Uraian Singkat Pekerjaan
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur di Perbatasan Kalimantan Timur sudah mulai
dilakukan untuk mendukung konektivitas jaringan jalan oleh karena itu
pembangunan jembatan menuju perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur perlu
dilakukan dengan melakukan penerapan teknologi sesuai perkembangan
zaman di bidang konstruksi, tetap menjaga lingkungan serta dapat
meningkatkan pelayanan arus lalu lintas kegiatan pergerakan manusia, barang
dan jasa, dan mewujudkan tingkat kemantapan jalan yang ingin dicapai.
Untuk menunjang daerah perbatasan, salah satu infrastruktur yang diperlukan
adalah jembatan. Berlandaskan hal itu, diperlukan adanya jembatan untuk
mendukung konektivitas menuju perbatasan yang dapat melayani dengan jarak
yang cukup dekat dan waktu tempuh yang lebih singkat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembangunan Jembatan Long Bagun – Long
Pahangai tersebut memerlukan perencanaan teknis yang matang, detail, dan
akurat sesuai kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih efektif
dan efisien.
1.1. GAMBARAN UMUM PROYEK
Untuk mendukung konektivitas perbatasan maka diperlukan Perencanaan
Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai yang berlokasi di Kabupaten
Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
Timur, melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun –
Long Pahangai.
1.2. PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina
Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan
Timur dalam hal ini Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Kalimantan Timur menyusun desain / perencanaan teknis Jembatan
Long Bagun – Long Pahangai;
2. TUJUAN KONTRAK
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
Timur, melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun –
Long Pahangai Tahun Anggaran 2024 dengan melaksanakan survey dan
investigasi serta desain rinci yang diperlukan untuk memenuhi tujuan proyek
termasuk menyiapkan estimasi kebutuhan biaya sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan
Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai guna memperoleh dokumen
Detailed Engineering Design (DED) serta estimasi kebutuhan biaya untuk
pembangunan / pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan ini berdasarkan
standar dan pedoman yang berlaku.
3. TUJUAN PROYEK
Tujuan proyek ini yaitu untuk meningkatkan konektivitas menuju kawasan
perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah terluar
dengan menyediakan infrastruktur jalan yang mantap dan berkeselamatan.
4. LOKASI PROYEK
Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan
Timur.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai sebesar
Rp. 3.996.353.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga
Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENANDATANGAN KONTRAK
6.1. DETAIL PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a Nama Pejabat Penandatangan A. Nuril Huda, S.T.
Kontrak
b Nama Organisasi, proyek/unit Satuan Kerja Perencanaan dan
kerja dan alamat kantor Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Kalimantan Timur
c Nomor Telepon 0812-1677-8866
d Alamat Email nurilhuda@pu.go.id
6.2. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Untuk informasi rinci tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban Pejabat
Penandatangan Kontrak, lihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek.
Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak,
untuk membantu Penyedia Jasa (yaitu Konsultan Perencana) dalam
melaksanakan ruang lingkup pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menyediakan hal-hal berikut ini:
a. Menjadi penghubung antara otoritas terkait lainya dengan Konsultan
Perencana jika diperlukan;
b. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan diperlukan untuk melaksanakan
ruang lingkup pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk
masyarakat umum, Pejabat Penandatangan Kontrak akan bekerja sama
dengan otoritas terkait dalam mendapatkan akses untuk Konsultan
Perencana dengan ketentuan bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi,
izin, kualifikasi dan pelatihan yang diperlukan; dan
c. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari
Konsultan Perencana secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu
pengiriman terpenuhi.
7. KRITERIA DESAIN
Elemen/Parameter
Kriteria
Desain
Lebar jalan pada jembatan:
• Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan
lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar
jembatan;
• Apabila tidak tersedia bahu jalan, maka harus disediakan
Lebar Perkerasan
Jembatan lajur tepian dengan perkerasan berpenutup di kiri dan
kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,5 m; dan
• Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan jalur trotoar
sebagai fasilitas pejalan kaki dan petugas pemeliharaan
dengan lebar 1,0 meter untuk kelas A dan 0,5m untuk kelas
B
Jembatan di atas lintasan sungai/selokan dari Muka Air Banjir
50 Tahunan:
• Minimal 0,5 m untuk aliran yang dapat dikontrol (saluran
irigasi);
Ruang Bebas Vertikal • Minimal 1,0 untuk aliran sungai yang tidak membawa benda
Jembatan
hanyutan; dan
• Minimal 1,5 m untuk aliran sungai yang membawa benda
hanyutan.
Elemen/Parameter
Kriteria
Desain
Jembatan di atas Jalan:
• Ruang bebas vertikal untuk lalu lintas minimal 5,1 m diukur
dari puncak perkerasan jalan ke elevasi terendah elemen
bangunan atas jembatan.
Geometrik Jalan Jalan pendekat harus didesain sedemikian sehingga tidak ada
Pendekat (Oprit) perubahan alinyemen vertikal atau horizontal yang signifikan
Jembatan harus dilengkapi dengan tangga dan/atau jalan
Fasilitas Pemeriksaan
inspeksi mengelilingi kepala jembatan untuk pemeriksaan serta
dan Pemeliharaan
adanya dudukan fasilitas pemeriksaan dan pemeliharan
Mutu beton untuk bangunan atas beton bertulang, lantai
jembatan dan bangunan bawah minimal fc’30 Mpa
Mutu baja tulangan menggunakan BjTP 280 untuk <D13 dan
BjTS 420 A atau 420 B untuk >D13, BjTS 420B digunakan untuk
Material
baja tulangan yang menahan gempa,
Variasi diameter tulangan dibatasi paling banyak 5 ukuran.
Untuk desain lantai jembatan, pada daerah momen negatif
menggunakan BjTP 280
Pembebanan pada bangunan atas harus dirancang dengan
BM-100 Lantai Jembatan dihitung dengan menggunakan
beban”T”
Struktur jembatan dirancang dengan pembebanan “BTR” atau
Bangunan Atas “T” dengan memperhitungkan faktor beban sesuai dengan jenis
Jembatan bangunan atas yang digunakan
Tipe struktur jembatan harus disesuaikan dengan bentang
jembatan, dengan mempertimbangkan keamanan,
kenyamanan, kemudahan pelaksanaan, adanya fasilitas
pemeriksaan dan pemeliharaan, ekonomi dan estetika
Bentuk tipikal pilar disarankan:
• Pilar balok cap digunakan untuk ketinggian pilar < 10 m
dan dihindarkan untuk daerah aliran sungai yang
membawa benda hanyutan atau adanya jalur navigasi
sungai;
• Pilar bentuk dinding penuh untuk tinggi <25 m;
• Pilar portal satu tingkat dengan tinggi < 15 m;
Bangunan Bawah • Pilar portal dua tingkat dengan tinggi < 25 m;
• Pilar kolom tunggal dengan tinggi <15 m dan dihindari
pada daerah gempa;
• Bangunan bawah harus didesain berdasarkan perilaku
jangka Panjang material dan kondisi lingkungan; dan
• Selimut beton yang digunakan minimal 30 mm pada
daerah normal dan 70 mm pada daerah agresif dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Desain fondasi tiang harus memenuhi syarat Faktor keamanan
Fondasi Jembatan Minimum sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
Nomor 05/Se/Db2017- Kriteria Desain Jembatan;
Elemen/Parameter
Kriteria
Desain
Sistem drainase pada bagian bawah sambungan siar muai
lantai jembatan harus dirancang sedemikian rupa sehingga
aliran air yang melintasi sambungan siar muai dapat mengalir.
Pipa drainase harus mempunyai panjang yang cukup sampai 20
Drainase
cm di bawah elemen struktur jembatan
Semua struktur drainase harus tahan terhadap kerusakan dan
dapat diakses untuk pembersihan, pengoperasian, dan
pemeliharaan
• Ruang pengawasan aliran sungai untuk jembatan ke hulu
dan hilir minimal 100 m atau ditentukan berdasarkan sifat
dan morfologi sungai (minimal 5 kelokan untuk sungai
yang berkelok); dan
Daerah Aliran Sungai
• Bagian sungai yang dievaluasi minimal 500 m ke hulu dan
hilir dari jembatan meliputi hidrologi, pola aliran, morfologi
sungai, lokasi gerusan yang mungkin membahayakan
konstruksi jembatan.
8. ACUAN DESAIN
Standar dan pedoman perencanaan yang digunakan adalah yang berlaku saat
ini, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat penyesuaian apabila
terdapat pembaruan standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
a. Administrasi Kontrak
- Standar Operasional Prosedur Revisi Desain SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01
Tahun 2022;
b. Geometrik
- Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Persyaratan Teknis Jalan dan
Perencanaan Teknis Jalan;
- Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/BM/2021;
c. Perkerasan
- Manual Desain Perkerasan Jalan No.03/M/BM/2024;
- Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-14-2003) Bina Marga;
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pd T-01-2002-B) Bina
Marga;
d. Jembatan
- SE Dirjen Bina Marga No. 05/SE/Db/2017 Tentang Kriteria Perencanaan
Jembatan Standar;
- Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992;
- Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS 1992;
- Pembebanan untuk Jembatan (SNI 1725:2016);
- Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (RSNI T-12-2004), sesuai
Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
Kepmen PU No. 498/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan (021/BM/2011);
- SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk
Jembatan;
- SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk
Jembatan;
- Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa (SNI 2833-2016);
- Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan Pd-T-11-2003;
e. Drainase
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang
Pedoman Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021;
f. Geoteknik
- Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460 – 2017);
- Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah (SNI 8235:2017);
- Panduan Geoteknik Jilid 1 s/d Jilid 4 (Pt. T 08-2002-B);
- SNI 4153-2008 Standard Penetration Test (SPT) Method;
- SNI 2827-2008 Cone Penetration Test (CPT/Sondir);
g. Gambar Desain
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang
Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
- Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang
Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan;
h. Program Mutu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi.
Standar Perencanaan Teknis harus sesuai atau memenuhi peraturan
perundang-undangan, norma, standar, pedoman, kriteria/manual yang berlaku
di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Direktorat Jenderal Bina Marga, kementerian teknis terkait lainya atau SNI atau
Standar Internasional AASHTO/ASTM/AusRoad/JIS yang masih berlaku, dan
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
9.1. RUANG LINGKUP UTAMA PEKERJAAN PERENCANAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultasi teknis. Tanggung jawab konsultan
Perencanaan Teknik Jembatan Long Bagun – Long Pahangai adalah sebagai
berikut :
a. Membuat rencana/jadwal survey dan perencanaan teknik jembatan sesuai
standar perencanaan;
b. Melaksanaan survey dan perencanaan teknik jembatan sesuai standar
perencanaan;
c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, perhitungan volume
dan estimasi biaya pekerjaan;
d. Bertanggung jawab terhadap produk perencanaan sampai dilaksanakan
konstruksinya.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Core Team dan
mempertimbangkan rekomendasinya serta membantu penyediaan informasi
sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 September 2015 | Paket 26 - Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Layanan Pemeliharaan Jalan Pada Kbk Karangnongko (Bts. DIY)-Wangon (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 33,137,000,000 |
| 9 October 2021 | Project Management Unit For Komering Irrigation Project-3 (Pmu Kip-3) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 15,115,300,000 |
| 23 June 2022 | Pengawasan Teknik Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 14,784,529,000 |
| 18 July 2018 | Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program Ipdmip | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 13,499,810,000 |
| 27 March 2018 | Jasa Konsultansi Pendukung Pelaksanaan Program Wilayah Timur (Npic-B1b.2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,963,000,000 |
| 11 August 2023 | Konsultan Pengendali Mutu Independen (Pmi) Ruas Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,144,100,000 |
| 31 October 2016 | (Pr01) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 31 October 2016 | (Pr03) Perencanaan Teknis Jalan Perbatasan 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,535,729,000 |
| 21 January 2022 | Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Gilireng Kiri Kab. Wajo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,300,000,000 |
| 8 December 2022 | Supervisi Rehabilitasi D.I Saddang Sub Unit Jampue Kab. Pinrang (Sbsn) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,000,000,000 |