SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN INSTALASI
LISTRIK KANTOR BWS PAPUA
LOKASI :
Kantor BWS Papua
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Pokja ULP menguraikan Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
1. LINGKUP PEKERJAAN
PERAWATAN GEDUNG KANTOR BWS PAPUA
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-
bahan produksi dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri
Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban
Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres Nomor 54 tahun
2010 dan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya
serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2.2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi (secara
tertulis).
2.3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan
mutu bahan satu jenis.
2.4. Bila Rekanan telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan
untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan bahan- bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab rekanan.
2.5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas
dan tipe dari barang- barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
semua alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-
alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang
diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkannya.
3.2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan
dalam uraian dan syarat- syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa
yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
bagian-bagian dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh
merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan
dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
4. GAMBAR – GAMBAR PEKERJAAN
4.1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
perencana telah disampaikan kepada rekanan beserta dokumen-dokumen
lain. Rekanan tidak boleh mengubah atau menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran. Gambar-gambar tersebut
tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaan pemborongan ini atau dipergunakan untuk maksud- maksud lain.
4.2. Gambar-gambar tambahanBila Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi
menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar detail
(gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut
menjadi milik Direksi.
4.3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik
penyimpangan atas perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus
membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan
(As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar- gambar tersebut
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Rekanan.
4.4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan- perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar
tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
5. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
5.1. Adapun kebangsaan pemborong, Sub Pemborong, leveransir atau penengah
(Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat tinggal / menetap (domisili) atau
dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik
Indonesia adalah Undang- undang yang melindungi kontrak ini.
5.2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya
pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong berkewajiban memberikan alamat
yang tetap dan jelas dengan nomor telpon rumah kepada Kuasa Pengguna
Anggaran.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail
maka gambar detail yang dipakai/diikuti.
6.2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
6.3. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan/barang dipakai
dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
6.4. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut
diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Kuasa Pengguna
Anggaran dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
6.5. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
penjelasan.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
7.1. Persiapan
a. Sebelum rekanan Pemborong mengadakan persiapan di lokasi,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan /
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan
kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan terutama tentang dimana harus
membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan
sudah harus mulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan
tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap
bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari
Direksi lapangan untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut
secara berkala.
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat rekanan akan mulai pelaksanaan dilapangan atau setelah rekanan
menerima SPK dari Kuasa Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan
antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Kurva S secara tertulis, berisi
tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Kurva S tersebut
harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan
hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna
merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera mengadakan
langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
9. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
9.1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemborong/rekanan harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya.Ia harus semata-mata
bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan
dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang
berada didalam kontrak.
9.2. Pegawai pemborong yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana
pekerjaan pemborong harus dapat menyerahkan kepada seorang
pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi kuasa
dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus
mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun
kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat
dilaksanakan apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Kuasa Pengguna
Anggaran berdasarkan rapat Direksi. Menyimpang dari hal tersebut
menjadi tanggung jawab pemborong, untuk melaksanakan sesuai gambar
dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari
pemborong berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini pemborong harus segera menempatkan
pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
10. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan rekanan pemborong diwajibkan mengadakan
segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti
pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
10.2. Terhadap wilayah orang lain
Pemborong diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan
harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang
berdekatan.
10.3. Terhadap milik umum
Pemborong harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung. Pemborong juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran
air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan pemborong, maka
biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab pemborong.
10.4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk
bahan- bahan bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak
selesai dan diterima baik oleh Direksi. Pemborong harus menjaga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan
dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang
dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air
hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
11. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1. Air Minum dan Air Untuk Pekerjaan
a. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup
bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan
atau menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri
(guna memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih
dan tawar, bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di
laboratorium.
11.2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
tersebut pada waktu pelaksanaan, pemborong harus segera mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemborong dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
11.3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama dan pekerja wajib menggunakan APD yang selalu tersedia dalam
setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
12. ALAT – ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat
baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang
diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton
mollen dan sebagainya.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Pemborong harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
baik antara pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai
atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
13.2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai
dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
13.3. Dalam pengajuan penawaran pemborong harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian / pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut pemborong tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban pemborong untuk
disempurnakan dengan kontrak.
14.2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari
tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja
yang tidak sesuai dengan kontrak.
14.3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa
saja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1. Pemborong berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut
ketentuan AV- 41 pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang
telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan- persyaratan teknis untuk mendapatkan
pekerjaan yang baik. Pemborong selanjutnya berkewajiban pula tanpa
tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan
atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dalam gambar dan bestek.
15.2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh
kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
15.3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara
tertulis adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
16. PAPAN NAMA PROYEK
16.1. Pemborong tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-
batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin
Direksi.
16.2. Pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki lapangan pekerjaan.
16.3. Pemborong harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 0,8
x 1,2 m2 warna dasar putih tulisan hitam.
17. PEKERJAAN LISTRIK
17.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Instalasi Lampu, Pemasangan Saklar, dan Pemasangan Stop
Kontak
17.2. Bahan :
▪ Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYA yang memenuhi
standard PLN (SPLN) serta berinitial LMK (Minimal merk Eterna atau
setara).
▪ Stop kontak, sacklar dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan
harus telah memenuhi standard PLN, kemampuan minimal 10/16A.
17.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan
▪ Pemasangan instalasi listrik harus berpedoman pada Peraturan
Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
▪ Untuk menangani pekerjaan ini harus ditunjuk Instalatur yang telah
memiliki SPJT dan SBUJK Bidang E&M dari AKLI.
▪ Inslatasi yang terpasang harus disesuaikan dengan tegangan listrik
yang terpasang di area proyek.
▪ Untuk penerangan dan stop kontak biasa kabel yang digunakan adalah
jenis NYA diameter 2,5 mm atau 1,5 mm dengan pelindung PVC
diameter
▪ 5/8" dan dipasang inbouw.
▪ Untuk semua penyambung kabel harus menggunakan T Dos dan
ditutup dengan las dop, serta ditempatkan pada kedudukan yang aman.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
18. PEKERJAAN LAIN – LAIN
18.1. Pembersihan Akhir
a. Pembersihan dilaksanakan pada :
Semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak
terpakai dan lain-lain yang berada disekitar daerah pekerjaan hingga
seluas kapling bangunan.
b. Pembuangan sisa-sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai
petunjuk direksi.
c. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
19. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
harus telah menyerahkan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
Kuasa Pengguna Anggaran secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak
pemborongan.
b. Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tentang hasil
pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengadakan rapat proyek mengenai pekerjaan
penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
▪ Kontrak pemborong
▪ Surat penyerahan pekerjaan dari pemborong
▪ Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
20. PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga
serah terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi
tanggung jawab pemborong sepenuhnya, antara lain :
a. Penyempurnaan dan pemeliharaan
b. Pembersihan
c. Keamanan dan penjagaan
Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pemeliharaan Instalasi Listrik Kantor Bws Papua
Tahun Anggaran 2024
21. PENUTUP
a. Apabila dalam Spesifikasi Teknis ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat " diselenggarakan oleh
pemborong " maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
b. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi
kata dalam Spesifikasi Teknis ini, haruslah diselenggarakan oleh pemborong dan
diterima sebagai " hal " yang disebutkan dan segala biaya yang timbul menjadi
tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kontraktor harus memasukkan segala resiko kekeliruan perhitungan kubikasi dan
lain-lain sebagainya sehubungan dengan keadaan setempat yang memungkinkan
tidak sesuai dengan dugaan Kontraktor. Dan segala kerusakan jalan masuk akibat
dari lewatnya kendaraan-kendaraan dan lain-lain sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
pihak Direksi/ Pemberi Tugas, bila perlu diadakan perbaikan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air