Supervisi Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum Inpres Kabupaten Majene

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82758064
Status: Batal
Date: 3 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 398,844,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 398,827,440
Winner (Pemenang): CV Makmur Sejati Konsultan
NPWP: 804888899805000
RUP Code: 51395973
Work Location: Kec. Banggae, Kec. Banggae Timur dan Kec. Tammeroddo - Majene (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        SUPERVISI   PELAKSANAAN       PERCEPATAN                       
                                                                       
 PENYEDIAAN     AIR MINUM   INPRES   KABUPATEN     MAJENE              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN    2024                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
DIREKTORAT   AIR MINUM  DIREKTORAT   JENDERAL   CIPTA KARYA            
 KEMENTERIAN   PEKERJAAN    UMUM  DAN  PERUMAHAN    RAKYAT             
          BALAI PRASARANA    PERMUKIMAN    WILAYAH                     
  SATUAN   KERJA  PELAKSANAAN    PRASARANA    PERMUKIMAN               
                                                                       
                 PROVINSI  SULAWESI  BARAT                             
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
           SUPERVISI  PELAKSANAAN    PERCEPATAN                        
                                                                       
    PENYEDIAAN   AIR MINUM  INPRES  KABUPATEN    MAJENE                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        RUANG LINGKUP                                  
                                                                       
1.  Lingkup Tugas  A. Tugas Penyedia Jasa                              
    dan Tanggung   1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
    Jawab             konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
    Penyedia Jasa     pekerjaan di lapangan;                           
                   2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode 
                      pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                      pekerjaan konstruksi;                            
                                                                       
                   3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                      kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/
                      workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian
                      pekerjaan yang terurai dalam rincan kontrak fisik, dan laju
                      pencapaian volume/ realisasi fisik yang dicapai di setiap
                      periode laporan berkala;                         
                   4. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap 
                      pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja,
                                                                       
                      dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.             
                   5. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                      memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah
                      yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.        
                   6. Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan 
                      dokumentasi visual (foto dokumentasi pekerjaan   
                      konstruksi) pada saat pekerjaan konstruksi sebelum
                      dikerjakan (0 %), sedang dikerjakan (25 %, 50 %,75%) dan
                                                                       
                      selesai dikerjakan (100 %);                      
                   7. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara  
                      berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
                      pekerjaan pengawasan;                            
                   8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                      di lapangan (as-built-drawing) sebelum serah terima; dan
                   9. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima
                      Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa        
                                                                       
                      pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                      pengawasan.                                      
                   10. Membantu Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                      pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO).       
                   11. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan
                      yang disusun oleh pelaksana.                     
                   12. Berkordinasi dan memberikan informasi kepada Konsultan
                      Pendampingan Pelaksanaan INPRES Percepatan       
                                                                       
                                                                       
                      Penyediaan Air Minum TA. 2024 terkait pelaksanaan
                      pengendalian kegiatan di lapangan.               
                                                                       
                   B. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                     
                   13. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,  
                      sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan
                      rencana kerja dan syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan
                      pekerjaan.                                       
                   14. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
                      lapangan dan menyampaikan serta memberikan       
                                                                       
                      rekomendai opsi solutif kepada PPK Air Minum.    
                   15. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress
                      pekerjaan yang diklaim/ dinyatakan oleh pelaksana
                      pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
                      konsultan supervisi di lapangan.                 
                   16. Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin
                      pelaksanaan kemajuan pekerjaan pengembangan SPAM,
                      sebagai bahan rekomendasi bagi PPK Air Minum dalam
                                                                       
                      Prestasi fisik pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
                      kontraktor.                                      
                   17. Melakukan evaluasi/ review apabila Penyedia Jasa
                      Konstruksi mengajukan perubahan desain maupun volume
                      (contract change order).                         
                   18. Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya
                      (apabila ada), yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                      atas prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui
                                                                       
                      oleh PPK Air Minum.                              
                   19. Mengumpulkan dan melaporkan hasil realisasi     
                      pelaksanaan pekerjaan kepada Konsultan Pendampingan
                      Pelaksanaan INPRES Percepatan Penyediaan Air Minum
                      TA. 2024 disetiap lokasi dan kabupaten/kota      
                                                                       
                                                                       
                    1. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak
 2. Lingkup                                                            
                      pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
    Kewenangan                                                         
                      dokumen kontrak.                                 
    Penyedia Jasa                                                      
                    2. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan
                      (shop drawing) yang diajukan kontraktor sebelum dilaksanakan.
                    3. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan
                      pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan
                      tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.   
                    4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan
                      tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik
                      yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                      berpengaruh pada ketentuan kontrak.              
                    5. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan
                      kondisi di lapangan                              
                                                                       
                    6. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana
                      pekerjaan, termasuk pekerjaan disik konstruksi yang telah
                      dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
                    7. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan
                      peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
                                                                       
3.  Jangka Waktu    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan
    Penyelesaian    atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.    
                                                                       
    Kegiatan                                                           
                                                                       
 4. Jadwal Tahapan  Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis
    Pelaksanaan     besar adalah sebagai berikut:                      
    Kegiatan                                                           
                                                                       
                                                                       
       No                                        Bulan                 
                      Kegiatan                                         
                                          1  2   3   4   5  6          
        1  Persiapan dan pendetilan rencana                            
           kegiatan                                                    
        2  Pemantauan dan Pengawasan Lapangan                          
        3  Konsultasi/Pembahasan/Rapat                                 
        4  Pelaporan                                                   
       a.  Laporan Pendahuluan                                         
       b.  Laporan Bulanan                                             
       c.  Laporan Akhir
Tenders also won by CV Makmur Sejati Konsultan
Authority
1 December 2020Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi Dakaino Kanan - Akedaga Kiri (Interkoneksi)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 November 2019Supervisi Peningkatan/Rehabilitasi Saluran Sekunder Tumpiling Dan Sekunder Sumberejo Kab. PolmanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
8 December 2021Supervisi Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Wakatobi (Pesisir Waha ) Kec. Wangi - Wangi Kab. WakatobiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
2 December 2021Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Sidilanitano 981 Ha (36 Ha) Kab. Tapanuli Utara; Sumatera Utara; 1Lap; 1Lap; Nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
14 December 2021Supervisi Rehabilitasi Pintu Pengendali Banjir Bendung Sungai DeliKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
3 January 2019Penyusunanan Penilaian Kinerja Dan Aknop Air Baku Sbb Dan Sbt;tersebar;maluku;1 Dokumen; Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 716,460,000
8 December 2021Konsultan Supervisi Perluasan Spam Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
7 February 2022Supervisi Peningkatan Di Waruwaru Kab. BoneProvinsi Sulawesi SelatanRp 547,712,000
8 December 2021Supervisi Konstruksi Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Mampie Kab. Polewali Mandar Provinsi Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
8 December 2021Supervisi Konstruksi Pembangunan Pengendali Banjir Dan Perkuatan Tebing Sungai Lariang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000