Perencanaan Teknik Jalan Tering - Long Bagun Segmen 1 Dan 2

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 96064
Status: Repeat Order
Date: 12 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Satuan Kerja Perencanaan Dan Pengawasan Jalan Nasional Kalimantan Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,098,014,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,098,014,000
Winner (Pemenang): PT Hanata
NPWP: 020548327722000
RUP Code: 52418586
Work Location: KAB. MAHAKAM ULU - Mahakam Ulu (Kab.)|KAB. KUTAI BARAT - Kutai Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
1.  LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    Pembangunan infrastruktur di Perbatasan Kalimantan Timur sudah mulai dilakukan
    untuk mendukung konektivitas jaringan jalan oleh karena itu pembangunan jalan
                                                                        
    menuju perbatasan di Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pembangunan
    dengan melakukan penerapan teknologi sesuai perkembangan zaman di bidang
    konstruksi dan tetap menjaga lingkungan untuk dapat meningkatkan pelayanan arus
    lalu lintas kegiatan pergerakan manusia, barang dan jasa, serta mewujudkan tingkat
                                                                        
    kemantapan jalan yang ingin dicapai.                                
                                                                        
    Untuk menunjang daerah perbatasan, salah satu infrastruktur yang diperlukan adalah
    jalan. Berlandaskan hal itu, diperlukan adanya jalan untuk mendukung konektivitas
    menuju perbatasan yang dapat melayani dengan jarak yang cukup dekat dan waktu
                                                                        
    tempuh yang lebih singkat.                                          
    Berdasarkan hal tersebut, maka pembangunan Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1
                                                                        
    dan 2 tersebut memerlukan perencanaan teknis yang matang, detail, dan akurat sesuai
    kebutuhan lapangan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
    agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi lebih efektif dan efisien.    
                                                                        
1.1. GAMBARAN UMUM  PROYEK                                              
                                                                        
    Untuk mendukung konektivitas perbatasan maka diperlukan Perencanaan Teknik Jalan
    Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat dan
                                                                        
    Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.                   
                                                                        
    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur,
    melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan
    2.                                                                  
                                                                        
1.2. PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA                                         
                                                                        
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga
    melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dalam hal ini
                                                                        
    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur
    menyusun desain / perencanaan teknis Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2;
                                                                        
2.  TUJUAN KONTRAK                                                      
                                                                        
    Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Kalimantan Timur,
    melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan
    2 Tahun Anggaran 2024 dengan melaksanakan survey dan investigasi serta desain rinci
                                                                        
    yang diperlukan untuk memenuhi tujuan proyek termasuk menyiapkan estimasi
    kebutuhan biaya sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat
    mutu dan tepat biaya.                                               
    Jasa Konsultansi ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Teknik
    Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 guna memperoleh dokumen Detailed
    Engineering Design (DED) serta estimasi kebutuhan biaya untuk pembangunan /
                                                                        
    pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan ini berdasarkan standar dan pedoman yang
    berlaku.                                                            
                                                                        
3.  TUJUAN PROYEK                                                       
                                                                        
    Tujuan proyek ini yaitu untuk meningkatkan konektivitas menuju kawasan perbatasan
    di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah terluar dengan menyediakan
    infrastruktur jalan yang mantap dan berkeselamatan.                 
                                                                        
4.  LOKASI PROYEK                                                       
                                                                        
    Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,
    Provinsi Kalimantan Timur.                                          
                                                                        
5.  SUMBER PENDANAAN                                                    
                                                                        
    Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia anggaran dengan nilai sebesar
    Rp. 4.098.014.000,- (Empat Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Belas Ribu
                                                                        
    Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.                                   
                                                                        
6.  NAMA  DAN ORGANISASI PENANDATANGAN  KONTRAK                         
                                                                        
6.1. DETAIL PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                               
 a  Nama Pejabat Penandatangan A. Nuril Huda, S.T.                      
    Kontrak                                                             
                                                                        
 b  Nama Organisasi, proyek/unit kerja Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                                                        
    dan alamat kantor          Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur 
                                                                        
 c  Nomor Telepon              0812-1677-8866                           
 d  Alamat Email               nurilhuda@pu.go.id                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.2. TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENANDATANGAN  KONTRAK                      
                                                                        
    Untuk informasi rinci tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban Pejabat
    Penandatangan Kontrak, lihat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) proyek.
                                                                        
    Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, untuk
                                                                        
    membantu Penyedia Jasa (yaitu Konsultan Perencana) dalam melaksanakan ruang
    lingkup pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyediakan hal-hal berikut
    ini:                                                                
    a. Menjadi penghubung antara otoritas terkait lainya dengan Konsultan
      Perencana jika diperlukan;                                        
                                                                        
    b. Jika akses ke lokasi proyek yang diusulkan diperlukan untuk melaksanakan
      ruang lingkup pekerjaan dan lokasi tersebut memiliki akses terbatas untuk
      masyarakat umum, Pejabat Penandatangan Kontrak akan bekerja sama  
                                                                        
      dengan otoritas terkait dalam mendapatkan akses untuk Konsultan   
      Perencana dengan ketentuan bahwa Penyedia Jasa telah memperoleh lisensi,
                                                                        
      izin, kualifikasi dan pelatihan yang diperlukan; dan              
    c. Mengatasi setiap permintaan tambahan untuk informasi/masukan dari
                                                                        
      Konsultan Perencana secara tepat waktu sehingga semua tenggat waktu
      pengiriman terpenuhi.                                             
                                                                        
7.  KRITERIA DESAIN                                                     
       Elemen/Parameter Desain                                          
                                           Kriteria                     
     Fungsi Jalan           Kolektor Primer                             
                                                                        
     Klasifikasi Medan Jalan Gunung (>25%)                              
                                                                        
     Kecepatan Rencana      40 - 60 km/jam                              
                                                                        
     Tipe Jalan             2/2 TT                                      
                                                                        
     Lebar Lajur Lalu Lintas 2 x 3,50 m                                 
                                                                        
     Kemiringan Melintang Normal                                        
                            2 – 3 %                                     
     Jalur Lalu Lintas                                                  
     Superelevasi Paling Besar 8 %                                      
     Lebar Bahu Luar        1,5 - 2 m                                   
                                                                        
     Kemiringan Bahu        4-6%                                        
                                                                        
     Kelandaian Memanjang (paling                                       
                            10 %                                        
     besar)                                                             
     Panjang Kelandaian kritis                                          
                            200                                         
     (paling besar)                                                     
     Jari – Jari minimum    40                                          
     Ambang Pengaman        1 m                                         
                                                                        
                                                                        
8.  ACUAN DESAIN                                                        
                                                                        
    Standar dan pedoman perencanaan yang digunakan adalah yang berlaku saat ini, akan
                                                                        
    tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat penyesuaian apabila terdapat pembaruan
    standar dan pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina Marga.                
                                                                        
    a. Administrasi Kontrak                                             
      - Standar Operasional Prosedur Revisi Desain SOP/UPM/DJBM-100 Rev:01
                                                                        
        Tahun 2022;                                                     
                                                                        
    b. Geometrik                                                        
      - Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023, Persyaratan Teknis Jalan dan    
                                                                        
        Perencanaan Teknis Jalan;                                       
      - Pedoman Desain Geometrik Jalan No. 13/P/BM/2021;                
                                                                        
    c. Perkerasan                                                       
      - Manual Desain Perkerasan Jalan No.03/M/BM/2024;                 
                                                                        
      - Perencanaan Perkerasan Jalan Beton Semen (Pd T-14-2003) Bina Marga;
      - Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pd T-01-2002-B) Bina
        Marga;                                                          
                                                                        
    d. Jembatan                                                         
                                                                        
      - SE Dirjen Bina Marga No. 05/SE/Db/2017 Tentang Kriteria Perencanaan
        Jembatan Standar;                                               
                                                                        
      - Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS 1992;   
      - Manual Perencanaan Jembatan (Bridge Design Manual) BMS 1992;    
      - Pembebanan untuk Jembatan (SNI 1725:2016);                      
                                                                        
      - Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan (RSNI T-12-2004), sesuai
        Kepmen PU No. 260/KPTS/M/2005;                                  
                                                                        
      - Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan (RSNI T-03-2005), sesuai
        Kepmen PU No. 498/KPTS/M/2005;                                  
      - Perencanaan Struktur Beton Pratekan untuk Jembatan (021/BM/2011);
                                                                        
      - SNI 03-6747-2002 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Tiang untuk
        Jembatan;                                                       
                                                                        
      - SNI 03-3446-1994 Tata Cara Perencanaan Teknis Pondasi Langsung untuk
        Jembatan;                                                       
                                                                        
      - Perencanaan Jembatan Terhadap Beban Gempa (SNI 2833-2016);      
      - Perencanaan Timbunan Jalan Pendekat Jembatan Pd-T-11-2003;      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    e. Drainase                                                         
                                                                        
      - Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021 tentang
        Pedoman Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021;                      
    f. Geoteknik                                                        
      - Persyaratan Perancangan Geoteknik (SNI 8460 – 2017);            
                                                                        
      - Panduan Geoteknik Jilid 1 s/d Jilid 4 (Pt. T 08-2002-B);        
      - SNI 4153-2008 Standard Penetration Test (SPT) Method;           
      - SNI 2827-2008 Cone Penetration Test (CPT/Sondir);               
                                                                        
    g. Gambar Desain                                                    
                                                                        
      - Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 15/SE/Db/2021 tentang
        Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Direktorat Jenderal Bina
                                                                        
        Marga;                                                          
      - Pedoman Teknis Bidang Jalan Nomor 02/S/Pd/BM/2022 tentang       
        Suplemen Pedoman Gambar Standar Pekerjaan Jalan dan Jembatan;   
                                                                        
    h. Program Mutu                                                     
                                                                        
      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                        
      2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi.             
    Standar Perencanaan Teknis harus sesuai atau memenuhi peraturan perundang-
                                                                        
    undangan, norma, standar, pedoman, kriteria/manual yang berlaku di lingkungan
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Bina
    Marga, kementerian teknis terkait lainya atau SNI atau Standar Internasional
                                                                        
    AASHTO/ASTM/AusRoad/JIS yang masih berlaku, dan sebagaimana dapat diubah dari
    waktu ke waktu.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                        
9.1. RUANG LINGKUP UTAMA PEKERJAAN PERENCANAAN                          
    Lingkup jasa konsultansi berupa konsultasi teknis. Tanggung jawab konsultan
                                                                        
    Perencanaan Teknik Jalan Tering – Long Bagun Segmen 1 dan 2 adalah sebagai berikut
    :                                                                   
                                                                        
    a. Membuat rencana/jadwal survey dan perencanaan teknik jalan dan   
      jembatan;                                                         
                                                                        
    b. Melaksanaan survey dan perencanaan teknik jalan dan jembatan sesuai
      standar perencanaan;                                              
                                                                        
    c. Menyediakan perencanaan teknis detail, gambar detail, perhitungan volume
      dan estimasi biaya pekerjaan;                                     
    d. Bertanggung jawab terhadap produk perencanaan sampai dilaksanakan
                                                                        
      konstruksinya.                                                    
      Konsultan juga harus berkoordinasi dengan Core Team  dan          
      mempertimbangkan rekomendasinya serta membantu penyediaan informasi
                                                                        
      sesuai kebutuhan, dengan sepengetahuan pengguna jasa.
Tenders also won by PT Hanata
Authority
24 November 2018Core Team Ct 01Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,189,758,000
29 August 2022Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Batu Ampar - Ma. Wahau (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,832,025,000
6 September 2022Reviu Desain Perencanaan Pembangunan Jalan Akses Dan Jembatan Nibung (5,4 Km) (Abt)Provinsi Kalimantan TimurRp 3,011,976,000
19 November 2019Pw 01 Pengawasan Teknik Preservasi Ruas Jalan Kerang-Tn.Grogot-Lolo-Kuaro-Batu Aji-Kuaro-Kademan-PenajamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,002,965,000
1 April 2014Pengawasan Pembangunan Fly Over Simpang Air Hitam (Multiyears)Rp 2,980,340,000
23 November 2017Pengawasan Teknis Dan Review Design Peningkatan Jalan Muara Bengkal Ilir - Jembatan Ngayau Dan Jalan Jembatan Ngayau - Jembatan Kelinjau IPemerintah Daerah Kabupaten Kutai TimurRp 2,928,000,000
18 March 2024Pengawasan Teknik Penanganan Longsoran Km. 38 Samboja - PetungKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,907,980,000
12 March 2020Core Team Kegiatan Bidang Bina MargaProvinsi Kalimantan TimurRp 2,870,065,000
24 November 2018Pw03 Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Kota Bangun - Gusiq - Sp. BlusuhKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,731,417,000
3 January 2023Perencanaan Teknik 01 (Lintas Tengah Dan Lintas Selatan (Smd - Bts. Prov. Kalsel))Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,686,937,000