METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PERKERASAN BETON
(PSU24-JATENG-BATANG-05)
I. PELAKSANAAN BANTUAN PSU PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MBR
1. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas dan kuantitas seluruh pekerjaan
kontruksi yang telah dilaksanakan dan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
sebagaimana ketentuan yang telah disyaratkan dalam kontrak;
2. Pengembang perumahan bertanggung jawab penuh atas kebenaran jumlah unit
rumah yang terbangun sampai dengan pelaksanaan PHO;
3. Pembayaran Hasil akhir pekerjaan Bantuan PSU sesuai jumlah unit rumah terbangun
sampai dengan pelaksanaan PHO;
4. Penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan hasil pembangunan
Bantuan PSU sampai dengan FHO;
5. Sebelum melakukan penghamparan beton, Penyedia jasa melakukan pengujian
kualitas/ Kuat Tarik Lentur Beton untuk jalan lalu lintas rendah Sc 3,5 Mpa dan Beton
kurus fc 10 Mpa (K125), yang hasilnya dibuktikan dengan hasil tes laboratorium, milik
pemerintah (Dinas PU Provinsi/ Kabupaten/Kota) atau Laboratorium Teknik Sipil
Perguruan Tinggi serta harus diketahui konsultan pengawas;
6. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU wajib melakukan penyiapan
tanah dasar dan lapis pondasi bawah (menggunakan batu pecah 1 1/2” ) pada ruas
jalan yang akan diberi Bantuan PSU;
1. Pengembang perumahan yang menerima Bantuan PSU melakukan pengujian
kepadatan tanah dasar (dengan hasil test CBR) > 6,00% dan pengujian kepadatan
lapis pondasi bawah (dengan hasil tes CBR) > 60% yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dinas/instansi/lembaga terkait yang berwenang menerbitkan hasil
pengujian;
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keabsahan seluruh data, informasi dan laporan
yang disampaikan kepada pihak Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi
melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan RUK;
3. Penyedia jasa harus bersedia diaudit oleh Institusi pemeriksa maupun Aparat
Pengawas Internal atau instansi yang ditunjuk secara sah;
4. Penyedia jasa sanggup untuk melakukan ganti rugi apabila dikemudian hari terbukti
ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran;
5. Penyedia jasa harus bersedia mengembalikan dan/atau menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Negara apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kelebihan
pembayaran;
6. Penyedia jasa harus bersedia membongkar dan mengganti pekerjaan yang sudah
dilaksanakan bantuan pembangunan PSU apabila ditemukan kualitas pekerjaan tidak
sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak;
7. Penyedia jasa menyerahkan asli surat jaminan yang masih berlaku untuk penyelesaian
pekerjaan berupa jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan
Pemeliharaan dari Bank Umum serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
8. Penyedia jasa melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik (harian, mingguan,
dan bulanan) kepada PPK;
9. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
10. Berita Acara yang ditandatangan Direksi Teknis dan konsultan individual Pengawas
harus tersedia sebagai awal pelaksanaan pekerjaan;
11. Penyedia jasa melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
12. Penyedia jasa, wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
13. Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
14. Penyedia jasa mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia jasa.
II. METODE PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PERKERASAN BETON
No Jenis Jenis Material Spesifikasi
Kegiatan
A. Pekerjaan Persiapan: Lingkup pekerjaan:
1. Pembersihan 1. Pembersihan lokasi pekerjaan harus
lokasi dan dibersihkan dari rumput, tanah humus dll.
pengukuran 2. Sebelum melakukan pembersihan lokal,
pelaksana wajib melakukan koordinasi
2. Papan nama - Multiplex tebal 10
dengan pemerintah tingkat
proyek mm
Desa/Kecamatan dan instansi terkait
- Banner
lainnya.
3. Pengukuran.
4. Pemasangan papan nama proyek.
5. Penyiapan bahan bangunan.
B Pekerjaan Perkerasan Beton Metode Pelaksanaan :
No Jenis Jenis Material Spesifikasi
Kegiatan
1. Pekerjaan - Multiplex 12 mm 1. Bekisting dan rangka terbuat dari kayu
Pemasangan keras dan tidak diijinkan dari bambu;
- Patok
Bekisting 2. Bekesting harus rapat dan kedap air,
- Paku campuran
terutama pada sambungan. Pada saat
pengecoran beton tidak boleh ada cairan
atau adukan beton yang mengalir keluar
karena bocor.
2. Pekerjaan Plastik 3. Bond breaker dipasang di atas lapis
Pemasangan pondasi bawah agar tidak ada
Membran kelekatan/fincton/bonding antara lapis
Kedap Air pondasi bawah dengan beton kurus, dibuat
(Bond dari plastic tipis, bersih dan tidak bocor.
Breaker)
3. Pekerjaan 1. Sebelum pekerjaan, komposisi campuran
Beton Kurus Beton Kurus (Lean Concrete) dengan
Kuat tekan kualitas kuat tekan beton K-125 harus
Beton fc10 mendapat persetujuan konsultan
Mpa = K 125, pengawas, dan direksi teknis terlebih
T = 5 cm dahulu;
2. Tebal Beton Kurus (Lean Concrete) adalah
5 cm, dengan lebar 3 Meter; 3,5 Meter atau
4.0 Meter sesuai kondisi di lapangan;
3. Bekisting untuk pembuatan Beton Kurus
(Lean Concrete) berupa kayu (Multiplex 12
mm yang kokoh dan dengan penyangga
kayu 5/7);
4. Pemasangan bekisting di sisi kanan dan
kiri bagian jalan yang akan dihampar Beton
Kurus (Lean Concrete);
5. Memasang plastik Bond Breaker di atas
lapis pondasi bawah agar tidak ada
kelekatan (bonding) atau gesekan (friction)
antara lapis pondasi bawah dengan Beton
Kurus (Lean Concrete) di atasnya. Bond
breaker dibuat dari plastik tipis, bersih dan
tidak bocor;
6. Lakukan pengambilan sampel beton untuk
slump test setiap ruas jalan yang
mendapat bantuan;
7. Penghamparan Beton Kurus (Lean
Concrete) yang kemudian diratakan dan
dirapikan;
8. Sebelum dilakukan pengecoran beton di
atasnya, Beton Kurus (Lean Concrete)
sebagai lantai kerja harus kering dan
No Jenis Jenis Material Spesifikasi
Kegiatan
mencapai umur beton > 14 hari serta perlu
dilakukan perawatan secara rutin.
4. Pekerjaan Beton Ready Mix/ 1. Setelah Beton Kurus (Lean Concrete)
Beton Kuat Site mix *) mencapai umur beton (> 14 hari) dan
Tarik Lentur dilakukan perawatan rutin, pekerjaan
Minimum 3,5 *) Pilih yang sesuai selanjutnya adalah pemasangan bekisting
Mpa, T = 15 untuk perkerasan atas jalan beton;
cm
2. Bekisting untuk perkerasan atas jalan
beton dapat berupa kayu (Multiplex 12 mm
yang kokoh dan dengan penyangga kayu
5/7);
3. Pekerjaan pemasangan bekisting dimulai
dari menentukan titik acuan (staking out)
posisi perkerasan jalan, selanjutnya
bekisting dipasang sesuai hasil staking out
tersebut;
4. Dilakukan pengukuran terhadap posisi dari
bekisting;
5. Campuran beton perkerasan jalan dengan
kuat lentur Sc = 3,5 Mpa sebelum
dihampar dilakukan pengujian dan
disetujui oleh konsultan pengawas dan
direksi teknis;
6. Lakukan pengambilan sampel beton untuk
slump test setiap ruas jalan yang
mendapat bantuan;
7. Sebelum memulai penghamparan lakukan
opname/perhitungan dan bekesting
bersama konsultan pengawas dan Direksi
Teknis;
8. Setelah bekisting diolesi pelumas, maka
dimulai pekerjaan penghamparan jalan
beton;
9. Proses penghamparan beton harus
disaksikan oleh konsultan pengawas;
10. Setelah beton dituang, selanjutnya mulai
meratakan permukaan jalan beton sesuai
kemiringan melintang jalan;
11. Pengecoran harus dilakukan dengan
merata, adukan beton yang telah dicor
tidak boleh didorong atau dipindahkan
No Jenis Jenis Material Spesifikasi
Kegiatan
lebih dari 2mm dalam arah datar;
12. Adukan beton yang telah dicor kedalam
bekisting harus digetarkan dengan
menggunakan alat penggetar (vibrator)
agar diperoleh beton yang padat dan
homogen;
13. Setelah dilakukan perataan selanjutnya
dilakukan perapihan agar permukaan
beton terlihat rapi;
14. Untuk menghindari terjadinya retak akibat
penguapan yang berlebihan dari
temperatur udara, maka penghamparan
beton perlu memperhatikan faktor cuaca;
15. Tahapan akhir pekerjaan perkerasan jalan
beton, yaitu membuat pola garis – garis
pada permukaan jalan beton. Pekerjaan ini
dilakukan setelah beton cukup keras untuk
di garis (±15 menit setelah
penghamparan). Pembuatan garis – garis
permukaan ini dilakukan dengan
menggunakan sikat besi atau kayu yang
dimodifikasi dengan menggunakan kawat.
Pembuatan garis permukaan ini bertujuan
agar permukaan jalan tidak licin pada saat
dilalui kendaraan;
16. Sehari setelah penghamparan, dilakukan
pembagian segmen dengan jarak per 4
meter yang dilakukan dengan memotong
bagian jalan sesuai segmen dengan
menggunakan mesin cutter concrete dan
garis potongan antar segmen diisi dengan
asphalt sealent;
17. Bagian jalan yang telah dilakukan
penghamparan harus dilindungi dari panas
matahari secara langsung dan beton harus
selalu disiram air serta ditutup dengan
karung basah/karung goni selama dua
minggu. Jika karung basah sudah
mengering, disiram dengan air lagi. Air
yang digunakan untuk perawatan beton
harus air bersih. Perawatan beton (curing)
juga dapat dilakukan dengan
menyemprotkan curing compound selama
permukaan beton belum mengering dan
pembukaan bekisting selama 28 hari
setelah penghamparan.
No Jenis Jenis Material Spesifikasi
Kegiatan
5. Perekat Joint Aspal Cair 1. Celah sambungan harus ditutup dengan
Sealing antar asphalt sealent bahan penutup yang disyaratkan, segera
segmen setelah perawatan selesai sebelum lalu-
beton` lintas diijinkan melewati perkerasan
termasuk kendaraan penyedia jasa
dan/atau pengembang perumahan;
2. Bahan penutup harus dipasang dalam
celah sambungan sesuai detail yang
ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Pemasangan harus dilakukan sedemikian
sehingga bahan penutup tidak melimpah
atau mencuat diatas permukaan pelat.
Setiap kelebihan bahan penutup pada
permukaan plat harus segera disingkirkan
dari permukaan pelat dan dibersihkan;
3. Celah sambungan harus dibersihkan dari
bahan-bahan asing sebelum bahan
penutup dipasang. Semua bidang dalam
celah sambungan harus bersih dari bahan-
bahan lepas dan bila digunakan bahan
penutup yang dituang panas, permukaan
harus kering;
4. Bahan penutup sambungan yang dibuang
tidak boleh dituangkan pada suhu yang
dapat menimbulkan ketidaksempurnaan
pemasangan. Petunjuk dari pabrik
pembuat bahan penutup harus
diperhatikan.
SPESIFIKASI PERALATAN PELAKSANAAN PSU
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Vibrator Min. 5.5 HP 1 UNIT
2 Water Tank Truck Min. 3500 CC 1 UNIT
Tabel 1. Desain Perancangan Jalan Beton untuk lalu Lintas Rendah
NO. URAIAN DESAIN PERANCANGAN
1 LHR : < 50 (kriteria Jalan Lokal)
(SNI 8457:2017)
2 Beban MST : Maks. 5 Ton (SNI 8457:2017)
3 Lebar Jalan Perkerasan : 3; 3,5 atau 4,0 Meter
4 Tebal Beton : 150 mm (SNI 8457:2017)
6 Kuat Lentur Minimum, Sc : 3,5 Mpa
7 Tebal Beton Kurus : Tebal 50 mm dengan Kuat Lentur fc 8
(Lantai Kerja) Mpa – 11 Mpa (Diambil 10 Mpa atau setara
Mutu Beton K125)
8 Jarak Sambungan Melintang : 4,0 meter
9 Tanah Dasar dan : Disiapkan oleh Pengembang
Lapis Pondasi Bawah
Tanah Dasar : Nilai CBR > 6 %
Lapis Pondasi Bawah Nilai CBR > 60 %
10 Batang Pengikat (Tie Bar) : Tidak diperlukan karena Lebar jalan hanya
4 meter (Maksimal) dan dilaksanakan
sekaligus
11 Ruji (dowel) : Tanpa Ruji (dowel)
Gambar Tipikal Potongan Jalan Beton untuk Perkerasan Jalan Perumahan bagi MBR
Gambar Tampak Atas Perkerasan Beton
Gambar Potongan Melintang Perkerasan Beton
Identifikasi Penetapan Pengendalian
No Uraian Kegiatan Ampak/Resiko
Bahaya Resiko
I Pekerjaan Persiapan
1. Mobilisasi dan Gangguan Memakai Peralatan APD
Luka Sedang
Demobilisasi Kesehatan Lengkap
Terluka karena Memberi Peringatan /
Luka Sedang
terserempet alat Instruksi Kerja
Tertabrak pada
Luka Berat
saat menurunkan
Terluka/ Terjepit/
Memasang Rambu-rambu
Tertusuk oleh Luka Sedang
peringatan
material
2. Terluka/tertusuk Memakai Peralatan APD
Papan Nama Proyek Luka Sedang
oleh paku Lengkap