,Konsultan Manajemen Proyek

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82585064
Status: Repeat Order
Date: 5 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 420134
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,561,032,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,508,581,240
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 0*0**6****04**1
RUP Code: 50319767
Work Location: KOTA TERNATE - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
             PAKET KONSULTAN MANAJEMEN PROYEK                          
           BPJN MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Proyek tidak terbatas pada hal-hal sebagai
                                                                       
berikut :                                                              
Ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Proyek tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :                                                              
1. Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai dokumen kontrak pekerjaan
  konstruksi                                                           
                                                                       
2. Turut serta dan berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan teknik, administrasi
  teknik, monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan teknik, pelaksanaan dan
  pengawasan konstruksi jalan kepada Satuan Kerja di lingkungan Balai Pelaksanaan
  Jalan Nasional Maluku Utara;                                         
3. Aktif melakukan monitoring/kunjungan lapangan untuk membantu pengendalian
                                                                       
  pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan serta menyusun laporan kunjungan,
  sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara; 
4. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dalam penyelesaian jika
  terjadi masalah–masalah penyelenggaraan kontrak jasa konstruksi terkait dengan
  klaim, perselisihan kontrak, pemutusan hubungan kontrak, mengidentifikasi
                                                                       
  permasalahan-permasalahan lebih dini yang potensial terjadi pada kegiatan
  pelaksanaan dan pengawasan jalan nasional dan mengusulkan tindakan yang
  bersifat preventif agar permasalahan dapat dicegah                   
5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis harga satuan pekerjaan jalan
                                                                       
  dan jembatan, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku
  Utara;                                                               
6. Turut melaksanakan program kelaikan jalan dan jembatan serta audit keselamatan
  jalan dan jembatan, sesuai dengan program yang dibuat oleh Balai Pelaksanaan
  Jalan Nasional Maluku Utara;                                         
                                                                       
7. Membantu dalam pelaksanaan program dan inventarisasi kebutuhan pengadaan
  tanah untuk jalan nasional, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan
  Nasional Maluku Utara;                                               
8. Melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu, Sistem
  Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) bidang
                                                                       
  Jalan dan Jembatan baik dalam pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan non
  konstruksi, sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;
9. Melaksanakan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata cara
  laboratorium pengujian sesuai penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
  Maluku Utara;                                                        
10. Melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan, pengujian peralatan dan bahan dan
                                                                       
  hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian, sesuai
  penugasan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara;        
11. Merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan secara
  terkendali yang meliputi :                                           
  a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                                                                       
     ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu pelaksanaan
     kegiatan atau rencana mutu kontrak.                               
  b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
     karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.         
  c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
                                                                       
     diperlukan dalam proses kegiatan.                                 
  d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
     serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan
12. Monitoring dan pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
  yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal–
                                                                       
  hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain ::
  a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
     metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
     setiap tahapan pekerjaan;                                         
                                                                       
  b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
     persyaratan telah dipenuhi;                                       
  c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
     berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan;                   
  d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
     kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja..                        
                                                                       
13. Mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk   
  memperagakan kesesuaian dan keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
  mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan
  analisis harus didasarkan pada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
                                                                       
  pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis harus berkaitan dengan
  manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan
  karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
  pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak
  memenuhi persyaratan harus diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan
                                                                       
  yang sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali. Tindakan yang
  harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
  a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
     setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
     dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
                                                                       
     tahapan sebelumnya;                                               
  b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur dalam
                                                                       
     prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian
     dari prosedur mutu;                                               
  c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup :
      Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan        
       untukmenetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan;
                                                                       
      Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata cara
       pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai;                          
      Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan  
       persyaratan yang ditetapkan.                                    
  d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan mengesahkan
                                                                       
     penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh pengguna atau
     pemanfaat hasil pekerjaan.                                        
14. Membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara dalam melakukan
  evaluasi terhadap usulan program tahunan, melakukan analisa, evaluasi, dan
  penyusunan rekomendasi teknik yang diperlukan, melakukan evaluasi terhadap
                                                                       
  usulan perubahan kontrak yang diakibatkan oleh review/revisi desain; 
15. Menyiapkan bahan paparan (bahan presentasi) desain grafis yang diperlukan oleh
  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara sesuai dengan yang dibutuhkan;
16. Membuat notulen/berita acara rapat dalam setiap rapat Balai Pelaksanaan Jalan
  Nasional Maluku Utara yang menyangkut masalah teknis dan administrasi kegiatan
                                                                       
  pelaksanaan pekerjaan, secara cepat.                                 
17. Tata cara pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Bulanan.
                                                                       
                                                                       
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan monitoring
dan evaluasi, masukan dan rekomendasi pada setiap unit pelaksana kegiatan serta
pengembangan sistem informasi di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Maluku Utara. Laporan terdiri dari :                                   
1. Laporan Pendahuluan;                                                
2. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK);                                 
3. Laporan Bulanan;                                                    
4. Laporan Akhir;                                                      
                                                                       
5. Ringkasan Eksekutif                                                 
6. Soft copy semua laporan dan dokumentasi yang diupload ke Harddisk external