KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung BIP2B Lampung
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemeliharaan Gedung BIP2B Lampung
Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Kerja / Balai : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
Satuan Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung BIP2B Lampung
Lokasi : Lampung Selatan
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Pada Tahun 2019, dalam rangka untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta perlu adanya perpanjangan
tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah melalui Unit
Pelaksana Teknis sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melakukan restrukturisasi organisasi khususnya Unit Pelaksana Teknis. Dalam
restrukturisasi organisasi ini, telah dibentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
(BP2JK) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Unit
Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Balai Prasarana
Permukiman Wilayah (BPPW) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Cipta
Karya.
Pada Tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyusun
struktur organisasi baru pada periode RPJMN 2020-2024. Dalam Struktur Organisasi
baru ini dibentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal
Perumahan.
Di Provinsi Lampung, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Lampung berkedudukan di Kota Bandar Lampung telah memiliki aset Gedung
kantor BIP2B yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Gedung Kantor tersebut
dibangun tahun 2012 bersaaman dengan pembangunan Pusat Pemerintahaan Provinsi
Lampung di Kabupaten Lampung Selatan. Memperhatian kondisi bangunan kantor
BIP2B yang telah terbangun dalam jangka waktu lama, dilakukanlah renovasi untuk
pemeliharaan Gedung Kantor PIP2P Lampung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Gedung BIP2B Lampung adalah melakukan
rehabilitasi Gedung BIP2B Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu melakukan rehabilitasi Gedung Kantor BIP2B sesuai
dengan standar teknis perencanaan Bangunan Gedung Negara dan mengembalikan
kondisi Gedung Kantor menjadi baik.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya rehabilitasi Gedung Kantor BIP2B
Lampung yang sesuai dengan kebutuhan serta memenuhi aspek keandalan Bangunan
Gedung.
4. Nama dan Organisasi PPK
Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Tata Laksana
Satuan Kerja : Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor BIP2B Lampung ini yaitu Kabupaten
Lampung Selatan
6. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 107.000.000,-
(Seratus Tujuh Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai APBN Tahun Anggaran 2024.
7. LINGKUP KEGIATAN DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Gedung BIP2B Lampung meliputi :
1. Pekerjaan Atap Gedung PIP2P dan Atap Musholla
2. Pekerjaan Pintu dan Jendela Aluminium
3. Pekerjaan Perbaikan Lampu Solar cell.
4. Pekerjaan Pengadaan Mesin Air Submersible.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi untuk pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan di Kantor BIP2B Balai
Prasarana Permukaan Wilayah Lampung Kabupaten Lampung Selatan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Secara keseluruhan, jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 3 (tiga) bulan
kalender, terhitung sejak sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
9. TENAGA AHLI
a. Ahli Bangunan Gedung
Ahli Bangunan Gedung disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu Teknik
Sipil (S-1) dengan latar belakang Ahli Muda Bangunan Gedung (SKA Muda),
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan dibidang konstruksi sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. K3 Konstruksi 1 orang
Sebagai ahli K3 disyaratkan Sarjana Teknik Strata Satu (S-1) yang memiliki SKK
K3 Konstruksi Ahli Muda dengan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan
dibidang konstruksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Sebagai ahli K3 tugas
utama mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SMK3.
10. LAPORAN
Laporan yang harus diserahkan setelah menyelesaikan pekerjaan, meliputi :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Ahir
4. Back Up Quality dan Quantity
5. Shop Drawing dan As Built Drawing
6. Dokumentasi
Bandar Lampung, Maret 2024
PPK Tata Laksana
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Lampung
Yuniarto Dwi Sabtono, S.T., M.Si.
NIP . 19860705 201101 1 009