KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN MBR DI PERUMAHAN HADRAH
PIDIE JAYA RESIDENCE, KABUPATEN PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH
(KODE PAKET : PSU23-ACEH-KAB. PIDIE JAYA-01)
KONTRAKTUAL
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN
DIREKTORAT RUMAH UMUM DAN KOMERSIAL
SPESIFIKASI TEKNIS
KEMENTERIAN : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
NEGARA/LEMBAGA Rakyat
UNIT ESELON I : Direktorat Jenderal Perumahan
PROGRAM : Perumahan dan Kawasan Permukiman
UNIT SATKER : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN MBR DI
PERUMAHAN HADRAH PIDIE JAYA RESIDENCE,
KABUPATEN PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH
(KODE PAKET : PSU23-ACEH-KAB. PIDIE JAYA-
01)
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : Terbangunnya PSU perumahan bagi MBR
SATUAN UKUR DAN JENIS : Panjang Jalan Lingkungan diPerumahan MBR yang
KELUARAN mendapat bantuan PSU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi
saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan kebutuhan rumah melalui
pertambahan keluarga muda baru sebesar 800.000/tahun. RPJMN Tahun 2020 – 2024,
menurut data BPS Tahun 2020 menyatakan bahwa rumah tangga yang menempati rumah
layak huni sebesar 54,3 %. Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 mencapai
70%. Berarti ada 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk
menempati rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah
tersebut.
Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk kerjasama
dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang perumahan untuk dapat
membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR. Harga rumah
yang terjangkau bagi MBR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan
harga jual rumah yang bebas pajak bagi MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah
diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang
layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan perumahan harus didukung dengan ketersediaan
PSU yang memadai. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan
meningkatkan kualitas perumahan.
Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan
pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan pembangunan prasarana,
sarana, dan utilitas umum (PSU).
Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang No.1
Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
Direktorat Jenderal Perumahan pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan kegiatan
PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN MBR DI PERUMAHAN HADRAH PIDIE JAYA
RESIDENCE, KABUPATEN PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH (KODE PAKET : PSU23-ACEH-
KAB. PIDIE JAYA-01).
2. Landasan Hukum
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.
22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah
Khusus;
9) Peraturan Menteri PUPR No. 3/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasaran, Saran, Dan Utilitas Umum untuk
Perumahan Umum;
10) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Kesalamatan Konstruksi;
11) Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara;
14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Negara;
15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum untuk
Perumahan Umum.
17) Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan No. 33/KPTS/Dr/2024 Tanggal 12 Januari
2024 Tentang Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU Tahun 2024 Tahap I;
18) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, BK 0404-Dk/253 Tanggal 14 April 2022 perihal
Penerapan Sistem Informasi Pengadaan (SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian PUPR;
19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi, 73/SE/Dk/2023 Tanggal 26 Oktober
2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
20) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No. PB 0204-Kj/255 Tanggal 6 Februari 2023
perihal Penyampaian Proses dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung Bantuan PSU
Perumahan TA 2023.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN
MBR DI PERUMAHAN HADRAH PIDIE JAYA RESIDENCE, KABUPATEN PIDIE JAYA,
PROVINSI ACEH (KODE PAKET : PSU23-ACEH-KAB. PIDIE JAYA-01) berupa jalan
lingkungan perumahan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU Perumahan dalam
rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan kualitas perumahan MBR.
4. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya jalan
lingkungan bagi perumahan MBR.
5. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas permukaan jalan
lingkungan (beton) dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang tertuang dalam kontrak.
a) Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi:
● Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (tenaga kerja, material, jadwal kerja,
sistem pelaporan)
● Apabila terjadi perubahan, dilakukan perubahan
● Kesepakatan perubahan
● Menyepakati titik awal (titik 0)
b) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dituangkan di dalam Berita Acara
Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTP);
c) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dituangkan di dalam Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan;
d) Pembuatan Laporan yang terdiri dari:
● Laporan Harian
● Laporan Mingguan
● Laporan Bulanan
6. Indikator Keluaran
Terlaksananya pelaksanaan penyediaan PSU perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan
di Perumahan Hadrah Pidie Jaya Residence, Kabupaten Pidie Jaya.
7. Lokasi Kegiatan
Perumahan Hadrah Pidie jaya Residence 5’12’40”N 96’14’48”E, Desa Blang Awe,
Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Lokasi Kegiatan
8. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
bagi MBR berupa jalan lingkungan ini sebesar Rp. 376.415.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh
Enam Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
9. Nama dan Organisasi
Nama Pejabat Pembuat : Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK
Komitmen
Satuan Kerja : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh
10. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
11. Lingkup Kegiatan Pekerjaan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini berupa :
- Pekerjaan Persiapan;
- Biaya Penerapan SMKK;
- Pekerjaan Perkerasan Beton.
12. Pekerjaan Utama dan Mata Pembayaran Utama
Pekerjaan Utama dan Mata pembayaran utama yang termasuk dalam pekerjaan ini yaitu
sebagai berikut:
Tabel 1. Uraian Pekerjaan yang termasuk dalam Mata Pembayaran Utama
No. Uraian Pekerjaan
1. Pekerjaan Beton Kurus Kuat tekan Beton fc’10 Mpa = K125, T = 5 cm
2. Pekerjaan Beton Kuat Lentur Minimum fc’25 Mpa = K300, T = 15 cm
13. Personil Manajerial dan Peralatan Utama
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Pelaksana Konstruksi harus menyediakan
tenaga-tenaga ahli/terampil dalam suatu struktur organisasi. Pelaksana Konstruksi untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam SPESIFIKASI
TEKNIS ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Struktur Organisasi serta
daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Tabel 2. Daftar Personil Manajerial yang dibutuhkan
NO Jabatan Dalam Pekerjaan yang Pengelaman Sertifikat Kompetensi
Dilaksanakan Kerja (tahun) Kerja
1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan 0 (Tahun) Pelaksana Lapangan
Jalan Pekerjaan Jalan Level 2
Jenjang 2
2. Petugas Keselamatan Konstruksi 0 (Tahun) Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 4
14. Peralatan
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan waktu, pihak Pelaksana Konstruksi
harus menyediakan fasilitas atau peralatan atau perlengkapan dengan jenis dan spesifikasi
minimal sebagai berikut :
Tabel 3. Daftar Peralatan yang dibutuhkan
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
(unit)
1. Concrete Vibrator 5,5 HP 1
2. Concrete Mixer (Molen) 0,35 m3 1
15. Volume dan Satuan Ukur
Kegiatan ini menghasilkan total volume panjang jalan lingkungan 260 m dengan lebar badan
jalan 4 m yang mendapat bantuan dan dibangun pada perumahan MBR di Perumahan
Hadrah Pidie jaya Residence, Desa Blang Awe, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya,
Provinsi Aceh.
16. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran kuantitas pekerjaan (sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga)
diukur menurut dimensi dan Panjang yang tertera dalam gambar atau spesifikasi teknis
dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Pembayaran pekerjaan tersebut dihitung menurut
harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga jenis pekerjaan.
17. Tim Pengawasan dan Pengendalian
Tim Pengawasan dan Pengendalian Satuan Kerja, Konsultan Pengawas Lapangan
(Konsultan Individual) ditunjuk oleh PPK.
18. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Dalam upaya menghindari dan meminimalisasi kecelakaan kerja, perlu dilakukan identifikasi
bahaya minimal yang dapat terjadi, sebagai berikut:
Tabel 4. Uraian Identifikasi Jenis Bahaya Resiko K3
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya & Tingkat Risiko
Resiko K3
1. Pekerjaan Persiapan (mobilisasi) Kecelakaan Lalu lintas 2
2. Beton Kurus f'c 10 MPa untuk Tersandung/ terjatuh 3
Jalan Lingkungan (Jalan Lokal)
Semi Mekanis (Tebal 5 cm)
3. Perkerasan beton fc' 25 MPa Tersandung/ tertimpa material 4
untuk Jalan Lingkungan (Jalan
Lokal) Semi Mekanis (Tebal 15
cm)
Berdasarkan uraian diatas, maka PPK menetapkan tingkat risiko KECIL dan memilih item
Perkerasan beton fc' 25 MPa untuk Jalan Lingkungan (Jalan Lokal) Semi Mekanis (Tebal
15 cm) untuk dimasukkan kedalam dokumen pemilihan.
19. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konstruksi
Melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU perumahan bagi MBR berupa
pembangunan jalan lingkungan perumahan dengan dengan mengacu pada spesifikasi teknis
dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang dalam kontrak.
Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU perumahan
bagi MBR dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung (PL).
20. Data Penunjang
1) SNI 8457:2017 tentang Rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas rendah;
2) SNI 03 2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci pada
permukaan jalan.
21. PENGGUNAAN TENAGA KERJA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri;
2) Penyedia Jasa ditekankan untuk sedapat mungkin menggunakan produk dalam negeri
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.