| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025631870517000 | Rp 218,808,713 | Tidak hadir tanpa keterangan pada pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 31.8, Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau No. telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada peserta serta ketentuan angka 31.12, Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 31.7 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah. | |
| 0015050701505000 | Rp 221,483,215 | - | |
| 0919937201517000 | Rp 222,222,222 | - | |
CV Triswarna Karya | 0015050875511000 | Rp 219,002,703 | [1] Jenis dan Jumlah peralatan utama yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama tidak memenuhi Jenis dan jumlah peralatan utama yang dipersyaratkan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud |
| 0866656309505000 | Rp 219,807,968 | Tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0765023288503000 | Rp 239,156,960 | Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud | |
| 0022539043505000 | Rp 216,148,778 | [1] Peralatan utama yang ditawarkan tidak dilengkapi bukti perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Pengalaman kerja personil manajerial pelaksana yang disampaikan dalam daftar isian personil manajerial di dokumen penawaran tidak dilengkapi dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja sehingga pengalaman kerja personil manajerial pelaksana tidak dinilai. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa,6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman [3] Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya penilaian resiko pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan tabel Dukungan keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel Operasi keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel Evaluasi Kinerja keselamatan konstruksi dan Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan hanya berisi 6 (enam) pernyataan Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; 3. Pakta keselamatan konstruksi wajib menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan. Apabila menyampaikan kurang dari 7 ( tujuh ), maka dianggap tidak menyampaikan pakta keselamatan konstruksi. | |
| 0908679749505000 | Rp 225,153,337 | Tidak menyampaikan Pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, tidak menyampaikan tabel Dukungan keselamatan konstruksi, dan tidak menyampaikan tabel Evaluasi Kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; | |
| 0312877780505000 | Rp 222,774,949 | Daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan sebagai pengalaman kerja pelaksana tidak memenuhi substansi minimal yang dipersyaratkan sesuai dokumen pemilihan sehingga pengalaman kerja pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai ketentuan pada dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 10) Untuk persyaratan pengalaman personel manajerial yang ditawarkan,dalam hal peserta menyampaikan dengan daftar riwayat pengalaman kerja maka mengacu dan sesuai substansi dokumen pemilihan yaitu paling tidak meliputi : a) Riwayat Hidup Personel (Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Nama perusahaan, Nama Personel, Tempat/tanggal lahir, Riwayat Pendidikan dan Lama Pengalaman Pekerjaan) b).Riwayat Pengalaman Kerja (Nama kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pengguna Jasa, Nama Perusahaan, Uraian Tugas, Waktu Pelaksanaan, Posisi Penugasan). | |
| 0016484511505000 | Rp 232,991,423 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur unsur tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud | |
| 0028989044505000 | Rp 250,512,004 | [1] Kapasitas peralatan utama yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama tidak memenuhi kapasitas peralatan utama yang dipersyaratkan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan [2] Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko , pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan,dan tidak menyampaikan secara lengkap unsur unsur tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN KALIREJO/DISDIK/IX/2020 tanggal 02 September 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal tanggal 07 September 2020 jam 09:00 WIB WIB s.d tanggal 07 September 2020 jam 10:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud | |
| 0856290440505000 | - | - | |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0315518217517000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0827048992505000 | - | - | |
| 0825406531503000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0750659864505000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0913614855505000 | - | - | |
CV Andhi Bangun Sarana | 0014461149505000 | - | - |
| 0019365600505000 | - | - | |
CV Muda Karya Perkasa | 08*8**8****18**0 | - | - |
| 0830816153505000 | - | - | |
| 0030282883503000 | - | - | |
| 0024051831503000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
CV Rejeki Raya Utama | 08*1**9****18**0 | - | - |
| 0016483455505000 | - | - | |
| 0935970616505000 | - | - | |
| 0012470548531000 | - | - | |
| 0919582791642000 | - | - | |
CV Ian Bangkit Jaya | 03*6**1****17**0 | - | - |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0317737450203000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0019365352505000 | - | - | |
| 0022539274505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0901324004502000 | - | - | |
CV Murgung Internusa | 00*7**5****34**0 | - | - |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0019795921503000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2022 | Pembangunan Kolam Retensi Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang | Kab. Semarang | Rp 3,000,000,000 |
| 10 July 2019 | Penggantian Jembatan Kauman Lor (Kaliwaru 1) | Kab. Semarang | Rp 2,326,000,000 |
| 9 June 2016 | Pembangunan Jembatan Kedungringin I, Kec. Suruh | Kabupaten Semarang | Rp 2,200,000,000 |
| 11 July 2016 | Pembangunan Jembatan Kedungringin 2, Kec. Suruh | Kabupaten Semarang | Rp 2,150,000,000 |
| 13 July 2015 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Di Kalikayen | Rp 2,000,000,000 | |
| 9 June 2016 | Pelebaran Jembatan Bugisan, Kec. Ambarawa | Kabupaten Semarang | Rp 1,940,000,000 |
| 5 July 2018 | Fisik Penataan Alun Alun Jalan Pemuda Ungaran | Kab. Semarang | Rp 1,938,700,000 |
| 20 June 2024 | Pemeliharaan Bangunan Gor Pandanaran Wujil | Kab. Semarang | Rp 1,596,857,000 |
| 26 August 2020 | Pembangunan Lapangan Sepakbola Mini | Kota Salatiga | Rp 1,513,252,000 |
| 3 June 2016 | Rehabilitasi Di. Punung Kec. Bringin | Kabupaten Semarang | Rp 1,500,000,000 |