Asisten Tenaga Fasilitator Implementasi Ssk 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82880064
Date: 28 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,000,000
Winner (Pemenang): Fania Uang
NPWP: 8*0**9****55**0
RUP Code: 51507622
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Kementerian/Lembaga   : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
Unit Eselon I/II      : Ditjen Cipta Karya – Direktorat Sanitasi          
                                                                          
Output                : Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Sanitasi    
Kegiatan              : Dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam Implementasi
                                                                          
                        Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota                  
Indikator Kinerja Kegiatan : Laporan kegiatan                             
                                                                          
Jenis Keluaran (output) : Buku Laporan Kegiatan                           
Volume Keluaran (output) : 1                                              
                                                                          
Satuan Ukur Keluaran (output) : 1 buku laporan                            
                                                                          
                                                                          
A. Latar belakang                                                         
                                                                          
  RPJMN 2020-2024 melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan tercapainya 90%
  akses air limbah layak (termasuk 15% akses aman di dalamnya) dan 100% akses sampah
  perkotaan di tahun 2024. Untuk mendukung adanya percepatan pembangunan sanitasi dan
  penciptaan layanan sanitasi berkelanjutan di kab/kota, Pemerintah Nasional menginisiasi
  Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang diterjemahkan dalam
  lima arah kebijakan dan strategi berikut; i) Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan
  pengelolaan sanitasi, ii) Peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang
  berkelanjutan, iii) Pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai
                                                                          
  dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, iv) Peningkatan perubahan perilaku masyarakat
  dalam mencapai akses aman sanitasi, dan v) Pengembangan kerja sama dan pola
  pendanaan.                                                              
  Sejak tahun 2018 Pemerintah Pusat melalui Pokja PPAS Nasional melaksanakan
  pendampingan implementasi SSK yang berfokus pada penyiapan dokumen perencanaan
                                                                          
  strategis (SSK) dan internalisasi (pengawalan) dan eksternalisasi SSK ke dalam proses
  perencanaan pembangunan daerah. Pesan kunci dalam memastikan implementasi SSK
  adalah komitmen bupati/walikota yang kuat. Sehingga dalam implementasi SSK, internalisasi
  kepada seluruh OPD dilakukan sepanjang tahapan pendampingan, dan advokasi kepala
  daerah dilakukan di tahap awal dalam perumusan kebijakan agar internalisasi SSK ke dalam
  proses perencanaan pembangunan serta upaya konsolidasi sumber-sumber pendanaan
  alternatif non APBD dapat berjalan efektif.                             
                                                                          
  Pendampingan implementasi SSK oleh Kementerian PUPR dilaksanakan selama 2 (dua)
  tahun. Pendampingan tahun pertama ditujukan untuk membentuk persamaan persepsi pokja
  serta komitmen kepala daerah terkait dengan model layanan penanganan sanitasi yang akan
  diterapkan di kabupaten/kota. Adapun pendampingan tahun kedua diharapkan model layanan
  yang dikembangkan sudah cukup mantap untuk dilaksanakan di tahun-tahun berikut.
  Selanjutnya, kabupaten/kota dapat menyelenggarakan Layanan Berskala Penuh pada Tahun
                                                                          
  ke-3 dan seterusnya secara mandiri tanpa pendampingan/fasilitasi dari pemerintah pusat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. Tujuan Kegiatan                                                        
  Tujuan pelaksanaan kegiatan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam implementasi
  strategi sanitasi kabupaten/kota adalah sebagai berikut:                
                                                                          
  1. Tersusunnya dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang berkualitas di
     kabupaten/kota                                                       
  2. Adanya kesepahaman dan komitmen kepala daerah terkait dengan strategi, program dan
     kegiatan yang akan dilaksanakan dalam dokumen SSK                    
  3. Terlaksananya internalisasi dan eksternalisasi program kegiatan di dalam dokumen SSK
                                                                          
     ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah                       
  4. Adanya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan skenario model layanan sanitasi di
     kabupaten/kota                                                       
                                                                          
C. Sasaran Kegiatan                                                       
                                                                          
  Sasaran kegiatan meliputi:                                              
                                                                          
   1. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
      melaksanakan implementasi SSK tahun pertama                         
   2. 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota di 24 (dua puluh empat) Provinsi yang
      melaksanakan implementasi SSK tahun kedua                           
                                                                          
   Lokasi pendampingan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.4.3-
   1290/Kep/Bangda/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Pendampingan
   Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada
   Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2023 dan Surat Keputusan
                                                                          
   Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pendampingan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
   Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota pada Program Percepatan Pembangunan
   Sanitasi Tahun 2024 (proses penyusunan).                               
                                                                          
                                                                          
D. Lingkup Kegiatan                                                       
  1. Melakukan rekrutmen terhadap Fasilitator Implementasi dan memastikan tersedianya
                                                                          
     Fasilitator Implementasi yang berkualitas                            
  2. Melakukan pemantauan kinerja terhadap Fasilitator Implementasi       
                                                                          
  3. Memberikan masukan teknis terhadap dokumen SSK yang disusun oleh Kabupaten/kota
  4. Sinkronisasi usulan Kabupaten/Kota ke dalam lur pemrograman anggaran APBN PUPR
                                                                          
  5. Memastikan terlaksananya pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota
     kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pendampingan implementasi SSK
     dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.                
                                                                          
     Tahapan implementasi SSK dibagi ke dalam empat proses (milestone), yaitu (i) Komitmen
     kepala daerah (ii) Penetapan kebijakan (untuk uji coba model), dan (iii) Uji coba model
     layanan sanitasi skala terbatas (iv) Uji coba model layanan skala penuh (perluasan/up
     scaling)                                                             
  6. Dalam Melaksanakan Kegiatan Ini Perlu Pengadaan ATK dan Suplies Komputer yang
     Merupakan PDN                                                        
                                                                          
                                                                          
  7. Pelaksanaan Kegiatan Ke Kabupaten Kota 2 Orang x 2 Kali x 4 Kabupaten./Kota
  8. Pelaksanaan Kegiaatan Koordinasi di Kabupaten Terkait Implementasi SSK 2 Org x 2 Kali
     x 4 Kabupaten.Kota                                                   
                                                                          
  9. Fullbord untuk Pelaksanaan Coahing Clinic                            
                                                                          
     10. Tim Pelaksana Kegiatan Terdiri dari Pengarah, Penanggung jawab, Ketua, Wakil
       Ketua, Sekretaris ,dan Anggota 7 Orang dalm Pelaksanaan 11 Bulan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     a. Milestone 1: Komitmen Awal Kepala Daerah (2-4 bulan)              
       Tujuan : didapatkannya komitmen awal Kepala Daerah terkait upaya percepatan
       pembangunan sanitasi serta menyiapkan/pengembangan layanan sanitasi berkelanjutan
                                                                          
          Kegiatan di Tingkat Provinsi   Kegiatan di Tingkat Kab/Kota     
                                                                          
       •  Kick off Provinsi yang ditujukan • Kick Off di Kabupaten/Kota   
          untuk menyamakan persepsi dan                                   
                                   • Pemetaan kondisi sanitasi dengan     
          mengadvokasi Pokja                                              
                                     menggunakan data dalam dokumen SSK jika
          Kabupaten/Kota akan pentingnya                                  
                                     dimungkinkan dan/atau updating data dalam
          pembangunan sanitasi                                            
                                     dokumen SSK                          
       •  Pelaksanaan Coaching Clinics                                    
                                   • Penyusunan draft strategi pembangunan
          (CC) I di tingkat Provinsi dengan                               
                                     sanitasi dan paket kebijakan         
          mengundang Kab/Kota yang                                        
                                   • Penyusunan materi advokasi untuk kepala
          mendapatkan       fasilitasi                                    
                                     daerah berdasar pemetaan kondisi sanitasi
          pendampingan SSK di tahun                                       
                                     dan paket kebijakan                  
          2023  yang ditujukan untuk                                      
                                   • Pelaksanaan Coaching Clinics 2 berupa
          finalisasi, draft paket kebijakan                               
                                     audiensi kepada Bupati/Walikota untuk
          yang  disusun oleh Pokja                                        
                                     menyepakati poin-poin/paket kebijakan
          Kab/Kota, dan materi advokasi                                   
          Kegiatan di Tingkat Provinsi   Kegiatan di Tingkat Kab/Kota     
                                                                          
          untuk kepala daerah.                                            
                                                                          
     b. Milestone 2: Penetapan Kebijakan Percepatan UA & Layanan Sanitasi (1,5 bulan)
                                                                          
       Tujuan : tersusunnya komitmen/kebijakan kepala daerah untuk mendukung layanan
       sanitasi yang berisi prioritasi pelaksanaan pembangunan sanitasi serta skenario multi
       aspek bagi upaya percepatan pembangunan sanitasi dan pengembangan layanan
       sanitasi berkelanjutan                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           Kegiatan di Tingkat Provinsi  Kegiatan di Tingkat Kab/Kota     
                                                                          
        • Pelaksanaan Coaching Clinics 3 • Penetatapan wilayah/ skala layanan prioritas
          di tingkat Provinsi dengan  dan skenario pelaksanaan tiap paket 
          mengundang Kab/Kota yang    kebijakan yang disepakati           
          mendapatkan fasilitasi                                          
                                   •  Pelaksanaan Coaching Clinic 4 berupa
          pendampingan SSK di tahun 2023                                  
                                      audiensi kepada Sekretaris Daerah untuk
          yang ditujukan untuk finalisasi                                 
                                      menyepakatan prioritas layanan dan skenario
          wilayah / skala layanan prioritas,                              
                                      pelaksanaan tiap paket kebijakan    
          skenario pelaksanaan, dan materi                                
                                   •  Penyusunan rencana aksi (matriks program
          advokasi untuk Sekretaris                                       
                                      kegiatan) untuk setiap paket kebijakan
          Daerah.                                                         
                                   •  Pelaksanaan Coaching Clinic 5 berupa
                                      audiensi kepada Kepala OPD untuk    
                                      menyepakatan rencana aksi           
     c. Milestone 3: Uji Coba Model Layanan Skala Terbatas (1-1,5 bulan)  
       Tujuan : mendapatkan umpan balik terhadap skenario multi aspek yang telah disusun
       setelah melaksanakan uji coba skenario tersebut sesuai prioritasi yang telah ditetapkan.
          Kegiatan di Tingkat Provinsi  Kegiatan di Tingkat Kab/Kota      
        • Pelaksanaan finalisasi rencana • Identifikasi potensi pendanaan untuk
          aksi dan persiapan implementasi implementasi rencana aksi       
          di tahun 2023, yang dapat                                       
                                   • Pengawalan kegiatan quick win yang akan
          diselenggarakan bersamaan                                       
                                     diimplementasikan di tahun 2023.     
          dengan kegiatan pra lokakarya                                   
                                   • Pengawalan program dan kegiatan yang 
          SSK Provinsi                                                    
                                     akan diimplementasikan di tahun 2024 ke
                                     dalam sistem penganggaran di tingkat 
                                     Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat.    
                                   • Mengawal status kesiapan (readiness  
                                     criteria) kegiatan yang diusulkan melalui
                                     pendanaan APBN PUPR TA 2024 dan      
                                     melaporkannya kepada Balai Prasarana 
                                     Permukiman Wilayah dan  Direktorat   
                                     Sanitasi, Kementerian PUPR.          
                                   • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi  
                                     terhadap pelaksanaan implementasi di tahun
                                     2023                                 
                                                                          
                                                                          
     d. Milestone 4: Perluasan Layanan Skala Penuh (sepanjang tahun)      
       Tujuan : melaksanakan model layanan pada skala yang lebih luas berdasarkan hasil
                                                                          
       evaluasi di tahun sebelumnya                                       
                                                                          
                                                                          
            Kegiatan di Tingkat Provinsi  Kegiatan di Tingkat Kab/Kota    
                                                                          
        • Pelaksanaan Coaching Clinic 6 di • Pengawalan program dan kegiatan yang
          tingkat Provinsi dengan mengundang akan diimplementasikan di tahun 2024
                                                                          
          Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi ke dalam sistem penganggaran di tingkat
          pendampingan SSK di tahun 2019- Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat.
          2021   yang  ditujukan untuk                                    
                                      • Mengawal status kesiapan (readiness
          memonitoring      pelaksanaan                                   
                                        criteria) kegiatan yang diusulkan melalui
          implementasi di tahun 2023.                                     
                                        pendanaan APBN PUPR TA 2024 dan   
          Pelaksanaan CC6  dilaksanakan                                   
                                        melaporkannya kepada Balai Prasarana
          bersamaan dengan CC1                                            
                                        Permukiman Wilayah dan Direktorat 
        • Pelaksanaan Coaching Clinic 7 di Sanitasi, Kementerian PUPR.    
          tingkat Provinsi dengan mengundang                              
                                      • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
          Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi                            
                                        terhadap pelaksanaan implementasi di
          pendampingan SSK di tahun 2019-                                 
                                        tahun 2023                        
          2022   yang  ditujukan untuk                                    
          mendiskusikan evaluasi pelaksanaan                              
          implementasi di tahun 2019-2022                                 
          untuk    menyusun    rencana                                    
          implementasi perbaikan di tahun                                 
          selanjutnya. Pelaksanaan CC7                                    
          dilaksanakan bersamaan dengan CC3                               
     Dalam hal tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di tingkat Provinsi, Balai
     PPW dapat melakukan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic di Provinsi
E. Jangka Waktu Pelaksanaan                                               
  Jangka waktu pelaksanaan pendampingan adalah selama 11 (sebelas) bulan. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Laporan Akhir                                                        
     Laporan akhir berisi tentang rekapitulasi dan rincian Ouput sebagaimana dimaksud pada
     butir 4 KAK ini serta lesson learned pelaksanaan tugas selama durasi penugasan. Laporan
     disampaikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah dengan ditembuskan kepada PIU
                                                                          
     Teknis PPSP melalui email implementasissk@gmail.com paling lambat minggu kedua di
     bulan terakhir pendampinganakhir berisi hasil akhir dari keseluruhan pelaksanaan
     pendampingan Sebanyak 5 Eks.                                         
                                                                          
                                                                          
                                          Manokwari, 28 Mei 2024          
                                                                          
                                             Disusu n oleh,               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                 12       
                                  P E                                     
                                   SR A                                   
                                    P                                     
                                    M                                     
                                     T                                    
                                     E                                    
                                      UU                                  
                                      J A                                 
                                       AK                                 
                                       N                                  
                                        B                                 
                                        NI                                
                                        M                                 
                                        MI                                
                                        P                                 
                                         A                                
                                         KA                               
                                         A.                               
                                          T P E                           
                                          P E R                           
                                          E R J                           
                                          N W                             
                                          R I O                           
                                          1 9 8 2                         
                                             M B                          
                                            E N                           
                                             A B                          
                                             I L                          
                                             L .                          
                                             0 8 2                        
                                              C                           
                                              A                           
                                              K                           
                                               U                          
                                               A                          
                                               A                          
                                               Y                          
                                               A                          
                                               9                          
                                                A                         
                                                L                         
                                                2                         
                                                N                         
                                                A                         
                                                O0                        
                                                 T                        
                                                 A                        
                                                  K O                     
                                                 A A N                    
                                                  I P R                   
                                                 H P A                    
                                                  T J I L                 
                                                 1 1 0 4                  
                                                    M                     
                                                    AP                    
                                                    ,                     
                                                    1                     
                                                     S                    
                                                     I T                  
                                                     SU                   
                                                     T0                   
                                                      A                   
                                                      0                   
                                                       M                  
                                                       A                  
                                                       1                  
                                                       R                  
                                                        E                 
                                                        A                 
                                                        B                 
                                                         N                
                                                         A                
                                                         N                
                                                          R               
                                                          A               
                                                           A T