Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Pancuran Kecamatan Bringin (No. Di 219)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4317032
Date: 19 November 2020
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 925,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 922,493,572
Winner (Pemenang): CV Anugerah Surya Lintang
NPWP: 857806418543000
RUP Code: 26646992
Work Location: Kecamatan Bringin (No. DI 219) - Semarang (Kab.)
Participants: 75
Applicants
Reason
0857806418543000Rp 737,994,861-
0903404622505000Rp 738,086,061-
0021050539501000Rp 738,590,157-
0210050852653000Rp 924,437,760-
0925548919085000Rp 739,249,242-
CV Triswarna Karya
0015050875511000Rp 819,999,999-
Bintang Bersinar
08*0**4****17**0Rp 786,466,086-
0714794690505000Rp 737,994,865Peralatan utama yang disampaikan pada daftar isian peralatan utama tidak memenuhi dalam hal jumlah peralatan yang dipersyaratkan dalam LDP. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama, serta Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0662695709629000--
0015050701505000Rp 829,952,850-
CV Hanafi Perkasa
07*6**0****70**0Rp 808,804,262-
0862753167501000Rp 800,979,517-
0023996291528000Rp 608,196,470Tidak menyampaikan secara lengkap unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0741558662518000Rp 740,740,740-
0018125617514000Rp 737,999,992[1] Tidak menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0027480375008000Rp 737,994,858Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan utama (concrete mixer) sehingga dinyatakan tidak menyampaikan peralatan utama dan dinyatakan gugur. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice). BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0719065906507000Rp 647,725,921Tidak menyampaikan Identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang sesuai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun kesemua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0844786350505000Rp 707,000,000Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur yang ditetapkan pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi Bab B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan sesuai risalah penjelasan tanggal 25 November 2020 jam 09.00 s.d jam 11.00 WIB yaitu apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak disampaikan / diisi sesuai ketentuan, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0210510665504000Rp 714,473,925Peralatan utama (Excavator Komatsu PC 200) yang ditawarkan hanya menyampaikan surat perjanjian sewa, tetapi tidak dilengkapi bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa sehingga jumlah peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/01/DI. PANCURAN/SDA/DPU/XI/2020 tanggal 20 November 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0908504715505000Rp 740,803,237-
0908679749505000--
0014460273505000--
King Jaya Abadi
08*8**5****17**0--
0946002599955000--
0022539043505000--
0016483398505000--
CV Dwipa Mahidara
0028992022505000--
0019364843505000--
0852874148602000--
0033277518542000--
0210231759514000--
0903107605517000--
0016482341505000--
0016482333505000--
0752690727505000--
0730211869626000--
0949038509513000--
CV Kanaya Cipta
03*6**7****05**0--
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0015084676502000--
0928054337543000--
0316277896505000--
0316666601501000--
0868820150008000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0959231580503000--
0919582791642000--
0731966248517000--
0028989044505000--
CV Arkan Pratama Jaya
03*7**4****17**0--
0723391934503000--
0027671460528000--
0016483455505000--
0013378013003000--
0014917736505000--
0833464613528000--
0016480295505000--
0827048992505000--
0014917744505000--
0867226466517000--
0019366483505000--
0016482994505000--
0015278989501000--
0703736892501000--
0020440368505000--
PT Pancuranmas Indo Sejati
06*8**7****42**0--
0022532675505000--
0016481665505000--
0866656309505000--
0317920833522000--
0028987758505000--
0861568582505000--
0029086097507000--
0801273632505000--
0020440491505000--
Tenders also won by CV Anugerah Surya Lintang
Authority
10 March 2022Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Pengembangan Ternak Sapi Potong) Tahun Anggaran 2022Provinsi DI YogyakartaRp 12,208,000,000
11 November 2022Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Yogyakarta - D.I Yogyakarta Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 3,556,097,000
25 March 2021Belanja Hibah Barang Pada Sub Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya IndustriProvinsi DI YogyakartaRp 3,281,050,000
28 January 2021Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Telah Memilikisurat Keterangan Terdaftar (Pengembangan Kambing)Provinsi DI YogyakartaRp 3,150,000,000
22 November 2019Belanja Bahan Makanan Brsbkl*Provinsi DI YogyakartaRp 2,745,000,000
20 October 2023Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Sleman – D.I.Yogyakarta Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,521,008,000
1 February 2021Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (Sarana Dan Prasarana Perikanan Budidaya)Provinsi DI YogyakartaRp 2,417,000,000
23 November 2021Penyediaan Bahan Permakanan Laras ( Brsbkl)*Provinsi DI YogyakartaRp 2,281,250,000
2 September 2022Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Pengembangan Ternak Kambing Perah) Tahun Anggaran 2022Provinsi DI YogyakartaRp 2,132,000,000
29 January 2019Belanja Bahan Makanan Pakan IkanPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 1,939,770,000