Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun - Long Pahangai

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 91064
Status: Repeat Order
Date: 9 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satuan Kerja Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Kalimantan Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,996,353,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,996,353,000
Winner (Pemenang): PT Indec Internusa
NPWP: 011123973441000
RUP Code: 52418587
Work Location: KAB. MAHAKAM ULU - Mahakam Ulu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                         
                                                                        
1.      LATAR BELAKANG                                                  
                                                                        
    Pembangunan infrastruktur di Perbatasan Kalimantan Timur sudah mulai
    dilakukan untuk mendukung konektivitas jaringan jalan oleh karena itu
                                                                        
    pembangunan jembatan menuju perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur perlu
    dilakukan dengan melakukan penerapan teknologi sesuai perkembangan  
                                                                        
    zaman di bidang konstruksi, tetap menjaga lingkungan serta dapat    
    meningkatkan pelayanan arus lalu lintas kegiatan pergerakan manusia, barang
    dan jasa, dan mewujudkan tingkat kemantapan jalan yang ingin dicapai.
                                                                        
    Untuk menunjang daerah perbatasan, salah satu infrastruktur yang diperlukan
                                                                        
    adalah jembatan. Berlandaskan hal itu, diperlukan adanya jembatan untuk
    mendukung konektivitas menuju perbatasan yang dapat melayani dengan jarak
                                                                        
    yang cukup dekat dan waktu tempuh yang lebih singkat.               
    Berdasarkan hal tersebut, maka pembangunan Jembatan Long Bagun – Long
                                                                        
    Pahangai tersebut memerlukan perencanaan teknis yang matang, detail, dan
    akurat sesuai kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat
                                                                        
    dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih efektif
    dan efisien.                                                        
                                                                        
1.1. GAMBARAN UMUM  PROYEK                                              
                                                                        
    Untuk mendukung konektivitas perbatasan maka diperlukan Perencanaan 
    Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai yang berlokasi di Kabupaten
                                                                        
    Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.                             
                                                                        
    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
    Timur, melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun –
    Long Pahangai.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.2. PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA                                         
                                                                        
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina
    Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan
                                                                        
    Timur dalam hal ini Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
    (P2JN) Kalimantan Timur menyusun desain / perencanaan teknis Jembatan
                                                                        
    Long Bagun – Long Pahangai;                                         
2.      TUJUAN KONTRAK                                                  
                                                                        
    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
    Timur, melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun –
                                                                        
    Long Pahangai Tahun Anggaran 2024 dengan melaksanakan survey dan    
    investigasi serta desain rinci yang diperlukan untuk memenuhi tujuan proyek
    termasuk menyiapkan estimasi kebutuhan biaya sehingga pekerjaan dapat
                                                                        
    dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.        
                                                                        
    Jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan
    Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai guna memperoleh dokumen  
    Detailed Engineering Design (DED) serta estimasi kebutuhan biaya untuk
                                                                        
    pembangunan / pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan ini berdasarkan
    standar dan pedoman yang berlaku.                                   
                                                                        
3.      TUJUAN PROYEK                                                   
                                                                        
    Tujuan proyek ini yaitu untuk meningkatkan konektivitas menuju kawasan
    perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah terluar
                                                                        
    dengan menyediakan infrastruktur jalan yang mantap dan berkeselamatan.
                                                                        
4.      LOKASI PROYEK                                                   
                                                                        
    Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan
    Timur.                                                              
                                                                        
5.      SUMBER PENDANAAN                                                
                                                                        
    Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai sebesar
    Rp. 3.996.353.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga
                                                                        
    Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.        
6.      NAMA  DAN ORGANISASI PENANDATANGAN  KONTRAK                     
                                                                        
6.1. DETAIL PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
                                                                        
 a  Nama Pejabat Penandatangan A. Nuril Huda, S.T.                      
    Kontrak                                                             
                                                                        
 b  Nama Organisasi, proyek/unit Satuan Kerja  Perencanaan dan          
    kerja dan alamat kantor    Pengawasan Jalan Nasional Provinsi       
                               Kalimantan Timur                         
                                                                        
 c  Nomor Telepon              0812-1677-8866                           
 d  Alamat Email               nurilhuda@pu.go.id                       
6.2. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENANDATANGAN  KONTRAK                      
                                                                        
    Untuk informasi rinci tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban Pejabat
    Penandatangan Kontrak, lihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek.
                                                                        
    Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak,
    untuk membantu  Penyedia Jasa (yaitu Konsultan Perencana) dalam     
                                                                        
    melaksanakan ruang lingkup pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak akan
    menyediakan hal-hal berikut ini:                                    
                                                                        
    a. Menjadi penghubung antara otoritas terkait lainya dengan Konsultan
      Perencana jika diperlukan;                                        
    b. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan diperlukan untuk melaksanakan
                                                                        
      ruang lingkup pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk
      masyarakat umum, Pejabat Penandatangan Kontrak akan bekerja sama  
                                                                        
      dengan otoritas terkait dalam mendapatkan akses untuk Konsultan   
      Perencana dengan ketentuan bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi,
      izin, kualifikasi dan pelatihan yang diperlukan; dan              
                                                                        
    c. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari
      Konsultan Perencana secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu
                                                                        
      pengiriman terpenuhi.                                             
                                                                        
7.      KRITERIA DESAIN                                                 
       Elemen/Parameter                                                 
                                         Kriteria                       
           Desain                                                       
                       Lebar jalan pada jembatan:                       
                        • Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan
                         lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar
                         jembatan;                                      
                        • Apabila tidak tersedia bahu jalan, maka harus disediakan
     Lebar Perkerasan                                                   
     Jembatan            lajur tepian dengan perkerasan berpenutup di kiri dan
                         kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 m; dan
                        • Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan jalur trotoar
                         sebagai fasilitas pejalan kaki dan petugas pemeliharaan
                         dengan lebar 1,0 meter untuk kelas A dan 0,5m untuk kelas
                         B                                              
                       Jembatan di atas lintasan sungai/selokan dari Muka Air Banjir
                       50 Tahunan:                                      
                        • Minimal 0,5 m untuk aliran yang dapat dikontrol (saluran
                         irigasi);                                      
     Ruang Bebas Vertikal • Minimal 1,0 untuk aliran sungai yang tidak membawa benda
     Jembatan                                                           
                         hanyutan; dan                                  
                        • Minimal 1,5 m untuk aliran sungai yang membawa benda
                         hanyutan.                                      
       Elemen/Parameter                                                 
                                         Kriteria                       
           Desain                                                       
                        Jembatan di atas Jalan:                         
                        • Ruang bebas vertikal untuk lalu lintas minimal 5,1 m diukur
                         dari puncak perkerasan jalan ke elevasi terendah elemen
                         bangunan atas jembatan.                        
                                                                        
     Geometrik Jalan   Jalan pendekat harus didesain sedemikian sehingga tidak ada
     Pendekat (Oprit)  perubahan alinyemen vertikal atau horizontal yang signifikan
                       Jembatan harus dilengkapi dengan tangga dan/atau jalan
     Fasilitas Pemeriksaan                                              
                       inspeksi mengelilingi kepala jembatan untuk pemeriksaan serta
     dan Pemeliharaan                                                   
                       adanya dudukan fasilitas pemeriksaan dan pemeliharan
                       Mutu beton untuk bangunan atas beton bertulang, lantai
                       jembatan dan bangunan bawah minimal fc’30 Mpa    
                       Mutu baja tulangan menggunakan BjTP 280 untuk <D13 dan
                       BjTS 420 A atau 420 B untuk >D13, BjTS 420B digunakan untuk
     Material                                                           
                       baja tulangan yang menahan gempa,                
                       Variasi diameter tulangan dibatasi paling banyak 5 ukuran.
                       Untuk desain lantai jembatan, pada daerah momen negatif
                       menggunakan BjTP 280                             
                       Pembebanan pada bangunan atas harus dirancang dengan
                       BM-100 Lantai Jembatan dihitung dengan menggunakan
                       beban”T”                                         
                       Struktur jembatan dirancang dengan pembebanan “BTR” atau
     Bangunan Atas     “T” dengan memperhitungkan faktor beban sesuai dengan jenis
     Jembatan          bangunan atas yang digunakan                     
                       Tipe struktur jembatan harus disesuaikan dengan bentang
                       jembatan, dengan  mempertimbangkan keamanan,     
                       kenyamanan, kemudahan pelaksanaan, adanya fasilitas
                       pemeriksaan dan pemeliharaan, ekonomi dan estetika
                       Bentuk tipikal pilar disarankan:                 
                        • Pilar balok cap digunakan untuk ketinggian pilar < 10 m
                         dan dihindarkan untuk daerah aliran sungai yang
                         membawa benda hanyutan atau adanya jalur navigasi
                         sungai;                                        
                        • Pilar bentuk dinding penuh untuk tinggi <25 m;
                        • Pilar portal satu tingkat dengan tinggi < 15 m;
     Bangunan Bawah     • Pilar portal dua tingkat dengan tinggi < 25 m;
                                                                        
                        • Pilar kolom tunggal dengan tinggi <15 m dan dihindari
                         pada daerah gempa;                             
                        • Bangunan bawah harus didesain berdasarkan perilaku
                         jangka Panjang material dan kondisi lingkungan; dan
                        • Selimut beton yang digunakan minimal 30 mm pada
                         daerah normal dan 70 mm pada daerah agresif dan sesuai
                         dengan ketentuan yang berlaku.                 
                       Desain fondasi tiang harus memenuhi syarat Faktor keamanan
     Fondasi Jembatan  Minimum sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
                       Nomor 05/Se/Db2017- Kriteria Desain Jembatan;    
       Elemen/Parameter                                                 
                                         Kriteria                       
           Desain                                                       
                       Sistem drainase pada bagian bawah sambungan siar muai
                       lantai jembatan harus dirancang sedemikian rupa sehingga
                       aliran air yang melintasi sambungan siar muai dapat mengalir.
                                                                        
                       Pipa drainase harus mempunyai panjang yang cukup sampai 20
     Drainase                                                           
                       cm di bawah elemen struktur jembatan             
                       Semua struktur drainase harus tahan terhadap kerusakan dan
                       dapat diakses untuk pembersihan, pengoperasian, dan
                       pemeliharaan                                     
                                                                        
                        • Ruang pengawasan aliran sungai untuk jembatan ke hulu
                                                                        
                         dan hilir minimal 100 m atau ditentukan berdasarkan sifat
                         dan morfologi sungai (minimal 5 kelokan untuk sungai
                         yang berkelok); dan                            
     Daerah Aliran Sungai                                               
                        • Bagian sungai yang dievaluasi minimal 500 m ke hulu dan
                         hilir dari jembatan meliputi hidrologi, pola aliran, morfologi
                         sungai, lokasi gerusan yang mungkin membahayakan
                         konstruksi jembatan.                           
                                                                        
                                                                        
8.      ACUAN  DESAIN                                                   
                                                                        
    Standar dan pedoman perencanaan yang digunakan adalah yang berlaku saat
                                                                        
    ini, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat penyesuaian apabila
    terdapat pembaruan standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
                                                                        
    a. Administrasi Kontrak                                             
                                                                        
      - Standar Operasional Prosedur Revisi Desain SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01
        Tahun 2022;                                                     
                                                                        
    b. Geometrik                                                        
      - Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Persyaratan Teknis Jalan dan    
                                                                        
        Perencanaan Teknis Jalan;                                       
      - Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/BM/2021;                
                                                                        
    c. Perkerasan                                                       
                                                                        
      - Manual Desain Perkerasan Jalan No.03/M/BM/2024;                 
      - Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-14-2003) Bina Marga;
      - Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pd T-01-2002-B) Bina
                                                                        
        Marga;                                                          
    d. Jembatan                                                         
      - SE Dirjen Bina Marga No. 05/SE/Db/2017 Tentang Kriteria Perencanaan
                                                                        
        Jembatan Standar;                                               
      - Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992;   
      - Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS 1992;    
                                                                        
      - Pembebanan untuk Jembatan (SNI 1725:2016);                      
      - Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (RSNI T-12-2004), sesuai
                                                                        
        Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2005;                                  
      - Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
        Kepmen PU No. 498/KPTS/M/2005;                                  
                                                                        
      - Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan (021/BM/2011);
      - SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk
                                                                        
        Jembatan;                                                       
      - SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk
        Jembatan;                                                       
                                                                        
      - Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa (SNI 2833-2016);      
      - Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan Pd-T-11-2003;      
                                                                        
    e. Drainase                                                         
                                                                        
      - Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang
        Pedoman Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021;                      
                                                                        
    f. Geoteknik                                                        
                                                                        
      - Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460 – 2017);            
      - Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah (SNI 8235:2017);           
                                                                        
      - Panduan Geoteknik Jilid 1 s/d Jilid 4 (Pt. T 08-2002-B);        
      - SNI 4153-2008 Standard Penetration Test (SPT) Method;           
      - SNI 2827-2008 Cone Penetration Test (CPT/Sondir);               
                                                                        
    g. Gambar Desain                                                    
                                                                        
      - Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang
        Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
        Marga;                                                          
                                                                        
      - Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang       
        Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan;   
                                                                        
    h. Program Mutu                                                     
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
      2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi.             
                                                                        
    Standar Perencanaan Teknis harus sesuai atau memenuhi peraturan     
                                                                        
    perundang-undangan, norma, standar, pedoman, kriteria/manual yang berlaku
    di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan   
    Direktorat Jenderal Bina Marga, kementerian teknis terkait lainya atau SNI atau
                                                                        
    Standar Internasional AASHTO/ASTM/AusRoad/JIS yang masih berlaku, dan
    sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.                       
                                                                        
                                                                        
9.      RUANG  LINGKUP PEKERJAAN                                        
                                                                        
9.1. RUANG LINGKUP UTAMA PEKERJAAN PERENCANAAN                          
                                                                        
    Lingkup jasa konsultansi berupa konsultasi teknis. Tanggung jawab konsultan
                                                                        
    Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai adalah sebagai
    berikut :                                                           
    a. Membuat rencana/jadwal survey dan perencanaan teknik jembatan sesuai
                                                                        
      standar perencanaan;                                              
    b. Melaksanaan survey dan perencanaan teknik jembatan sesuai standar
                                                                        
      perencanaan;                                                      
    c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, perhitungan volume
      dan estimasi biaya pekerjaan;                                     
                                                                        
    d. Bertanggung jawab terhadap produk perencanaan sampai dilaksanakan
      konstruksinya.                                                    
                                                                        
      Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Core Team  dan          
      mempertimbangkan rekomendasinya serta membantu penyediaan informasi
                                                                        
      sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.
Tenders also won by PT Indec Internusa
Authority
17 September 2015Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 33,137,000,000
9 October 2021Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 15,115,300,000
23 June 2022Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,784,529,000
18 July 2018Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program IpdmipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 13,499,810,000
27 March 2018Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,963,000,000
11 August 2023Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan PatimbanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 12,144,100,000
31 October 2016(Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
31 October 2016(Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,535,729,000
21 January 2022Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,300,000,000
8 December 2022Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,000,000,000