RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
BALAI PELAKSANA PENYEDIAAN PERUMAHAN KALIMANTAN II
SATUAN KERJA PENYEDIAAN PERUMAHAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KEGIATAN :
PEKERJAAN PROGRAM BANTUAN PSU TA. 2024
LOKASI:
PAMULANG GARDEN – KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
METODE PELAKSANAAN
LOKASI PEKERJAAN
PERUMAHAN PAMULANG GARDEN – KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
JUMLAH UNIT BANTUAN 73 UNIT
SYARAT-SYARAT UMUM
1.1 UMUM
Metode Teknis ini bertujuan agar dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Pihak Pengembang sebagai Kontraktor Pelaksanaan pekerjaan
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Metode Kerja dengan Gambar Rencana
Pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Pihak Pengembang diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas Lapangan
untuk segera mendiskusikan penyelesaian permasalahan.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung,
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1.3 SARANA KERJA
Pihak Pengembang sebagai Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja dan wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan
dan material di lokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang
dapat mengganggu pekerjaan. Semua sarana persyaratan kerja sangat dibutuhkan,
sehingga kelancaran dapat memudahkan pekerjaan di lokasi tercapai.
1.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1 .4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam metode kerja serta
gambar-gambar yang ada dalam uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Pengawas Lapangan secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas Lapangan berunding terlebih dahulu
dengan Pihak direksi. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
1.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
1.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting dalam pekerjaan, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-
lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib merundingkan
terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas.
1.4.4 Kontraktor tidak dibenarkan merubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas
Lapangan. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu
1.4.5 Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
1.4.6 Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Pengawas Lapangan dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1.5.1 Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
1.5.2 Contoh-contoh material adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Hal Ini akan dipakai oleh
Pengawas Lapangan untuk menilai dahulu.
1.5.3 Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material
yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas
Lapangan. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas Lapangan.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
1.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh material dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
1.5.5 Pengawas dan direksi akan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh material yang hasilnya dapat menolak atau menyetujui dalam
waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
1.5.6 Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh material sampai disetujui.
1.5.7 Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
material, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Pengawas Lapangan.
1.5.8 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh material yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis.
1.5.9 Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh material harus dikirimkan
Kontraktor kepada Pengawas Lapangan dalam 3 (tiga) set, masing-masing 1
(satu) set asli dan 2 (dua) set salinan. Pengawas Lapangan akan mencantumkan
tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan" atau " Telah “Diperiksa Dengan
Perubahahan" atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh Pengawas Lapangan
untuk arsip, satu salinan untuk direksi, sedangkan yang ketiga dikembalikan
kepada Kontraktor yang bersangkutan.
1.5.10 Contoh-contoh material yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Pengawas Lapangan.
1.6 JAMINAN KUALITAS
1.6.1. Kontraktor menjamin pada pemberi Tugas, Perencana dan Pengawas Lapangan,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama semua
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
1.6.2. Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
1.7 CONTOH-CONTOH MATERIAL
1.7.1 Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh material
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh material tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
1.8 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
1.8.1 Seluruh peralatan dan material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
dalam kondisi baik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan,
dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
1.9 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI
1.9.1 Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
1.9.2 Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus
1.10 KOORDINASI PEKERJAAN.
1.10.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dikoordinasikan terhadap seluruh bagian
yang terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus di koordinasi lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan.
1.10.2 Merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail bertujuan untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan.
1.10.3 Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
syarat, metode pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari
Pengawas Lapangan.
1.10.4 Pengawas Lapangan berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas Lapangan
dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
1.10.5 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas Lapangan harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.11 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1.11.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam metode
pelaksanaan ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :.
1.11.2 UU No. 18 tentang Jasa Konstruksi Tahun 1999
1.11.3 Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
1.11.4 Peraturan SNI 1744- 2012
1.11.5 Peraturan SNI 8457- 2017
1.11.6 Peraturan SNI 4431- 2011
1.11.7 Peraturan SNI 1974
1.11.8 Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
1.11.9 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1.11.10 Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi
1.11.11 Metode pekerjaan dan Spesifikasi Teknis
1.11.12 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
1.11.13 Berita Acara Penunjukkan.
1.11.14 Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor
1.11.15 Surat Perintah Kerja (SPK).
1.11.16 Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
1.11.17 Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
1.11.18 Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
1.12 SHOP DRAWING.
1.12.1 Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Pengawas Lapangan.
1.12.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
dan hal-hal lain yang diperlukan.
SYARAT-SYARAT KHUSUS
Berikut ini metode pelaksanaan untuk item pekerjaan utama pada Kegiatan PROGRAM
BANTUAN PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN MBR TAHUN ANGGARAN 2023,
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
1. MOBILISASI
1.1 Mobilisasi Staff dan Personil
Staff dan Personil yang akan ditempatkan dalam penyelesaiaan kegiatan ini adalah
staff yang sudah mempunyai pengalaman dan sertifikat keahlian di bidangnya.
1.2 Mobilisasi Alat
Jumlah dan jenis alat yang diperlukan untuk penyelesaian kegiatan ini adalah:
Concrete Vibrator = 1 Unit
Concrete Cutter = 1 Unit
Mobilisasi Staff dan Personil serta Alat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
lapangan pada saat akan melaksanakan masing-masing item pekerjaan.
2. FIELD ENGINEERING (REKAYASA LAPANGAN)
Rekayasa Lapangan dilakukan Penyedia Jasa bersama-sama dengan Direksi dan
Tenaga Ahli sebagai Pengawas guna mencari dan mengetahui data-data akurat
dilapangan yang berkaitan erat dengan desain yang ada dan juga berhubungan
dengan volume-volume pekerjaan, sehingga dari data survey awal/rekayasa
lapangan ini dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan desain yang ada atau dapat juga dilakukan perubahan-perubahan sesuai
kondisi dilapangan jika memang diperlukan.
Dari data survey ini juga dapat dihitung volume dari masing-masing item pekerjaan
(bila diperlukan) untuk kemudian dibandingkan dengan volume yang tertera dalam
kontrak sehingga dapat dievaluasi perlu atau tidaknya pekerjaan tambah-kurang.
Pekerjaan Survei awal ini diantaranya meliputi pengukuran Panjang, Lebar,
Pengukuran elevasi-elevasi, Penentuan titik-titik atau batas-batas awal dan akhir
dari masing-masing item pekerjaan sesuai dengan desain yang ada.
Personil/Tenaga, Peralatan, Bahan dan Waktu Pelaksanaan yang dibutuhkan :
Personil/Tenaga :
Pelaksana Pekerjaan ; - SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS 028)
Petugas Keselamatan Kontruksi ; - SKT K3 Kontruksi atau Sertifikat
Pelatihan K3
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 Pekerjaan Pembersihan Lokasi dan Pengukuran
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Persiapan Pekerjaan :
Pembersihan terhadap masing-masing ruas jalan yang menerima bantuan.
Persiapan Lahan Kerja serta Bahan dan Material yang akan digunakan.
Pengukuran lokasi kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan
berlangsung disesuaikan dengan kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
Jika terdapat ruas jalan yang rusak maupun berlubang Pihak Pengembang
atau Kontraktor diwajibkan untuk membenahi serta memperbaiki lokasi
pelaksanaan pekerjaan sebelum lanjut ke pekerjaan selanjutnya.
3.2 Pekerjaan Papan Nama Proyek
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Persiapan pekerjaan Papan Nama Proyek ;
Pembuatan Papan Nama Kegiatan disesuaikan dengan spesifikasi teknis
yang sudah tertera.
Papan Nama kegiatan dipasang pada area strategis dan tidak menggangu
kinerja maupun mobilitas pada masa pelaksanaan pekerjaan berjalan.
3.3 SMKK
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Mengunakan dan mentaati SOP SMKK yang berlaku di lapangan seprti
menggunkan alat pelindung diri Topi Pelindung, Rompi Keselamtan Kerja,
Safety Shoes, Sarung tangan dan Memasang Rambu-rambu pendukung
yang menunjang berjalanya pelaksanaan SMKK di lapangan.
3.4 Pekerjaan Shop Drawing dan As-built Drawing
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Persiapan pekerjaan Shop Drawing dan As-built Drawing ;
Pembuatan Shop Drawing dan As-built Drawing dilakukan oleh Pihak
Pengembang mengacu dalam proses pelaksanaan fisik.
Shop Drawing dan As-built Drawing sesuai dengan kondisi aktual lokasi
pekerjaan.
4. PEKERJAAN BETON (SUB PEKERJAAN PERKERASAN)
4.1 Pekerjaan Beton Kurus Fc 10 Mpa (Tebal - 5 Cm)
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Persiapan pekerjaan :
Pembuatan dan pengajuan Shop Drawing pekerjaan.
Approval Material dan Working Permit.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan alat dan bahan, antara lain : Concrete Vibrator, Cangkul, Sekop,
Bekisting, Pelumas Bekisting, Kayu Perancah, Plastik Cor, Palu, Paku, dll.
b. Pelaksanaan pekerjaan ;
Menyiapkan dan memasang bekisting dilapangan sesuai dengan gambar
shop drawing.
Menyiapkan, menyediakan, memasang Kayu Perancah sebelum memulai
pengecoran sebagai Bekisting Kaso 5/7
Sebelum pekerjaan, komposisi campuran Beton Kurus (Lean Concrete)
dengan kualitas kuat tekan beton Fc 10 Mpa harus mendapat persetujuan
pihak pengawas lapangan, dan direksi teknis terlebih dahulu.
Sebelum Beton Kurus ditumpah/dituang sebelumnya dilakukan Slump Test
Lapangan.
Tebal Beton Kurus (Lean Concrete) adalah 5 cm, dengan lebar 4 Meter.
Penghamparan Beton Kurus (Lean Concrete) yang kemudian diratakan
dan dirapikan
Sebelum dilakukan pengecoran beton di atasnya, Beton Kurus (Lean
Concrete) sebagai lantai kerja harus kering dan mencapai umur beton
minmal 14 hari serta perlu dilakukan perawatan secara rutin berkala.
Mempersiapkan terpal atau alat bantu lainnya apabila terjadinya
perubahan cuaca.
Memasang rambu-rambu dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
4.2 Pekerjaan Beton SC 3,5 MPa (Ready-Mix Concrete)
Teknis pelaksanaan pekerjaan ;
a. Persiapan pekerjaan ;
Pembuatan dan pengajuan Shop Drawing pekerjaan.
Approval Material dan Working Permit.
Trial Mix minimal 7 hari sebelum pelaksanaan berjalan.
Pastikan Beton Kurus (Lean Concrete) telah Siap/Cukup Umur.
Persiapan alat dan bahan, antara lain : Beton SC 3,5 MPa, Concrete
Vibrator, Concrete Cutter, Cangkul, Sekop, Bekisting, Pelumas Bekisting,
Kayu Perancah, Plastik Cor, Palu, Paku, dll.
b. Pelaksanaan pekerjaan ;
Menyiapkan dan memasang bekisting dilapangan sesuai dengan Shop
Drawing Pekerjaan.
Menyiapkan, menyediakan, memasang plastik cor sebelum memulai
pengecoran.
Mempersiapkan terpal atau alat bantu lainnya apabila terjadinya
perubahan cuaca.
Memasang rambu-rambu dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
Pengecoran permukaan atas beton menggunakan alat bantu untuk
membuat tekstur permukaan beton menjadi rata.
Memasang Plywood 12 mm Setinggi 15 Cm sebagai Bekisting
pemasangan bekisting harus rata dan tidak boleh melengkung
Lakukan Slump Test dan pembuatan Sampel Beton untuk setiap ruas jalan
yang mendapat bantuan.
Membuat Alur Beton (Grooving) pada permukaan jalan beton. Pekerjaan
ini dilakukan setelah beton cukup keras untuk di garis (±15 menit setelah
penghamparan). Pembuatan Alur Beton ini dilaksanakan dengan
menggunakan sikat besi, pipa paralon yang dibentuk atau kayu yang
dimodifikasi dengan menggunakan kawat. Pembuatan Alur Beton ini
bertujuan agar permukaan jalan tidak licin pada saat dilalui kendaraan.
Laksanakan Perawatan Beton (Curing) yang dilakukan secara berkala.
Bagian jalan yang telah dilakukan penghamparan harus dilindungi dari
panas matahari secara langsung dan beton harus selalu disiram air serta
ditutup dengan karung basah/karung goni atau geotek non woven selama
dua minggu. Jika karung basah sudah mengering, disiram dengan air lagi.
Air yang digunakan untuk perawatan beton harus air bersih. Perawatan
beton (curing) juga dapat dilakukan dengan menyemprotkan curing
compound selama permukaan beton belum mengering dan pembukaan
bekisting selama 28 hari setelah penghamparan.
Tahap akhir dari pekerjaan melakukan pekerjaan joint sealant bila
diperlukan.
PERALATAN ;
Concrete Vibrator
Concrete Cutter
Meteran
Gergaji
Cangkul
Catutan
Sekop
Palu
Alat Bantu Lainnya
BAHAN ;
Beton Fc 10 Mpa
Beton SC 3,5 MPa
Bekisting Plywood 12 mm
Kayu Perancah 5/7
Plastik Cor (Polythene)
Couring Compound
Pelumas/Minyak Bekisting
Benang Kerja
Paku
Aspal Cair/Sealent
PELAKSANAAN TEKNIS K3 :
RESIKO
NO ITEM IDENTIFIKASI BAHAYA ANTISIPASI
BAHAYA
PEKERJAAN
1 Perkerasan - Gangguan kesehatan - Pekerja harus - Menengah
Beton akibat kondisi secara menggunakan Alat
umum Pelindung Diri
(APD) seperti :
- Kecelakaan akibat Sepatu safety, - Menengah
terkena cangkul, kaca mata,
sekop, cetok, dan masker, rompi
peralatan lainnya reflector, sarung
tangan dan helm
- Terluka akibat - Menengah
terkena/tergencet batu - Daerah disekitar
pecah pekerjaan harus
diberi rambu-
- Terjadi iritasi pada rambu peringatan - Menengah
kulit dan paru-paru
akibat adukan beton - Disediakan Kotak
P3K dilokasi
- Terluka akibat terkena pekerjaan - Menengah
/tergencet gerobak
dorong
- Terluka/tergencet - Menengah
akibat operasional
concrete mixer
5. JOINT SEALANT (BAHAN ASPAL) (SUB PEKERJAAN PERKERASAN)
Sealant adalah bahan yang dapat melekat ke setidaknya dua permukaan dan
mengisi ruang di antara itu sebagai pembatas atau lapisan pelindung. Sealant
tersebut digunakan untuk mengisi celah, ketahanan atau mengakomodasi gerakan
antara substrat, dan menjaga air atau udara keluar.
Agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, penyedia jasa
akan melaksanakannya dengan urutan-urutan kerja sebagai berikut ;
Memotong penampang beton menggunakan alat (Concrete Cutter) dengan
jarak yang sudah tertera pada gambar kerja (Shop Drawing).
Membersihkan bagian bidang penampang beton yang sudah terpotong
tersebut agar memudahkan dalam pemasangan.
Memotong penampang beton sesuai dengan panjang segment yang
tertera pada gambar kerja (Shop Drawing).
Memotong penampang beton harus tegak lurus dan diberi sedikit air pada
saat memotong permukaan penampang beton, pemotongan harus tegak
lurus tidak kurang dari ¼ dari permukaan beton.
Pemotongan segment penampang beton dilakukan sehari setelah masa
pengecoran dengan jarak per segment 4 meter.
Pengisian Sealant ke penampang beton menggunakan Aspal yang telah
dicairkan dan tersedia di lokasi pekerjaan.
Personil/Tenaga, Peralatan, Bahan dan Waktu Pelaksanaan yang dibutuhkan :
Personil/Tenaga :
Pelaksana Pekerjaan ; - SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan (TS 028)
Petugas Keselamatan Kontruksi ; - SKT K3 Kontruksi atau Sertifikat
Pelatihan K3
PERALATAN :
Concrete Cutter
Gerobak Dorong
Wadah Air untuk Mesin Cutter
Wadah untuk Aspal Cair
Alat Bantu Lainnya
BAHAN ;
Aspal Cair
PELAKSANAAN TEKNIS K3 :
RESIKO
NO ITEM IDENTIFIKASI BAHAYA ANTISIPASI
BAHAYA
PEKERJAAN
1 Joint Sealant - Gangguan kesehatan - Pekerja harus - Menengah
(Aspal Cair) akibat kondisi secara menggunakan Alat
umum Pelindung Diri
(APD) seperti :
- Kecelakaan akibat Sepatu safety, - Menengah
terkena aspal panas, kaca mata,
dan peralatan bantu masker, rompi
lainnya reflector, sarung
tangan dan helm
- Terkena benda-benda - Daerah disekitar
- Menengah
tajam pekerjaan harus
diberi rambu-
rambu peringatan
- Disediakan Kotak
P3K dilokasi - Menengah
pekerjaan
6. SYARAT PENGUJIAN BETON
6.1 Penggunaan benda uji disesuaikan dengan pengujian yang akan dilakukan menurut
spesifikasi teknis dan gambar. Jika pengujian Kuat Lentur (contoh, SC 3,5 MPa)
menggunakan benda uji “Balok”, pengujian Kuat Tekan (contoh, beton Fc 10 Mpa)
menggunakan benda uji “Silinder”, pengujian Kuat Tekan (contoh, F’c 9,8 MPa)
menggunakan benda uji “Silinder”. Pengujian dilaksanakan di laboratorium yang
telah terstandarisasi atau di UPTD Kabupaten/Kota.
6.2 Untuk pengujian beton SC 3,5 MPa menggunakan benda uji “Balok” (15 x 15 x 60)
Pengujian Kuat Lentur dengan umur pembanding maksimal di 28 hari sesuai SNI
8457. Sedangkan untuk beton kurus menggunakan beton Fc 10 Mpa menggunakan
benda uji “Silinder “ Pengujian Kuat Tekan dengan umur pembanding maksimal di
28 hari sesuai SNI 8457. Pengujian dilaksanakan di laboratorium yang telah
terstandarisasi atau di UPTD Kabupaten/Kota