V. RUANG LINGKUP
Lingkup dari kegiatan ini adalah :
1. Arahan dari Direktur Jenderal Cipta Karya
2. Arahan dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Permukiman atau
Direktorat Sektor, DJCK,perihal Kebijakan Keterpaduan Perencanaan Program Bidang Cipta
Karya.
3. Arahan dari Kapala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat mengenai Evaluasi Program
Perencanaan Bidang Cipta Karya.
Mekanisme Pelaksanaan :
• Pelaksanaan kegiatan ini adalah tim swakelola Berdasarkan SK Kepala Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Papua Barat
✓ Indikator Pelaksanaan
✓ Laporan Bulanan (5 Eks x 10 Bulan)
✓ Koordinasi Kekabupaten Kota ada 6 Kabupaten /Kota Yaitu Kabupaten Sorong, Kota
Sorong, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten
Maybrat
✓ Untuk Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RKAKL 4 Orang Sebanyak 1 Kali
✓ Susunan Tim Pelaksana Kegiatan
No Nama Kedudukan dalam Tim Keterangan
1 Kepala Balai Penanggung Jawab 11 Org/Bulan
2 Kasi Pelaksanaan Ketua 11 Org/Bulan
3 PPK Perencanaan Sekretaris 11 Org/Bulan
4 Petugas RKAKL Satker Anggota 11 Org/Bulan
Pelaksanaan
5 Petugas Petugas RKAKL Anggota 11 Org/Bulan
Satker Balai
6 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
7 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
8 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
9 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan
10 Staf Perencanaan Anggota 11 Org/Bulan