Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Asinan 02 Bawen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3808032
Date: 15 July 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 266,867,383
Winner (Pemenang): CV Putra Darmawan
NPWP: 827048992505000
RUP Code: 25738061
Work Location: SDN Asinan 02 Bawen - Semarang (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
0827048992505000Rp 220,840,516-
0019795921503000--
0016483455505000Rp 225,513,012Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN DELIK/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan
0830816153505000Rp 227,926,167[1] Tidak ditemukan bukti kesesuaian antara daftar isian peralatan dengan bukti kepemilikan alat yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud;
0016483398505000Rp 222,723,495Tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran
0020440681505000Rp 226,851,974Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud;
0022539043505000Rp 220,008,082[1] Pengalaman kerja personil manajerial pelaksana yang disampaikan dalam daftar isian personil manajerial di dokumen penawaran tidak dilengkapi dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja sehingga pengalaman kerja personil manajerial pelaksana tidak dinilai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa,6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman [2] Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya penilaian resiko pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan tabel Dukungan keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel Operasi keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel Evaluasi Kinerja keselamatan konstruksi dan Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan hanya berisi 6 (enam) pernyataan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; 3. Pakta keselamatan konstruksi wajib menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan. Apabila menyampaikan kurang dari 7 ( tujuh ), maka dianggap tidak menyampaikan pakta keselamatan konstruksi
0028989044505000Rp 240,756,470[1] Kapasitas peralatan utama yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama tidak memenuhi kapasitas peralatan utama yang dipersyaratkan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan,dan tidak menyampaikan secara lengkap unsur unsur tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0016484511505000Rp 227,424,742Tidak menyampaikan secara lengkap unsur unsur tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud
0022540652505000Rp 221,497,029Peralatan utama yang ditawarkan hanya menyampaikan bukti perjanjian sewa alat tanpa disertai bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN ASINAN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0012470548531000--
0016482994505000--
0019366483505000--
0022539423505000--
0316912286517000--
0025631870517000--
0027991090508000--
0856290440505000--
0022537039505000--
0014917744505000--
0750849424446000--
0028992170505000--
CV Adhi Pratama
0019365303505000--
Mitra Anugrah Pamungkas
09*0**8****53**0--
CV Havara
00*2**6****05**0--
CV Sultan Kontruksi
07*3**0****17**0--
0936967553524000--
0022537609505000--
0019365352505000--
0014460273505000--
0020440707505000--
0027705193514000--
0316749969505000--
0016480253505000--
0014917736505000--
0022539274505000--
0825406531503000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0919937201517000--
0866656309505000--
0316277896505000--
0765023288503000--
CV Jaya Ekamara
02*0**0****28**0--
0660117912503000--
Tenders also won by CV Putra Darmawan
Authority
26 January 2022Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan AkpolKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 11,249,409,000
29 December 2022Pemeliharaan Gedung Dan Perawatan Gedung Bangunan Akpol Tahun Anggaran 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 11,249,209,000
9 January 2020Pemeliharaan Gedung Bertingkat Flat Taruna Dan Taruni Akpol Ta.2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,600,245,000
18 January 2019Pemeliharaan Gedung Akpol Ta 2019Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,064,146,000
20 June 2024Renovasi Stadion Pandanaran Ungaran Kab. SemarangKab. SemarangRp 2,000,000,000
13 June 2022Rekontruksi Jalan Ngemplak Kelurahan Susukan - Dusun Kajangan Desa Kalongan (Utm 006) Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten SemarangKab. SemarangRp 2,000,000,000
6 July 2018Renovasi Mess Pati Bblok B/2 Akpol Ta 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,390,000,000
13 June 2025Fisik Pemanfaatan Eks Komplek Pasar Ikan Higienis Menjadi Gedung Pameran Dan Taman Satwa Tahap IIKab. SemarangRp 905,400,000
23 June 2025Fisik Rehab Gedung Serbaguna KalirejoKab. SemarangRp 905,400,000
8 June 2021Peningkatan Jalan Dusun Setro Desa Mendongan - Desa Kalitumpang, Dusun Gelaran Desa Trayu (Smw 002) Kec. Sumowono - Kab. SemarangKab. SemarangRp 600,000,000