Ruang lingkup kegiatan "Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Sanitasi TA 2024" adalah
sebagai berikut:
1. Manajemen dan Pengendalian Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat
a. Menyusun rencana kerja tahunan, strategi, perencanaan, tahapan/langkah-langkah dan
jadwal kerja dalam pengelolaan pelaksanaan Program Air Limbah Setempat;
b. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam memaskan penyelenggaraan Program Hibah Air
Limbah Setempat terlaksana sesuai dengan pedoman dan tata kelola yang telah ditetapkan;
c. Menyiapkan instrumen pengelolaan dan pengendalian Program Hibah Air Limbah Setempat
termasuk penyiapan pedoman, panduan dan petunjuk teknis, laporan hasil pemantauan yang
berkala, materi untuk workshop yang diselenggarakan Program Hibah Air Limbah Setempat,
serta form-form monitoring dan evaluasi;
d. Memfasilitasi koordinasi dan pemrosesan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) termasuk
inventarisasi kelengkapan dokumen persyaratan keikutsertaan program;
e. Memaskan dokumen perencanaan pembangunan tangki sepk dan resapan masing-masing
Pemerintah Daerah telah memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan;
f. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan program Hibah Air Limbah
Setempat secara lintas instansi, mulai dari ngkat pusat hingga ngkat daerah;
g. Melakukan koordinasi dan pemantauan secara run dengan Pemerintah Daerah penerima
Program Hibah Air Limbah Setempat dalam pelaksanaan program hibah yang sedang
berlangsung;
h. Memfasilitasi koordinasi lintas pusat dan daerah baik dengan BPKP, PPMU Hibah Sanitasi, PIU,
OPD Pelaksana Teknis terhadap pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat;
i. Melakukan idenfikasi terhadap hambatan atau permasalahan yang mungkin terjadi dalam
pelaksanaan hibah pada awal dan selama pelaksanaan program dalam rangka peningkatan
kualitas program yang disampaikan kepada Direktorat Sanitasi melalui CPMU Hibah Sanitasi;
j. Memberikan masukan teknis maupun manajerial secara berkala terkait pelaksanaan Program
Hibah Air Limbah Setempat kepada Direktorat Sanitasi melalui CPMU Hibah Sanitasi;
k. Memberikan rekomendasi secara berkala terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan
Program Hibah Air Limbah Setempat berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program termasuk penyampaian masukan terkait substansi pedoman/petunjuk teknis
pengelolaan Program Hibah Air Limbah Setempat;
l. Melakukan verifikasi dan evaluasi atas dokumen kelengkapan yang diserahkan oleh
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan,
verifikasi, hingga pengajuan penyaluran;
m. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam melakukan verifikasi teknis atas dokumen yang
diperlukan untuk penerbitan permbangan penyaluran dana hibah untuk Program Hibah Air
Limbah Setempat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
n. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam mengidenfikasi serta menyiapkan usulan alokasi dan
Pemerintah Daerah Calon Penerima Program Hibah Air Limbah Setempat yang berasal dari
sumber dana APBN murni ap tahunnya;
o. Memaskan Daar Calon Pemerintah Daerah yang diusulkan dalam Program Hibah Air
Limbah Setempat TA 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Pedoman;
p. Memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Program Hibah Air
Limbah Setempat baik penyelenggaraan rapat teknis pemantauan, pembekalan kepada Local
Engineer dalam melaksanakan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi,
pembekalan kepada OPD Pelaksana dalam mengoperasikan Aplikasi Hibah Sanitasi,
penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program secara berkala, penyusunan materi
publikasi, dan lainnya;
q. Melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terkait pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
Setempat;
r. Mendampingi Pemerintah Daerah penerima Program Hibah Air Limbah Setempat terhadap
pemrosesan pengajuan penyaluran dana hibah termasuk menyediakan format-format atau
instrumen yang dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut;
s. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Program Hibah Air Limbah Setempat secara keseluruhan
pada akhir periode pelaksanaan hibah dan memberikan advis secara teknis maupun
manajerial untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat di
tahun berikutnya melalui penyusunan Compleon Report/Laporan Penyelesaian Kegiatan.
2. Pengelolaan dan Pelaksanaan Baseline Survey, Oversight Konstruksi, dan Verifikasi Program
Hibah Air Limbah Setempat
a. Menyiapkan rencana pengelolaan kegiatan baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi
Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024 di kabupaten/kota peserta Program Hibah Air
Limbah Setempat TA 2024 termasuk rencana kerja dan jadwal pelaksanaan yang
dikoordinasikan dengan masing-masing peserta hibah;
b. Berkoordinasi dengan CPMU Hibah Sanitasi dalam menentukan rencana kerja dan tata
laksana pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta strategi
pemantauan dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan kepada kabupaten/kota
peserta Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;
c. Menyediakan alokasi sumber daya (termasuk enumerator) yang berpengalaman dalam
pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
melaksanakan kegiatan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi di kabupaten/kota
peserta Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;
d. Mengelola pembayaran biaya survei untuk enumerator di kabupaten/kota peserta Program
Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;
e. Core Team melakukan pembekalan kepada Koordinator Local Engineer terhadap tata kelola
pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat serta berkoordinasi dalam merumuskan
strategi pelaksanaan kegiatan, pemantauan, dan pelahan kepada Local Engineer dan
Enumerator;
f. Melakukan pelahan kepada Local Engineer dan Enumerator di masing-masing wilayah kerja
mengenai mekanisme pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta
penggunaan aplikasi dalam mengkoordinir dan melaksanakan survei;
g. Memaskan pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi Program Hibah
Air Limbah Setempat TA 2024 sesuai dengan tata kelola yang berlaku, menerapkan tata kelola
pemerintahan yang baik, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan terbuka sesuai dengan
ketentuan dan kesepakatan yang berlaku;
h. Melakukan verifikasi terhadap data dan rencana kerja yang diserahkan oleh PIU Program
Hibah Air Limbah Setempat serta validasi data hasil survei untuk mendukung keakuratan
pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta kegiatan
pendampingan program;
i. Berkoordinasi dengan PIU Program Hibah Air Limbah Setempat di masing-masing
kabupaten/kota untuk persiapan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta
kegiatan pendampingan Program Hibah Air Limbah Setempat;
j. Berkoordinasi dengan PPMU Program Hibah Sanitasi di masing-masing Provinsi peserta hibah
selama periode pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk menyampaikan
informasi pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta hasil
pemantauan;
k. Melakukan idenfikasi kondisi daerah pelayanan terhadap kesesuaian untuk pembangunan
tangki sepk yang memenuhi kriteria teknis dan keberfungsian (ketersediaan lahan,
ketersediaan air penggelontoran, kemiringan, dapat diakses mobil penyedot nja dan lain
sebagainya) sesuai dengan ketentuan yang ada;
l. Menyusun proposal pelaksanaan baseline survei, yang melipu ruang lingkup kegiatan,
personil pelaksana kegiatan yang melipu keterangan Koordinator Local Engineer, Local
Engineer dan jumlah Enumerator serta nama penanggung jawab kegiatan baseline di seap
kabupaten/kota. Proposal juga termasuk rencana pelaksanaan baseline yang melipu durasi
pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan;
m. Melaksanakan proses baseline survey sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh CPMU
Hibah Sanitasi;
n. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan baseline survey di seap
kabupaten/kota serta dengan unsur daerah (OPD pelaksana teknis), dalam rangka
memaskan kegiatan baseline berjalan sesuai dengan rencana;
o. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Baseline Survey calon penerima manfaat
yang dinyatakan layak sebagai penerima manfaat Program Hibah Air Limbah Setempat TA
2024 sesuai dengan pedoman pengelolaan hibah yang berlaku segera setelah baseline survey
dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota berikut dengan lampiran BA yang terdiri dari
keterangan hasil survei dan lokasi calon penerima manfaat yang dilaksanakan survei antara
lain ID baseline, nama, alamat, dan k koordinat;
p. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan baseline survey kabupaten/kota yang melipu jadwal
pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi pelaksanaan survei
termasuk dari unsur daerah, hasil survei baseline, isu atau permasalahan yang terjadi selama
pelaksanaan survei untuk diserahkan kepada CPMU Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU,
dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA 2024;
q. Mengajukan kepada CPMU Hibah Sanitasi perihal rencana pelaksanaan pendampingan
(oversight konstruksi) untuk seluruh lokasi penerima manfaat di masing-masing
kota/kabupaten yang dilaksanakan oleh Local Engineer yang melipu nama personel, durasi
pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah
daerah;
r. Berkoordinasi dengan PPMU dan PIU Program Hibah Air Limbah Setempat terhadap rencana
pelaksanaan oversight konstruksi serta menyampaikan hasil pelaksanaan oversight konstruksi
tersebut;
s. Memberikan arahan secara del kepada Koordinator Local Engineer dan Local Engineer yang
ditentukan di masing-masing wilayah kerja mengenai ruang lingkup dan kegiatan yang harus
dilakukan, serta melakukan pemantauan berkala atas kinerja Koordinator Local Engineer dan
Local Engineer;
t. Mendampingi pemerintah daerah (OPD terkait) dalam proses pembangunan, termasuk
didalamnya memberikan advis teknis, pengecekan terhadap dokumen persyaratan dan
pendukung pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan commissioning test yaitu uji kedap dan
kebocoran terhadap seluruh tangki sepk yang dibangun serta melakukan quality assurance;
u. Menyediakan laporan secara reguler kepada CPMU Hibah Sanitasi terhadap hasil
pendampingan kepada kabupaten/kota;
v. Memantau proses pelaksanaan pembangunan dan melaporkan secara periodik terhadap
kemajuan pelaksanaan pembangunan kepada PPMU dan CPMU Hibah Sanitasi. Kegiatan ini
didukung oleh dokumentasi yang memadai, termasuk dokumentasi administrasi pelaksanaan
kegiatan dan foto pelaksanaan pembangunan di ap kabupaten/kota peserta hibah;
w. Melakukan pendampingan (oversight konstruksi) secara bertahap yaitu dari pelaksanaan
pembangunan tahap 0%, 50% dan 100% untuk seluruh ID Baseline yang eligible oleh Local
Engineer yang juga dibantu dan dikoordinasikan oleh Koordinator Local Engineer;
x. Local Engineer secara berkala melakukan koordinasi dengan OPD Pelaksana Teknis, Pelaksana
Konstruksi, dan pihak terkait lainnya dalam tahap pelaksanaan pembangunan;
y. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Oversight Konstruksi pelaksanaan fisik 0%,
50%, dan 100% untuk masing-masing kabupaten/kota penerima hibah yang disampaikan
kepada unsur pemerintah daerah (PIU dan OPD teknis), PPMU dan CPMU Hibah Sanitasi;
z. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan oversight konstruksi kabupaten/kota yang melipu
jadwal pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi pelaksanaan survei
termasuk dari unsur daerah, hasil pendampingan termasuk hasil commissioning test, isu atau
permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan untuk diserahkan kepada
CPMU Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU, dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA
2024;
aa. Melakukan verifikasi data yang disampaikan oleh PIU Hibah Air Limbah Setempat untuk
pelaksanaan kegiatan verifikasi terhadap tangki sepk yang dibangun;
bb. Menyusun rencana pelaksanaan verifikasi termasuk didalamnya kriteria penentuan kelolosan
pembangunan, jadwal pelaksanaan verifikasi, tahapan pelaksanaan verifikasi (jika ada),
jumlah personel yang akan melaksanakan verifikasi (termasuk Local Engineer, Enumerator,
dan Koordinator Local Engineer-jika dibutuhkan) kepada CPMU Hibah Sanitasi. Pengajuan
pelaksanaan verifikasi didasarkan pada kemajuan pemasangan dan permintaan dari PIU;
cc. Berkoordinasi dengan PPMU Hibah Sanitasi terhadap pelaksanaan verifikasi termasuk jadwal
pelaksanaan verifikasi, personil yang akan melaksanakan verifikasi;
dd. Melakukan koordinasi dengan PIU dan OPD Pelaksana Teknis dalam rangka persiapan dan
pelaksanaan verifikasi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh konsultan dan didampingi oleh
unsur pemerintah daerah;
ee. Melaksanakan proses verifikasi ke seluruh lokasi penerima manfaat yang dinyatakan eligible
sesuai hasil baseline survey dan menjunjung pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, mengiku
tata kelola program yang berlaku, serta dimulai sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan
oleh CPMU Hibah Sanitasi;
ff. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Verifikasi kelayakan teknis Rumah Terlayani
(RT) sesuai dengan pedoman pengelolaan program Hibah Air Limbah Setempat segera setelah
kegiatan verifikasi diselesaikan di masing-masing kabupaten/kota. BA Verifikasi juga melipu
hasil verifikasi baik yang layak dan dak layak untuk masing-masing penerima manfaat
dilengkapi dengan keterangan kelolosan/kedaklolosan, ID, nama dan alamat lengkap
penerima manfaat. BA Verifikasi segera diterbitkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan
disampaikan ke PIU, PPMU, dan CPMU Hibah Sanitasi;
gg. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan verifikasi konsultan di masing-masing kabupaten/kota
yang melipu jadwal pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi
pelaksanaan kegiatan termasuk dari unsur daerah, hasil verifikasi termasuk penjelasan
kelolosan dan kedaklolosan untuk masing-masing penerima manfaat yang jelas, isu atau
permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan verifikasi untuk diserahkan kepada CPMU
Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU, dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA 2024
sebagai dasar permbangan penyaluran dana hibah;
hh. Menyediakan data-data yang diperlukan termasuk diantaranya laporan hasil pelaksanaan
survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi untuk pelaksanaan uji pek/reviu hasil
verifikasi konsultan yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi atas permintaan dari
CPMU Hibah Sanitasi;
ii. Memfasilitasi PPMU Program Hibah Sanitasi dalam penerbitan rekomendasi teknis hasil
verifikasi yang didasarkan pada hasil verifikasi konsultan dan reviu verifikasi konsultan oleh
BPKP, termasuk menyediakan data-data dan informasi yang diperlukan oleh PPMU;
jj. Memfasilitasi CPMU Hibah Sanitasi dalam penerbitan permbangan penyaluran dana hibah.
3. Pengoperasian Aplikasi Hibah Sanitasi
a. Melakukan analisis kebutuhan pengguna, perangkat hardware dan soware yang akan
digunakan sesuai kebutuhan untuk pengoperasian aplikasi dalam pelaksanaan pemantauan
Program Hibah Air Limbah Setempat pada awal pelaksanaan program;
b. Mereviu materi yang dibutuhkan dalam hal pengoperasian aplikasi hibah sanitasi sesuai
arahan CPMU Hibah Sanitasi termasuk di dalamnya panduan (manual and guideline)
pengoperasian sistem aplikasi;
c. Melaksanakan operasi dan perawatan sistem aplikasi;
d. Memberikan pelahan dan pendampingan penggunaan aplikasi kepada seluruh pihak terkait
baik di ngkat pusat maupun daerah selama program hibah berlangsung pada saat tahap
peminatan, baseline survei, oversight konstruksi 0%, 50%, dan 100%, verifikasi, hingga tahap
akhir pelaksanaan hibah;
e. Melaporkan hasil pemantauan dalam Aplikasi Hibah Sanitasi kepada CPMU Hibah Sanitasi
secara run;
f. Menyerahkan seluruh data, informasi, program aplikasi (source code) beserta SOP yang telah
dibuat kepada CPMU Hibah Sanitasi
4. Pelaporan dan pendokumentasian
a. Melakukan manajemen data pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat dan
menyajikan data dan informasi kepada Direktorat Sanitasi secara berkala dan sesuai
kebutuhan;
b. Menyusun laporan terhadap perkembangan pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
Setempat termasuk laporan hasil pemantauan baik secara tatap muka maupun secara daring,
laporan pelaksanaan rapat teknis, sosialisasi, dan rapat/workshop lainnya yang
diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan hibah;
c. Melakukan sinkronisasi antar sistem informasi yang dibangun untuk meningkatkan kualitas
pelaksanaan kegiatan;
d. Memaskan seluruh kegiatan survei baseline, oversight konstruksi dan verifikasi didukung
oleh dokumen administrasi yang memadai sesuai dengan tata kelola program yang dapat
dipertanggungjawabkan;
e. Menerbitkan BA survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi didukung dengan
lampiran hasil baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi yang berisi dengan keterangan
masing-masing penerima manfaat untuk ap kabupaten/kota peserta hibah TA 2024. BA
survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi diterbitkan oleh konsultan dengan
persetujuan OPD sebagai dasar permbangan penyaluran dana hibah;
f. Melakukan pendokumentasian dan pelaporan Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk
pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi Program Hibah Air Limbah
Setempat TA 2024 sesuai dengan format yang telah ditentukan untuk diserahkan kepada
CPMU Hibah Sanitasi;
g. Inventarisasi seluruh data dalam Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk tahap
peminatan, hasil pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi, hingga
tahap pencairan dana hibah yang diunggah dalam 1 (satu) plaorm untuk dapat diberikan
kepada CPMU Hibah Sanitasi segera setelah pelaksanaan masing-masing kegiatan selesai.