SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI POS CURAH
HUJAN TERSEBAR
KABUPATEN JAYAPURA
LOKASI :
KABUPATEN JAYAPURA, PROVINSI
PAPUA
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
Pasal 1
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Kabupaten Jayapura; Provinsi Papua :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pasangan
- Siaran
- Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan Pengecoran
- Pekerjaan Pintu
- Pekerjaan Dudukan Alat
- Penyetelan Alat
- Pekerjaan Akhir
Sepanjang tidak ditentukan lain perihal persyaratan teknis pelaksanaan
maka untuk pekerjaan ini tetap mengikuti seperti yang tercantum
dalam syarat-syarat teknis berikut ini serta yang berlaku sebagaimana
tercantum pasal 2 (dua) di bawah ini.
Pasal 2
KETENTUAN STANDART INDONESIA
NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1992
NI-3 Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia
NI-8 Semen Portland
Pasal 3
M O B I L I S A S I
1. Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan dimulai, pemborong
harus mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi.
2. Kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas meliputi :
- Transportasi lokal alat – alat dan perlengkapan lainnya ke
tempat pekerjaan
- Penguasaan dan pengamanan daerah kerja
- Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam
daftar uraian pekerjaan.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
Pasal 4
JALAN KERJA
1. Apabila belum terdapat jalan kerja maka pemborong harus
membuat jalan kerja untuk mengangkut bahan – bahan ke lokasi
pekerjaan disamping juga untuk memudahkan pekerjaan
mencapai lokasi pekerjaan.
2. Jalan kerja harus lebar dan aman sehingga tidak membahayakan
orang yang melaluinya.
3. Apabila untuk jalan kerja ini dibutuhkan suatu konstruksi yang
khusus, seperti misalnya jembatan darurat, maka pemborong wajib
mengajukan rencananya kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Pemborong wajib memelihara dan memperbaiki kembali jalan /
jembatan dan sarana lainnya yang rusak akibat adanya proyek ini.
Pasal 5
DAERAH KERJA
1. Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh
pemberi tugas.
Penggunaan daerah diluar yang telah disediakan menjadi
tanggung jawab dan atas usaha pemborong.
2. Pemborong harus menutup daerah kerja bagi umum guna
keamanan kerja, alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
3. Pada daerah yang telah disediakan, pemborong harus
merencanakan penggunaannya, yang pada dasarnya akan
membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi sebelum penggunaan
areal kerja.
Pasal 6
PERALATAN KERJA
1. Pemborong harus menyediakan peralatan kerja yang baik dan
siap dipakai yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Direksi tidak menyediakan
peralatan kerja
3. Untuk pengamanan pelaksanaan pekerjaan pemborong
diharuskan menyediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
Pasal 7
PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Sebelum dimulainya pekerjaan , pemborong harus membersihkan
daerah kerja terhadap semak – semak, pohon – pohon dan
sebagainya yang mengganggu pelaksanaan. Dalam hal ini hanya
pohon – pohon yang betul – betul mengganggu pelaksanaan
yang harus ditebang atau dibuang sedangkan pohon – pohon
lainnya harus tetap dijaga dan dipeliharan sebaik – baiknya.
2. Pelaksanaan pembersihan lapangan ini dikerjakan sebelum
pelaksanaan pekerjaan suatu konstruksi bangunan dimulai dan
harus dilaksanakan dengan hati – hati sehingga tidak
mengganggu konstruksi bangunan yang telah ada dan atau
barang – barang milik pribadi yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan pembersihan ini menjadi tanggung jawab pemborong
sepenuhnya.
3. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka pemborong masih
berkewajiban membersihkan segala material/bahan – bahan
bekas dan kotoran – kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan
sehingga hasil pekerjaan menjadi bersih dan baik sesuai dengan
rencana.
Pasal 8
PEKERJAAN PENGUKURAN, BOUWPLANK, PROFIL
1. Sebelum pekerjaan dimulai pemborong harus melakukan
pengukuran guna penentuan antara lain : letak/kedudukan
bangunan, elevasi galian dan timbunan, elevasi bangunan bawah
/ dasar, elevasi bangunan atas ( upper structure ), batas- batas
daerah kerja, elevasi titik – titik pembantu, elevasi titik ikat.
Masing – masing pengukuran harus disesuaikan dengan gambar
rencana.
Semua hasil pengukuran dilaporkan kepada Direksi guna
mendapat persetujuan.
2. Pada waktu pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya Pihak
Direksi akan melakukan pengecekan (mutual check) semua
elevasi yang menyebabkan dibongkarnya bangunan dan
pembentulannya masih menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Titik tetap ( titik ikat )
Sebelum pekerjaan dimulai Pihak Direksi akan menunjuk terlebih
dahulu titik tetap/titik ikat.
Titik tetap ini harus dikaitkan dengan titik utama (BM) yang
terdekat. Pada lokasi bangunan ditempatkan sebuah titik
pembantu ( control point ) yang diikatkan dengan titik tetap. Titik
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
tetap dan titik pembantu harus ditempatkan disuatu tempat yang
aman tidak terganggu
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemborong harus melakukan sendiri pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan antara lain :
Penyediaan Kantor Lapangan, Gudang dan barak Kerja
2. Pemborong harus memelihara/memperbaiki seluruh kerusakan
yang terjadi pada jalan – jalan dan jembatan milik desa akibat
dilalui kendaraan dan peralatan selama dalam pelaksanaan.
3. Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek sebanyak 1
(satu) buah ukuran 90 x 140 Cm2 sesuai standart PU dan di pasang
pada tempat yang ditunjuk direksi.
Pasal 10
PEKERJAAN GALIAN
1. Pekerjaan galian dibagi :
- Galian tanah biasa/Pasir
2. Satuan : meter kubik (m3)
3. Pekerjaan galian dapat dilakukan dengan menggunakan
peralatan mekanis , tenaga manusia maupun dengan
menggunakan peralatan lainnya sesuai dengan kebutuhan serta
jenis dan keadaan tanah yang dijumpai.
4. Keamanan lubang galian terhadap kemungkinan runtuhnya
dinding harus diperhitungkan terutama pada galian – galian yang
dalam. Peralatan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut harus selalu disediakan untuk sewaktu – waktu
digunakan bila dianggap perlu.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan galian ini pemborong juga harus
memperhitungkan pekerjaan – pekerjaan lain yang harus dilakukan
supaya pelaksanaan galian dapat dilakukan dengan baik,
misalnya pemompaan, drainase, saluran sementara.
6. Dalamnya galian harus mencapai kedalaman seperti yang
dinyatakan dalam gambar. Apabila tanah dasar dari galian yang
dicapai dianggap tidak baik, maka direksi berhak memerintahkan
supaya galian dilanjutkan hingga mencapai tanah dasar yang
baik. Dalam hal ini galian tambahan akan diperhtiungkan sebagai
pekerjaan tambahan.
7. Bila tanah dasar dan sisi untuk pondasi bangunan belum
mencapai duga atau tingkat seperti apa yang tercantum dalam
gambar rencana, ternyata keadaan tanahnya cukup keras, maka
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
penggalian tanah sementara dapat diberhentikan sampai
menunggu keputusan Direksi.
8. Apabila setelah selesainya pekerjaan pasangan dalam lubang
galian terdapat ruang antara pasangan dengan dinding galian,
maka ruang ini harus diisi kembali. Untuk pengisian kembali dapat
digunakan tanah galiannya sendiri setelah dibersihkan dari batu –
batu dan bahan organik yang dikandungnya dan di isi selapis
demi selapis dan dipadatkan dengan baik dan hati – hati.
9. Kemiringan dasar dan dinding galian diatas atau terhadap mana
konstruksi bangunan/pondasi akan didirikan harus dibuat dengan
teliti sesuai dengan ukuran yang diminta. Apabila pondasi tersebut
terletak diatas lapisan tanah maka permukaan dasar galian bila
perlu harus dibasahi dengan air dan dipadatkan (ditumbuk) atau
digiling dengan alat yang sesuai untuk memadatkan dasar yang
keras.
10. Apabila pada galian tanah, tanahnya tergali melebihi dari batas
dan keiringan yang telah ditentukan maka galian yang kelebihan
tersebut harus di isi dengan beton tumbuk atau dengan lapisan
pasir dan atau batu – batu sebagaimana ditentukan oleh Direksi,
atas biaya pemborong.
11. Bila mana tanah asli dari dasar pondasi menjadi rusak atau
terganggu yang disebabkan oleh kegiatan penggalian oleh
pemborong, maka tanah dasar tersebut harus dipadatkan dengan
jalan ditumbuk atau di giling atau apabila di minta oleh Direksi
tanah dasar yang rusak tersebut dibuang dan diganti dengan
beton tumbuk atau dengan lapisan pasir dan atau sebagaimana
dijelaskan diatas sebelumnya.
12. Batas – batas ditentukan untuk penggalian pada umumnya tidak
terhitung ruangan yang dibutuhkan untuk cetakan beton
bertulang. Biaya dari galian ekstra dan penimbunan kembali
sehubungan dengan ruang kerja bagi pembuatan/penempatan
cetakan dan sebagainya menjadi tanggungan pemborong.
13. Kemiringan tebing galian harus dibuat sedemikian agar tidak
terjadi kelongsoran.
Dan apabila terpaksa tebing galian dibuat curam maka supaya
diambil tindakan – tindakan pengamanan.
14. Dalam pekerjaan menggali ini termasuk juga pekerjaan –
pekerjaan membersihkan segala apa yang terdapat di dalam
tanah galian tersebut.
15. Untuk tanah galian yang tidak terpakai untuk timbunan maka
harus dibuang ke tempat lain dan diatur sebaik – baiknya atas
petunjuk Direksi.
16. Galian tanah untuk Stripping minimal 0, 25 m atau sampai terkupas
akar – akar dari tumbuhan . Pada bagian yang ada pokoknya
minimal 0,5 m / sampai tercabut pangkal batangnya.
17. Untuk pekerjaan urugan kembali dari sisa hasil galian tanah agar
dipadatkan dengan alat pemadat mekanis.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
Pasal 11
PEKERJAAN PAGAR
Yang dimaksud pekerjaan pagar adalah membentuk dan merapihkan
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga
diperoleh hasil sesuai dengan design.
Pagar BRC Galvanis 120x240 besi 6mm galvaniz
Pagar BRC (British Reinforced Concrete) atau weld fence merupakan
jenis pagar yang terbuat dari besi beton dengan ujung yang ditekuk (u-
clip). Jenis pagar yang komponennya terdiri dari panel dan tiang pagar
BRC ini menjadi pilihan sebagian besar orang karena mudah dipasang
dan tahan lama. Dikatakan mudah dipasang karena bisa dilepas dan
dapat langsung dibawa-bawa. Di samping itu, pagar BRC tahan
terhadap rayap, karat, dan cuaca sehingga dapat memberikan rasa
aman bagi pemilik bangunan/rumah. Harganya yang terbilang murah
juga menjadi alasan utama untuk menggunakan pagar BRC ini.
Weld fence atau kemudian di Indonesia latah disebut dengan Pagar
BRC sebenarnya merupakan pagar dari besi beton dengan diameter
5mm sampai 8mm ( tergantung dari ketinggian pagar, semakin tinggi
semakin besar diameter besi betonnya) yang ujungnya di tekuk
sedemikian rupa sehingga memberikan efek "reinforcement" atau
penguatan.
Pagar BRC Galvanis paling bagus. Ukuran pagar BRC yang kami jual
terdiri dari ukuran : 4 mm, 5 mm, 6 mm, 7 mm, 8 mm, 9 mm, 10 mm
dengan tinggi bervariasi 40 cm sampai 240 cm. CV. Dua Putra Petir
adalah pabrikan pagar BRC dengan kualitas Hot Dip Galvanized dan
Electro.
Keunggulan Pagar BRC Galvanis
- Tahan Karat
- Kuat dan Aman
- Pemasangan Mudah
- Ekonomis
- Desain Minimalis
Untuk info harga Anda bisa hubungi kami terlebih dahulu, karena harga
yang tertera hanya harga iklan belum tentu sama dengan harga
terbaru kami. Semua orderan akan kami kirim menggunakan Armada
sendiri untuk sampai ke lokasi konsumen.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
PERAPIHAN / FINISHING
Yang dimaksud Perapihan / Finishing adalah membentuk dan
merapihkan saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia
sehingga diperoleh hasil sesuai dengan design.
Pasal 12
DOKUMENTASI
Yang dimaksud dokumentasi adalah semua pekerjaan yang sifatnya
memberi informasi mengenai proyek dari awal sampai akhir.
1. Foto Dokumentasi
Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, foto tersebut
merupakan foto berwarna ukuran kartu pos dan dicetak dalam
rangkap 3 (tiga) serta ditempatkan pada abum.
Cara Pengambilan Foto :
Untuk saluran dan tanggul :
- Sebelum Pelaksanaan
- Dalam Pelaksanaan
- Akhir Pelaksanaan
Foto diambil setiap jarak 100 m, diambil berkesinambungan dalam
pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah :
a. Pasangan (Revetment)
b. Blok Beton
c. Pasangan Batu Kosong
d. Drainase
e. Tempat – tempat lain yang diperlukan oleh Direksi.
2. Pelaporan
Kontraktor bersama – sama Direksi Lapangan diwajibkan membuat
laporan yang menunjukan kegiatan personil dan kegiatan
pelaksanaan pekerjaan berupa laporan harian dan laporan
mingguan.
a. Laporan Harian
Laporan harian yang harus dibuat terdiri dari :
1. Buku Harian Direksi, yaitu buku yang berisi catatan segala
perintah, teguran dan saran – saran penting lainnya dari
Direksi kepada Kontraktor.
2. Buku Absensi Personil inti untuk Direksi maupun Pelaksana.
3. Buku Harian Tamu yang mencatat semua tamu yang datang
ke lokasi pekerjaan, termasuk mencatat maksud dan tujuan
tamu tersebut.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
4. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat kegiatan
pelaksanaan setiap hari termasuk alat yang dipakai.
5. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat keadaan cuaca
setiap jam pada formulir data cuaca, yang ada. Pencatatan
cuaca harus dilakukan mulai awal pekerjaan sampai
dengan akhir masa pemeliharaan.
Buku Harian Direksi dan Buku Absensi Personil Inti harus dapat
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
diperlukan sewaktu-waktu. Laporan Harian Pekerjaan,
Laporan Keadaan Cuaca Harian, Absensi Personil Inti dan
Cuaca Buku Harian Direksi merupakan lampiran Laporan
Mingguan.
b. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan merupakan pengulasan ( rekapitulasi ) dari
Laporan Harian yang secara rutin dikirim kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya Air dengan
tembusan kepada :
1. Assisten Pelaksanaan
2. Direksi / Pengawas Lapangan
3. Arsip Kontraktor
c. Laporan Bulanan.
Laporan bulanan merupakan rekapitulasi dari laporan
mingguan dan harian yang dijilid dalam bentuk buku yang
secara rutin dikirim kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penatagunaan Sumber Daya Air dan tembusan kepada :
1. Ass. Pelaksanaan
2. Direksi / Pengawas Lapangan
3. Arsip.
Pasal 13
CONSTRUCTION DRAWING ( CD )
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan
pengukuran mutual check I, dari hasil pengukuran tersebut
dituangkan dalam gambar yang akan dipedomani dalam
pelaksanaan pekerjaan ( Construction Drawing )
2. Pengukuran Mutual Check I dengan jarak patok maksimum 50
Meter
3. Gambar dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil
memanjang, melintang dan gambar bangunan yang akan
dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
4. Gambar dicetak biru sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang telah
diperiksa oleh Assiten Perencanaan dan telah mendapat
persetujuan Pemimpin Proyek dapat digunakan untuk keperluan
lapangan.
5. Setiap adanya perubahan atas gambar pelaksanaan harus
sepengetahuan pihak proyek dalam hal ini Asisten Perencanaan .
6. Apabila terdapat perubahan desain yang tidak sesuai dengan
Construction Drawing, tanpa persetujuan Asisten Perencanaan
maka segala akibat yang ditimbulkan ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 14
AS BUILT DRAWING ( ABD )
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan ( PHO ) dilakukan
pengukuran mutual check II untuk mengetahui apakah pekerjaan
telah sesuai dengan desain (CD)
2. Jarak patok disesuaikan dengan jarak patok CD
3. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan desain maka kontraktor
harus memperbaikinya agar dapat sesuai dengan desain ( CD )
4. Gambar dibuat diatas kertas kalkir yang memuat profil
memanjang, melintang dan bangunan yang telah dilaksanakan.
5. Gambar hasil pelaksanaan (ABD) harus mendapat persetujuan dari
Pihak Proyek
6. Gambar cetak biru dibuat rangkap 5 (lima).
Pasal 15
CARA PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN
1. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
2. Pembayaran sudah diperhitungkan, termasuk didalamnya pajak,
keuntungan, royalti biaya keamanan, pembayaran pada pihak
ketiga yang menjadi tanggung jawab kontraktor serta semua
biaya akibat pekerjaan yang dilakukan kontraktor serta semua
biaya lainnya sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan Kontraktor.
Pasal 16
JADWAL PELAKSANAAN
1. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penunjukan penetapan
Kontraktor harus mengadakan pertemuan dengan Pimpro untuk
membahas jadwal pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan
perincian dari jadwal kegiatan pekerjaaan tersebut
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
2. Bila realisasi kemajuan pekerjaan dibanding dengan rencana selisih
20 % harus dilakukan perubahan jadwal, atau apabila ada instruksi
perubahan.
Laporan tentang alasan terjadinya perubahan jadwal meliputi :
- Uraian perubahan, pengaruh terhadap seluruh kegiatan.
- Kemungkinan masalah yang akan dihadapi akibat perubahan
dan masalah yang dihadapi saat pelaksanaan.
Pasal 17
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk menjamin mutu, ketepatan dan kerapihan pekerjaan.
Kontraktor harus menempatkan tenaga – tenaga berpengalaman
dan memahami permasalahan teknik sesuai dengan tugasnya
didalam pekerjaan.
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mempelajari gambar
– gambar rencana dan bila perlu mengadakan penyesuaian
dilapangan terutama pada letak saluran dan konstuksinya.
Antara Kontraktor dan Direksi harus ada kesepakatan, persesuaian
atas perubahan tersebut.
3. Kontraktor harus mempunyai informasi yang jelas tentang letak,
lokasi, jenis pekerjaan, gambar dan ukuran dari pekerjaan yang
akan dikerjakan.
4. Kontraktor harus menempatkan patok ukuran pedoman
pelaksanaan yang akan dijadikan dasar menentukan elevasi
dalam pekerjaan. Patok ini harus mendapat persetujuan dari Direksi
sebelum pekerjaan Konstruksi dimulai.
5. Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Elevasi Provil
belum mendapat persetujuan dari Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan data ukur kepada Direksi.
6. Kontraktor harus mengadakan pengukuran ( Uit Zet ) kembali
dengan water pas memanjang dan melintang mengikuti aligment
dengan saluran. Pada interval tertentu dari saluran harus ditandai
patok beton yang akan digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan. Patok beton ini harus mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 18
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
1. Material yang digunakan dalam pekerjaan haruslah :
- Memenuhi persyaratan standart.
- Ukuran, pembuatan, jenis dan mutu harus sesuai dengan
persyaratan atau sesuai dengan persetujuan tertulis Direksi.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
2. Tempat penyimpanan material harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga material tersebut tidak mudah rusak, mutu terpelihara
selalu siap dipakai dan mudah diamati Direksi serta harus bebas
genangan air.
Pasal 19
PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU KALI
a. Toleransi dalam ukuran
Profil permukaan rata-rata yang dibentuk dengan pasangan
batu kali harus tidak berbeda dari profil dasar yang
diisyaratkan dalam gambar atau disetujui lebih dari 1 Cm.
Perbedaan maksimum dari masing-masing batu kali
permukaan terhadap profil permukaan rata-rata disekitarnya
adalah 1,5 Cm.
b. Campuran Mortar
- Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan
lain atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian
PC dan 3 (tiga) bagian Pasir.
- Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur spesi
harus sedemikian agar mudah ditentukan dan diawasi
seteliti mungkin mengenai jumlah campuran.
- Jika mesin pengaduk digunakan maka waktu
pencampurannya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit.
Adukan harus dicampur dalam kuantitas.
- Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit
setelah air ditambahkan adukan harus dibuang, tidak
boleh dipergunakan lagi dalam pekerjaan.
c. Pemasangan Batu
- Adukan (Mortar) setebal 3 (tiga) Cm, harus ditempatkan
pada dasar pemasangan sebelum penempatan masing-
masing batu pada lapisan pertama. Penempatan adukan
untuk landasan harus dibatasi sehingga batu hanya
dipasang pada adukan segar.
- Semua batu yang digunakan adalah batu belah atau batu
kali yang bermutu baik, tidak rapuh, mempunyai ukuran
antara 10 s/d 15 cm, betul-betul bersih dan harus dibasahi
dengan air sampai rata sebelum dipasang.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
- Batu-batuan tidak boleh dipasang selama ada hujan yang
cukup atau yang cukup lama.
- Jika sudah selesai, pasangan batu diluar garis ketentuan
atau tidak sesuai dengan garis duga pada gambar atau
diluar batas toleransi, pasangan tersebut harus dibuang
dan diperbaiki atas biaya kontraktor.
- Bila pasangan telah cukup kuat dan tidak kurang dari 14
(empat belas) hari, baru urugan kembali dikerjakan seperti
disyaratkan dalam pasal 10.1.
2. S I A R
a. Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain
atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan
2 (dua) bagian pasir.
b. Sebelum pekerjaan siar dimulai, sambungan-sambungan dari
semua pasangan batu harus dibersihkan dengan menggaruk
memakai sikat besi, siar harus dikerjakan kira-kira rata dengan
permukaan batu.
c. Sewaktu adukan siar masih segar, permukaan batu harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran adukan.
3. P L E S T E R
a. Spesi untuk semua plester kecuali ada ketentuan lain atau
petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2 (dua)
bagian pasir.
b. sisi permukaan yang akan dikerjakan harus dibersihkan dan
dikorek serta dibasahi secukupnya.
c. Tebal plesteran antara 1 s/d 2 Cm.
4. BRONJONG DAN MATRAS
Dimana ditunjukkan dalam gambar-gambar, Penyedia Jasa
harus membuat bronjong kawat dengan mesin ukuran (2 x 1 x 0,5)
m, diameter kawat 2,7 mm, ukuran mesh (8 x 12)cm dan
menempatkannya dalam keadaan seperti diuraikan dibawah ini,
termasuk penyiapan permukaan tanahnya. Seperti yang
ditentukan dalam pasal 4.01.
Batu-batu untuk bronjong harus seperti yang ditentukan
dalam Standar Nasional Indonesia NI – 2 dengan ukuran tidak
kurang dari 15 cm dan tidak lebih dari 25 cm. Batu yang dipakai
dipilih berbentuk bulat.
Bronjong kotak dan bersusun harus mempunyai batas
pemisah bagian dalam dengan bahan kawat dan bentuk
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
anyaman yang sama. Batas pemisah ditempatkan sedemikian
sehingga membentuk matras berukuran 2 m x 1 m x 0,50 m.
Hubungan antara bronjong atau matras harus terikat erat dengan
kawat pada ujung-ujungnya sehingga menjadi satu kesatuan.
Bronjong untuk penahan tanah harus ditempatkan bagian yang
bersinggungan dengan tanah diberi lapisan filter ijuk. Pengerjaan
bronjong harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia PBUI
1982. Apabila bronjong ditempatkan pada lapisan saringan
maka harus dikerjakan dengan hati-hati untuk mencegah
kerusakan kawatnya. Bronjong harus diikat kawat dengan erat-
erat pada bronjong yang berdampingan sepanjang tepinya.
Ukuran dari bronjong seperti ditunjukkan didalam gambar atau
diperintahkan oleh Direksi, dengan anyaman bentuk segi 6
beraturan yang jarak sisi-sisinya 8 x 10 cm, serta sisi anyaman yang
dililit harus terdiri dari tiga lilitan. Kecuali ditentukan lain oleh
Direksi, maka ukuran kawat yang digunakan adalah berdiameter
2.7 mm, dengan type anyaman (Mesh) 8 x 10 cm.
Pasal 20
B E T O N
1. MORTAR DAN PENGADUKAN
a. Syarat dalam PBI 1971 harus diterapkan keseluruhannya pada
pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
b. Agregat kasar harus dipilih sedemikian hingga ukuran partikel
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara tulangan baja
dengan acuan/cetakan.
c. Proporsi campuran material ditentukan sesuai dengan batas
yang diberikan dalam tabel 11.1.
Komposisi Campuran K e t e r a n g a n
Berdasarkan Volume
Campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton bertulang
Campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton tak bertulang
Ps = Pasir : Pc = Portland Semen : Kr = Kerikil / Kricak
d. Kontraktor harus memberitahu Direksi secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum bermaksud memulai melakukan
pencampuran atau pengecoran beton. Pemberitahuan
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
meliputi : Lokasi, macam Pekerjaan dan tanggal serta waktu
pelaksanaan. Pekerjaan Beton tidak boleh dilaksanakan bila
Direksi atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
e. Beton harus dicampur dalam pencampuran mesin. Pertama –
tama di isi dengan takaran agregat dan semen selanjutnya
pencampuran dimulai minimum 2 (dua) menit sebelum air
ditambahkan. Direksi berwenang untuk menambah waktu
pengadukan jika cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata dalam komposisi dan konsentrasi dari
adukan ke adukan.
f. Adukan harus dicampur dalam kuantitas yang diperlukan
untuk penggunaan langsung, jika perlu adukan boleh diaduk
kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari pengadukan
awal. Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit
setelah air ditambahkan adukan harus dibuang, tidak boleh
dipergunakan lagi dalam pekerjaan.
g. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan
yang mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan
mengatur jumlah dan masing-masing bahan pembentuk
beton.
h. Bila tidak memungkinkan pencampuran dengan mesin Direksi
dapat menyetujui pencampuran dan pengadukan dengan
tenaga manusia dengan ketentuan, tempat
pengadukan/pencampuran harus sedekat mungkin untuk
segera dapat dituangkan ketempat cetakan. Tempat
pengadukan harus bersih, cukup luas, tidak bocor atau
menyerap air bahan – bahan pembentuk beton harus diaduk
dulu sampai merata sebelum ditambahkan air.
i. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai
dengan sambungan konstruksi yang diijinkan atau disetujui
Direksi. Mortal Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam
cetakan/acuan dalam ketinggian lebih dari 1,5 m.
2. PERAWATAN DAN PERBAIKAN
a. Air tidak boleh dialirkan kepermukaan beton dalam waktu 24
jam setelah pengecoran. Sejak permulaan segera setelah
pengecoran beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas dan gangguan mekanis. Beton
harus dirawat setelah mengeras secukupnya dengan
menyelimuti memakai bahan lembaran yang menyerap air
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
dan harus selalu basah untuk periode paling sedikit 3 (tiga)
hari.
b. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi
toleransi atau yang diisyaratkan dalam gambar atau yang
tidak memiliki hasil akhir yang memuaskan haruslah seperti
yang diperintahkan Direksi dapat meliputi :
- Penambahan pada cacat kecil - kecil
- Tambahan perawatan pada bagian struktur
- Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan
penggantian bahan yang dipandang tidak memuaskan.
Semua perbaikan tersebut diatas biaya Kontraktor.
Pasal 21
BAJA TULANGAN
1. Baja Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selimut
beton menutupi bagian luas dari baja adalah sebagai berikut :
Ukuran Batang Tulang Tebal Selimut Beton
Yang akan diselimuti
Batang 12 mm dan lebih kecil 2,5 Cm
Batang 8 mm dan 10 mm 1.7 Cm
2. Dalam hal ini kekeliruan dalam pembuatan bentuk, batang tidak
boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi. Dalam segala hal batang tulangan yang telah
dibengkokkan lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
diijinkan digunakan dalam pekerjaan.
3. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, karat dan kerak.
4. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan
gambaran kebutuhan selimut penutup yang diisyaratkan atau
yang diperhitungkan Direksi.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan
kawat pengikat sehingga tidak tergeser sewaktu operasi
pengecoran.
5. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang
keseluruhan yang ditunjukan pada gambar penyambung dari
batang, kecuali ditunjukan pada gambar tiidak diperkenankan
tanpa persetujuan Direksi. Bila sambungan disetujui maka
panjang yang menurun haruslah 40 diameter batang dan batang
tersebut harus diberi kait pada ujung.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
6. Tidak boleh ada bagian tungan yang telah ditempatkan guna
untuk memukul perlengkapan penghantar beton. Jalan
pendekatan, lantai kerja atau beban konstruksi lain.
Pasal 22
C E T A K A N
1. Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk bidang –
bidang, batas – batas dan ukuran dari hasil beton yang
diinginkan sebagaimana pada gambar – gambar atau seperti
ditetapkan oleh Direksi. Bahan yang akan dipakai dan rencana
cetakan dimulai tetapi persetujuan yang demikian tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian
bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan kerusakan –
kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu – waktu Direksi dapat mengafkir suatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam sebagai apapun dan
Kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diafkir
dan menggantinya atas biaya sendiri.
2. Semua cetakan yang dibangun harus teguh. Alat – alat dn usaha
– usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan –
cetakan agar tidak merusak permukaan dari beton yang telah
selesai harus tersedia.Sebelum beton dicor permukaan dari
cetakan – cetakan harus diminyaki dengan minyak yang biasa
diperdagangkan, yang mencegah secara efektif lekatnya beton
pada cetakan dan tidak akan mengotori beton, material untuk
melepaskan lekatnya harus dipakai hanya setelah disetujui oleh
Direksi. Penggunaan minyak cetakan harus hati – hati untuk
mencegah kontak dengan besi beton dan mengakibatkan
kurangnya daya lekat.
3. Penyangga cetakan harus bersandar pada pondasi yang baik
sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
5. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan, harus
seperti petunjuk dari Direksi dan Pekerjaan ini harus dikerjakan
dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
6. Waktu yang diperlukan minimum 7 ( tujuh ) hari sebelum cetakan
– cetakan untuk dinding – dinding yang tidak bermuatan dan
cetakan – cetakan samping lainnya dibuka 21 ( dua puluh satu )
hari untuk deck atau lantai yang dibebani.
Spesifikasi Teknis
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
Tahun Anggaran 2024
Pasal 23
PENGERINGAN
Yang dimaksud pekerjaan pengeringan yaitu pekerjaan dimana
memerlukan pengeringan baik jenis pompa maupun kisdam-kisdam
disaluran yang akan dilaksanakan. Pekerjaan pengeringan ini sebelum
dilaksanakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Pasal 24
PERAPIHAN
Perbaikan dari timbunan/galian yang tidak memuaskan atau tidak
stabil serta yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan
atau menambah material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan
kembali,
Untuk pekerjaan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan
ini termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapih dan
bersih.
a.n. Kepala Satuan Kerja
Balai Wilayah Sungai Papua
Raja Pardamean Nalom H. Pakpahan, S.T., M.T.
NIP. 197208222009021002