Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi
Output : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi
Kegiatan : Dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam Implementasi
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan
Volume Keluaran (output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan
A. Latar belakang
RPJMN 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya 90%
akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses sampah
perkotaan di tahun 2024. Untuk mendukung adanya percepatan pembangunan sanitasi dan
penciptaan layanan sanitasi berkelanjutan di kab/kota, Pemerintah Nasional menginisiasi
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang diterjemahkan dalam
lima arah kebijakan dan strategi berikut; i) Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan
pengelolaan sanitasi, ii) Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang
berkelanjutan, iii) Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, iv) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat
dalam mencapai akses aman sanitasi, dan v) Pengembangan kerja sama dan pola
pendanaan.
Sejak tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Pokja PPAS Nasional melaksanakan
pendampingan implementasi SSK yang berfokus pada penyiapan dokumen perencanaan
strategis (SSK) dan internalisasi (pengawalan) dan eksternalisasi SSK ke dalam proses
perencanaan pembangunan daerah. Pesan kunci dalam memastikan implementasi SSK
adalah komitmen bupati/walikota yang kuat. Sehingga dalam implementasi SSK, internalisasi
kepada seluruh OPD dilakukan sepanjang tahapan pendampingan, dan advokasi kepala
daerah dilakukan di tahap awal dalam perumusan kebijakan agar internalisasi SSK ke dalam
proses perencanaan pembangunan serta upaya konsolidasi sumber-sumber pendanaan
alternatif non APBD dapat berjalan efektif.
Pendampingan implementasi SSK oleh Kementerian PUPR dilaksanakan selama 2 (dua)
tahun. Pendampingan tahun pertama ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi pokja
serta komitmen kepala daerah terkait dengan model layanan penanganan sanitasi yang akan
diterapkan di kabupaten/kota. Adapun pendampingan tahun kedua diharapkan model layanan
yang dikembangkan sudah cukup mantap untuk dilaksanakan di tahun-tahun berikut.
Selanjutnya, kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Layanan Berskala Penuh pada Tahun
ke-3 dan seterusnya secara mandiri tanpa pendampingan/fasilitasi dari pemerintah pusat.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam implementasi
strategi sanitasi kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
1. Tersusunnya dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang berkualitas di
kabupaten/kota
2. Adanya kesepahaman dan komitmen kepala daerah terkait dengan strategi, program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen SSK
3. Terlaksananya internalisasi dan eksternalisasi program kegiatan di dalam dokumen SSK
ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah
4. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan skenario model layanan sanitasi di
kabupaten/kota
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan meliputi:
1. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
melaksanakan implementasi SSK tahun pertama
2. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
melaksanakan implementasi SSK tahun kedua
Lokasi pendampingan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-
1290/Kep/Bangda/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Pendampingan
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2023 dan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program Percepatan Pembangunan
Sanitasi Tahun 2024 (proses penyusunan).
D. Lingkup Kegiatan
1. Melakukan rekrutmen terhadap Fasilitator Implementasi dan memastikan tersedianya
Fasilitator Implementasi yang berkualitas
2. Melakukan pemantauan kinerja terhadap Fasilitator Implementasi
3. Memberikan masukan teknis terhadap dokumen SSK yang disusun oleh Kabupaten/kota
4. Sinkronisasi usulan Kabupaten/Kota ke dalam lur pemrograman anggaran APBN PUPR
5. Memastikan terlaksananya pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pendampingan implementasi SSK
dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.
Tahapan implementasi SSK dibagi ke dalam empat proses (milestone), yaitu (i) Komitmen
kepala daerah (ii) Penetapan kebijakan (untuk uji coba model), dan (iii) Uji coba model
layanan sanitasi skala terbatas (iv) Uji coba model layanan skala penuh (perluasan/up
scaling)
6. Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Perlu Pengadaan ATK dan Suplies Komputer yang
Merupakan PDN
7. Pelaksanaan Kegiatan Ke Kabupaten Kota 2 Orang x 2 Kali x 4 Kabupaten./Kota
8. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten Terkait Implementasi SSK 2 Org x 2 Kali
x 4 Kabupaten.Kota
9. Fullbord untuk Pelaksanaan Coahing Clinic
10. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan
a. Milestone 1: Komitmen Awal Kepala Daerah (2-4 bulan)
Tujuan : didapatkannya komitmen awal Kepala Daerah terkait upaya percepatan
pembangunan sanitasi serta menyiapkan/pengembangan layanan sanitasi berkelanjutan
Kegiatan di Tingkat Provinsi Kegiatan di Tingkat Kab/Kota
• Kick off Provinsi yang ditujukan • Kick Off di Kabupaten/Kota
untuk menyamakan persepsi dan
• Pemetaan kondisi sanitasi dengan
mengadvokasi Pokja
menggunakan data dalam dokumen SSK jika
Kabupaten/Kota akan pentingnya
dimungkinkan dan/atau updating data dalam
pembangunan sanitasi
dokumen SSK
• Pelaksanaan Coaching Clinics
• Penyusunan draft strategi pembangunan
(CC) I di tingkat Provinsi dengan
sanitasi dan paket kebijakan
mengundang Kab/Kota yang
• Penyusunan materi advokasi untuk kepala
mendapatkan fasilitasi
daerah berdasar pemetaan kondisi sanitasi
pendampingan SSK di tahun
dan paket kebijakan
2023 yang ditujukan untuk
• Pelaksanaan Coaching Clinics 2 berupa
finalisasi, draft paket kebijakan
audiensi kepada Bupati/Walikota untuk
yang disusun oleh Pokja
menyepakati poin-poin/paket kebijakan
Kab/Kota, dan materi advokasi
Kegiatan di Tingkat Provinsi Kegiatan di Tingkat Kab/Kota
untuk kepala daerah.
b. Milestone 2: Penetapan Kebijakan Percepatan UA & Layanan Sanitasi (1,5 bulan)
Tujuan : tersusunnya komitmen/kebijakan kepala daerah untuk mendukung layanan
sanitasi yang berisi prioritasi pelaksanaan pembangunan sanitasi serta skenario multi
aspek bagi upaya percepatan pembangunan sanitasi dan pengembangan layanan
sanitasi berkelanjutan
Kegiatan di Tingkat Provinsi Kegiatan di Tingkat Kab/Kota
• Pelaksanaan Coaching Clinics 3 • Penetatapan wilayah/ skala layanan prioritas
di tingkat Provinsi dengan dan skenario pelaksanaan tiap paket
mengundang Kab/Kota yang kebijakan yang disepakati
mendapatkan fasilitasi
• Pelaksanaan Coaching Clinic 4 berupa
pendampingan SSK di tahun 2023
audiensi kepada Sekretaris Daerah untuk
yang ditujukan untuk finalisasi
menyepakatan prioritas layanan dan skenario
wilayah / skala layanan prioritas,
pelaksanaan tiap paket kebijakan
skenario pelaksanaan, dan materi
• Penyusunan rencana aksi (matriks program
advokasi untuk Sekretaris
kegiatan) untuk setiap paket kebijakan
Daerah.
• Pelaksanaan Coaching Clinic 5 berupa
audiensi kepada Kepala OPD untuk
menyepakatan rencana aksi
c. Milestone 3: Uji Coba Model Layanan Skala Terbatas (1-1,5 bulan)
Tujuan : mendapatkan umpan balik terhadap skenario multi aspek yang telah disusun
setelah melaksanakan uji coba skenario tersebut sesuai prioritasi yang telah ditetapkan.
Kegiatan di Tingkat Provinsi Kegiatan di Tingkat Kab/Kota
• Pelaksanaan finalisasi rencana • Identifikasi potensi pendanaan untuk
aksi dan persiapan implementasi implementasi rencana aksi
di tahun 2023, yang dapat
• Pengawalan kegiatan quick win yang akan
diselenggarakan bersamaan
diimplementasikan di tahun 2023.
dengan kegiatan pra lokakarya
• Pengawalan program dan kegiatan yang
SSK Provinsi
akan diimplementasikan di tahun 2024 ke
dalam sistem penganggaran di tingkat
Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat.
• Mengawal status kesiapan (readiness
criteria) kegiatan yang diusulkan melalui
pendanaan APBN PUPR TA 2024 dan
melaporkannya kepada Balai Prasarana
Permukiman Wilayah dan Direktorat
Sanitasi, Kementerian PUPR.
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan implementasi di tahun
2023
d. Milestone 4: Perluasan Layanan Skala Penuh (sepanjang tahun)
Tujuan : melaksanakan model layanan pada skala yang lebih luas berdasarkan hasil
evaluasi di tahun sebelumnya
Kegiatan di Tingkat Provinsi Kegiatan di Tingkat Kab/Kota
• Pelaksanaan Coaching Clinic 6 di • Pengawalan program dan kegiatan yang
tingkat Provinsi dengan mengundang akan diimplementasikan di tahun 2024
Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi ke dalam sistem penganggaran di tingkat
pendampingan SSK di tahun 2019- Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat.
2021 yang ditujukan untuk
• Mengawal status kesiapan (readiness
memonitoring pelaksanaan
criteria) kegiatan yang diusulkan melalui
implementasi di tahun 2023.
pendanaan APBN PUPR TA 2024 dan
Pelaksanaan CC6 dilaksanakan
melaporkannya kepada Balai Prasarana
bersamaan dengan CC1
Permukiman Wilayah dan Direktorat
• Pelaksanaan Coaching Clinic 7 di Sanitasi, Kementerian PUPR.
tingkat Provinsi dengan mengundang
• Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi
terhadap pelaksanaan implementasi di
pendampingan SSK di tahun 2019-
tahun 2023
2022 yang ditujukan untuk
mendiskusikan evaluasi pelaksanaan
implementasi di tahun 2019-2022
untuk menyusun rencana
implementasi perbaikan di tahun
selanjutnya. Pelaksanaan CC7
dilaksanakan bersamaan dengan CC3
Dalam hal tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat Provinsi, Balai
PPW dapat melakukan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic di Provinsi
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pendampingan adalah selama 11 (sebelas) bulan.
2. Laporan Akhir
Laporan akhir berisi tentang rekapitulasi dan rincian Ouput sebagaimana dimaksud pada
butir 4 KAK ini serta lesson learned pelaksanaan tugas selama durasi penugasan. Laporan
disampaikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah dengan ditembuskan kepada PIU
Teknis PPSP melalui email implementasissk@gmail.com paling lambat minggu kedua di
bulan terakhir pendampinganakhir berisi hasil akhir dari keseluruhan pelaksanaan
pendampingan Sebanyak 5 Eks.
Manokwari, 28 Mei 2024
Disusu n oleh,
12
P E
SR A
P
M
T
E
UU
J A
AK
N
B
NI
M
MI
P
A
KA
A.
T P E
P E R
E R J
N W
R I O
1 9 8 2
M B
E N
A B
I L
L .
0 8 2
C
A
K
U
A
A
Y
A
9
A
L
2
N
A
O0
T
A
K O
A A N
I P R
H P A
T J I L
1 1 0 4
M
AP
,
1
S
I T
SU
T0
A
0
M
A
1
R
E
A
B
N
A
N
R
A
A T