URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENYEDIAAN AIR MINUM INPRES KABUPATEN MAJENE
TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTORAT AIR MINUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI SULAWESI BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI PELAKSANAAN PERCEPATAN
PENYEDIAAN AIR MINUM INPRES KABUPATEN MAJENE
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Tugas A. Tugas Penyedia Jasa
dan Tanggung 1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
Jawab konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
Penyedia Jasa pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/
workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincan kontrak fisik, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja,
dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
6. Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan
dokumentasi visual (foto dokumentasi pekerjaan
konstruksi) pada saat pekerjaan konstruksi sebelum
dikerjakan (0 %), sedang dikerjakan (25 %, 50 %,75%) dan
selesai dikerjakan (100 %);
7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as-built-drawing) sebelum serah terima; dan
9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10. Membantu Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO).
11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
yang disusun oleh pelaksana.
12. Berkordinasi dan memberikan informasi kepada Konsultan
Pendampingan Pelaksanaan INPRES Percepatan
Penyediaan Air Minum TA. 2024 terkait pelaksanaan
pengendalian kegiatan di lapangan.
B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
13. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan.
14. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan
rekomendai opsi solutif kepada PPK Air Minum.
15. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
pekerjaan yang diklaim/ dinyatakan oleh pelaksana
pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
16. Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin
pelaksanaan kemajuan pekerjaan pengembangan SPAM,
sebagai bahan rekomendasi bagi PPK Air Minum dalam
Prestasi fisik pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
kontraktor.
17. Melakukan evaluasi/ review apabila Penyedia Jasa
Konstruksi mengajukan perubahan desain maupun volume
(contract change order).
18. Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya
(apabila ada), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
atas prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui
oleh PPK Air Minum.
19. Mengumpulkan dan melaporkan hasil realisasi
pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pendampingan
Pelaksanaan INPRES Percepatan Penyediaan Air Minum
TA. 2024 disetiap lokasi dan kabupaten/kota
1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
2. Lingkup
pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
Kewenangan
dokumen kontrak.
Penyedia Jasa
2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan
tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak.
5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
kondisi di lapangan
6. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
pekerjaan, termasuk pekerjaan disik konstruksi yang telah
dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan
Penyelesaian atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
Kegiatan
4. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis
Pelaksanaan besar adalah sebagai berikut:
Kegiatan
No Bulan
Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1 Persiapan dan pendetilan rencana
kegiatan
2 Pemantauan dan Pengawasan Lapangan
3 Konsultasi/Pembahasan/Rapat
4 Pelaporan
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir