URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan infrastruktur di Perbatasan Kalimantan Timur sudah mulai dilakukan
untuk mendukung konektivitas jaringan jalan oleh karena itu pembangunan jalan
menuju perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pembangunan
dengan melakukan penerapan teknologi sesuai perkembangan zaman di bidang
konstruksi dan tetap menjaga lingkungan untuk dapat meningkatkan pelayanan arus
lalu lintas kegiatan pergerakan manusia, barang dan jasa, serta mewujudkan tingkat
kemantapan jalan yang ingin dicapai.
Untuk menunjang daerah perbatasan, salah satu infrastruktur yang diperlukan adalah
jalan. Berlandaskan hal itu, diperlukan adanya jalan untuk mendukung konektivitas
menuju perbatasan yang dapat melayani dengan jarak yang cukup dekat dan waktu
tempuh yang lebih singkat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembangunan Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1
dan 2 tersebut memerlukan perencanaan teknis yang matang, detail, dan akurat sesuai
kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih efektif dan efisien.
1.1. GAMBARAN UMUM PROYEK
Untuk mendukung konektivitas perbatasan maka diperlukan Perencanaan Teknik Jalan
Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur,
melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan
2.
1.2. PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga
melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dalam hal ini
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur
menyusun desain / perencanaan teknis Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2;
2. TUJUAN KONTRAK
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur,
melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan
2 Tahun Anggaran 2024 dengan melaksanakan survey dan investigasi serta desain rinci
yang diperlukan untuk memenuhi tujuan proyek termasuk menyiapkan estimasi
kebutuhan biaya sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
Jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik
Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 guna memperoleh dokumen Detailed
Engineering Design (DED) serta estimasi kebutuhan biaya untuk pembangunan /
pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan ini berdasarkan standar dan pedoman yang
berlaku.
3. TUJUAN PROYEK
Tujuan proyek ini yaitu untuk meningkatkan konektivitas menuju kawasan perbatasan
di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah terluar dengan menyediakan
infrastruktur jalan yang mantap dan berkeselamatan.
4. LOKASI PROYEK
Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,
Provinsi Kalimantan Timur.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai sebesar
Rp. 4.098.014.000,- (Empat Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Belas Ribu
Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENANDATANGAN KONTRAK
6.1. DETAIL PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a Nama Pejabat Penandatangan A. Nuril Huda, S.T.
Kontrak
b Nama Organisasi, proyek/unit kerja Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
dan alamat kantor Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur
c Nomor Telepon 0812-1677-8866
d Alamat Email nurilhuda@pu.go.id
6.2. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Untuk informasi rinci tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban Pejabat
Penandatangan Kontrak, lihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek.
Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, untuk
membantu Penyedia Jasa (yaitu Konsultan Perencana) dalam melaksanakan ruang
lingkup pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyediakan hal-hal berikut
ini:
a. Menjadi penghubung antara otoritas terkait lainya dengan Konsultan
Perencana jika diperlukan;
b. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan diperlukan untuk melaksanakan
ruang lingkup pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk
masyarakat umum, Pejabat Penandatangan Kontrak akan bekerja sama
dengan otoritas terkait dalam mendapatkan akses untuk Konsultan
Perencana dengan ketentuan bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi,
izin, kualifikasi dan pelatihan yang diperlukan; dan
c. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari
Konsultan Perencana secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu
pengiriman terpenuhi.
7. KRITERIA DESAIN
Elemen/Parameter Desain
Kriteria
Fungsi Jalan Kolektor Primer
Klasifikasi Medan Jalan Gunung (>25%)
Kecepatan Rencana 40 - 60 km/jam
Tipe Jalan 2/2 TT
Lebar Lajur Lalu Lintas 2 x 3,50 m
Kemiringan Melintang Normal
2 – 3 %
Jalur Lalu Lintas
Superelevasi Paling Besar 8 %
Lebar Bahu Luar 1,5 - 2 m
Kemiringan Bahu 4-6%
Kelandaian Memanjang (paling
10 %
besar)
Panjang Kelandaian kritis
200
(paling besar)
Jari – Jari minimum 40
Ambang Pengaman 1 m
8. ACUAN DESAIN
Standar dan pedoman perencanaan yang digunakan adalah yang berlaku saat ini, akan
tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat penyesuaian apabila terdapat pembaruan
standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
a. Administrasi Kontrak
- Standar Operasional Prosedur Revisi Desain SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01
Tahun 2022;
b. Geometrik
- Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Persyaratan Teknis Jalan dan
Perencanaan Teknis Jalan;
- Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/BM/2021;
c. Perkerasan
- Manual Desain Perkerasan Jalan No.03/M/BM/2024;
- Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-14-2003) Bina Marga;
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pd T-01-2002-B) Bina
Marga;
d. Jembatan
- SE Dirjen Bina Marga No. 05/SE/Db/2017 Tentang Kriteria Perencanaan
Jembatan Standar;
- Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992;
- Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS 1992;
- Pembebanan untuk Jembatan (SNI 1725:2016);
- Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (RSNI T-12-2004), sesuai
Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
Kepmen PU No. 498/KPTS/M/2005;
- Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan (021/BM/2011);
- SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk
Jembatan;
- SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk
Jembatan;
- Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa (SNI 2833-2016);
- Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan Pd-T-11-2003;
e. Drainase
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang
Pedoman Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021;
f. Geoteknik
- Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460 – 2017);
- Panduan Geoteknik Jilid 1 s/d Jilid 4 (Pt. T 08-2002-B);
- SNI 4153-2008 Standard Penetration Test (SPT) Method;
- SNI 2827-2008 Cone Penetration Test (CPT/Sondir);
g. Gambar Desain
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang
Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
Marga;
- Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang
Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan;
h. Program Mutu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi.
Standar Perencanaan Teknis harus sesuai atau memenuhi peraturan perundang-
undangan, norma, standar, pedoman, kriteria/manual yang berlaku di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina
Marga, kementerian teknis terkait lainya atau SNI atau Standar Internasional
AASHTO/ASTM/AusRoad/JIS yang masih berlaku, dan sebagaimana dapat diubah dari
waktu ke waktu.
9. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
9.1. RUANG LINGKUP UTAMA PEKERJAAN PERENCANAAN
Lingkup jasa konsultansi berupa konsultasi teknis. Tanggung jawab konsultan
Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 adalah sebagai berikut
:
a. Membuat rencana/jadwal survey dan perencanaan teknik jalan dan
jembatan;
b. Melaksanaan survey dan perencanaan teknik jalan dan jembatan sesuai
standar perencanaan;
c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, perhitungan volume
dan estimasi biaya pekerjaan;
d. Bertanggung jawab terhadap produk perencanaan sampai dilaksanakan
konstruksinya.
Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Core Team dan
mempertimbangkan rekomendasinya serta membantu penyediaan informasi
sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.