SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PERLUASAN JARINGAN DISTRIBUSI SPAM ITDP
SEMBALUN KAB. LOMBOK TIMUR
PADA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : AIR MINUM
SATUAN KERJA : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERLUASAN JARINGAN DISTRIBUSI SPAM ITDP SEMBALUN
KAB. LOMBOK TIMUR
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Unit Eselon II/Balai/Satker/PPK : Direktorat Air Minum/Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Nusa Tenggara Barat/Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman Provinsi
Nusa Tenggara Barat/Pejabat Pembuat Komitmen Air
Minum
Program : Perluasan SPAM Kabupaten/Kota
Hasil (Outcome) : Jaringan Perpipaan SPAM
Kegiatan : Penyelenggaraan Air Minum yang Layak
Paket Pekerjaan : Perluasan Jaringan Distribusi SPAM ITDP Sembalun
Kab. Lombok Timur
Indikator Kinerja Kegiatan : Tercapainya progres fisik pekerjaan sebesar 100% dan
dilengkapi dengan administrasi proyek yang lengkap
Jenis Keluaran (Output) : Pembangunan Fisik
Satuan Keluaran (Output) : Paket
Sumber Dana : PHLN
Pagu Dana : Rp2.999.979.000,00
HPS : Rp2.999.979.000,00
Tahun Anggaran : 2024
1. Latar Belakang Kecamatan Sembalun yang terbagi dalam 6 Desa dengan jumlah
penduduk pada tahun 2019 sebanyak 20.193 jiwa, termasuk dalam
kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Rinjani yang menjadi
fokus pengembangan kawasan wisata sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 dan termasuk dalam
Geopark Rinjani-Lombok oleh UNESCO pada 2013.
Di Kecamatan Sembalun belum terdapat Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) yang besar dan terstruktur sehingga masyarakat
Sembalun saat ini menggunakan air minum melalui swadaya
masyarakat. Sehingga dibutuhkan pekerjaan pembangunan SPAM yang
mendukung Kecamatan Sembalun.
Kebutuhan air minum untuk Kecamatan Sembalun khususnya untuk
Desa Sembalun Bumbung, Sembalun Lawang, Sembalun Timba Gading,
Sembalun, dan Sajang pada tahun 2022 sebesar 28,47 L/detik dan
proyeksi kebutuhan hingga 2030 sebesar 30,20 L/detik atau 3.157 SR.
Berdasarkan hasil Studi Kelayakan SPAM Sembalun, sumber
SPAM yang digunakan adalah mata air selojar, Desa Senanggalih,
Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur dengan debit 30 L/detik
dan belum dimanfaatkan.
Pekerjaan Pembangunan SPAM ITDP Sembalun Mendukung KSPN
Geopark Rinjani Sembalun Kab. Lombok Timur telah dilaksanakan sejak
2022, tetapi karena kendala-kendala yang terjadi di lapangan beserta
masukan dari Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Permukiman, maka
diperlukan perubahan desain dari rencana awal. Perubahan desain
tersebut tidak dapat sepenuhnya masuk dalam pekerjaan tersebut
dikarenakan keterbatasan biaya. Oleh karena itu, diusulkan pekerjaan
Perluasan Jaringan Distribusi SPAM ITDP Sembalun Kab. Lombok
Timur.
2. Uraian Singkat Perluasan Jaringan Distribusi SPAM ITDP Sembalun Kab. Lombok
Pekerjaan Timur ini merupakan lanjutan pembangunan SPAM Sembalun di
Kecamatan Sembalun yang terdiri dari Pekerjaan JDU Desa Sajang,
Pekerjaan Jembatan Pipa Distribusi, Pekerjaan JDU Desa Sembalun
Bumbung, Pekerjaan Kantor Pamdesma, Pekerjaan Gudang / Ruang
Penyimpanan Pamdesma, Pekerjaan Pemagaran Kantor Pamdesma,
Pekerjaan Pipa Jaringan Distribusi Bagi (JDB), Pekerjaan Sambungan
Rumah (SR) 150 SR, dan Pekerjaan Area Reservoir.
3. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Perluasan Jaringan
Tujuan Distribusi SPAM ITDP Sembalun Kab. Lombok Timur khususnya untuk
melayani desa-desa penyangga Kawasan Geopark Rinjani Sembalun.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan akses air minum
aman bagi masyarakat di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok
Timur khususnya di desa-desa penyangga kawasan Geopark Rinjani
Sembalun.
4. Target dan Target pekerjaan ini yaitu terbangunnya Perluasan Jaringan
Sasaran Distribusi SPAM ITDP Sembalun Kab. Lombok Timur Sembalun
khususnya pekerjaan JDU, pekerjaan JDB, pekerjaan Sambungan
Rumah (150) SR.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah terciptanya
pelayanan penyediaan air minum di Kecamatan Sembalun yang efektif
dan efisien dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan yang
lebih baik dan terukur.
5. Sumber Dana a. Sumber Dana : Loan ITDP No. 8861-ID TA 2024
dan b. Pagu : Rp2.999.979.000,00
Pembayaran c. HPS : Rp2.999.979.000,00
6. Jenis Kontrak Kontrak Harga Satuan
7. Jangka Waktu Perluasan Jaringan Distribusi SPAM ITDP Sembalun Kab. Lombok Timur
Pelaksanaan ini dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal TA 2024 dengan durasi
pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
8. Jangka Waktu Bulan ke-
Pekerjaan
Pelaksanaan 1 2 3 4
Persiapan dan SMKK
Pekerjaan
Jaringan Distribusi Utama
Jembatan Pipa Distribusi
Kantor Pamdesma
Gudang Pamdesma
Pemagaran Kantor
Pamdesma
Pipa Jaringan Distribusi
Bagi
Sambungan Rumah
Area Reservoir
9. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi:
Pekerjaan a. Pekerjaan Persiapan dan SMKK.
b. Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
c. Pekerjaan Jembatan Pipa Distribusi
d. Pekerjaan Kantor Pamdesma
e. Pekerjaan Gudang Pamdesma
f. Pekerjaan Pemagaran Kantor Pamdesma
g. Pekerjaan Pipa Jaringan Distribusi Bagi (JDB)
h. Pekerjaan Sambungan Rumah (SR) 150 SR
i. Pekerjaan Area Reservoir
10. Keluaran / Produk yang dihasilkan antara lain:
Produk yang a. Perluasan Jaringan Distribusi SPAM ITDP Sembalun sepanjang
dihasilkan 2.120,6 meter;
b. Dokumen administrasi proyek lengkap yang sekurang-kurangnya
terdiri dari adendum kontrak lengkap dengan justifikasi teknis dan
gambar perubahan, laporan harian, mingguan, bulanan, backup
data kuantitas, backup data kualitas, album dokumentasi
pelaksanaan (0%, 50%, 100%), as built drawing, dan/atau sesuai
perintah Pejabat Penandatanganan Kontrak.
11. Daftar Personil
Jumlah Pengalaman Sertifikat
Manajerial Pendidikan
No Posisi/ Jabatan Tenaga Kerja Min. Kompetensi
Min.
(orang) (Tahun) Kerja
1 Manajer 1 S1 1 Ahli Muda/
Proyek Jenjang 7
Teknik
Sumber
Daya Air
(SDA)
2 Ahli K3 1 S1 1 Ahli Muda/
Konstruksi Jenjang 7
K3
Konstruksi
12. Daftar
Peralatan Jumla
No Jenis Alat Kapasitas
h Unit
Utama
1 Dump Truck ≥ 4 m3 1
(dikompetisi-
2 Excavator 80 – 160 HP 1
kan)
3 Butt Fusion Pipa 63 – 250 mm 1
HDPE
13. Persyaratan Memiliki pengalaman kerja sejenis yaitu Pembangunan IPA atau
Pengalaman Jaringan Perpipaan.
Badan Usaha
14. Cara Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan
Pembayaran yang benar-benar telah dilaksanakan secara termin (sesuai dengan
Syarat-syarat Khusus Kontrak).
15. Pekerjaan
No Pekerjaan
Utama yang
1. 1 m3 Beton Mutu Rendah F'c 15 MPa Slump 100 ± 25mm
Harus
Agregat Maks 19mm Secara Semi Mekanis
Diuraikan
2. Pasangan 1 m Pipa HDPE PN10 Ø 3"
dalam
Metode
Hal-hal yang perlu diperhatikan Penyedia Jasa untuk pekerjaan ini:
Pelaksanaan
A. Kebutuhan tenaga kerja hanya untuk langsir material sebanyak
Pekerjaan
20 orang terlatih yang terbiasa dengan medan tersebut selama
kurang lebih 2 bulan (apabila cuaca cerah). Dengan perkiraan
biaya langsir material sesuai survei lapangan yaitu sebesar Rp.
10.000/kg untuk jarak 0-4 km dan Rp. 14.000/kg untuk jarak di
atas 4 km.
B. Metode kerja dapat dilihat pada dokumen Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), tetapi penyedia jasa wajib menyampaikan
metode kerja usulannya, akan lebih baik apabila Penyedia Jasa
pernah mengerjakan pekerjaan sejenis sehingga dapat berbagi
pengalaman beserta metode kerja yang pernah dilakukan.
16. Bagian Bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak melebihi 20% dari
Pekerjaan total harga penawaran.
yang
Disubkontrak-
Kan
17. Persyaratan Melampirkan dokumen Kesehatan, Keselamatan dan Perlindungan
Dokumen Lingkungan.
Lainnya
18. Acuan Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
e. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Surat Menteri PUPR Nomor PA0106-Mn/233 Tanggal 4 April 2024
Perihal Penerapan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri
Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian PUPR;
g. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
19/m-ind/per/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan
Produksi dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan
Industri dalam Rangka Penanaman Modal;
h. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
73/SE/Dk/2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
j. Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0302-Dk/89.1
Tanggal 31 Januari 2024 perihal Penerapan Sistem Informasi Kontrak
dan Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK)
dalam Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR;
k. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional yang
berlaku.
19. Acuan Teknis a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
d. Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
130);
e. Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Penyediaan Air Minum
Dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik;
f. Surat Edaran Dirjen Cipta karya Nomor 45/SE/DC/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan
Penyelenggaraan SPAM;
g. Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh
Kementerian PUPR;
h. Standar teknis dan peraturan terkait lainnya.
20. Hal Lain yang Sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan.
diperlukan
Mataram, 14 Mei 2024
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Air Minum
Faisal Temin Hamsyir, ST.
NIP. 19810821 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 December 2018 | Pembangunan Sistem Penyediaan Sarana Air Baku Waduk Titab Di Kab. Buleleng (Tahap II) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 58,200,000,000 |
| 21 July 2016 | Pembangunan Spam Pdam Binaan Kab. Badung (Myc 16-17) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 32,000,000,000 |
| 16 April 2018 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Kecamatan Banggai | Kab. Banggai Laut | Rp 30,000,000,000 |
| 21 March 2018 | Pembangunan Spam Mojokerto Lamongan | Provinsi Jawa Timur | Rp 16,400,000,000 |
| 30 December 2015 | Pembangunan Spam Penet Unit Distribusi | Balai Besar Veteriner Denpasar | Rp 15,000,000,000 |
| 16 May 2017 | Pembangunan Jalan Twinroad Magetan | Kab. Magetan | Rp 14,348,500,000 |
| 28 April 2017 | Peningkatan Jalan Genengan - Takeran ( Lanjutan ) | Kab. Magetan | Rp 8,100,000,000 |
| 25 March 2021 | Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Pembangunan Spam Bromo | Provinsi Jawa Timur | Rp 5,800,000,000 |
| 25 May 2016 | Pembangunan Jalan Baru Pasar Sayur | Kab. Magetan | Rp 5,443,440,000 |
| 5 April 2021 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Perdesaan Kab. Temanggung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,900,000,000 |