| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018487496529000 | Rp 266,000,000 | - | |
| 0316698935529000 | Rp 269,900,000 | Tidak Lulus Evaluasi Kewajaran Harga | |
| 0015512254529000 | Rp 300,000,000 | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
CV Beringin Jaya | 0012452405521000 | - | - |
| 0031931942529000 | Rp 286,455,000 | Surat perjanjian sewa alat (Mobile Crane) yang disampaikan tidak sesuai ketantuan. | |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0027675867529000 | - | - | |
CV Fathiyan | 06*0**6****29**0 | - | - |
| 0740527627529000 | - | - | |
| 0314010570529000 | - | - | |
| 0027680347529000 | - | - | |
CV Bulan Mas Konstruksi | 0629077488529000 | - | - |
| 0022579619521000 | - | - | |
| 0941269854521000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0420416331521000 | - | - | |
Arjuna Karya | 09*0**1****22**0 | - | - |
| 0027675339529000 | - | - | |
| 0027677137529000 | - | - | |
CV Besartangguhlestari | 09*1**3****21**0 | - | - |
| 0317424935529000 | - | - | |
| 0806943320529000 | - | - | |
| 0710359712529000 | - | - | |
| 0632355160529000 | - | - | |
CV Empat Lima | 0020066486521000 | - | - |
| 0762270692529000 | - | - | |
| 0029846185522000 | - | - | |
| 0014327928529000 | - | - | |
| 0832548028501000 | - | - | |
| 0017956400522000 | - | - | |
| 0019613843522000 | - | - | |
CV Mitra Sejati | 07*7**7****29**0 | - | - |
| 0666174099529000 | - | - | |
| 0439193103529000 | - | - | |
| 0707869236522000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
CV Andong Sejahtera | 04*2**9****29**0 | - | - |
| 0025297268521000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENINGKATAN PELAYANAN BLUD
SUB KEGIATAN :
PELAYANAN DAN PENUNJANG PELAYANAN BLUD
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RSUD PANTI NUGROHO
PADA
UPTD RSUD PANTI NUGROHO
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN 2023
KUALIFIKASI :USAHA KECIL
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RSUD PANTI NUGROHO
I. PENDAHULUAN
Dasar hukum
Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, serta
peraturan-peraturan lain yang berlaku dan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Latar Belakang
1. UPTD RSUD Panti Nugroho antara lain menjalankan tugas pokok dan fungsi
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ;
2. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan
kesehatan masyarakat, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai guna
menjamin kemanan, keselamatan dan kepuasan pengunjung;
3. Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pelayanan
Kesehatan memerlukan pedoman agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Setiap bangunan negara harus direncanakan, dirancang, dan dilaksanakan dengan
sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara;
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan serta sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Maksud dan Tujuan
1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja Pemilihan
dan penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
sesuai peraturan yang berlaku;
2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait untuk dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
Sasaran
Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga output yang dihasilkan
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Purbalingga .
Paket Pekerjaan dan Lokasi
Paket pekerjaan : PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RSUD PANTI
NUGROHO
Lokasi : KOMPLEKS RSUD PANTI NUGROHO KAB.
PURBALINGGA
Nama Pengguna Jasa
Nama Pengguna Jasa adalah UPTD RSUD PANTI NUGROHOKabupaten Purbalingga.
Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dengan Pendapatan BLUD 2023 .
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Tanah,
Pekerjaan Pagar Keliling,
Pekerjaan Pasangan dan Plesteran,
Pekerjaan Saluran
B. Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Persyaratan Penyedia Jasa
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Bangunan Konstruksi Gedung Lainnya
(BG 009) kode KBLI 41019 Kualifikasi Usaha Kecil
b. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan.
2. Persyaratan Personil
Kontraktor Memiliki kemampuan menyediakan personel Manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu;
No. Tenaga Ahli/ Jumlah Pendidikan Pengalaman SKA/SKT
Terampil
A TENAGA TERAMPIL/ PELAKSANA
1 Pelaksana 1 2 Tahun TS051, atau
TS052
B. PETUGAS K3 KONSTRUKSI
1. Petugas K2 1
3. Persyaratan Peralatan
Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut
:
No Jenis Macam Alat Kapasitas Jumlah
1 Concrete mixer 0,5 M 3 1 unit
C. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan metode yang disepakati
dalam Pre Construction Meeting (PCM) yang menjamin pelaksanaan pekerjaan tepat
waktu, tepat mutu, dan aman bagi masyarakat, mengacu kepada spesifikasi teknis serta
menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan.
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Persiapan
a. Mempelajari dan memahami dokumen Pengadaan Barang/jasa (kontrak, gambar
rencana, RKS, RAB, Spesifikasi Teknis, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku);
b. Mempelajari dan memahami kondisi dan situasi lingkungan lokasi kegiatan;
c. Mempelajari dan memahami sumber daya yang akan digunakan pada pelaksanaan
kegiatan (tenaga kerja, peralatan, keuangan, dan lainnya sesuai ketentuan);
d. Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
e. Melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi kegiatan sesuai dengan
Gambar/RKS/RAB dan apabila diperlukan segera mengusulkan perubahan-
perubahan sesuai kondisi yang ada;
f. Menyiapkan form-form pengendalian, pemantauan, dokumentasi dan lainnya;
g. Menyiapkan direksi keet atau sewa beserta sarana dan prasarananya termasuk
format laporan harian yang ditempatkan sebagai data dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan harian;
2. Pelaksanaan
a. Mobilisasi personil , peralatan dan material yang digunakan di lokasi kegiatan;
b. Mengajukan shop drawing sebelum pelaksanaan item pekerjaan serta membuat as
built drawing setelah pelaksanaan item pekerjaan;
c. Mendokumentasikan pelaksanaan setiap item pekerjaan sebagaimana ketentuan;
d. Membuat benda uji dan melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
e. Menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan setelah dianggap memenuhi segala
persyaratan dan dapat diterima oleh pengguna jasa;
3. Pemeliharaan
a. Melakukan perbaikan atas hasil pekerjaan yang belum sempurna, baik atas inisiatif
sendiri atau perintah pengguna jasa;
b. Melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Penyedia Jasa bertugas melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kegiatan
sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan
serta bertanggung jawab atas hasil pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan atau
petunjuk tertulis pengguna jasa;
2. Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai metode dan tahapan yang
telah disepakati;
3. Penyedia jasa berkewajiban membuat laporan rutin dan berkala sebagaimana
ketentuan serta segera menyampaikan laporan dan koordinasi dengan pengguna jasa
apabila terjadi permasalahan.
4. Penyedia berkewajiban menjaga stabilisasi kerusakan lingkungan kegiatan
F. Koordinasi dan Hubungan Kerja
Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan pengguna jasa atas kemajuan, permasalahan
baik teknis maupun non teknis secara rutin/berkala.
Pengguna jasa akan menindaklanjuti, mencari pemecahan masalah yang ada melalui
koordinasi dengan pihak terkait.
III. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
IV. SPESIFIKASI TEKNIS
A. Secara umum spesifikasi teknis ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil
perencanaan;
B. Spesifikasi khusus dapat ditetapkan sepanjang pekerjaan yang ada tidak terdapat dalam
spesifikasi yang umum.
V. BIAYA PELAKSANAAN
Pagu paket pekerjaan sebesar Rp.358.640.000,00 (Tiga ratus Lima puluh delapan juta Enam
ratus empat puluh ribu rupiah), dan Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp.
358.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh delapan juta rupiah).