KERANGKA ACUAN KERJA PERAWATAN GEDUNG KANTOR NABIRE BWS PAPUA TA. 2024
PPK KETATALAKSANAAN SATKER BALAI WILAYAH SUNGAI PAPUA
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
PERAWATAN GEDUNG KANTOR NABIRE
TA. 2024
Kementerian negara/lembaga : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Unit Eselon II/ Satker : Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Hasil (outcome) : Terlaksananya Perawatan Gedung Kantor Nabire
Kegiatan : Perawatan Gedung Kantor Nabire
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan peningkatan layanan data dan informasi SDA di
tingkat BBWS/BWS
Volume : 1 (satu)
Satuan Ukur : Laporan
Tahun Anggaran : 2024
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat no 13.1/PRT/M/2015
tentang Rencana Strategis Nasional Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2015-2019
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 34/PRT/M/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 10 TAHUN 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
KERANGKA ACUAN KERJA PERAWATAN GEDUNG KANTOR NABIRE BWS PAPUA TA. 2024
PPK KETATALAKSANAAN SATKER BALAI WILAYAH SUNGAI PAPUA
2. Gambaran Umum
Dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik sebagai bentuk peningkatan dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja pegawai khususnya
dibidang peningkatan pelayanan kunjungan pada Kantor Irigasi Nabire I yang berada di
Kabupaten Nabire sangat dibutuhkan didalam kegiatan operasional perkantoran, sehingga
pemenuhan kebutuhannya sangat menunjang kelancaran kegiatan sehingga terus berbenah
dengan melengkapi sarana dan sarana kunjungan dengan berstandar pelayanan publik.
Sebagai upaya mencapai tujuan dimaksud sehingga pada tahun ini Balai Wilayah Sungai
Papua melalui PPK Ketatalaksanaan melaksanakan kegiatan Perawatan Gedung Kantor
Nabire untuk melakukan perawatan fasilitas bangunan gedung kantor Irigasi Nabire I demi
menunjang sarana dan prasarana serta meningkatkan kenyamanan para pegawai.
B. Penerima Manfaat
Nama : PPK Ketatalaksanaan BWS Papua
Alamat : Jl. Raya Abepura, Wahno, Kompleks Otonom, Kota Jayapura
UPT : Balai Wilayah Sungai Papua
Satminkal : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara kontraktual melalui pengadaan langsung
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Kota Jayapura
3. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dalam Tahun
Anggaran 2024.
D. Matriks Pelaksanaan Kegiatan
Maret April Mei Juni Juli Agustus
Uraian
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan K3
Pek. Kanopi, Dll
4. Biaya yang diperlukan
Biaya pelaksanaan Perawatan Gedung Kantor Nabire berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
KERANGKA ACUAN KERJA PERAWATAN GEDUNG KANTOR NABIRE BWS PAPUA TA. 2024
PPK KETATALAKSANAAN SATKER BALAI WILAYAH SUNGAI PAPUA
Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 350.000.000,-
(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Jayapura, Januari 2024