KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN
PRA RANCANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
BERSAMA UPT PROVINSI LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PRA RANCANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BERSAMA
UPT PROVINSI LAMPUNG
1. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana hendaknya
direncanakan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Pelayanan pada Balai di lingkugnan UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung semakin
meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi eksisting bangunan gedung kantor yang tidak
layak secara struktur, sehingga tidak aman untuk digunakan dalam aktifitas kerja. Gedung
yang sudah ada perlu dimodernisasi atau direnovasi pada Gedung Bersama UPT
Kementrian PUPR Provinsi Lampung untuk memperbarui infrastruktur, meningkatkan
efisiensi, atau memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang baru. Hal ini bisa terjadi
dalam konteks pembaruan teknologi, peningkatan aksesibilitas, atau perbaikan struktural.
Modernisasi atau renovasi dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas atau
fungsionalitas gedung, seperti menambah ruang kantor, ruang pertemuan, atau fasilitas
umum lainnya untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang dari pengguna gedung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Pembangunan Gedung Kantor Bersamaa UPT Kementrian PUPR Provinsi Lampung
yang berorientasi kepada penambahan/peningkatan aset yang menunjang pemenuhan
kebutuhan ruang kerja dalam proses kegiatan secara efektif dan efisien.
b. Untuk mendapatkan gambaran tentang Pembangunan Gedung Kantor Bersama UPT
Kementrian PUPR Provinsi Lampung sesuai dengan estetika bangunan yang akan
direncanakan.
c. Untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing Engenering Detail dan Rencana
Anggaran Biaya terhadap bangunan Gedung Kantor Bersama UPT Kementrian PUPR
Provinsi Lampung.
d. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen acuan pembangunan gedung Kantor
Bersama UPT Kementrian PUPR Provinsi Lampung yang berupa :
a. Gambar rancangan
b. Gambar detail engineering design (DED)
c. Rencana anggaran biaya (estimate engineering)
d. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4. LOKASI PEKERJAAN
Kantor UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto No. 50 Garuntang
Bandar Lampung
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan kepada APBN Tahun Anggaran 2024
DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung 2024 dengan pagu
anggaran sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)
6. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama PPK : PPK Tata Laksana
Satuan Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
7. DATA DASAR
Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa.
Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun
yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah
yang terbaru.
Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK /
Pengarahan Penugasan ini.
Penyedia jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari
sendiri.
8. STANDAR TEKNIS
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28
tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015
tentang Bangunan Gedung Hijau;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015
tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada
Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 66/SE/M/2015
tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SUPERVISI) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 7/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022
Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
9. REFERENSI HUKUM
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sebagaimana perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. BK.0301-Dk/1201 Tanggal 16
Desember 2021 tentang Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan
Barang/Jasa di Kementerian PUPR.
10. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi:
1. Pengukuran dan Identifikasi awal
Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang terdiri atas pengumpulan data-
data awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya, data lokasi kegiatan seperti luasan
tapak,batas-batas tapak,dan pola lalu lintas sekitar tapak. Analisa lalu lintas sekitar
tapak menjadi penting mengingat lokasi kegiatan berada di jalur utama kota. Arah angin
dan arah sinar matahari terhadap tapak juga menjadi pertimbangan dalam mendesain
bangunan. Elemen-elemen lain yang perlu didata antara lain drainase , pola aliran air
hujan, genangan air hujan, dan jalur hijau.
Disamping itu dilakukan juga pengukuran tapak dengan theodolite /total station dan
penetuan titik ikat (Bench Mark). Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan tanah,
terdiri dari uji sondir dan boring disertai uji laboratorium. Data- data tersebut yang
digunakan sebagai acuan dalan proses desain.
2. Konsep Desain awal
Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep desain dan alternatif desain untuk
kemudian dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Proses konsultasi bisa
berlangsung diluar kegiatan resmi yang diagendakan. Dalam pembahasan resmi dengan
Pejabat Pembuat Komitmen bersama Tim Teknis (jika ada), pihak Konsultan wajib
menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Sub-Profesional untuk memaparkan konsep
desain awal yang diajukan. Yang harus diperhatikan oleh konsultan dalam proses desain
ini adalah:
- Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada ide/gagasan
konsultan
- Konsep : Unsur-unsur Arsitektur hijau dan modernitas serta tradisionalitas bisa
dikombinasikan dalam penjabaran konsep bangunan sehingga kesan Post Modern
bangunan terasa.
- Zoning : zonasi pemisahan ruang publik, ruang private, sirkulasi baik manusia maupun
kendaraan untuk dipikirkan dengan matang karena sebagai dasar pemrograman ruang.
- Program ruang : untuk menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak konsultan
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
3. Pengembangan Konsep dan Rancangan
Pada tahapan ini program ruang sudah matang dan mulai muncul sketsa denah awal dan
bentuk bangunan sudah mulai dimunculkan dalam posisi tampak, potongan maupun
model 3D perspektif kasar. Pada tahap diharapkan sudah kelihatan pola sirkulasi
antar ruang yang dibutuhkan, sirkulasi kendaraan termasuk zona parkir, sistem
pergerakan dalam gedung. Laporan disusun sesuai kaidah penyusunan laporan
konsultansi, bisa dimungkinkan untuk mengubah standar laporan sesuai kebutuhan dan
kreativitas konsultan yang bersangkutan.
4. Pengembangan Rancangan
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar
perencanaan, sudah memuat perhitungan struktur bangunan (kekuatan struktur
bangunan dirancang untuk kondisi tahan gempa), perhitungan biaya dan
spesifikasi teknis termasuk elemen material arsitekturnya.
5. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurkan apabila ada revisi. Animasi 3D harus selesai bersamaan dengan
pengumpulan akhir semua laporan.
6. Pembuatan Detail Engineering Desain (DED), Rencana Anggaran Biaya, Rencana
Kerja Syarat
Pada tahapan ini dihasilkan gambar detail baik struktur, arsitektur, mekanikal,
perpipaan dan landscape beserta perhitungan volume, biaya serta syarat-syarat umum
teknis dan administrasi sebagai acuan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.