KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PELAKSANAAN PENERAPAN KEGIATAN SMKK, SM LINGKUNGAN DAN
UJI PETIK DI LINGKUNGAN BPJN JAMBI
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor: 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat,
seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai
tugas melaksanakan pengendalian penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
Lingkungan dan melaksanakan pemantauan dan
pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta
evaluasi terhadap hasil pengujian dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di lingkungan
wilayah kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
2. Maksud dan : Maksud :
Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membangun
sistem yang lebih baik dengan pengendalian penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan Lingkungan. Selain itu juga untuk melaksanakan
pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan
konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian agar
dapat berjalan baik dengan konsisten dan penuh
komitmen dari seluruh jajaran di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi serta meningkatkan
sistem yang sudah dibangun agar menjadi lebih efektif
dan efisien.
Tujuan :
Melakukan tugas Seksi Pembangunan Jalan dan
Jembatan yang di antaranya adalah pengendalian
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) dan Lingkungan serta melaksanakan
pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan
konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan non-konstruksi di
lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai diantaranya terlaksananya
konsistensi kepatuhan terhadap pengendalian Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
Lingkungan dengan terlaksananya pengiriman laporan-
laporan hasil pemantauan proses & produk,
pengendalian Pekerjaan Tidak Sesuai (PTS), Tindakan
Korektif, Tindakan Pencegahan yang tepat waktu dan
memadai serta Pemantauan dan Pengujian Bahan dan
Hasil Pekerjaan Konstruksi.
4. Lokasi Pekerjaan : Seluruh kegiatan berlokasi di wilayah kewenangan BPJN
Jambi (Provinsi Jambi).
5. Sumber : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN
Pendanaan Tahun Anggaran 2024. Untuk pelaksanaan kegiatan ini
diperlukan biaya Rp. 1.796.929.000,- (Satu Miliar Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua
Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan : Nama PPK :
Organisasi PPK Ajahar Hasibuan, ST. / NIP. 19680610 199903 1 002
Satuan Kerja : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi,
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
PPK Pembangunan Jalan dan Jembatan
Data Penunjang
7. Data Dasar : Data dasar dalam kegiatan ini adalah hasil studi
literatur/desk studies dalam manual SMMK3L/SMKK
Direktorat Jenderal Bina Marga dan Peraturan Menteri
terkait.
8. Standar Teknis : Norma, Standar, Pedoman, Prosedur dan Kriteria yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga
9. Studi – Studi : - Manual Sistem Manajemen Terintegrasi (Mutu,
Terdahulu Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan)
SMMK3L/DJBM/2016
- Pendampingan Pelaksanaan SMKK, SM Lingkungan
dan Uji Petik di Lingkungan BPJN Jambi TA 2023
10. Referensi Hukum : Dasar hukum SPIP, SMKK dan Lingkungan adalah :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 16 Tahun 2020 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor: 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Surat Edaran Nomor : 07/SE/M/2017 Tentang
Petunjuk pelaksanaan Perjalanan dinas Jabatan
Dalam Negeri Di Kementerian pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
7. Permen PU No.14/PRT/M/2011 tanggal 14
November 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang
merupakan Kewenangan Pemerintah dan
Dilaksanakan Sendiri;
8. Surat Edaran Nomor: 11/SE/M/2019 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
9. Manual Sistem Terintegrasi (Mutu,Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan) Nomor
MMK3L/DJBM/2016 tanggal 01 Juli 2016.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan : a. Lingkup Kegiatan
1. Pelaksanaan reviu kelengkapan administrasi teknik
serta penerapan SMKK dan SM Lingkungan di BPJN
Jambi Tahun 2023.
2. Monitoring dan audit kelengkapan administrasi teknik
serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan di Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
3. Penyusunan program untuk pengendalian penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
dan Lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
4. Evaluasi penerapan pengendalian penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan
Lingkungan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi tahun 2024.
5. Pemantauan dan Pengujian Bahan dan Hasil
Pekerjaan Konstruksi di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
b. Lingkup Wilayah Kajian
Lingkup wilayah kajian adalah Paket Pekerjaan
Konstruksi dan Konsultansi Jalan dan Jembatan pada
Lingkup Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Provinsi
Jambi.
12. Keluaran : Keluaran dari kegiatan ini adalah :
1. Laporan hasil pelaksanaan reviu kelengkapan
administrasi teknik serta penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan SM
Lingkungan di BPJN Jambi tahun 2023.
2. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit
kelengkapan administrasi teknik serta pengendalian
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan tahun 2024.
3. Dokumen hasil penilaian dan evaluasi terhadap
kelengkapan administrasi teknik serta pengendalian
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) dan Lingkungan di lingkungan
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
4. Laporan hasil pemantauan dan pengujian bahan dan
mutu pekerjaan konstruksi di lingkungan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi tahun 2024.
13. Peralatan, Penyediaan oleh pengguna jasa antara lain :
Material, 1. Data : ada
Personil dan 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor : tidak ada
Fasilitas dari 3. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
PPK wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau Project
Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi.
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa : tidak ada
14. Peralatan dan Peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah
Material dari sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1. Laptop,
Konsultasi 2. Printer,
3. Proyektor
Material yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah
sebagai berikut :
1. Alat tulis kantor, 1 set.
2. Penyedia jasa menyiapkan bahan/materi, akomodasi
dan transportasi pelaksanaan FGD.
15. Lingkup Menyesuaikan dengan Lingkup Kegiatan Pekerjaan yang
Kewenangan ada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi.
Penyedia Jasa
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 bulan
Penyelesaian (180 hari kalender).
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Tingkat Jurusan Keahlian Pengal Status Orang
Pendidik aman Tenaga Bulan
an Ahli
Tenaga Ahli :
Ketua Tim/ S1 Teknik Ahli 4 1/6
Ahli Sipil Manajemen
Manajemen Proyek –
Proyek Madya (602)
Ahli Sistem S1 Teknik Ahli Sistem 3 1/6
Manajemen Sipil Manajemen
Mutu Mutu - Muda
(604)
Ahli K3 S1 Teknik Ahli K3 3 1/6
Konstruksi Sipil Konstruksi -
Muda (603)
Ahli Teknik S1 Teknik Ahli Teknik 3 1/6
Jalan Sipil Jalan -
Muda (202)
Asisten Tenaga Ahli :
Asisten Ahli S1 Teknik 3 1/5
Manajemen Sipil
Proyek
Asisten Ahli S1 Teknik 3 1/5
Sistem Sipil
Manajemen
Mutu
Asisten Ahli S1 Teknik 3 1/5
K3 Sipil
Konstruksi
Asisten Ahli S1 Teknik 3 1/5
Teknik Jalan Sipil
Tenaga Pendukung :
Teknisi D3/S1 Teknik 2 1/5
Laboratorium Sipil
Aspal
Teknisi D3/S1 Teknik 2 1/5
Laboratorium Sipil
Beton
Posisi Kualifikasi Jumlah
Tingkat Jurusan Keahlian Pengal Status Orang
Pendidik aman Tenaga Bulan
an Ahli
Sekretaris 1/6
Operator 1/6
Komputer
Pengemudi 1 1/6
Pengemudi 2 1/3
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pelaksanaan ini terdiri dari 4 (empat) orang tenaga ahli
yang berpengalaman dengan total jumlah orang-bulan
(man-month) sebanyak 24 (dua puluh empat) OB,
dengan komposisi sebagai berikut:
1. Ketua Tim (Ahli Manajemen Proyek – Madya
(602))
1 (satu) orang Ketua Tim (Ahli Manajemen Proyek –
Madya (602) / Ahli Madya Manajemen Proyek (Jenjang
8)) harus mempunyai sertifikat kompetensi ketua tim,
juga mempunyai SKA Ahli Manajemen Proyek – Madya
(602) dengan jumlah Orang Bulan sebesar 6 (Enam) OB.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1)
atau yang lebih tinggi lulusan universitas/ perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, berpengalaman
dalam Manajemen Proyek pekerjaan Bidang Jalan dan
Jembatan sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun
Pengalaman. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota
tim serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan pelaksanaan dinyatakan
selesai.
2. Tenaga Ahli Sistem Manajemen Mutu - Muda
(604)
1 (satu) orang Tenaga Ahli Sistem Manajemen Mutu -
Muda (604) / Ahli Muda Sistem Manajemen Mutu
(jenjang 7) Jumlah Orang Bulan 6 (Enam) OB. Tenaga
ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil (S1)
atau yang lebih tinggi lulusan universitas /perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, mempunyai
SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu - Muda (604) dan
berpengalaman dalam Pelaksanaan Sistem Manajemen
Mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan
pengawasan penerapan sistem, program dan
perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi
selama 3 (Tiga) tahun Pengalaman.
3. Tenaga Ahli K3 Konstruksi – Muda (603)
1 (satu) orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi – Muda (603) /
Ahli Muda K3 Konstruksi (jenjang 7) Jumlah Orang Bulan
6 (Enam) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Sarjana Teknik Sipil (S1) atau yang lebih tinggi lulusan
universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi - Muda
(603) dan berpengalaman dalam Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi selama 3
(Tiga) tahun Pengalaman.
4. Tenaga Ahli Teknik Jalan - Muda (202)
1 (satu) orang Tenaga Ahli Teknik Jalan – Muda (202) /
Ahli Muda Teknik Jalan (jenjang 7) Jumlah Orang Bulan
6 (Enam) OB. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah
Sarjana Teknik Sipil (S1) atau yang lebih tinggi lulusan
universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, mempunyai SKA Ahli Teknik Jalan - Muda
(202) dan berpengalaman dalam pekerjaan Pengawasan
dan Perencanaan Bidang Jalan dan Jembatan selama 3
(Tiga) tahun Pengalaman.
Tenaga Pendukung :
a. 1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Manajemen
Proyek, 5 (Lima) OB;
b. 1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Sistem
Manajemen Mutu, 5 (Lima) OB;
c. 1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli K3 Konstruksi, 5
(Lima) OB;
d. 1 (Satu) orang Asisten Tenaga Ahli Teknik Jalan, 5
(Lima) OB;
e. 1 (Satu) orang Teknisi Laboratorium Aspal, 5 (Lima)
OB;
f. 1 (Satu) orang Teknisi Laboratorium Beton, 5 (Lima)
OB;
Tenaga Penunjang Lainnya :
a. 1 (satu) orang sekretaris (Administrasi);
b. 1 (satu) orang pesuruh kantor (Pengolah Data);
c. 2 (dua) orang pengemudi
18. Jadwal Tahapan Tahapan kegiatan Pelaksanaan Penerapan Kegiatan
Pelaksanaan SMKK, SM Lingkungan dan Uji Petik di Lingkungan
Pekerjaan BPJN Jambi adalah sebagai berikut:
a. Tahap penyusunan program kegiatan kontrak yang
terdiri dari:
- Penyusunan Program kegiatan
- Pembahasan program kegiatan dalam rangka
evaluasi kelengkapan dokumen teknik
b. Tahap Pelaksanaan Program :
- Audit kelengkapan Administrasi Teknik
- Audit kepatuhan SMKK dan SM Lingkungan
- Audit pelaksanaan, pemantauan dan pengujian
bahan dan mutu pekerjaan konstruksi
c. Tahap pelaporan
Laporan
19. Laporan : Laporan Pendahuluan, memuat:
Pendahuluan Review Kerangka Acuan Kerja
Metodologi dan pendekatan studi yang dipakai
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal penugasan tenaga ahli
Organisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana
Kerja selanjutnya, dll.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 20 (dua
puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak
3 (tiga) buku laporan, masing-masing 1 asli dan 2
salinan.
20. Program Mutu Program Mutu adalah dokumen perencanaan kegiatan
penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh
penyedia jasa konsultansi konstruksi dalam pelaksanaan
Konsultansi Konstruksi. Program Mutu dibahas pada
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan
diserahkan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender
sejak tanggal mulai kerja sesuai SPMK sebanyak 3 (tiga)
buku laporan, masing-masing 1 asli dan 2 salinan
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat progres pelaksanaan
kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari kalender sebelum akhir setiap bulan diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan, masing-masing 1 asli
dan 2 salinan.
22. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan Pelaksanaan Penerapan Kegiatan SMKK, SM
Lingkungan dan Uji Petik di Lingkungan BPJN Jambi.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan, masing -masing 1 asli
dan 2 salinan.
23. Konsep Laporan Konsep Laporan Akhir memuat laporan kegiatan
Akhir sementara pelaksanaan kegiatan berisi data-data,
pembahasan rapat, serta permasalahan yang ada di
lapangan dan harus dilaporkan selambat-lambatnya 160
(seratus enam puluh) hari kalender sejak tanggal mulai
kerja sesuai SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan, masing-masing 1 asli dan 2 salinan.
24. Laporan Akhir Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya
175 (seratus tujuh puluh lima) hari kalender sejak
tanggal mulai kerja sesuai SPMK dalam bentuk 1 (satu)
buku laporan dan masing-masing 3 (tiga) buku laporan,
masing-masing 1 asli dan 2 salinan. Laporan akhir berisi
penjelasan rangkaian kegiatan secara keseluruhan
berikut hasil-hasilnya.
Semua laporan Final diserahkan juga kepada Pengguna
Jasa dalam bentuk softcopy yang tersimpan dalam
Harddisk External (SSD 1 TB) sebanyak 3 (tiga)
rekaman. File terdiri File Microsoft Words (*.doc) dan File
Portable Document Format (.PDF) hasil scan dokumen
serta hasil dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
Hal – Hal Lain
25. Produksi Dalam : Mengacu pada dokumen pengadaan.
Negeri
26. Persyaratan : Ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Kerjasama
27. Pedoman : Mengacu referensi yang ada.
Pengumpulan Data
Lapangan