Pemeliharaan Gedung Suryono

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82451064
Date: 7 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Wilayah VI Surabaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,986,000
Winner (Pemenang): CV Kelana Allindo Sakti
NPWP: 9*3**6****09**0
RUP Code: 50399684
Work Location: KOTA SURABAYA - Surabaya (Kota)
Participants: 2
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Suryono - Pengecatan Interior Gedung
2. Nilai Total HPS  : Rp. 199.986.000,00,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                      Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)      
3. Sumber Dana      : DIPA TA. 2024 Satker Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wil.
                      VI Surabaya                                         
4. Lingkup Pekerjaan : Pengecatan Gedung direncanakan untuk gedung Asrama Suryono,
                                                                          
                      yang meliputi kamar asrama sampai dengan lorong asrama. Dengan
                      rincian luasan sebagai berikut :                    
                       - Pengecatan Dinding Interior Lantai 1 = 872,69 m2,
                       - Pengecatan Dinding Interior Lantai 2 = 815,82 m2 
                       - Pengecatan Dinding Interior Lantai 3 = 1.251,51 m2,
                      Total luasan adalah 2.940,02 m2.                    
                                                                          
                      Rincian lingkup pelaksanaan pengecetan Interior Gedung dengan
                      rincian secara garis besar sebagai berikut:         
                                                                          
                      Lingkup Pekerjaan                                   
                                                                          
                      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan
                      lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-
                      alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat
                      pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat
                      teknis ini dan perjanjian kerja.                    
                                                                          
                      Bahan-bahan                                         
                                                                          
                      1.   Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai sesuai dengan
                      spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.      
                      2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut
                      mengenai hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan.
                                                                          
                      Pelaksanaan                                         
                                                                          
                      1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada
                         Pengawas beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk
                         mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
                         diganti tanpa biaya tambahan.                    
                      2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan
                         pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang
                         diajukan Kontraktor.                             
                                                                          
                      3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam
                         keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu,
                         yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan
                         terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.   
                      4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
                         dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
                         bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus
                         benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-
                                                                          
                         noda yang melekat.                               
                      5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
                         mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai
                         pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk
                         disetujui Pengawas.                              
                      6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu
                         tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
                                                                          
                         tersebut diselesaikan.                           
                      7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
                         lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
                         Pengawas .                                       
                      8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan
                         yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
                         beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
                         tindakan Pemberi Tugas.