| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808606917521000 | Rp 301,644,000 | - | |
| 0760398115521000 | Rp 350,000,071 | - | |
| 0936429091529000 | Rp 350,000,000 | Peserta tidak hadir atas undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0802533943512000 | - | - | |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
| 0930036165533000 | - | - | |
| 0666174099529000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
CV Running Technology | 05*4**5****21**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
PENGADAAN DAN PEMASANGAN LPJU RUAS JALAN KABUPATEN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG Dalam upaya untuk mendorong perkembangan suatu wilayah dan
untuk menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh
adanya infrastruktur perkotaan. Peningkatan infrastruktur
perkotaan ditunjukan oleh ragam jenis, cakupan area layanan
dan kapasitas layanan. Infrastruktur yang diperlukan dalam
pengembangan wilayah perkotaan di antaranya meliputi sarana
prasarana penyediaan penerangan jalan umum.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Tahun Anggaran 2024
melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
melaksanakan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan LPJU.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut seluruh kawasan wilayah
eksisting maupun pengembangan kota yang telah dibuat dalam
perencanaan tata ruang kota akan dapat dilayani oleh sistem
penerangan jalan umum yang baik dan benar, mengacu pada
standar SNI, serta dengan manajemen pengelolaan yang
akuntabel.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman bagi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pelaksana
Pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat
tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan
manfaat bagi masyarakat.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan
dan Pemasangan LPJU adalah agar Pelaksana Pekerjaan
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
pembangunan sehingga dapat menghasilkan keluaran
(output) yang optimal.
3. TARGET/ SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah hasil Pengadaan dan Pemasangan LPJU yang
tentunya bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta
terpenuhinya infrastruktur, sarana dan prasarana lampu
penerangan jalan di Kabupaten Purbalingga.
4. ORGANISASI PENGADAAN Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan
BARANG/ JASA pekerjaan konstruksi Pengadaan dan Pemasangan LPJU, yaitu:
Instansi : Pemerintah Kabupaten Purbalingga
SKPD : Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga
PPKom : RADITYA WIDAYAKA, A.P.
NIP PPKom : 19750619 199501 1 001
Jabatan PPKom : Kepala Dinas Perhubungan
5. SUMBER DANA DAN Program : Program Peningkatan Manajemen dan
PENGANGGARAN Fasilitas Lalu Lintas
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan
Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan
Kabupaten/ Kota
Paket Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan LPJU
Ruas Jalan Kabupaten
Pagu Anggaran : Terlampir
Nilai HPS : Terlampir
Nomor DPA/ DPPA : DPA/A.1/2.15.0.00.0.00.01.00/001/2024
Nomor Rekening : 5.2.04.04.02.0003
Sumber Pendanaan : APBD-P Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2024
6. PEMILIHAN PENYEDIA JASA Proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan dengan cara
KONSTRUKSI Tender oleh Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Purbalingga.
7. LOKASI Lokasi pekerjaan adalah ruas jalan di Ruas Jalan Desa Gemuruh
Kecamatan Padamara, Desa Muntang Kecamatan Kemangkon,
Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari, Desa Karangmalang
Kecamatan Bobotsari, Desa Talagening Kecamatan Bobotsari,
Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol, Desa Pasunggingan
Kecamatan Pengadegan, dan Desa Sanguwatang Kecamatan
Karangjambu.
8. WAKTU PELAKSANAAN Pekerjaan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan
seluruh pekerjaan harus dapat diselesaikan dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kalender nasional terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPKom).
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi 180 (seratus
delapan) hari kalender nasional.
9. RUANG LINGKUP Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Pekerjaan Konstruksi;
4. Pekerjaan Penyambungan Listrik.
10. PELAKSANAAN KEGIATAN a. Persiapan
- Mempelajari dan memahami dokumen Pengadaan dan
Barang/ Jasa (kontrak, gambar rencana, RKS, RAB,
spesifikasi teknis, dan lainnya sesuai ketentuan berlaku);
- Mempelajari dan memahami dan memahami kondisi dan
situasi lingkungan lokasi kegiatan;
- Mempelajari dan memahami sumber daya yang akan
digunakan pada pelaksanaan kegiatan (tenaga kerja,
peralaan, keuangan, dan lainnya sesuai ketentuan);
- Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
- Menyiapkan form-form pengendalian, pemantauan,
dokumentasi, dan lainnya;
- Menyiapkan direksi keet beserta sarana dan prasarananya
termasuk format laporan harian yang ditetapkan sebagai
data dokumentasi pelaksana pekerjaan harian.
b. Pelaksanaan
- Mobilisasi personil, peralatan, dan material yang
digunakan lokasi kegiatan;
- Mendokumentasikan pelaksanaan setiap item
sebagaimana ketentuan;
- Melaksanakan pengujian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- Menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan setelah
dianggap memenuhi segala persyaratan dan dapat
diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pemeliharaan
- Melakukan perbaikan atas hasil pekerjaan yang belum
sempurna, baik atas inisiatif sendiri maupun perintah
Pengguna Jasa;
- Penyedia Jasa berkewajiban melaksanakan kegiatan
sesuai metode dan tahapan yang telah disepakati;
- Penyedia Jasa berkewajiban membuat laporan rutin dan
berkala sebagaimana ketentuan serta segera
menyampaikan laporan dan koordinasi dengan pihak
terkait.