Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Grha Mandiri 5, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Psu24-Kaltim-Samarinda-01)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82581064
Date: 4 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,210,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,210,000
Winner (Pemenang): PT Grha Mandiri Kaltim
NPWP: 8*2**7****22**0
RUP Code: 51233167
Work Location: KOTA SAMARINDA - Samarinda (Kota)
Participants: 1
Attachment
RENCANA       KERJA      DAN   SYARAT-SYARAT                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  KEMENTERIAN   PEKERJAAN    UMUM  DAN  PERUMAHAN    RAKYAT            
                                                                       
             DIREKTORAT   JENDERAL   PERUMAHAN                         
                                                                       
                                                                       
BALAI PELAKSANA    PENYEDIAAN   PERUMAHAN    KALIMANTAN    II          
                                                                       
          SATUAN   KERJA  PENYEDIAAN   PERUMAHAN                       
                                                                       
                                                                       
                PROVINSI  KALIMANTAN    TIMUR                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          KEGIATAN  :                                  
                                                                       
            PEKERJAAN PROGRAM   BANTUAN PSU TA. 2024                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            LOKASI:                                    
                                                                       
                GRHA MANDIRI 5 – KOTA SAMARINDA                        
                                                                       
                   PROVINSI KALIMANTAN TIMUR                           
                     METODE  PELAKSANAAN                               
                                                                       
                       LOKASI PEKERJAAN                                
                                                                       
           PERUMAHAN  GRHA MANDIRI 5 – KOTA SAMARINDA                  
                                                                       
                  JUMLAH UNIT BANTUAN 63 UNIT                          
                                                                       
                                                                       
                     SYARAT-SYARAT  UMUM                               
                                                                       
                                                                       
 1.1 UMUM                                                              
                                                                       
      Metode Teknis ini bertujuan agar dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh
                                                                       
 seluk beluk pekerjaan ini, Pihak Pengembang sebagai Kontraktor Pelaksanaan pekerjaan
 diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Metode Kerja dengan Gambar Rencana
                                                                       
 Pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan seperti yang akan diuraikan di
 dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
                                                                       
 ini, Pihak Pengembang diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas Lapangan
 untuk segera mendiskusikan penyelesaian permasalahan.                 
                                                                       
 1.2 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                       
      Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
                                                                       
 melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-
 bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung,
                                                                       
 sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.             
                                                                       
 1.3 SARANA KERJA                                                      
                                                                       
      Pihak Pengembang sebagai Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja dan wajib
 memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
                                                                       
 anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
 melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan
                                                                       
 dan material di lokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang
 dapat mengganggu pekerjaan. Semua sarana persyaratan kerja sangat dibutuhkan,
                                                                       
 sehingga kelancaran dapat memudahkan pekerjaan di lokasi tercapai.    
                                                                       
 1.4 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN                                             
                                                                       
 1 .4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam metode kerja serta
       gambar-gambar yang ada dalam uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang
                                                                       
       terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
       kepada Pengawas Lapangan secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
       pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas Lapangan berunding terlebih dahulu
                                                                       
       dengan Pihak direksi. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
       Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.               
                                                                       
 1.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
                                                                       
       selesai/terpasang.                                              
                                                                       
 1.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting dalam pekerjaan, Kontraktor
       diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
                                                                       
       yang tercantum seperti ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-
       lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana
                                                                       
       yang akan dipakai dan dijadikan pegangan Kontraktor wajib merundingkan
       terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas.                    
                                                                       
 1.4.4 Kontraktor tidak dibenarkan merubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                       
       tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas
       Lapangan. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
       tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu     
                                                                       
                                                                       
 1.4.5 Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
      segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
      gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
                                                                       
 1.4.6 Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Pengawas Lapangan dan Direksi setiap
      saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
                                                                       
      dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.       
                                                                       
                                                                       
 1.5 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                       
                                                                       
 1.5.1 Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
                                                                       
       ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
       Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau
       sebagian pekerjaan.                                             
                                                                       
                                                                       
 1.5.2 Contoh-contoh material adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
       menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Hal Ini akan dipakai oleh
       Pengawas Lapangan untuk menilai dahulu.                         
                                                                       
                                                                       
 1.5.3 Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
       dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material
       yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas
       Lapangan. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh material harus
       diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas Lapangan.
                                                                       
       Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
       dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.               
                                                                       
 1.5.4 Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                       
       contoh material dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
       gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.             
                                                                       
 1.5.5 Pengawas dan direksi akan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                       
       contoh-contoh material yang hasilnya dapat menolak atau menyetujui dalam
       waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
                                                                       
       dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.                
                                                                       
 1.5.6 Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
       Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
                                                                       
       contoh-contoh material sampai disetujui.                        
                                                                       
 1.5.7 Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
       material, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
                                                                       
       dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
       tertulis kepada Pengawas Lapangan.                              
                                                                       
 1.5.8 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                       
       contoh material yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh
       dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis.                  
                                                                       
 1.5.9 Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh material harus dikirimkan
                                                                       
       Kontraktor kepada Pengawas Lapangan dalam 3 (tiga) set, masing-masing 1
       (satu) set asli dan 2 (dua) set salinan. Pengawas Lapangan akan mencantumkan
       tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan" atau " Telah “Diperiksa Dengan
                                                                       
       Perubahahan" atau "Ditolak". Satu salinan ditahan oleh Pengawas Lapangan
       untuk arsip, satu salinan untuk direksi, sedangkan yang ketiga dikembalikan
                                                                       
       kepada Kontraktor yang bersangkutan.                            
                                                                       
 1.5.10 Contoh-contoh material yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
       dikirimkan kepada Pengawas Lapangan.                            
 1.6 JAMINAN KUALITAS                                                  
                                                                       
 1.6.1. Kontraktor menjamin pada pemberi Tugas, Perencana dan Pengawas Lapangan,
       bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama semua
                                                                       
       baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
       pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
                                                                       
       sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
       memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
                                                                       
 1.6.2. Sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, bahwa pekerjaan telah
                                                                       
       diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
       Kontraktor sepenuhnya.                                          
                                                                       
 1.7 CONTOH-CONTOH MATERIAL                                            
                                                                       
 1.7.1 Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
                                                                       
       harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh material
       tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
                                                                       
       dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
       pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh material tersebut jika telah disetujui,
                                                                       
       disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
       tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.      
                                                                       
 1.8 MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                         
                                                                       
 1.8.1 Seluruh peralatan dan material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
                                                                       
       dalam kondisi baik. Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang
       benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan,
                                                                       
       dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
       melaksanakannya.                                                
                                                                       
 1.9 KLAUSAL DISEBUTKAN KEMBALI                                        
                                                                       
 1.9.1 Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali
                                                                       
       pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
       pengertian lebih menegaskan masalahnya.                         
                                                                       
 1.9.2 Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
                                                                       
       Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
       dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
                                                                       
       dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau tuntutan
       terhadap hak-hak khusus                                         
 1.10 KOORDINASI PEKERJAAN.                                            
                                                                       
 1.10.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dikoordinasikan terhadap seluruh bagian
       yang terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
                                                                       
       dalam proyek ini, harus di koordinasi lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
       dengan lainnya dapat dihindarkan.                               
                                                                       
 1.10.2 Merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail bertujuan untuk menghindari
                                                                       
       gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Pengawas
       Lapangan.                                                       
                                                                       
 1.10.3 Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-
                                                                       
       syarat, metode pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi-instruksi tertulis dari
       Pengawas Lapangan.                                              
                                                                       
 1.10.4 Pengawas Lapangan berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
                                                                       
       Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas Lapangan
       dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang
                                                                       
       dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
                                                                       
 1.10.5 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
       (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas Lapangan harus
                                                                       
       diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
       tanggung jawab kontraktor.                                      
                                                                       
 1.11 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                      
                                                                       
 1.11.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam metode
                                                                       
       pelaksanaan ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
       segala perubahan dan tambahannya :.                             
                                                                       
 1.11.2 UU No. 18 tentang Jasa Konstruksi Tahun 1999                   
                                                                       
 1.11.3 Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.                      
                                                                       
 1.11.4 Peraturan SNI 1744- 2012                                       
                                                                       
 1.11.5 Peraturan SNI 8457- 2017                                       
                                                                       
                                                                       
 1.11.6 Peraturan SNI 4431- 2011                                       
                                                                       
 1.11.7 Peraturan SNI 1974                                             
                                                                       
 1.11.8 Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
        Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
 1.11.9 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
        mengikat pula :                                                
                                                                       
 1.11.10 Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
                                                                       
        Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
        Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi                
                                                                       
 1.11.11 Metode pekerjaan dan Spesifikasi Teknis                       
                                                                       
 1.11.12 Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                            
                                                                       
 1.11.13 Berita Acara Penunjukkan.                                     
                                                                       
                                                                       
 1.11.14 Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor 
                                                                       
 1.11.15 Surat Perintah Kerja (SPK).                                   
                                                                       
 1.11.16 Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                 
                                                                       
 1.11.17 Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
                                                                       
 1.11.18 Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.                         
                                                                       
 1.12 SHOP DRAWING.                                                    
                                                                       
 1.12.1 Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
        berdasarkan desain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
                                                                       
        Pengawas Lapangan.                                             
                                                                       
 1.12.2 Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
        termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis,
                                                                       
        dan hal-hal lain yang diperlukan.                              
                     SYARAT-SYARAT KHUSUS                              
                                                                       
 Berikut ini metode pelaksanaan untuk item pekerjaan utama pada Kegiatan PROGRAM
 BANTUAN PEMBANGUNAN  PSU  PERUMAHAN MBR  TAHUN ANGGARAN  2023,        
                                                                       
 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1.   MOBILISASI                                                       
                                                                       
 1.1  Mobilisasi Staff dan Personil                                    
      Staff dan Personil yang akan ditempatkan dalam penyelesaiaan kegiatan ini adalah
      staff yang sudah mempunyai pengalaman dan sertifikat keahlian di bidangnya.
                                                                       
                                                                       
 1.2  Mobilisasi Alat                                                  
                                                                       
      Jumlah dan jenis alat yang diperlukan untuk penyelesaian kegiatan ini adalah:
          Concrete Vibrator   = 1 Unit                                
                                                                       
          Concrete Cutter     = 1 Unit                                
      Mobilisasi Staff dan Personil serta Alat dilakukan sesuai dengan kebutuhan
                                                                       
      lapangan pada saat akan melaksanakan masing-masing item pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
 2.   FIELD ENGINEERING (REKAYASA LAPANGAN)                            
      Rekayasa Lapangan dilakukan Penyedia Jasa bersama-sama dengan Direksi dan
                                                                       
      Tenaga Ahli sebagai Pengawas guna mencari dan mengetahui data-data akurat
      dilapangan yang berkaitan erat dengan desain yang ada dan juga berhubungan
                                                                       
      dengan volume-volume pekerjaan, sehingga dari data survey awal/rekayasa
      lapangan ini dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai
                                                                       
      dengan desain yang ada atau dapat juga dilakukan perubahan-perubahan sesuai
      kondisi dilapangan jika memang diperlukan.                       
                                                                       
      Dari data survey ini juga dapat dihitung volume dari masing-masing item pekerjaan
                                                                       
      (bila diperlukan) untuk kemudian dibandingkan dengan volume yang tertera dalam
      kontrak sehingga dapat dievaluasi perlu atau tidaknya pekerjaan tambah-kurang.
                                                                       
      Pekerjaan Survei awal ini diantaranya meliputi pengukuran Panjang, Lebar,
      Pengukuran elevasi-elevasi, Penentuan titik-titik atau batas-batas awal dan akhir
                                                                       
      dari masing-masing item pekerjaan sesuai dengan desain yang ada. 
      Personil/Tenaga, Peralatan, Bahan dan Waktu Pelaksanaan yang dibutuhkan :
                                                                       
      Personil/Tenaga :                                                
                                                                       
          Pelaksana Pekerjaan     ; - SKT Pelaksana Lapangan          
                                                                       
                                     Pekerjaan Jalan (TS 028)          
                                                                       
          Petugas Keselamatan Kontruksi ; - SKT K3 Kontruksi atau Sertifikat
                                      Pelatihan K3                     
                                                                       
                                                                       
 3.   PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                                                                       
 3.1  Pekerjaan Pembersihan Lokasi dan Pengukuran                      
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
                                                                       
      a. Persiapan Pekerjaan :                                         
           Pembersihan terhadap masing-masing ruas jalan yang menerima bantuan.
                                                                       
           Persiapan Lahan Kerja serta Bahan dan Material yang akan digunakan.
                                                                       
           Pengukuran lokasi kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan
                                                                       
           berlangsung disesuaikan dengan kondisi aktual di lokasi pekerjaan.
                                                                       
           Jika terdapat ruas jalan yang rusak maupun berlubang Pihak Pengembang
           atau Kontraktor diwajibkan untuk membenahi serta memperbaiki lokasi
                                                                       
           pelaksanaan pekerjaan sebelum lanjut ke pekerjaan selanjutnya.
                                                                       
 3.2  Pekerjaan Papan Nama Proyek                                      
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
                                                                       
      a. Persiapan pekerjaan Papan Nama Proyek ;                       
           Pembuatan Papan Nama Kegiatan disesuaikan dengan spesifikasi teknis
                                                                       
           yang sudah tertera.                                         
           Papan Nama kegiatan dipasang pada area strategis dan tidak menggangu
                                                                       
           kinerja maupun mobilitas pada masa pelaksanaan pekerjaan berjalan.
                                                                       
 3.3  SMKK                                                             
                                                                       
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
        a. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                     
           Mengunakan dan mentaati SOP SMKK yang berlaku di lapangan seprti
                                                                       
           menggunkan alat pelindung diri Topi Pelindung, Rompi Keselamtan Kerja,
           Safety Shoes, Sarung tangan dan Memasang Rambu-rambu pendukung
                                                                       
           yang menunjang berjalanya pelaksanaan SMKK di lapangan.     
 3.4  Pekerjaan Shop Drawing dan As-built Drawing                      
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
                                                                       
      a. Persiapan pekerjaan Shop Drawing dan As-built Drawing ;       
           Pembuatan Shop Drawing dan As-built Drawing dilakukan oleh Pihak
                                                                       
           Pengembang mengacu dalam proses pelaksanaan fisik.          
           Shop Drawing dan As-built Drawing sesuai dengan kondisi aktual lokasi
                                                                       
           pekerjaan.                                                  
                                                                       
 4.   PEKERJAAN BETON (SUB PEKERJAAN PERKERASAN)                       
                                                                       
 4.1  Pekerjaan Beton Kurus Fc 10 Mpa (Tebal - 5 Cm)                   
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
                                                                       
      a. Persiapan pekerjaan :                                         
           Pembuatan dan pengajuan Shop Drawing pekerjaan.            
                                                                       
           Approval Material dan Working Permit.                      
           Persiapan lahan kerja.                                     
                                                                       
           Persiapan alat dan bahan, antara lain : Concrete Vibrator, Cangkul, Sekop,
           Bekisting, Pelumas Bekisting, Kayu Perancah, Plastik Cor, Palu, Paku, dll.
                                                                       
      b. Pelaksanaan pekerjaan ;                                       
           Menyiapkan dan memasang bekisting dilapangan sesuai dengan gambar
           shop drawing.                                               
                                                                       
           Menyiapkan, menyediakan, memasang Kayu Perancah sebelum memulai
                                                                       
           pengecoran sebagai Bekisting Kaso 5/7                       
                                                                       
           Sebelum pekerjaan, komposisi campuran Beton Kurus (Lean Concrete)
                                                                       
           dengan kualitas kuat tekan beton Fc 10 Mpa harus mendapat persetujuan
           pihak pengawas lapangan, dan direksi teknis terlebih dahulu.
                                                                       
           Sebelum Beton Kurus ditumpah/dituang sebelumnya dilakukan Slump Test
                                                                       
           Lapangan.                                                   
                                                                       
           Tebal Beton Kurus (Lean Concrete) adalah 5 cm, dengan lebar 4 Meter.
                                                                       
           Penghamparan Beton Kurus (Lean Concrete) yang kemudian diratakan
           dan dirapikan                                               
                                                                       
           Sebelum dilakukan pengecoran beton di atasnya, Beton Kurus (Lean
                                                                       
           Concrete) sebagai lantai kerja harus kering dan mencapai umur beton
           minmal 14 hari serta perlu dilakukan perawatan secara rutin berkala.
           Mempersiapkan terpal atau alat bantu lainnya apabila terjadinya
           perubahan cuaca.                                            
                                                                       
           Memasang rambu-rambu dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
                                                                       
           pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan.                
                                                                       
 4.2  Pekerjaan Beton SC 3,5 MPa (Ready-Mix Concrete)                  
      Teknis pelaksanaan pekerjaan ;                                   
                                                                       
      a. Persiapan pekerjaan ;                                         
           Pembuatan dan pengajuan Shop Drawing pekerjaan.            
                                                                       
           Approval Material dan Working Permit.                      
           Trial Mix minimal 7 hari sebelum pelaksanaan berjalan.     
           Pastikan Beton Kurus (Lean Concrete) telah Siap/Cukup Umur.
                                                                       
           Persiapan alat dan bahan, antara lain : Beton SC 3,5 MPa, Concrete
                                                                       
           Vibrator, Concrete Cutter, Cangkul, Sekop, Bekisting, Pelumas Bekisting,
           Kayu Perancah, Plastik Cor, Palu, Paku, dll.                
      b. Pelaksanaan pekerjaan ;                                       
                                                                       
           Menyiapkan dan memasang bekisting dilapangan sesuai dengan Shop
           Drawing Pekerjaan.                                          
                                                                       
           Menyiapkan, menyediakan, memasang plastik cor sebelum memulai
                                                                       
           pengecoran.                                                 
                                                                       
           Mempersiapkan terpal atau alat bantu lainnya apabila terjadinya
           perubahan cuaca.                                            
                                                                       
           Memasang rambu-rambu dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)
                                                                       
           pada saat pekerjaan pengecoran dilaksanakan.                
                                                                       
           Pengecoran permukaan atas beton menggunakan alat bantu untuk
           membuat tekstur permukaan beton menjadi rata.               
                                                                       
           Memasang Plywood 12 mm Setinggi 15 Cm sebagai Bekisting    
                                                                       
           pemasangan bekisting harus rata dan tidak boleh melengkung  
                                                                       
           Lakukan Slump Test dan pembuatan Sampel Beton untuk setiap ruas jalan
                                                                       
           yang mendapat bantuan.                                      
                                                                       
           Membuat Alur Beton (Grooving) pada permukaan jalan beton. Pekerjaan
           ini dilakukan setelah beton cukup keras untuk di garis (±15 menit setelah
                                                                       
           penghamparan). Pembuatan Alur Beton ini dilaksanakan dengan 
           menggunakan sikat besi, pipa paralon yang dibentuk atau kayu yang
           dimodifikasi dengan menggunakan kawat. Pembuatan Alur Beton ini
           bertujuan agar permukaan jalan tidak licin pada saat dilalui kendaraan.
                                                                       
           Laksanakan Perawatan Beton (Curing) yang dilakukan secara berkala.
                                                                       
           Bagian jalan yang telah dilakukan penghamparan harus dilindungi dari
                                                                       
           panas matahari secara langsung dan beton harus selalu disiram air serta
           ditutup dengan karung basah/karung goni atau geotek non woven selama
                                                                       
           dua minggu. Jika karung basah sudah mengering, disiram dengan air lagi.
           Air yang digunakan untuk perawatan beton harus air bersih. Perawatan
                                                                       
           beton (curing) juga dapat dilakukan dengan menyemprotkan curing
           compound selama permukaan beton belum mengering dan pembukaan
                                                                       
           bekisting selama 28 hari setelah penghamparan.              
                                                                       
           Tahap akhir dari pekerjaan melakukan pekerjaan joint sealant bila
           diperlukan.                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      PERALATAN ;                                                      
                                                                       
           Concrete Vibrator                                          
                                                                       
           Concrete Cutter                                            
           Meteran                                                    
                                                                       
           Gergaji                                                    
           Cangkul                                                    
                                                                       
           Catutan                                                    
           Sekop                                                      
           Palu                                                       
                                                                       
           Alat Bantu Lainnya                                         
                                                                       
      BAHAN ;                                                          
                                                                       
           Beton Fc 10 Mpa                                            
                                                                       
           Beton SC 3,5 MPa                                           
           Bekisting Plywood 12 mm                                    
           Kayu Perancah 5/7                                          
                                                                       
           Plastik Cor (Polythene)                                    
           Couring Compound                                           
                                                                       
           Pelumas/Minyak Bekisting                                   
           Benang Kerja                                               
           Paku                                                       
           Aspal Cair/Sealent                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      PELAKSANAAN TEKNIS K3 :                                         
                                                                       
                                                                       
                                                        RESIKO         
    NO     ITEM     IDENTIFIKASI BAHAYA  ANTISIPASI                    
                                                        BAHAYA         
        PEKERJAAN                                                      
    1  Perkerasan   - Gangguan kesehatan - Pekerja harus - Menengah    
       Beton         akibat kondisi secara menggunakan Alat            
                     umum              Pelindung Diri                  
                                                                       
                                       (APD) seperti :                 
                    - Kecelakaan akibat Sepatu safety, - Menengah      
                                                                       
                     terkena cangkul,  kaca mata,                      
                     sekop, cetok, dan masker, rompi                   
                                                                       
                     peralatan lainnya reflector, sarung               
                                       tangan dan helm                 
                                                                       
                    - Terluka akibat                  - Menengah       
                     terkena/tergencet batu - Daerah disekitar         
                                                                       
                     pecah             pekerjaan harus                 
                                       diberi rambu-                   
                                                                       
                    - Terjadi iritasi pada rambu peringatan - Menengah 
                     kulit dan paru-paru                               
                     akibat adukan beton - Disediakan Kotak            
                                                                       
                                       P3K dilokasi                    
                    - Terluka akibat terkena pekerjaan - Menengah      
                                                                       
                     /tergencet gerobak                                
                     dorong                                            
                                                                       
                                                                       
                    - Terluka/tergencet               - Menengah       
                                                                       
                     akibat operasional                                
                     concrete mixer                                    
 5.   JOINT SEALANT (BAHAN ASPAL) (SUB PEKERJAAN PERKERASAN)           
                                                                       
                                                                       
      Sealant adalah bahan yang dapat melekat ke setidaknya dua permukaan dan
      mengisi ruang di antara itu sebagai pembatas atau lapisan pelindung. Sealant
                                                                       
      tersebut digunakan untuk mengisi celah, ketahanan atau mengakomodasi gerakan
      antara substrat, dan menjaga air atau udara keluar.              
                                                                       
                                                                       
      Agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, penyedia jasa
      akan melaksanakannya dengan urutan-urutan kerja sebagai berikut ;
                                                                       
                                                                       
           Memotong penampang beton menggunakan alat (Concrete Cutter) dengan
                                                                       
           jarak yang sudah tertera pada gambar kerja (Shop Drawing).  
           Membersihkan bagian bidang penampang beton yang sudah terpotong
                                                                       
           tersebut agar memudahkan dalam pemasangan.                  
           Memotong penampang beton sesuai dengan panjang segment yang
           tertera pada gambar kerja (Shop Drawing).                   
                                                                       
           Memotong penampang beton harus tegak lurus dan diberi sedikit air pada
           saat memotong permukaan penampang beton, pemotongan harus tegak
                                                                       
           lurus tidak kurang dari ¼ dari permukaan beton.             
           Pemotongan segment penampang beton dilakukan sehari setelah masa
                                                                       
           pengecoran dengan jarak per segment 4 meter.                
           Pengisian Sealant ke penampang beton menggunakan Aspal yang telah
                                                                       
           dicairkan dan tersedia di lokasi pekerjaan.                 
                                                                       
      Personil/Tenaga, Peralatan, Bahan dan Waktu Pelaksanaan yang dibutuhkan :
                                                                       
                                                                       
      Personil/Tenaga :                                                
                                                                       
          Pelaksana Pekerjaan     ; - SKT Pelaksana Lapangan          
                                     Pekerjaan Jalan (TS 028)          
                                                                       
          Petugas Keselamatan Kontruksi ; - SKT K3 Kontruksi atau Sertifikat
                                                                       
                                      Pelatihan K3                     
      PERALATAN :                                                      
                                                                       
           Concrete Cutter                                            
                                                                       
           Gerobak Dorong                                             
           Wadah Air untuk Mesin Cutter                               
                                                                       
           Wadah untuk Aspal Cair                                     
           Alat Bantu Lainnya                                         
                                                                       
      BAHAN ;                                                          
                                                                       
           Aspal Cair                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      PELAKSANAAN TEKNIS K3 :                                         
                                                                       
                                                        RESIKO         
    NO     ITEM     IDENTIFIKASI BAHAYA  ANTISIPASI                    
                                                        BAHAYA         
        PEKERJAAN                                                      
    1  Joint Sealant - Gangguan kesehatan - Pekerja harus - Menengah   
                                                                       
       (Aspal Cair)  akibat kondisi secara menggunakan Alat            
                     umum              Pelindung Diri                  
                                                                       
                                       (APD) seperti :                 
                    - Kecelakaan akibat Sepatu safety, - Menengah      
                     terkena aspal panas, kaca mata,                   
                                                                       
                     dan peralatan bantu masker, rompi                 
                     lainnya           reflector, sarung               
                                                                       
                                       tangan dan helm                 
                                                                       
                    - Terkena benda-benda - Daerah disekitar           
                                                      - Menengah       
                     tajam             pekerjaan harus                 
                                       diberi rambu-                   
                                       rambu peringatan                
                                                                       
                                      - Disediakan Kotak               
                                                                       
                                       P3K dilokasi   - Menengah       
                                       pekerjaan                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6.   SYARAT PENGUJIAN BETON                                           
                                                                       
 6.1  Penggunaan benda uji disesuaikan dengan pengujian yang akan dilakukan menurut
      spesifikasi teknis dan gambar. Jika pengujian Kuat Lentur (contoh, SC 3,5 MPa)
                                                                       
      menggunakan benda uji “Balok”, pengujian Kuat Tekan (contoh, beton Fc 10 Mpa)
      menggunakan benda uji “Silinder”, pengujian Kuat Tekan (contoh, F’c 9,8 MPa)
                                                                       
      menggunakan benda uji “Silinder”. Pengujian dilaksanakan di laboratorium yang
      telah terstandarisasi atau di UPTD Kabupaten/Kota.               
 6.2  Untuk pengujian beton SC 3,5 MPa menggunakan benda uji “Balok” (15 x 15 x 60)
      Pengujian Kuat Lentur dengan umur pembanding maksimal di 28 hari sesuai SNI
                                                                       
      8457. Sedangkan untuk beton kurus menggunakan beton Fc 10 Mpa menggunakan
      benda uji “Silinder “ Pengujian Kuat Tekan dengan umur pembanding maksimal di
                                                                       
      28 hari sesuai SNI 8457. Pengujian dilaksanakan di laboratorium yang telah
      terstandarisasi atau di UPTD Kabupaten/Kota