Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82851064
Status: Ulang
Date: 17 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Papua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,969,279
Winner (Pemenang): CV Teratai Yonokong
NPWP: 0*2**9****52**0
RUP Code: 51286940
Work Location: KAB. JAYAPURA - Jayapura (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI               TEKNIS                
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                      REHABILITASI        POS  CURAH              
                      HUJAN     TERSEBAR                          
                                                                  
                      KABUPATEN       JAYAPURA                    
                                                                  
                                                                  
                      LOKASI  :                                   
                                                                  
                      KABUPATEN    JAYAPURA,  PROVINSI            
                      PAPUA                                       
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                          Pasal 1                                 
                                                                  
                                                                  
Rehabilitasi Pos Curah Hujan Kabupaten Jayapura; Provinsi Papua : 
                                                                  
-  Pekerjaan Persiapan                                            
-  Pekerjaan Tanah                                                
-  Pekerjaan Pasangan                                             
                                                                  
-  Siaran                                                         
-  Pekerjaan Pagar                                                
-  Pekerjaan Pengecoran                                           
-  Pekerjaan Pintu                                                
-  Pekerjaan Dudukan Alat                                         
-  Penyetelan Alat                                                
-  Pekerjaan Akhir                                                
                                                                  
                                                                  
Sepanjang tidak ditentukan lain perihal persyaratan teknis pelaksanaan
maka untuk pekerjaan ini tetap mengikuti seperti yang tercantum   
dalam syarat-syarat teknis berikut ini serta yang berlaku sebagaimana
tercantum pasal 2 (dua) di bawah ini.                             
                                                                  
                          Pasal 2                                 
                                                                  
               KETENTUAN STANDART INDONESIA                       
                                                                  
NI-2  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1992                    
                                                                  
NI-3  Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia            
NI-8  Semen Portland                                              
                                                                  
                          Pasal 3                                 
                                                                  
                      M O B I L I S A S I                         
                                                                  
1.  Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan dimulai, pemborong     
    harus mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi.           
2.  Kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas meliputi :   
                                                                  
   -  Transportasi lokal alat – alat dan perlengkapan lainnya ke  
      tempat pekerjaan                                            
   -  Penguasaan dan pengamanan daerah kerja                      
   -  Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam      
      daftar uraian pekerjaan.                                    
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                           Pasal 4                                
                                                                  
                         JALAN KERJA                              
                                                                  
1.  Apabila belum terdapat jalan kerja maka pemborong harus       
    membuat jalan kerja untuk mengangkut bahan – bahan ke lokasi  
    pekerjaan disamping juga  untuk memudahkan    pekerjaan       
    mencapai lokasi pekerjaan.                                    
                                                                  
2.  Jalan kerja harus lebar dan aman sehingga tidak membahayakan  
    orang yang melaluinya.                                        
3.  Apabila untuk jalan kerja ini dibutuhkan suatu konstruksi yang
    khusus, seperti misalnya jembatan darurat, maka pemborong wajib
    mengajukan rencananya kepada  Direksi untuk mendapatkan       
    persetujuan.                                                  
4.  Pemborong wajib memelihara dan memperbaiki kembali jalan /    
    jembatan dan sarana lainnya yang rusak akibat adanya proyek ini.
                                                                  
                                                                  
                           Pasal 5                                
                                                                  
                        DAERAH KERJA                              
                                                                  
1.  Areal tanah untuk daerah kerja pada dasarnya disediakan oleh  
    pemberi tugas.                                                
    Penggunaan  daerah diluar yang telah disediakan menjadi       
    tanggung jawab dan atas usaha pemborong.                      
2.  Pemborong  harus menutup daerah  kerja bagi umum  guna        
                                                                  
    keamanan kerja, alat dan bahan selama pelaksanaan pekerjaan   
    berlangsung.                                                  
3.  Pada  daerah  yang  telah  disediakan, pemborong  harus       
    merencanakan  penggunaannya, yang  pada  dasarnya akan        
    membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                    
    Rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi sebelum penggunaan
    areal kerja.                                                  
                                                                  
                                                                  
                          Pasal 6                                 
                      PERALATAN KERJA                             
                                                                  
                                                                  
1.  Pemborong harus menyediakan peralatan kerja yang baik dan     
    siap dipakai yang diperlukan sehubungan dengan pekerjaan.     
2.  Untuk pelaksanaan pekerjaan ini Direksi tidak menyediakan     
    peralatan kerja                                               
3.  Untuk  pengamanan   pelaksanaan   pekerjaan pemborong         
    diharuskan menyediakan alat – alat keselamatan kerja sesuai   
                                                                  
    dengan peraturan yang berlaku.                                
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                          Pasal 7                                 
                                                                  
                   PEMBERSIHAN LAPANGAN                           
                                                                  
1.  Sebelum dimulainya pekerjaan , pemborong harus membersihkan   
    daerah kerja terhadap semak – semak, pohon – pohon dan        
    sebagainya yang mengganggu pelaksanaan. Dalam hal ini hanya   
    pohon – pohon yang betul – betul mengganggu pelaksanaan       
                                                                  
    yang harus ditebang atau dibuang sedangkan pohon – pohon      
    lainnya harus tetap dijaga dan dipeliharan sebaik – baiknya.  
2.  Pelaksanaan pembersihan lapangan  ini dikerjakan sebelum      
    pelaksanaan pekerjaan suatu konstruksi bangunan dimulai dan   
    harus dilaksanakan dengan  hati –  hati  sehingga tidak       
    mengganggu  konstruksi bangunan yang telah ada dan atau       
    barang – barang milik pribadi yang diakibatkan oleh pelaksanaan
    pekerjaan pembersihan ini menjadi tanggung jawab pemborong    
                                                                  
    sepenuhnya.                                                   
3.  Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka pemborong masih   
    berkewajiban membersihkan segala material/bahan – bahan       
    bekas dan kotoran – kotoran akibat pelaksanaan pekerjaan      
    sehingga hasil pekerjaan menjadi bersih dan baik sesuai dengan
    rencana.                                                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                          Pasal 8                                 
                                                                  
          PEKERJAAN PENGUKURAN, BOUWPLANK, PROFIL                 
                                                                  
1.  Sebelum  pekerjaan dimulai pemborong   harus melakukan        
    pengukuran guna  penentuan antara lain : letak/kedudukan      
    bangunan, elevasi galian dan timbunan, elevasi bangunan bawah 
    / dasar, elevasi bangunan atas ( upper structure ), batas- batas
    daerah kerja, elevasi titik – titik pembantu, elevasi titik ikat.
    Masing – masing pengukuran harus disesuaikan dengan gambar    
                                                                  
    rencana.                                                      
    Semua  hasil pengukuran dilaporkan kepada  Direksi guna       
    mendapat persetujuan.                                         
2.  Pada waktu pekerjaan diserahkan untuk pertama kalinya Pihak   
    Direksi akan melakukan pengecekan (mutual check) semua        
    elevasi yang menyebabkan   dibongkarnya bangunan   dan        
    pembentulannya masih menjadi tanggung jawab pemborong.        
3.  Titik tetap ( titik ikat )                                    
                                                                  
    Sebelum pekerjaan dimulai Pihak Direksi akan menunjuk terlebih
    dahulu titik tetap/titik ikat.                                
    Titik tetap ini harus dikaitkan dengan titik utama (BM) yang  
    terdekat. Pada lokasi bangunan ditempatkan  sebuah titik      
    pembantu ( control point ) yang diikatkan dengan titik tetap. Titik
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
    tetap dan titik pembantu harus ditempatkan disuatu tempat yang
    aman tidak terganggu                                          
                                                                  
                          Pasal 9                                 
                                                                  
                   PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                  
1.  Pemborong harus melakukan sendiri pekerjaan persiapan yang    
                                                                  
    diperlukan untuk melaksanakan  pekerjaan antara  lain :       
    Penyediaan Kantor Lapangan, Gudang dan barak Kerja            
2.  Pemborong  harus memelihara/memperbaiki seluruh kerusakan     
    yang terjadi pada jalan – jalan dan jembatan milik desa akibat
    dilalui kendaraan dan peralatan selama dalam pelaksanaan.     
3.  Pemborong diwajibkan membuat papan nama proyek sebanyak 1     
    (satu) buah ukuran 90 x 140 Cm2 sesuai standart PU dan di pasang
    pada tempat yang ditunjuk direksi.                            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 10                                 
                                                                  
                     PEKERJAAN GALIAN                             
                                                                  
1.  Pekerjaan galian dibagi :                                     
    - Galian tanah biasa/Pasir                                    
2.  Satuan : meter kubik (m3)                                     
3.  Pekerjaan galian dapat  dilakukan dengan  menggunakan         
                                                                  
    peralatan mekanis  , tenaga  manusia  maupun   dengan         
    menggunakan peralatan lainnya sesuai dengan kebutuhan serta   
    jenis dan keadaan tanah yang dijumpai.                        
4.  Keamanan  lubang  galian terhadap kemungkinan runtuhnya       
    dinding harus diperhitungkan terutama pada galian – galian yang
    dalam. Peralatan pengaman terhadap kemungkinan terjadinya     
    bahaya tersebut harus selalu disediakan untuk sewaktu – waktu 
    digunakan bila dianggap perlu.                                
                                                                  
5.  Dalam melaksanakan pekerjaan galian ini pemborong juga harus  
    memperhitungkan pekerjaan – pekerjaan lain yang harus dilakukan
    supaya pelaksanaan galian dapat  dilakukan dengan baik,       
    misalnya pemompaan, drainase, saluran sementara.              
6.  Dalamnya  galian harus mencapai kedalaman  seperti yang       
    dinyatakan dalam gambar. Apabila tanah dasar dari galian yang 
    dicapai dianggap tidak baik, maka direksi berhak memerintahkan
    supaya galian dilanjutkan hingga mencapai tanah dasar yang    
                                                                  
    baik. Dalam hal ini galian tambahan akan diperhtiungkan sebagai
    pekerjaan tambahan.                                           
7.  Bila tanah dasar dan sisi untuk pondasi bangunan belum        
    mencapai duga atau tingkat seperti apa yang tercantum dalam   
    gambar rencana, ternyata keadaan tanahnya cukup keras, maka   
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
    penggalian tanah  sementara dapat  diberhentikan sampai       
    menunggu keputusan Direksi.                                   
8.  Apabila setelah selesainya pekerjaan pasangan dalam lubang    
    galian terdapat ruang antara pasangan dengan dinding galian,  
    maka ruang ini harus diisi kembali. Untuk pengisian kembali dapat
                                                                  
    digunakan tanah galiannya sendiri setelah dibersihkan dari batu –
    batu dan bahan organik yang dikandungnya dan di isi selapis   
    demi selapis dan dipadatkan dengan baik dan hati – hati.      
9.  Kemiringan dasar dan dinding galian diatas atau terhadap mana 
    konstruksi bangunan/pondasi akan didirikan harus dibuat dengan
    teliti sesuai dengan ukuran yang diminta. Apabila pondasi tersebut
    terletak diatas lapisan tanah maka permukaan dasar galian bila
    perlu harus dibasahi dengan air dan dipadatkan (ditumbuk) atau
                                                                  
    digiling dengan alat yang sesuai untuk memadatkan dasar yang  
    keras.                                                        
10. Apabila pada galian tanah, tanahnya tergali melebihi dari batas
    dan keiringan yang telah ditentukan maka galian yang kelebihan
    tersebut harus di isi dengan beton tumbuk atau dengan lapisan 
    pasir dan atau batu – batu sebagaimana ditentukan oleh Direksi,
    atas biaya pemborong.                                         
11. Bila mana tanah asli dari dasar pondasi menjadi rusak atau    
                                                                  
    terganggu yang disebabkan oleh kegiatan penggalian oleh       
    pemborong, maka tanah dasar tersebut harus dipadatkan dengan  
    jalan ditumbuk atau di giling atau apabila di minta oleh Direksi
    tanah dasar yang rusak tersebut dibuang dan diganti dengan    
    beton tumbuk atau dengan lapisan pasir dan atau sebagaimana   
    dijelaskan diatas sebelumnya.                                 
12. Batas – batas ditentukan untuk penggalian pada umumnya tidak  
                                                                  
    terhitung ruangan yang dibutuhkan untuk cetakan  beton        
    bertulang. Biaya dari galian ekstra dan penimbunan kembali    
    sehubungan dengan ruang kerja bagi pembuatan/penempatan       
    cetakan dan sebagainya menjadi tanggungan pemborong.          
13. Kemiringan tebing galian harus dibuat sedemikian agar tidak   
    terjadi kelongsoran.                                          
    Dan apabila terpaksa tebing galian dibuat curam maka supaya   
    diambil tindakan – tindakan pengamanan.                       
                                                                  
14. Dalam  pekerjaan menggali ini termasuk juga pekerjaan –       
    pekerjaan membersihkan segala apa yang terdapat di dalam      
    tanah galian tersebut.                                        
15. Untuk tanah galian yang tidak terpakai untuk timbunan maka    
    harus dibuang ke tempat lain dan diatur sebaik – baiknya atas 
    petunjuk Direksi.                                             
16. Galian tanah untuk Stripping minimal 0, 25 m atau sampai terkupas
                                                                  
    akar – akar dari tumbuhan . Pada bagian yang ada pokoknya     
    minimal 0,5 m / sampai tercabut pangkal batangnya.            
17. Untuk pekerjaan urugan kembali dari sisa hasil galian tanah agar
    dipadatkan dengan alat pemadat mekanis.                       
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                                                                  
                         Pasal 11                                 
                                                                  
                     PEKERJAAN PAGAR                              
                                                                  
Yang dimaksud pekerjaan pagar adalah membentuk dan merapihkan     
saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia sehingga   
diperoleh hasil sesuai dengan design.                             
Pagar BRC Galvanis 120x240 besi 6mm galvaniz                      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
Pagar BRC (British Reinforced Concrete) atau weld fence merupakan 
jenis pagar yang terbuat dari besi beton dengan ujung yang ditekuk (u-
clip). Jenis pagar yang komponennya terdiri dari panel dan tiang pagar
BRC ini menjadi pilihan sebagian besar orang karena mudah dipasang
dan tahan lama. Dikatakan mudah dipasang karena bisa dilepas dan  
dapat langsung dibawa-bawa. Di samping itu, pagar BRC tahan       
terhadap rayap, karat, dan cuaca sehingga dapat memberikan rasa   
aman bagi pemilik bangunan/rumah. Harganya yang terbilang murah   
                                                                  
juga menjadi alasan utama untuk menggunakan pagar BRC ini.        
                                                                  
                                                                  
Weld fence atau kemudian di Indonesia latah disebut dengan Pagar  
BRC sebenarnya merupakan pagar dari besi beton dengan diameter    
5mm sampai 8mm  ( tergantung dari ketinggian pagar, semakin tinggi
semakin besar diameter besi betonnya) yang ujungnya di tekuk      
                                                                  
sedemikian rupa sehingga memberikan efek "reinforcement" atau     
penguatan.                                                        
Pagar BRC Galvanis paling bagus. Ukuran pagar BRC yang kami jual  
terdiri dari ukuran : 4 mm, 5 mm, 6 mm, 7 mm, 8 mm, 9 mm, 10 mm   
dengan tinggi bervariasi 40 cm sampai 240 cm. CV. Dua Putra Petir 
adalah pabrikan pagar BRC dengan kualitas Hot Dip Galvanized dan  
Electro.                                                          
Keunggulan Pagar BRC Galvanis                                     
                                                                  
-    Tahan Karat                                                  
-    Kuat dan Aman                                                
-    Pemasangan Mudah                                             
-    Ekonomis                                                     
-    Desain Minimalis                                             
Untuk info harga Anda bisa hubungi kami terlebih dahulu, karena harga
yang tertera hanya harga iklan belum tentu sama dengan harga      
terbaru kami. Semua orderan akan kami kirim menggunakan Armada    
                                                                  
sendiri untuk sampai ke lokasi konsumen.                          
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                   PERAPIHAN / FINISHING                          
                                                                  
Yang  dimaksud Perapihan / Finishing adalah membentuk  dan        
merapihkan saluran dan tanggul dengan alat ataupun tenaga manusia 
sehingga diperoleh hasil sesuai dengan design.                    
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 12                                 
                                                                  
                       DOKUMENTASI                                
                                                                  
Yang dimaksud dokumentasi adalah semua pekerjaan yang sifatnya    
memberi informasi mengenai proyek dari awal sampai akhir.         
                                                                  
1. Foto Dokumentasi                                               
   Kontraktor diwajibkan membuat foto dokumentasi, foto tersebut  
    merupakan foto berwarna ukuran kartu pos dan dicetak dalam    
                                                                  
    rangkap 3 (tiga) serta ditempatkan pada abum.                 
   Cara Pengambilan Foto :                                        
   Untuk saluran dan tanggul :                                    
     - Sebelum Pelaksanaan                                        
     - Dalam Pelaksanaan                                          
     - Akhir Pelaksanaan                                          
                                                                  
    Foto diambil setiap jarak 100 m, diambil berkesinambungan dalam
    pelaksanaan pekerjaan, tempat pengambilan foto adalah :       
                                                                  
    a. Pasangan (Revetment)                                       
    b. Blok Beton                                                 
    c. Pasangan Batu Kosong                                       
                                                                  
    d. Drainase                                                   
    e. Tempat – tempat lain yang diperlukan oleh Direksi.         
                                                                  
2. Pelaporan                                                      
   Kontraktor bersama – sama Direksi Lapangan diwajibkan membuat  
    laporan yang menunjukan  kegiatan personil dan kegiatan       
    pelaksanaan pekerjaan berupa laporan harian dan laporan       
    mingguan.                                                     
                                                                  
    a. Laporan Harian                                             
                                                                  
      Laporan harian yang harus dibuat terdiri dari :             
                                                                  
      1. Buku Harian Direksi, yaitu buku yang berisi catatan segala
        perintah, teguran dan saran – saran penting lainnya dari  
        Direksi kepada Kontraktor.                                
                                                                  
      2. Buku Absensi Personil inti untuk Direksi maupun Pelaksana.
      3. Buku Harian Tamu yang mencatat semua tamu yang datang    
        ke lokasi pekerjaan, termasuk mencatat maksud dan tujuan  
        tamu tersebut.                                            
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
      4. Laporan Harian Pekerjaan  yang  mencatat  kegiatan       
        pelaksanaan setiap hari termasuk alat yang dipakai.       
      5. Laporan Harian Pekerjaan yang mencatat keadaan cuaca     
        setiap jam pada formulir data cuaca, yang ada. Pencatatan 
        cuaca  harus dilakukan mulai awal pekerjaan sampai        
                                                                  
        dengan akhir masa pemeliharaan.                           
                                                                  
        Buku Harian Direksi dan Buku Absensi Personil Inti harus dapat
        diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen  apabila       
        diperlukan sewaktu-waktu. Laporan Harian Pekerjaan,       
        Laporan Keadaan  Cuaca Harian, Absensi Personil Inti dan  
        Cuaca  Buku Harian Direksi merupakan lampiran Laporan     
        Mingguan.                                                 
                                                                  
                                                                  
    b. Laporan Mingguan                                           
                                                                  
      Laporan Mingguan merupakan pengulasan ( rekapitulasi ) dari 
      Laporan Harian yang secara rutin dikirim kepada Pejabat     
      Pembuat Komitmen Penatagunaan Sumber Daya  Air dengan       
      tembusan kepada :                                           
                                                                  
      1. Assisten Pelaksanaan                                     
      2. Direksi / Pengawas Lapangan                              
                                                                  
      3. Arsip Kontraktor                                         
   c. Laporan Bulanan.                                            
                                                                  
      Laporan  bulanan  merupakan  rekapitulasi dari laporan      
      mingguan dan  harian yang dijilid dalam bentuk buku yang    
                                                                  
      secara rutin dikirim kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
      Penatagunaan Sumber Daya Air dan tembusan kepada :          
                                                                  
      1. Ass. Pelaksanaan                                         
      2. Direksi / Pengawas Lapangan                              
      3. Arsip.                                                   
                         Pasal 13                                 
                                                                  
                CONSTRUCTION DRAWING ( CD )                       
                                                                  
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai terlebih dahulu dilakukan
                                                                  
   pengukuran  mutual check I, dari hasil pengukuran tersebut     
   dituangkan dalam  gambar   yang akan  dipedomani  dalam        
   pelaksanaan pekerjaan ( Construction Drawing )                 
2. Pengukuran Mutual Check I dengan jarak patok maksimum 50       
   Meter                                                          
3. Gambar   dibuat  diatas kertas kalkir yang memuat  profil      
   memanjang,  melintang dan  gambar  bangunan  yang  akan        
                                                                  
   dilaksanakan.                                                  
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
4. Gambar   dicetak biru sebanyak 7 (tujuh) rangkap yang telah    
   diperiksa oleh Assiten Perencanaan dan  telah mendapat         
   persetujuan Pemimpin Proyek dapat digunakan untuk keperluan    
   lapangan.                                                      
5. Setiap adanya  perubahan  atas gambar  pelaksanaan harus       
                                                                  
   sepengetahuan pihak proyek dalam hal ini Asisten Perencanaan . 
6. Apabila  terdapat perubahan desain yang tidak sesuai dengan    
   Construction Drawing, tanpa persetujuan Asisten Perencanaan    
   maka  segala akibat yang ditimbulkan ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                  
                         Pasal 14                                 
                                                                  
                  AS BUILT DRAWING ( ABD )                        
                                                                  
1. Sebelum  penyerahan pertama  pekerjaan ( PHO ) dilakukan       
   pengukuran mutual check II untuk mengetahui apakah pekerjaan   
                                                                  
   telah sesuai dengan desain (CD)                                
2. Jarak patok disesuaikan dengan jarak patok CD                  
3. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan desain maka kontraktor    
   harus memperbaikinya agar dapat sesuai dengan desain ( CD )    
4. Gambar   dibuat  diatas kertas kalkir yang memuat  profil      
   memanjang, melintang dan bangunan yang telah dilaksanakan.     
5. Gambar  hasil pelaksanaan (ABD) harus mendapat persetujuan dari
                                                                  
   Pihak Proyek                                                   
6. Gambar  cetak biru dibuat rangkap 5 (lima).                    
                                                                  
                         Pasal 15                                 
                                                                  
             CARA  PEMBAYARAN HASIL PEKERJAAN                     
                                                                  
1. Pembayaran  dilakukan terhadap pekerjaan yang telah memenuhi   
   persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.     
2. Pembayaran  sudah diperhitungkan, termasuk didalamnya pajak,   
   keuntungan, royalti biaya keamanan, pembayaran pada pihak      
                                                                  
   ketiga yang menjadi tanggung jawab kontraktor serta semua      
   biaya akibat pekerjaan yang dilakukan kontraktor serta semua   
   biaya lainnya sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan Kontraktor.
                                                                  
                         Pasal 16                                 
                                                                  
                   JADWAL PELAKSANAAN                             
                                                                  
1. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penunjukan penetapan 
   Kontraktor harus mengadakan pertemuan dengan Pimpro untuk      
                                                                  
   membahas   jadwal pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan        
   perincian dari jadwal kegiatan pekerjaaan tersebut             
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
2. Bila realisasi kemajuan pekerjaan dibanding dengan rencana selisih
   20 % harus dilakukan perubahan jadwal, atau apabila ada instruksi
   perubahan.                                                     
   Laporan tentang alasan terjadinya perubahan jadwal meliputi :  
                                                                  
                                                                  
   -  Uraian perubahan, pengaruh terhadap seluruh kegiatan.       
   -  Kemungkinan masalah yang akan dihadapi akibat perubahan     
      dan masalah yang dihadapi saat pelaksanaan.                 
                                                                  
                         Pasal 17                                 
                                                                  
                  PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                  
1. Untuk menjamin  mutu, ketepatan dan  kerapihan pekerjaan.      
   Kontraktor harus menempatkan tenaga – tenaga berpengalaman     
   dan  memahami  permasalahan teknik sesuai dengan tugasnya      
                                                                  
   didalam pekerjaan.                                             
2. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mempelajari gambar  
   – gambar  rencana dan  bila perlu mengadakan penyesuaian       
   dilapangan terutama pada letak saluran dan konstuksinya.       
   Antara Kontraktor dan Direksi harus ada kesepakatan, persesuaian
   atas perubahan tersebut.                                       
                                                                  
                                                                  
3. Kontraktor harus mempunyai informasi yang jelas tentang letak, 
   lokasi, jenis pekerjaan, gambar dan ukuran dari pekerjaan yang 
   akan dikerjakan.                                               
4. Kontraktor harus  menempatkan   patok  ukuran  pedoman         
   pelaksanaan yang  akan dijadikan dasar menentukan elevasi      
   dalam pekerjaan. Patok ini harus mendapat persetujuan dari Direksi
   sebelum pekerjaan Konstruksi dimulai.                          
5. Pekerjaan Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Elevasi Provil
                                                                  
   belum  mendapat   persetujuan dari Direksi, Kontraktor harus   
   menyerahkan data ukur kepada Direksi.                          
6. Kontraktor harus mengadakan pengukuran ( Uit Zet ) kembali     
   dengan  water pas memanjang dan melintang mengikuti aligment   
   dengan  saluran. Pada interval tertentu dari saluran harus ditandai
   patok  beton  yang   akan  digunakan  sebagai  pedoman         
   pelaksanaan. Patok beton ini harus mendapat persetujuan Direksi.
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 18                                 
                 MATERIAL DAN PENYIMPANAN                         
                                                                  
                                                                  
1. Material yang digunakan dalam pekerjaan haruslah :             
   - Memenuhi persyaratan standart.                               
   - Ukuran, pembuatan, jenis dan mutu harus sesuai dengan        
     persyaratan atau sesuai dengan persetujuan tertulis Direksi. 
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
2. Tempat penyimpanan  material harus dilakukan sedemikian rupa   
   sehingga material tersebut tidak mudah rusak, mutu terpelihara 
   selalu siap dipakai dan mudah diamati Direksi serta harus bebas
   genangan air.                                                  
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 19                                 
                   PEKERJAAN PASANGAN                             
                                                                  
                                                                  
1.   PASANGAN BATU KALI                                           
                                                                  
     a. Toleransi dalam ukuran                                    
                                                                  
       Profil permukaan rata-rata yang dibentuk dengan pasangan   
       batu  kali harus tidak berbeda dari profil dasar yang      
       diisyaratkan dalam gambar atau disetujui lebih dari 1 Cm.  
                                                                  
       Perbedaan   maksimum  dari  masing-masing batu  kali       
       permukaan terhadap profil permukaan rata-rata disekitarnya 
       adalah 1,5 Cm.                                             
                                                                  
     b. Campuran Mortar                                           
                                                                  
       -  Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan   
                                                                  
          lain atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian
          PC dan 3 (tiga) bagian Pasir.                           
       -  Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur spesi      
          harus sedemikian agar mudah ditentukan dan diawasi      
          seteliti mungkin mengenai jumlah campuran.              
       -  Jika mesin   pengaduk   digunakan   maka   waktu        
          pencampurannya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit.   
          Adukan harus dicampur dalam kuantitas.                  
                                                                  
       -  Adukan yang  tidak digunakan dalam waktu 45 menit       
          setelah air ditambahkan adukan harus dibuang, tidak     
          boleh dipergunakan lagi dalam pekerjaan.                
                                                                  
                                                                  
     c. Pemasangan Batu                                           
                                                                  
       -  Adukan (Mortar) setebal 3 (tiga) Cm, harus ditempatkan  
                                                                  
          pada dasar pemasangan  sebelum penempatan masing-       
          masing batu pada lapisan pertama. Penempatan adukan     
          untuk landasan harus dibatasi sehingga batu hanya       
          dipasang pada adukan segar.                             
       -  Semua batu yang digunakan adalah batu belah atau batu   
          kali yang bermutu baik, tidak rapuh, mempunyai ukuran   
          antara 10 s/d 15 cm, betul-betul bersih dan harus dibasahi
                                                                  
          dengan air sampai rata sebelum dipasang.                
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
       -  Batu-batuan tidak boleh dipasang selama ada hujan yang  
          cukup atau yang cukup lama.                             
       -  Jika sudah selesai, pasangan batu diluar garis ketentuan
          atau tidak sesuai dengan garis duga pada gambar atau    
          diluar batas toleransi, pasangan tersebut harus dibuang 
                                                                  
          dan diperbaiki atas biaya kontraktor.                   
       -  Bila pasangan telah cukup kuat dan tidak kurang dari 14 
          (empat belas) hari, baru urugan kembali dikerjakan seperti
          disyaratkan dalam pasal 10.1.                           
                                                                  
2.   S I A R                                                      
                                                                  
     a. Spesi untuk semua pasangan batu kecuali ada ketentuan lain
                                                                  
       atau atas petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan
       2 (dua) bagian pasir.                                      
     b. Sebelum pekerjaan siar dimulai, sambungan-sambungan dari  
       semua pasangan batu harus dibersihkan dengan menggaruk     
       memakai sikat besi, siar harus dikerjakan kira-kira rata dengan
       permukaan batu.                                            
     c. Sewaktu adukan siar masih segar, permukaan batu harus     
       dibersihkan dari kotoran-kotoran adukan.                   
                                                                  
                                                                  
3.   P L E S T E R                                                
                                                                  
     a. Spesi untuk semua plester kecuali ada ketentuan lain atau 
       petunjuk Direksi terdiri atas : 1 (satu) bagian PC dan 2 (dua)
       bagian pasir.                                              
     b. sisi permukaan yang akan dikerjakan harus dibersihkan dan 
                                                                  
       dikorek serta dibasahi secukupnya.                         
     c. Tebal plesteran antara 1 s/d 2 Cm.                        
                                                                  
4.   BRONJONG DAN MATRAS                                          
                                                                  
        Dimana ditunjukkan dalam gambar-gambar, Penyedia Jasa     
     harus membuat bronjong kawat dengan mesin ukuran (2 x 1 x 0,5)
     m, diameter kawat 2,7 mm, ukuran mesh  (8 x 12)cm dan        
                                                                  
     menempatkannya dalam keadaan seperti diuraikan dibawah ini,  
     termasuk penyiapan  permukaan  tanahnya. Seperti yang        
     ditentukan dalam pasal 4.01.                                 
                                                                  
        Batu-batu untuk bronjong harus seperti yang ditentukan    
     dalam Standar Nasional Indonesia NI – 2 dengan ukuran tidak  
     kurang dari 15 cm dan tidak lebih dari 25 cm. Batu yang dipakai
                                                                  
     dipilih berbentuk bulat.                                     
                                                                  
        Bronjong kotak dan  bersusun harus mempunyai batas        
     pemisah bagian dalam  dengan  bahan kawat  dan bentuk        
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
     anyaman yang sama.  Batas pemisah ditempatkan sedemikian     
     sehingga membentuk matras berukuran 2 m x 1 m x 0,50 m.      
     Hubungan antara bronjong atau matras harus terikat erat dengan
     kawat pada ujung-ujungnya sehingga menjadi satu kesatuan.    
     Bronjong untuk penahan tanah harus ditempatkan bagian yang   
                                                                  
     bersinggungan dengan tanah diberi lapisan filter ijuk. Pengerjaan
     bronjong harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia PBUI 
     1982. Apabila bronjong ditempatkan pada lapisan saringan     
     maka  harus dikerjakan dengan hati-hati untuk mencegah       
     kerusakan kawatnya. Bronjong harus diikat kawat dengan erat- 
     erat pada bronjong yang berdampingan sepanjang tepinya.      
     Ukuran dari bronjong seperti ditunjukkan didalam gambar atau 
     diperintahkan oleh Direksi, dengan anyaman bentuk segi 6     
                                                                  
     beraturan yang jarak sisi-sisinya 8 x 10 cm, serta sisi anyaman yang
     dililit harus terdiri dari tiga lilitan. Kecuali ditentukan lain oleh
     Direksi, maka ukuran kawat yang digunakan adalah berdiameter 
     2.7 mm, dengan type anyaman (Mesh) 8 x 10 cm.                
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 20                                 
                                                                  
                        B E  T O N                                
                                                                  
                                                                  
1.   MORTAR DAN  PENGADUKAN                                       
                                                                  
     a. Syarat dalam PBI 1971 harus diterapkan keseluruhannya pada
       pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.       
     b. Agregat kasar harus dipilih sedemikian hingga ukuran partikel
       terbesar tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara tulangan baja
       dengan acuan/cetakan.                                      
     c. Proporsi campuran material ditentukan sesuai dengan batas 
                                                                  
       yang diberikan dalam tabel 11.1.                           
                                                                  
                                                                  
           Komposisi Campuran            K e t e r a n g a n      
           Berdasarkan Volume                                     
                                                                  
                                                                  
     Campuran    1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton bertulang         
                                                                  
     Campuran    1 Pc : 2 Ps : 3 Kr Untuk Beton tak bertulang     
                                                                  
                                                                  
    Ps = Pasir : Pc  = Portland Semen : Kr = Kerikil / Kricak     
                                                                  
     d. Kontraktor harus memberitahu Direksi secara tertulis paling
       sedikit 24 jam sebelum bermaksud memulai  melakukan        
       pencampuran   atau pengecoran  beton.  Pemberitahuan       
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
       meliputi : Lokasi, macam Pekerjaan dan tanggal serta waktu 
       pelaksanaan. Pekerjaan Beton tidak boleh dilaksanakan bila 
       Direksi atau wakilnya tidak hadir untuk  menyaksikan       
       pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.             
                                                                  
     e. Beton harus dicampur dalam pencampuran mesin. Pertama –   
       tama di isi dengan takaran agregat dan semen selanjutnya   
       pencampuran  dimulai minimum 2 (dua) menit sebelum air     
                                                                  
       ditambahkan. Direksi berwenang untuk menambah waktu        
       pengadukan   jika  cara   pengadukan   gagal   untuk       
       mendapatkan  hasil adukan dengan susunan kekentalan dan    
       warna yang  merata dalam komposisi dan konsentrasi dari    
       adukan ke adukan.                                          
                                                                  
     f. Adukan harus dicampur dalam kuantitas yang diperlukan     
       untuk penggunaan langsung, jika perlu adukan boleh diaduk  
       kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari pengadukan    
       awal. Adukan yang tidak digunakan dalam waktu 45 menit     
       setelah air ditambahkan adukan harus dibuang, tidak boleh  
                                                                  
       dipergunakan lagi dalam pekerjaan.                         
     g. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan   
                                                                  
       yang mempunyai  ketelitian cukup untuk menetapkan dan      
       mengatur  jumlah dan masing-masing bahan  pembentuk        
       beton.                                                     
                                                                  
     h. Bila tidak memungkinkan pencampuran dengan mesin Direksi  
       dapat menyetujui pencampuran dan pengadukan  dengan        
       tenaga    manusia    dengan     ketentuan,   tempat        
                                                                  
       pengadukan/pencampuran   harus sedekat mungkin untuk       
       segera  dapat  dituangkan ketempat  cetakan. Tempat        
       pengadukan  harus bersih, cukup luas, tidak bocor atau     
       menyerap air bahan – bahan pembentuk beton harus diaduk    
       dulu sampai merata sebelum ditambahkan air.                
                                                                  
     i. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai  
       dengan  sambungan konstruksi yang diijinkan atau disetujui 
                                                                  
       Direksi. Mortal Beton tidak boleh jatuh bebas kedalam      
       cetakan/acuan dalam ketinggian lebih dari 1,5 m.           
                                                                  
2.   PERAWATAN DAN PERBAIKAN                                      
                                                                  
     a. Air tidak boleh dialirkan kepermukaan beton dalam waktu 24
        jam setelah pengecoran. Sejak permulaan segera setelah    
        pengecoran beton harus dilindungi dari pengeringan dini,  
        temperatur yang terlalu panas dan gangguan mekanis. Beton 
        harus dirawat setelah mengeras  secukupnya dengan         
                                                                  
        menyelimuti memakai bahan lembaran yang menyerap air      
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
        dan harus selalu basah untuk periode paling sedikit 3 (tiga)
        hari.                                                     
                                                                  
     b. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi        
        toleransi atau yang diisyaratkan dalam gambar atau yang   
        tidak memiliki hasil akhir yang memuaskan haruslah seperti
        yang diperintahkan Direksi dapat meliputi :               
        -  Penambahan pada cacat kecil - kecil                    
                                                                  
        -  Tambahan perawatan pada bagian struktur                
        -  Perkuatan  atau  pembongkaran   menyeluruh  dan        
           penggantian bahan yang dipandang tidak memuaskan.      
                                                                  
        Semua perbaikan tersebut diatas biaya Kontraktor.         
                                                                  
                         Pasal 21                                 
                                                                  
                                                                  
                      BAJA TULANGAN                               
                                                                  
1.   Baja Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selimut
     beton menutupi bagian luas dari baja adalah sebagai berikut :
                                                                  
           Ukuran Batang Tulang         Tebal Selimut Beton       
            Yang akan diselimuti                                  
                                                                  
                                                                  
     Batang  12 mm  dan lebih kecil          2,5 Cm               
     Batang  8 mm  dan 10 mm                  1.7 Cm              
                                                                  
                                                                  
2.   Dalam hal ini kekeliruan dalam pembuatan bentuk, batang tidak
     boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan 
                                                                  
     Direksi. Dalam segala hal batang  tulangan yang  telah       
     dibengkokkan lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak
     diijinkan digunakan dalam pekerjaan.                         
3.   Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk   
     menghilangkan kotoran, lumpur, oli, karat dan kerak.         
4.   Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan        
     gambaran kebutuhan selimut penutup yang diisyaratkan atau    
     yang diperhitungkan Direksi.                                 
                                                                  
     Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan      
     kawat pengikat sehingga  tidak tergeser sewaktu operasi      
     pengecoran.                                                  
5.   Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang      
     keseluruhan yang ditunjukan pada gambar penyambung dari      
     batang, kecuali ditunjukan pada gambar tiidak diperkenankan  
     tanpa persetujuan Direksi. Bila sambungan disetujui maka     
                                                                  
     panjang yang menurun haruslah 40 diameter batang dan batang  
     tersebut harus diberi kait pada ujung.                       
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
6.   Tidak boleh ada bagian tungan yang telah ditempatkan guna    
     untuk memukul   perlengkapan penghantar  beton.  Jalan       
     pendekatan, lantai kerja atau beban konstruksi lain.         
                                                                  
                         Pasal 22                                 
                                                                  
                                                                  
                        C E T A K A N                             
                                                                  
1.   Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk bidang –      
     bidang, batas – batas dan ukuran dari hasil beton yang       
     diinginkan sebagaimana pada gambar – gambar atau seperti     
     ditetapkan oleh Direksi. Bahan yang akan dipakai dan rencana 
     cetakan dimulai tetapi persetujuan yang demikian tidak       
                                                                  
     mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian     
     bentuk maupun  terhadap perlunya perbaikan kerusakan –       
     kerusakan yang mungkin dapat timbul pada waktu pemakaian.    
     Sewaktu – waktu Direksi dapat mengafkir suatu bagian dari    
     bentuk yang tidak dapat diterima dalam sebagai apapun dan    
     Kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diafkir 
     dan menggantinya atas biaya sendiri.                         
2.   Semua cetakan yang dibangun harus teguh. Alat – alat dn usaha
                                                                  
     – usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan –        
     cetakan agar tidak merusak permukaan dari beton yang telah   
     selesai harus tersedia.Sebelum beton dicor permukaan dari    
     cetakan – cetakan harus diminyaki dengan minyak yang biasa   
     diperdagangkan, yang mencegah secara efektif lekatnya beton  
     pada cetakan dan tidak akan mengotori beton, material untuk  
     melepaskan lekatnya harus dipakai hanya setelah disetujui oleh
                                                                  
     Direksi. Penggunaan minyak cetakan harus hati – hati untuk   
     mencegah  kontak dengan  besi beton dan mengakibatkan        
     kurangnya daya lekat.                                        
3.   Penyangga cetakan harus bersandar pada pondasi yang baik     
     sehingga tidak ada kemungkinan penurunan cetakan selama      
     pelaksanaan.                                                 
5.   Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan  cetakan, harus      
     seperti petunjuk dari Direksi dan Pekerjaan ini harus dikerjakan
                                                                  
     dengan hati – hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. 
6.   Waktu yang diperlukan minimum 7 ( tujuh ) hari sebelum cetakan
     – cetakan untuk dinding – dinding yang tidak bermuatan dan   
     cetakan – cetakan samping lainnya dibuka 21 ( dua puluh satu )
     hari untuk deck atau lantai yang dibebani.                   
                                                   Spesifikasi Teknis
                                 Rehabilitasi Pos Curah Hujan Tersebar Kabupaten Jayapura
                                                Tahun Anggaran 2024
                         Pasal 23                                 
                                                                  
                       PENGERINGAN                                
                                                                  
Yang dimaksud  pekerjaan pengeringan yaitu pekerjaan dimana       
memerlukan pengeringan baik jenis pompa maupun kisdam-kisdam      
disaluran yang akan dilaksanakan. Pekerjaan pengeringan ini sebelum
dilaksanakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi pekerjaan.
                                                                  
                                                                  
                         Pasal 24                                 
                                                                  
                        PERAPIHAN                                 
                                                                  
   Perbaikan dari timbunan/galian yang tidak memuaskan atau tidak 
stabil serta yang tidak memenuhi penampang  melintang yang        
disyaratkan/disetujui harus diperbaiki dengan menggaruk permukaan 
atau menambah  material yang selanjutnya dibentuk dan dipadatkan  
kembali,                                                          
                                                                  
                                                                  
     Untuk pekerjaan pembuatan bangunan air, pekerjaan perapihan  
ini termasuk pembersihan akhir sehingga segi estetika tampak rapih dan
bersih.                                                           
                                                                  
                                                                  
                             a.n. Kepala Satuan Kerja             
                            Balai Wilayah Sungai Papua            
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                    Raja Pardamean Nalom H. Pakpahan, S.T., M.T.  
                             NIP. 197208222009021002