Belanja Modal Gedung Dan Bangunan-Dana Blud-Pembangunan Pagar Keliling Rsud Panti Nugroho

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4320140
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Purbalingga
Work Unit: Rsud Panti Nugroho
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 358,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 358,000,000
Winner (Pemenang): CV Makmur Bersaudara
NPWP: 018487496529000
RUP Code: 43653243
Work Location: RSUD Panti Nugroho - Purbalingga (Kab.)
Participants: 40
Applicants
Reason
0018487496529000Rp 266,000,000-
0316698935529000Rp 269,900,000Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga
0015512254529000Rp 300,000,000-
0423432251529000--
CV Beringin Jaya
0012452405521000--
0031931942529000Rp 286,455,000Surat perjanjian sewa alat (Mobile Crane) yang disampaikan tidak sesuai ketantuan.
0746117035521000--
0027675867529000--
CV Fathiyan
06*0**6****29**0--
0740527627529000--
0314010570529000--
0027680347529000--
CV Bulan Mas Konstruksi
0629077488529000--
0022579619521000--
0941269854521000--
0027551035543000--
0420416331521000--
Arjuna Karya
09*0**1****22**0--
0027675339529000--
0027677137529000--
CV Besartangguhlestari
09*1**3****21**0--
0317424935529000--
0806943320529000--
0710359712529000--
0632355160529000--
CV Empat Lima
0020066486521000--
0762270692529000--
0029846185522000--
0014327928529000--
0832548028501000--
0017956400522000--
0019613843522000--
CV Mitra Sejati
07*7**7****29**0--
0666174099529000--
0439193103529000--
0707869236522000--
0033288705521000--
CV Andong Sejahtera
04*2**9****29**0--
0025297268521000--
0804457232529000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                             KEGIATAN  :                                    
                    PENINGKATAN  PELAYANAN  BLUD                            
                                                                            
                           SUB KEGIATAN :                                   
              PELAYANAN DAN  PENUNJANG PELAYANAN  BLUD                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             PEKERJAAN :                                    
          PEMBANGUNAN   PAGAR KELILING RSUD PANTI NUGROHO                   
                                                                            
                                                                            
                                PADA                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      UPTD RSUD PANTI NUGROHO                               
                       KABUPATEN PURBALINGGA                                
                        TAHUN ANGGARAN   2023                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    KUALIFIKASI   :USAHA  KECIL                             
                                                                            
                                                                            
                      KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                          
             PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RSUD PANTI NUGROHO                  
                                                                            
 I. PENDAHULUAN                                                             
                                                                            
     Dasar hukum                                                           
      Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, serta
      peraturan-peraturan lain yang berlaku dan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
                                                                            
     Latar Belakang                                                        
      1. UPTD RSUD Panti Nugroho antara lain menjalankan tugas pokok dan fungsi
        pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ;                        
      2. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan
        kesehatan masyarakat, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai guna
                                                                            
        menjamin kemanan, keselamatan dan kepuasan pengunjung;              
      3. Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pelayanan
        Kesehatan memerlukan pedoman agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
      4. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang, dan dilaksanakan dengan
        sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
        segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara;   
      5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan perlu disiapkan secara
        matang sehingga mampu menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
        ditetapkan serta sesuai dengan kriteria yang berlaku.               
                                                                            
     Maksud dan Tujuan                                                     
                                                                            
      1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Pejabat
        Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja Pemilihan
        dan penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
        harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
        sesuai peraturan yang berlaku;                                      
      2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat
        melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang
        memadai sesuai KAK ini.                                             
                                                                            
                                                                            
     Sasaran                                                               
      Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat
      dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga output yang dihasilkan
      dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Purbalingga .
                                                                            
     Paket Pekerjaan dan Lokasi                                            
      Paket pekerjaan :    PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RSUD PANTI            
    NUGROHO                                                                 
      Lokasi               :    KOMPLEKS RSUD PANTI NUGROHO KAB.            
                                                                            
    PURBALINGGA                                                             
                                                                            
     Nama Pengguna Jasa                                                    
      Nama Pengguna Jasa adalah UPTD RSUD PANTI NUGROHOKabupaten Purbalingga.
                                                                            
     Sumber Pendanaan                                                      
      Kegiatan ini dibiayai dengan Pendapatan BLUD 2023 .                   
                                                                            
 II. PELAKSANAAN KEGIATAN                                                   
    A. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                            
      Pekerjaan Persiapan,                                                  
      Pekerjaan Tanah,                                                      
      Pekerjaan Pagar Keliling,                                             
      Pekerjaan Pasangan dan Plesteran,                                     
                                                                            
      Pekerjaan Saluran                                                     
    B. Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa                            
      1. Persyaratan Penyedia Jasa                                          
        a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
          Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Bangunan Konstruksi Gedung Lainnya
          (BG 009) kode KBLI 41019 Kualifikasi Usaha Kecil                  
        b. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan.
      2. Persyaratan Personil                                               
        Kontraktor Memiliki kemampuan menyediakan personel Manajerial untuk 
        pelaksanaan pekerjaan, yaitu;                                       
                                                                            
      No. Tenaga Ahli/ Jumlah Pendidikan Pengalaman     SKA/SKT             
         Terampil                                                           
                                                                            
      A  TENAGA TERAMPIL/ PELAKSANA                                         
                                                                            
      1  Pelaksana  1                    2 Tahun     TS051, atau            
                                                     TS052                  
                                                                            
      B. PETUGAS K3 KONSTRUKSI                                              
      1. Petugas K2 1                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      3. Persyaratan Peralatan                                              
        Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut
        :                                                                   
                                                                            
        No        Jenis Macam Alat       Kapasitas       Jumlah             
                                                                            
        1  Concrete mixer                0,5 M 3         1 unit             
    C. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                         
      Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan metode yang disepakati
                                                                            
      dalam Pre Construction Meeting (PCM) yang menjamin pelaksanaan pekerjaan tepat
      waktu, tepat mutu, dan aman bagi masyarakat, mengacu kepada spesifikasi teknis serta
      menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    D. Pelaksanaan Kegiatan                                                 
                                                                            
      1. Persiapan                                                          
        a. Mempelajari dan memahami dokumen Pengadaan Barang/jasa (kontrak, gambar
          rencana, RKS, RAB, Spesifikasi Teknis, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku);
        b. Mempelajari dan memahami kondisi dan situasi lingkungan lokasi kegiatan;
        c. Mempelajari dan memahami sumber daya yang akan digunakan pada pelaksanaan
          kegiatan (tenaga kerja, peralatan, keuangan, dan lainnya sesuai ketentuan);
        d. Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;            
        e. Melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi kegiatan sesuai dengan
          Gambar/RKS/RAB dan apabila diperlukan segera mengusulkan perubahan-
          perubahan sesuai kondisi yang ada;                                
        f. Menyiapkan form-form pengendalian, pemantauan, dokumentasi dan lainnya;
        g. Menyiapkan direksi keet atau sewa beserta sarana dan prasarananya termasuk
          format laporan harian yang ditempatkan sebagai data dokumentasi pelaksanaan
          pekerjaan harian;                                                 
                                                                            
      2. Pelaksanaan                                                        
                                                                            
        a. Mobilisasi personil , peralatan dan material yang digunakan di lokasi kegiatan;
        b. Mengajukan shop drawing sebelum pelaksanaan item pekerjaan serta membuat as
          built drawing setelah pelaksanaan item pekerjaan;                 
        c. Mendokumentasikan pelaksanaan setiap item pekerjaan sebagaimana ketentuan;
        d. Membuat benda uji dan melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan yang
          berlaku;                                                          
        e. Menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan setelah dianggap memenuhi segala
          persyaratan dan dapat diterima oleh pengguna jasa;                
                                                                            
      3. Pemeliharaan                                                       
                                                                            
        a. Melakukan perbaikan atas hasil pekerjaan yang belum sempurna, baik atas inisiatif
          sendiri atau perintah pengguna jasa;                              
        b. Melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
                                                                            
                                                                            
    E. Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa                               
                                                                            
      1. Penyedia Jasa bertugas melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kegiatan
        sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan
        serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan atau
        petunjuk tertulis pengguna jasa;                                    
      2. Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai metode dan tahapan yang
        telah disepakati;                                                   
                                                                            
      3. Penyedia jasa berkewajiban membuat laporan rutin dan berkala sebagaimana
        ketentuan serta segera menyampaikan laporan dan koordinasi dengan pengguna jasa
        apabila terjadi permasalahan.                                       
      4. Penyedia berkewajiban menjaga stabilisasi kerusakan lingkungan kegiatan
                                                                            
                                                                            
    F. Koordinasi dan Hubungan Kerja                                        
      Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan pengguna jasa atas kemajuan, permasalahan
      baik teknis maupun non teknis secara rutin/berkala.                   
      Pengguna jasa akan menindaklanjuti, mencari pemecahan masalah yang ada melalui
      koordinasi dengan pihak terkait.                                      
                                                                            
                                                                            
III. WAKTU PELAKSANAAN                                                      
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
                                                                            
IV. SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
    A. Secara umum spesifikasi teknis ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil
      perencanaan;                                                          
    B. Spesifikasi khusus dapat ditetapkan sepanjang pekerjaan yang ada tidak terdapat dalam
      spesifikasi yang umum.                                                
                                                                            
 V. BIAYA PELAKSANAAN                                                       
    Pagu paket pekerjaan sebesar Rp.358.640.000,00 (Tiga ratus Lima puluh delapan juta Enam
    ratus empat puluh ribu rupiah), dan Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp.
    358.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh delapan juta rupiah).
Tenders also won by CV Makmur Bersaudara
Authority
16 March 2015Pemeliharaan Jalan Kalikabong - Kedungmenjangan / Soekarno - Hatta (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 1,879,680,000
3 June 2022Pemeliharaan Berkala Jalan Kutabawa - BambanganKab. PurbalinggaRp 1,419,262,080
24 March 2016Pemeliharaan Berkala Jalan Kecombron - Panunggalan (Dak-Ipd)Kab. PurbalinggaRp 1,417,673,000
16 October 2015Peningkatan Jalan Metenggeng - KarangcegakPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 1,302,860,000
10 June 2019Peningkatan Jalan Kembangan - Panican (Bangub)Pemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 1,000,000,000
17 May 2016Konstruksi (Apbd Kabupaten) Kegiatan Rehabilitasi Saluran Irigasi Pining (Lanjutan)(bangub)Kab. PurbalinggaRp 900,000,000
16 March 2015Pemeliharaan Berkala Jalan Jingkang - Lempayan (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 785,811,000
13 May 2019Pemeliharaan Berkala Jalan Panunggalan - DanakertaPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 701,830,000
24 March 2016Pembangunan Talud Dan Pelengkap Jalan Ruas Jalan Rajawana - Panusupan (Luncuran)Kab. PurbalinggaRp 681,461,000
23 March 2015Peningkatan Jalan Nangkod - PuntuksuruhPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 610,850,000