KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JETTER COMBI KOTA PEKANBARU
TAHUN ANGGARAN 2024
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI RIAU
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH RIAU
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kementerian/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Cipta Karya
Satuan Kerja Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau
Kegiatan : Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP)
Sumber Dana : Loan ADB - AIF
Paket Kegiatan : Pengadaan Jetter Combi Kota Pekanbaru
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya peralatan operasional pemeliharaan SPALD-T
MSMIP Kota Pekanbaru
Jenis Keluaran (output) : Jumlah unit
Volume Keluaran (output) : 1 (Satu)
Satuan Ukur Keluaran : Unit
(output)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : PB01.01-Mn-2775 tanggal 30 Desember 2020
perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian PUPR;
b) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor PB.01-DK/1557 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri (PHLN);
c) No Objection Letter Nomor 011/L/3123/8280/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Loan
3123/8280-INO: Metropolitan Sanitation Management and Investment Project – Updated
Procurement Plan;
d) No Objection Letter Nomor 013/L/3123/8280/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Loan
3123/8280-INO: Metropolitan Sanitation Management and Investment Project – Revised
2024 Annual Working Plan.
2. Gambaran Umum
Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) merupakan
kegiatan peningkatan pelayanan air limbah domestik melalui pembangunan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang meliputi Instalasi
Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) dan jaringan perpipaannya. Di Kota Pekanbaru,
pelaksanaan kegiatan MSMIP telah selesai dilaksanakan dimana telah terbangun IPALD
Bambu Kuning dengan kapasitas 8.100 m3/hari dan jaringan perpipaan sepanjang 50 km.
Dalam rangka memastikan infrastruktur air limbah domestik yang terbangun melalui
program MSMIP ini dapat beroperasi dengan optimal, berkelanjutan dan memberikan
manfaat kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan peralatan operasional dan
pemeliharaan yang memadai.
Ketersediaan peralatan ini juga diperlukan untuk membantu operator dan Pemerintah
Kota Pekanbaru baik dalam meningkatkan pelayanan, melakukan pemantauan, dan juga
pemeliharaan SPALD-T khususnya jaringan perpipaan. Salah satu jenis peralatan yang
diperlukan dalam kegiatan pemeliharaan adalah jetter combi yang berguna untuk
membersihkan jaringan perpipaan secara berkala dan apabila terjadi penyumbatan.
Menindaklanjuti adanya kebutuhan pengadaan peralatan tersebut dan untuk
melengkapi infrastruktur yang telah terbangun melalui kegiatan MSMIP, maka
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker Pelaksana
Prasarana Permukiman Provinsi Riau memberikan bantuan berupa pengadaan jetter
combi dengan sumber pendanaan Loan ADB - ASEAN Infrastructure Fund (AIF).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terpenuhinya pelayanan air limbah domestik di
Kota Pekanbaru melalui infrastruktur SPALD-T MSMIP yang telah terbangun. Adapun tujuannya
dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah operasional dan pemeliharaan yang optimal terhadap
infrastruktur SPALD-T MSMIP yang telah terbangun.
C. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pengadaan jetter combi ini adalah terpenuhinya
kebutuhan peralatan operasional dan pemeliharaan SPALD-T MSMIP Kota Pekanbaru.
D. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah: Jetter combi untuk operasional
dan pemeliharaan SPALD-T MSMIP Kota Pekanbaru yang baik dan siap dipakai oleh
Pemerintah Daerah.
E. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya Kota Pekanbaru.
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pengadaan jetter combi akan dilakukan dengan mekanisme Shopping
melalui LPSE.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan kegiatan : Pengiriman melalui laut dan darat.
Waktu pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini 30 (tiga puluh) hari kalender.
3. Persyaratan:
Jenis peralatan yaitu Jetter Combi dengan spesifikasi sebagai berikut:
▪ Kapasitas tanki jetter combi 3000 - 4000 liter;
▪ Volume tanki lumpur maksimal 40% dari total kapasitas tanki jetter combi;
▪ Volume tanki air minimal 60% dari total kapasitas tanki jetter combi;
▪ Tinggi tekan pompa air minimum 80 liter/menit;
▪ Panjang selang minimum 80 m;
▪ Tanki bermaterial stainless steel;
▪ Tanki silinder vacuum harus hidrolik dengan sudut angkat 40° - 45°;
▪ Jetter combi bermesin diesel dengan 6 roda;
▪ Kapasitas tangki minyak truk minimum 90 liter;
▪ Truk memiliki cylinder contents minimum 3907 cc dan berat total truk dan tanki
minimum 7500 kg;
▪ Transmisi manual;
▪ Memiliki fasilitas service bengkel di Provinsi Riau;
▪ Memiliki garansi;
▪ Memiliki layanan purnajual dan training operator.
G. Jadwal Pelaksanaan
Berikut adalah jadwal rencana Pengadaan Jetter Combi Kota Pekanbaru :
2024
Kegiatan April Mei Juni
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Penerbitan NOL ADB untuk Request for
Quotation (RFQ)
Periode Pemilihan
Pengumuman Pemenang
Penyiapan dokumen Bid Evaluation Report
Penerbitan NOL ADB untuk dokumen Bid
Evaluation Report
Revisi DIPA
Penandatanganan Kontrak*
Pengiriman/Penyelesaian Pekerjaan
*Tandatangan kontrak akan dilakukan setelah revisi DIPA diterbitkan
H. Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu pencapaian keluaran ditargetkan selambat-lambatnya bulan Juni 2024.
I. Sumber Pendanaan
Kegiatan pengadaan jetter combi Kota Pekanbaru akan dilaksanakan dengan sumber dana
Pinjaman Luar Negeri dari Asian Development Bank - ASEAN Infrastructure Fund (ADB-AIF)
melalui DIPA tahun anggaran 2024 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Provinsi Riau, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Direktorat Jenderal Cipta Karya
sebesar Rp 5.300.000.000,00 (Lima Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
J. Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pelaksanaan kegiatan akan mengutamakan produk dalam negeri, produk bersertifikat SNI dan
memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
K. Hibah BMN
Adapun aset pada Paket Pengadaan Jetter Combi Kota Pekanbaru setelah selesai akan
dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Segala biaya operasional dan pemeliharaan
akan dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, 18 April 2024