| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020440681505000 | Rp 734,719,325 | - | |
| 0016482580505000 | Rp 704,082,772 | Berdasarkan hasil klarifikasi, peralatan utama dan personil manajerial yang ditawarkan peserta untuk paket ini, sudah ditetapkan sebagai peralatan utama dan personil manajerial pada paket tender lain, sehingga pada paket ini peserta dinyatakan tidak menyampaikan peralatan utama dan personil manajerial dan dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/RJSRI-LMBU/DPU/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 34.4 huruf a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; Angka 34.4 huruf d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; | |
| 0025634304517000 | Rp 656,433,355 | (1) Jenis dan Jumlah peralatan utama yang disampaikan peserta daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikannya, tidak memenuhi Jenis dan Jumlah peralatan utama yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/RJSRI-LMBU/DPU/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan;(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli;(c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. (2) Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/RJSRI-LMBU/DPU/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi (3) Uraian Pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disampaikan pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP sehingga dokumen RKK yang disampaikan tidak memenuhi elemen SMKK Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/RJSRI-LMBU/DPU/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0028987980505000 | Rp 641,839,302 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/RJSRI-LMBU/DPU/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0016484362505000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
CV Alfirda Ajitama | 0028991933505000 | - | - |
| 0854204054518000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0017533357518000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
PT Citra Mataram Konstruksi | 0026453001543000 | - | - |
| 0019364843505000 | - | - | |
| 0022539423505000 | - | - | |
| 0810849836504000 | - | - | |
| 0027739184517000 | - | - | |
| 0720612126505000 | - | - | |
| 0032537268505000 | - | - | |
| 0016482093505000 | - | - | |
| 0017521840528000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0314842469505000 | - | - | |
| 0016483638505000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0916738396503000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0919937201517000 | - | - | |
| 0033464421505000 | - | - | |
| 0016482341505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
| 0019324656524000 | - | - | |
Tapak Bimo Putra | 08*1**2****05**0 | - | - |
| 0014460273505000 | - | - | |
CV Merbabu Assri | 00*3**4****05**0 | - | - |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0028995041505000 | - | - | |
| 0813114717505000 | - | - |