URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK
BPJN MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Proyek tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
Ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Proyek tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi
2. Turut serta dan berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan teknik, administrasi
teknik, monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan teknik, pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi jalan kepada Satuan Kerja di lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku Utara;
3. Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian
pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan serta menyusun laporan kunjungan,
sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
4. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dalam penyelesaian jika
terjadi masalah–masalah penyelenggaraan kontrak jasa konstruksi terkait dengan
klaim, perselisihan kontrak, pemutusan hubungan kontrak, mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan lebih dini yang potensial terjadi pada kegiatan
pelaksanaan dan pengawasan jalan nasional dan mengusulkan tindakan yang
bersifat preventif agar permasalahan dapat dicegah
5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan
dan jembatan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
Utara;
6. Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan
jalan dan jembatan, sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional Maluku Utara;
7. Membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi kebutuhan pengadaan
tanah untuk jalan nasional, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Maluku Utara;
8. Melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu, Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang
Jalan dan Jembatan baik dalam pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non
konstruksi, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
9. Melaksanakan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata cara
laboratorium pengujian sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Maluku Utara;
10. Melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan, pengujian peralatan dan bahan dan
hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian, sesuai
penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
11. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
12. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal–
hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain ::
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan;
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi;
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja..
13. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk
memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang
harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya;
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian
dari prosedur mutu;
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan
untukmenetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan;
Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;
Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau
pemanfaat hasil pekerjaan.
14. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dalam melakukan
evaluasi terhadap usulan program tahunan, melakukan analisa, evaluasi, dan
penyusunan rekomendasi teknik yang diperlukan, melakukan evaluasi terhadap
usulan perubahan kontrak yang diakibatkan oleh review/revisi desain;
15. Menyiapkan bahan paparan (bahan presentasi) desain grafis yang diperlukan oleh
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara sesuai dengan yang dibutuhkan;
16. Membuat notulen/berita acara rapat dalam setiap rapat Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Maluku Utara yang menyangkut masalah teknis dan administrasi kegiatan
pelaksanaan pekerjaan, secara cepat.
17. Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Bulanan.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan monitoring
dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada setiap unit pelaksana kegiatan serta
pengembangan sistem informasi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Maluku Utara. Laporan terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK);
3. Laporan Bulanan;
4. Laporan Akhir;
5. Ringkasan Eksekutif
6. Soft copy semua laporan dan dokumentasi yang diupload ke Harddisk external