Supervisi Pembangunan Lanjutan Rumah Susun Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang Kab Bone

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82794064
Date: 6 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,997,000
Winner (Pemenang): CV Shanum Arsindo Desain
NPWP: 8*1**6****01**0
RUP Code: 51131924
Work Location: SULAWESI SELATAN - Bone (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
  SUPERVISI PEMBANGUNAN LANJUTAN RUMAH SUSUN PONDOK PESANTREN          
          NAHDLIYIN AGROBISNIS GUNUNG LERANG KAB BONE                  
                                                                       
                                                                       
A. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                              
  a. Ruang lingkup wilayah                                             
   Supervisi Pembangunan Lanjutan Rumah Susun Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis
   Gunung Lerang Kab Bone ini meliputi site bangunan dengan jumlah lantai 1 s/d lantai 2.
   Adapun pekerjaan ini meliputi :                                     
     1. Melakukan kegiatan Supervisi/Pengawasan :                      
          • Pekerjaan Arsitektur pada lantai 1 s/d lantai 2            
          • Pekerjaan Struktur pada lantai 1 s/d lantai 2              
          • Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal serta Plumbing lantai 1 s/d 2
          • Pekerjaan Atap pada top floor Untuk Tandon.                
     2. Membuat Laporan Pendahuluan, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan disertai
       dengan dokumentasi                                              
     3. Membuat Laporan Akhir                                          
                                                                       
  b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                                        
     1. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan serta Standar Nasional
       Indonesia atau standar lainnya yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
     2. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
       penugasannya;                                                   
     3. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Manajemen Konstruksi sesuai
       dengan peraturan dan standar yang berlaku;                      
     4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK Penyedia Jasa Pelaksanaan
       Konstruksi;                                                     
     5. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
       dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
       rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC Nol lengkap dengan
       lampiran teknis;                                                
     6. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
       Kontraktor Pelaksana yang meliputi program-program pencapaian sasaran
       konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan
       bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan
       program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                   
     7. Memeriksa Laporan K3 Kontraktor secara berkala dan bertanggung jawab atas
       pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama pelaksanaan
       pekerjaan konstruksi;                                           
     8. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksan aan (shop drawings) yang diajukan oleh
       kontraktor;                                                     
     9. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan Pemerintah
       Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik
       selama pelaksanaan kegiatan;                                    
     10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
       terjadi selama pekerjaan konstruksi;                            
     11. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan perencanaan
       DED dan dilaksanakan di lapangan, yang meliputi program pengendalian sumber
       daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas
       dan mutu) hasil konstruksi,                                     
     12. Pengendalian perubahan pekerjaan baik penambahan maupun pengurangan,
       pengendalian tertib administrasi, dan pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
     13. Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
       pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
       melaksanakan rapat pembuktian (show cause meeting);             
     14. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
       terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                          
     15. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
       fisik                                                           
     16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan
       tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
     17. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor
       termasuk menjamin persetujuan Konsultan Supervisi terhadap laporan kemajuan
       pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang dilapangan;   
     18. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada
       saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname
       Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;                             
     19. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji
       mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material
       sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;                  
     20. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan
       Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                                 
     21. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan
       perubahan item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau
       justifikasi penambahan lingkup pekerjaan;                       
     22. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan
       Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
       pekerjaan;                                                      
     23. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan
       terpasang dan BOQ final;                                        
     24. Bersama dengan Kontraktor Pelaksana, melakukan testing dan commissioning untuk
       semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning
       termasuk dalam hal diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan
       commissioning yang ditetapkan oleh instansi terkait.