URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pemindahan Ibu Kota Negara didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara, yang bertujuan sebagai penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan, menjadikan Ibu Kota Negara sebagai kota
berkelanjutan di dunia dan sebagai symbol identitas nasional yang
merepresentasikan keberagaman Bangsa Indonesia. Berdasarkan Perpres
Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, Ibukota baru atau yang secara resmi
disebut Ibu Kota Nusantara (IKN) akan direncanakan serta dibangun di daerah
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memiliki beberapa keunggulan yaitu
lokasi strategis yang berada di tengah wilayah Indonesia, ketersediaan lahan
yang memadai untuk pengembangan IKN serta minimum resiko bencana alam.
Pembangunan infrastruktur di sekitar Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah mulai dilakukan untuk
mendukung konektivitas jaringan jalan dari dan menuju wilayah pusat IKN, oleh
karena itu pembangunan jalan tol menuju kawasan IKN di Provinsi Kalimantan
Timur sebagai segmen penghubung dari dan menuju kawasan IKN perlu
dilakukan pembangunan dengan melakukan penerapan teknologi sesuai
perkembangan zaman di bidang konstruksi dan tetap menjaga lingkungan
untuk dapat meningkatkan pelayanan arus lalu lintas kegiatan pergerakan
manusia, barang dan jasa, serta mewujudkan tingkat kemantapan jalan yang
ingin dicapai.
Untuk menunjang konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu infrastruktur
yang diperlukan jalan tol. Berlandaskan hal itu, diperlukan adanya jalan tol
untuk mendukung konektivitas menuju IKN yang dapat melayani dengan jarak
yang cukup dekat dan waktu tempuh yang lebih singkat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembangunan Tol Seksi 1A dan Pelebaran Jalan
Syarifuddin Yoes memerlukan perencanaan teknis yang matang, detail, dan
akurat sesuai kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih efektif
dan efisien.
1.1. GAMBARAN UMUM PROYEK
Untuk mendukung konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN) maka diperlukan Tol
Seksi 1A dan Pelebaran Jalan Syarifuddin Yoes yang berlokasi di Kecamatan
Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
Timur, melaksanakan pekerjaan reviu desain perencanaan tol seksi 1A dan
pelebaran jalan syarifuddin yoes.
1.2. PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina
Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan
Timur dalam hal ini Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
(P2JN) Kalimantan Timur menyusun reviu desain perencanaan tol seksi 1A dan
pelebaran jalan syarifuddin yoes;
2. TUJUAN KONTRAK
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan
Timur, melaksanakan pekerjaan reviu desain perencanaan tol seksi 1A dan
pelebaran jalan syarifuddin yoes dengan melaksanakan survey dan investigasi
serta desain rinci yang diperlukan untuk memenuhi tujuan proyek termasuk
menyiapkan estimasi kebutuhan biaya sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan
secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
Jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan reviu desain
perencanaan tol seksi 1A dan pelebaran jalan syarifuddin yoes guna
memperoleh panduan teknis melalui penelitian, evaluasi, dan interpretasi serta
penyiapan kelengkapan data yang diperlukan secara efektif dan efisien dalam
rangka kegiatan pembangunan berdasarkan standar dan prosedur yang
berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen Detailed Engineering
Design (DED) serta estimasi kebutuhan biaya untuk pembangunan / pekerjaan
sebagaimana lingkup pekerjaan ini.
3. TUJUAN PROYEK
Untuk mendukung konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat
melayani dengan jarak yang cukup dekat dan waktu tempuh yang lebih singkat.
4. LOKASI PROYEK
Lokasi pekerjaan ini berada di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Gambar 1. Peta Lokasi Pekerjaan
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai sebesar
Rp. 2.685.862.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan
Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEMBUAT KOMITMEN
6.1. DETAIL PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a Nama Pejabat Pembuat Komitmen A. Nuril Huda, S.T.
b Nama Organisasi, proyek/unit Satuan Kerja Perencanaan dan
kerja dan alamat kantor Pengawasan Jalan Nasional Provinis
Kalimantan Timur
c Nomor Telepon 0812-1677-8866
d Alamat Email nurilhuda@pu.go.id
6.2. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK
Untuk informasi rinci tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban Pejabat
Pembuat Komitmen, lihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek.
Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak,
untuk membantu Penyedia Jasa (yaitu Konsultan Perencana) dalam
melakasanakan ruang lingkup pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen akan
menyediakan hal-hal berikut ini:
a. Menjadi penghubung antara otoritas terkait lainya dengan Konsultan
Perencana jika diperlukan;
b. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan diperlukan untuk melaksanakan
ruang lingkup pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk
masyarakat umum, Pejabat Pembuat Komitmen akan bekerja sama dengan
otoritas terkait dalam mendapatkan akses untuk Konsultan Perencana
dengan ketentuan bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi, izin,
kualifikasi dan pelatihan yang diperlukan; dan
c. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari
Konsultan Perencana secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu
pengiriman terpenuhi.
7. KRITERIA DESAIN
a. Kriteria Desain Geometrik Jalur Utama-Jalan Tol
Elemen / Parameter Desain Kriteria
Kecepatan Rencana 100 km/jam
Lebar jalur lalu lintas 3,75 m
Lebar bahu luar 3,40 m
Lebar bahu dalam 1,50 m
Lebar median (termasuk bahu dalam) 20 m
Ruang Bebas Jalan 9 m
Kemiringan melintang normal jalur
2,0 %
lalu lintas
Kemiringan melintang normal bahu
4,0 %
luar
Superelevasi maksimum 8.0 %
Elemen / Parameter Desain Kriteria
Tinggi ruang bebas vertikal minimum 5,1 m
Tinggi ruang bebas di atas rel KA 6,50 m
Jarak Pandang
185 m
Pandan Henti Minimum
Alinyemen Horizontal
• Jari-jari tikungan minimum • 395 m
• Jari-jari tikungan minimum dengan • 3630 m
kemiringan normal • 280 m
• Panjang minimum lengkung
Alinyemen Vertikal
• 3,00%
• Landai maksimum
b. Kriteria Desain Geometrik Ramp Simpang Susun
Elemen / Parameter Desain Kriteria
Kecepatan Rencana 40 km/jam
Lebar lajur 4,0 m
Lebar bahu luar 3,0 m
Lebar bahu dalam 1,0 m
Kemiringan melintang normal jalur
2,0 %
lalu lintas
Kemiringan melintang normal bahu
4,0 %
jalan diperkeras
Superelevasi maksimum 6.0 %
Tinggi ruang bebas vertikal minimum 5,1 m
Jarak Pandang
50 m
Pandan Henti Minimum
Alinyemen Horizontal
• Jari-jari tikungan minimum dengan • 50 m
super elevasi maksimum
• Jari-jari tikungan minimum untuk • 800 m
bagian jalan dengan kemiringan
normal
Alinyemen Vertikal
• Landai maksimum • 5,00%
c. Kriteria Desain Geometrik Jalan Nasional
Elemen / Parameter Desain Kriteria
Kecepatan Rencana 40 km/jam
Lebar jalur lalu lintas 3,50 m
Lebar bahu luar 2,0 m
Kemiringan melintang normal jalur
2,0 %
lalu lintas
Kemiringan melintang normal bahu
4,0 %
luar
Superelevasi maksimum 6.0 %
Tinggi ruang bebas vertikal minimum 5,1 m
Jarak Pandang
50 m
Pandan Henti Minimum
Alinyemen Horizontal
• Jari-jari tikungan minimum • 55 m
• Jari-jari tikungan minimum dengan • 800 m
kemiringan normal
Alinyemen Vertikal
• Landai maksimum • 7,00%
8. ACUAN DESAIN
Standar dan pedoman perencanaan yang digunakan adalah yang berlaku saat
ini, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat penyesuaian apabila
terdapat pembaruan standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
a. Adiministrasi Kontrak
- Standar Operasional Prosedur Revisi Desain SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01
Tahun 2022;
b. Geometrik
- Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Persyaratan Teknis Jalan dan
Perencanaan Teknis Jalan;
- Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/BM/2021.
c. Perkerasan
- Manual Desain Perkerasan Jalan No. 03/M/Bm/2024;
- Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-14-2003) Bina Marga;
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pd T-01-2002-B) Bina
Marga.
d. Jembatan
- SE Dirjen Bina Marga No. 05/SE/Db/2017 Tentang Kriteria Perencanaan
Jembatan Standar;
- Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992;
- Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS 1992;
- Pembebanan untuk Jembatan (SNI 1725:2016);
- Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (RSNI T-12-2004), sesuai
Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
Kepmen PU No. 498/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan (021/BM/2011);
- SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk
Jembatan;
- SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk
Jembatan;
- Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa (SNI 2833-2016);
- Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan Pd-T-11-2003.
e. Drainase
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang
Pedoman Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021.
f. Geoteknik
- Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460 – 2017);
- Panduan Geoteknik Jilid 1 s/d Jilid 4 (Pt. T 08-2002-B);
- SNI 4153-2008 Standard Penetration Test (SPT) Method;
- SNI 2827-2008 Cone Penetration Test (CPT/Sondir);
g. Gambar Desain
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang
Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
- Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang
Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan;
h. Program Mutu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi.
i. Building Information Modelling
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2021 tentang
Penerapan Building Information Modelling pada Perencanaan Teknis,
Konstruksi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
Marga.
Standar Perencanaan Teknis harus sesuai atau memenuhi peraturan
perundang-undangan, norma, standar, pedoman, kriteria/manual yang berlaku
di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan
Direktorat Jenderal Bina Marga, kementerian teknis terkait lainya atau SNI atau
Standar Internasional AASHTO/ASTM/AusRoad/JIS yang masih berlaku, dan
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
9.1. RUANG LINGKUP UTAMA PEKERJAAN PERENCANAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultasi teknis. Tanggung jawab konsultan
Reviu Desain Perencanaan Tol Seksi 1A dan Pelebaran Jalan Syarifuddin yoes
adalah sebagai berikut :
a. Membuat rencana/jadwal survey dan perencanaan teknik pembangunan
jalan dan pelengkap jalan;
b. Melaksanaan survey dan perencanaan teknik pembangunan jalan sesuai
standar perencanaan;
c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, perhitungan volume
dan estimasi biaya pekerjaan;
d. Bertanggung jawab terhadap produk perencanaan sampai dilaksanakan
konstruksinya.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Core Team dan
mempertimbangkan rekomendasinya serta membantu penyediaan informasi
sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 February 2018 | (Pr01) Perencanaan Teknis Jalan 1 (Survei Topografi Menggunakan Lidar) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 23,416,008,000 |
| 1 July 2014 | Seleksi Umum Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap (Paviliun) Rsup H. Adam Malik Tahun Anggaran 2014 | Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan | Rp 10,000,000,000 |
| 26 November 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,950,000,000 |
| 5 December 2017 | Survey Kondisi Jalan, Lereng, Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,600,000,000 |
| 20 December 2018 | Survey Kondisi Jalan,lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,853,820,000 |
| 5 December 2022 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan : Penyusunan Ded Jalan Tol Segmen Sp. Tempadung - Immersed Tunnel Dan Immersed Tunnel - Inner Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,970,000,000 |
| 4 January 2018 | Survei Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,875,626,000 |
| 12 April 2023 | Perencanaan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B : Jembatan Pulau Balang - Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,570,000,000 |
| 16 February 2022 | Survei Kondisi Jalan Dan Jembatan Bpjn Ntt | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,229,477,000 |
| 10 January 2018 | Survey Kondisi Jalan, Lereng Dan Jembatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,162,607,000 |