Pelaksanaan Penerapan Kegiatan Smkk, Sm Lingkungan Dan Uji Petik Di Lingkungan Bpjn Jambi

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82454064
Status: Repeat Order
Date: 8 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,796,929,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,796,929,000
Winner (Pemenang): PT Endah Bangun Nagara Consultant
NPWP: 029409927331000
RUP Code: 50687216
Work Location: KOTA JAMBI - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                                                                          
     PELAKSANAAN  PENERAPAN KEGIATAN  SMKK, SM LINGKUNGAN DAN             
                                                                          
                 UJI PETIK DI LINGKUNGAN BPJN JAMBI                       
                        URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                          
1.  Latar Belakang   :   Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                         Perumahan Rakyat Nomor: 16 Tahun 2020 tentang    
                                                                          
                         Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
                                                                          
                         Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, 
                         seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai   
                                                                          
                         tugas melaksanakan pengendalian penerapan Sistem 
                         Manajemen  Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan     
                                                                          
                         Lingkungan dan  melaksanakan pemantauan dan      
                                                                          
                         pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta
                         evaluasi terhadap hasil pengujian dalam pelaksanaan
                                                                          
                         pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di lingkungan
                         wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2.  Maksud      dan  :   Maksud :                                         
    Tujuan               Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun 
                                                                          
                         sistem yang lebih baik dengan pengendalian penerapan
                         Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)   
                                                                          
                         dan Lingkungan. Selain itu juga untuk melaksanakan
                                                                          
                         pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan
                         konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian agar
                                                                          
                         dapat berjalan baik dengan konsisten dan penuh   
                         komitmen dari seluruh jajaran di lingkungan Balai
                                                                          
                         Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi serta meningkatkan
                         sistem yang sudah dibangun agar menjadi lebih efektif
                                                                          
                         dan efisien.                                     
                                                                          
                         Tujuan :                                         
                         Melakukan tugas Seksi Pembangunan Jalan dan      
                                                                          
                         Jembatan yang di antaranya adalah pengendalian   
                         penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                          
                         (SMKK)   dan  Lingkungan serta  melaksanakan     
                                                                          
                         pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan
                         konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian dalam
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di
                                                                          
                         lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
                                                                          
                                                                          
3.  Sasaran          :   Sasaran yang ingin dicapai diantaranya terlaksananya
                                                                          
                         konsistensi kepatuhan terhadap pengendalian Sistem
                         Manajemen  Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan     
                                                                          
                         Lingkungan dengan terlaksananya pengiriman laporan-
                                                                          
                         laporan hasil pemantauan  proses &   produk,     
                         pengendalian Pekerjaan Tidak Sesuai (PTS), Tindakan
                                                                          
                         Korektif, Tindakan Pencegahan yang tepat waktu dan
                         memadai serta Pemantauan dan Pengujian Bahan dan 
                                                                          
                         Hasil Pekerjaan Konstruksi.                      
                                                                          
                                                                          
4.  Lokasi Pekerjaan :   Seluruh kegiatan berlokasi di wilayah kewenangan BPJN
                                                                          
                         Jambi (Provinsi Jambi).                          
                                                                          
5.  Sumber           :   Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN
    Pendanaan            Tahun Anggaran 2024. Untuk pelaksanaan kegiatan ini
                                                                          
                         diperlukan biaya Rp. 1.796.929.000,- (Satu Miliar Tujuh
                                                                          
                         Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua
                         Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN.        
                                                                          
6.  Nama dan         :   Nama PPK :                                       
    Organisasi PPK       Ajahar Hasibuan, ST. / NIP. 19680610 199903 1 002
                                                                          
                         Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi,
                                                                          
                         Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
                         Umum  dan Perumahan Rakyat                       
                                                                          
                         PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan               
                                                                          
                                                                          
                           Data Penunjang                                 
                                                                          
7.  Data Dasar       :   Data dasar dalam kegiatan ini adalah hasil studi 
                                                                          
                         literatur/desk studies dalam manual SMMK3L/SMKK  
                         Direktorat Jenderal Bina Marga dan Peraturan Menteri
                                                                          
                         terkait.                                         
                                                                          
                                                                          
8.  Standar Teknis   :   Norma, Standar, Pedoman, Prosedur dan Kriteria yang
                                                                          
                         dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga  
9.  Studi  –   Studi :   -  Manual Sistem Manajemen Terintegrasi (Mutu,   
                                                                          
    Terdahulu               Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan)
                                                                          
                            SMMK3L/DJBM/2016                              
                         -  Pendampingan Pelaksanaan SMKK, SM Lingkungan  
                                                                          
                            dan Uji Petik di Lingkungan BPJN Jambi TA 2023
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. Referensi Hukum  :   Dasar hukum SPIP, SMKK dan Lingkungan adalah :   
                         1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                          
                            Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman   
                            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
                                                                          
                         2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                            Rakyat Nomor: 16 Tahun 2020 tentang Organisasi
                                                                          
                            Dan  Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di      
                                                                          
                            Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan      
                            Rakyat;                                       
                                                                          
                         3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                            Rakyat Nomor: 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman   
                                                                          
                            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;      
                                                                          
                         4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                            Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi 
                                                                          
                            dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan 
                            Perumahan Rakyat;                             
                                                                          
                         5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
                                                                          
                            Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 
                            Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa    
                                                                          
                            Konstruksi Melalui Penyedia;                  
                         6. Surat Edaran Nomor : 07/SE/M/2017 Tentang     
                                                                          
                            Petunjuk pelaksanaan Perjalanan dinas Jabatan 
                                                                          
                            Dalam Negeri Di Kementerian pekerjaan Umum dan
                            Perumahan Rakyat;                             
                                                                          
                         7. Permen  PU   No.14/PRT/M/2011 tanggal 14      
                            November 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan     
                                                                          
                            Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang      
                                                                          
                            merupakan   Kewenangan   Pemerintah dan       
                            Dilaksanakan Sendiri;                         
                                                                          
                         8. Surat Edaran Nomor:  11/SE/M/2019 Tentang     
                            Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem  
                                                                          
                            Manajemen Keselamatan Konstruksi;             
                                                                          
                         9. Manual Sistem Terintegrasi (Mutu,Keselamatan dan
                            Kesehatan Kerja  dan  Lingkungan) Nomor       
                                                                          
                            MMK3L/DJBM/2016 tanggal 01 Juli 2016.         
                                                                          
                                                                          
                            Ruang Lingkup                                 
                                                                          
11. Lingkup Pekerjaan :  a.   Lingkup Kegiatan                            
                                                                          
                         1. Pelaksanaan reviu kelengkapan administrasi teknik
                            serta penerapan SMKK dan SM Lingkungan di BPJN
                                                                          
                            Jambi Tahun 2023.                             
                         2. Monitoring dan audit kelengkapan administrasi teknik
                                                                          
                            serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan  
                                                                          
                            Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan di Balai     
                            Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.  
                                                                          
                         3. Penyusunan program untuk pengendalian penerapan
                            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                          
                            dan Lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan
                                                                          
                            Jalan Nasional Jambi tahun 2024.              
                         4. Evaluasi penerapan pengendalian penerapan Sistem
                                                                          
                            Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan   
                            Lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
                                                                          
                            Nasional Jambi tahun 2024.                    
                                                                          
                         5. Pemantauan dan Pengujian Bahan dan Hasil      
                            Pekerjaan Konstruksi di  lingkungan Balai     
                                                                          
                            Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.  
                                                                          
                         b.   Lingkup Wilayah Kajian                      
                         Lingkup wilayah kajian adalah Paket Pekerjaan    
                                                                          
                         Konstruksi dan Konsultansi Jalan dan Jembatan pada
                                                                          
                         Lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Provinsi
                         Jambi.                                           
                                                                          
                                                                          
12. Keluaran         :   Keluaran dari kegiatan ini adalah :              
                                                                          
                         1. Laporan hasil pelaksanaan reviu kelengkapan   
                           administrasi teknik serta penerapan Sistem     
                           Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan SM 
                                                                          
                           Lingkungan di BPJN Jambi tahun 2023.           
                                                                          
                         2. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan  audit     
                           kelengkapan administrasi teknik serta pengendalian
                                                                          
                           penerapan  Sistem  Manajemen   Keselamatan     
                           Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan tahun 2024.   
                                                                          
                         3. Dokumen hasil penilaian dan evaluasi terhadap 
                                                                          
                           kelengkapan administrasi teknik serta pengendalian
                           penerapan  Sistem  Manajemen   Keselamatan     
                                                                          
                           Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan di lingkungan 
                           Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
                                                                          
                         4. Laporan hasil pemantauan dan pengujian bahan dan
                                                                          
                           mutu pekerjaan konstruksi di lingkungan Balai  
                           Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.   
                                                                          
                                                                          
13. Peralatan,         Penyediaan oleh pengguna jasa antara lain :        
                                                                          
    Material,          1. Data : ada                                      
                                                                          
    Personil dan       2. Akomodasi dan Ruangan Kantor : tidak ada        
    Fasilitas dari     3. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau      
                                                                          
    PPK                   wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau Project
                          Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan kegiatan jasa
                                                                          
                          konsultansi.                                    
                                                                          
                       4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
                          dapat digunakan oleh penyedia jasa : tidak ada  
                                                                          
                                                                          
14. Peralatan dan        Peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah
                                                                          
    Material    dari     sebagai berikut:                                 
    Penyedia    Jasa     1. Laptop,                                       
                                                                          
    Konsultasi           2. Printer,                                      
                                                                          
                         3. Proyektor                                     
                                                                          
                                                                          
                         Material yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah
                         sebagai berikut :                                
                                                                          
                         1. Alat tulis kantor, 1 set.                     
                                                                          
                         2. Penyedia jasa menyiapkan bahan/materi, akomodasi
                            dan transportasi pelaksanaan FGD.             
15. Lingkup              Menyesuaikan dengan Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang
                                                                          
    Kewenangan           ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.   
    Penyedia Jasa                                                         
                                                                          
                                                                          
16. Jangka Waktu         Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 bulan
                                                                          
    Penyelesaian         (180 hari kalender).                             
                                                                          
    Pekerjaan                                                             
                                                                          
                                                                          
17. Personel                Posisi           Kualifikasi       Jumlah     
                                  Tingkat Jurusan Keahlian Pengal Status Orang
                                  Pendidik           aman Tenaga Bulan    
                                    an                    Ahli            
                         Tenaga Ahli :                                    
                         Ketua Tim/ S1  Teknik Ahli   4         1/6       
                         Ahli            Sipil Manajemen                  
                         Manajemen            Proyek –                    
                         Proyek              Madya (602)                  
                         Ahli Sistem S1 Teknik Ahli Sistem 3    1/6       
                         Manajemen       Sipil Manajemen                  
                         Mutu                Mutu - Muda                  
                                               (604)                      
                         Ahli   K3  S1  Teknik Ahli K3 3        1/6       
                         Konstruksi      Sipil Konstruksi -               
                                             Muda (603)                   
                         Ahli Teknik S1 Teknik Ahli Teknik 3    1/6       
                         Jalan           Sipil Jalan -                    
                                             Muda (202)                   
                         Asisten Tenaga Ahli :                            
                         Asisten Ahli S1 Teknik       3         1/5       
                         Manajemen       Sipil                            
                         Proyek                                           
                         Asisten Ahli S1 Teknik       3         1/5       
                         Sistem          Sipil                            
                         Manajemen                                        
                         Mutu                                             
                         Asisten Ahli S1 Teknik       3         1/5       
                         K3              Sipil                            
                         Konstruksi                                       
                         Asisten Ahli S1 Teknik       3         1/5       
                         Teknik Jalan    Sipil                            
                                                                          
                                                                          
                         Tenaga Pendukung :                               
                         Teknisi   D3/S1 Teknik       2         1/5       
                         Laboratorium    Sipil                            
                         Aspal                                            
                         Teknisi   D3/S1 Teknik       2         1/5       
                         Laboratorium    Sipil                            
                         Beton                                            
                            Posisi           Kualifikasi       Jumlah     
                                  Tingkat Jurusan Keahlian Pengal Status Orang
                                  Pendidik           aman Tenaga Bulan    
                                    an                    Ahli            
                         Sekretaris                             1/6       
                         Operator                               1/6       
                         Komputer                                         
                         Pengemudi 1                            1/6       
                         Pengemudi 2                            1/3       
                         Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan   
                                                                          
                         pelaksanaan ini terdiri dari 4 (empat) orang tenaga ahli
                         yang berpengalaman dengan total jumlah orang-bulan
                                                                          
                         (man-month) sebanyak 24 (dua puluh empat) OB,    
                                                                          
                         dengan komposisi sebagai berikut:                
                                                                          
                         1. Ketua Tim (Ahli Manajemen Proyek – Madya      
                                                                          
                         (602))                                           
                         1 (satu) orang Ketua Tim (Ahli Manajemen Proyek –
                                                                          
                         Madya (602) / Ahli Madya Manajemen Proyek (Jenjang
                         8)) harus mempunyai sertifikat kompetensi ketua tim,
                                                                          
                         juga mempunyai SKA Ahli Manajemen Proyek – Madya 
                                                                          
                         (602) dengan jumlah Orang Bulan sebesar 6 (Enam) OB.
                         Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
                                                                          
                         atau yang lebih tinggi lulusan universitas/ perguruan
                         tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                          
                         diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                          
                         tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, berpengalaman
                         dalam Manajemen Proyek pekerjaan Bidang Jalan dan
                                                                          
                         Jembatan  sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun     
                         Pengalaman. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
                                                                          
                         memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota
                                                                          
                         tim serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
                         pekerjaan sampai dengan pelaksanaan dinyatakan   
                                                                          
                         selesai.                                         
                                                                          
                         2. Tenaga Ahli Sistem Manajemen Mutu - Muda      
                                                                          
                         (604)                                            
                                                                          
                         1 (satu) orang Tenaga Ahli Sistem Manajemen Mutu -
                         Muda  (604) / Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu    
                                                                          
                         (jenjang 7) Jumlah Orang Bulan 6 (Enam) OB. Tenaga
                         ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil (S1)
                                                                          
                         atau yang lebih tinggi lulusan universitas /perguruan
                                                                          
                         tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                         diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan
                                                                          
                         tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, mempunyai
                         SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu - Muda (604) dan  
                                                                          
                         berpengalaman dalam Pelaksanaan Sistem Manajemen 
                                                                          
                         Mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan 
                         pengawasan  penerapan  sistem, program dan       
                                                                          
                         perencanaan manajemen mutu  proyek konstruksi    
                         selama 3 (Tiga) tahun Pengalaman.                
                                                                          
                                                                          
                         3. Tenaga Ahli K3 Konstruksi – Muda (603)        
                         1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi – Muda (603) /
                                                                          
                         Ahli Muda K3 Konstruksi (jenjang 7) Jumlah Orang Bulan
                                                                          
                         6 (Enam) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah 
                         Sarjana Teknik Sipil (S1) atau yang lebih tinggi lulusan
                                                                          
                         universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan
                         tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus
                                                                          
                         ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                                                                          
                         diakreditasi, mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi - Muda
                         (603)  dan  berpengalaman dalam  Pelaksanaan     
                                                                          
                         Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi selama 3
                         (Tiga) tahun Pengalaman.                         
                                                                          
                                                                          
                         4. Tenaga Ahli Teknik Jalan - Muda (202)         
                                                                          
                         1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan – Muda (202) /
                                                                          
                         Ahli Muda Teknik Jalan (jenjang 7) Jumlah Orang Bulan
                         6 (Enam) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah 
                                                                          
                         Sarjana Teknik Sipil (S1) atau yang lebih tinggi lulusan
                         universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                          
                         tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus
                                                                          
                         ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                         diakreditasi, mempunyai SKA Ahli Teknik Jalan - Muda
                                                                          
                         (202) dan berpengalaman dalam pekerjaan Pengawasan
                         dan Perencanaan Bidang Jalan dan Jembatan selama 3
                                                                          
                         (Tiga) tahun Pengalaman.                         
                         Tenaga Pendukung :                               
                                                                          
                         a.  1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Manajemen 
                                                                          
                             Proyek, 5 (Lima) OB;                         
                         b.  1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Sistem    
                                                                          
                             Manajemen Mutu, 5 (Lima) OB;                 
                         c.  1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli K3 Konstruksi, 5
                                                                          
                             (Lima) OB;                                   
                                                                          
                         d.  1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Teknik Jalan, 5
                             (Lima) OB;                                   
                                                                          
                         e.  1 (Satu) orang Teknisi Laboratorium Aspal, 5 (Lima)
                             OB;                                          
                                                                          
                         f.  1 (Satu) orang Teknisi Laboratorium Beton, 5 (Lima)
                                                                          
                             OB;                                          
                         Tenaga Penunjang Lainnya :                       
                                                                          
                          a. 1 (satu) orang sekretaris (Administrasi);    
                          b. 1 (satu) orang pesuruh kantor (Pengolah Data);
                                                                          
                          c. 2 (dua) orang pengemudi                      
                                                                          
                                                                          
18. Jadwal   Tahapan     Tahapan kegiatan Pelaksanaan Penerapan Kegiatan  
    Pelaksanaan          SMKK, SM  Lingkungan dan Uji Petik di Lingkungan 
                                                                          
    Pekerjaan            BPJN Jambi adalah sebagai berikut:               
                         a. Tahap penyusunan program kegiatan kontrak yang
                                                                          
                            terdiri dari:                                 
                                                                          
                            - Penyusunan Program kegiatan                 
                            - Pembahasan program kegiatan dalam rangka    
                                                                          
                              evaluasi kelengkapan dokumen teknik         
                         b. Tahap Pelaksanaan Program :                   
                                                                          
                            - Audit kelengkapan Administrasi Teknik       
                            - Audit kepatuhan SMKK dan SM Lingkungan      
                                                                          
                            - Audit pelaksanaan, pemantauan dan pengujian 
                                                                          
                              bahan dan mutu pekerjaan konstruksi         
                         c. Tahap pelaporan                               
                              Laporan                                     
19. Laporan          :   Laporan Pendahuluan, memuat:                     
                                                                          
    Pendahuluan            Review Kerangka Acuan Kerja                   
                                                                          
                           Metodologi dan pendekatan studi yang dipakai  
                           Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                   
                                                                          
                           Jadwal penugasan tenaga ahli                  
                           Organisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana   
                                                                          
                            Kerja selanjutnya, dll.                       
                                                                          
                         Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua
                         puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
                                                                          
                         3 (tiga) buku laporan, masing-masing 1 asli dan 2
                         salinan.                                         
                                                                          
                                                                          
20. Program Mutu         Program Mutu adalah dokumen perencanaan kegiatan 
                                                                          
                         penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh
                         penyedia jasa konsultansi konstruksi dalam pelaksanaan
                                                                          
                         Konsultansi Konstruksi. Program Mutu dibahas pada
                         Rapat  Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan       
                                                                          
                         diserahkan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
                                                                          
                         sejak tanggal mulai kerja sesuai SPMK sebanyak 3 (tiga)
                         buku laporan, masing-masing 1 asli dan 2 salinan 
                                                                          
                                                                          
21. Laporan Bulanan      Laporan  Bulanan memuat  progres pelaksanaan     
                         kegiatan.                                        
                                                                          
                         Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
                                                                          
                         hari kalender sebelum akhir setiap bulan diterbitkan
                         sebanyak 3 (tiga) buku laporan, masing-masing 1 asli
                                                                          
                         dan 2 salinan.                                   
                                                                          
22. Laporan Antara       Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
                                                                          
                         kegiatan Pelaksanaan Penerapan Kegiatan SMKK, SM 
                                                                          
                         Lingkungan dan Uji Petik di Lingkungan BPJN Jambi.
                         Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90   
                                                                          
                         (sembilan puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
                         sebanyak 3 (tiga) buku laporan, masing -masing 1 asli
                                                                          
                         dan 2 salinan.                                   
23. Konsep   Laporan     Konsep  Laporan Akhir memuat laporan kegiatan    
                                                                          
    Akhir                sementara pelaksanaan kegiatan berisi data-data, 
                                                                          
                         pembahasan rapat, serta permasalahan yang ada di 
                         lapangan dan harus dilaporkan selambat-lambatnya 160
                                                                          
                         (seratus enam puluh) hari kalender sejak tanggal mulai
                         kerja sesuai SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                                                                          
                         laporan, masing-masing 1 asli dan 2 salinan.     
                                                                          
                                                                          
24. Laporan Akhir        Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
                                                                          
                         175 (seratus tujuh puluh lima) hari kalender sejak
                         tanggal mulai kerja sesuai SPMK dalam bentuk 1 (satu)
                                                                          
                         buku laporan dan masing-masing 3 (tiga) buku laporan,
                                                                          
                         masing-masing 1 asli dan 2 salinan. Laporan akhir berisi
                         penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan 
                                                                          
                         berikut hasil-hasilnya.                          
                         Semua laporan Final diserahkan juga kepada Pengguna
                                                                          
                         Jasa dalam bentuk softcopy yang tersimpan dalam  
                                                                          
                         Harddisk External (SSD 1 TB) sebanyak 3 (tiga)   
                         rekaman. File terdiri File Microsoft Words (*.doc) dan File
                                                                          
                         Portable Document Format (.PDF) hasil scan dokumen
                         serta hasil dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.   
                                                                          
                                                                          
                            Hal – Hal Lain                                
                                                                          
                                                                          
25. Produksi  Dalam  :   Mengacu pada dokumen pengadaan.                  
                                                                          
    Negeri                                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
26. Persyaratan      :   Ditentukan dalam dokumen pengadaan.              
    Kerjasama                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
27. Pedoman          :   Mengacu referensi yang ada.                      
    Pengumpulan Data                                                      
                                                                          
    Lapangan
Tenders also won by PT Endah Bangun Nagara Consultant
Authority
21 November 2016Paket 16 : Perencanaan Teknis Jalan Nasional Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,599,906,000
21 December 2022Pelaksanaan Penerapan Kegiatan Smkk, Sm Lingkungan Dan Uji Petik Di Lingkungan Bpjn JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,550,000,000
16 November 2021Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Batang Asai Paket III Kabupaten SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
27 January 2020Perencanaan Teknik (Ded) Jalan Lintas Barat Dan Kepulauan Provinsi Aceh (Paket- 17/2020)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,495,642,000
24 October 2023Paket 12 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Mendalo Darat Bts. Kab. Muaro Jambi/Kab. Batanghari - Muara Tembesi - Bts. Kab Batanghari/Kab Tebo (Sbsn)Kementerian Pekerjaan UmumRp 2,421,101,000
5 February 2021Mk Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Jambi (Rumah Susun Bpjn IV Jambi)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,357,000,000
24 October 2020Paket 7 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Batas Kota Lahat - Muara Enim - Baturaja - Batas Provinsi LampungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,338,325,000
26 November 2018Paket 21 : Perencanaan Teknis Jalan Nasional Provinsi JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
22 November 2019Paket 11 : Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Sp. Tuan - Bts. Kab. Muaro Jambi - Sp Tiga Batara Gas Plant (Pematang Lumut) - Kuala Tungkal Dan Jalan Dalam Kota Kuala TungkalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,970,100,000
26 November 2018Paket 24 : Perencanaan Teknis Jembatan GantungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,882,320,000