| Reason | |||
|---|---|---|---|
Umbul Siti | 0018898395518000 | Rp 376,128,274 | - |
| 0022051841509000 | Rp 377,853,620 | Daftar isian peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi dalam hal kapasitas peralatan (mesin bor) sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/02/PSAB-PLUMUTAN/DPU/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12 huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, daftar isian peralatan utama yang ditawarkan CV. BIMA JAYA tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan teknis angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0921211009444000 | Rp 320,225,917 | Ditemukannya beberapa indikasi persekongkolan antar penyedia. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/02/PSAB-PLUMUTAN/DPU/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 29 Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.10 Ketentuan Umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: huruf h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini : Angka 1) kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefesien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis, dan angka 4) Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan. Serta BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 4 Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain. Dan 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; c. sanksi Daftar Hitam. | |
| 0941469892445000 | Rp 320,885,917 | Ditemukannya beberapa indikasi persekongkolan antar penyedia. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 027/02/PSAB-PLUMUTAN/DPU/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 29 Evaluasi Dokumen Penawaran, 29.10 Ketentuan Umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: huruf h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi dibawah ini : Angka 1) kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, koefesien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis, dan angka 4) Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan. Serta BAB. III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 4 Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: c. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan Peserta lain untuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil/meniadakan persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan pihak lain. Dan 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; c. sanksi Daftar Hitam. | |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0316707348505000 | - | - | |
| 0825592959505000 | - | - | |
| 0929048114505000 | - | - | |
| 0750881286503000 | - | - | |
| 0314842469505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0025118316503000 | - | - | |
| 0019721265508000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - | |
| 0018812776528000 | - | - | |
| 0023779770516000 | - | - | |
| 0014917660505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - |