URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET SURVEI (INSPEKSI) KONDISI JARINGAN JALAN
BPJN MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup pekerjaan paket Surevi (Inspeksi) Kondisi Jaringan Jalan BPJN Maluku Utara
sebagai berikut :
a. Survei Inventori Jaringan jalan
b. Survei Profil Jalan (IRI)
c. Survei Kondisi Perkerasan (PCI)
d. Survei Kekuatan Struktur Perkerasan Jalan (LWD)
e. Survei Jembatan
f. Survei Kondisi Lereng
g. Survei Kondisi Drainase
h. Survei Lalu Lintas
Tahapan pekerjaan masing – masing survei dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja
Penyedia Jasa harus mendokumentasikan semua proses manajemen mutu
dengan suatu sistem dokumentasi yang memudahkan dalam penelusuran
dikemudian hari baik untuk pendalaman atau untuk keperluan perbaikan
berkelanjutan.
Dokumen manajemen mutu harus mencakup:
a. Alat dan personil yang digunakan dalam survei;
b. Kalibrasi, pemeliharaan, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan alat, tindakan
perbaikan yang telah dilakukan;
c. Jadwal dan alasan untuk setiap perubahan;
d. Prosedur dan ketentuan yang digunakan pada survei pengumpulan data;
e. Catatan Harian operator yang mencakup pemeriksaan sistem, pengujian, dsb;
f. Perubahan prosedur atau metoda pengumpulan data;
g. Petunjuk yang digunakan dalam pengumpulan data;
h. Pengendalian mutu dan verifikasi di lapangan;
i. Kegiatan pengendalian mutu;
j. Penilaian terhadap petugas penilai, dengan membandingkan hasil seorang
petugas penilai dengan petugas penilai lainnya;
k. Isi-isu pengendalian mutu dan penerimaan pekerjaan, dan tindakan perbaikan
yang telah dilaksanakan;
l. Korespondensi.
Proses QA/QC
Penyedia Jasa harus memastikan semua proses QA/QC sebelum-selama-
setelah survei pengumpulan data direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
dengan baik. Setiap penyerahan data hasil survei kepada Pengguna Jasa, Penyedia
Jasa harus selalu menyertakan dokumen QA/QC yang berkaitan dengan data yang
diserahkan, termasuk semua bentuk tindakan perbaikan (bila ada), untuk memastikan
semua data yang diserahkan telah diperiksa secara mandiri oleh Penyedia Jasa.
Gambar 2. Proses QA/QC
Panduan pelaksanaan proses QA/QC:
1. Mulai
a. Konfirmasi lingkup, persyaratan dan jadwal pekerjaan (jenis dan lokasi
survei)
b. Menyiapkan personil terlatih
c. Menyiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk alat-alat bantu.
d. Pemahaman lokasi pekerjaan (peta, daftar ruas, data terdahulu, …)
e. Jadwal dan metoda kerja setiap jenis survei
2. Kalibrasi
a. Alat
i. Pemeriksaan kelengkapan dan keberfungsian komponen alat
ii. Melakukan kalibrasi referensi atau kalibrasi relatif sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat dan standar yang relevan.
b. Personil Penilai (raters)
i. Terlatih, memahami dan menguasai teknik penilaian (rating)
ii. Membawa pedoman penilaian
3. Validasi Produksi Data
a. Maksud validasi produksi data adalah untuk memastikan alat/personil yang
telah dikalibrasi dan metoda kerja yang digunakan dapat menghasilkan
data yang sesuai dengan kebutuhan Bina Marga.
b. Melaksanakan uji coba survei di lokasi tertentu,
i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km
ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km
iii. Survei Lendutan : minimal Panjang 5 km
iv. Survei Jembatan : minimal 1 jembatan/tim survei
v. Survei Lereng Jalan : minimal 1 lokasi/tim survei
vi. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal panjang 5 km
vii. Survei Penanganan Blackspot : minimal 1 lokasi/tim survei
viii. Survei Lalu Lintas (3x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam)
ix. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km
c. Waktu pelaksanaan uji coba survei untuk setiap jenis survei, disesuaikan
dengan jadwal pelaksanaan survei yang telah disetujui.
4. Pemeriksaan hasil uji coba survei (untuk setiap jenis survei)
a. Data yang diperoleh harus diproses, dan hasil yang diperoleh harus
memenuhi persyaratan,
b. Bila penilaian dilakukan secara visual, maka hasil penilaian (rating) dari
seorang personil penilai harus dinilai oleh personil penilai lain
c. Kesesuaian dan konsistensi semua hasil survei dengan sistem referensi
lokasi (LRS)
d. Bila hasil uji coba survei:
i. Tidak sesuai, maka periksa kembali metoda kerja atau kemampuan
personil dan proses diulangi hingga diperoleh data yang sesuai.
ii. Sesuai, maka Penyedia Jasa segera menyerahkan dokumen kalibrasi dan
validasi produksi data kepada Pengguna Jasa
5. Penerbitan Berita Acara/Sertifikat
a. Pengguna Jasa memeriksa dokumen kalibrasi dan validasi produksi data
yang diajukan oleh Penyedia Jasa.
b. Bila diperlukan, Penyedia Jasa harus menjelaskan proses dan hasil kalibrasi
dan validasi produksi data.
c. Bila semua aspek proses dan hasil kalibrasi dan validasi produksi data
terpenuhi, maka Pengguna Jasa segera menerbitkan Berita Acara/Sertifikat
persetujuan penggunaan alat dan metoda kerja yang digunakan.
6. Pengumpulan Data
a. Setelah menerima Berita Acara/Sertifikat persetujuan penggunaan alat dan
metoda kerja yang digunakan,Penyedia Jasa segera melaksanakan survei
sesuai dengan lingkup, metoda kerja dan jadwal yang telah disetujui,
7. Verifikasi & Validasi Data Berkala (Mandiri)
a. Setiap 2 (dua) minggu dalam melaksanakan survei,Penyedia Jasa harus
melakukan verifikasi & validasi terhadap proses dan data yang diperoleh.
b. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi kinerja alat dan metoda
kerja selama 2 (dua) minggu lalu.
c. Melaksanakan pengujian konsistensi (repeatability) di lokasi tertentu,
i. Survei Profil Memanjang (Ketidakrataan - IRI) : minimal panjang 10 km
(3x)
ii. Survei Kondisi Perkerasan Jalan (PCI) : minimal panjang 5 km (3x)
iii. Survei Lendutan : minimal panjang 5 km (3x)
iv. Survei Jembatan : minimal 1 jembatan/tim survei (2x)
v. Survei Lereng Jalan : minimal 1 lokasi/tim survei (2x)
vi. Survei Kondisi Drainase Jalan : minimal Panjang 5 km (3x)
vii. Survei Penanganan Blackspot : minimal 1 lokasi/tim survei (2x)
viii. Survei Lalu-lintas (3x24 jam) : minimal 1 lokasi TC (1 x 24 jam) (2x)
ix. Survei Inventori Jaringan Jalan (RNI) : minimal panjang 5 km (3x)
d. Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi semua proses verifikasi &
validasi
e. Pengguna Jasa dapat melakukan pemeriksaan atas proses dan hasil
verifikasi & validasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa