KERANGKA ACUAN KERJA
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
(KAK)
PEKERJAAN KONSULTAN SUPERVISI
PEKERJAAN :
SUPERVISI REHABILITASI DAN PENINGKATAN
JARINGAN RAWA D.I.R. LENGGADAI / MUKTI JAYA (N4) -
TELUK PULAU KAB. ROKAN HILIR (LANJUTAN)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA III PEKANBAR U
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA III PROVINSI RIAU
P E JAB AT P E MBU A T K O MIT MEN IR IG AS I D AN RA W A
Jl. Cut Nyak Dhien No.01 Telp./Fax. (0761) 22473 Pekanbaru 28126. Email : bwssumatera3@Gmail.com
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PEKERJAAN KONSULTAN SUPERVISI
UNIT KERJA K/L : DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR/KEMENTERIAN PUPR
JUDUL PROYEK : SUPERVISI REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN RAWA D.I.R.
LENGGADAI / MUKTI JAYA (N4) - TELUK PULAU KAB. ROKAN HILIR (LANJUTAN)
PAGU ANGGARAN : Rp.796.000.000,00
LOKASI PEKERJAAN : KABUPATEN ROKAN HILIR, PROVINSI RIAU
A. Latar Belakang
D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau merupakan daerah irigasi rawa yang terletak di
Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang bertopografi datar (0-8%).
D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau dengan luas potensial keseluruhan = 7.325,9 Ha,
yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penetapan Status Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah
Pusat melalui Surat Gubernur Riau Nomor : 611/DPU-SDA/X/2018/68.21 perihal Usulan Penetapan
Status Daerah Irigasi, yang merupakan penggabungan D.I.R. Kewenangan Pemerintah Provinsi Riau
(Permen PU No. 14/PRT/M/2015) yaitu D.I.R. Lenggadai Mukti Jaya (N4) dan D.I.R. Teluk Pulau yang
diusulkan menjadi Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat.
Daerah ini merupakan daerah yang perlu ditunjang dengan peningkatan produksi pertanian
khususnya padi sawah untuk memantapkan swasembada pangan, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan petani dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus berupaya dalam meningkatkan produksi hasil pertanian
padi di beberapa Kecamatan. Sedikitnya ada enam Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang saat
ini menjadi lumbung produksi padi di Rokan Hilir diantaranya, Kecamatan Bangko, Kecamatan
Pekaitan, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Sinaboi, serta Kecamatan
Rimba Melintang. Produksi hasil padi terbesar berada di Kecamatan Rimba Melintang.
Berdasarkan Data Realisasi Tanam dan Luas Panen Tanaman Pangan Di Kecamatan Rimba
Melintang, bahwa luas tanam padi hanya 1.722 Ha. Dari luas tanam tersebut hanya panen 72% dari
luas tanam. Permasalahan utama pada sebagian besar lokasi rawa termasuk di D.I.R. Lenggadai /
Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau adalah kurang berfungsinya sistem jaringan tata air yang ada akibat
tertutup semak belukar dan sedimentasi (pendangkalan), serta kurangnya tenaga penggarap
mengakibatkan terjadinya penurunan produksi budidaya tanaman pangan dan alih fungsi lahan ke
kelapa sawit, sehingga perlu perbaikan dan penambahan infrastruktur jaringan pengairan : Saluran
dan Bangunan Pengatur Air, guna mengoptimalkan fungsi Pengairan, serta perlu didukung sarana
penunjang berupa Jembatan Usaha Tani untuk mempermudah Petani mengangkut hasil pertanian.
Namun dengan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah sehingga pengembangan insfrastruktur
jaringan tata air saluran dan bangunan belum optimal dan perlu dukungan Pemerintah Pusat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera III,
berdasarkan desain pengembangan yang direncanakan pada Tahun 2020 pada Paket Konsultansi
Perencanaan DD. DIR. Lenggadai/Mukti Jaya (N-4) - Teluk Pulau Kec. Rimbo Melintang Kab. Rokan
Hilir TA. 2020, selanjutnya pada Tahun Anggaran 2024 direncanakan penanganan kegiatan
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau Kab.
Rokan Hilir (Lanjutan) TA. 2024 agar diperoleh manfaat peningkatan luas sawah dan peningkatan
IP200- IP300.
Dengan penyelesaian Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai /
Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau Kab. Rokan Hilir, agar diperoleh manfaat peningkatan luas sawah,
peningkatan indeks tanam IP200- IP300, penambahan fungsi bangunan guna menunjang
keberlanjutan produksi pertanian sehingga dapat meningkatan kegiatan perekonomian di
Kabupaten Rokan Hilir, serta diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk
mengembalikan fungsi lahan dari perkebunan kelapa sawit ke lahan persawahan.
Karena Keterbatasan dan Kompetensi Personil pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau pada PPK Irigasi dan Rawa I, untuk itu perlu kiranya SNVT dan PPK
menyediakan Jasa berupa Konsultan Supervisi guna membantu Pengawasan Pekerjaan Fisik yang
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.
B. Maksud Dan Tujuan
- Maksud : Tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi konstruksi untuk Paket Pekerjaan
Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk
Pulau Kab. Rokan Hilir.
- Tujuan : Menjamin konstruksi yang dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas, waktu
pelaksanaan dan biaya yang telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan
dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
C. Jenis Jasa Konsultansi
Pengawasan konstruksi /Supervisi pekerjaan konstruksi irigasi.
D. Indikator Pencapaian Proyek
Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk
Pulau Kab. Rokan Hilir (Lanjutan).
E. Lokasi Pelaksanaan Proyek
D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau Kabupaten Rokan Hilir.
F. Pengguna Jasa
Pengguna jasa dari kegiatan Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai /
Mukti Jaya (N4) - Teluk Pulau Kab. Rokan Hilir adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau, PPK Irigasi dan Rawa.
G. Satuan Ukur dan Jenis keluaran
Laporan Supervisi Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Rawa D.I.R. Lenggadai / Mukti Jaya (N4) -
Teluk Pulau Kab. Rokan Hilir.
H. Jadwal Pelaksanaan
Keseluruhan jadwal pelaksanaan adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender dengan jenis kontrak
tahun tunggal.
TAHUN 2024
No Uraian Kegiatan KET
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
Jan s/d Maret
1 Pelelangan
2024
TAHUN 2024
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
2 Pelaksanaan 210 Hari Kalender
3 Pemeliharaan Konstruksi 365 Hari Kalender
TAHUN 2024
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
Pekanbaru, 14 Maret 2024
PPK Irigasi dan Rawa
Cahaya Santoso Samosir, S.T.M.T
NIP. 19840921 200912 1 001
SUHARYANTO, ST. MT
NIP. 19700614 200212 1 002