Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun Asn Bws Papua

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82883064
Status: Ulang
Date: 29 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Papua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): Jaya Nusa Indah
NPWP: 8*9**7****52**0
RUP Code: 51396833
Work Location: KOTA JAYAPURA - Jayapura (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI               TEKNIS                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PERAWATAN    GEDUNG    DAN                       
                       HALAMAN    RUSUN   BWS  PAPUA                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       LOKASI :                                         
                                                                        
                       KEC. ABEPURA KOTA JAYAPURA                       
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
Keterangan :                                                            
                                                                        
Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.                                                              
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     PERAWATAN GEDUNG DAN HALAMAN RUSUN BWS PAPUA                       
  2. JENIS DAN MUTU BAHAN                                               
                                                                        
     2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
          bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
                                                                        
          Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
          Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres Nomor 54 tahun
                                                                        
          2010 dan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
          dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya
                                                                        
          serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
     2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
          ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
                                                                        
          teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan
          dengan mendapatkan ijin dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara
                                                                        
          tertulis).                                                    
     2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
                                                                        
          beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
          mutu bahan satu jenis.                                        
                                                                        
     2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan
          untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
                                                                        
          ditetapkan bahan- bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
          pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
                                                                        
          jawab rekanan.                                                
     2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan
          dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas
                                                                        
          dan tipe dari barang- barang yang memuaskan Pemberi Tugas.    
  3. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                        
     3.1. Penyediaan                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
          pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
                                                                        
          semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-
          alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang
                                                                        
          diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
          pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
                                                                        
          kerusakan yang diakibatkannya.                                
     3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan                              
                                                                        
          a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
            dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan
            dalam uraian dan syarat- syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa
                                                                        
            yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu
            bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi 
                                                                        
            penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.  
          b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
                                                                        
            bagian-bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh
            merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
                                                                        
            dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
  4. GAMBAR – GAMBAR PEKERJAAN                                          
                                                                        
     4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
          detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
                                                                        
          perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen
          lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat
          persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut
                                                                        
          tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
          pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud- maksud lain.
                                                                        
     4.2. Gambar-gambar tambahanBila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi  
          menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail
                                                                        
          (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut
          menjadi milik Direksi.                                        
                                                                        
     4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
          Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
                                                                        
          penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus
          membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan
          (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut
          harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
                                                                        
          ditanggung oleh Rekanan.                                      
     4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                              
                                                                        
          Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
          lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing,
                                                                        
          Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
          perubahan- perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
                                                                        
          tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
  5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)                                          
     5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
                                                                        
          (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
          dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
                                                                        
          Indonesia adalah Undang- undang yang melindungi kontrak ini.  
     5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya   
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat
          yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna
                                                                        
          Anggaran.                                                     
  6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                          
                                                                        
     6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
          maka gambar detail yang dipakai/diikuti.                      
                                                                        
     6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
          ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.                
     6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai
                                                                        
          dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.  
     6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut
                                                                        
          diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna  
          Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
                                                                        
     6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
          semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
                                                                        
          penjelasan.                                                   
  7. PERSIAPAN DI LAPANGAN                                              
                                                                        
     7.1. Los Kerja / Direksi Keet                                      
          a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan
            gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan
            membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari
                                                                        
            dan hujan.                                                  
     7.2. Persiapan                                                     
                                                                        
          a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi,  
            sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
                                                                        
            perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
            kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan terutama tentang dimana harus
                                                                        
            membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.             
          b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan
            sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan
                                                                        
            tugasnya.                                                   
          c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap
                                                                        
            bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari
            Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut
                                                                        
            secara berkala.                                             
  8. JADWAL PELAKSANAAN                                                 
                                                                        
     Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
     menerima SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan
                                                                        
     antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis,
     berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau
                                                                        
     direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
     Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
     perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis
                                                                        
     tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
     mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
                                                                        
  9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN                                        
     9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan                           
                                                                        
          Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
          menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.Ia harus semata-mata
                                                                        
          bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan
          dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
                                                                        
          berada didalam kontrak.                                       
     9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
            pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang  
                                                                        
            pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
            dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
                                                                        
          b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus
            mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
                                                                        
            Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun
            kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.               
                                                                        
          c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
            dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna
            Anggaran berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut
                                                                        
            menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar
            dan bestek.                                                 
                                                                        
          d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
            pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
                                                                        
            kecakapan, dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan 
            pengganti lain dengan persetujuan Direksi.                  
                                                                        
  10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                             
     10.1. Keamanan dan kesejahteraan                                   
                                                                        
          Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan
          segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti
                                                                        
          pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
          Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
          Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.                   
                                                                        
     10.2. Terhadap wilayah orang lain                                  
          Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan
                                                                        
          harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang
          berdekatan.                                                   
                                                                        
     10.3. Terhadap milik umum                                          
          Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
                                                                        
          jalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
          kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
                                                                        
          kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan
          pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran
          air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                     
                                                                        
     10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan                                  
          Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
                                                                        
          bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak
          selesai dan diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga
                                                                        
          perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan
          dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
                                                                        
          dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air
          hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
          seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.             
                                                                        
  11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH                                     
     11.1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan                            
                                                                        
          a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup
            bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.            
                                                                        
          b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat     
            mempergunakan                                               
                                                                        
            atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
            (guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih
                                                                        
            dan tawar, bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di
            laboratorium.                                               
                                                                        
     11.2. Kecelakaan                                                   
          Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
          tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil
                                                                        
          tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
          dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera
                                                                        
          melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.        
     11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
                                                                        
          pertama dan pekerja wajib menggunakan APD yang selalu tersedia dalam
          setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.        
                                                                        
  12. ALAT – ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN                              
     Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat
                                                                        
     baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
     diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton
     mollen dan sebagainya.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
  13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                     
     13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
                                                                        
          baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai
          atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
                                                                        
     13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
          disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
                                                                        
          akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai
          dengan standart ini dapat dianggap defiktif.                  
                                                                        
     13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
          pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.            
          Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
                                                                        
          pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
  14. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                              
                                                                        
     14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
          pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
                                                                        
          mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah
          maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah  
                                                                        
          dilaksanakan.                                                 
          Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
                                                                        
          disempurnakan dengan kontrak.                                 
     14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
                                                                        
          tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja
          yang tidak sesuai dengan kontrak.                             
     14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
                                                                        
          menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa
          saja dari pekerjaan.                                          
                                                                        
  15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)                  
     15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
                                                                        
          ketentuan AV- 41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang
          telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
                                                                        
          bagian-bagian menurut persyaratan- persyaratan teknis untuk mendapatkan
          pekerjaan yang baik. Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa
                                                                        
          tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan
          atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
          dicantumkan dalam gambar dan bestek.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
          persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
                                                                        
          atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
          kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
     15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara
                                                                        
          tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
  16. PAPAN NAMA PROYEK                                                 
                                                                        
     16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-
          batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin
          Direksi.                                                      
                                                                        
     16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan  
          memasuki lapangan pekerjaan.                                  
                                                                        
     16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8
          x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.                     
                                                                        
  17. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
     17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
                                                                        
          adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
          pekerjaan- pekerjaan :                                        
                                                                        
          a. Pekerjaan pembersihan lokasi                               
          b. Pekerjaan pengukuran                                       
                                                                        
          c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)     
     17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya
          harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai
                                                                        
          dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah
          setempat, terutama tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-
                                                                        
          bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.                   
     17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus
                                                                        
          mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
     17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian
                                                                        
          pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
          lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara
                                                                        
          berkala.                                                      
  18. PEMBERSIHAN LOKASI                                                
     18.1. Pembersihan dilaksanakan pada :                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
          dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar
                                                                        
          daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.              
     18.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari
                                                                        
          lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk
          direksi.                                                      
                                                                        
     18.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang harus
          dilakukan perataan lahan rata dengan tanah.                   
                                                                        
  19. PEKERJAAN TANAH / URUGAN                                          
     19.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          1. Pek. Galian Tanah Pondasi                                  
                                                                        
          2. Pek. Timbunan Batu Karang                                  
          3. Pek. Timbunan Tanah                                        
                                                                        
          4. Pek. Urugan Pasir                                          
          5. Pek. Urugan Kembali Bekas Galian                           
                                                                        
     19.2. Persyaratan Bahan                                            
          Bahan timbunan atau urugan tanah dan pasir maupun batu karang digunakan
                                                                        
          bahan berkualitas baik. Tanah timbunan, batu karang dan pasir urugan harus
          bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta sampah lainnya yang
                                                                        
          dapat menurunkan kualitas hasil pekerjaan.                    
     19.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                        
          a. Galian boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu
            ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui, Konsultan Pengawas, dan
            Pemilik Pekerjaan bersama Kontraktor. Apabila di tempat galian
                                                                        
            ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya
            yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan
                                                                        
            kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
            Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
                                                                        
            diakibatkan pekerjaan galian tersebut.                      
          b. Galian pondasi menerus dikerjakan sesuai gambar rencana    
                                                                        
          c. Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pasangan pondasi menerus
            selesai dikerjakan. Urugan harus dipadatkan dengan menggunakan alat
                                                                        
            pemadat tangan (hand stamper) dan pemadatan dapat dilhentikan atas
            persetujuan konsultan pengawas.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          d. Urugan pasir harus dikerjakan pada lokasi dan ketebalan sesuai gambar
            rencana                                                     
                                                                        
          e. Urugan batu karang dilaksanakan bertahap lalu di padatkan dan
            dirapihkan.                                                 
                                                                        
          f. Urugan sirtu peninggian peil lantai harus dilakukan dengan melakukan
            pemadatan setiap 20 cm tebal urugan dengan menggunakan stamper.
                                                                        
          g. Pemadatan dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari
            konsultan pengawas.                                         
                                                                        
          h. Segala hal yang dikerjakan harus diukur sesuai dengan kondisi yang
            dikerjakan di lapangan atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
            Direksi Pemberi kerja                                       
                                                                        
  20. PEKERJAAN PASANGAN PAVING                                         
     20.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
          1. Pasangan Lantai Paving Halaman Rusun                       
     20.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                        
          1. Ketebalan Urugan Pasir dibawah Pasangan Paving dipakai 5 – 6 cm.
          2. Bentuk Paving yang digunakan adalah bentuk persegi ataupun segi enam
                                                                        
            disesuaikan dengan keadaan dilapangan berdasarkan petunjuk teknis dari
            direksi pekerjaan.                                          
                                                                        
     20.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
          1. Bidang paving yang terpasang harus benar - benar rata dengan
                                                                        
            memperhatikan kondisi muka tanah sesuai dengan gambar.      
          2. Pola pemasangan paving block sebisa mungkin sesuai dengan gambar
            detail, atau petunjuk teknis dari direksi/konsultan pengawas.
                                                                        
          3. Lebar siar harus sama, membentuk garis lurus sesuai dengan gambar dan
            siar – siar harus diisi dengan pasir.                       
                                                                        
  21. PEKERJAAN PONDASI                                                 
     21.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
          1. Pas. Batu Kosong                                           
          2. Pek. Pondasi Batu, ad 1 : 4                                
                                                                        
     21.2. Persyaratan Bahan                                            
          a. Batu belah untuk pasangan pondasi adalah batu belah dengan ukuran 15-
                                                                        
            20 cm, dengan tiga muka pecahan.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          b. Batu belah yang dipergunakan sebagai pondasi, harus dipilih batu yang
            keras dan tidak keropos dan dikerjakan sesuai bentuk dan ukuran yang
                                                                        
            tertera dalam gambar dan mendapat persetujuan Direksi.      
     21.3. Pedoman Pelaksanaan                                          
                                                                        
          a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
            pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
                                                                        
            dimintakan persetujuan Konsultan pengawas tentang kesempurnaan
            galian.                                                     
                                                                        
          b. Setelah itu pondasi pada bagian dasar pondasi dilapisi pasir pasang
            setebal 5 cm dan dipadatkan, sebagai lantai kerja. Di atas pasir, dipasang
            aanstamping, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu
                                                                        
            kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air di
            atasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut.
                                                                        
            Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.   
          c. Pondasi dibuat dari pasangan batu karang dengan adukan 1 PC : 4 PS,
                                                                        
            dan plesteran pondasi 1PC : 4 Ps diaci PC sampai merata halus
  22. PEKERJAAN GEBALAN RUMPUT                                          
                                                                        
     22.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          1. Pasangan Gebalan Rumput Lapangan Gateball                  
                                                                        
     22.2. Persyaratan Bahan                                            
          1. Rumput yang digunakan adalah jenis rumput yang biasa digunakan pada
                                                                        
            Lapangan gatebal, Ex : Rumput Jarum, Rumput Gajah Mini, dan atau jenis
            rumput lainnya sesuai petunjuk teknis dari direksi/konsultan pengawas.
     22.3. Syarat – syarat pelaksanaan                                  
                                                                        
          1. Urugan tanah dibawah rumput dalam keadaan gembur agar akar rumput
            dapat dengan mudah berkembang pada bidang lapangan.         
                                                                        
          2. Gebalan rumput dipasang dengan cara tidak terlalu berdesakkan dan
            diberikan spes atau jarak kurang lebih 5 cm untuk pertumbuhan.
                                                                        
  23. PEKERJAAN BETON                                                   
     23.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                        
          1. Pek. Pondasi Plat Beton dan Kolom Beton Gapura             
            -  Beton                                                    
                                                                        
            -  Pembesian                                                
            -  Bekisting                                                
     23.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Semen :                                                       
            ▪  Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen
                                                                        
               produksi dalam negeri merk Semen Indonesia, Tiga Roda atau setara
               dan sesuai standart SNI.                                 
                                                                        
            ▪  Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu
               produk/merk.                                             
                                                                        
            ▪  Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta di dalam kantong-
               kantong semen yang masih utuh.                           
                                                                        
            ▪  Untuk penyimpanan diletakkan min. 20 cm diatas tanah. Semen yang
               mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
          Agregat Beton :                                               
                                                                        
            ▪  Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan
               kimia, bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi
                                                                        
               persyaratan- persyaratan PBI 71 jumlah butiran lumpur lembut harus
               kurang dari 5% keseluruhannya.                           
                                                                        
            ▪  Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk
               lebih kurang seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum 3
                                                                        
               muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain
               yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.
                                                                        
            ▪  Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu
               agregat campuran di daerah baik menurut PBI 71.          
                                                                        
          Air :                                                         
            ▪  Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam,
               bahan alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
                                                                        
            ▪  Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan
               bila air yang digunakan meragukan, maka Pemborong harus  
                                                                        
               mengadakan penelitian Laboratorium dengan biaya atas tanggungan
               Pemborong.                                               
                                                                        
          Besi Beton :                                                  
            ▪  Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu Ø 8
                                                                        
               (polos) dan Ø12 (polos) dan D-16 (Ulir) yang sesuai Standar SNI.
            ▪  Penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada  
                                                                        
               persetujuan tertulis dari Direksi.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
            ▪  Pembengkokkan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan
               menurut gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong
                                                                        
               dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-masing.   
          Kayu Untuk Cetakan Beton :                                    
                                                                        
            ▪  Kayu untuk beton dipakai kayu kelas II sesuai syarat dalam PPKI 70
               atau dipakai kayu meranti.                               
                                                                        
            ▪  Papan bekisting dari papan meranti tebal 2 cm / multiplek tebal ± 6 mm
               dan pemakaiannya maksimum 2 (dua) kali. Sebelum pengecoran
                                                                        
               bidang multiplek dilapis cairan mud oil sampai rata agar pada waktu
               pembongkaran, beton tidak menempel pada papan / multiplek,
               perancah bekesting dipergunakan kayu meranti ukuran minimum 5/7
                                                                        
               cm atau rangka baja/schafolding.                         
                                                                        
                                                                        
     23.3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :                                
            ▪  Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus
                                                                        
               dihindarkan penghentian pengecoran, kecuali bila sudah   
               diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah
                                                                        
               mendapatkan persetujuan Direksi.                         
            ▪  Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong
                                                                        
               harus memakai mesin Pengaduk beton / Concrete mixer pengaduk.
            ▪  Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan
                                                                        
               tertulis dari Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
               tanggal pengecoran yang direncanakan, pemborong harus    
               mengajukan surat permohonan ijin untuk pengecoran kepada Direksi.
                                                                        
            ▪  Segera setelah beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus
               dipadatkan dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan
                                                                        
               Direksi.                                                 
            ▪  Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan
                                                                        
               yang terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas
               permukaan terus menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah
                                                                        
               pengecoran plat lantai, sedangkan                        
            ▪  untuk kolom struktur harus dilindungi dengan membungkus dengan
                                                                        
               karung goni yang dibasahi.                               
            ▪  Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
               pengerasan menurut PBI 71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
               dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras,
               dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi.  
                                                                        
     23.4. Pekerjaan Bekisting :                                        
            ▪  Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti
                                                                        
               yang ditentukan dalam gambar konstruksi, bekesting harus dikerjakan
               dengan baik, teliti dan kokoh.                           
                                                                        
            ▪  Bekesting untuk pekerjaan beton, yaitu kolom, lantai, balok dll. dibuat
               dari papan / multiplek t = 9 mm yang berkwalitas baik dan tidak pecah-
                                                                        
               pecah.                                                   
            ▪  Konstruksi dari bekesting seperti sokongan-sokongan perancah dan
               lain-lain yang memerlukan perhitungan harus diajukan kepada Direksi
                                                                        
               untuk diperiksa dan disetujui untuk dilaksanakan.        
            ▪  Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk,
                                                                        
               ukuran dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar-gambar rencana dan
               syarat-syarat pelaksanaan.                               
                                                                        
            ▪  Bambu tidak boleh digunakan sebagai tiang cetakan, disamping
               kekuatan dan kekakuan dari cetakan juga stabilitas perlu 
                                                                        
               diperhitungkan dengan baik,terutama terhadap berat beton sendiri
               serta bahan-bahan lainnya yang timbul selama pengecoran, seperti
                                                                        
               akibat vibrator dan berat para pekerja.                  
            ▪  Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekesting harus
                                                                        
               bersih dan kering dari air limbah, minyak dan kotoran lainnya.
     23.5. Pekerjaan Baja Tulangan :                                    
          Pembengkokan, Penyambungan, dan Pengangkeran besi             
                                                                        
                                                                        
  24. PEKERJAAN PEMELIHARAAN BETON                                      
                                                                        
     24.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pemeliharaan beton ini adalah
          penyediaan tenaga, bahan material, dan peralatan untuk pelaksanaan
                                                                        
          perlindungan beton hingga beton yang baru dicor terlindungi dari sinar
          matahari langsung, angin, dan hujan sampai beton sempat mengeras secara
                                                                        
          wajar.                                                        
     24.2. Bahan yang digunakan antara lain :                           
                                                                        
          a. Goni                                                       
          b. Air                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     24.3. Kontraktor pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor terhadap
          sinar matahari langsung, angin, dan hujan sampai beton sempat mengeras
                                                                        
          secara wajar.                                                 
     24.4. Kontraktor pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang terlalu
                                                                        
          cepat dengan cara-cara sebagai dibawah ini :                  
          a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus dibasahi
                                                                        
            secara teratur sampai dibongkar.                            
          b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting
                                                                        
            (misalnya                                                   
            permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni basah selama
            perkiraan pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya digenangi dengan
                                                                        
            air selama 14 hari sejak saat pengecoran, kecuali ditentukan lain oleh
            Konsultan pengawas/Direksi.                                 
                                                                        
          c. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2x sehari harus dilakukan
            setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
                                                                        
          d. Tidak dibenarkan menimbun atau menggangkut barang diatas beton
            atau memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Konsultan
                                                                        
            pengawas/Direksi bahwa beton tersebut belum cukup mengeras. 
  25. PEKERJAAN PEMBONGKARAN BEKESTING                                  
                                                                        
     25.1. Termasuk didalam lingkup pekerjaan pembongkaran bekisting ini
          penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
                                                                        
          pembongkaran bekisting beton.                                 
     25.2. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :               
          a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai PBI 1971 Bab 5 ayat 8.
                                                                        
          b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk mendukung
            beban kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilakukan.    
                                                                        
     25.3. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor pelaksana harus
          mengajukan ijin pembongkaran secara lisan kepada Konsultan    
                                                                        
          Pengawas/Direksi. Namun sebelum Konsultan pengawas/Direksi memberikan
          ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam buku
                                                                        
          Konsultan pengawas/Direksi), Kontraktor pelaksana tidak dibenarkan
          melakukan pembongkaran.                                       
                                                                        
     25.4. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian rupa
          sehingga:                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri
            maupun konstruksi lainnya.                                  
                                                                        
          b. Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.                 
     25.5. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera diisi
                                                                        
          dengan mortar beton sesuai campuran asal.                     
     25.6. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan disuatu tempat
                                                                        
          atas                                                          
          petunjuk Konsultan pengawas/Direksi sehingga tidak menghambat 
                                                                        
          jalannya pelaksanaan selanjutnya.                             
     25.7. Akibat-akibat dari kekhilafan kontraktor pelaksana dalam hal ini sepenuhnya
          menjadi tanggung jawabnya.                                    
                                                                        
  26. PEKERJAAN PASANGAN                                                
     Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan dinding batu bata/batu tela tebal ½ bata dan
                                                                        
     dapat dilihat pada gambar perencanaan dengan syarat sebagai berikut :
     26.1. Semua pasangan tembok batu bata dibuat dengan campuran (adukan) perekat
                                                                        
          1Pc : 4 Psr.                                                  
     26.2. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasng
                                                                        
          direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.                  
     26.3. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang
                                                                        
          matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut
          pemeriksaan Direksi                                           
                                                                        
     26.4. Tidak diperbolehkan dipasang bata bekas atau batu bata yang pecah-pecah.
  27. PEKERJAAN PLESTERAN                                               
     Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru, dengan ketentuan sebagai
                                                                        
     berikut :                                                          
     27.1. Campuran untuk plesteran beton dibuat 1 Pc : 4 Ps dengan ayakan yang halus
                                                                        
          dan selalu ditakar.                                           
     27.2. Semua pekerjaan plesteran beton harus rata dan halus, tidak boleh ada retak-
                                                                        
          retak, kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera
          memperbaikinya.                                               
                                                                        
     27.3. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
          plesteran 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.    
                                                                        
  28. PEKERJAAN RANGKA KANOPI PARKIRAN MOTOR                            
     28.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          Pekerjaan Rangka Atap ini meliputi : Pembuatan Rangka Kanopi  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Pekerjaan rangka atap ini baik bentuk, ukuran dan pemasangannya harus
          sesuai dengan gambar perencanaan dan itemnya menyesuaikan RAB.
                                                                        
     28.2. Fabrikasi                                                    
          a. Umum                                                       
                                                                        
            Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul
            ahli pada bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
                                                                        
            dengan petunjuk-petunjuk direksi proyek. Ketelitian pekerjaan sangat
            diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan
                                                                        
            lainnya pada waktu pemasangan.Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar
            shop drawing harus sudah disetujui oleh direksi. Direksi proyek
            mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan 
                                                                        
            pemeriksaan pekerjaan. Tidak satu pekerjapun dibongkar atau disiapkan
            untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui. Setiap pekerjaan yang cacat
                                                                        
            atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak
            dan harus segera diperbaiki.Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas
                                                                        
            biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang
            diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.Kontraktor pabrikasi
                                                                        
            harus memperkenankan kontraktor Montase untuk sewaktu-waktu 
            memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-
                                                                        
            cara dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat
            pekerjaan. Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk
                                                                        
            memberikan instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
          b. Pekerjaan Besi dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
            dengan Las pemotong.                                        
                                                                        
            Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin.
            Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
                                                                        
            terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang
            diperlukan.                                                 
                                                                        
          c. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan    
            Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka
                                                                        
            pada pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm,
            pada pelat setebal 12 mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm
                                                                        
            pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.            
          d. Memotong dengan Las Pemotong                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
            Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah
            mal serta bergerak dengan kecepatan tetap.Pinggit yang dihasilkan oleh
                                                                        
            las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk menghaluskan tepi yang
            dipotong itu harus digunakan gerinda.Gerinda bergerak searah dengan
                                                                        
            arah las pemotong, tapi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
            bebas dari seluruh bekas kotoran besi.                      
                                                                        
          e. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las                   
            Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las yang berpengalaman
                                                                        
            dibawah pengawasan langsung seorang yang menurut anggapan direksi
            mempunyai keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk penyelenggaraan
            pekerjaan semacam itu.                                      
                                                                        
            Kontraktor harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk
            mendapatkan persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa
                                                                        
            persetujuan lebih lanjut.                                   
            Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara
                                                                        
            pengelasan /                                                
            jenis dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta
                                                                        
            kekuatan arus listrik untuk las tersebut harus diajukan kontraktor untuk
            mendapatkan                                                 
                                                                        
            persetujuan direksi terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat
            dilakukan. Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur
                                                                        
            listrik, yang digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh
            pabrik las listrik tersebut                                 
            dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
                                                                        
            Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak,
            cat, karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las
                                                                        
            dengan retak susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat
            letaknya harus disingkirkan.                                
                                                                        
                                                                        
  29. PEKERJAAN PENUTUP ATAP KANOPI                                     
                                                                        
     A. Ketentuan Umum                                                  
       Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan atap genteng metal dan Lisplank
                                                                        
       dilakukan, maka:                                                 
       1. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan, pengukuran di lapangan agar
          sesuai dengan ukuran di lapangan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
       2. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
          digunakan untuk mendapatkan persetujuan MK/Pengawas, Pemberi Tugas
                                                                        
          dan Perencana.                                                
       3. Bahan-bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus
                                                                        
          sesuai contoh yang sudah disetujui MK/Pengawas, Pemberi Tugas dan
          Perencana.                                                    
                                                                        
       4. Kontraktor harus membuat shop drawing.                        
     B. Persyaratan Bahan                                               
                                                                        
       1. Material atap terbuat dari baja lembaran berlapis lindung paduan seng dan
          aluminium.                                                    
       2. Pewarnaan material dilakukan di pabrik dengan lapisan silicone polyster
                                                                        
          melalui oven baked.                                           
     C. Syarat Pelaksanaan                                              
                                                                        
       a. Pemeriksaan                                                   
          Periksa permukaan atas dari semua gording atau rangka penumpu terletak
                                                                        
          pada suatu bidang datar, perbaiki jika perlu dengan mendesak atau menyetel
          bagian-bagian ini dan struktur penumpunya.                    
                                                                        
       b. Persiapan                                                     
          1. Untuk melindungi permukaan lembaran-lembaran dan keamanan pekerja,
                                                                        
            disarankan agar hanya ditangani oleh para pekerja yang menggunakan
            sarung tangan yang bersih dan kering, lembaran-lembaran tidak boleh
                                                                        
            ditarik diatas permukaan yang kasar, diatas lembaran yang lain.
          2. Sekrup-sekrup yang digunakan memiliki kemampuan untuk mendukung
            umur bangunan yang dirancang, diperlukan rekomendasi untuk  
                                                                        
            penggunaan produk tersebut.                                 
          3. Seluruh asesori yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus sesuai
                                                                        
            dengan standard produk yang digunakan.                      
       c. Pemasangan                                                    
                                                                        
          1. Seluruh metode pemasangan harus sesuai dengan petunjuk produk yang
            digunakan dan diperlihatkan dalam shop drawing.             
                                                                        
          2. Pemasangan lembaran metal, nok, dan komponen lain yang diperlukan
            sesuai instruksi produk.                                    
                                                                        
          3. Pemasangan atap metal beserta detail seperti pekerjaan penutup sudut,
            pengakhiran pada punggung gelombang, pengakhiran tepi harus mengikuti
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
            petunjuk dari produk yang digunakan sehingga terjamin dari kebocoran-
            kebocoran.                                                  
                                                                        
       d. Pengetesan (Kontrol Mutu)                                     
          1. Sebelum seluruh permukaan ditutup / dilindungi terhadap pekerjaan lain,
                                                                        
            lakukan pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air
            secara benar.                                               
                                                                        
          2. Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai benar-
            benar aman dan tidak bocor.                                 
                                                                        
                                                                        
  30. PEKERJAAN LAIN – LAIN                                             
     30.1. Pembersihan Akhir                                            
                                                                        
          a. Pembersihan dilaksanakan pada :                            
            Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak
                                                                        
            terpakai dan lain-lain yang berada disekitar daerah pekerjaan hingga
            seluas kapling bangunan.                                    
                                                                        
          b. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan
            dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai
                                                                        
            petunjuk direksi.                                           
          c. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
                                                                        
  31. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA                   
     Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
                                                                        
     perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
     harus telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
     Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
                                                                        
     a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
       pemborongan.                                                     
                                                                        
     b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil
       pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.                    
                                                                        
     Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
     penyerahan tersebut diatas berdasarkan :                           
                                                                        
       ▪  Kontrak pemborong                                             
       ▪  Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong                     
                                                                        
       ▪  Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
          pekerjaan tersebut.                                           
  32. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                      Pekerjaan Perawatan Gedung Dan Halaman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
     serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
                                                                        
     tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :                 
     a. Penyempurnaan dan pemeliharaan                                  
                                                                        
     b. Pembersihan                                                     
     c. Keamanan dan penjagaan                                          
                                                                        
     Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
     maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
                                                                        
     (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.                 
  33. PENUTUP                                                           
     a. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
                                                                        
       pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
       pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.      
                                                                        
     b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
       termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi
                                                                        
       kata dalam Spesifikasi Teknis ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan
       diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi
                                                                        
       tanggung                                                         
       jawab Kontraktor.                                                
                                                                        
     c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
       lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
                                                                        
       tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
       dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan
       pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
                                                                        
     d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
       pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
                                                                        
       Teknis ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air