| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022538862505000 | Rp 237,424,060 | Tidak mengisikan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan SBU pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE maupun menggunggah pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/09/DRAIN.KLERO-BUTUH-PATEMON/DPU/2022 tanggal 12 Agustus 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 30.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya. Angka 30.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. Angka 30.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi, b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU. Serta BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) tabel Persyaratan Kualifikasi nomor 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (BS004). | |
| 0020440681505000 | Rp 233,780,785 | Tidak menghadiri klarifikasi teknis yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/09/DRAIN.KLERO-BUTUH-PATEMON/DPU/2022 tanggal 12 Agustus 2022, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0314842469505000 | - | - | |
CV Alfirda Ajitama | 0028991933505000 | - | - |
| 0016481772505000 | - | - | |
| 0014460273505000 | - | - | |
CV Dirgantara Jaya Group | 06*4**6****17**0 | - | - |
| 0022537039505000 | - | - | |
| 0028990612505000 | - | - | |
| 0019365352505000 | - | - | |
| 0020442356505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0022540629505000 | - | - |