URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkungan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas
permukaan jalan lingkungan (beton) dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang
tertuang dalam kontrak. Jangka waktu pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender atau 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak kontrak ditandatangani.
Penyedia jasa bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan PSU
sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi serta dokumen pelaksanaan konstruksi yang
telah ditentukan, dan juga ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang
berlaku. Penyedia jasa juga berkewajiban untuk menyerahkan laporan pelaksanaan
pekerjaan PSU, baik laporan mingguan dan bulanan serta dokumentasi pekerjaan.
Penyedia jasa juga betanggung jawab atas ketepatan waktu pekerjaan sesuai dengan
batas waktu yang berlaku yang telah ditentukan.