Perawatan Taman Rusun Bws Papua

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 82976064
Status: Gagal
Date: 28 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Wilayah Sungai Papua
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 51975082
Work Location: KOTA JAYAPURA - Jayapura (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI               TEKNIS                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       PERAWATAN    TAMAN    RUSUN   BWS                
                       PAPUA                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       LOKASI :                                         
                                                                        
                       RUSUN ASN PUPR BWS PAPUA                         
                                                                        
                       DISTRIK ABEPURA, KOTA JAYAPURA                   
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
                                                                        
                                                                        
                     SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
Keterangan :                                                            
                                                                        
Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.                                                              
  1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
     PERAWATAN TAMAN RUSUN BWS PAPUA                                    
  2. JENIS DAN MUTU BAHAN                                               
                                                                        
     2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
          bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
                                                                        
          Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
          Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres Nomor 54 tahun
                                                                        
          2010 dan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
          dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya
                                                                        
          serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
     2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
          ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
                                                                        
          teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan
          dengan mendapatkan ijin dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara
                                                                        
          tertulis).                                                    
     2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
                                                                        
          beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
          mutu bahan satu jenis.                                        
                                                                        
     2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan
          untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
                                                                        
          ditetapkan bahan- bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
          pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
                                                                        
          jawab rekanan.                                                
     2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan
          dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas
                                                                        
          dan tipe dari barang- barang yang memuaskan Pemberi Tugas.    
  3. URAIAN PEKERJAAN                                                   
                                                                        
     3.1. Penyediaan                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
          pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
                                                                        
          semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-
          alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang
                                                                        
          diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
          pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
                                                                        
          kerusakan yang diakibatkannya.                                
     3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan                              
                                                                        
          a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
            dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan
            dalam uraian dan syarat- syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa
                                                                        
            yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu
            bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi 
                                                                        
            penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.  
          b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
                                                                        
            bagian-bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh
            merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
                                                                        
            dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
  4. GAMBAR – GAMBAR PEKERJAAN                                          
                                                                        
     4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
          detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
                                                                        
          perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen
          lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat
          persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut
                                                                        
          tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
          pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud- maksud lain.
                                                                        
     4.2. Gambar-gambar tambahanBila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi  
          menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail
                                                                        
          (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut
          menjadi milik Direksi.                                        
                                                                        
     4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
          Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
                                                                        
          penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus
          membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan
          (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut
          harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
                                                                        
          ditanggung oleh Rekanan.                                      
     4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                              
                                                                        
          Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
          lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing,
                                                                        
          Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
          perubahan- perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
                                                                        
          tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
  5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)                                          
     5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
                                                                        
          (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
          dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
                                                                        
          Indonesia adalah Undang- undang yang melindungi kontrak ini.  
     5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya   
                                                                        
          pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat
          yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna
                                                                        
          Anggaran.                                                     
  6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                          
                                                                        
     6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
          maka gambar detail yang dipakai/diikuti.                      
                                                                        
     6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
          ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.                
     6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai
                                                                        
          dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.  
     6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut
                                                                        
          diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna  
          Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
                                                                        
     6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
          semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
                                                                        
          penjelasan.                                                   
  7. PERSIAPAN DI LAPANGAN                                              
                                                                        
     7.1. Los Kerja / Direksi Keet                                      
          a. Pemborong diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan
            gudang untuk bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          b. Bila dianggap perlu oleh Direksi lapangan, pemborong diwajibkan
            membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari
                                                                        
            dan hujan.                                                  
     7.2. Persiapan                                                     
                                                                        
          a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi,  
            sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
                                                                        
            perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
            kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan terutama tentang dimana harus
                                                                        
            membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.             
          b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan
            sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan
                                                                        
            tugasnya.                                                   
          c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap
                                                                        
            bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari
            Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut
                                                                        
            secara berkala.                                             
  8. JADWAL PELAKSANAAN                                                 
                                                                        
     Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
     menerima SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan
                                                                        
     antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis,
     berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau
                                                                        
     direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
     Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan
     perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis
                                                                        
     tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
     mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
                                                                        
  9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN                                        
     9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan                           
                                                                        
          Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
          menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.Ia harus semata-mata
                                                                        
          bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan
          dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
                                                                        
          berada didalam kontrak.                                       
     9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
            pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang  
                                                                        
            pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
            dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
                                                                        
          b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus
            mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
                                                                        
            Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun
            kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.               
                                                                        
          c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
            dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna
            Anggaran berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut
                                                                        
            menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar
            dan bestek.                                                 
                                                                        
          d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
            pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
                                                                        
            kecakapan, dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan 
            pengganti lain dengan persetujuan Direksi.                  
                                                                        
  10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN                             
     10.1. Keamanan dan kesejahteraan                                   
                                                                        
          Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan
          segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti
                                                                        
          pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
          Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
          Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.                   
                                                                        
     10.2. Terhadap wilayah orang lain                                  
          Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan
                                                                        
          harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang
          berdekatan.                                                   
                                                                        
     10.3. Terhadap milik umum                                          
          Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
                                                                        
          jalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
          kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
                                                                        
          kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan
          pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran
          air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
          tanggung jawab pemborong.                                     
                                                                        
     10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan                                  
          Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
                                                                        
          bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak
          selesai dan diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga
                                                                        
          perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan
          dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
                                                                        
          dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air
          hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
          seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.             
                                                                        
  11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH                                     
     11.1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan                            
                                                                        
          a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup
            bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.            
                                                                        
          b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat     
            mempergunakan                                               
                                                                        
            atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
            (guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih
                                                                        
            dan tawar, bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di
            laboratorium.                                               
                                                                        
     11.2. Kecelakaan                                                   
          Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
          tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil
                                                                        
          tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
          dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera
                                                                        
          melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.        
     11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
                                                                        
          pertama dan pekerja wajib menggunakan APD yang selalu tersedia dalam
          setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.        
                                                                        
  12. ALAT – ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN                              
     Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat
                                                                        
     baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
     diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton
     mollen dan sebagainya.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
  13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                     
     13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
                                                                        
          baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai
          atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
                                                                        
     13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
          disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
                                                                        
          akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai
          dengan standart ini dapat dianggap defiktif.                  
                                                                        
     13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
          pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.            
          Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
                                                                        
          pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
  14. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                              
                                                                        
     14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
          pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
                                                                        
          mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah
          maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah  
                                                                        
          dilaksanakan.                                                 
          Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
                                                                        
          disempurnakan dengan kontrak.                                 
     14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
                                                                        
          tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja
          yang tidak sesuai dengan kontrak.                             
     14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
                                                                        
          menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa
          saja dari pekerjaan.                                          
                                                                        
  15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)                  
     15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
                                                                        
          ketentuan AV- 41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang
          telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
                                                                        
          bagian-bagian menurut persyaratan- persyaratan teknis untuk mendapatkan
          pekerjaan yang baik. Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa
                                                                        
          tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan
          atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
          dicantumkan dalam gambar dan bestek.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
          persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
                                                                        
          atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
          kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
                                                                        
          pekerjaan.                                                    
     15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara
                                                                        
          tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
  16. PAPAN NAMA PROYEK                                                 
                                                                        
     16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-
          batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin
          Direksi.                                                      
                                                                        
     16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan  
          memasuki lapangan pekerjaan.                                  
                                                                        
     16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8
          x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.                     
                                                                        
  17. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
     17.1. Termasuk didalam lingkup perkerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini
                                                                        
          adalah penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
          pekerjaan- pekerjaan :                                        
                                                                        
          a. Pekerjaan pembersihan lokasi                               
          b. Pekerjaan pengukuran                                       
                                                                        
          c. Pekerjaan pemasangan papan bangunan (pasang bouwplank)     
     17.2. Sebelum rekanan pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya
          harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai
                                                                        
          dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada pemerintah daerah
          setempat, terutama tentang dimana harus membangun Direksi Keet, bahan-
                                                                        
          bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.                   
     17.3. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus
                                                                        
          mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
     17.4. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian
                                                                        
          pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Direksi
          lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara
                                                                        
          berkala.                                                      
  18. PEMBERSIHAN LOKASI                                                
     18.1. Pembersihan dilaksanakan pada :                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai
          dan lain-lain yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar
                                                                        
          daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan.              
     18.2. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari
                                                                        
          lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk
          direksi.                                                      
                                                                        
     18.3. Setelah pembersihan lahan bekas bongkaran lantai bagian belakang harus
          dilakukan perataan lahan rata dengan tanah.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  19. PEKERJAAN BETON                                                   
                                                                        
     19.1. Lingkup Pekerjaan                                            
          1. Pek Rabat Beton Tempat Duduk                               
                                                                        
     19.2. Persyaratan Bahan                                            
          Semen :                                                       
                                                                        
            ▪  Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen
               produksi dalam negeri merk Semen Indonesia, Tiga Roda atau setara
               dan sesuai standart SNI.                                 
                                                                        
            ▪  Dalam pelaksanaan pekerjaan diharuskan memakai semen satu
               produk/merk.                                             
                                                                        
            ▪  Semen yang didatangkan harus baik dan baru serta di dalam kantong-
               kantong semen yang masih utuh.                           
                                                                        
            ▪  Untuk penyimpanan diletakkan min. 20 cm diatas tanah. Semen yang
               mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari lapangan/lokasi.
                                                                        
          Agregat Beton :                                               
            ▪  Pasir beton harus tajam, keras, bersih dari kotoran-kotoran dan bahan
                                                                        
               kimia, bahan organik dan susunan diameter butirnya memenuhi
               persyaratan- persyaratan PBI 71 jumlah butiran lumpur lembut harus
                                                                        
               kurang dari 5% keseluruhannya.                           
            ▪  Ukuran maksimum dari batu pecah/split adalah 2 cm dengan bentuk
               lebih kurang seperti kubus dan mempunyai “bidang pecah” minimum 3
                                                                        
               muka dan split harus bersih, keras dan bebas dari kotoran-kotoran lain
               yang dapat mengurangi mutu beton dan memenuhi persyaratan PBI 71.
                                                                        
            ▪  Susunan ukuran koral/pembagian butir harus termasuk susunan batu
               agregat campuran di daerah baik menurut PBI 71.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
          Air :                                                         
            ▪  Untuk adukan, air yang dipergunakan harus bebas dari asam, garam,
                                                                        
               bahan alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
            ▪  Penggunaan air kerja harus mendapatkan persetujuan dari Direksi dan
                                                                        
               bila air yang digunakan meragukan, maka Pemborong harus  
               mengadakan penelitian Laboratorium dengan biaya atas tanggungan
                                                                        
               Pemborong.                                               
          Besi Beton :                                                  
                                                                        
            ▪  Besi beton yang digunakan adalah baja tulangan dengan mutu Ø 8
               (polos) dan Ø12 (polos) dan D-16 (Ulir) yang sesuai Standar SNI.
            ▪  Penggunaan diameter yang lain diperkenankan apabila ada  
                                                                        
               persetujuan tertulis dari Direksi.                       
            ▪  Pembengkokkan dan pemotongan baja tulangan harus dilaksanakan
                                                                        
               menurut gambar / rencana detail dengan menggunakan alat potong
               dan mal-mal yang sesuai dengan diameter masing-masing.   
                                                                        
                                                                        
     19.3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton :                                
                                                                        
            ▪  Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus
               dihindarkan penghentian pengecoran, kecuali bila sudah   
                                                                        
               diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah
               mendapatkan persetujuan Direksi.                         
                                                                        
            ▪  Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata pemborong
               harus memakai mesin Pengaduk beton / Concrete mixer pengaduk.
            ▪  Pengecoran hanya dapat dilaksanakan bila mendapat persetujuan
                                                                        
               tertulis dari Direksi. Untuk itu selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
               tanggal pengecoran yang direncanakan, pemborong harus    
                                                                        
               mengajukan surat permohonan ijin untuk pengecoran kepada Direksi.
            ▪  Segera setelah beton dituangkan kedalam bekesting, adukan harus
                                                                        
               dipadatkan dengan concrete vibrator dan harus mendapat persetujuan
               Direksi.                                                 
                                                                        
            ▪  Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan
               yang terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas
                                                                        
               permukaan terus menerus selama paling tidak 10 (sepuluh) hari setelah
               pengecoran plat lantai, sedangkan                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
            ▪  untuk kolom struktur harus dilindungi dengan membungkus dengan
               karung goni yang dibasahi.                               
                                                                        
            ▪  Pembongkaran bekesting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
               pengerasan menurut PBI 71 dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan
                                                                        
               dengan hati-hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras,
               dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi.  
                                                                        
                                                                        
  20. PEKERJAAN PASANGAN                                                
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi : Pemasangan dinding batu bata/batu tela tebal ½ bata dan
     dapat dilihat pada gambar perencanaan dengan syarat sebagai berikut :
     20.1. Semua pasangan tembok batu bata dibuat dengan campuran (adukan) perekat
                                                                        
          1Pc : 4 Psr.                                                  
     20.2. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi, dan sebelum dipasng
                                                                        
          direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.                  
     20.3. Bata yang digunakan harus berkualitas baik dan hasil pembakaran yang
                                                                        
          matang, berukuran sama, tidak boleh pecah-pecah dan lain-lain menurut
          pemeriksaan Direksi                                           
                                                                        
     20.4. Tidak diperbolehkan dipasang bata bekas atau batu bata yang pecah-pecah.
  21. PEKERJAAN PLESTERAN                                               
                                                                        
     Pekerjaan ini dilaksanakan pada pasangan batu bata baru, dengan ketentuan sebagai
     berikut :                                                          
                                                                        
     21.1. Campuran untuk plesteran beton dibuat 1 Pc : 4 Ps dengan ayakan yang halus
          dan selalu ditakar.                                           
     21.2. Semua pekerjaan plesteran beton harus rata dan halus, tidak boleh ada retak-
                                                                        
          retak, kemudian jika terjadi retak-retak pemborong harus segera
          memperbaikinya.                                               
                                                                        
     21.3. Untuk penyelesaian sudut-sudut, sponing ( benangan ) supaya digunakan
          plesteran 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan dengan lurus dan tajam.    
                                                                        
  22. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
     Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan dan plituran bagian –bagian yang
                                                                        
     ditunjuk dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan
     cara pengecatan/ plituran. Menggunakan jenis cat weathershield/jotun atau diatasnya.
                                                                        
     Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan dan plituran adalah :
     a. Cat kolom                                                       
     b. Cat dinding                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     Dan pekerjaan pengecatan/plituran lainnya sesuai yang ditunjuk dalam gambar
     rencana dengan warna sesuai persetujuan user.                      
                                                                        
     Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan/plituran karena belum merata,
     berubah warna atau sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang
                                                                        
     kedua kalinya menjadi tanggung jawab kontraktor.                   
                                                                        
                                                                        
  23. PEKERJAAN LAIN – LAIN                                             
     23.1. Pembersihan Akhir                                            
                                                                        
          a. Pembersihan dilaksanakan pada :                            
            Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak
            terpakai dan lain-lain yang berada disekitar daerah pekerjaan hingga
                                                                        
            seluas kapling bangunan.                                    
          b. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan
                                                                        
            dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai
            petunjuk direksi.                                           
                                                                        
          c. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
  24. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA                   
                                                                        
     Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
     perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
                                                                        
     harus telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
     Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
                                                                        
     a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
       pemborongan.                                                     
     b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil
                                                                        
       pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.                    
     Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
                                                                        
     penyerahan tersebut diatas berdasarkan :                           
       ▪  Kontrak pemborong                                             
                                                                        
       ▪  Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong                     
       ▪  Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
                                                                        
          pekerjaan tersebut.                                           
  25. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA                    
                                                                        
     Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
     serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
     tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air                                     
                                                        Spesifikasi Teknis
                                            Pekerjaan Perawatan Taman Rusun BWS Papua
                                                      Tahun Anggaran 2024
     a. Penyempurnaan dan pemeliharaan                                  
     b. Pembersihan                                                     
                                                                        
     c. Keamanan dan penjagaan                                          
     Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
                                                                        
     maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
     (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.                 
                                                                        
  26. PENUTUP                                                           
     a. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
                                                                        
       pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
       pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.      
     b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
                                                                        
       termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi
       kata dalam Spesifikasi Teknis ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan
                                                                        
       diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi
       tanggung                                                         
                                                                        
       jawab Kontraktor.                                                
     c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
                                                                        
       lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
       tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
                                                                        
       dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan
       pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
                                                                        
     d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
       pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
       Teknis ini.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat                         
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air