KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
D I R E K T O R A T J E N D E R A L S U M B E R D A Y A A I R
B A L A I W I L A Y A H S U N G A I S U M A T E R A I
SATUAN KERJA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA I
Jalan Ir. Mohd Thaher No. 14 Lueng Bata - Banda Aceh Telp. (0651) 22701, 0811 685 3393 Fax.(0651) 21118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan:
PEMELIHARAAN POS HIDROLOGI
KEGIATAN PENATAGUNAAN SDA
SATUAN KERJA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA I
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) /
TERM OF REFERENCE (TOR)
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Kegiatan : Pemeliharaan Pos Hidrologi
Indikator Kinerja Kegiatan : Peningkatan Pos Hidrologi dan
Pengelolaan Serta Pemantauan Data
Hidrologi
Hasil : Meningkatnya Kinerja Pengelolaan Data
Hidrologi
Volume : 1 Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Hidrologi dan Kualitas Air
Ketersediaan data dan informasi Hidrologi dan Klimatologi yang memadai,
akurat, tepat waktu dan berkesinambungan sudah menjadi tuntutan mendesak
untuk dapat segera diwujudkan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019. Namun kenyataannya hingga saat
ini ketersediaan data Hidrologi dan Klimatologi yang ada, dapat dikatakan
secara umum masih rendah dan bersifat manual terutama untuk data jam-
jaman, sehingga perlu didukung usaha pengelolaan hidrologi yang lebih
professional.
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air juga melingkupi
operasi dan pemeliharaan pos hirdologi yang menyebabkan beberapa pos perlu
dilakukan perbaikan baik karena rusak maupun karena tidak berfungsi secara
sempurna lagi.
Pengelolaan sistem hidrologi di wilayah sungai merupakan tanggung jawab Balai
wilayah sungai yang didalamnya terdapat suatu unit pengelola hidrologi. Unit
hidrologi ini memiliki tugas pokok dalam mengelola data hidrologi baik itu
curah hujan, tinggi muka air, dan data klimatologi. Pada awal pembentukan
Unit Hidrologi pemantauan data hidrologi hanya dilakukan secara manual.
Setelah berkembangnya zaman perlu dilakukan modernisasi secara menyeluruh
dengan menambahkan peralatan pengukuran berbasis telemetri.
B. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 509/KPTS/M/2001 tentang
Pengelolaan Hidrologi, maka dibutuhkan pemeliharaan pos dan perbaikan pos
hidrologi, menimbang keadaan pos hidrologi dalam kondisi tidak optimal dalam
menyediakan data untuk beberapa pos hidrologi maka perlu di lakukan
pemeliharaan pos-pos hidrologi Balai Wilayah Sungai Sumatera-I tersebar.
Maksud kegiatan ini adalah untuk pemeliharaan pos hidrologi agar terjaminnya
kegiatan Operasional Pengelolaan hidrologi dan kualitas air secara
berkesinambungan.
Tujuannya adalah untuk menjaga, melindungi, mempertahankan fungsi
bangunan pos hidrologi.
C. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera I,
Provinsi Aceh. Untuk tahun 2024 kegiatan Pemeliharaan Pos Hidrologi dilakukan
di beberapa lokasi sebagai berikut :
No. Nama Pos Hidrologi Lokasi
1 AWLR Gunung Bahagia Aceh Tenggara
2 Pos Duga Air Jalin Aceh Besar
3 AWLR Lampisang Aceh Besar
4 AWLR Peunaron Aceh Timur
5 Pos Curah Hujan Serule Aceh Tengah
6 Pos Curah Hujan Leupung Aceh Besar
7 ARR Paya Senara Sabang
8 AWLR Buga Aceh Besar
9 Klimatologi Panton Labu Aceh Utara
10 AWLR Aneuk Galong Aceh Besar
11 Klimatologi Sianjo-Anjo Aceh Singkil
Adapun kegiatan pemeliharaan Pos Hidrologi yang akan dilakukan
yaitu :
1. AWLR Gunung Bahagia
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa Aunan Seupakat,
Kec. Ketambe, Kab. Aceh Tenggara, pekerjaan yang dikerjakan
yaitu perbaikan tiang plang nama, cutting stiker, dan pekerjaan
pemasangan rangka besi Peilschaal.
2. Pos Duga Air Jalin
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa Suka Tani, Kec.
Jalin, Kab. Aceh Besar, pekerjaan yang dikerjakan yaitu pekerjaan
pemasangan rangka besi Peilschaal.
3. Pos AWLR Lampisang
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa lampisang Tunong,
Kec. Seulimum, Kab. Aceh Besar, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pekerjaan pemasangan rangka besi Peilschaal.
4. Pos AWLR Peunaron
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa peunaron, Kec.
Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pekerjaan pemasangan rangka besi Peilschaal dan pemindahan
patok BM (Bench Mark).
5. Pos Curah Hujan Serule
Merupakan Pos Curah Hujan yang berada pada Desa Serule, Kec.
Bintang, Kab. Aceh Tengah, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pemasangan pagar pos dengan alasan keamanan alat Obsevatorium
(OBS) dan pembuatan patok BM (Bench Mark).
6. Pos Curah Hujan Leupung
Merupakan Pos Curah Hujan yang berada pada Desa Meunasah
Mesjid, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar, pekerjaan yang dikerjakan
yaitu pemasangan pagar pos dengan alasan keamanan alat
Obsevatorium (OBS).
7. Pos ARR Paya Seunara
Merupakan Pos Curah Hujan yang berada pada Desa Paya Seunara,
Kec. Sukakarya, Kota Sabang, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pengecatan pos.
8. Pos AWLR Buga
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa Kp. Buga, Kec.
Seulimum, Kab. Aceh Besar, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pembuatan plang nama, perpanjangan peilschaal, pembuatan
tempat dudukan alat, pembuatan tiang sollar panel, pembuatan
patok BM dan cutting stiker.
9. Pos Klimatologi Panton Labu
Merupakan Pos Klimatologi yang berada pada Desa Panton Labu,
Kec. Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pembuatan rumah sangkar.
10. Pos AWLR Aneuk Galong
Merupakan Pos Duga Air yang berada pada Desa Weu Siteh, Kec.
Suka Makmur, Kab. Aceh Besar, pekerjaan yang dikerjakan yaitu
pemasangan tempat dudukan sensor.
11. Pos Klimatologi Sianjo-Anjo
Merupakan Pos Klimatologi yang berada pada Desa Kain Golong,
Kec. Simpang Kanan, Kab. Aceh Singkil, pekerjaan yang dikerjakan
yaitu pembuatan rumah sangkar.
D. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dengan dana DIPA Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai
Sumatera I Tahun Anggaran 2024, Untuk pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan
biaya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
E. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Nurbaiti, ST
Satuan Kerja : Balai Wilayah Sungai Sumatera-I
sssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssKegiatan Penatagunaan Sumber
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaDaya Air
F. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 509/KPTS/M/2001 tentang
Pengelolaan Hidrologi disebutkan bahwa maksud dari pengelolaan
hidrologi adalah menjalankan segala usaha yang mencakup perencanaan,
inventarisasi, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan
baik data dan informasi hidrologi, pos/bangunan hidrologi, maupun
peralatan hidrologi, sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air.
5. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 404/KPTS/M/2002 tentang Monitoring
dan Pengawasan Pos Hidrologi.
G. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan pada kegiatan ini yaitu:
1. Peremajaan Pos Hidrologi
2. Pembuatan Pagar Pos Hidrologi
3. Pengecoran Pos Hidrologi
4. Pengecatan Pos Hidrologi
H. Keluaran
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Pekerjaan Pemeliharaan Pos
Hidrologi di lingkup Balai Wilayah Sungai Sumatera-I sehingga dapat menjamin
data curah hujan, data tinggi muka air dan data klimatologi yang benar, dapat
dipercaya dan berkesinambungan.
I. Peralatan
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan yang harus disiapkan:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Peralatan Pertukangan - 2 Set
J. Personil
Kualifikasi personil yang dibutuhkan :
N KUALIFIKASI JUMLAH
POSISI
O. PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN ORANG
TENAGA AHLI :
1. Pelaksana Minimal Minimal SKT – 2 Tahun 1
Sarjana (S1) Pelaksana (Satu)
Bangunan Gedung
atau SKK – Gedung
level 6
2. Petugas Minimal Minimal Sertifikat 0 Tahun 1
K3 SMA/Sedera K3
(Satu)
jat
K. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pemeliharaan pos hidrologi adalah selama 75 (Tujuh
Puluh Lima) hari kalender.