Konsultan Baseline Dan Verifikasi Program Hibah Sanitasi Ta 2024

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82464064
Status: Ulang
Date: 18 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Direktorat Sanitasi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,800,000,000
Winner (Pemenang): PT Sarana Multi Daya
NPWP: 013421094016000
RUP Code: 49878995
Work Location: DKI JAKARTA - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Ruang lingkup kegiatan "Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Sanitasi TA 2024" adalah
sebagai berikut:                                                          
                                                                          
  1. Manajemen dan Pengendalian Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat
     a. Menyusun rencana kerja tahunan, strategi, perencanaan, tahapan/langkah-langkah dan
        jadwal kerja dalam pengelolaan pelaksanaan Program Air Limbah Setempat;
     b. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam memaskan penyelenggaraan Program Hibah Air
        Limbah Setempat terlaksana sesuai dengan pedoman dan tata kelola yang telah ditetapkan;
     c. Menyiapkan instrumen pengelolaan dan pengendalian Program Hibah Air Limbah Setempat
        termasuk penyiapan pedoman, panduan dan petunjuk teknis, laporan hasil pemantauan yang
        berkala, materi untuk workshop yang diselenggarakan Program Hibah Air Limbah Setempat,
        serta form-form monitoring dan evaluasi;                          
                                                                          
     d. Memfasilitasi koordinasi dan pemrosesan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) termasuk
        inventarisasi kelengkapan dokumen persyaratan keikutsertaan program;
     e. Memaskan dokumen perencanaan pembangunan tangki sepk dan resapan masing-masing
        Pemerintah Daerah telah memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan;
     f. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan program Hibah Air Limbah
        Setempat secara lintas instansi, mulai dari ngkat pusat hingga ngkat daerah;
     g. Melakukan koordinasi dan pemantauan secara run dengan Pemerintah Daerah penerima
        Program Hibah Air Limbah Setempat dalam pelaksanaan program hibah yang sedang
                                                                          
        berlangsung;                                                      
     h. Memfasilitasi koordinasi lintas pusat dan daerah baik dengan BPKP, PPMU Hibah Sanitasi, PIU,
        OPD Pelaksana Teknis terhadap pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat;
     i. Melakukan idenfikasi terhadap hambatan atau permasalahan yang mungkin terjadi dalam
        pelaksanaan hibah pada awal dan selama pelaksanaan program dalam rangka peningkatan
        kualitas program yang disampaikan kepada Direktorat Sanitasi melalui CPMU Hibah Sanitasi;
     j. Memberikan masukan teknis maupun manajerial secara berkala terkait pelaksanaan Program
        Hibah Air Limbah Setempat kepada Direktorat Sanitasi melalui CPMU Hibah Sanitasi;
     k. Memberikan rekomendasi secara berkala terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan
                                                                          
        Program Hibah Air Limbah Setempat berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan
        program termasuk penyampaian masukan terkait substansi pedoman/petunjuk teknis
        pengelolaan Program Hibah Air Limbah Setempat;                    
     l. Melakukan verifikasi dan evaluasi atas dokumen kelengkapan yang diserahkan oleh
        Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan,
        verifikasi, hingga pengajuan penyaluran;                          
     m. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam melakukan verifikasi teknis atas dokumen yang
        diperlukan untuk penerbitan permbangan penyaluran dana hibah untuk Program Hibah Air
        Limbah Setempat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;  
                                                                          
     n. Mendukung Direktorat Sanitasi dalam mengidenfikasi serta menyiapkan usulan alokasi dan
        Pemerintah Daerah Calon Penerima Program Hibah Air Limbah Setempat yang berasal dari
        sumber dana APBN murni ap tahunnya;                      
     o. Memaskan Daar Calon Pemerintah Daerah yang diusulkan dalam Program Hibah Air
        Limbah Setempat TA 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan
        sebagaimana tercantum dalam Pedoman;                              
     p. Memfasilitasi hal-hal yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Program Hibah Air
        Limbah Setempat baik penyelenggaraan rapat teknis pemantauan, pembekalan kepada Local
        Engineer dalam melaksanakan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi,
        pembekalan kepada OPD Pelaksana dalam mengoperasikan Aplikasi Hibah Sanitasi,
        penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program secara berkala, penyusunan materi
        publikasi, dan lainnya;                                           
     q. Melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terkait pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
                                                                          
        Setempat;                                                         
     r. Mendampingi Pemerintah Daerah penerima Program Hibah Air Limbah Setempat terhadap
        pemrosesan pengajuan penyaluran dana hibah termasuk menyediakan format-format atau
        instrumen yang dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut;           
     s. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Program Hibah Air Limbah Setempat secara keseluruhan
        pada akhir periode pelaksanaan hibah dan memberikan advis secara teknis maupun
        manajerial untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat di
        tahun berikutnya melalui penyusunan Compleon Report/Laporan Penyelesaian Kegiatan.
  2. Pengelolaan dan Pelaksanaan Baseline Survey, Oversight Konstruksi, dan Verifikasi Program
                                                                          
     Hibah Air Limbah Setempat                                            
     a. Menyiapkan rencana pengelolaan kegiatan baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi
        Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024 di kabupaten/kota peserta Program Hibah Air
        Limbah Setempat TA 2024 termasuk rencana kerja dan jadwal pelaksanaan yang
        dikoordinasikan dengan masing-masing peserta hibah;               
     b. Berkoordinasi dengan CPMU Hibah Sanitasi dalam menentukan rencana kerja dan tata
        laksana pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta strategi
        pemantauan dalam rangka meningkatkan kualitas pendampingan kepada kabupaten/kota
        peserta Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;                
                                                                          
     c. Menyediakan alokasi sumber daya (termasuk enumerator) yang berpengalaman dalam
        pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
        melaksanakan kegiatan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi di kabupaten/kota
        peserta Program Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;                
     d. Mengelola pembayaran biaya survei untuk enumerator di kabupaten/kota peserta Program
        Hibah Air Limbah Setempat TA 2024;                                
     e. Core Team melakukan pembekalan kepada Koordinator Local Engineer terhadap tata kelola
        pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat serta berkoordinasi dalam merumuskan
                                                                          
        strategi pelaksanaan kegiatan, pemantauan, dan pelahan kepada Local Engineer dan
        Enumerator;                                                       
     f. Melakukan pelahan kepada Local Engineer dan Enumerator di masing-masing wilayah kerja
        mengenai mekanisme pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta
        penggunaan aplikasi dalam mengkoordinir dan melaksanakan survei;  
     g. Memaskan pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi Program Hibah
        Air Limbah Setempat TA 2024 sesuai dengan tata kelola yang berlaku, menerapkan tata kelola
        pemerintahan yang baik, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan terbuka sesuai dengan
        ketentuan dan kesepakatan yang berlaku;                           
                                                                          
     h. Melakukan verifikasi terhadap data dan rencana kerja yang diserahkan oleh PIU Program
        Hibah Air Limbah Setempat serta validasi data hasil survei untuk mendukung keakuratan
        pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta kegiatan
        pendampingan program;                                             
     i. Berkoordinasi dengan PIU Program Hibah Air Limbah Setempat di masing-masing
        kabupaten/kota untuk persiapan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta
        kegiatan pendampingan Program Hibah Air Limbah Setempat;          
     j. Berkoordinasi dengan PPMU Program Hibah Sanitasi di masing-masing Provinsi peserta hibah
        selama periode pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk menyampaikan
                                                                          
        informasi pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi serta hasil
        pemantauan;                                                       
     k. Melakukan idenfikasi kondisi daerah pelayanan terhadap kesesuaian untuk pembangunan
        tangki sepk yang memenuhi kriteria teknis dan keberfungsian (ketersediaan lahan,
        ketersediaan air penggelontoran, kemiringan, dapat diakses mobil penyedot nja dan lain
        sebagainya) sesuai dengan ketentuan yang ada;                     
     l. Menyusun proposal pelaksanaan baseline survei, yang melipu ruang lingkup kegiatan,
        personil pelaksana kegiatan yang melipu keterangan Koordinator Local Engineer, Local
        Engineer dan jumlah Enumerator serta nama penanggung jawab kegiatan baseline di seap
                                                                          
        kabupaten/kota. Proposal juga termasuk rencana pelaksanaan baseline yang melipu durasi
        pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan;                               
     m. Melaksanakan proses baseline survey sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh CPMU
        Hibah Sanitasi;                                                   
     n. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan baseline survey di seap
        kabupaten/kota serta dengan unsur daerah (OPD pelaksana teknis), dalam rangka
        memaskan kegiatan baseline berjalan sesuai dengan rencana;
     o. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Baseline Survey calon penerima manfaat
        yang dinyatakan layak sebagai penerima manfaat Program Hibah Air Limbah Setempat TA
                                                                          
        2024 sesuai dengan pedoman pengelolaan hibah yang berlaku segera setelah baseline survey
        dilaksanakan di masing-masing kabupaten/kota berikut dengan lampiran BA yang terdiri dari
        keterangan hasil survei dan lokasi calon penerima manfaat yang dilaksanakan survei antara
        lain ID baseline, nama, alamat, dan k koordinat;
     p. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan baseline survey kabupaten/kota yang melipu jadwal
        pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi pelaksanaan survei
        termasuk dari unsur daerah, hasil survei baseline, isu atau permasalahan yang terjadi selama
        pelaksanaan survei untuk diserahkan kepada CPMU Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU,
                                                                          
        dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA 2024;                  
     q. Mengajukan kepada CPMU Hibah Sanitasi perihal rencana pelaksanaan pendampingan
        (oversight konstruksi) untuk seluruh lokasi penerima manfaat di masing-masing
        kota/kabupaten yang dilaksanakan oleh Local Engineer yang melipu nama personel, durasi
        pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah
        daerah;                                                           
     r. Berkoordinasi dengan PPMU dan PIU Program Hibah Air Limbah Setempat terhadap rencana
        pelaksanaan oversight konstruksi serta menyampaikan hasil pelaksanaan oversight konstruksi
        tersebut;                                                         
                                                                          
     s. Memberikan arahan secara del kepada Koordinator Local Engineer dan Local Engineer yang
        ditentukan di masing-masing wilayah kerja mengenai ruang lingkup dan kegiatan yang harus
        dilakukan, serta melakukan pemantauan berkala atas kinerja Koordinator Local Engineer dan
        Local Engineer;                                                   
     t. Mendampingi pemerintah daerah (OPD terkait) dalam proses pembangunan, termasuk
        didalamnya memberikan advis teknis, pengecekan terhadap dokumen persyaratan dan
        pendukung pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan commissioning test yaitu uji kedap dan
        kebocoran terhadap seluruh tangki sepk yang dibangun serta melakukan quality assurance;
     u. Menyediakan laporan secara reguler kepada CPMU Hibah Sanitasi terhadap hasil
                                                                          
        pendampingan kepada kabupaten/kota;                               
     v. Memantau proses pelaksanaan pembangunan dan melaporkan secara periodik terhadap
        kemajuan pelaksanaan pembangunan kepada PPMU dan CPMU Hibah Sanitasi. Kegiatan ini
        didukung oleh dokumentasi yang memadai, termasuk dokumentasi administrasi pelaksanaan
        kegiatan dan foto pelaksanaan pembangunan di ap kabupaten/kota peserta hibah;
     w. Melakukan pendampingan (oversight konstruksi) secara bertahap yaitu dari pelaksanaan
        pembangunan tahap 0%, 50% dan 100% untuk seluruh ID Baseline yang eligible oleh Local
        Engineer yang juga dibantu dan dikoordinasikan oleh Koordinator Local Engineer;
     x. Local Engineer secara berkala melakukan koordinasi dengan OPD Pelaksana Teknis, Pelaksana
                                                                          
        Konstruksi, dan pihak terkait lainnya dalam tahap pelaksanaan pembangunan;
     y. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Oversight Konstruksi pelaksanaan fisik 0%,
        50%, dan 100% untuk masing-masing kabupaten/kota penerima hibah yang disampaikan
        kepada unsur pemerintah daerah (PIU dan OPD teknis), PPMU dan CPMU Hibah Sanitasi;
     z. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan oversight konstruksi kabupaten/kota yang melipu
        jadwal pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi pelaksanaan survei
        termasuk dari unsur daerah, hasil pendampingan termasuk hasil commissioning test, isu atau
        permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan untuk diserahkan kepada
        CPMU Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU, dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA
                                                                          
        2024;                                                             
     aa. Melakukan verifikasi data yang disampaikan oleh PIU Hibah Air Limbah Setempat untuk
        pelaksanaan kegiatan verifikasi terhadap tangki sepk yang dibangun;
     bb. Menyusun rencana pelaksanaan verifikasi termasuk didalamnya kriteria penentuan kelolosan
        pembangunan, jadwal pelaksanaan verifikasi, tahapan pelaksanaan verifikasi (jika ada),
        jumlah personel yang akan melaksanakan verifikasi (termasuk Local Engineer, Enumerator,
        dan Koordinator Local Engineer-jika dibutuhkan) kepada CPMU Hibah Sanitasi. Pengajuan
        pelaksanaan verifikasi didasarkan pada kemajuan pemasangan dan permintaan dari PIU;
                                                                          
     cc. Berkoordinasi dengan PPMU Hibah Sanitasi terhadap pelaksanaan verifikasi termasuk jadwal
        pelaksanaan verifikasi, personil yang akan melaksanakan verifikasi;
     dd. Melakukan koordinasi dengan PIU dan OPD Pelaksana Teknis dalam rangka persiapan dan
        pelaksanaan verifikasi. Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh konsultan dan didampingi oleh
        unsur pemerintah daerah;                                          
     ee. Melaksanakan proses verifikasi ke seluruh lokasi penerima manfaat yang dinyatakan eligible
        sesuai hasil baseline survey dan menjunjung pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, mengiku
        tata kelola program yang berlaku, serta dimulai sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan
        oleh CPMU Hibah Sanitasi;                                         
                                                                          
     ff. Menyiapkan dan menerbitkan Berita Acara (BA) Verifikasi kelayakan teknis Rumah Terlayani
        (RT) sesuai dengan pedoman pengelolaan program Hibah Air Limbah Setempat segera setelah
        kegiatan verifikasi diselesaikan di masing-masing kabupaten/kota. BA Verifikasi juga melipu
        hasil verifikasi baik yang layak dan dak layak untuk masing-masing penerima manfaat
        dilengkapi dengan keterangan kelolosan/kedaklolosan, ID, nama dan alamat lengkap
        penerima manfaat. BA Verifikasi segera diterbitkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan
        disampaikan ke PIU, PPMU, dan CPMU Hibah Sanitasi;                
     gg. Menyiapkan laporan hasil pelaksanaan verifikasi konsultan di masing-masing kabupaten/kota
        yang melipu jadwal pelaksanaan, jumlah personil yang melakukan dan mendampingi
                                                                          
        pelaksanaan kegiatan termasuk dari unsur daerah, hasil verifikasi termasuk penjelasan
        kelolosan dan kedaklolosan untuk masing-masing penerima manfaat yang jelas, isu atau
        permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan verifikasi untuk diserahkan kepada CPMU
        Hibah Sanitasi, BPKP Perwakilan, PPMU, dan pemerintah daerah peserta Hibah ALS TA 2024
        sebagai dasar permbangan penyaluran dana hibah;          
     hh. Menyediakan data-data yang diperlukan termasuk diantaranya laporan hasil pelaksanaan
        survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi untuk pelaksanaan uji pek/reviu hasil
        verifikasi konsultan yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi atas permintaan dari
        CPMU Hibah Sanitasi;                                              
                                                                          
     ii. Memfasilitasi PPMU Program Hibah Sanitasi dalam penerbitan rekomendasi teknis hasil
        verifikasi yang didasarkan pada hasil verifikasi konsultan dan reviu verifikasi konsultan oleh
        BPKP, termasuk menyediakan data-data dan informasi yang diperlukan oleh PPMU;
     jj. Memfasilitasi CPMU Hibah Sanitasi dalam penerbitan permbangan penyaluran dana hibah.
  3. Pengoperasian Aplikasi Hibah Sanitasi                                
     a. Melakukan analisis kebutuhan pengguna, perangkat hardware dan soware yang akan
        digunakan sesuai kebutuhan untuk pengoperasian aplikasi dalam pelaksanaan pemantauan
        Program Hibah Air Limbah Setempat pada awal pelaksanaan program;  
     b. Mereviu materi yang dibutuhkan dalam hal pengoperasian aplikasi hibah sanitasi sesuai
                                                                          
        arahan CPMU Hibah Sanitasi termasuk di dalamnya panduan (manual and guideline)
        pengoperasian sistem aplikasi;                                    
     c. Melaksanakan operasi dan perawatan sistem aplikasi;               
     d. Memberikan pelahan dan pendampingan penggunaan aplikasi kepada seluruh pihak terkait
        baik di ngkat pusat maupun daerah selama program hibah berlangsung pada saat tahap
        peminatan, baseline survei, oversight konstruksi 0%, 50%, dan 100%, verifikasi, hingga tahap
        akhir pelaksanaan hibah;                                          
     e. Melaporkan hasil pemantauan dalam Aplikasi Hibah Sanitasi kepada CPMU Hibah Sanitasi
                                                                          
        secara run;                                              
     f. Menyerahkan seluruh data, informasi, program aplikasi (source code) beserta SOP yang telah
        dibuat kepada CPMU Hibah Sanitasi                                 
  4. Pelaporan dan pendokumentasian                                       
     a. Melakukan manajemen data pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat dan
        menyajikan data dan informasi kepada Direktorat Sanitasi secara berkala dan sesuai
        kebutuhan;                                                        
     b. Menyusun laporan terhadap perkembangan pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
        Setempat termasuk laporan hasil pemantauan baik secara tatap muka maupun secara daring,
                                                                          
        laporan pelaksanaan rapat teknis, sosialisasi, dan rapat/workshop lainnya yang
        diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan hibah;                
     c. Melakukan sinkronisasi antar sistem informasi yang dibangun untuk meningkatkan kualitas
        pelaksanaan kegiatan;                                             
     d. Memaskan seluruh kegiatan survei baseline, oversight konstruksi dan verifikasi didukung
        oleh dokumen administrasi yang memadai sesuai dengan tata kelola program yang dapat
        dipertanggungjawabkan;                                            
     e. Menerbitkan BA survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi didukung dengan
        lampiran hasil baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi yang berisi dengan keterangan
                                                                          
        masing-masing penerima manfaat untuk ap kabupaten/kota peserta hibah TA 2024. BA
        survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi diterbitkan oleh konsultan dengan
        persetujuan OPD sebagai dasar permbangan penyaluran dana hibah;
     f. Melakukan pendokumentasian dan pelaporan Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk
        pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi Program Hibah Air Limbah
        Setempat TA 2024 sesuai dengan format yang telah ditentukan untuk diserahkan kepada
        CPMU Hibah Sanitasi;                                              
     g. Inventarisasi seluruh data dalam Program Hibah Air Limbah Setempat termasuk tahap
        peminatan, hasil pelaksanaan survei baseline, oversight konstruksi, dan verifikasi, hingga
                                                                          
        tahap pencairan dana hibah yang diunggah dalam 1 (satu) plaorm untuk dapat diberikan
        kepada CPMU Hibah Sanitasi segera setelah pelaksanaan masing-masing kegiatan selesai.
Tenders also won by PT Sarana Multi Daya
Authority
27 December 2022Pengawasan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 29,844,165,000
15 June 2016Facilitator Administration Services (Fas) Prov. SultraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 28,633,474,000
23 June 2022Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Masa Konstruksi Proyek Kpbu Kegiatan Penggantian Dan/Atau Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (Ch) Di Pulau JawaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,199,683,000
23 June 2022Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Sp. Tempadung - Jembatan Pulau BalangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,784,529,000
18 March 2024Pengawasan Teknik Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,232,055,000
24 January 2018Konsultan Advisory Padat KaryaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,255,561,000
4 March 2022Konsultan Bantuan Teknis Operasional Dan Pemeliharaan Infrastruktur SanitasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000
5 January 2018Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan JembatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,800,000,000
1 December 2020Kegiatan Bantuan Teknis Pengendalian Kepatuhan Intern Dan Manajemen RisikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,000,000,000
13 December 2019Pendampingan Pelaksanaan Sanitasi Pedesaan Padat Karya Regional 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,500,000,000