Peningkatan Jalan Delik-Pabelan (No. Ruas 48)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4893032
Status: Tender Gagal
Date: 2 June 2021
Year: 2021
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 803,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 802,887,000
RUP Code: 27459671
Work Location: Kec. Pabelan - Semarang (Kab.)
Participants: 48
Applicants
Reason
0720612126505000Rp 681,536,549[1] Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dalam hal nama paket pekerjaan; [2] Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DELIK-PABELAN/DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh peserta tidak memenuhi elemen A. Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur.
0751053000505000--
0854204054518000Rp 618,034,488Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/DELIK-PABELAN/DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi.
0316948868505000Rp 719,372,375Pada saat dilakukan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menunjukkan surat perjanjian sewa peralatan sebagaimana yang telah diunggah pada dokumen penawaran dalam aplikasi SPSE. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DELIK-PABELAN/DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1) (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan / pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan.
0032537268505000Rp 753,641,507Dokumen penawaran teknis yang diunggah peserta dalam aplikasi SPSE tidak memenuhi syarat-syarat substansial yang diminta dalam Dokumen Pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DELIK-PABELAN/DPU/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.11 Evaluasi Administrasi a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. c. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: c) Dokumen Penawaran Teknis. e. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
0866656309505000--
0019364843505000--
0915219539517000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0311713739517000--
0903404622505000--
0017533357518000--
0016482994505000--
0019366483505000--
0014917736505000--
PT Citra Mataram Konstruksi
0026453001543000--
0014917744505000--
0810849836504000--
0025634304517000--
0027739184517000--
0014917660505000--
0016482093505000--
0017521840528000--
0020440368505000--
0022537443505000--
0314842469505000--
CV Wahana Cipta Mukti
0210055615527000--
0016483638505000--
0916738396503000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0028991792505000--
0919937201517000--
0762635365517000--
0015050701505000--
0723391934503000--
0019324656524000--
0022539423505000--
0020440681505000--
Tapak Bimo Putra
08*1**2****05**0--
0016480253505000--
PT Dantosan Precon Perkasa
00*5**1****31**0--
0857806418543000--
0014460273505000--
CV Merbabu Assri
00*3**4****05**0--
0316277896505000--
0016482341505000--
0028995041505000--
0813114717505000--