REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SULAWESI SELATAN
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN NASIONAL PROVINSI JAWA
TENGAH
Jl. Murbei No. 6, Sumurboto, Banyumanik, Semarang Tlp dan Fax: (024) 7471930
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET:
PR 01: PERENCANAAN TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
PROVINSI JAWA TENGAH, Cs
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2024
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Belakang Republik Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bina
Marga, salah satu fungsinya adalah melaksanakan pekerjaan
pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan dalam upaya
untuk menjaga agar jaringan jalan tetap dalam kondisi mantap,
kelancaran lalu lintas terjaga dengan memenuhi aspek
keselamatan pengguna jalan dan berwawasan lingkungan.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari Direktorat
Jenderal Bina Marga yang mempunyai fungsi antara lain
menyiapkan detail desain (DED = Detailed Engineering Design)
penanganan Jalan Nasional di Provinsi Jawa Tengah. Di dalam
mewujudkan fungsi tersebut, maka diperlukan keterlibatan
konsultan untuk menyiapkan desain dengan pengadaannya
yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres)
yang berlaku saat ini. Untuk maksud tersebut, maka dilakukan
pengadaan PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan
Provinsi Jawa Tengah, Cs.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan ini untuk membuat desain perencanaan
Tujuan teknis jalan dan jembatan, sedangkan tujuannya adalah
tersedianya DED dan dokumen lelang untuk kegiatan
penanganan preservasi jalan dan jembatan.
3. Sasaran Tercapainya produk perencanaan teknis jalan dan jembatan
yang sesuai dengan Manual Desain Perkerasan Jalan
No.03/M/BM/2024 yang terbit Tahun 2024, Spesifikasi Teknis
dan peraturan yang berlaku yang berwawasan lingkungan dan
berkeselamatan. Produk perencanaan ini adalah dokumen
perencanaan (DED dan dokumen lelang) untuk kegiatan
kegiatan preservasi jalan dan jembatan di masing- masing
koridor sesuai program penanganan tahun 2025 dan arahan
Pengguna Jasa.
4. Lokasi Pekerjaan jasa konsultansi ini dilaksanakan di Wilayah Provinsi
Pekerjaan Jawa Tengah.
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di ruas jalan nasional
yang tersebar di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah
Panjang Total (Km) : 40,00 Km*
*nantinya menyesuaikan hasil survey kondisi Jalan tahun 2024
*termasuk bangunan pelengkap jalan, longsoran, drainase
*alokasi dana APBN dan/atau SBSN
Jembatan:
• Rehabilitasi dan berkala jembatan (sesuai hasil survey kondisi
jembatan tahun 2024).
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs
*) Ruas jalan yang didesain dapat berubah berdasarkan running
program dari IRMS (Integrated Road Management System).
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Tahun
Pendanaan Anggaran 2024 melalui Satuan Kerja (Satker) Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Direktorat
Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), dengan pagu anggaran sebesar
Rp2.069.635.000,- (Dua Miliar Enam Puluh Sembilan Juta Enam
Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan harga perkiraan sendiri
(HPS) sebesar Rp2.061.944.000,- (Dua Miliar Enam Puluh
Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah)
termasuk PPN.
6. Lingkup Ruang lingkup utama pekerjaan ini adalah melaksanakan
Pekerjaan perencanaan rinci, menyusun laporan perencanaan rinci,
gambar, dan dokumen seleksi untuk implementasi kontrak
pekerjaan fisik, termasuk engineer estimate.
Lingkup kegiatan pekerjaan Perencanaan Preservasi Jalan ini
dilaksanakan sesuai bagan alir dibawah ini:
7. Keluaran1 Penyedia Jasa selama kurun waktu layanannya wajib
menghasilkan keluaran-keluaran yang disusun berdasarkan
keahlian terintegrasi pada setiap tahapan proses konsultansi.
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini meliputi:
1. Laporan Program Mutu;
2. Laporan Pendahuluan;
3. Laporan Bulanan;
4. Laporan Antara;
5. Konsep Laporan Akhir;
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs
6. Laporan Akhir yang terdiri dari:
• Laporan Perencanaan;
• Laporan Penyelidikan Tanah;
• Laporan Topografi;
• Laporan Hidrologi;
• Laporan Perkiraan Kuantitas dan Biaya (Engineer’s
Estimate);
• Gambar Desain.
7. Rancangan Konseptual SMKK;
8. Dokumen Tender Lengkap.
8.
Lingkup Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum
Kewenangan Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap hasil
desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut
selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang ruang
lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal.
Konsultan Perencana akan melaksanakan pengendalian dan
Perencanaan seluruh pekerjaan konstruksi berdasarkan
dokumen kontrak, spesifikasi teknis maupun dokumen referensi
lainnya beserta seluruh regulasi yang berlaku. Selama proses
desain, Konsultan Perencana harus terlibat aktif dalam mereview
desain yang diproduksi pada setiap tahapan-tahapannya
sehingga tercapai maksud dan tujuan dilaksanakannya
pekerjaan ini. Kriteria pengendalian dan Perencanaannya adalah
meliputi dan tidak terbatas pada:
1) Melakukan review dan memberikan persetujuan terhadap
DED sebelum pelaksanaan fisik item pekerjaan tersebut serta
memberikan laporan hasil reviewnya kepada PA/KPA/PPK;
2) Memberikan saran dan solusi perubahan kepada
PA/KPA/PPK bila diperlukan;
3) Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan
mengacu kepada seluruh dokumen pekerjaan yang telah
disepakati;
4) Melakukan review dan memberikan persetujuan gambar kerja
serta memberikan konfirmasi kepada PA/KPA/PPK dalam
persetujuannya;
5) Melakukan investigasi tanah dan lainnya sebagai syarat
untuk review design;
6) Melakukan koordinasi dan transfer pengetahuan dengan
ahlinya pada pekerjaan konstruksi khusus (bila diperlukan).
9. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah selama 5,0
Penyelesaian (lima) bulan atau selama 150 (seratus lima puluh) hari
Pekerjaan kalender. Dalam jangka waktu tersebut, Penyedia Jasa sudah
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs
harus menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pengguna Jasa.
10. Personel Penyedia Jasa wajib menyediakan dan mengelola sebuah tim
yang terdiri dari Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli, dan
Tenaga Pendukung untuk mencapai tujuan penugasan sesuai
dengan KAK ini. Pengguna Jasa menganjurkan dan
mendorong keberagaman dan inklusi dalam ketenagaan tim.
Penyedia Jasa didorong untuk memasukkan kandidat
perempuan dalam usulan yang diajukan. Kualifikasi tenaga ahli
yang diusulkan oleh Penyedia Jasa harus memiliki sertifikasi
keahlian yang masih berlaku sesuai bidangnya yang diterbitkan
oleh Lembaga Pemerintah atau melalui asosiasi profesi yang
masuk dalam Daftar Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang
Terakreditasi. Berikut rincian personel yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini:
Kualifikasi Jumlah
Posisi Orang
Pendidikan Keahlian Pengalaman
Bulan
Tenaga Ahli
Ahli Madya
Teknik Jalan &
Ketua Tim S1 Teknik
Ahli Madya 6 Tahun 5
(Team Leader) Sipil
Teknik
Jembatan
Ahli Jalan Raya S1 Teknik Ahli Madya
5 Tahun 4
(Highway Sipil Teknik Jalan
Engineer)
Ahli Jembatan Ahli Madya
S1 Teknik
(Bridge/ Teknik 5 Tahun 4
Sipil
Structure Jembatan
Engineer)
Ahli Geoteknik S1 Teknik Ahli Madya
5 Tahun 4
(Soil & Material Sipil Geoteknik
Engineer)
Ahli Geodesi S1 Teknik
Ahli Madya
(Geodetic Sipil / 5 Tahun 4
Geodesi
Engineer) Geodesi
Ahli Teknik
Sungai dan
Ahli Hidrologi/
S1 Teknik Drainase -
Hidraulika
Sipil / Madya/ Ahli 5 Tahun 4
(Hidrology
Hidrologi Teknik
Engineer)
Sumber Daya
Air - Madya
Ahli Madya
Ahli Kuantitas Teknik Jalan &
S1 Teknik
(Cost & Doc. Ahli Madya 5 Tahun 4
Sipil
Spec. Engineer) Teknik
Jembatan
Ahli K3 (Health,
S1 Teknik
Safety Ahli Madya K3 3 Tahun 3
Sipil
Environment
Engineer)
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs
Tenaga Pendukung
Assisten
D4/ S1
Engineer (4 2 Tahun 20
Teknik Sipil
orang)
SMA/
3 Tahun
Sederajat
Operator
D3 5
Computer 2 Tahun
D4 / S1
1 Tahun
Operator
D3 3 Tahun
Computer Auto 10
D4/ S1 Teknik 2 Tahun
Cad (2 orang)
11. Jadwal
Bulan Ke-
No Uraian Kegiatan Keterangan
Tahapan I II III IV V
A Persiapan
Pelaksanaan
Pengumpulan dan Validasi Data
B
Pekerjaan Sekunder dan Pengujian
C Analisis Data dan Perencanaan Detail
D Pelaporan
Penugasan personil dilakukan berdasarkan kebutuhan pada
tahapan pekerjaan serta menyesuaikan dengan jangka waktu
pelaksanaan selama 5,0 (lima) bulan atau selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender.
Paket PR 01: Perencanaan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah, Cs