KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang
Direktorat Jenderal Bina Marga, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Pelaksanaan, bermaksud mengadakan pekerjaan Pengawasan Preservasi Jalan
di Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, PPK Pelaksanaan akan mengadakan perjanjian
pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana
Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu.
Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas,
biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak
pekerjaan konstruksi, PPK Pengawasan akan mengadakan kontrak penyediaan jasa
konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk
pelaksanaan tugas ini.
Adapun dasar berpikir proyek tersebut adalah sebagai berikut:
a. Paket Penanganan Jalan Akses Tol Gedebage KM 149 Pada Ruas Jalan Tol
Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi) yang selanjutnya disebut Pekerjaan
Konstruksi berada di Ruas Jalan Akses Tol Gedebage merupakan jalan
yang berada di Kab. Bandung - Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut
merupakan salah satu koridor utama untuk angkutan barang dan manusia.
b. Pekerjaan Konstruksi ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang telah
diuraikan di atas melalui Pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan, dengan
panjang total 1.3 Km.
c. Pekerjaan Konstruksi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan wilayah dengan memperlancar arus perpindahan barang dan
manusia sehingga meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah khususnya di
Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat.
2. Tujuan Umum, Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah
menyediakan dukungan teknis dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Konstruksi.
Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan sesuai
dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan
tanggung jawab pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
Para Pihak yang berkepentingan di dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri dari Para
Pihak Internal dan Para Pihak Eksternal. Para Pihak Internal adalah para pihak yang
memiliki kewajiban kontraktual untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi.
Sedangkan Para Pihak Eksternal adalah para pihak lainnya yang memiliki
kepentingan dalam Pekerjaan Konstruksi.
Peran penting masing-masing Para Pihak Internal adalah sebagai berikut:
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 4.1 Provinsi Jawa Barat adalah
mengatur dan mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara
menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan
komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Berkoordinasi