Pembangunan Psu Perumahan Mbr Di Perumahan Hadrah Pidie Jaya Residence, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh (Kode Paket : Psu23-Aceh-Kab. Pidie Jaya-01)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82873064
Status: Ulang
Date: 20 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 376,415,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 376,403,000
Winner (Pemenang): PT Hadrah Aceh Pratama
NPWP: 7*1**5****01**0
RUP Code: 51139582
Work Location: KAB. PIDIE JAYA - Pidie Jaya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 PEMBANGUNAN     PSU PERUMAHAN    MBR  DI PERUMAHAN    HADRAH            
                                                                         
PIDIE JAYA  RESIDENCE,  KABUPATEN    PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH           
        (KODE  PAKET  : PSU23-ACEH-KAB.   PIDIE JAYA-01)                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         KONTRAKTUAL                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN   ANGGARAN   2024                              
                                                                         
                                                                         
                  DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN                          
               DIREKTORAT RUMAH UMUM DAN KOMERSIAL                       
                        SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                         
                                                                         
  KEMENTERIAN              : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan    
  NEGARA/LEMBAGA             Rakyat                                      
  UNIT ESELON I            : Direktorat Jenderal Perumahan               
                                                                         
  PROGRAM                  : Perumahan dan Kawasan Permukiman            
  UNIT SATKER              : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh
                             Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I
  KEGIATAN                 : PEMBANGUNAN  PSU PERUMAHAN  MBR  DI         
                             PERUMAHAN HADRAH PIDIE JAYA RESIDENCE,      
                             KABUPATEN PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH         
                             (KODE PAKET : PSU23-ACEH-KAB. PIDIE JAYA-   
                             01)                                         
  INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : Terbangunnya PSU perumahan bagi MBR       
                                                                         
  SATUAN  UKUR  DAN  JENIS : Panjang Jalan Lingkungan diPerumahan MBR yang
  KELUARAN                   mendapat bantuan PSU                        
                                                                         
                                                                         
                         Uraian Pendahuluan                              
                                                                         
 1. Latar Belakang                                                       
 Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah
 sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan
                                                                         
 kesejahteraan rakyat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 19 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun nyatanya, tantangan yang dihadapi
 saat ini di bidang perumahan diantaranya, yaitu pertumbuhan kebutuhan rumah melalui
 pertambahan keluarga muda baru sebesar 800.000/tahun. RPJMN Tahun 2020 – 2024,
 menurut data BPS Tahun 2020 menyatakan bahwa rumah tangga yang menempati rumah
 layak huni sebesar 54,3 %. Target pemenuhan rumah layak huni sampai tahun 2024 mencapai
 70%. Berarti ada 11 juta rumah tangga yang perlu difasilitasi oleh Pemerintah untuk
 menempati rumah layak huni melalui pembangunan baru ataupun peningkatan kualitas rumah
                                                                         
 tersebut.                                                               
 Fasilitasi pemerintah untuk menyediakan rumah baru layak huni melalui bentuk kerjasama
                                                                         
 dan mendorong kontribusi dunia usaha, dalam hal ini Pengembang perumahan untuk dapat
 membantu pasokan/ketersediaan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR. Harga rumah
 yang terjangkau bagi MBR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk Batasan
 harga jual rumah yang bebas pajak bagi MBR. Kemudahan pembiayaan perumahan juga telah
 diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi
 Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Bantuan Pembiayaan
 Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).                                    
                                                                         
 PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang
 layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
 terpadu, dan berkelanjutan. Lingkungan perumahan harus didukung dengan ketersediaan
 PSU yang memadai. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan
 meningkatkan kualitas perumahan.                                        
                                                                         
 Pasal 54 ayat (3) huruf (h) UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
 Permukiman menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan
 pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR melalui bantuan pembangunan prasarana,
 sarana, dan utilitas umum (PSU).                                        
                                                                         
 Dalam rangka menindaklanjuti amanat ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang No.1
 Tahun 2011 dimaksud, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui
 Direktorat Jenderal Perumahan pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan kegiatan
 PEMBANGUNAN  PSU PERUMAHAN  MBR DI PERUMAHAN  HADRAH PIDIE JAYA         
                                                                         
 RESIDENCE, KABUPATEN PIDIE JAYA, PROVINSI ACEH (KODE PAKET : PSU23-ACEH-
 KAB. PIDIE JAYA-01).                                                    
                                                                         
 2. Landasan Hukum                                                       
 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
 2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
                                                                         
    diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;   
 3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
    Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.
    22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017
    Tentang Jasa Konstruksi;                                             
 4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang  
    Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;                    
 5) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
                                                                         
    Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
 6) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat;                                                    
 7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021
    Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
 8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022
    tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah
    Khusus;                                                              
                                                                         
 9) Peraturan Menteri PUPR No. 3/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    PUPR No. 38/PRT/M/2015 Tentang Bantuan Prasaran, Saran, Dan Utilitas Umum untuk
    Perumahan Umum;                                                      
 10) Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
    Kesalamatan Konstruksi;                                              
 11) Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
    Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
 12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
    Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;  
 13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Pemanfaatan Barang Milik Negara;                                     
 14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Penghapusan Barang Milik Negara;                                     
 15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
    Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;         
                                                                         
 16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum untuk
    Perumahan Umum.                                                      
 17) Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan No. 33/KPTS/Dr/2024 Tanggal 12 Januari
    2024 Tentang Lokasi Perumahan Penerima Bantuan PSU Tahun 2024 Tahap I;
 18) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, BK 0404-Dk/253 Tanggal 14 April 2022 perihal
    Penerapan Sistem Informasi Pengadaan (SIMPAN) dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di
    Kementerian PUPR;                                                    
                                                                         
 19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi, 73/SE/Dk/2023 Tanggal 26 Oktober
    2023 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan                             
 20) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No. PB 0204-Kj/255 Tanggal 6 Februari 2023
    perihal Penyampaian Proses dan Pelaksanaan Penunjukan Langsung Bantuan PSU
    Perumahan TA 2023.                                                   
                                                                         
 3. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                         
 Maksud kegiatan ini, yaitu melaksanakan kegiatan PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN
 MBR DI PERUMAHAN HADRAH PIDIE JAYA RESIDENCE, KABUPATEN PIDIE JAYA,     
 PROVINSI ACEH (KODE PAKET : PSU23-ACEH-KAB. PIDIE JAYA-01) berupa jalan 
 lingkungan perumahan.                                                   
                                                                         
 Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan bantuan PSU Perumahan dalam
 rangka mendorong pembangunan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat
 Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan kualitas perumahan MBR.    
                                                                         
 4. Sasaran                                                              
                                                                         
 Sasaran yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya jalan
 lingkungan bagi perumahan MBR.                                          
                                                                         
 5. Lingkup Kegiatan                                                     
                                                                         
 Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pembangunan lapisan atas permukaan jalan
 lingkungan (beton) dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat
 (RKS) yang tertuang dalam kontrak.                                      
 a) Melaksanakan Pre Construction Meeting (PCM) yang meliputi:           
   ●  Melihat kesiapan pelaksanaan pembangunan (tenaga kerja, material, jadwal kerja,
      sistem pelaporan)                                                  
   ●  Apabila terjadi perubahan, dilakukan perubahan                     
   ●  Kesepakatan perubahan                                              
   ●  Menyepakati titik awal (titik 0)                                   
 b) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dituangkan di dalam Berita Acara
   Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTP);                               
 c) Melakukan Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang dituangkan di dalam Berita Acara
   Serah Terima Akhir Pekerjaan;                                         
                                                                         
 d) Pembuatan Laporan yang terdiri dari:                                 
   ●  Laporan Harian                                                     
   ●  Laporan Mingguan                                                   
   ●  Laporan Bulanan                                                    
                                                                         
 6. Indikator Keluaran                                                   
 Terlaksananya pelaksanaan penyediaan PSU perumahan bagi MBR berupa jalan lingkungan
                                                                         
 di Perumahan Hadrah Pidie Jaya Residence, Kabupaten Pidie Jaya.         
                                                                         
 7. Lokasi Kegiatan                                                      
 Perumahan Hadrah Pidie jaya Residence 5’12’40”N 96’14’48”E, Desa Blang Awe,
 Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   Lokasi Kegiatan                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 8. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                         
 Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja
 Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.
 Perkiraan biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyediaan PSU Perumahan
 bagi MBR berupa jalan lingkungan ini sebesar Rp. 376.415.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh
 Enam Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).                          
                                                                         
 9. Nama dan Organisasi                                                  
                                                                         
  Nama Pejabat Pembuat : Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan RUK  
                                                                         
  Komitmen                                                               
                                                                         
  Satuan Kerja      : Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh    
                                                                         
                                                                         
 10. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
 Waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan masa
 pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.          
                                                                         
                                                                         
 11. Lingkup Kegiatan Pekerjaan                                          
 Lingkup kegiatan pekerjaan ini berupa :                                 
                                                                         
   -  Pekerjaan Persiapan;                                               
   -  Biaya Penerapan SMKK;                                              
   -  Pekerjaan Perkerasan Beton.                                        
                                                                         
 12. Pekerjaan Utama dan Mata Pembayaran Utama                           
                                                                         
 Pekerjaan Utama dan Mata pembayaran utama yang termasuk dalam pekerjaan ini yaitu
 sebagai berikut:                                                        
                                                                         
       Tabel 1. Uraian Pekerjaan yang termasuk dalam Mata Pembayaran Utama
                                                                         
    No.                      Uraian Pekerjaan                            
     1. Pekerjaan Beton Kurus Kuat tekan Beton fc’10 Mpa = K125, T = 5 cm
     2. Pekerjaan Beton Kuat Lentur Minimum fc’25 Mpa = K300, T = 15 cm  
                                                                         
 13. Personil Manajerial dan Peralatan Utama                             
 Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Pelaksana Konstruksi harus menyediakan
 tenaga-tenaga ahli/terampil dalam suatu struktur organisasi. Pelaksana Konstruksi untuk
 menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam SPESIFIKASI
                                                                         
 TEKNIS ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Struktur Organisasi serta
 daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :    
               Tabel 2. Daftar Personil Manajerial yang dibutuhkan       
    NO  Jabatan Dalam Pekerjaan yang Pengelaman Sertifikat Kompetensi    
              Dilaksanakan      Kerja (tahun)      Kerja                 
    1.  Pelaksana Lapangan Pekerjaan 0 (Tahun) Pelaksana Lapangan        
        Jalan                               Pekerjaan Jalan Level 2      
                                            Jenjang 2                    
                                                                         
    2.  Petugas Keselamatan Konstruksi 0 (Tahun) Petugas Keselamatan     
                                            Konstruksi Jenjang 4         
                                                                         
 14. Peralatan                                                           
 Untuk mencapai hasil pekerjaan yang tepat mutu dan waktu, pihak Pelaksana Konstruksi
                                                                         
 harus menyediakan fasilitas atau peralatan atau perlengkapan dengan jenis dan spesifikasi
 minimal sebagai berikut :                                               
                    Tabel 3. Daftar Peralatan yang dibutuhkan            
                                                                         
    No.        Nama Peralatan          Kapasitas       Jumlah            
                                                        (unit)           
     1. Concrete Vibrator                5,5 HP           1              
     2. Concrete Mixer (Molen)          0,35 m3           1              
                                                                         
 15. Volume dan Satuan Ukur                                              
                                                                         
 Kegiatan ini menghasilkan total volume panjang jalan lingkungan 260 m dengan lebar badan
 jalan 4 m yang mendapat bantuan dan dibangun pada perumahan MBR di Perumahan
 Hadrah Pidie jaya Residence, Desa Blang Awe, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya,
 Provinsi Aceh.                                                          
                                                                         
 16. Pengukuran dan Pembayaran                                           
                                                                         
 Pengukuran kuantitas pekerjaan (sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga)
 diukur menurut dimensi dan Panjang yang tertera dalam gambar atau spesifikasi teknis
 dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Pembayaran pekerjaan tersebut dihitung menurut
 harga satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga jenis pekerjaan.           
                                                                         
 17. Tim Pengawasan dan Pengendalian                                     
                                                                         
 Tim Pengawasan dan Pengendalian Satuan Kerja, Konsultan Pengawas Lapangan
 (Konsultan Individual) ditunjuk oleh PPK.                               
                                                                         
 18. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                
                                                                         
 Dalam upaya menghindari dan meminimalisasi kecelakaan kerja, perlu dilakukan identifikasi
 bahaya minimal yang dapat terjadi, sebagai berikut:                     
               Tabel 4. Uraian Identifikasi Jenis Bahaya Resiko K3       
  No       Jenis Pekerjaan    Identifikasi Jenis Bahaya & Tingkat Risiko 
                                    Resiko K3                            
  1. Pekerjaan Persiapan (mobilisasi) Kecelakaan Lalu lintas 2           
  2. Beton Kurus f'c 10 MPa untuk Tersandung/ terjatuh  3                
     Jalan Lingkungan (Jalan Lokal)                                      
     Semi Mekanis (Tebal 5 cm)                                           
  3. Perkerasan beton fc' 25 MPa Tersandung/ tertimpa material 4         
     untuk Jalan Lingkungan (Jalan                                       
     Lokal) Semi Mekanis (Tebal 15                                       
     cm)                                                                 
                                                                         
 Berdasarkan uraian diatas, maka PPK menetapkan tingkat risiko KECIL dan memilih item
 Perkerasan beton fc' 25 MPa untuk Jalan Lingkungan (Jalan Lokal) Semi Mekanis (Tebal
                                                                         
 15 cm) untuk dimasukkan kedalam dokumen pemilihan.                      
                                                                         
 19. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konstruksi                         
 Melaksanakan kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU perumahan bagi MBR berupa
 pembangunan jalan lingkungan perumahan dengan dengan mengacu pada spesifikasi teknis
 dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang tertuang dalam kontrak.         
                                                                         
 Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi kegiatan pelaksanaan penyediaan PSU perumahan
 bagi MBR dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung (PL).              
                                                                         
 20. Data Penunjang                                                      
                                                                         
 1) SNI 8457:2017 tentang Rancangan tebal jalan beton untuk lalu lintas rendah;
 2) SNI 03 2403-1991 Tentang Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci pada
    permukaan jalan.                                                     
                                                                         
 21. PENGGUNAAN TENAGA KERJA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI                   
                                                                         
  1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri;
  2) Penyedia Jasa ditekankan untuk sedapat mungkin menggunakan produk dalam negeri
    dalam  pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan      
    perundangan yang berlaku.