Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Bandarjo 02 Ungaran Barat (Dak)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6393032
Status: Tender Gagal
Date: 27 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 437,562,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 437,561,014
RUP Code: 39475171
Work Location: Disdikbudpora Kabupaten Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Reason
0537952657514000Rp 350,048,892Tidak menyampaikan dokumen rincian daftar kuantitas dan harga sehingga dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 027/01/REHAB_SDN.BANDARJO.02/DISDIK/2023 tanggal 9 Mei 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga. Angka 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: 1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga. Angka 29.11. Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: d) Dokumen Penawaran Harga
0015050875505000Rp 428,000,000Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menyampaikan daftar riwayat hidup personel manajerial untuk jabatan pelaksana sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE sehingga pengalaman kerja personel manajerial yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB_SDN.BANDARJO.02/DISDIK/2023 tanggal 31 Maret 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0210310041518000Rp 370,755,426Pada saat dilaksanakan klarifikasi dokumen penawaran, peserta tidak dapat menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama sesuai dengan yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 027/01/REHAB_SDN.BANDARJO.02/DISDIK/2023 tanggal 31 Maret 2023, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Evaluasi Peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (2) Bukti peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (6) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur.
0316277896505000--
0016480253505000--
CV Barkah
09*9**7****18**0--
0022540652505000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
0634552905503000--
0020440368505000--
0022539043505000--
0020363610504000--
0952669430517000--
0016484792505000--
0016481665505000--