Pra Rancangan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Upt Kementerian Pupr Provinsi Lampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82757064
Date: 3 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,998,154
Winner (Pemenang): CV Bintan Consultan
NPWP: 028956746323000
RUP Code: 51565431
Work Location: KOTA BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                           
                                                                       
                                                                       
                         (KAK)                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       PEKERJAAN                                       
                                                                       
 PRA  RANCANGAN      PEMBANGUNAN       GEDUNG    KANTOR                
                                                                       
          BERSAMA     UPT  PROVINSI   LAMPUNG                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                TAHUN    ANGGARAN     2024                             
                                                                       
                                                                       
               KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                       
 PRA RANCANGAN    PEMBANGUNAN    GEDUNG  KANTOR   BERSAMA              
                  UPT PROVINSI  LAMPUNG                                
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
   Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana hendaknya
                                                                       
   direncanakan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, memenuhi kriteria teknis bangunan
   yang layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi, sehingga mampu memenuhi secara
                                                                       
   optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
   berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.    
                                                                       
   Pelayanan pada Balai di lingkugnan UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung semakin
   meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi eksisting bangunan gedung kantor yang tidak
                                                                       
   layak secara struktur, sehingga tidak aman untuk digunakan dalam aktifitas kerja. Gedung
   yang sudah ada perlu dimodernisasi atau direnovasi pada Gedung Bersama UPT
                                                                       
   Kementrian PUPR Provinsi Lampung untuk memperbarui infrastruktur, meningkatkan
   efisiensi, atau memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang baru. Hal ini bisa terjadi
                                                                       
   dalam konteks pembaruan teknologi, peningkatan aksesibilitas, atau perbaikan struktural.
   Modernisasi atau renovasi dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas atau
                                                                       
   fungsionalitas gedung, seperti menambah ruang kantor, ruang pertemuan, atau fasilitas
   umum lainnya untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang dari pengguna gedung.
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  a. Pembangunan Gedung Kantor Bersamaa UPT Kementrian PUPR Provinsi Lampung
     yang berorientasi kepada penambahan/peningkatan aset yang menunjang pemenuhan
                                                                       
     kebutuhan ruang kerja dalam proses kegiatan secara efektif dan efisien.
  b. Untuk mendapatkan gambaran tentang Pembangunan Gedung Kantor Bersama UPT
                                                                       
     Kementrian PUPR Provinsi Lampung sesuai dengan estetika bangunan yang akan
     direncanakan.                                                     
                                                                       
  c. Untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Drawing Engenering Detail dan Rencana
     Anggaran Biaya terhadap bangunan Gedung Kantor Bersama UPT Kementrian PUPR
     Provinsi Lampung.                                                 
                                                                       
  d. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
     jawabnya dengan baik sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
                                                                       
     ini.                                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
3. SASARAN                                                             
   Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen acuan pembangunan gedung Kantor
                                                                       
   Bersama UPT Kementrian PUPR Provinsi Lampung yang berupa :          
  a. Gambar rancangan                                                  
                                                                       
  b. Gambar detail engineering design (DED)                            
  c. Rencana anggaran biaya (estimate engineering)                     
                                                                       
  d. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                             
                                                                       
4. LOKASI PEKERJAAN                                                    
                                                                       
   Kantor UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto No. 50 Garuntang
   Bandar Lampung                                                      
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER PENDANAAN                                                    
   Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan kepada APBN Tahun Anggaran 2024
   DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung 2024 dengan pagu
                                                                       
   anggaran sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)          
                                                                       
6. NAMA ORGANISASI DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
                                                                       
   Nama PPK   : PPK Tata Laksana                                       
   Satuan Kerja : Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung           
                                                                       
                                                                       
7. DATA DASAR                                                          
    Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
     Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Konsultan/Penyedia Jasa.
                                                                       
     Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah
     diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.                        
                                                                       
    Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
     data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun
                                                                       
     yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
     profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah
                                                                       
     yang terbaru.                                                     
    Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus mencari sendiri informasi yang
                                                                       
     dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas dalam KAK /
     Pengarahan Penugasan ini.                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Penyedia jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari
                                                                       
     sendiri.                                                          
                                                                       
8. STANDAR TEKNIS                                                      
                                                                       
    PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28
     tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                                
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
     Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;    
                                                                       
    Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
     Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;                         
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015
     tentang Bangunan Gedung Hijau;                                    
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015
     tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada   
                                                                       
     Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 66/SE/M/2015
                                                                       
     tentang Biaya Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
     (SUPERVISI) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                     
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
     tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                    
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2018
     tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
                                                                       
     Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                 
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi
     Bangunan Gedung;                                                  
                                                                       
    Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 7/PRT/M/2019 tentang
     Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;   
                                                                       
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
     Bangunan Gedung Negara;                                           
                                                                       
    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022
     Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan
                                                                       
     Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                    
                                                                       
                                                                       
9. REFERENSI HUKUM                                                     
    Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
                                                                       
    Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;       
    Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
                                                                       
     Sebagaimana perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
    Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                       
    Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
     Negara;                                                           
                                                                       
    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018
     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
                                                                       
    Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
                                                                       
    Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi No. BK.0301-Dk/1201 Tanggal 16
     Desember 2021 tentang Penyampaian Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan
                                                                       
     Barang/Jasa di Kementerian PUPR.                                  
                                                                       
10. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                       
   Lingkup pekerjaan meliputi:                                         
  1. Pengukuran dan Identifikasi awal                                  
                                                                       
    Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang terdiri atas pengumpulan data-
    data awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya, data lokasi kegiatan seperti luasan
                                                                       
    tapak,batas-batas tapak,dan pola lalu lintas sekitar tapak. Analisa lalu lintas sekitar
    tapak menjadi penting mengingat lokasi kegiatan berada di jalur utama kota. Arah angin
                                                                       
    dan arah sinar matahari terhadap tapak juga menjadi pertimbangan dalam mendesain
    bangunan. Elemen-elemen lain yang perlu didata antara lain drainase , pola aliran air
                                                                       
    hujan, genangan air hujan, dan jalur hijau.                        
    Disamping itu dilakukan juga pengukuran tapak dengan theodolite /total station dan
                                                                       
    penetuan titik ikat (Bench Mark). Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan tanah,
    terdiri dari uji sondir dan boring disertai uji laboratorium. Data- data tersebut yang
                                                                       
    digunakan sebagai acuan dalan proses desain.                       
  2. Konsep Desain awal                                                
                                                                       
    Pada tahap ini konsultan telah mempunyai konsep desain dan alternatif desain untuk
    kemudian dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Proses konsultasi bisa
                                                                       
    berlangsung diluar kegiatan resmi yang diagendakan. Dalam pembahasan resmi dengan
    Pejabat Pembuat Komitmen bersama Tim Teknis (jika ada), pihak Konsultan wajib
                                                                       
    menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Sub-Profesional untuk memaparkan konsep
    desain awal yang diajukan. Yang harus diperhatikan oleh konsultan dalam proses desain
                                                                       
    ini adalah:                                                        
  - Tema : Tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada ide/gagasan
                                                                       
    konsultan                                                          
  - Konsep : Unsur-unsur Arsitektur hijau dan modernitas serta tradisionalitas bisa
                                                                       
    dikombinasikan dalam penjabaran konsep bangunan sehingga kesan Post Modern
    bangunan terasa.                                                   
                                                                       
  - Zoning : zonasi pemisahan ruang publik, ruang private, sirkulasi baik manusia maupun
    kendaraan untuk dipikirkan dengan matang karena sebagai dasar pemrograman ruang.
                                                                       
  - Program ruang : untuk menyusun kebutuhan ruang yang diperlukan pihak konsultan
    berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen                      
                                                                       
  3. Pengembangan Konsep dan Rancangan                                 
    Pada tahapan ini program ruang sudah matang dan mulai muncul sketsa denah awal dan
                                                                       
    bentuk bangunan sudah mulai dimunculkan dalam posisi tampak, potongan maupun
    model 3D perspektif kasar. Pada tahap diharapkan sudah kelihatan pola sirkulasi
                                                                       
    antar ruang yang dibutuhkan, sirkulasi kendaraan termasuk zona parkir, sistem
    pergerakan dalam gedung. Laporan disusun sesuai kaidah penyusunan laporan
                                                                       
    konsultansi, bisa dimungkinkan untuk mengubah standar laporan sesuai kebutuhan dan
    kreativitas konsultan yang bersangkutan.                           
                                                                       
  4. Pengembangan Rancangan                                            
    Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar
                                                                       
    perencanaan, sudah memuat perhitungan struktur bangunan (kekuatan struktur
    bangunan dirancang untuk kondisi tahan gempa), perhitungan biaya dan
                                                                       
    spesifikasi teknis termasuk elemen material arsitekturnya.         
  5. Finalisasi Rancangan                                              
                                                                       
    Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
    tinggal menyempurkan apabila ada revisi. Animasi 3D harus selesai bersamaan dengan
                                                                       
    pengumpulan akhir semua laporan.                                   
  6. Pembuatan Detail Engineering Desain (DED), Rencana Anggaran Biaya, Rencana
                                                                       
     Kerja Syarat                                                      
    Pada tahapan ini dihasilkan gambar detail baik struktur, arsitektur, mekanikal,
                                                                       
    perpipaan dan landscape beserta perhitungan volume, biaya serta syarat-syarat umum
    teknis dan administrasi sebagai acuan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tenders also won by CV Bintan Consultan
Authority
16 March 2016Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkungan Wilayah IIIPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 300,000,000
31 December 2024Perencanaan Kontruksi Pembangunan Rumah Dinas Negara Polres Lampung Utara T.A 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 203,040,000
29 October 2016Perencanaan Jalan Kawasan Pedesaan Kecamatan TumijajarPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 200,000,000
18 January 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rkb Sdn 1 Jagabaya 1,Smpn 7 Bandar Lampung Dan Pembangunan Rkb Lanjutan Smpn 17 Bandar LampungPemerintah Daerah Kota Bandar LampungRp 200,000,000
21 May 2014Perencanaan Jalan Lingkungan Wilayah IRp 200,000,000
8 January 2019Perencanaan Jalan Lingkungan 1 (Kawasan 2)Pemerintah Daerah Kota Bandar LampungRp 200,000,000
29 October 2016Perencanaan Jalan Dak Kecamatan Batu PutihPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 200,000,000
2 February 2018Jasa Konsultansi PengawasanKota Bandar LampungRp 180,000,000
6 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Pembangunan Lanjutan Rkb Smpn 5, Pembangunan Smpn 15 Dan Pemb. Lanjutan Smpn 35 Bandar LampungKota Bandar LampungRp 177,000,000
29 January 2018Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rkb Smpn 37 Bandar LampungKota Bandar LampungRp 150,000,000