| 0022918908062000 | Rp 29,072,300,000 | |
| 0013271309008000 | - | |
CV Azka Rasya Pratama | 08*6**8****01**0 | - |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - |
PT Scg Pipe And Precast Indonesia | 00*8**5****52**0 | - |
| 0025875253441000 | - | |
| 0636180093401000 | - | |
| 0314213794419000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
CV Surya Peraga | 04*9**7****01**0 | - |
| 0954559092419000 | - | |
| 0020913257404000 | - | |
| 0803519677422000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
PT Shangyang Perkasa Indonesia | 09*5**5****11**0 | - |
CV Arya Putra Perkasa | 08*3**0****01**0 | - |
PT Rahman Tiga Saudara | 06*5**5****29**0 | - |
| 0756432407301000 | - | |
| 0412912586454000 | - | |
| 0211271366401000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang
LA POR A N
R KS STR U KTU R
Pekerjaan
Penataan Landscape & Masjid Agung
At-Tsauroh
Tahun Anggaran 2020
Konsultan Perencana
PT. ESA SAKTI CONSULTANT
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
BAB I
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
lain pengukuran, pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan
lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja,
dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam
Bill of Quantity (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini
adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan posisi bangunan
sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar
pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
1.2. Persiapan lahan proyek.
A. Pembersihan bekas bangunan lama.
Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pembersihan lahan dari bekas bangunan lama. Dengan demikian
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
jadual.
B. Alat Ukur/ Theodolit.
Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari
awal sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk
membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawings). Pengukuran
harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua
arah utama bangunan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi
yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang
jika diperlukan.
C. Bouwplank.
Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib
membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang
disetujui oleh Konsultan MK dan harus rata. Bouwplank harus
ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama
pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank
dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang menyatakan as-as
BAB III - 1
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang menyatakan
ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan berukuran 2
X 20 cm.
D. Rencana kerja berhubungan dengan lahan.
Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih
digunakan oleh Pemberi Tugas dan tidak boleh terganggu selama
pekerjaan pembangunan berlangsung. Kepada Kontraktor akan
diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas.
Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana
kerjanya secara jelas, meliputi antara lain mencakup penempatan
direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal lain yang berhubungan
dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan jadual yang disepakati. Kontraktor harus mengusahakan
agar selama pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu kegiatan.
E. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam
lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara
lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur
dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap
dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran
yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
diperhitungkan di dalam penawarannya.
1.3. Gudang
A. Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara
aman dan baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya.
Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang memadai,
memiliki sirkulasi udara yang baik.
B. Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki
akses yang baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun
dalam proyek.
C. Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai
dilaksanakan.
1.4. Air, listrik dan alat komunikasi.
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air,
listrik kerja dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek,
maupun untuk hubungan ke luar, sehingga pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus
dipertimbangkan di dalam penawaran.
BAB III - 2
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
1.5. Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.
A. Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor
harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan
lahan. Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan jalan di
sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk
kendaraan proyek.
B. Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan
pihak keamanan.
C. Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus
ditempatkan pada direksi keet dan juga gudang seperti tersebut di
atas.
PASAL 2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
2.1. Pekerjaan Galian Tanah
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi ini. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile
cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak di dalam
atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana
atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
2. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam
tanah dapat membusuk dan menjadi material organik yang
dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman
dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material
urugan yang memenuhi syarat.
3. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan.
Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga
tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Konsultan MK atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada
bangunan yang akan dibangun dapat ditebang apabila teleh
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
BAB III - 3
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang
tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor harus
mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
harus segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK
sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat
hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
B. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya
memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK
atas tanggungan Kontraktor.
C. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut
dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus
dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian
tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton
atau material lain yang disetujui oleh Konsultan MK.
D. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan
Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
E. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar
tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar
galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
F. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka
tanah asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam
penawarannya dan wajib menyediakan pompa air atau pompa
lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari
genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
BAB III - 4
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus
dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di
sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang
baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan
berlangsung.
G. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari
1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
adukan beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera
setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
lembaran terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang
terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
H. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda
yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK.
Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
I. Urutan galian pada level berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan
seterusnya.
2.3 Pekerjaan Urugan Pasir Padat
A. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian
tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk
semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
berhubungan langsung dengan tanah.
BAB III - 5
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah
organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih,
tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan
organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK.
2. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta
dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji
ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
mencari air kerja yang memenuhi syarat.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai
kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat.
Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98%
dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat
diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut
harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus
kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu
dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai
dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar,
BAB III - 6
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari
dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
tertentu.
4. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak
tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur
dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan
urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK.
2.4. Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
A. Lingkup pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
spesifikasi.
2. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam
gambar rencana, dengan elevasi seperti tertera di dalam peta
kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas
galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
memenuhi syarat.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan
jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus
bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug
tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
BAB III - 7
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan
bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran
lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel
gravel.
c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan
yang mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit
dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan
tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan
dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi
syarat.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Cara pengurugan dan pemadatan.
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap
lapisan maksimum 20cm lepas dan pemadatan dilakukan
sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana.
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat
yang disetujui oleh Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam
gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
mencapai derajat kepadatan 98%.
2. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai
dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan
ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistem drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/
bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Dan sistem drainase tersebut harus selalu
dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat
dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
BAB III - 8
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-
1557 atau AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan
cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method"
AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method "
AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method"
AASHTO.T.205.
6. Kepadatan lapisan dan uji lapangan..
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah
dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test
untuk tiap < 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density Test".
Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya
harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari
permukaan rencana, maka berat jenis kering tanah padat
lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis
kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor
Test.
b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya
harus minimal 98% dari Standard Proctor Test.
7. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian
dan pengurugan adalah 50mm terhadap kerataan yang
ditentukan.
8. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh
Konsultan MK. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus
dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak
akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan
dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.
10.Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang
BAB III - 9
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.
Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan
yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan MK.
PASAL 3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan
admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
3.2. Peraturan – Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
Tata cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
(SK SNI 03-2847-2002).
Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
(SK SNI T-15-1991-03).
Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
(SK SNI T-15-1991-03).Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Beban Gempa Untuk Bangunan Gedung (SNI 03 -1726 - 2002)
Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung
1983.
Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)/NI-3.
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
BAB III - 10
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
American Society for Testing and Material (ASTM).
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).
3.3. Keahlian dan Pertukangan.
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran,
mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman selama
pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk acuan/
bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan setelah pengecoran
berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus
mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Jika dipandang perlu, maka Konsultan MK berhak
untuk menunjuk tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk
membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor, dan semua biaya
yang timbul menjadi beban Kontraktor.
3.4. Persyaratan Bahan.
A. Semen.
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari
jenis semen yang ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986, dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan
dalam keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam
kantong semen, maka selama pengangkutan, semen harus
terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik,
tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.
Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa,
sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen
yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
BAB III - 11
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
B. Agregat.
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan,
yaitu agregat kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton.
Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini.
1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang
samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak
bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari
agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang
kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
sisa di atas ( % berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90 - 98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 02 – 10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan kotoran
lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat
halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb. :
sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm 02
Ayakan 1.00 mm 10
Ayakan 0.25 mm 80 – 95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan
persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah
karena sesuatu hal, maka Kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan MK. Agregat
harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
C. Air untuk campuran beton.
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak
boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau
BAB III - 12
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
MK. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai
untuk itu.
D Besi beton.
Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed
bars) untuk tulangan utama dan sengkang kecuali ditentukan lain
di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka
besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak
cacat.
Mutu sesuai dengan yang ditentukan.
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
toleransi.
Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma , dll.
Diameter besi beton ulir ditentukan sesuai dengan Pedoman
Beton 1989.
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
MK. Besi beton harus berasal dari satu pabrik (manufacture).
Tidak dibenarkan untuk menggunakan merek besi beton yang
berlainan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan
mill certificate/ sertifikat pabrik yang memuat label dan nomor
pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut.
E. Admixtures/ material tambahan.
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan
untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah
bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan
tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK. Manfaat dari bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji dengan
menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada
proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk
mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
mempercepat pengikatan dan/atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete”
(ASTM C494) atau memenuhi Standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
BAB III - 13
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Jenis Struktur Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
F berhubungan semen minimum
. dengan maksimum (kg/m3)
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
K
u Air laut 0.45 360
a
Beton Pratekan Air tawar/ payau 0.50 300
l
i Air laut 0.45 360
t
as Beton.
1. Semua kualitas beton dominan K350 harus sesuai dengan
yang ditentukan di dalam gambar rencana.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk
itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja,
kolom praktis, ring balok, lantai kerja dan beton non struktur
lainnya harus menggunakan beton mutu K-175.
G. Disain Adukan Beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar
beton yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan
konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke
dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu
beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON
K225 K250 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum, 7 hari
158 175 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen maksimum
550 550 550 550 550
(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.50 0.50
BAB III - 14
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan
khusus, maka harus dipenuhi syarat pada Table 4.5.1
Pedoman Beton Indonesia.
Tabel 4.5.1. Ketentuan minimum untuk beton kedap air.
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan
kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuannya.
Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
3.5. Pengujian Bahan.
A. Umum.
1. Ketentuan dan syarat yang tertulis di bawah ini merupakan
ringkasan dari Pedoman Beton 1989, sehingga jika terjadi
perbedaan interpretasi atau hal lain yang bertentangan harus
dikembalikan kepada ketentuan dari Pedoman Beton.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan
segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji
dengan jumlah sesuai yang disyaratkan. Kontraktor harus
menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh
untuk persetujuan oleh Konsultan MK.
3. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan
campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali
hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
4. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus
dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan MK.
5. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke
lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat
pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
B. Laboratorium Penguji.
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib
mengusulkan suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan
pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini.
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua
pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan
peralatan penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini,
berikut tenaga akhli yang menguasai bidangnya.
a. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.
b. Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat.
BAB III - 15
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
c. Alat pengukur kelecakan beton (slump)
d. Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk
merawat benda uji pada temperatur yang normal dan
terhindar dari sengatan matahari.
3. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang
disebut (a) dan (b) di atas harus disiapkan di pabrik beton
readymix.
C. Pengujian Agregat.
1. Pengujian Pendahuluan Agregat.
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan
agregat sebagai berikut :
a. Sieve analysis
b. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.
c. Pengujian unsur organis.
d. Pengujian kadar chlorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada
Konsultan Pegawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap setiap contoh untuk
setiap trial mix.
2. Benda Uji Agregat.
a. Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat
yang akan digunakan untuk menghasilkan beton seperti
yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah
sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moisture content Setiap minggu
Clay, silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar Chlorida dan Sulfat Setiap 500 m3 beton
b. Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor
tidak memuaskan, maka Konsultan MK berhak untuk
meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian
BAB III - 16
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata
memuaskan.
D. Pengujian Beton
1. Benda uji beton.
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan
tanggal pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian
struktur yang bersangkutan.
Benda uji harus diambil dari mixer, atau dalam hal
menggunakan beton readymix, maka benda uji harus
diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran,
sesuai dengan yang disyaratkan oleh Konsultan MK.
2. Jumlah benda uji beton.
Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda
uji per 1.50 m3 beton hingga dengan cepat dapat
diperoleh 30 benda uji yang pertama. Benda uji harus
berbentuk kubus berukuran 15cm X 15cm X 15cm. Benda
uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh
Konsultan MK. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton.
Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Konsultan
MK dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap
mutu beton yang dituang pada satu hari harus diambil
minimal satu kali. Pada setiap kali pengambilan contoh
beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua
spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan,
yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan
MK dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari
ketentuan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk
setiap mutu beton adalah :
Jumlah Waktu perawatan
minimum (hari)
Jenis Struktur
benda uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
BAB III - 17
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
3. Laporan hasil uji beton.
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji beton
dari laboratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan MK.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton karakteristiknya.
4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar - S Deviasi standar produksi beton
ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil test kubus.
Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang
kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali
seperti tercantum dalam tabel berikut :
2
fc fcr
S
N 1
Jumlah Benda Uji (N)- buah Faktor Pengali – S
15 1.16
20 1.08
25 1.03
30 1.00
b. Kuat tekan rata-rata - f’cr Target f’cr yang digunakan
sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari
formula berikut ini :
f’cr = fc’ + 1.64 S atau f’cr = fc’ + 2.64 S - 40 kg/cm2.
c. Kuat tekan sesungguhnya. Tingkat kekuatan suatu beton
dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat
berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang
masing-masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak
kurang dari (fc’ + 0.82 S).
Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2
benda uji) mempunyai nilai dibawah 0.85 fc’.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi,
maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata
hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi Konsultan
MK.
BAB III - 18
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Tests)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan
ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan
MK, Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban
dan lain lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan
ditentukan secara khusus dengan melihat kasus per kasus.
E. Pengujian Besi Beton.
1. Benda uji besi beton.
Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil
benda uji besi beton masing-masing 2 buah dengan
ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan mutu
yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton
harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan MK
sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing
diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
uji lentur.
Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Konsultan MK. Contoh besi
beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan
Konsultan MK tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap
tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang
menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang, bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang
memuaskan, maka Konsultan MK berhak untuk meminta
pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang
ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
2. Laporan hasil uji besi beton.
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton
dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan
MK dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan
apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang
telah ditentukan.
BAB III - 19
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
3.6. Syarat – syarat Pelaksanaan.
A. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
ditentukan secara khusus adalah antara 5 - 12 cm. Cara uji slump
sebagai berikut. Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam
cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan
ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk
25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara
serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk
25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu
lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
B. Persetujuan Konsultan MK.
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan,
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
MK. Laporan harus diberikan kepada Konsultan MK paling lambat
3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal hal khusus akan
didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas, sehingga mudah untuk ditelusuri jika
suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
C. Persiapan dan Pemeriksaan.
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton
tanpa izin tertulis dari Konsultan MK. Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan MK tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan paling
lambat 3 hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan MK
melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan MK
dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan
pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1X24 jam dan
selanjutnya Kontraktor harus mengajukan izin lagi untuk dapat
melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya
penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan
lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawab sepenuhnya atas ke tidaksempurnaan
ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan
BAB III - 20
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
harus dipastikan dan dikoordinasikan dengan Konsultan MK
bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton
sudah terletak pada tempatnya, dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar
pelaksanaan sudah harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan.
D. Siar Pelaksanaan.
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam
gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum
mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar
pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll,
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan MK. Jika tidak ditentukan
lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah di
mana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada
sepertiga bentang tengah dari panjang efektif elemen struktur.
Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
pada beton tersebut, yang dapat berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar
pelaksanaan dapat dibuat secara horisontal, dan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor sudah
harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal
yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti waterstop,
perekat beton, dowel dsb., maupun pembersih permukaan beton
agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar
pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran
dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
besar menjadi terlihat, tetapi tetap melekat dengan baik.
E. Pengangkutan dan pengecoran beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga
dapat tiba di lokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi
spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan beton cukup jauh dari
proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak
terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton.
Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang
dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
pemisahan antara batu pecah yang berat, dengan pasta beton,
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk
itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremie sehingga syarat
BAB III - 21
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personel yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
pemadat mampu memadatkan sekitar 5 - 8 m3 beton segar per
jam. Beton segar harus ditempatkan sedekat mungkin dengan
lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton
dapat dihindarkan, dan selama pemadatan beton masih bersifat
plastis. Untuk menjaga kelangsungan pengecoran beton,
Kontraktor harus mempersiapkan alat pelindung yang mungkin
berguna seperti hujan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
F. Pemadatan Beton.
1. Alat pemadat beton
Beton yang baru dicor harus segera dipadatkan dengan alat
pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan
MK. Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara
pada beton yang akan mengurangi kualitas beton. Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada
cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat,
sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah.
Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang
memadai, sesuai dengan besarnya volume pengecoran yang
akan dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator
cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada
saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi
beton.
2. Lokasi pemadatan yang sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti
pada pertemuan balok-kolom, dinding beton yang tipis, dan
pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka Kontraktor
harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
yang disampaikan kepada Konsultan MK paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi
masih plastis, maka beton tersebut harus dipadatkan kembali
sesuai dengan rekomendasi Konsultan MK agar retak tersebut
dapat dihilangkan.
BAB III - 22
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
4. Metode pemadatan lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara
pemadatan lain yang dipandang dapat menyebabkan
perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti
beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
yang bekerja.
G. Temperatur beton segar.
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer
yang mempunyai skala -5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan ke
dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah
stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat
dengan ketelitian 1 derajat C.
H. Perawatan Beton.
1. Tujuan perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar
tidak terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal
terjadi, dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal, dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam
beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan
penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu
harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak
terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
2. Lama perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus
menerus dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari
segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus
diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama
7 hari.
3. Perlindungan beton tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm,
maka permukaan beton harus dilindungi dengan material
(antara lain stirofoam atau metoda lainnya) yang disetujui oleh
Konsultan MK, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material
lain yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum
BAB III - 23
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
pengecoran dilakukan. Acuan tersebut harus dihindari dari terik
matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan
menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
menggunakan curing compound. Jenis dan tipe curing
compound yang akan digunakan harus disetujui oleh Konsultan
MK. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan
temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat
menyebabkan keretakan pada permukaan beton.
I. Cara untuk menghindari keretakan pada beton.
1. Alat Monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dar 600 mm,
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan
untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari terhitung sejak pengecoran
selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam
beton dan di permukaan beton dengan jarak vertikal antara alat
ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara
titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat
pengukur dan metode pengukuran suhu tersebut harus
diusulkan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Perbedaan temperatur
Umumnya permukaan beton tidak harus didinginkan secara
mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan
temperatur yang besar (> 20o C) antara permukaan dan inti
beton, dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari
langsung ataupun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang
mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan
digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. Dan
lebar retak yang diizinkan maksimal sebesar 0.004 kali tebal
selimut beton.
5. Antisipasi perbedaan temperatur
BAB III - 24
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Kontraktor harus menyiapkan semua perlengkapan yang
dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan temperatur
menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal
isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus
segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi
lebih besar. Untuk itu harus disiapkan material isolasi lebih dari
kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
maupun sesudah pengecoran beton adalah :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan
tetap dalam kondisi terlindung dari sinar matahari,
sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran
dimulai.
b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya
dengan mengganti sebagian air dengan es, sehingga
temperatur menjadi lebih rendah.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran
beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus
dibatasi maksimal 2 jam.
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya
dengan membuat siar pelaksanaan secara horisontal pada
beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran
menjadi kurang lebih 1 meter, dan perbedaan temperatur
dapat dikontrol.
g. Jika mungkin, diusulkan pengecoran dilakukan pada
malam hari dimana temperatur lapangan sudah lebih
rendah dibandingkan pada siang hari.
h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh
permukaan beton yang terbuka untuk mencegah tiupan
angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda
pada seluruh penampang beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan
selesai, dan harus diteruskan sampai sistem isolasi
terpasang seluruhnya.
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
dengan membuat dinding pada sekeliling daerah
BAB III - 25
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian
juga pada bagian atasnya.
7. Retak di luar batas yang disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar
batas yang diizinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
tersebut secara tertulis dan mengajukan perbaikan yang berisi
antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut
komposisi campuran yang digunakan, kepada Konsultan MK
untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diizinkan untuk
memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
J. Adukan Beton yang dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton
yang dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut berat.
Agregat kasar diukur menurut berat.
Pasir diukur menurut berat.
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (concrete batching plant).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
dimulai.
K. Besi Beton
1. Merek besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus
mengusulkan merek besi beton dilengkapi dengan brosur dan
data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
oleh Konsultan MK.
2. Penyimpanan
Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan
ditumpu secara baik sehingga tidak merusak kualitasnya.
Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan.
3. Gambar kerja dan bending schedule
BAB III - 26
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan
gambar rencana dan berdasarkan standar ditail yang ada.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya.
Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin
dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak
diizinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai
dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi
penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi
beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
5. Selimut beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai
dengan gambar standar ditail. Sebagai catatan, pemasangan
tulangan-tulangan utama tarik/tekan penampang beton harus
dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-
ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan MK.
6. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang
penjangkaran, penyaluran, letak sambungan dan lain-lain
harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan MK.
7. Kawat beton dan penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang
pada kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan
tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu
atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti
yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan dengan acuan. Ikatan dari kawat
harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol pada permukaan beton.
BAB III - 27
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
8. Sengkang-sengkang.
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai
dengan rencana, maka sengkang harus diikat pada tulangan
utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang
diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
9. Beton tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat
pada tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang
sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 cm.
10.Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor
atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan
atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor harus dapat menambah ekstra besi dengan
tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka
dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi
ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
besar jauh dari pembesian aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan
keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah
overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu
pelaksanaan.
BAB III - 28
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
11.Toleransi Besi
Toleransi dia Toleransi berat
Diameter besi (mm)
(mm) (%)
6 < 10 0.4 7
10 16 0.4 5
16 < 2 8 0.5 4
28 0.6 2
12.Toleransi dimensi elemen-elemen struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding)
harus memenuhi toleransi sbb. :
Dimensi Elemen Toleransi
Toleransi
Struktur terhadap B,
selimut
beton (mm)
(mm) (mm)
B ≤ 200 9.0 5.0
B ≥ 200 12 . 0 9.0
dimana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar
maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi
tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan MK, untuk selanjutnya
diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
13.Pemasangan alat-alat di dalam beton/sparing
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang
menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan
terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib
mempelajari gambar M&E dan mendiskusikan dengan
pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar
tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan
disain harus diinformasikan dan dikoordinasikan segera
kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang
atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus
dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin
tertulis dari Konsultan MK.
Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait
atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan MK.
BAB III - 29
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan
pekerjaan M/E harus mengikuti ketentuan yang terdapat di
dalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera di dalam
gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal
tersebut kepada KonsultanPengawas untuk mendapatkan
penyelesaiannya.
14.Beton Kedap Air.
Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak
tembus air untuk jangka waktu yang lama. Untuk itu
Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh pemasok bahan kedap air/ waterproofing,
termasuk cara pembuatan beton tersebut.
Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai
dengan spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus
ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,
sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan
baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam
penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka
Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan
dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut
harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
Konsultan MK, sedemikian rupa sehingga tidak merusak
bagian-bagian lain yang sudah selesai.
3.7. Acuan/Bekisting.
A. Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun
kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai dengan gambar
rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam
spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan
dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan MK. Di
dalam penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai
dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus
dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak
dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
BAB III - 30
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan
bukaan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties)
harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water baffles
sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, bahan dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan seperti release agent, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan
seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
secara aman dan benar.
2. Detail-detail khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus
termasuk yang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor.
Termasuk juga jika disyaratkan menggunakan material acuan
yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus.
C. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah.
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja,
pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang
dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan
acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan MK.
Acuan yang terbuat dari multipleks yang dilapisi dengan sejenis
kertas film yang khusus digunakan untuk acuan multipleks
dengan tebal minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat dengan
benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen
beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu
dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus
mendapatkan persetujuan Konsultan MK. Untuk pekerjaan
beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka
sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K175. Sebagai
acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui
oleh Konsultan MK.
2. Release Agents
Release agent harus merupakan material yang memenuhi
ketentuan berikut ini :
BAB III - 31
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Cream emulsion
Neat oil dengan ditambahkan surfactant
Release agent kimiawi yang tidak merusak beton.
Release agent harus disimpan dan digunakan sesuai dengan
ketentuan pabrik pembuatnya. Kontraktor harus memastikan
bahwa release agent yang digunakan cocok dengan bahan
finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka
Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan Konsultan MK.
Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut
tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
D. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa
sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban ke semua
arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku), dan juga harus memenuhi syarat
stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
Peninjauan terhadap kemungkinan beban di luar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban
konstruksi, angin, hujan dan lain lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus
diserahkan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan
persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plester/finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/
profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga
harus diperhitungkan baik sebagai beban maupun dalam
analisa biaya.
3. Gambar kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan
berdasarkan analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut
harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang
benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan MK untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
BAB III - 32
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
4. Tanggung jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan MK, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan
menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor. Jika terjadi
hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan
yang mengakibatkan timbulnya biaya tambah, maka semua
biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan
harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar
kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja
harus segera dibongkar.
5. Stabilitas acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan
pekerjaan dapat dihindari. Konsultan MK berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap
tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan MK.
Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya
inspeksi dengan mudah oleh Konsultan MK.
7. Ditail acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton yang bersangkutan.
8. Jumlah pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali,
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan MK. Acuan yang akan
digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
bersih.
9. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang
ukuran kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
spesifikasi ini.
10.Sistem pengaliran air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air
sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat
mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang
BAB III - 33
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
11.Ikatan acuan di dalam beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK
baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan
dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan
dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
dibuat.
12.Acuan beton exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent
pada permukaan acuan yang menempel pada permukaan
beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya
harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed
tersebut. Merek dan jenis release agent yang telah disetujui
bersama, tidak boleh diganti dengan merk dan jenis lain.
Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
nama perdagangan dari release agent tersebut, data bahan-
bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
13.Bukaan untuk pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari
acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah
dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14.Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan
steger besi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat
dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Konsultan MK.
15.Persetujuan Konsultan MK
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Konsultan MK dan minimum 3 (tiga) hari
sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan
permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan
MK.
BAB III - 34
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
16.Anti lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan
untuk balok dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai
anti lendut dengan besar sbb. :
Lokasi % terhadap bentang
Di tengah bentang balok 0.3
Di ujung balok kantilever 0.5
E. Pembongkaran Acuan
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana
bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai
waktu sbb. :
Elemen Struktur Waktu minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan pelat beton (tiang penyanggah
21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyanggah pelat beton 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi
normal, dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada
lantai-lantai tersebut bekerja beban yang lebih besar dari
beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran,
Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode
dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK. Tidak
ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang
timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Konsultan
MK.
4. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka,
tidak bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak
menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.
5. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak
dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton
dan material-material lain disekitarnya, dan pemindahan acuan
harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
BAB III - 35
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan
yang rusak akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan
Kontraktor.
6. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-
bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada Konsultan MK, untuk
meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan,
pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
tanpa persetujuan tertulis Konsultan MK. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian
tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus
dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat yang
telah ditentukan oleh Konsultan MK sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan.
F. Alternatif Acuan
Seperti diuraikan di atas, Kontraktor dapat mengusulkan alternatif
jenis acuan yang akan dipakai, dengan melampirkan
brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK. Dengan catatan
bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah
dan tidak menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan. Sangat
diharapkan agar Kontraktor dapat mengajukan usulan acuan yang
dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa
mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Pasal. 4 PEKERJAAN PONDASI BORE PILE
4.1.Umum
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk pembuatan pondasi Bore Pile ,
termasuk pekerjaan beton seperti yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus
menyediakan semua peralatan, material, tenaga kerja
pengawas, alat-alat pengangkutan, alat-alat Bor dan alat-
alat lain yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini.
b) Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus menyerahkan
kepada Konsultan MK :
BAB III - 36
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
- Gambar kerja yang mencakup detail tiang pondasi Bore
Pile dalam pekerjaan ini.
- Daftar bengkok dan potong dari penulangan.
- Sertifikat dari laboratorium yang telah disetujui
Konsultan MK untuk baja tulangan, semen, air, kerikil,
test kubus beton dan material-material lain yang
digunakan sesuai permintaan Konsultan MK.
4.2.Material
Bahan-bahan :
Harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam code
P.B.I.1971 dan SK_SNI T-15-1991-03.dan SNI 2002
a) Portland Cement
Digunakan portland cement Type I menurut ASTM atau
minimal memenuhi S.400 menurut ketentuan yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia. Semen yang
digunakan harus keadaan Fresh dan tidak terdapat
gumpalan-gumpalan. Merek yang dipakai tidak boleh
ditukar-tukar kecuali mendapat persetujuan dari Konsultan
MK/Konsultan Perencana.
b) Agregates
Agregates kasar batu pecah (split) dengan diameter max 4
cm. Agregates halus (pasir) beton biasa dengan kebersihan
yang memenuhi P.B.I 71. Dalam hal gradasi,dapat sedikit
menyimpang dari kriteria normal menururt P.B.I. 71 dengan
catatan beton harus massif (padat, tanpa rongga, pori-pori).
c) Besi Beton
Besi beton biasa (normalround steel bars ), jenis BJTD 40
untuk diameter diatas 8 mm dan BJTP 24 untuk diameter
dibawah 8 mm, harus masuk dalam percobaan lengkung
180 derajat tidak menunjukkan tanda-tanda getas.
Pelaksana harus melaksanakan Pengujian tarik dan
lengkung untuk setiap 20 ton besi di laboratorium yang
disetujui pihak MK. Disamping itu harus menyerahkan
jaminansertifikat kualitas besi yang dikeluarkan oleh Pabrik.
Produksi Krakatau Steel/Cakratunggal Steel.
4.3.Pengeboran
a) Pelaksana Pekerjaan harus melampirkan usulan teknis
pelaksanaan pembuatan Bore Pile . Usulan teknis harus
mencangkup :
- Cara penanganan Proyek
BAB III - 37
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
- Pengaturan lokasi kerja
- Metode kerja dan urutan pelaksanaan
- Cara/metode quality control dan pengukuran kedalaman
bor yang akan diterapkan.
- Cara pembersihan lubang bor
- Cara pengontrolan adanya necking
- Cara pengontrolan homogenitas pile
- Cara mengatasi adanya Blow up dan ground loss akibat
pengeboran
- Cara pengontrolan dimensi pile
- Cara mengatasi adanya lumpur yang terjebak di ujung
bawah lubang
- Cara mengatasi bila terjadi kemacetan tremi
- Batasan-batasan toleransi pelaksanaan.
b) Sebelum pengeboran dilakukan titik pengeboran harus
dicek kembali ketepatannya.
c) Vertikalitas dari auger/kelly bar/guide wall harus dicek
dengan theodolite dari dua arah yang saling tegak lurus.
d) Berdasarkan data-data karakteristik tanah yang ada , lapis
tanah yang cukup baik bearing layer untuk Bore pile adalah
pada kedalaman 18 m dari muka tanah, . Dimana bore pile
yang diperhitungkan adalah bore pile Tekan dan Tarik.
e) Pelaksana Pekerjaan harus memberikan jaminan dengan
cara yang meyakinkan bahwa ketentuan tersebut diatas
telah dipenuhi, antara lain dengan memberikan contoh hasil
pengeboran yang diambil masing-masing pada :
- Setiap perubahan lapisan tanah
- Ujung pengeboran
- 0.5 meter sebelum ujung
- 1 meter sebelum ujung
- 1.5 meter sebelum ujung
f) Penghentian pengeboran dilakukan pada kedalaman yang
meyakinkan Tenaga Ahli Supervisi Pelaksana pekerja dan
Konsultan MK berdasarkan data tanah yang diberikan dan
data tanah tambahan jika ada. Jika pengeboran belum
meyakinkan , pengeboran harus diteruskan.
BAB III - 38
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
g) Sebelum Pembesian dimasukkan dasar lubang harus
dibersihkan dari endapan lumpur/sedimen.
h) Segera setelah dilakukan cleaning, pembesian harus
dimasukkan pada posisi yang tepat, jika panjang lubang
lebih besar dari panjang besi, harus disiapkan besi
penggantung. Untuk menjaga sentrisnya pembesian harus
disiapkan giude yang dipasang pada sisi luar keranjang
besi.
i) Sebelum Pengecoran dilaksanakan perlu dicek kembali
ketebalan endapan lumpur/sedimen pada dasar lubang.
Jika ketebalan endapan melampaui 20 cm maka harus
dicleaning kembali.
j) Kedudukan Bore pile harus vertikal dengan toleransi sbb:
- Toleransi lokasi maksimum 5 cm dari lokasi yang
ditentukan pada posisi cut of level.
- Toleransi lokasi maksimum untuk Diafragma wall adalah
maksimal 1 cm
- Toleransi vertikal maksimum 1 : 150
- Toleransi Vertikal maksimum untuk Diafragma Wall
maksimum 2 cm
k) Kualitas Beton yang digunakan untuk Bore pile adalah
K350 harus readymix. Pelaksana harus melakukan design
mix dan disampaikan kepada Konsultan MK.
l) Kapasitas Bore pile
4.4.Pelaksanaan Pengeboran dan Pengecoran
a) Sebelum pembetonan dimulai dasar lubang harus
dibersihkan dari lumpur dan sisa-sisa pengeboran serta
mendapat persetujuan tertulis dari MK.lubang yang telah
dibersihkan harus segera di cor 20 menit setelah lubang di
cleaning, untuk memperkecil terjadinya endapan lumpur.
b) Pembetonan harus dilakukan dengan sistim tremi, sebelum
pembetonan dimulai tremi harus bersih.
c) Slump beton yang diperbolehkan 16 - 18 cm. Tidak
diperkenankan menggunakan vibrator.
BAB III - 39
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
d) Kedudukan ujung pipa tremi maximum 5 cm diatas dasar
galian sebelum beton dilepaskan dari dasar tremi.
Kedudukan tremi terhadap muka beton pada setiap fase
pembetonan minimum 200 cm. Pembetonan harus
dilaksanakan tanpa interupsi (dilakukan Kontinyu) hingga
selesai.
e) Jika pada pelaksanaan pembetonan terjadi kemacetan
pada tremidan pipa tremi tidak bisa dicabut, maka pile
tersebut dianggap gagal. Dan sebagai pengganti titik pile
perlu ditentukan oleh perencana dan dengan persetujuan
pengawas.
f) Pelaksana harus menjamin kesempurnaan pembetonan
dan menjamin tercapainya kapasitas tiang yang diinginkan.
g) 5 jam setelah pengecoran lubang atas bore pile di urug
kembali dengan tanah yang ada
h) Tanah dan lumpur bekas pengeboran harus dibuang keluar
proyek oleh pelaksana.
4.5.Laporan
Laporan dari pelaksanaan pembetonan harus meliputi :
a) Nomor tiang,dimensi tiang
b) Jenis alat,dimensi alat bor
c) Dalamnya lubang , dalamnya Casing
d) Dimulainya dan selesainya pembetonan
e) Pembesian yang terpasang
f) Ketebalan lumpur sebelum pengecoran
g) Slump dan kwalitas beton
h) Jam keberangkatan Truk mixer
i) Volume adukan yang masuk untuk setiap truk mixer
j) Tinggi pembetonan yang dicapai tiap satu truk mixer
k) Posisi besi sebelum dan sesudah pembetonan
l) Warna air yang keluar dari lubang bor saat pembetonan
m) Elevasi permukaan beton setelah pembetonan
n) Jumlah dan nomor kubus yang diambil
o) Photo pelaksanaan/kegiatan penting
p) Catatan dari kejadian-kejadian penting.
q)
BAB III - 40
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
4.6.Gangguan-gangguan
a) Jika terjadi kerusakan pada bangunan sekitarnya sebagai
akibat pelaksanaan bore-piles l, seluruhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
b) Jika ada gangguan dalam pelaksanaan Bore Pile yang dari
segi pelaksanaan tidak bisa diatasi menurut pertimbangan
Konsultan MK, maka dimintakan satu atau lebih bore pile
tambahan berdasarkan evaluasi konsultan perencana.
Penambahan ini akan diperhitungkan sebagai kerja
tambah.
4.7.Pengambilan Dan Pengujian Kubus Beton
Dari pelaksanaan pembetonan harus diambil minimum 1 (satu)
sample untuk setiap satu truk mixer. Setiap kubus harus diberi
tanggal, nomor yang jelas antara lain mencangkup nomor pile,
nomor pengecoran. Tata cara pengambilan, pembuatan dan
perawatan kubus percobaan harus mengikuti ketentuan yang
tercantum P.B.I. 71 dan SK-SNI t-15-1991-03. Laporan hasil
pengujian beton harus dapat dilaporkan kepada Konsultan MK
segera setelah hasil dari laboratorium diterima.
4.8.Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan/Pemborong
a) Pelaksana Pekerjaan/Pemborong bertanggung jawab atas
tercapainya kualitas dan kapasitas bore pile seperti yang
disyaratkan didalam spesifikasi ini yang tidak terbatas pada
masa pemeliharaan.
b) Semua tiang yang dinyatakan gagal oleh Konsultan MK,
harus diganti dengan tiang baru atas biaya pelaksana.
Posisi tiang pengganti harus mendapat persetujuan
Konsultan Perencana.
c) Jika setelah penggalian Diafragma wall terjadi adanya
pembengkakan permukaan beton, maka kewajiban
kontraktor untuk memperbaiki dengan di bobok dan
diratakan kembali berikut pemasangan waterproofing.
d) Jika setelah diadakan ekskavasi dan pembobokan bore pile
ternyata :
1. Posisi as Bore pile melebihi batas toleransi yang
diperkenankan.
2. Sampai pada elevasi Cut off level belum ditemukan
beton yang masif.
3. Sampai pada elevasi Cut off level jumlah besi yang
ditemukan kurang dari jumlah sebelumya.
BAB III - 41
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
Maka segala konsekuensi biaya untuk mengatasi hal
tersebut diatas tetap menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
4.9.Load Test Tarik dan Tekan
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan Pile load test Tekan
pada 2 titik bore pile dia 60 cm. Sedangkan untuk test Tarik
adalah 1 titik dia 60 cm yang lokasinya akan ditentukan oleh
Konsultan MK dan Konsultan Perencana dari hasil pengamatan
pelaksanaan dan data tanah.
a) Load test dilaksnakan sesuai dengan Progres pekerjaan bore
pile dilapangan.
b) Sistem loading test yang digunakan adalah sistim kentledge
sesuai standard ASTM ,dengan menggunakan Blok beton.
c) Manometer/dial gauge load test harus ditera yang dilakukan oleh
laboratorium yang disetujui Pengawas Lapangan sebelum
pelaksanaan load test (Paling lambat 4 bulan sebelumnya). Dan
hasilnya harus memperlihatkan ketelitian minimal 95 %.
c). Bore pile yang ditest harus kuat terhadap beban 200% dari
beban Tekan dan Tarik rencana. Dan untuk test tarik besi harus
cukup panjang hingga dapat di-las pada balok Baja yang
menumpu blok beton.
d) Beban untuk load test tarik dan tekan harus sentris terhadap
tiang dengan urutan peningkatan beban 0 - 25 % - 50 % -
75 % - 100 % - 125 % - 150 % - 175 % - 200 % dan setelah
minimal 12 jam dan maksimal 24 jam beban diturunkan juga
secara bertahap hingga 0 % rate of settlement ke atas harus
kurang 0.25 mm dalam 1 jam.
e) Kenaikan elevasi pile dan rebound dicatat pada permulaan
dan akhir waktu setiap tahap pembebanan dan setiap
selang 15 menit.
f) Hasil load test dianggap berhasil bila pada beban 200 %
nett kenaikan elevasi atas pile 12 mm dan max 25 mm.
g) Semua hasil pencatatan dimasukkan dalam satu grafik
evaluasi hubungan antara beban - waktu dan kenaikan
elevasi atas pile.
h) Laporan load test harus mencangkup :
1. Lokasi test pile
2. Posisi titik-titik boring terdekat
3. Panjang tiang bore pile, diameter pile
BAB III - 42
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
4. Kuat tekan kubus atau silinder umur 7 hari dan 28 hari
dan pada saat dimulainya pembebanan
5. Data-data waktu pemasangan, pembebanan tiang dan
mulainya load test.
6. Laporan teraan dial gauge dan alat ukur lainnya
7. Evaluasi kapasitas pile.
8.
d. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah,
sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak berpori
(porous).
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
pondasi dari bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang
bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
setebal minimal 10 cm, disiram dan diratakan, dan di atasnya
diberi batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar.
4. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1
PC: 4 Pasir. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap
air dengan campuran 1 PC : 2 Pasir setinggi 20 cm, dihitung
dari permukaan pondasi ke bawah. Adukan harus
membungkus batu kali pada bagian tengah pondasi
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang
berongga/tidak padat.
5. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton harus disediakan
stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi
yang sama dengan tulangan pokok yang tertanam baik
dalam pondasi sedalam 40 x diameter atau sesuai dengan
yang tertera dalam gambar.
PASAL 5. PEKERJAAN WATERPROOFING
5.1. Umum.
A. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut
segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum
dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.
B. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga
BAB III - 43
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
dapat mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan
dengan cepat dan benar.
C. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor
harus mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa
personil yang diajukan benar-benar berada di lokasi proyek
selama pekerjaan berlangsung.
D. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
urutan dan kecepatan pekerjaan.
E. Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi
pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
pekerjaan lainnya.
5.2. Lingkup Pekerjaan
A. Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk di dalam pekerjaan
ini adalah pelindung waterproofing yang terbuat dari adukan
setebal 50 mm.
B. Lokasi waterproofing.
Waterproofing ini digunakan pada atap beton yang berhubungan
dengan udara luar, seperti atap beton, dan lantai atap di luar atap
metal. Selain itu juga waterproofing harus dipasang pada lantai
yang berfungsi sebagai taman dan dinding beton seperti
tercantum di dalam gambar rencana.
C. Garansi.
Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya
dengan suatu masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur tersebut
bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari pihak
Kontraktor dan juga dari pihak Pemasok waterproofing yang
dibuat secara legal dan jelas.
D. Pengujian hasil pekerjaan.
Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa
pekerjaan sudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan
dengan cara yang umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
ini dan hal ini sudah harus dipertimbangkan di dalam
penawarannya.
BAB III - 44
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
5.3. Persyaratan Bahan
A. Standar Bahan.
Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik
sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak
diperkenankan mengganti tipe bahan dengan bahan lain sehingga
tidak sesuai dengan standar bahan yang sudah ditentukan.
B. Waterproofing membran.
Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous
yang diperkuat dengan serat poliester dengan tebal minimum 3
mm. Pemasok yang disyaratkan adalah Fosroc, Sika atau MBT.
C. Contoh bahan.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan
jaminan pemasok yang menegaskan bahwa material tersebut
dapat disediakan sesuai dengan yang sudah disepakati.
D. Pengujian
1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi
syarat, maka Kontraktor wajib mengadakan uji bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan MK. Untuk ini
Kontraktor harus memperoleh rekomendasi dari laboratorium
sebelum memulai pekerjaan.
2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti
dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi
lapisan kedap air dengan cara dan prosedur seperti yang
ditentukan oleh Pemasok atau cara yang disyaratkan oleh
peraturan internasional.
3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan
dilaksanakan di lokasi pekerjaan.
E. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan
masih tersegel dengan segel pabrik.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai,
terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai
dengan persyaratan pabrik.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan
bahan yang rusak tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan.
BAB III - 45
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
5.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Persetujuan bahan
Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan
MK. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan
brosur lengkap termasuk cara pemasangannya agar disetujui.
Persetujuan tersebut tidak membebaskan tanggung jawab
Kontraktor akan kualitas dan kesempurnaan pekerjaan.
B. Metode pelaksanaan
Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan
metode pelaksanaan dan pengawasan yang akan dilakukan.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat dari pabrik yang tertera pada brosur teknis.
Pekerjaan baru dapat dilakukan jika tenaga akhli dari pabrik
sudah siap di lokasi pekerjaan.
C. Tenaga ahli
Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli
yang berpengalaman selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang
dibutuhkan untuk itu harus sudah termasuk pada saat penawaran
dimasukkan. Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak
berada di lapangan.
D. Gambar kerja
Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan
lokasi siar pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Demikian juga untuk lokasi yang sulit, maka ditail-ditail harus
tergambar secara jelas di dalam gambar kerja.
E. Waktu pemasangan waterproofing membran
Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil,
M/E dan pekerjaan lain pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah
waterproofing dipasang tidak diperkenankan adanya pekerjaan
pembobokan, pengeboran atau pekerjaan lainnya yang dapat
merusak lapisan ini.
F. Waterstop.
Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis
waterstop yang digunakan. Untuk itu Kontraktor harus
menggunakan jenis waterstop sesuai dengan yang disyaratkan
oleh pemasok waterproofing. Pemasangan waterstop harus
dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk
pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah
diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan waterproofing.
BAB III - 46
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
G. Siar pelaksanaan.
Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa,
sehingga proses pengecoran dan juga pemasangan waterstop
tidak terganggu/ sulit. Jika tidak tercantum secara khusus pada
gambar rencana, pada siar pelaksanaan harus dipasang
waterstop dengan tipe sesuai dengan waterproofing yang dipakai.
Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh Kontraktor di dalam
gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan MK.
H. Pelindung waterproofing.
Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi
dengan pelindung waterproofing agar waterproofing tidak rusak
akibat goresan-goresan yang mungkin terjadi. Jika tidak
disebutkan secara khusus di dalam gambar rencana, maka
pelindung waterproofing harus terbuat dari adukan setebal
minimal 50 mm, dibuat berpola dengan ukuran 3 X 3 meter
persegi. Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi
dengan bahan bituminous agar dapat mengantisipasi segala
pergerakan yang mungkin terjadi.
I. Perbaikan waterproofing yang rusak.
Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini
dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan MK. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini
adalah tanggung jawab Kontraktor.
5.5. Subkontraktor Waterproofing
A. Garansi sub Kontraktor.
Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
pekerjaannya kepada Kontraktor Utama, sampai dengan saat-
saat berakhirnya masa garansi, kecuali ditentukan lain dalam
kontrak.
B. Kerja sama dengan Kontraktor Utama.
Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor
Utama dan Konsultan MK. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah
direncanakan oleh Kontraktor Utama.
5.6. Gambar kerja
A. Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan
sudah disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
BAB III - 47
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
B. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
kontrak.
C. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
D. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan MK.
5.7. Pengujian Mutu Pekerjaan
A. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-
percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya
sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan
yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat
dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan MK.
B. Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air
tersebut terus menerus selama 48 jam dan harus dipastikan tidak
terjadi kebocoran pada masa ini.
C. Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera
memperbaiki segala kebocoran yang terjadi, dan setelah itu
pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil yang baik. Segala
biaya yang timbul akibat kegagalan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 6 PEKERJAAN GROUTING
6.1. Umum.
A. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan grouting kolom dan
balok berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti
tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.
B. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang
berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga
dapat mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan
dengan cepat dan benar.
C. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor
harus mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa
personil yang diajukan benar-benar berada di lokasi proyek
selama pekerjaan berlangsung.
BAB III - 48
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
D Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
yang akan digKunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
urutan dan kecepatan pekerjaan.
F. Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi
pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
pekerjaan lainnya.
6.2 Subkontraktor Pekerjaan Grouting
Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor
Utama dan Konsultan MK. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah
direncanakan oleh Kontraktor Utama.
6.3 Gambar kerja
A. Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan
sudah disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
B. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
kontrak.
C. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
D. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan MK.
Metode pelaksanaan
Pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh kontraktor spesialis dibidangnya yang
berpengalaman dalam pekerjaan perkuatan struktur serta mempunyai sertifikasi
pabrik.
1. Material grouting dengan K-500, produk SIKA, MBT ex Fosrox..
2. Sebelum pekerjaan dimulai permukaan kolom atau balok yanga
akan di grouting dikasarkan terlebih dahulu.
3. Pasang tulangan yang sesuai dengan gambar perencanaan.
4. Pembersihan beton lama dengan air, kemudian untuk pertemuan
dengan material grouting harus diberi bonding agent dengan cara
dikuas atau dicoating.
5. Pastikan bekisting dalam keadaan presisi, tertutup rapat dan tidak
bocor serta berada dalam kondisi yang betul-betul kuat.
BAB III - 49
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
6. Untuk inlet pada posisi atas (dalam hal ini plat lantai) dengan cara
coring ukuran kurang lebih 4 inchi.
Pasal 7. PEKERJAAN BAJA
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi
dan perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan
pengecatan semua pekerjaan baja strukturil, termasuk pemasangan alat-alat
fixing dan benda-benda yang terlekat sesuai dengan dokumen tender. Semua
pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli (tukang-
tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya. Welder
yang mengerjakan pekerjaan pengelasan harus mempunyai welder
qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi. Segala hasil
pekerjaan mutunya sebanding dengan standard hasil pekerjaan ahli/
pertukangan internasional yang baik.
7.2 BAHAN-BAHAN
1. Baja yang dipakai harus sesuai dengan standart internasional yang
disetujui. Untuk seluruh sturuktur baja baja dengan tegangan putus
minimal 3700 kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kwalitas baja yang
digunakan Pemborong harus mengajukan certifikat yang dikeluarkan oleh
pabrik baja yang bersangkutan.Setiap perubahan pemakaian
kualitas baja harus dengan persetujuan Konsultan Perencana.
2. Digunakan baut dari jenis baut biasa yang dengan tegangan putus
minimal 3700 kg/cm2 dan yield stress minimal 2400 kg/cm2, tidak berkarat
dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang.
Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas
terdapat pada baut. Semua baut harus dilengkapi dengan ring yang sesuai.
7.3 PEKERJAAN LAS
1) Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS
D4313) yang disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan
dan ketebalan las yang ditentukan. Elektroda harus disimpan di tempat yang
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektroda selama masa
penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan
dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang
bersangkutan.
2) Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkel, pekerjaan las di
lapangan harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan,
angin kencang. standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S
(American welding society ). Tebal las minimum 0,7 kali tebal pelat / profil
yang disambung dan harus penuh, kecuali bila ditentukan lain dalam
gambar.
BAB III - 50
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
3) LAS PERAPAT/ PENGENDAP
Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling
berdekatan harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah
masuknya lengas, terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.
4) PERBAIKAN LAS
Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus
dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya
tambahan.
5) PENYAMBUNGAN DAN PENGELASAN BERLAPIS.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
berlaku ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Hanya diperkenankan ada satu sambungan.
Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
Penetration Butt Weld.
Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. Pada
pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan
terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan -percikan
logam sebelum memulai lapisan yang baru.
PENGUJIAN LAS.
Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non
destructive test yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian
ditetapkan 1 % dari total panjang las . Tempat tempat pengujian
ditentukan oleh Konsultan Pengawas setelah pengelasan selesai.
7.4 NOTASI DAN TOLERANSI
Semua yang dinyatakan dalam gambar untuk baut M adalah diameter baut,
sedang diameter lubang baut adalah diameter baut ( M + 0.50 mm).
Kalau diameter lubang lebih besar dari diameter baut + 0.5 mm maka
harus dilas ring yang tepat pada lubang yang kebesaran tsb (dilas penuh)
baru dipasang bautnya.
7.5 GAMBAR PABRIK (SHOP DRAWING)
Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Pemborong
berkewajiban memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing
gambar yang diberikan. Gambar pabrik (shop drawing) yang terperinci
harus dibuat oleh Pemborong secara teliti. Pemborong bertanggung
jawab atas semua ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop
drawing. Shop drawing harus memberikan informasi jang jelas tentang
bagian bagian struktur, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, bout, las.
Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan
harus mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Shop drawing harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas minimal
satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai.
BAB III - 51
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
7.6 ERECTION
Pemborong harus mengajukan cara yang akan digunakan dalam erection
berikut peralatan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat erection rangka harus
dilindungi terhadap tumbukan, puntiran, dan hal-hal lain yang dapat
merusak rangka.
7.7 TOLERANSI DIMENSI PROFIL
Lebar profil 1,50 Mm
Tinggi Profil 1,50 Mm
Tebal profil 0,50 Mm
Toleransi berat max 5 %
7.8 PENGISIAN CELAH ANTARA PELAT DUDUKAN DENGAN GROUTING
Bahan yang digunakan harus mempunyai sifat:
Tidak susut dalam proses pengeringan maupun setelah kering.
Mudah mengalir dan mengisi lobang secara baik flowable)
Kuat tekan setelah mengering minimal 350 kg/cm2.
Mempunyai daya lekat yang baik terhadap beton maupun baja.
Penggunaan bahan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh
pabrik yang bersangkutan.
Bahan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
atau Perencana.
PASAL 8. Pekerjaan Water Stop
1. Water stop harus dipasang pada setiap batas pengecoran yang berhubungan
dengan air tanah,baik air tanah maupun air permukaan.
2. Bahan
Dipergunakan waterstop jenis bentonite polyuretene dengan karakteristik sbb:
Tear strength min10 n/mm2.
Elongation /swell pada saat penyumbat air.
Lebar minimal 25 mm.
tebal minimal 10 mm.
Produk yang bisa digunakan RX-100, supercast SW.
BAB III - 52
RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
3. Pemasangan
Water stop harus dipasang pada batas pengecoran seperti disebutkan pada
butir diatas.
Waterstop dipasang tepat ditengah ketebalan plat,dinding seperti ditunjukkan
dalam gambar.
Untuk menjaga ketepatan posisi waterstop perlu dipasang pengikat dengan lem
atau paku, sehingga water stop stabil pada saat pengecoran.
Cara penyambungan waterstop dalam arah memanjang harus dengan
overlaping yang cukup sesuai standard aplikasi penggunaan. Minimal 5 cm.
BAB III - 53
PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang
LA POR A N
R K S A R SITEK TU R
Pekerjaan
Penataan Landscape & Masjid Agung
At-Tsauroh
Tahun Anggaran 2020
Konsultan Perencana
PT. ESA SAKTI CONSULTANT
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
DAFTAR ISI
D A F T A R I S I i
Bagian A Lingkup Umum Pekerjaan A-1
1. Uraian Umum A-1
2. Situasi A-1
3. Ukuran Tinggi dan Ukuran Pokok A-1
4. Pelaksanaan Ukuran-Ukuran Pokok dan Ukuran Lainnya. A-1
Bagian I Pekerjaan Pendahuluan I-1
1. Pekerjaan Pengukuran Tata Letak dan Pembuatan Patok I-1
2. Pekerjaan Pengukuran Tapak Kembali I-2
3. Pekerjaan Papan Dasar Pelaksanaan/Bouwplank I-2
Bagian II Pekerjaan Tanah II-1
1. Pekerjaan Galian Tanah II-1
2. Pemadatan Tanah Dasar Galian dengan Stamper s.d. II-2
Kepadatan 95% Standar
3. Pekerjaan Urugan Tanah II-3
4. Pemadatan Urugan Tanah Kembali Bekas Galian dan Urugan
II-7
Tanah
5. Pekerjaan Urugan Pasir II-8
Bagian III Pekerjaan Dinding Dan Finishing III-1
1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata III-1
2. Pekerjaan Finishing Dinding dan Kolom Dengan Plesteran 1
III-4
PC : 2 PSR + Acian
3. Pekerjaan Finishing Dinding Dengan Cat Tembok III-8
4. Pekerjaan Finishing Dinding dengan Homogenous UK. 30 x
III-9
60 CM
5. Pekerjaan Finishing Dinding Dengan Batu alam III-12
Bagian IV Pekerjaan Beton Non Struktural IV-1
1. Pekerjaan Beton Non Struktural IV-1
2. Pekerjaan Besi Non Struktural IV-5
Bagian V Pekerjaan Lantai V-1
1. Pekerjaan Lantai Lapis Screed V-1
2. Pekerjaan Lantai Lapis HomogenousTile (Polish)Uk. 60 X 60
V-2
Cm
3. Pekerjaan Lantai Lapis
V-2
HomogenousTile(Unpolish)Uk.30x30Cm
4. Pekerjaan Lantai Lapis HomogenousTile(Unpolish)Uk.60X60 V-2
i
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Cm
5. Pekerjaan Plint HomogenousTile Uk. 10 x 30Cm V-3
6. Pekerjaan Floor Hardener Fin. Cat V-3
7. Pekerjaan Lantai Lapis Batu Alam V-3
Bagian VI Pekerjaan Stepnose VI-1
1. Pekerjaan Stepnose Granite Tile VI-1
Bagian VII Pekerjaan Pintu& Jendela VII-1
1. Pekerjaan dau npintu Dengan Kaca Tempered 12 mm,
VII-1
Rangka Alumunium Fin. Powder Coating
2. Pekerjaan Daun Pintu (Engineering Honeycomb), Fin. Duco. VII-2
3. Pekerjaan Jendela Alumunium Dengan Fin. Power Coating VII-3
Bagian VIII Pekerjaan Kaca VIII-1
1. Pekerjaan Kaca Tempered 12 mm VIII-1
Bagian IX Pekerjaan Kunci dan Penggantung IX-1
1. Engsel Pintu, Selot/ Kait untuk Pintu & Jendela IX-1
2. Kunci Pintu Handle Biasa IX-2
Bagian X Pekerjaan Plafond X-1
1. Plafond Gypsumboard X-1
Bagian XI Pekerjaan Railing dan Hand Railing XI-1
1. Railing/ Hand Railing Dari Pipa Stainless, Frame Ralling XI-1
Bagian XII Pekerjaan Sanitair XII-1
1. Kloset Duduk XII-1
2. Floor Drain XII-8
3. Kitchen Sink XII-9
4. Washtafel XII-10
5. Urinoir & pembatas Urinoir XII-11
Bagian XIII Pekerjaan Grouting XIII-1
Bagian XIV Pekerjaan Penutup Atap XIV-1
Bagian XV Pekerjaan Pengecatan XV-1
1. Pekerjaan Cat Tembok XV-1
2. Cat Besi XV-2
3. Cat Besi Berikut Meni XV-5
Bagian XVII Pekerjaan Besi Grill XVI-1
1. Pekerjaan Saluran Air Hujan Ditutup Besi Grill XVII-1
ii
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Bagian XVII Pekerjaan Seni Taman dan Plaza XVIII-1
Bagian XVIII Pekerjaan Perkerasan XVIII-1
1.Pekerjaan Lapisan Paving Block
XIX-1
Bagian XIX Pekerjaan Landscape
1.Pekerjaan Pematangan Lahan XIX-1
2.Pekerjaan Penanaman Pohon XIX-1
3.Pekerjaan Penanaman Rumput XIX-4
4.Pekerjaan Rumput Sintetis XIX-5
5. Pekerjaan Bak Tanaman dan Furniture Precast XIX-6
Bagian XX 1.Pekerjaan Pemeliharaan Pohon XX-1
-oo0oo-
iii
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PENATAAN LANSCAPE DAN DED
MESJID AGUNG AT-TSAUROH KOTA SERANG
BAGIAN A
LINGKUP UMUM PEKERJAAN
1. URAIAN UMUM :
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Penataan Lanscape dan DED Mesjid
Agung At- Tsauroh Kota Serang beserta segala fasilitas dan sarana-sarananya.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Pelaksana Pekerjaan hendaknya
menyediakan tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai
dengan jenis pekerjaannya. Alat-alat bantu, mesin pompa, mesin pengaduk
beton dan sebagainya, bahan-bahan yang cukup dan didatangkan ditempat
pekerjaan tepat pada waktu yang ditentukan.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera
dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat, Dokumen Gambar dan detail.
2. SITUASI :
1. Penataan Lanscape dan DED Mesjid Agung At- Tsauroh Kota Serang, terdiri dari
lantai Semi Basement,Lantai Dasar , beserta segala fasilitas dan
sarana-sarananya.
2. Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti keadaan medan (site) terutama keadaan
tanah, bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
3. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan claim.
3. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK :
Permukaan atas lantai Dasar FL (0,00) ditentukan + 1.20 meter dari permukaan
tanah eksisting. Apabila ada perbedaan, Pelaksana Pekerjaan berkewajiban
memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
4. PELAKSANAAN UKURAN-UKURAN POKOK DAN UKURAN-UKURAN LAINNYA :
1. Ukuran yang penting dari bagian-bagian pekerjaan dari ruangan, demikian juga
ukuran-ukuran tinggi dari permukaan lantai bangunan, selasar dan halaman,
tinggi pintu/ jendela, plafond dan sebagainya, harus sesuai dengan yang
tertera dalam dokumen gambar.
2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut ukuran-ukuran yang telah ditentukan dalam syarat-syarat umum kerja
serta gambar-gambarnya.
A - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
a. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban memberitahukan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi apabila ia akan memulai suatu bagian pekerjaan
dari pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan harus mencocokan ukuran-ukuran satu sama lainnya
dan segera memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada
setiap selisih yang didapatkannya dalam syarat-syarat umum, dokumen
gambar dan detailnya.
c. Pelaksana Pekerjaan tidak boleh membetulkan kekeliruan sebelum
merundingkannya dengan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Pekerjaan pengukuran bangunan, landscape dan sebagainya, harus dilakukan
dengan instruksi dan dengan biaya yang dipikul oleh Pelaksana Pekerjaan.
-oo0oo-
A - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PENGUKURAN TATA LETAK DAN PEMBUATAN PATOK REFERENSI
a. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pekerjaan pengukuran
Tata letak dan ketinggian bangunan atau konstruksi.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan peralatan, upah tenaga kerja, material dan
pelaksanaan pengukuran dan pematokan. Termasuk dalam pekerjaan ini
pembuatan titik referensi baru (Bench Mark), pematokan, penentuan titik-
titik dan penarikan garis-garis ketinggian sebagai referensi, ketetapan letak
ketinggian dimensi dan alignment dari semua bagian yang harus dikerjakan
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
b. SYARAT-SYARAT UMUM
a). Pelaksanaan Pekerjaan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dinyatakan dalam dokumen kontrak atau secara khusus ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
b). Pengukuran harus dilakukan dengan Theodolite, Waterpass dan dilakukan
oleh Juru Ukur yang berpengalaman, Hasil Pengukuran harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1). Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui dan
menentukan titik referensi di lapangan (Bench Mark).
Selanjutnya dilakukan penentuan titik-titik dan perbaikan garis-garis
ketinggian sebagai referensi dan pematokan untuk menentukan lokasi
bangunan, pagar, saluran, peil bangunan dan elevasi dasar saluran (EDS).
2). Patok referensi, Bench mark baru ditandai dengan cat dan diletakkan pada
tempat tertentu, tidak mudah berubah posisi maupun ketinggian ujung
bagian atas yang berada di atas permukaan tanah, menunjukkan peil/
elevasi diberi tanda cat, kemudian dibuat patok-patok pembantu lainnya
menurut kepentingan guna menunjukkan letak bangunan, saluran, dan
pagar.
3). Kontraktor bertanggung jawab dan melindungi terhadap patok-patok, titik-
titik dan garis referensi ketinggian terhadap kemungkinan perubahan letak
atau perusakan.
4). Semua pekerjaan pengukuran harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/
ahli, serta pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang
baik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
5). Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan pengukuran harus
dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
I - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
6). Hasil pengukuran harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila
diperlukan untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusan.
2. PEKERJAAN PENGUKURAN TAPAK KEMBALI :
a. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpas/ theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan theodolite/ waterpas beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Manajemen
Konstruksi selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
f. Semua biaya pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk beban dan tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
3. PEKERJAAN PAPAN DASAR PELAKSANAAN / BOUWPLANK:
a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dipasang pada patok kayu semutu
Meranti merah ukuran 5/7 cm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa
digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama
lain.
b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran
tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya
(waterpas).
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar
galian tanah pondasi.
e. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank), Pelaksana
Pekerjaan harus melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
(bouwplank) termasuk tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
-oo0oo-
I - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN II
PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN GALIAN TANAH :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan galian dan pengurugan
tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan galian tanah dilaksanakan untuk keperluan pasangan batu kali,
pondasi tangga/ undak-undak, bak tanaman, saluran, drainase, septic
tank, gorong-gorong, bak kontrol, rembesan dan tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
Ahli/ Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Cara pelaksanaan, volume, bentuk serta detail ukuran lainnya seperti
tertera pada gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah membuang tanah sisa, bekas galian yang tidak
terpakai keluar site atau ke tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan galian dan pengurugan tanah,
atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
sejenis dalam spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan pemeriksaan langsung ke lapangan
guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan yang kelak
akan dijumpai dan mencocokkannya dengan gambar perencanaan.
2) Ruang galian sekeliling dinding penahan tanah atau saluran harus diurug
kembali dengan material seperti tercantum dalam gambar perencanaan
dan diurug lapis perlapis setebal maksimum 30 cm. yang dipadatkan hingga
mencapai peil tanah urug sebagaimana tercantum pada gambar
perencanaan.
3) Tidak diperkenankan adanya genangan air disekitar dan didalam lapangan
pekerjaan, dan harus disediakan saluran pembuangan sementara.
4) Semua tempat penggalian harus dilindungi agar bebas dari seepage,
overflow dan genangan air.
5) Sebelum dimulainya penggalian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat
bouwplank sebagai patok dasar pengukuran bangunan. Pelaksana Pekerjaan
harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak dan tinggi
patok-patok pengukuran.
6) Galian dilakukan sesuai dengan batas-batas peil dan kemiringan pada
gambar-gambar perencanaan. Galian tersebut harus mempunyai ukuran
yang cukup agar pelaksanaan penempatan konstruksi dapat dilakukan
dengan dimensi yang sesuai dengan gambar perencanaan.
II - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
7) Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan tipis harus
dibuang. Jika material dasar galian sesuai dengan gambar-gambar
perencanaan ternyata terdiri dari material lunak atau tidak cukup kokoh
menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Pelaksana
Pekerjaan harus mengganti material dasar tersebut dengan material yang
tepat sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
8) Pekerjaan galian harus sepenuhnya dilaksanakan dalam pengawasan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
9) Jika tidak disebutkan secara khusus dalam gambar-gambar perencanaan
dan spesifikasi ini, maka material dan tata cara pengurugan kembali lubang
bekas galian sama dengan material dan tata cara pengurugan pada
penjelasan tentang Pekerjaan Pematangan Tanah Spesifikasi Teknis ini.
2. PEMADATAN TANAH DASAR GALIAN DENGAN STAMPER S/D KEPADATAN 95%
STANDAR :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pemadatan tanah dasar
galian dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Pemadatan tanah dasar galian dilakukan pada seluruh permukaan dasar
galian pada pekerjaan seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta
yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan kedalaman
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
3) Pemadatan tanah dasar galian dilaksanakan dengan menggunakan stamper
(Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan maksimum 95% Standar.
4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah membuang tanah sisa, bekas galian yang tidak terpakai keluar site
atau ke tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pemadatan tanah, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Pekerjaan pemadatan permukaan dasar tanah bekas galian, dengan
menggunakan stamper (hand compaction) hingga mencapai kepadatan
maksimum 95% Standard atau CBR 4.
2) Sebelum memulai pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan wajib
mengecek terlebih dahulu elevasi/ peil dasar galian apakah sudah sesuai
dengan rencana dalam gambar/ detail.
3) Apabila tanah dasar galian tidak dapat dicapai kepadatan 95% Standard,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib menggali lebih dalam dan mengurug
kembali dengan jenis tanah urug yang baik, sehingga tanah dasar galian
tersebut dapat mencapai kepadatan maksimum 95% Standard atau CBR 4.
II - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
4) Pemadatan dilakukan dengan cara dilintasi sambil berjalan pelan-pelan
dengan overlap 30% dan diulang berkali-kali hingga mencapai kepadatan
95% maksimum Standard.
5) Volume serta ukuran-ukuran detail lainnya seperti tertera pada gambar
dokumen, bill of quantity dan yang dimintakan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3. PEKERJAAN URUGAN TANAH :
a. PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI DIPADATKAN DENGAN
STAMPER LAPIS PERLAPIS LAYER t = 20 CM MAKSIMUM, S/D KEPADATAN 95%
STANDARD :
1) LINGKUP PEKERJAAN :
a) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan urugan tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan pada peninggian lantai sampai
dengan peil yang ditentukan dalam dokumen gambar atau yang
diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan dengan cara lapis perlapis layer
dengan ketebalan maksimum 20 cm, serta dipadatkan dengan stamper
(Hand Compaction) sampai dengan mencapai kepadatan maksimum 95%
Standard.
d) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
e) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/ pemadatan
tanah, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2) PERSYARATAN BAHAN :
a) Keterangan tentang sifat-sifat dan macam tanah yang diperlihatkan
pada gambar Perencanaan atau yang didapat oleh Pelaksana Pekerjaan
sebagai hasil diskusi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi atau dari
sumber lainnya harus tidak disalah tafsirkan sebagai hal yang sudah
pasti.
Pelaksana Pekerjaan harus melihat dan memeriksa sendiri ke tempat
pekerjaan dan meyakinkan tentang macam tanah, keadaan lapisan,
volume, lokasi dan lain-lain kemungkinan untuk dapat memenuhi
syarat-syarat spesifikasi teknis ini.
b) Material timbunan harus diambil dari satu sumber (quarry) yang harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
II - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(1) Bebas dari bahan-bahan organik.
(2) Bebas dari sisa-sisa tumbuhan dan material yang lebih besar dari
5cm.
(3) Mempunyai kadar lempung yang rendah.
(4) Mempunyai CBR minimal 4%.
3) PENELITIAN/ LABORATORIUM :
a) Material yang hendak digunakan sebagai bahan urugan harus diajukan
contohnya dengan menunjukkan data asal dan depositnya untuk
selanjutnya dilakukan pengetesan/pengujian di laboratorium.
Pengujian di laboratorium paling sedikit dilaksanakan masing-masing
sebanyak 5 (lima) contoh tanah yang diambil secara acak disetiap lokasi
pengambilan.
Jenis penyelidikan material di laboratorium terdiri dari :
(1) Penyelidikan untuk menentukan besaran index karakteristik tanah
seperti kadar air, gradasi, spesific gravity dan lain-lain.
(2) Penyelidikan kompaksi (AASHO T.99).
(3) Penyelidikan CBR (AASHO T.l93).
(4) Percobaan pemadatan.
Hasil percobaan dilaboratorium akan digunakan Pemberi pekerjaan
guna menentukan material dan sumber pengambilan. Hanya material
yang telah disetujui Pemberi pekerjaan yang boleh digunakan sebagai
bahan urugan.
Pada waktu mengajukan penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus
mencantumkan calon-calon lokasi pengambilan material (quarry) yang
akan digunakan sebagai sumber pada waktu pelaksanaan, lengkap
dengan data-data sebagaimana diuraikan diatas.
b) Material urugan hanya diperkenankan ditimbun ditempat-tempat yang
telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
a) Seluruh daerah yang akan diurug harus terlebih dahulu dibersihkan
terhadap kotoran-kotoran, sisa-sisa tanaman dan bahan organik lainnya
yang dapat mengganggu jalannya pemadatan.
b) Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dengan
sepengetahuan dan seijin Konsultan Manajemen Konstruksi.
Penghamparan dan Pemadatan material urugan harus dilaksanakan
secara lapis perlapis.
Pelaksana Pekerjaan harus menghampar material urugan pada lapisan
horizontal yang sama tebalnya dengan ketebalan maksimum 30 cm
kemudian dipadatkan.
c) Penghamparan lapis selanjutnya dapat dilaksanakan setelah pemadatan
lapis di bawahnya memenuhi persyaratan dan disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
d) Lapisan tanah urugan harus dipadatkan sampai kepadatan keringnya (
dry) mencapai 95% dari kepadatan kering maksimum ( d max) yang
dicapai di laboratorium berdasarkan test AASHO T.99.
II - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
e) Pemeriksaan kepadatan dilapangan harus dilaksanakan untuk tiap hasil
pemadatan seluas 400 M² pada setiap lapis pemadatan.
Pemeriksaan ini akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga yang berkompeten
dan independent berdasarkan penunjukkan dari Pemberi Pekerjaan atas
biaya pelaksana.
Jika diperlukan pengujian CBR di lapangan, maka biaya pengujian
tersebut juga merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
f) Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak
diperkenankan adanya air yang tergenang di atas tanah atau sekitar
lapangan pekerjaan.
Pelaksana Pekerjaan harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa
sehingga aliran air hujan atau dari sumber-sumber lainnya selama dan
sesudah pekerjaan selesai dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pelaksana Pekerjaan harus mengusahakan pada saat yang tepat
alat-alat dan sarana untuk melindungi pekerjaan, seperti pompa air,
selokan-selokan pembuangan dan penyimpangan dan sebagainya.
g) Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk
dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan harus ditambahkan air
dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur/diaduk sampai
merata.
Material urugan yang mengandung kadar air lebih tinggi dari seharusnya
tidak boleh dipadatkan sebelum cukup dikeringkan dan disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana Pekerjaan harus
menyediakan sarana-sarana pengujian kadar air dan melaksanakannya
atas permintaan Konsultan Manajemen Konstruksi.
h) Jika Konsultan Manajemen Konstruksi menghendaki, Pelaksana
Pekerjaan harus menggali tanah tufa atau material tanah yang kurang
baik mutunya pada lapisan tanah asli sampai kedalaman yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi. Jika lapisan tanah asli tersebut
ternyata terdiri dari material lunak atau berlumpur, maka Pelaksana
Pekerjaan harus menggali dan mengganti lapisan tersebut dengan
material yang tepat seperti pasir, kerikil atau batu pecah sesuai dengan
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus dipadatkan lapis
perlapis dengan ketebalan tiap lapis tidak melebihi 30 cm.
i) Dalam melaksanakan pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan
diharuskan menggunakan stamper (hand compaction).
Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak
memungkinkan digunakan peralatan pemadat berat seperti disyaratkan
di atas.
j) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas stabilitas timbunan tanah
dan bilamana perlu harus membuat talud samping sebagai pengaman.
Pelaksana Pekerjaan harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat
dari kesalahan dan keteledoran Pelaksana Pekerjaan atau akibat dari
aliran air.
II - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
k) Apabila dari pertimbangan Konsultan Manajemen Konstruksi cukup baik
mutu tanah hasil pemotongan (cutting) dilokasi, dan setelah dilakukan
pengujian kwalitas tanah ini memenuhi syarat, maka Pelaksana
Pekerjaan boleh menggunakan tanah ini untuk bahan pengurugan.
l) Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan
material yang tidak lebih tebal dari 20 cm, maka bagian atas timbunan
tersebut harus digaruk sebelum material timbunan tambahan
dihamparkan untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai elevasi
dan persyaratan teknis lainnya.
m) Tinggi permukaan tanah timbunan akhir yang dicapai harus diperiksa
dan diteliti sesuai dengan persyaratan dan gambar perencanaan.
n) Setelah pekerjaan pematangan tanah selesai dilaksanakan seluruhnya,
Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat patok-patok tetap/
bench mark sesuai dengan gambar perencanaan.
o) Seluruh sisa material, puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
harus disingkirkan dari lokasi.
p) Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi maka
seluruh sarana penunjang pekerjaan seperti gudang, kantor, Direksi
Keet beserta segala peralatan harus dipindahkan atau dibongkar sesuai
dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan tanah bekas
sarana-sarana penunjang tersebut harus dirapihkan kembali.
b. URUGAN TANAH KEMBALI BEKAS GALIAN DIPADATKAN DENGAN STAMPER S/D
KEPADATAN 95% STANDARD LAPIS PERLAPIS MAKSIMUM 30 CM LAYER:
1) LINGKUP PEKERJAAN :
a) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan urugan tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b) Pekerjaan urugan tanah kembali dilaksanakan pada bekas galian
pondasi batu kali, pondasi tangga/ undak-undak pada entrance muka
(utama), samping barat, samping timur, belakang, bak tanaman,
saluran, drainase, septik tank, gorong-gorong, bak kontrol, dan lain
sebagainya, seperti tertera dalam dokumen gambar/ detail dan
tempat-tempat lain yang ditunjukkan oleh Ahli/ Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan dengan cara lapis perlapis layer
dengan ketebalan maksimum 30 cm, serta dipadatkan dengan stamper
(Hand Compaction) sampai dengan mencapai kepadatan maksimum 95%
Standard.
d) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
II - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
e) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/pemadatan
tanah, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2) PERSYARATAN BAHAN :
a) Bahan yang digunakan untuk urugan dari jenis tanah yang baik, bersih
tanpa potongan-potongan, bahan-bahan yang bisa lapuk atau bahan
bekas galian pondasi yang telah dibersihkan dari segala kotoran,
batu-batuan dan puing-puing.
b) Semua urugan bahan hanya terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat
diperoleh.
3) SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
a) Semua pekerjaan urugan tanah kembali harus dipadatkan dengan
stamper (hand compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
Standard dan dengan pengurugan lapis perlapis dimana setiap lapisan
tanah tidak boleh lebih dari 30 cm hamparan tanah.
b) Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka lapisan tanah urug
dilakukan lapis demi lapis, setiap lapisan maksiumum tebal 30 cm,
disiram/dibasahi, diratakan dan dipadatkan, hingga mencapai peil
urugan yang disyaratkan.
c) Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis-lapis
seperti yang telah disyaratkan. Tiap lapisan harus dipadatkan sebelum
lapisan berikutnya dihamparkan.
d) Kelebihan material galian harus dibuang oleh Pelaksana Pekerjaan ke
tempat pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
e) Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan
dari tempat lain, tanpa tambahan biaya.
4. PEMADATAN URUGAN TANAH KEMBALI BEKAS GALIAN DAN URUGAN TANAH
PENINGGIAN LANTAI DENGAN STAMPER S/D KEPADATAN 95% STANDARD :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pemadatan urugan tanah
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pemadatan urugan tanah kembali bekas galian dan urugan tanah
peninggian lantai dilakukan pada seluruh urugan pada lantai basement
seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
Ahli/Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan ketinggian seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan pemadatan dilaksanakan dengan menggunakan stamper (Hand
Compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95% Standard.
4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
II - 7
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/ pemadatan tanah,
atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Pekerjaan pemadatan urugan tanah kembali bekas galian dan urugan tanah
peninggian lantai, dengan menggunakan stamper (hand compaction) hingga
mencapai kepadatan maksimum 95% Standard atau CBR > 4.
2) Sebelum memulai pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan wajib
mengecek terlebih dahulu elevasi/peil urugan apakah sudah sesuai dengan
rencana dalam gambar/detail.
3) Apabila tanah urugan tidak dapat dicapai kepadatan 95% Standard, maka
Pelaksana Pekerjaan wajib tanah urug dengan jenis tanah urug yang baik,
sehingga urugan tanah tersebut dapat mencapai kepadatan maksimum 95%
Standard atau CBR > 4.
4) Pemadatan dilakukan dengan cara dilintasi sambil berjalan pelan-pelan
dengan overlap 30% dan diulang berkali-kali hingga mencapai kepadatan
95% maksimum standard.
5. PEKERJAAN URUGAN PASIR :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan urugan pasir dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan pada lokasi-lokasi yang sudah
ditentukan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan ketinggian seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
3) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan dengan ketebalan seperti yang
ditentukan dalam gambar dokumen, serta dipadatkan dengan menggunakan
stamper (Hand Compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
Standard.
4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
II - 8
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan pasir/pemadatan, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta
konsisten terhadap NI-3 (PUBB tahun 1970) Pasal 14 ayat 3.
2) Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya serta memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium Pemeriksaan
Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
3) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum pekerjaan pemasangan pasir urug, terlebih dahulu tanah dasar
dibawahnya harus sudah dipadatkan sesuai dengan ketentuan (minimal 95%
Standar), dan dalam keadaan rata dan kering.
2) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan dibawah pondasi, baik pondasi/
pasangan batu kali, pondasi plat beton, lantai kerja, pondasi sumuran,
pondasi undak-undak pada entrance muka (utama), samping barat,
samping timur, belakang, bak tanaman, saluran, drainase, septik tank, dan
juga urugan pasir dibawah lapisan spesi dan diatas urugan tanah peninggian
lantai, atau pada tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam gambar
dan detail, serta yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Urugan pasir dipadatkan dengan stamper (hand compaction) dengan
disiram dengan air hingga jenuh terlebih dahulu dan kemudian dipadatkan
hingga mencapai kepadatan maksiumum 95% Standar, dengan ketebalan
minimum 10 cm padat.
4) Urugan pasir lebih tebal dari 30 cm, dilaksanakan lapis perlapis maksimum
tebal 30 cm, dipadatkan dengan stamper sampai mencapai kepadatan
maksimum 95% Standar.
-oo0oo-
II - 9
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN III
PEKERJAAN DINDING DAN FINISHING
A. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA MERAH
B. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan pasangan bata dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna, seperti dijelaskan pada Lingkup Umum Pekerjaan dan
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
2) Pekerjaan pasangan Bata Merah ini meliputi pekerjaan dinding bangunan,
yang ada pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam dokumen
gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Pekerjaan pasangan bata dengan campuran aduk 1 pc : 4 pasir
dilaksanakan untuk pasangan biasa dan untuk pasangan trasram
menggunakan campuran aduk 1 pc : 3 pasir.
4) Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
tertera pada gambar dokumen dan bill of quantity, atau mengikuti yang
diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pasangan bata, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. PERSYARATAN BAHAN :
1) Bata Merah yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Syarat-syarat Bata merah
harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam NI-8.
2) Bata merah yang digunakan harus dari satu merk produk, bermutu baik dan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
3) Semen Portland Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, setara
Mortar Utama (MU) atau terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan
4) Pasir adukan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-3
Pasal 14 ayat 2.
5) Air untuk adukan pasangan harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam PUBI-1982 Pasal 9.
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi,
III - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
minimal 3 (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan untuk
mendapatkan persetujuannya.
2) Seluruh dinding dari pasangan Bata merah, dengan menggunakan campuran
aduk 1 pc : 4 pasir pasang, kecuali pasangan Bata merah trasram.
3) Untuk dinding trasram/ rapat air dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir
pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/ balok/ pondasi
sampai minimum 200 cm diatas permukaan lantai setempat, dan sampai
setinggi 150 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding
ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan Bata merah
dibawah permukaan tanah.
4) Sebelum digunakan Bata Merah harus direndam air dalam bak atau drum
hingga jenuh.
5) Setelah bata terpasang dengan aduk, naat/siar-siar harus dikeruk sedalam
1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
pasangan disiram air.
6) Dinding Bata Merah sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siarnya dibersihkan.
7) Pemasangan dinding Bata Merah dilakukan bertahap, serta diikuti dengan
cor kolom praktis. Bidang dinding Bata Merah tebal 1/2 batu yang luasnya
maksimal 9 M2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
kolom ukuran 13 x 13 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, begel
diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antar kolom satu dengan yang lainnya
dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Demikian juga untuk pasangan dinding
tebal 1 bata.
8) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
9) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat berupa stek-stek besi beton diameter 10 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
10) Tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih dari dua.
11) Pasangan dinding Bata Merah tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm setelah diplester (lengkap dengan acian) pada kedua
belah sisinya. Sementara pasangan dinding batu-bata tebal 1 bata harus
menghasilkan dinding finish setebal 30 cm. kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
12) Pasangan Bata merah trasram dibawah permukaan tanah/lantai harus diisi
dengan adukan 1 pc : 3 pasir.
13) Pasangan Bata merah dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci dan diplester).
III - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm
(sebelum diaci dan diplester).
e. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN PASANGAN BATA :
1) PASANGAN BATA 1/2 BATA & 1 BATA:
a) Pasangan trasram mulai dari sloof beton sampai dengan 20 cm, diatas
permukaan lantai 0,00 meter dikerjakan dengan pasangan Bata merah
dengan perekat dan plesteran 1 pc : 2 pasir.
b) Pasangan tembok lainnya dikerjakan dari Bata merah dengan perekat
dan plesteran 1 pc : 4 pasir.
c) Bata merah harus berukuran sama dan berkualitas baik/klas I harus
terbakar matang, tidak pecah-pecah, memenuhi persyaratan NI-10.
d) Bata merah sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih
dari kotoran-kotoran (harus direndam dalam air hingga buihnya habis).
e) Bahan-bahan perekat sebelum diaduk harus terlebih dahulu diayak
dengan ayakan dari kawat loket (kawat kassa) berukuran renggang 0,5
cm diletakkan dengan sudut paling kecil 50 derajat dengan bidang
tanah (bidang horizontal).
f) Gatar-gatar berpijak tidak boleh menembus tembok.
g) Untuk kamar-kamar yang dindingnya sering kena basah air, misalnya
kamar mandi,WC dan sebagainya, maka perekat harus kedap air.
2) PELAPISAN DENGAN ADUK DAN CAT DINDING :
a) Cat dinding yang dipergunakan setara merek Dulux, Attaboy, Mowilex,
FARCO, ICI dengan warna lihat dokumen kerja.
b) Sebelum dicat, tembok harus diampelas, diplamuur dengan campuran
semen putih dan diampelas kembali. Setiap bagian pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dahulu
sebelum diteruskan pada bagian pekerjaan berikutnya.
c) Pengecatan baru boleh dimulai setelah pekerjaan plamuur selesai dan
kering,pengecatan tiga kali, Pelaksana Pekerjaan harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dahulu sebelum
pengecatan dimulai.
3) MATERIAL :
a) Angker-angker dan pengikat-pengikat harus terbuat berdasarkan
perencanaan yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
kecuali tidak disebutkan lain maka terbuat dari baja.
b) Bata harus baru, terbakar keras, terbuat dari tanah liat yang terpilih
sesuai dengan persyaratan NI-10 1973.
c) Adukan/spesi untuk seluruh dinding bata, harus berupa campuran 1 pc :
4 pasir, dan dinding-dinding lainnya seperti daerah WC/kamar mandi
III - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
dan daerah-daerah yang harus menggunakan pasangan kedap air
dengan campuran 1 pc : 2 pasir.
4) PENGERJAAN DAN PENYIMPANAN :
Bahan-bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara
yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk menghindarkan
bahan tersebut dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan
terhadap bahan tersebut.
5) CONTOH-CONTOH :
Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, dan persetujuan atas
bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan-bahan yang
dimaksud dapat dibawa kelapangan kerja.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk keperluan pengujian.
6) PEMASANGAN :
Pemasangan Bata merah yang dilaksanakan harus dipasang rata tegak dan
lajur pasangannya diukur, tepat dengan tiang lot dan kecuali bilamana
tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap jalur, bata harus
putus sambungan dengan lajur dibawahnya.
Pola ikatan pemasangan harus terjaga baik diseluruh pasangan dan tidak
boleh sekali-kali terjadi siar tegak yang menerus.
7) REFERENSI :
Pelaksanaan pekerjaan pasangan bata ini harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang tertera pada P.U.B.B. NI-3 1970 dan NI-10 1973.
B. PEKERJAAN FINISHING DINDING DAN KOLOM DENGAN PLESTERAN 1 PC : 2
PSR + ACIAN
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/bahan, tenaga kerja,
peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, hingga pekerjaan finishing dinding dengan
plesteran 1 pc : 2 pasir ini dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 pc : 2 pasir dilaksanakan pada
tempat-tempat seperti dinyatakan dalam gambar dokumen harus
menggunakan plesteran kedap air.
3) Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 pc : 2 pasir dilaksanakan untuk
finishing dinding pada kamar mandi/ WC, kolom atau pada tempat-tempat
lain yang memerlukan plesteran kedap air dengan ketebalan 1,5 cm.
4) Pekerjaan plesteran dengan campuran aduk 1 pc : 2 pasir berikut acian dan
pengecatan dengan vinyl acrylic emulsion (weather shield) minimal 2x
laburan dilaksanakan pada tempat-tempat seperti dinyatakan dalam
gambar dokumen, atau mengikuti yang diinstruksi oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
III - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
5) Cara pemasangan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/plesteran, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan lain untuk pekerjaan yang sejenis
pada spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Semen portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi serta memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam NI-8.
2) Pasir harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam NI-3 Pasal 41 dan
PUBI 1982.
3) Air harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam NI-3 Pasal 10.
4) Campuran (agregate) untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan
ø1,6 - 2,0 mm.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Seluruh plesteran untuk finishing dinding kamar mandi/WC, kolom atau
pada tempat-tempat lain yang memerlukan plesteran kedap air
dilaksanakan dengan menggunakan aduk campuran 1 pc : 2 pasir.
2) Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang dipersyaratkan.
3) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
harus bermutu baik dan jenisnya disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4) Semen portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
5) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari
pabrik.
6) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
7) Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa site
yang telah disiapkan, apakah sudah memenuhi persyaratan untuk
dimulainya pekerjaan.
III - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
8) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi teknis dan
lainnya, Pelaksana Pekerjaan harus segera melaporkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi.
Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat
tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
9) Tebal plesteran 1,5 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
dokumen gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada
bagian pekerjaan yang diizinkan Konsultan Manajemen Konstruksi.
10) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran
berumur 8 hari (kering betul).
11) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
cepat.
12) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas
biaya Pelaksana Pekerjaan selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik/Pemakai.
d. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UNTUK PEKERJAAN FINISHING/PLESTERAN :
1) REFERENSI :
Seluruh pekerjaan dan bahan harus sesuai dengan persyaratan dalam :
NI-2 1971.
NI-3 1970.
NI-8 1972.
2) MATERIAL :
Semua bahan harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan kebutuhan
persyaratan yang tercantum dibawah ini :
a) Pasir :
Pasir yang digunakan harus kasar, tajam, bersih, bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lainnya sesuai dengan :
NI-3 Pasal 14.
NI-2 Bab. 3.3.
b) Portland cement (PC) :
Portland cement (PC) yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian
yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam
NI-8.
Hanya sebuah merk dari satu jenis PC yang boleh dipergunakan dalam
pekerjaan ini.
III - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
c) Air :
- Harus bersih, segar dan bebas dari bahan-bahan yang merusak
seperti minyak, asam dan unsur-unsur organik lainnya.
- Kecuali dinyatakan lain, Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan air
kerja atas biaya sendiri.
3) PERENCANAAN :
a) Campuran (Mixer) Adukan Plester :
Perencanaan campuran dan pengetesan dapat dilakukan dalam waktu
satu minggu. Tidak ada penambahan waktu yang dapat diberikan
kepada Pelaksana Pekerjaan atas perencanaan dan pengetesan dari
campuran plester dan adukan ini.
b) Acian :
Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air (volume). PC acian hanya
digunakan pada dinding, kolom-kolom, balok-balok, plat-plat beton
terplester yang akan dicat.
4) PELAKSANAAN :
a) Umum :
(1) Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai. Persiapkan dan bersihkan permukaan-permukaan yang
akan diplester, dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain yang
dapat merusak plesteran.
(2) Tukang-tukang plester yang dinilai tidak cakap, karena
pekerjaannya yang buruk harus diganti dengan tukang yang baik dan
ahli.
(3) Plester/adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini,
harus disingkirkan dari pekerjaan.
(4) Pekerjaan plesteran harus rata pada bidang pemasangannya.
(5) Pekerjaan yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah
Konsultan Manajemen Konstruksi.
(6) Tebal plesteran yang dimaksud, kecuali dinyatakan lain adalah 20
mm dengan toleransi minimum 15 mm dan maksimum 25 mm.
Bilamana ketebalan toleransi ini ternyata dilampaui karena kondisi
permukaan bidang, maka permukaan dinding harus diperbaiki.
b) Pencampuran :
(1) Buat adukan dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45
menit. Adukan/plesteran dapat dipakai sampai sebatas
adukan/plesteran tersebut tidak dapat lagi diolah (maksimum 90
menit setelah adukan jadi). Lewat dari waktu ini adukan/plesteran
tidak diperkenankan untuk dipakai lagi, dan harus disingkirkan dari
tempat pekerjaan.
(2) Membuat campuran adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya
dapat dilaksanakan dengan izin Konsultan Manajemen Konstruksi.
III - 7
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(3) Membuat campuran adukan/plesteran dengan mesin pengaduk
(molen) :
- Bak molen harus benar-benar bersih.
- Isikan setengah jumlah air yang diperlukan berikut pasir, lalu
tambahkan portland cement (PC) sementara bak pengaduk
berputar, kemudian isikan/tambahkan air sesuai kebutuhan.
c) Pemasangan Adukan/ Plesteran :
(1) Plesteran :
(a) Plesteran ke dinding bata biasa :
(a).1 Bersihkan semuan permukaan dinding yang akan diplester
dari noda-noda, debu-debu, minyak, cat dan bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya lekat plesteran.
(a).2 Pasang lapisan plester setebal yang disyaratkan (20 mm).
Ratakan dengan roskam kayu. Basahkan selama lebih
kurang tiga hari.
(b) Plesteran ke permukaan beton :
(b).1 Bersihkan permukaan beton dari sisa-sisa bekisting, debu,
minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi
daya lekat plesteran.
- Basahi beton dengan air sehingga jenuh.
- Tunggu sampai aliran air berhenti.
- Pada permukaan-permukaan beton yang licin harus
dikasarkan dengan cara pemahatan dengan bitle.
- Pemahatan tidak boleh memukul terlalu keras
sehingga beton bergetar.
(b).2 Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya,
kemudian pasangkan plester sebelum acian mengering.
(b).3 Ulangi (b) lalu pasangkan plester dalam
ketebalan/keretakan yang disyaratkan dalam gambar atau
menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
(b).4 Bila acian diperlukan, pasang sesuai pekerjaan acian pasal
ini.
C. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN CAT TEMBOK :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, peralatan-peralatan
kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan finishing dinding dengan cat
tembok dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.
2) Pekerjaan finishing dinding dengan cat tembok yang dilaksanakan meliputi
pengecatan kolom struktur, pada kolom tampak dalam dan pada kolom
luar, serta pada tempat-tempat lain seperti dinyatakan dalam gambar
III - 8
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
dokumen atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/pengecatan dengan
cat tembok, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan
yang sejenis pada spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Bahan cat produk Dulux, Attaboy, Mowilex ata setaranya.
2) Pengecatan kolom/dinding beton bagian luar :
a) Cat dasar yang digunakan produksi Dulux, Attaboy, Mowilex ata
setaranya, yang siap pakai atau diencerkan sesuai petunjuk pabrik
pembuatnya, sebagai lapisan pertama.
Pengecatan lapisan dasar dilakukan minimal 1 (satu) kali sampai rata
dan sama tebalnya.
b) Sebagai cat finishing (Finishing Coats) digunakan produksi Dulux,
Attaboy, Mowilex ata setaranya, berulang kali (minimal 2 atau 3 kali)
sampai mencapai warna yang dikehendaki. Type tidak mengkilat dari
pabrik yang bersangkutan. Pengecatan akhir ini minimal dilakukan 3
(tiga) lapis.
c. PERSYARATAN PELAKSANAAN :
1) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi plamuur, wall
sealer, cat dasar dan cat akhir (Finishing Coats).
2) Jenis cat tembok yang akan digunakan adalah cat tembok produksi Dulux,
Attaboy, Mowilex ata setaranya.
3) Perincian pekerjaan cat tembok adalah sebagai berikut:
a) CAT TEMBOK DALAM :
(1) Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu
mengering, setelah permukaan tembok kering, maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat
pada permukaan tembok baru, dengan ampelas (emerald papper)
kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
(2) Untuk bagian dimana banyak reaksi alkali dan rembesan air harus
dipakai lapisan wall sealer, lapisan wall sealer yang digunakan
adalah FARCO, ICI Silicone Wall Sealer.
(3) Setelah kering, permukaan tersebut diampelas kembali dan
bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diampelas setelah kering.
(4) Pengecatan akhir (Finishing Coats) dengan Dulux, Attaboy, Mowilex
ata setaranya, berulang kali (minimal 2 atau 3 kali) sampai
mencapai warna yang dikehendaki.
III - 9
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(5) Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan menggunakan "Roller"
untuk bidang permukaan yang luas.
(6) Untuk bidang permukaan yang lebih kecil, pengecatan dilaksanakan
dengan menggunakan "Kuas".
(7) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
(8) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan
finishing/pengecatan, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
b) CAT TEMBOK LUAR :
(1) Yang dimaksud adalah sama seperti diuraikan dalam bagian a).
tersebut diatas, hanya bedanya disini digunakan untuk pekerjaan
pengecatan pada tembok bagian luar dari bangunan.
(2) Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan menggunakan "Roller"
untuk bidang permukaan yang luas.
(3) Untuk bidang permukaan yang lebih kecil, pengecatan dilaksanakan
dengan menggunakan "Kuas".
(4) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
(5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan
finishing/pengecatan, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
D. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN HOMOGENOUS TILE UK. 30 X 30 :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, tenaga kerja,
peralatan-peralatan kerja, serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga pekerjaan dinding lapis
HomogenousTile ini dapat mencapai hasil yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Homogenous Tile 30 x 30 cm dipasang pada dinding toilet atau
tempat-tempat seperti dinyatakan dalam dokumen gambar, atau mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran-ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya
berlaku semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing
dinding lapis HomogenousTile, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
III - 10
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
1) SII - 0023 – 81 : Standard Industri Indonesia - Mutu & Cara Uji Granite
Tile Untuk Lantai.
2) PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
c. PERSYARATAN BAHAN :
1) Jenis Homogenous Tile yang digunakan adalah Produk Allia dan atau
setaranya, badan Homogenous Tile hampir padat (lebih padat dari
porselin), berwarna cerah dari bahan Homogenous Tile tunggal atau
campuran.
2) Permukaan Homogenous Tile tidak boleh menampakkan cacat, bengkok
(melenting), retak-retak, bagian glasir terlepas, lubang-lubang jarum atau
cacat-cacat kotor dari bahan glasir.
3) Ukuran yang dipakai adalah 30 x 30 cm, sisi harus siku-siku dengan
toleransi penyimpangan tidak lebih dari 0,50 mm, tahan terhadap gesekan
dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala Mohs (kehilangan berat karena
uji gesekan tidak boleh lebih dari 0,10 gr/ berat ubin.
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Homogenous Tile yang dipakai setara dengan produk setara Allia dengan
kwalitas I. Homogenous Tile ukuran 30 x 30 cm dipasang pada
tempat-tempat seperti dinyatakan pada dokumen gambar atau mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material Homogenous Tile yang akan dipergunakan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh
persetujuannya.
3) Pemasangan Homogenous Tile harus dilaksanakan oleh orang/ tukang yang
benar-benar ahli untuk memperoleh hasil yang baik dan memuaskan.
4) Untuk keperluan pemotongan/ sambungan/ las-an harus menggunakan
mesin pemotong kwalitas baik, agar diperoleh hasil pemotongan yang baik
dan memuaskan.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan, pemasangan Homogenous Tile
atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
sejenis pada spesifikasi ini.
e. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN DINDING LAPIS
HOMOGENOUS TILE:
1) UMUM :
a) Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah meliputi pengadaan bahan,
tenaga kerja, peralatan dan semua pekerjaan-pekerjaan yang
nyata-nyata menyertainya.
b) Homogenous Tile untuk lapisan dinding kamar mandi/ WC dan meja
wastafel ukuran 30 x 30 cm atau sesuai dengan tertera dalam dokumen
gambar.
2) MATERIAL :
a) Homogenous Tile :
III - 11
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
- Homogenous Tile yang akan digunakan adalah produksi Allia dan
atau setaranya dengan kualitas baik ukuran 30 x 30 cm.
- Perekat/ aduk yang digunakan adalah campuran 1 pc : 3 pasir
produk Mortar Utama atau setaranya.
- Pengisi siar-siar diisi dengan PC yang sewarna dengan warna
Homogenous Tile yang dipasang, atau dengen "Glass plister", dan
harus kedap air.
- Plesteran kedap air adukan 1 PC : 2 pasir harus dipasang dengan
tebal minimum 1.5 cm pada bidang-bidang yang akan dilapis dengan
Homogenous Tile.
b) Portland Cement :
PC harus dari kwalitas baik dari merk Mortar Utama (MU) atau
setaranya, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c) Pasir :
Pasir harus keras, bersih, bebas dari lumpur dan bahan- bahan lain yang
merusak adukan, disesuaikan dengan :
NI-2 Bab. 3.3.
NI-3 Pasal 14.
d) Air : Air harus segar, bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik
lainnya.
e) Referensi :
Seluruh pekerjaan harus disesuaikan menurut standard :
NI-2 1971.
NI-3 1970.
NI-8 1971.
Dan mengikuti peraturan dan persyaratan serta rekomendasi dari
pabrik.
-oo0oo-
E. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN BATU ALAM
- LINGKUP PEKERJAAN :
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, peralatan-peralatan
kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan finishing dinding dengan cat
tembok dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.
b) Pekerjaan finishing dinding dengan batu alam yang dilaksanakan meliputi
lampu taman, media informasi, serta pada tempat-tempat lain seperti
dinyatakan dalam gambar dokumen atau mengikuti yang diinstruksikan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
III - 12
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
c) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing dengan batu alam,
atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis
pada spesifikasi ini.
- PERSYARATAN BAHAN :
a) Spesifikasi bahan batu alam seperti tertera pada dokumen gambar maupun
Bill of Quantity
- PERSYARATAN PELAKSANAAN :
a) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi pemasangan.
b) Jenis batu alam seperti yang tertera pada dokumen gambar
III - 13
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN IV
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
beton non struktur ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Termasuk dalam pekerjaan beton non struktural ialah pekerjaan beton
praktis (sloof, kolom, ring balok, neut-neut kusen, angker beton setempat,
plat meja) serta seluruh detail yang ditunjukan dalam dokumen gambar,
atau yang ditunjukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/ beton bertulang, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
dalam spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Semen Portland :
Semen Portland yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk setara Mortar Utama (MU) dan atau atas persetujuan dan
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-8, SII 0013-81 dan
ASTM C 150-78A. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2) Pasir Beton :
Pasir beton yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus
memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum dalam PUBI 82
pasal 11 dan SII 0404-80.
3) Kerikil/Split :
Kerikil/split yang digunakan harus kerikil/split yang bersih, bermutu baik,
tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam PUBI-82 pasal 12 dan SII
0079-79/0087-75/0075-75.
IV - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Penyimpanan/penimbunan kerikil/split dan pasir beton harus dipisahkan
satu dengan yang lainnya, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
4) Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lainnya yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
PUBI-82 pasal 9, NI-3 pasal 10, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.
Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta
kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air yang dipakai diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
5) Besi Beton :
Besi beton yang digunakan mutu U-40, U-24 besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya.
Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
6) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a) Peraturan-peraturan/Standard setempat yang biasa dipakai.
b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
d) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan
Pekerjaan Umum (A.V) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 14571.
g) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
h) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N).
i) American Society fos Testing and Material (A.S.T.M).
j) American Concrete Institute (A.C.I).
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Mutu Beton :
Mutu beton yang digunakan adalah K-300 atau ditentukan lain dalam
gambar kerja dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
PBI 1971.
2) Pembesian :
a) Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam PBI 1971.
IV - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
b) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
acuan dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam
PBI 1971.
d) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Cara Pengadukan :
a) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan split harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan tercapai mutu
pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat.
c) Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Slump test,
minimum 3 cm dan maksimum 10cm.
4) Pengecoran Beton :
a) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c) Pengecoran beton harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang kerikil/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pekerjaan Acuan/ Bekisting :
a) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/ yang diperlukan dalam gambar. Terbuat dari papan
jenis kayu yang memenuhi persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
b) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
c) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari
kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah
dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan
pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari
satu.
IV - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Tiang-tiang harus terbuat dari dolken diameter 8-10 cm atau kaso
ukuran 5/7 cm.
e) Tiang acuan satu dengan yang laiannya harus diikat dengan palang
papan/balok secara cross.
f) Pembukaan acuan, baru boleh dibuka setelah memenuhi syarat-syarat
yang dicantumkan dalam PBI 1971.
g) Kayu yang dipakai adalah papan/multiplek dengan ketebalan 2,5 cm.
6) Kawat Pengikat :
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
7) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan
dengan ijin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting
dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan beton tanpa persetujuan
tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
8) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan pekerjaan.
9) Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat
pada uraian dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam
gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun
luar negeri.
10) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk memperoleh persetujuannya.
11) Pelaksana Pekerjaan harus melakukan pengujian atas besi/kubus beton
dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
12) Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Pelaksana Pekerjaan dengan
mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai dengan
syarat-syarat/ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan diperiksa dilaboratorium
konstruksi beton yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi. Jumlah
dan frekwensi pembuatan kubus serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam PBI 1971.
13) Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan-benturan benda
keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
14) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
15) Bila terjadi kerusakan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya, seluruh
biaya perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
IV - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
16) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih
(sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971).
17) Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :
a) Pemasangan angker dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
b) Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
18) Sparing Conduit dan pipa-pipa :
a) Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
b) Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar
pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Pelaksana
Pekerjaan harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi.
c) Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan
dengan tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan
tanpa persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
d) Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat
pengecoran beton.
e) Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
19) Hal-hal lain ("Miscellaneous Items")
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton, bekas jalan kerja
sewaktu pengecoran.
Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
permukaannya.
2. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
besi non struktur ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Termasuk dalam pekerjaan besi non struktural ialah meliputi pekerjaan
pemasangan besi-besi angker kusen, angker tiang, plat beugel rangka atap
(besi aisan), pembesian plat (kanopi jendela, meja dapur, tutup bak
kontrol, tutup septik tank) serta seluruh detail yang ditunjukan dalam
gambar, atau yang ditunjukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
IV - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/beton bertulang, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
dalam spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Besi Beton :
Besi beton yang digunakan mutu U-40, U-24 dan besi plat STO-30, diameter
besi beton minimal 12 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam dokumen
gambar, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat
seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan
memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
2) Penampang besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
3) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a) Peraturan-peraturan/ Standard setempat yang biasa dipakai.
b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
c) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
d) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
e) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan
Pekerjaan Umum (A.V) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 14571.
f) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
g) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N).
h) American Society fos Testing and Material (A.S.T.M).
i) American Concrete Institute (A.C.I).
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Pembuatan tulangan dan pemasangan harus sesuai dengan yang ditentukan
dalam dokumen gambar dan sesuai persyaratan yang tercantum dalam PBI
1971.
2) Penggunaan tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.
3) Bila merupakan suatu rangkaian, tulangan beton harus diikat dengan kuat
untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran
dan harus bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking sesuai
dengan ketentuan dalam PBI 1971.
4) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
IV - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
6) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).
7) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran
pekerjaannya dari semua pekerjaan besi non struktural tanpa melalaikan
semua persyaratan yang ditentukan.
8) Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat
pada uraian dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam
gambar-gambar rencana.
9) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk memperoleh persetujuannya.
10) Pelaksana Pekerjaan harus melakukan pengujian atas besi beton
dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
11) Bila terjadi kerusakan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya, seluruh
biaya perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
12) Pemasangan angker dan lain-lain harus dapat menyatu dengan
adukan-adukan beton, pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
-oo0oo-
IV - 7
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN V
PEKERJAAN LANTAI
1. PEKERJAAN LANTAI LAPIS SCREED :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan/ material, peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3) Lapisan screed dilaksanakan diatas plat-plat beton, meliputi bawah
finishing lantai untuk seluruh detail seperti ditunjukkan dalam dokumen
gambar, dengan campuran 1 pc : 3 pasir + hardener dengan ketebalan 5
cm.
4) Lapisan screed 1 pc : 3 pasir + hardener, t = 4 cm, dan cat mowilex 3x
laburan dilaksanakan pada rabat dan lantai utilitas.
5) Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar, bill of quantity, serta
mengikuti yang diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
6) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/plesteran, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
pada spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Semen portland yang digunakan harus dari mutu terbaik type I, dari satu
hasil produk setara Mortar Utama (MU) atau yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 150-78A.
2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam PUBI 1982 Bagian 11 dan SII 0404-80.
3) Air harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 Bagian
9, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.
4) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2) Lantai screed dilaksanakan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk
atau plat beton, telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan bebas dari
pengaruh pekerjaan yang lain.
V - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
3) Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan pc dan pasir yang
memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditentukan.
4) Lapisan atas finish lantai screed adalah acian PC tanpa campuran bahan
lain, yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan diratakan, tebal
acian minimum 2 mm setelah diratakan dan dilicinkan, atau
bahan/material lain sesuai yang disebutkan/disyaratkan dalam gambar
atau petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Tebal adukan lantai screed termasuk acian minimal dibuat 3 cm atau sesuai
dengan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, screed
terbuat dari aduk dengan campuran 1 pc : 3 pasir. Permukaan lantai screed
harus betul-betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat
(retak-retak).
6) Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus
dibersihkan dengan disikat kawat dan air supaya agregate muncul dan
memberi ikatan yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat
permukaan beton menjadi kasar dengan cara yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi. Setelah dibersihkan, alas lapisan dibasahi (satu
malam) dan setelah kering dilapis cairan semen (air semen) maksimum 20
menit, selanjutnya screed dicor.
7) Untuk screeding daerah yang luas diatas 25 M2 mixing harus mengikuti
syarat-syarat mixing untuk beton (Mechanical mixing dan weight batcher
harus digunakan).
8) Pengecoran dilakukan sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran
mengikuti lajur selebar 3 M dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh
dilakukan 24 jam setelah lajur sebelahnya selesai dicor. Permukaan ujung
dari lajur screed yang terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air semen
sebelum lajur sebelahnya dicor.
9) Perataan dan compaction :
Screed harus dicompact dengan beam vibrator dan perhatian harus
diberikan pada ujung-ujung yang sering tertinggal. Bila perataan
diperlukan (untuk finishing yang membutuhkannya) perataan dengan papan
screed harus menunggu minimum 1,5 jam maksimum 2,5 jam untuk
menghidari pendebuan permukaan screed. Toleransi perbedaan tinggi
dalam satu ruang besar maksimum 1,5 mm. Toleransi perbedaan antara 2
jalur maksimum 1 mm.
10) Screed harus dibasahi selama 7 hari.
11) Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan minimum
4 (empat) minggu.
2. PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENIUS TILE (POLISH) UK. 60 X 60 CM WARNA
CREAM
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
dilaksanakan pada pekerjaan lantai Bangunan Rotunda .
3. PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENIUS TILE (UNPOLISHED) 60 X 60 CM WARNA
CREAM
V - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
dilaksanakan pada pekerjaan lantai teras, lantai Jembatan Rotunda , Lantai
Taman dan Plaza
4. PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENOUS TILE (UNPOLISHED) 30 X 30 CM
WARNA CREAM
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
dilaksanakan pada pekerjaan lantai toilet.
5. PEKERJAAN PLINT HOMOGENOUS TILE UKURAN 10 X 30 CM :
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard,Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan/ pemasangan, volume serta detail-detail lainnya
seperti diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan homogenous
tile dilaksanakan pada pekerjaan plint, ukuran 10 x 60 cm.
6. PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDENER FIN.CAT
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard,Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENOUS TILE
dilaksanakan pada pekerjaan Lantai Basement dan Ruang Utilitas.
7. PEKERJAAN LANTAI LAPIS BATU ALAM
Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
diuraikan dalam Bagian 1 point 6, bedanya disini pekerjaan Batu Alam
dilaksanakan pada pekerjaan lantai Taman,plaza dan Tangga entrance jenis batu
alam yang di gunakan ialah batu alam andesit
-oo0oo-
V - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN VI
PEKERJAAN STEPNOSE
PEKERJAAN STEPNOSE GRANITE TILE/ HOMOGENOUS TILE :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, tenaga kerja, peralatan
serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2) Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile dilaksanakan pada tangga atau
pada tempat-tempat lain seperti tercantum dalam dokumen gambar.
3) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran-ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya
berlaku semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing lantai/
Garnite Tile/ Homogenous Tile, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
1) SII - 0023 – 81 : Standard Industri Indonesia - Mutu & Cara Uji Garnite
Tile Untuk Lantai.
2) PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
c. PERSYARATAN BAHAN :
1) Jenis Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile yang digunakan adalah jenis
stoneware, badan Garnite Tile/ Homogenous hampir padat (lebih padat
dari porselin), berwarna cerah dari bahan Garnite Tile/ Homogenous Tile
tunggal atau campuran.
2) Permukaan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile tidak boleh
menampakkan cacat, bengkok (melenting), retak-retak, bagian glasir
terlepas, lubang-lubang jarum atau cacat-cacat kotor dari bahan glasir.
3) Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile, sisi harus siku-siku dengan
toleransi penyimpangan tidak lebih dari 0,50 mm, tahan terhadap gesekan
dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala Mohs (kehilangan berat karena
uji gesekan tidak boleh lebih dari 0,10 gr/berat ubin.
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Yang dimaksud adalah penggunaan stepnose pada injakan tangga/anak
tangga, undak-undak, ahiran terbuka/tepi lantai dan tempat-tempat lain
yang memerlukannya sesuai dengan fungsi pengaman terhadap
slip/tergelincir dan tahan benturan.
VI - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
2) Pekerjaan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile, dilaksanakan pada
anak tangga dan bordes tangga lantai 3 (area bedah sentral), minimal
produksi Granito, Allia atau produk lain setaranya, kualitas terbaik.
3) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile
yang akan dipergunakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
memperoleh persetujuannya.
4) Pemasangan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile harus dilaksanakan
oleh orang/ tukang yang benar-benar ahli untuk memperoleh hasil yang
baik dan memuaskan.
5) Untuk keperluan pemotongan harus menggunakan mesin pemotong kwalitas
baik, agar diperoleh hasil pemotongan yang baik dan memuaskan.
6) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar, bill of quantity serta
mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
7) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lantai, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini.
-oo0oo-
VI - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN VII
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN DAUN PINTU DENGAN KACA TEMPERED 12 MM, RANGKA
ALUMUNIUM FIN. POWDER COATING.
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca tempered 12 mm dengan rangka
Alumunium dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan
dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Pekerjaan daun pintu kaca tempered 12 mm rangka alumunium 3 mm,
berikut kunci, engsel dan handle.
4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pekerjaan daun pintu dibuat dengan kaca tempered dan rangka
alumunium, tidak ada cacat-cacat, setara produk ASAHIMAS.
2) Ukuran daun pintu kaca dan rangka alumunium sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar.
3) Pemasangan daun pintu kaca tempered dan rangka alumunium yang dibuat
sesuai dengan gambar bestek/ detail-detail ukurannya, serta dibuat
dengan peralatan yang memadai atau dengan mesin, sehingga didapat hasil
yang baik dengan ukuran-ukuran yang seragam.
4) Rangka/ frame aluminium jenis aluminium extrusi, profil disesuaikan
dengan shop drawing yang telah disetujui.
5) Bahan yang akan difabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk,
toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan.
6) Finishing untuk bagian rangka aluminium yang tampak dari luar dengan
anodized 13 mikron.
7) Bahan finishing daun pintu kalau tidak ditentukan lain difinish powder
coating, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang)
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
VII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
2) Pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/
mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
3) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, dan material lainnya
ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan.
4) Desain dan produksi dari sistem daun pintu harus dapat persetujuan
pemasangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai gambar.
5) Pemasangan daun pintu tidak boleh menyimpang dari ketentuan
pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik.
6) Ukuran dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
7) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing-masing bahan yang digunakan). Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Pelaksana wajib menanyakan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
8) Semua daun pintu yang terpasang sesuai dengan gambar, dalam hal ini type
dan lay out. Setelah pemasangan Pelaksana wajib memberikan
perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan
kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Pelaksana sampai pekerjaan selesai.
9) Semua pekerjaan daun pintu kaca tempered 12 mm dengan rangka
Alumunium harus sesuai dengan persyaratan dan cara pemasangan yang
tertulis dalam pekerjaan rangka kusen aluminium :
a) Semua rangka daun pintu kaca tempered 12 mm dengan kusen
Alumunium harus terpasang rapih dan kuat mengikuti
petunjuk-petunjuk gambar.
b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
ditanyakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
dengan material yang lain atau serupa.
c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik hingga bisa menjamin kekuatan
rangka daun pintu.
d) Finishing rangka dipakai dari jenis yang telah disebutkan dan
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, pengerjaannya
mengikuti persyaratan pabrik dan persyaratan material rangka yang
terpasang.
2. PEKERJAAN DAUN PINTU (ENGINEERING HONEYCOMB) FIN. DUCO.
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pembuatan Daun Pintu (Engineering Honeycomb) Dengan Profil/
Ornament Dari Resin, Fin. Duco rangka Baja C dipasang pada seluruh detail
VII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Pekerjaan daun pintu Fin. Duco, berikut kunci, engsel dan handle.
4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. PEKERJAAN JENDELA ALUMUNIUM DENGAN FIN. POWDER COATING.
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pembuatan jendela alumunium dengan rangka Alumunium
dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen
gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Pekerjaan jendela alumunium, Fin. Duco, berikut kunci, engsel.
4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pekerjaan jendela dibuat dengan alumunium, tidak ada cacat-cacat, setara
produk ASAHIMAS.
2) Ukuran jendela alumunium, kaca dan rangka alumunium sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar.
3) Pemasangan jendela alumunium, kaca dan rangka alumunium yang dibuat
sesuai dengan gambar bestek/ detail-detail ukurannya, serta dibuat
dengan peralatan yang memadai atau dengan mesin, sehingga didapat hasil
yang baik dengan ukuran-ukuran yang seragam.
4) Rangka/ frame jendela aluminium jenis aluminium extrusi, profil
disesuaikan dengan shop drawing yang telah disetujui.
5) Bahan yang akan difabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk,
toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan.
6) Finishing untuk bagian rangka aluminium yang tampak dari luar dengan
anodized 13 mikron.
7) Bahan finishing jendela jika tidak ditentukan maka menggunakan finish cat
duco, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
VII - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang)
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
2) Pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/
mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
3) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, dan material lainnya
ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan.
4) Desain dan produksi dari sistem jendela harus dapat persetujuan
pemasangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai gambar.
5) Pemasangan jendela tidak boleh menyimpang dari ketentuan pemasangan
yang dikeluarkan oleh pabrik.
6) Ukuran dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
7) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing-masing bahan yang digunakan). Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Pelaksana wajib menanyakan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
8) Semua jendela yang terpasang sesuai dengan gambar, dalam hal ini type
dan lay out. Setelah pemasangan Pelaksana wajib memberikan
perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan
kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Pelaksana sampai pekerjaan selesai.
9) Semua pekerjaan jendela aluminium harus sesuai dengan persyaratan dan
cara pemasangan yang tertulis dalam pekerjaan rangka kusen aluminium :
a) Semua rangka daun jedela harus terpasang rapih dan kuat mengikuti
petunjuk-petunjuk gambar.
b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
ditanyakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
dengan material yang lain atau serupa.
c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik hingga bisa menjamin kekuatan
jendela.
d) Finishing rangka dipakai dari jenis yang telah disebutkan dan
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, pengerjaannya
mengikuti persyaratan pabrik dan persyaratan material rangka yang
terpasang.
VII - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
-oo0oo-
VII - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN VIII
PEKERJAAN KACA
1. PEKERJAAN KACA TEMPERED 12 MM
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ material,
peralatan-peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan kaca untuk daun pintu frame
less, untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam
dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan kaca, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
Kaca lembaran baik Jenis, golongan, persyaratan, standard dan cara
pengujiannya harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam :
1) SII - 0189 – 78 : Standard Industri Indonesia - Mutu Dan Cara Uji Kaca
Lembaran.
2) PUBI - 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Di Indonesia.
c. PERSYARATAN BAHAN :
1) Bahan kaca untuk daun pintu dan kaca jendela (exterior dan interior) yang
menggunakan kaca Tempered dengan ketebalan 10 mm, produk dalam
negeri merk ASAHIMAS atau dari produk lain yang setara yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi, pemasangan dan ukuran sesuai
kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen gambar.
2) Kaca yang digunakan dari mutu AA, serta harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 Pasal 63 dan SII 0189-78.
3) Ukuran pemotongan kaca pada tempat pemasangan seperti yang
ditunjukkan dalam dokumen gambar.
4) Toleransi :
a) Panjang dan lebar : Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi
yang diizinkan kira-kira 2,0 mm.
b) Kesikuan : Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk segi empat
harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus,
toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm per meter panjang.
c) Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
VIII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
5) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca
baik sebagian atau seluruh tebal kaca), bebas dari gumpilan tepi (tonjolan
pada sisi panjang dan lebar kearah keluar/masuk), bebas dari benang
(string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
mengganggu pandangan, bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan
kebeningan), bebas dari goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas
lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
2) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah dipasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digerinda/dihaluskan.
4) Pekerjaan pemasangan kaca harus dikerjakan/dilaksanakan dengan
mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
5) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman
dan keahlian khusus dalam bidangnya.
6) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
dan diberi tanda agar mudah diketahui.
7) Pemasangan kaca dalam alur rangkanya, harus rapat/tidak goyang dan
sesuai persyaratan.
8) Tepi kaca diberi sealent untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.
Sealent yang digunakan dari mutu terbaik, sesuai persyaratan pabrik dan
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi. Tidak diperkenankan sealent
mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas rangka.
9) Kaca harus terpasang rapih, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak ada
cacat-cacat seperti yang disyaratkan.
10) Pemotongan kaca harus rapih dan lurus pada sisi pemotongannya,
diharuskan menggunakan alat pemotong kaca khusus.
-oo0oo-
VIII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN IX
PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. ENGSEL PINTU, SELOT/ KAIT UNTUK PINTU DAN JENDELA :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan/ material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.
2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan kunci dan penggantung, atau
mengikuti ketentuan dan persyaaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
pada spesifikasi ini.
5) Pada umumnya engsel-engsel yang digunakan adalah engsel kupu-kupu.
6) Sedangkan selot/ kait yang digunakan adalah untuk pintu dan jendela.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
1) SII-0407-80 : Standard Industri Indonesia Engsel Baja.
2) PUBI - 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
3) BS 05261/5725 Part I - 1981/1750 Part I : British Standard.
4) DIN 18251 Class 3.
5) SFI 1979.
6) ANSI.
7) UCL.
c. PERSYARATAN TEKNIS :
1) Engsel dibuat dari bahan baja yang berkwalitas perdagangan, kawat (pin)
baja lapis seng dan ring dari baja, perunggu, loyang dan plastik.
2) Engsel harus kokoh dan mudah dibuka/ ditutup lubang sekrup halus dan
tahan karat.
3) Permukaan engsel yang baru harus halus dan bebas dari cacat-cacat yang
dapat merugikan dalam pemakaiannya.
4) Selot dipakai pada semua pintu KM/ WC dan jendela yang memerlukan.
IX - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
d. UKURAN-UKURAN :
Ukuran-ukuran standard dan toleransi yang diizinkan untuk dipakai adalah :
TYPE P-SAYAP L-SAYAP DIA. PEN T-SAYAP JUMLAH
SEKRUP
EK/1 38 ± 0,2 27 2½ 0,75 4
EK/2 52 ± 0,2 29 2½ 0,75 4
EK/3 65 ± 0,2 36 3 1 6
EK/4 75 ± 0,2 41 3 1 6
EK/5 90 ± 0,2 48 4 1½ 6
EK/6 102±0,2 50 4 1½ 8
e. PENGGUNAANNYA :
1) Engsel yang dipasang pada daun pintu dan daun jendela.
2) Setiap daun pintu harus dilengkapi 3 buah engsel, dipasang kuat ke daun
pintu dan ke kusen.
3) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan dipergunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
4) Engsel untuk pintu dan jendela aluminium menggunakan produk setara IHS,
KEND. Pemasangan dan ukuran sesuai kebutuhan atau sesuai yang
ditunjukkan dalam dokumen gambar. Untuk engsel jendela harus sesuai
dengan syarat dan ukuran jendelanya dan bahan dari produksi setara IHS.
5) Semua pintu KM/WC harus dilengkapi dengan kunci yang memiliki tombol
di kedua sisi dan tombol penekan disisi dalam yang dapat mengunci tombol
luar, dan membebaskan tombol penekan tersebut dengan memutar tombol.
Tipe selot yang dipakai setara dengan IHS.
6) Semua jenis jendela (yang memerlukan) harus dilengkapi dengan spring
knip yang memiliki pegangan setara dengan IHS, KEND Casement stay juga
digunakan pada jendela-jendela (seperti ditunjukkan dalam daftar pintu-
jendela).
2. KUNCI PINTU HANDLE BIASA :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan/material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.
2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
IX - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan kunci dan penggantung, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
pada spesifikasi ini.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
1) SII-0407-80 : Standard Industri Indonesia Engsel Baja.
2) PUBI - 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
3) BS 05261/5725 Part I - 1981/1750 Part I : British Standard.
4) DIN 18251 Class 3.
5) SFI 1979.
6) ANSI.
7) UCL.
c. PERSYARATAN TEKNIS :
1) Cylinder menggunakan magnetic code system yang berfungsi sebagai
pelindung dari kemungkinan penggunaan anak kunci palsu.
2) Bila diperlukan sistim kunci ini dapat dibuat menjadi sistim master key.
3) Sebelum memulai pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
d. PENGGUNAANNYA :
Kunci yang dipergunakan adalah model lever handle setara buatan IHS, KEND
(Kenari Djaja) , badan kunci type produk setara IHS, dan cylinder type produk
setara IHS. Pemasangan kunci-kunci ini pada semua pintu-pintu kecuali kaca
frame aluminium menggunakan handle produk setara IHS, dengan kunci
cylinder sama dengan pintu-pintu yang lain.
-oo0oo-
IX - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN X
PEKERJAAN PLAFOND
1. PLAFOND GYPSUMBOARD:
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan plafond gypsum ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukan dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Cara pemasangan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan dinding/ plafond pvc/
pekerjaan aluminium atau mengikuti ketentuan dan persyaratan lain untuk
pekerjaan yang sejenis pada spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Rangka plafond digunakan "pipa persegi" (rectangular hollow steel), ukuran
disesuaikan dengan rangka finishing (frame aluminium) yang digunakan,
tebal 2 mm dengan jarak pemasangan 60 cm.
2) Rangka/ frame finish (aluminium) :
a) Jenis aluminium extrusi, produk dalam negeri yang bermutu baik serta
memenuhi SII Extrusi 0695-82 yang disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b) Profil disesuaikan dengan shop drawing yang telah disetujui.
c) Warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
d) Proses anodized.
e) Nilai batas deformasi 2 mm.
f) Bahan yang diproses pabrik harus diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
g) Persyaratan bahan memenuhi persyaratan tertulis dalam bab material
aluminium dan bab lain yang menyangkut pekerjaan aluminium.
3) Pengisi plafond :
Digunakan gypsum dengan merk setara JayaBoard plafon atau semua dari
produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
dengan ketebalan 9 mm, atau sesuai yang diusulkan pabrik aluminium
X - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
framing system, sehingga sesuai dengan ukuran dari rangka aluminium yang
dipilih dan yang telah disetujui.
4) Accessories :
a) Angkur, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanish.
b) Untuk rangka aluminium, angker dipakai galvanish steel plate ketebalan
2 mm.
c) Lain-lain sesuai persyaratan pabrik sehingga sesuai dengan ukuran
rangka/panil dan material rangka/panil yang telah terpasang.
5) Bahan finishing :
a) Finishing untuk plafond gypsumboard menggunakan cat plafond dan cat
epoxy dengan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam
dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b) Warna ditentukan kemudian.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang) termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
3) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
dan dipasang.
4) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, Gypsumboard dan material
yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
5) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
6) Desain dan produksi dari sistim plafond harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, serta sesuai dengan yang tercantum
dalam dokumen gambar.
7) Pemasangan plafond gypsumboard tidak boleh menyimpang dari ketentuan
pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik.
X - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
8) Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
9) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing-masing bahan yang digunakan).
10) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar,
Pelaksana Pekerjaan wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan
modul lantai dan langit-langit.
11) Semua plafond gypsumboard yang terpasang sesuai dengan gambar dalam
hal ini type dan lay out. Setelah pemasangan, Pelaksana Pekerjaan wajib
memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan dari benda-benda
lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai pekerjaan
selesai.
12) Semua pekerjaan rangka plafond aluminium harus sesuai dengan
persyaratan dan cara pemasangan yang tertulis dalam pekerjaan kusen
rangka aluminium.
a) Semua panil plafond Gypsumboard harus terpasang rapih dan kuat
mengikuti petunjuk-petunjuk gambar.
b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
ditanyakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
dengan material yang lain atau serupa.
c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik sehingga bisa menjamin kekuatan
plafond berdiri.
d) Finishing rangka plafond yang dipakai dari jenis yang telah disebutkan
dan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengerjaannya
mengikuti persyaratan dari pabrik dan persyaratan material rangka
yang terpasang.
-oo0oo-
X - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XI
PEKERJAAN RAILING DAN HAND RAILING
1. RAILING/ HAND RAILING DARI PIPA STAINLESS STEEL DIAMETER 5 CM, DAN 2,5
CM
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan/material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.
2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Railing/ hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan interior
terbuat dari bahan pipa stainless steel jenis/ type, pemasangan dan ukuran
sesuai kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen gambar.
2) Digunakan bahan pipa stainless steel dengan mutu ST-37.
3) Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
ASTM A-36.
4) Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type
S.
5) Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus disertakan contoh-contohnya
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh
persetujuannya.
6) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Manajemen
Konstruksi.
7) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
8) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan tersebut di atas.
XI - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
9) Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh
Pelaksana Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing,
terbuat dari stainless steel, dilaksanakan pada Atea Taman dan Plaza
tangga Lobby dan Tangga Bangunan Penunjang yang memerlukan sesuai
petunjuk dalam gambar.
2) Cara penyambungan dilakukan dengan cara di las.
3) Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta
aspek-paspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah
ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum memulai
pekerjaan.
4) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi atas tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya
tambahan.
5) Bila Konsultan Manajemen Konstruksi memandang perlu mengadakan
pengujian dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan
fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah
menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
6) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
-oo0oo-
XI - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XII
PEKERJAAN SANITAIR
1. KLOSET DUDUK
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
memuaskan.
2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ kamar mandi/ WC serta
pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail
ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pemasangan closet :
Closet duduk yang akan digunakan adalah produk Toto, closet duduk
dengan type CW661 JT, atau semua dari produk lain yang setara yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Jet washer yang digunakan setara merk Toto, dengan type THX 20 NB,
warna standard, pemasangan dan ukuran sesuai kebutuhan atau sesuai
yang ditunjukkan dalam dokumen gambar, dengan warna standar, atau dari
produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam dokumen gambar.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
XII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
Pengajuan/ penyerahan harus disertai brosur/ spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
disebutkan dalam dokumen gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapih dan lancar dipergunakannya.
d. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN SALURAN SANITAIR:
1) UMUM :
Bagian ini meliputi pengadaan jaringan saluran sanitair, termasuk
penggalian, penimbunan kembali struktur yang bersangkutan dengan
jaringan ini.
2) MATERIAL :
a) Adukan yang dipakai adalah campuran dari 1 pc : 2 pasir dengan air
secukupnya untuk menghasilkan kepadatan adukan yang tepat untuk
keperluan sambungan ini.
b) Beton, yang dipakai sesuai dengan persyaratan beton pada spesifikasi
ini, dan dari campuran beton kedap air 1 pc : 1,5 pasir : 2,5 split.
c) Sealer,untuk sambungan-sambungan pipa adalah gasket karet (rubber
gasket) kecuali disebutkan/ditunjukkan lain dalam gambar atau
persyaratan.
XII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
d) Pipa sanitasi, kecuali disebutkan lain, maka semua pipa sanitasi yang
dipakai adalah pipa PVC class VU, yang mempunyai ukuran minimal
sesuai dengan standard di Indonesia.
(1) Untuk ini pipa sanitasi yang digunakan untuk saluran dari WC
minimal pipa PVC 4" dan dari washtafel/urinal minimal pipa PVC 2"
dan dari kitchen sink minimal pipa PVC 3" dan dari floor drain
minimal pipa PVC 2".
(2) Untuk keseluruhan sistim, hanya boleh dipakai satu type pipa class
VU seperti merk WAVIN atau yang setara yang terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) PELAKSANAAN :
a) Dimana "Gravity Flow Sewer" menyilang diatas pipa air, maka pipa
"Sewer"ini harus dibungkus dengan beton kedap air pada jarak tiga
meter tiap sisi pipa air. Ketebalan beton ini, termasuk beton pada
sambungan pipa-pipa tidak boleh kurang dari 10 cm.
b) Semua sambungan harus di "Seal" kencang dengan gasket karet.
c) "Cradle" beton :
Pipa-pipa ini harus didukung oleh suatu "Cradle" beton ditempat sesuai
dengan gambar atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Beton ini terdiri dari campuran 1 pc : 3 pasir : 5
split.
d) Untuk sambungan-sambungan "T" harus dipakai sambungan jadi buatan
pabrik. Pemotongan pipa untuk dipakai sebagai sambungan tidak
diperbolehkan kecuali untuk hal-hal istimewa atas persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
e) Lubang-lubang orang (man hole/bak kontrol) harus dibuat dari batu
bata/batu kali dengan rangka dan penutup dari beton bertulang serta
sesuai dengan gambar. Untuk bagian yang bersilangan dengan jalan
diatasnya, maka manhole ini dibuat dari batu kali kedap air dengan
rangka dan penutup dari beton bertulang, sesuai dengan gambar serta
mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
f) Rangka dan penutup harus diberi tanda pengenal dan harus dipasang
sehingga permukaan atas dan penutup akan rata atau lebih tinggi dari
permukaan tanah.
4) SISTEM PLUMBING :
a) UMUM :
Pekerjaan yang dimaksud di sini adalah penyediaan bahan-bahan,
tenaga kerja, peralatan-peralatan yang perlu, agar seluruh instalasi
penyediaan air bersih,pembuangan air kotor dan pengaliran air hujan
dapat dipasang, diuji dan siap untuk digunakan. Dengan kwalitas bahan
dan kwalitas pekerjaan pemasangan yang terbaik,sesuai dengan
gambar-gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam perencanaan ini.
b) LINGKUP PEKERJAAN :
XII - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(1) Sistim pemipaan air bersih :
Sistim pemipaan air bersih dimulai dari sumber air bersih untuk
lokasi ke reservoir atas, selanjutnya ke pipa-pipa distribusi air bersih
dari reservoir atas keseluruh plumbing fixtures.
(2) Sistim pembuangan air kotor dan air bekas :
Yaitu sistim pembuangan air kotor dan air bekas dari seluruh fixtures
toilet sampai pada septik tank, termasuk bak kontrol dan bidang
resapannya.
(3) Sistim penyaluran air hujan :
Untuk mengalirkan air hujan yang jatuh ke badan air penerima, baik
yang berupa sungai atau saluran air hujan kota.
(4) Perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan
sempurna dan baik. Walaupun pada gambar tidak dicantumkan
secara jelas, Pelaksana Pekerjaan wajib melengkapinya.
Misalnya : katup-katup.
c) PERATURAN-PERATURAN, IZIN-IZIN, STANDARD :
(1) Semua bahan pipa dan peralatan harus memenuhi standard standard
ini, atau equivalent :
(a) ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari Galvanished Iron
Pipe (GIP).
(b) JIS untuk PVC.
(2) Semua cara dan teknik pemasangan harus sesuai dengan yang
disyaratkan dalam bestek dan Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
(3) Pelaksana Pekerjaan harus meminta izin-izin yang mungkin
diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam
spesifikasi ini atas tanggungan sendiri.
(4) Selama pekerjaan berlangsung, Pelaksana Pekerjaan harus
menempatkan petugas yang akhli untuk mempertanggung jawabkan
pekerjaan dilapangan.
(5) Sebelum pemasangan dan pemesanan semua peralatan yang akan
dipasang, harus dibuat gambar kerja terlebih dahulu untuk disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
(6) Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi semua material pembantu
untuk kesempurnaan instalasi yang dipasang.
(7) Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan, alat-alat
pengatur dan alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh
ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan yang berlaku di
Indonesia.
d) GAMBAR-GAMBAR DAN SPESIFIKASI :
(1) Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu
kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian
pekerjaan atau bahan, atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
XII - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Pelaksana Pekerjaan harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya
tambahan.
(2) Lokasi yang tepat dari peralatan-peralatan sanitary fixtures, floor
drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa dalam
gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik
pembuat alat-alat tersebut.
e) BAHAN :
(1) Pipa air bersih :
(a) Untuk penyediaan air bersih digunakan pipa Galvanished Iron
Glass Medium.
(b) Semua cabang dan elbouw harus buatan pabrik.
(c) Pipa dengan ukuran 2" kebawah dipakai sambungan ulir dan pipa
dengan ukuran 3" keatas memakai sambungan flens.
(2) Pembuangan air bekas dan air kotor :
(a) Pipa-pipa sanitary digunakan dari PVC class V.U.
(b) Semua cabang harus dibuat dengan cabang "Y" dan buatan
pabrik.
(c) Semua floor drain dan clean out, yang dipasang pada lantai
dengan lapisan "Water proofing" harus dibuat dengan konstruksi
sedemikian, sehingga dapat mencegah perembesan air
sepanjang pipanya sendiri.
(d) Semua lavatory, urinal, floor drain dan WC, harus diberi Water
trop yang dibuat, kecuali jika sudah ada "Water Trop" (Build in).
(e) Pipa-pipa dan fitting untuk vent dibuat dari PVC class V.U.
(3) Fitting :
(a) Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan luas
penampang yang berbeda harus digunakan "Reducering" atau
"Increasing".
(b) Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan dengan "Long
Radius". Belokan-belokan dari jenis "Short-Radius" hanya boleh
digunakan apabila kondisi tempat tidak memungkinkan
penggunaan long radius, dan Pelaksana Pekerjaan harus
memberitahukan hal ini kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi.
(c) Fitting atau alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran-aliran
yang tidak wajar, tidak boleh digunakan.
f) PELAKSANAAN DAN PEMASANGAN :
(1) Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi plumbing, Pelaksana
Pekerjaan diwajibkan membuat gambar kerja yang diperlukan dan
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Gambar-gambar tersebut mencakup antara lain :
(a) Penembusan pipa/ sleeves pada pondasi, pelat beton dan
lain-lain.
XII - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(b) Detail pemasangan setiap sanitary/ fixtures.
(c) Penggambaran jalur-jalur pipa air bersih dan pipa air kotor
lengkap dengan hanger/ support.
(2) Pemasangan pipa :
(a) Pipa-pipa yang dipasang di dalam tanah harus mempunyai jarak
dan kedalaman sesuai dengan gambar bestek.
(b) Bila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding maka
pipa harus diberi perlindungan/ sleeves yang terbuat dari pipa
besi tuang atau pipa baja. Antara pipa dengan sleeves tersebut
harus diisi dengan flexible sealing material.
(c) Pemadatan/ penimbunan pipa harus dilakukan tanpa merusak
pipa.
Bahan yang dipakai untuk menimbun harus bersih dari batu,
puing atau sampah.
Pemadatan dilakukan sebagai berikut :
- Sekeliling pipa ditimbun dengan pasir setebal 30 cm.
- Dipadatkan.
- Kemudian ditimbun dengan tanah yang bebas dari
batu-batuan, puing dan sampah-sampah.
- Dipadatkan hati-hati setiap lapisan sampai mencapai
permukaan tanah semula.
(d) Pemasangan pipa air kotor dan pipa vent :
- Untuk mendapatkan suatu kecepatan pengaliran yang
mememenuhi syarat, maka pemasangan pipa air kotor harus
mempunyai kemiringan minimal 2% untuk pipa-pipa yang
mempunyai diameter 3" atau lebih kecil, dan untuk pipa
yang diameternya lebih besar dari 3" kemiringannya minimal
1%.
- Pipa vent harus dipasang sesuai dengan gambar dan
mempunyai kemiringan keatas menuju ke pipa vent tegak,
yang mempunyai vent cap diatas atap bangunan untuk
memperoleh ventilasi seluruh sistim dengan sirkulasi udara
secara gravitasi.
(3) Penyambungan pipa :
(a) Penyambungan pipa didalam instalasi plumbing ini harus rapat
air.
(b) Untuk pipa ulir memakai seal tape tersebut hanya pada male
threads.
(c) Untuk clean out dan drain plug memakai graphite.
(d) Untuk pipa air kotor, perubahan arah aliran harus memakai 45
derajat WYE, long sweep elbouw dan lain-lain. Single dan
double sanitary tee hanya boleh digunakan pada pipa drainase
vertikal.
XII - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
(4) Pemasangan clean out : Untuk pipa dengan diameter 3" atau lebih,
dibutuhkan jarak minimal 18" dari dinding, untuk pipa yang lebih
kecil jaraknya 12". Pemasangan clean out pada lantai harus rata
dengan lantai finish.
(5) Pemasangan floor drain : Pemasangan floor drain harus lebih
rendah 0,5 cm dari lantai finish.
(6) Pemasangan sanitary fixtures dan kelengkapannya:
Pemasangan secara lengkap sesuai dengan bestek harus dilakukan
menurut petunjuk dari pabrik. Penambahan peralatan yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan pemasangan sanitary fixtures
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
(7) Support untuk fixtures dan alat-alat :
(a) Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu dan
ditetapkan ditempatnya dengan baik dan kuat.
(b) Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dalam
dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish)
dari dinding atau lantai tersebut. Setelah alat-alat tersebut
terpasang, insert harus tidak kelihatan.
(c) Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan, harus dibuat
dengan lapisan chronium atau nickel, demikian juga
cincin/washer untuk pemasangannya.
2. FLOOR DRAIN
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
memuaskan.
2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ amar mandi/ WC serta
pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail
ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
XII - 7
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pemasangan floor drain : Floor drain yang akan digunakan seperti produksi
Toto atau yang setara atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
disebutkan dalam dokumen gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapih dan lancar dipergunakannya.
XII - 8
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
3. KITCHEN SINK :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
memuaskan.
2) Pekerjaan pemasangan kitchen sink ini dipasang pada ruang pantry serta
pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail
ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pemasangan kitchen sink : Kitchen sink yang akan digunakan terbuat dari
bahan stainless steel, merk Royal, atau yang setara atau mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Kran air digunakan seperti merk Toto, atau yang setara atau mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
XII - 9
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
disebutkan dalam dokumen gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapih dan lancar dipergunakannya.
4. WASHTAFEL
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
memuaskan.
2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ kamar mandi/ WC serta
pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail
ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
XII - 10
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pemasangan washtafel :
Wastafel yang akan digunakan adalah dari produksi setara TOTO dengan
type LW 711 B warna putih, atau semua dari produk lain yang setara yang
disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Pemasangan wastafel harus dilengkapi dengan peralatan kran air seperti
type TX 109 LD, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
disebutkan dalam dokumen gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/ perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
XII - 11
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapih dan lancar dipergunakannya.
5. URINOIR DAN PEMBATAS URINOIR
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
memuaskan.
2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet, serta pada seluruh detail
yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail
ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Pemasangan urinal :
Urinal yang akan digunakan adalah setara Toto type U 57 M, dan pembatas
urinal Sstara Toto Type : AW115J, dilengkapi dengan kran pembilas.
2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
4) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
XII - 12
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
disebutkan dalam dokumen gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemberi Tugas.
8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
rapih dan lancar dipergunakannya.
-oo0oo-
XII - 13
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XIII
PEKERJAAN GROUTING
1. PEKERJAAN GROUTING
a. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
grouting ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3. Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua celah, rongga ataupun
lubang-lubang pada dinding, lantai, sleeve pipa, sambungan-sambungan,
pertemuan antara kusen dengan dinding/lantai, naat-naat pasangan
keramik pada lantai, plint dan dinding, serta tempat-tempat lain seperti
yang diperlihatkan dalam dokumen gambar dan detil-detilnya.
4. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil-detil lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
5. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
spesifikasi ini.
6. Pekerjaan penanaman starter bar pada beton lama
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU
1. PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.
2. PBI - 1971 NI-2 atau ASTM-C-150 Type I : Persyaratan Umum Portland
Cement.
c. PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan injeksi (grouting) untuk celah, rongga, lubang-lubang pada lantai
dan dinding (beton) menggunakan portland cement setara Mortar Utama
(MU).
2. Bahan injeksi (grouting) untuk sleeve pipa pada dinding yang tidak untuk
water proofing atau anti kebocoran menggunakan campuran portland
cement dan pasir ditambah INTRAPLANT 2 SIKA. Untuk sleeve pipa pada
lantai dan dinding yang kedap air apabila tidak ditentukan lain dalam
gambar maka bila perlu digunakan grouting seperti tersebut diatas,
disamping menggunakan isolasi seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
3. Bahan injeksi (grouting) untuk naat-naat pada lantai/dinding keramik
tile/granit tile digunakan Mortar Utama dan coating pertemuan naat
XIII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
dengan Mortar Utama warna disesuaikan dengan warna keramik tile/granit
tile.
4. Bahan injeksi untuk penanaman starter dapat digunakan produk FISCHER,
HILTI, SIKA atau yang setara.
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti
dokumen gambar dan detil- detilnya, untuk menentukan jenis grouting dan
materialnya sesuai dengan fungsi dan keperluannya.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan grouting Pelaksana Pekerjaan wajib
menyampaikan contoh bahan dan 3 copy brosur dan cara-cara
penggunaannya, jaminan kwalitas dari pabrik yang bersangkutan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
3. Semua celah, lubang, sambungan, sleeve dan lain-lain yang akan digrouting
harus terlebih dahulu dibersihkan/dicuci bersih atau ditiup dengan
compresor hingga bersih dari segala kotoran dan debu.
4. Pelaksanaan pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh tukang yang
berpengalaman dan benar-benar ahli.
5. Pelaksanaan pekerjaan grouting dilakukan dengan cara-cara yang lazim
digunakan dan mengikuti cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuatnya.
6. Pelaksanaan pekerjaan grouting pada tempat-tempat lubang yang dalam
dan sulit disarankan menggunakan compresor, sehingga dicapai hasil
grouting yang padat, mampat dan sempurna.
7. Pekerjaan grouting pada lubang/celah yang cukup lebar, baik pada dinding
atau lantai sebaiknya ditambah dengan perkuatan dengan memberi kawat
ayam yang sesuai dengan lubang.
8. Pekerjaan grouting pada dinding dan lantai keramik untuk memperoleh
naat-naat yang rapih harus dicoating dengan setara Mortar Utama (MU)
atau yang sejenis yang telah memperoleh persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
9. Setelah pekerjaan grouting selesai secepatnya harus dibersihkan sehingga
cement atau bahan grouting lainnya yang tidak diperlukan bersih dari
permukaan lantai/dinding keramik.
-ooOoo-
XIII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XIV
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
1). Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan sisa kekurangan volume,
tenaga kerja, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2). Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka atap Penutup atap Metal, Kaca
TemPered dan seluruh detail seperti yang disebutkan dan disyaratkan
dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk konsultan Manajemen
Konstruksi.
3). Cara penempatan, pemasangan, bentuk, volume dan detail-detail lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
2. PERSYARATAN BAHAN
1). Rangka atap terbuat dari Hollow tahan terhadap karat.
2). Baik ukuran dan dimensi rangka atap ataupun rangka penutup atap harus
sesuai dengan gambar kerja.
3). Penutup atap yang digunakan Penutup Metal Zicalume dan Kaca Tempered
12mm dan produk yang sudah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi,
yang memiliki ketentuan:
- Tahan terhadap rembesan air.
- Permukaan lapisan harus memperlihatkan kilapan metalik dan tidak ada
kedalaman alur-alur batas spangle.
- Tahan terhadap api
- Tahan terhadap panas dan suara
- Tidak berlumut
4). Penutup atap harus dilengkapi dengan perlengkapan sesuai standar pemasangan dari
pabrik pembuat.
Dan perlengkapan lainnya yang jelas-jelas merupakan kebutuhan yang diperlukan
dalam pekerjaan ini.
5). Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksanaan Pekerjaan diharuskan
menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk memperoleh persetujuan.
-ooOoo-
XIV - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XV
PEKERJAAN PENGECATAN
1. PEKERJAAN CAT TEMBOK :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi dinding tembok,
GRC/ beton bagian luar dan bagian dalam serta seluruh detail yang
ditunjukan/ disebutkan dalam dokumen gambar.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/ pengecatan, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
dalam spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Bahan cat yang dipergunakan produksi dalam negeri, minimal produksi
MOWILEK atau semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
2) Pengecatan dinding tembok, beton bagian luar (exterior) :
a) Cat dasar digunakan produk MOWILEK Undercoat Tembok, yg siap pakai
atau sesuai dengan petunjuk atau yang disyaratkan pabrik yang
mengeluarkan sebagai lapisan pertama. Pengecatan lapisan dasar
dilakukan minimal satu kali laburan atau sampai rata dan sama
tebalnya.
b) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk MOWILEK Jenis Polyurethane
Acrylic Enamel/ Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion/Weathercoat,
type tidak mengkilat. Pengecatan akhir ini minimal dilaksanakan dua
kali laburan atau sampai rata dan sama tebalnya.
c) Bahan pengencer sesuai dengan yang disyaratkan dari pabrik yang
bersangkutan.
3) Pengecatan dinding/ beton bagian dalam (interior) :
a) Sebagai cat dasar digunakan produk MOWILEK yang siap pakai, tanpa
diencerkan. Lapisan cat dasar minimal dilakukan dua kali laburan atau
sampai rata dan sama tebalnya.
b) Lapisan dalam (Under coat) menggunakan Alkali Resisting Primer
XV - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
c) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk Mowilek Acrylic Emulsion/
Vinyl Acrylic Emulsion
d) Warna akan ditentukan kemudian.
e) Kapasitas/ daya sebar maksimum 14-15 M2/liter untuk pengecatan 1
kali laburan.
f) Pengencer sesuai yang disyaratkan dari pabrik pembuatnya.
g) Pengeringan untuk cat exterior minimum setelah 24 jam lapisan
berikutnya dapat dilaksanakan. Pengeringan untuk cat bagian interior
minimum setelah 24 jam lapisan berikutnya dapat dilaksanakan.
h) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
PUBI-1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai
ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
untuk memperoleh persetujuannya.
2) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
persyaratan teknis operatip dari pabrik yang bersangkutan dan contoh
percobaan warna cat kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat
harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran-kotoran yang menempel,
debu, minyak dan lain sebagainya.
4) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukannya telah
diratakan/ dihaluskan dengan ampelas. Plesteran harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
5) Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6) Pekerjaan pengecatan disyaratkan dengan menggunakan sprayer/roller
untuk bidang permukaan yang luas, sedangkan untuk bidang permukaan
yang kecil dilaksanakan dengan menggunakan kwas.
7) Sebelum cat digunakan harus diaduk terlebih dahulu sampai rata.
8) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
didalamnya serta telah mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi.
9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan benda lain dan pengaruh-pengaruh pekerjaan
sekelilingnya minimum selama dua jam, atau sesuai dengan yang
disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
2. PEKERJAAN CAT BESI :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
XV - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi pengecatan
permukaan besi/baja pada seluruh detail yang disebutkan/disyaratkan
dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/pengecatan, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
dalam spesifikasi ini.
b. PERSYARATAN BAHAN :
1) Digunakan bahan cat buatan dalam negeri dari produksi MOWILEK atau
semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi.
2) Sebagai bahan untuk cat dasar digunakan produksi MOWILEK, jenis U-Pox
Red Lead Primer, seri 520-1130/Quick drying Metal Primer Chromate/Zinc
Chromate Primer atau semua dari produk lain yang setara yang disetujui
Konsultan Manajemen Konstruksi.
a) Dengan penampilan buram/kusam.
b) Ketebalan lapisan kering rata-rata 40 micron.
c) Daya sebar 11,6 M2/liter.
d) Pengeringan minimum setelah 24 jam lapisan berikutnya boleh
dilakukan.
e) U-Pox Red Lead Primer harus dicampur dengan hardener 871-0125,
dengan perbandingan campuran volume 2 bagian primer : 1 bagian
hardener 871-0125.
f) Daya tahan campuran 8 jam.
g) Bahan pengencer dan pembersih thinner 803-0218.
h) Cara pengecatan dengan menggunakan kwas atau disemprotkan
(sprayer).
3) Sebagai bahan cat finishing/ akhir digunakan produksi MOWILEK, jenis
U-Pox Enamel seri 103/Synthetic Enamel/ Synthetic Super Gloss atau
semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi, dengan bahan pengencer thinner 803-0218. Pengecatan akhir
ini dilakukan minimal 2 lapis.
a) Warna sesuai dengan dokumen gambar atau ditentukan kemudian atas
persetujuam Konsultan Manajemen Konstruksi.
XV - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
b) Daya sebar 8,25 M2/liter.
c) Pengeringan minimum 24 jam lapisan berikutnya dapat dilakukan dan
maksimum 2 hari.
d) U-Pox Enamel harus dicampur dengan hardener 871-0125, dengan
perbandingan campuran 2 bagian enamel : 1 bagian pengeras.
e) Daya tahan campuran 8 jam.
f) Bahan pengencer thinner 803-0218.
g) Cara pengecatan dengan menggunakan kwas atau disemprotkan
(sprayer).
4) Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil
pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 Pasal 53, NI-4, BS No. 3900-1970/1971, AS K-41 dan sesuai
ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
memberikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dan telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Permukaan yang akan dicat harus bersih dari segala kotoran, debu,
minyak/lemak dan "karat" serta dalam keadaan kering.
5) Permukaan pengecatan harus diampelas dengan ampelas yang halus untuk
memperoleh permukaan yang halus, rata dan bersih dari karat.
6) Sebelum dipergunakan bahan cat harus diaduk sehingga rata dan sempurna
sampai jenuh.
7) Selanjutnya setelah pengecatan dasar telah rata dan kering, sesuai yang
disyaratkan. Selanjutnya cat akhir dilakukan dengan persyaratan sesuai
yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
8) Cat akhir/finish dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta
telah mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
9) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprotan atau kwas yang
bermutu baik/halus yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
10) Dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan alat-alat pengaman
(sarung tangan, kaca mata dan lain-lainnya), dan segera setelah semua
peralatan digunakan harus dibersihkan dengan thinner 803-0218.
XV - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
11) Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapisan pengulangan
dilaksanakan setelah minimum 24 jam kemudian.
12) Bahan Red Lead adalah bahan kimia yang mengandung racun timbal, maka
pengecatan yang akan bersentuhan langsung dengan bahan makanan harus
dihindarkan.
13) Hasil pengecatan harus sempurna, merupakan suatu bidang pengecatan
yang rata dan sama warnanya.
3. CAT BESI BERIKUT MENI
a. PENGECATAN DASAR PELINDUNG (PROTECTIVE COATING) :
1) Kontraktor harus mengajukan bahan cat untuk pengecatan baja yang akan
dipakai dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Spesifikasi cat
harus sedemikian rupa sehingga dapat dijamin tidak akan terjadi karat
pada baja minimal 10 tahun pada segala kondisi cuaca di lokasi bangunan.
2) Setelah mock up dinyatakan baik dan disetujui oleh konsultan Manajemen
Konstruksi, maka mock up dapat dibongkar dan dilakukan pembersihan
pada seluruh permukaan konstruksi baja dengan menggunakan sikat kawat
baja.
Permukaan harus dibersihkan dari segala kotoran, karat-karat, mild scale
sehingga menjadi logam yang bersih dengan white spirit atau solvent lain
yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.
3) Pengecatan pelindung (protective coating) baik untuk primer, tie maupun
top coat harus dilaksanakan di dalam workshop. Tidak diperkenankan untuk
melakukan coating di lokasi tempat pekerjaan
4) Pengecatan harus dengan menggunakan plat spray yang mempunyai
kapasitas yang cukup dan sesuai untuk pekerjaan ini. Inlet untuk
pemasukan udara harus dilengkapi dengan “Moisture trap” untuk mencegah
kontaminasi cat.
5) Setelah permukaan baja dibersihkan sesuai persyaratan spesifikasi teknik
ini, segera dilakukan pengecatan dasar.
Pengecatan dasar (prime coating) dengan menggunakan prime coat jenis :
Bahan : Cat dasar epoxy
Merk : SEIVE
Ketebalan : 60 – 80 mikron
6) Setelah prime coat mengering (15 menit setelah di prime coat) dapat
segera dilakukan penyemprotan lapisan pengikat (tie coat) dengan
menggunakan :
Bahan : SEIVE Undercoat
Merk : SEIVE
Ketebalan : 60 – 80 mikron
XV - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Pada waktu penyemprotan harus benar-benar diperhatikan kebersihan
lapisan prime coat.
7) Lapisan akhir 2 lapis (top coat) yang digunakan adalah :
Bahan : Seive Synthetic Super Gloss
Merk : ICI atau setara
Ketebalan : 50 – 60 mikron
8) Bagian yang telah selesai dicat akan diperiksa oleh konsultan Manajemen
Konstruksi. Apabila ada kelainan atau kekurangan-kekurangan akan ditolak
untuk diperbaiki kembali. Kondisi yang kurang memenuhi persyaratan pada
umumnya dapat dijelaskan sbb :
a. Ketebalan cat tidak memenuhi.
b. Terjadi gelombang-gelombang pada permukaan lapisan cat.
c. Kerusakan atau cacat karena handling yang kurang sempurna.
d. Perubahan warna asli.
e. Bintik-bintik pada lapisan cat.
f. Lapisan cat mengelupas.
g. Lapisan cat retak-retak atau powdering.
Bagian konstruksi yang ditolak harus diperbaiki dan diulangi pengecatan
kembali sampai diperoleh hasil yang dapat diterima konsultan Manajemen
Konstruksi, dan bila perlu harus diganti.
-oo0oo-
XV - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XVI
PEKERJAAN BESI GRILL
1. PEKERJAAN SALURAN AIR HUJAN DITUTUP BESI GRILL :
a. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan ini
dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Yang termasuk dalam pekerjaan Saluran Air Hujan seperti dalam dokumen
gambar yaitu: pekerjaan galian, urugan tanah, urugan pasir, pemadatan,
pasangan batu kali serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata
diperlukan dalam pekerjaan ini.
3) Pekerjaan Saluran Air hujan, terbuat dari beton pracetak dilaksanakan pada
seluruh detail seperti yang diperlihatkan dalam dokumen gambar atau yang
ditunjukkan oleh Konsultan manajemen Konstruksi.
4) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
5) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
6) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/beton bertulang,
drainase, galian, urugan tanah, urugan pasir, pemadatan, atau mengikuti
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
spesifikasi ini.
b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :
1) PUBI – 1982
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
2) PBI - 1972
Peraturan Beton Bertulang Indonesia
c. PERSYARATAN BAHAN :
1) Semen Portland harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk
dan atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi harus memenuhi
persyaratan dalam NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali.
Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2) Pasir aduk harus memenuhi persayaratn yang ditetapkan dalam NI-3 Pasal
14 ayat 2.
3) Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur, minyak dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI-1971.
XVI - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
4) Kerikil/split digunakan yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI-1971.
Penyimpanan/penimbunan pasir dan kerikil/split beton harus dipisahkan
satu dengan yang lainnya, sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut
tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
5) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organik lainnya yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-10, PUBI-
82 Pasal 9, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.
Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemen Konstruksi dapat meminta
kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air yang dipakai diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
6) Besi beton, digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya.
Panampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI-1971.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
7) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a) Peraturan-peraturan/Standard setempat yang biasa dipakai
b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.
c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
d) Peraturan Peraturan Semen Portand Indonesia 1972, NI-8.
e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
f) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan
Umum (A.V) no.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran negara
No.14571.
g) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :
1) Pekerjaan saluran Air hujan seperti diperlihatkan dalam dokumen gambar.
Terbuat dari beton campuran 1 pc : 2 psr : 3 split pracetak, yang dicetak
dengan cara beton expose tanpa difinish dengan plester dan acian.
Kekuatan karasteristik dari beton pracetak inimal 225 kg/cm2 (beton mutu
K-225). Cetakan harus terbuat dari plat baja t = 2 mm diperkuat dengan
besi siku L.30.30.3 mm, berikut alat pengunci dan penyetel dari mur baut
untuk memudahkan membuka dan menutup cetakan.
2) Ukuran saluran Air hujan yang dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan
dalam dokumen gambar.
3) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah galian tanah untuk saluran, urugan
pasir di bawah pondasi saluran T=10 cm padat, dipadatkan dengan stamper
s/d mencapai kepadatan maksimum 95 % Standard, aduk 1 pc : 3 pasir
dengan ketebalan 3 sm untuk pemasangan saluran, serta pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan ini, agar pekerjaan saluran Air
hujan dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.
XVI - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
4) Pekerjaan saluran Air hujan dilaksanakan dengan kemiringan minimal 1.5 %
ke arah saluran induk, atau seperti tercantum dalam dokumen gambar.
5) Pada setiap sambungan saluran beton pracetak harus diperkuat dengan
aduk campuran 1 pc : 3 pasir.
6) Pasangan saluran air hujan dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum
pasangan saluran air hujan dilaksanakan, terlebih dahulu lapisan pasir urug
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan
sesuai dengan ketentuan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya
dukung maksimal.
7) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan manajemen Konstrusi untuk memperoleh
persetujuannya.
8) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian /penggantian dalam pekerjaan ini, harus
baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
manajemen Konstruksi.
XVI - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XVII
PEKERJAAN SENI TAMAN DAN PLAZA
a. LINGKUP PEKERJAAN :
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, pengadaan, dan pemasangan semua
pekerjaan seni eksterior pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan/ atau Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan seni eksterior akan meliputi :
- Hurup dari alumunium Composite Panel (ACP)
- Pekerjaan Lantai batu andesit Bentuk Pola Geometris
- Pekerjaan Beton Pracetak Replika Meriam
Serta elemen- elemen yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
b. STANDAR / RUJUKAN :
- Standar Industri Indonesia (SII).
- Standar setempat yang diberlakukan.
- Spesifikasi Teknis yang secara nyata termasuk dalam pekerjaan seni seperti
pekerjaan beton, adukan, plesteran, lapisan kedap air dan pekerjaan-pekerjaan
lainnya.
c. PROSEDUR UMUM :
1) Contoh bahan dan Data Teknis.
Contoh dan/ atau data teknis bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus
diperlihatkan kepada Enjinir untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan
ke lokasi proyek. Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan
data lain yang diperlukan untuk pemasangan.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan
detail lain yag diperlukan, kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
diperiksa dan disetujui.
3) Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindung dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
d. BAHAN-BAHAN :
1) Bahan Adukan/ Pelesteran.
Bahan adukan, pelesteran dan acian yang dibutuhkan harus memenuhi
ketentuan Bagian 03 Spesifikasi Teknis ini. Bubuk batu apung dari lokasi
setempat dan semen putih harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
2) Bahan Beton Ringan.
Bahan beton harus memenuhi ketentuan Bagian 04 Spesifikasi Teknis ini dengan
mutu beton sesuai kebutuhan.
3) Cat Tahan Cuaca dan Mudah Dibersihkan.
Cat tahan cuaca yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi teknis Bagian 03.
XVII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Hurup dari Alumunium Composite Panel (ACP).
Pekerjaan Hurup dari bahan Alumunium Composite Panel (ACP), dengan
bentuk dan ukuran yang sesuai dengan gambar kerja atau atas
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
b. Pekerjaan Batu Andesit Pola Geometris
Batu andesit dan Bentuk Pola Geometris yang digunakan sebagai pelapis
bagian Lantai yaitu pada Area Entace Taman dan Plaza dan ukuran
disesuai dengan gambar kerja atau atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi
-oo0oo-
XVII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XVIII
PEKERJAAN PERKERASAN
1. PEKERJAAN LAPISAN PAVING BLOCK
A. LINGKUP PEKERJAAN:
1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan–bahan/ material serta alat–alat bantu lainnya yang
nyata–nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan ini
dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2) Pekerjaan pemasangan lapisan Pavinf block dilaksanakan pada jalur
pedestrian atau seluruh detil yang ditunjukkan pada gambar.
3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan maupun
tambahan–tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4) Cara pengerjaan, volume serta detil–detil lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
5) Ketentuan–ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pemasangan pearlstone, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
dalam spesifikasi ini.
B. STANDAR–STANDAR YANG BERLAKU:
1) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) tahun 1982.
2) Manual Pemeriksaan Bahan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga No:
01/MN/BM/1976.
3) Peraturan maupun standar Internasional bagi jenis pekerjaan yang belum
mempunyai Standard Indonesia (AASHO, ASTM, dll).
C. PERSYARATAN BAHAN:
1) Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan perkerasan yang di atasnya
dilapisi dengan paving block.
2) Paving block yang digunakan adalah produksi setempat dengan ukuran dan
warna sesuai dengan dokumen gambar kerja, jika tidak ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas.
3) Adukan/ spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 PC : 3 pasir, digunakan
sebagai penguatan pada batas pemasangan paving block sebagai penguat.
4) Semua bidang jalur pedestrian yang akan dilapisi dengan paving block
terlebih dahulu harus diberi lapisan pasir halus dengan ketentuan sesuai
dengan dokumen gambar.
5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan contoh bahan/ material yang digunakan kepada Konsultan
Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.
XVII - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
6) Pekerjaan pemasangan lapisan paving block ini harus dikerjakan oleh orang/
tukang yang benar–benar ahli agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
memuaskan.
-oo0oo-
XVII - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XIX
PEKERJAAN LANDSCAPE
1. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN
A. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengurugan tanah untuk menyesuaikan
elevasi ketinggian tanah pada site, atau untuk seluruh detail seperti yang
disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
spesifikasi ini.
B. PERSYARATAN BAHAN :
1) Yang dimaksud adalah pekerjaan pematangan lahan dengan cara mengurug
tanah yang akan dibuat area hijau yang akan digunakan sebagai media tanam
bagi berbagai jenis tanaman yang akan digunakan.
2) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini, minimal buatan BESAM atau yang setara.
3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
2. PEKERJAAN PENANAMAN POHON
A. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
spesifikasi ini.
B. PERSYARATAN BAHAN :
1) Yang dimaksud adalah pekerjaan penanaman pohon dengan jenis dan
klasifikasi yang sudah tertera pada dokumen gambara maupun Bill of
Quantity pada area yang telah ditentukan sesuai dengan dokumen.
XIX - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
2) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini.
3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
C. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui lingkup
pekerjaan
2) Persiapan penanaman meliputi : Pembersihanlahan, Pembentukan Tanah
Lansekap denganpenambahan tanah (urugan / fill) ataupun pengurangan
tanah( galian / cut) untuk menghasilkan bentukan lahan sesuai dengan
dokumen gambar rencana.
3) Tandai lokasi penanaman dengan patok - patok yang diberi nama yang
tertera pada Gambar Rencana. Pematokan harus dilaksanakan dengan benar
dan tepat pada saat pengukurannya dengan menggunakan cara penanaman.
4) Pembuatan Lubang Tanaman Penggalian lubang tanaman mempunyai ukuran
lubang antara lain: Untuk pohon adalah 1,00 m x 1,00 m x 1,00 m (ke dalam
untuk pohon kecil 0,80 m).
5) Pengaturan perletakan (posisi) tanaman yang akan ditanam harus sesuai
Gambar Rencana atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
Pembuatan/penggalian lubang tanam harus lebih besar dari perakaran
tanaman. Setelah selesai penanaman, semua lubang tanam (titik tanam)
harus diurug kembali dengan media tanam (tanah subur + pupuk kandang)
dan di sekitar lubang (titik tanam) dibuatkan piringan untuk menampung
siraman air.
6) Pembuatan atau selokan tali air pada daerahlansekap disesuaikan dengan
kebutuhan pembuangan air diseluruh permukaan agar tidak terjadi
genangan. Air yang menggenang akan menyebabkan pembusukan akar
tanaman. Untuk pembuatan tali air biasanya Iangsung dibentuk dipermukaan
tanah sedalam 10 cm - 15 cm dengan kelandaian yang diatur agar setelah
tali air selesai dibuat, permukaannya dilapisi dengan rumput.
7) Penanaman Tanaman Pengaturan perletakan (posisi) tanaman yang akan
ditanam harus sesuai Gambar Rencana. Pembuatan/penggalian lubang tanam
harus lebih besar dari perakaran bibit tanaman. Setelah selesai penanaman,
semua lubang tanam (titik tanam) harus diurug kembali dengan media tanam
(tanah subur + pupuk kandang). Di sekitar lubang (titik tanam) dibuatkan
piringan untuk menampung siraman air.
8) Setelah digali lubang sebaiknya jangan langsung ditanami pohon tetapi
terlebih dahulu diisi dengan media tanam. Media tanam yaitu campuran
dengan perbandingan volume tanah subur (top soil): pupuk kandang = 1 : 1
untuk pohon, dan 3 : 2 untuk tanaman perdu. Diusahakan diaduk secara
merata, dan dimasukkan ke dalam lubang tanaman lalu didiamkan 1 – 2
minggu. Setelah siap, masukkan tanaman secara hati-hati kemudian media
tanam dibenarkan kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Bahan
tanaman harus benar-benar bersih dari hama dan penyakit sehingga tidak
mempengaruhi tanaman lain di sekelilingnya. Pengangkutan tanaman dari
sumbernya ke lokasi pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan hati - hati.
Semua kaleng atau plastik pembungkus tanaman (poly bag) harus dibuka dan
dibuang ke luar lokasi penanaman. Bila pembungkus akar tanaman dari
XIX - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
bahan alami, seperti karung goni, tidak perlu dibuang, tetapi cukup disobek-
sobek dengan pisau di beberapa sisi untuk memudahkan penembusan akar
tanaman dalam pertumbuhannya. Setelah media tanam siap, maka tanaman
ditanam (dimasukkan ke dalam lubang tanaman) dengan hati-hati agar tidak
merusak perakaran. Perakaran tanaman harus tertanam penuh dipadatkan
kembali.
9) Penanaman tanaman Siapkan bahan/jenis tanaman yang sesuai Gambar
Rencana dan telah lulus pemeriksaan. Penukaran jenis tanaman tidak
sebatas leher akar dan setelah penyiraman dilakukan, posisi tanaman harus
diutuhkan kembali pada posisi semula sesuai rencana. Pada waktu
penanaman (selama pekerjaan penanaman berlangsung), semua jenis
tanaman tidak boleh diberi pupuk anorganik seperti urea, NPK dan
sebagainya. Untuk jenis tanaman yang perlu ditunjang, digunakan penopang
tanaman (steger).
10) Usahakan selama pelaksanaan pekerjaan penanaman mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a) Pekerjaan harus aman dari lalu lintas;
b) Lalu-lintas tidak boleh terganggu oleh pekerjaan lansekap;
c) Tanah galian tidak tercecer dan mengotori jalan. Kelebihan tanah harus
secepatnya disingkirkan.
11) Pemasangan Penopang/Penguat Tanaman (Steger) Semua jenis tanaman
yang memerlukan penopang/penguat tanaman memerlukan perlakuan khusus
sesuai dengan petunjuk. Semua jenis penopang/penguat tanaman yang
dipergunakan adalah jenis bambu dan kayu yang diberi wama sejenis/dicat
abuabu. Kecuali karena sesuatu hal yang dipertimbangkan oleh Direksi
Pekerjaan, maka bahan/jenis bambu atau kayu dapat diganti. Ketentuan
untuk penopang/penguat tanaman disesuaikan menurut jenis tanamannya.
12) Setelah pekerjaan penanaman selesai, tanaman harus disiram sampai
perakarannya benar benar basah, untuk selanjutnya penyiraman dilakukan
setiap hari secara rutin. Untuk membantu pekerjaan penyiraman, bila areal
proyek memungkinkan dapat dibuat kran/sprinkler atau sumber air lainnya.
13) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/ ahli, serta
pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang baik untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut.
14) Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan penanaman pohon
harus dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
15) Hasil penanaman harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila diperlukan
untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusan.
3. PEKERJAAN PENANAMAN RUMPUT
A. LINGKUP PEKERJAAN :
XIX - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2) Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
spesifikasi ini.
B. PERSYARATAN BAHAN :
1) Yang dimaksud adalah pekerjaan penanaman rumput dengan jenis dan
klasifikasi yang sudah tertera pada dokumen gambara maupun Bill of
Quantity pada area yang telah ditentukan sesuai dengan dokumen.
2) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pekerjaan ini.
3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
C. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui lingkup
pekerjaan
2) Persiapan penanaman meliputi : Pembersihanlahan, Pembentukan Tanah
Lansekap denganpenambahan tanah (urugan / fill) ataupun pengurangan
tanah( galian / cut) untuk menghasilkan bentukan lahan sesuai dengan
dokumen gambar rencana.
3) Penanaman rumput Siapkan bahan/jenis rumput yang sesuai Gambar
Rencana dan telah lulus pemeriksaan.
4) Usahakan selama pelaksanaan pekerjaan penanaman mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
d) Pekerjaan harus aman dari lalu lintas;
e) Lalu-lintas tidak boleh terganggu oleh pekerjaan lansekap;
f) Tanah galian tidak tercecer dan mengotori jalan. Kelebihan tanah harus
secepatnya disingkirkan.
5) Setelah pekerjaan penanaman selesai, tanaman harus disiram sampai
perakarannya benar benar basah, untuk selanjutnya penyiraman dilakukan
setiap hari secara rutin. Untuk membantu pekerjaan penyiraman, bila areal
proyek memungkinkan dapat dibuat kran/sprinkler atau sumber air lainnya.
6) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/ ahli, serta
pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang baik untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut.
7) Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan penanaman rumput
harus dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
XIX - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
1) Hasil penanaman harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila diperlukan
untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusanSebelum melaksanakan
pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh bahan/
material yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh
persetujuannya.
2) Pekerjaan pemasangan lapisan paving block ini harus dikerjakan oleh orang/
tukang yang benar–benar ahli agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
memuaskan.
4. PEKERJAAN RUMPUT SINTETIS
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja yang ahli di bidangnya,
bahan-bahan/material, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
B. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kerja diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar
2) Pemasangan rumput syntetic di mulai dari garis pola yang sudah di tentukan
3) Rumput synthetic dipasang dengan menggunakan Adhesiv perekat rumput
4) Saat rumput di pasang, lakukan pemadatan ringan di atas rumput synthetic
5) Sebelum proses penyambungan ujung Roll rumput yang akan di sambungkan
di potong.
6) Area penyambungan di bersihkan dahulu, dan pakai lem perekat rumput di
bawah kedua bagian rumput yang akan di sambungkan
7) Gunakan concrete block sebagai pemberat dalam proses penyambungan
5. PEKERJAAN BAK TANAMAN DAN FURNITURE BETON PRACETAK
A. LINGKUP PEKERJAAN:
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan–bahan/ material serta alat–alat bantu lainnya yang
nyata–nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
2. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan Beton Pracetak adalah Bak
Tanaman dan Stret Furniniture Pracetak
3. Pekerjaan pemasangan beton pracetak dilaksanakan sebagai batas
Fasilitas Untuk Tanaman dan tempat duduk pada Taman dan tempat–
tempat lainnya seperti diperlihatkan pada gambar. Beton Pracetak
dimaksud adalah terbuat dari beton campuran 1 PC : 2 pasir : 3 split
XIX - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
pracetak, yang dicetak dengan cara beton expose tanpa di–finish dengan
plester dan acian. Kekuatan karakteristik dari beton pracetak minimal 225
kg/ cm2 (beton mutu K–225). Cetakan harus terbuat dari plat baja t = 2
mm diperkuat dengan besi siku L 30.30.3 mm.
4. Ukuran beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen gambar.
5. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
maupun tambahan–tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
6. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil–detil lainnya
sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
quantity.
7. Ketentuan–ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku semua
ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/ beton bertulang, atau
mengikuti ketentuan dan persyaratan lain yang sejenis pada spesifikasi
ini.
B. STANDAR–STANDAR YANG BERLAKU:
1. PUBI – 1982.
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
2. PBI – 1972.
Peraturan Beton bertulang Indonesia.
C. PERSYARATAN BAHAN:
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri atas satu jenis merk dan
atas persetujuan Konsultan Pengawas, dan harus memenuhi persyaratan
dalam NI–8. Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak
diperkenankan untuk digunakan kembali. Tempat penyimpanan harus
diusahakan sedemikian rupa bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
2. Pasir aduk.
Pasir aduk harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam NI–3 pasal
14 ayat 2.
3. Pasir beton.
Pasir harus terdiri atas butir–butir yang bersih dan bebas dari bahan–
bahan organik, lumpur, minyak dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI–1971.
4. Kerikil/ Split
Digunakan kerikil/ split yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat–syarat dalam PBI–
1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir dan kerikil/ split beton harus
dipisahkan satu dengan yang lainnya, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
XIX - 6
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
5. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan–bahan organik lainnya yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
NI–10, PUBI–82 pasal 9, AFNOR P18-303, dan NZS–3121/1974. Apabila
dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana
Pekerjaan agar air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
6. Besi beton.Digunakan mutu U–24, besi harus bersih dari lapisan minyak/
lemak dan bebas dari cacat seperti serpih–serpih dan sebagainya.
Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat–syarat yang
ditentukan dalam PBI–1971.
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan yang resmi dan sah atas
biaya Pelaksana Pekerjaan.
7. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan/ Standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971, NI–2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI–5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI–8.
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
f. Ketentan–ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan
Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 14571.
g. Petunjuk–petunjuk dan Peringatan–peringatan lisan maupun tertuis
yang diberikan Konsultan Pengawas.
D. CARA PELAKSANAAN:
1. Gali tanah pada tepi jalan/ parkir/ jalur pedestrian yang akan dipasang
beton kanstin sedalam 20 x 30 cm, padatkan dasar galian dengan Stamper
hingga mencapai kepadatan maksimum 95% standar.
2. Hamparkan pasir urug setebal 10 cm padat, untuk dasar beton kanstin dan
dipadatkan dengan Stamper hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
Standar, apabila perlu pada waktu pemadatan boleh disiram dengan air
secukupnya. Pasir urug yang digunakan harus memenuhi syarat NI–3.
3. Kemudian pasang beton kanstin pracetak yang jarak antara (naad) satu
dengan yang lainnya selebar 1 cm dan diberi aduk 1 PC : 2 pasir, untuk
mempersatukan beton kanstin agar tidak bergerak/ bergeser. Permukaan
atas kaki bawah beton kanstin harus benar–benar rata dengan permukaan
atas jalan/ parkir/ pedestrian.
4. Pada tempat–tempat tertentu harus dipasang beton kanstin inlet untuk
pembuangan air hujan, kalau tidak ditentukan lain, maka jarak antara
beton kanstin type ini dipasang setiap jarak maksimum 10 meter.
5. Bentuk, ukuran–ukuran detil lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
dokumen gambar.
6. Untuk dapat menyaring kotoran–kotoran/ sampah agar tidak masuk
saluran (drainase), lubang–lubang inlet harus dipasang grill dari kawat
anti karat dengan minimal 6 mm jarak antara 1–2 cm.
XIX - 7
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyampaikan terlebih dahulu contoh material yang akan digunakan
kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuan.
-oo0oo-
XIX - 8
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
BAGIAN XX
PEKERJAAN PENANAMAN
1. PEKERJAAN PEMELIHARAAN POHON
Pekerjaan pemeliharaan tanaman harus dilakukan sampai dengan SerahTerima Akhir
Proyek (F.H.O). Pekerjaan pemeliharaan tanaman secara umum mencakup kegiatan:
A. PEMELIHARAAN PASCA TANAM
Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap
jalan dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan (Lampiran 3 Tabel 3.1).
Pemeliharaan ini merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan
secara intensif dengan memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman
mempunyai perlakukan penanganan yang berbeda dan untuk memberikan
kemudahan, jadwal pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut:
1) Jenis Tanaman Pohon
2) Jenis Tanaman Semak/Perdu
3) Jenis Tanaman Penutup Tanah/Rumput.
B. PEMELIHARAAN RUTIN
Pemeliharaan rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang
sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan
pasca tanam. Jadwal pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin, secara
terinci dapat dilihat pada Lampiran
Kegiatan pemeliharaan mencakup tahapan sebagai berikut:
1) Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak matikekeringan.
Penyiraman dilakukan setiap hari pada musim kemarau pada pagi hari pukul
06.00 - 09.00 dan sore hari pukul 15.00 - 18.00. Siraman tidak boleh terlalu
keras sehingga media tanam dan tanaman tidak terganggu, dan dilakukan
merata pada seluruh tanaman. Air yang dipergunakan untuk menyiram
tanaman harus bebas dari segala
kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu
pertumbuhan tanaman dan temperatur air antara 15 - 250 Celcius.
a) Peralatan yang dipergunakan :
Mobil tangki air;
Slang air;
Ceret siram;
Ember;
Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
b) Bahan
Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman.
Jumlah air yang dibutuhkan; untuk pohon : +10 liter/pohon, untuk
semak : +5 liter/pohon, dan untuk rumput/penutup tanah + 5
liter/m2.
XX - 1
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
2) Pendangiran dan Penyiangan
Pendangiran dan penyiangan merupakan pekerjaan penggemburan tanah dan
pembersihan tanaman rumput liar di sekitar tanaman, pendangiran dan
penyiangan dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali agar tanah teraerasi dan
memudahkan pertumbuhan akar sehingga tanaman menjadi kokoh.
Tumbuhan liar harus dicabut sampai ke perakarannya dan penggemburan
tanahnya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak merusak perakaran
tanaman.
Pekerjaan ini tidak perlu dilakukan apabila:
a) Tanaman mempunyai perakaran dalam, terutama jenis pohon.
b) Pada lokasi yang curam (lereng) karena pekerjaan tersebut dapat
menyebabkan terjadinya erosi/longsor.
Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pendangiran dan penyiangan
adalah:
a) Garpu tanah;
b) Sekop;
c) Serok taman Cangkul;
d) Kereta dorong untuk mengangkut sampah;
e) Peralatan pengaman lalu-lintas;
f) Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
3) Pemangkasan
Pemangkasan dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang
sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/pandangan bebas pemakai
jalan, serta mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman.
Pemangkasan terhadap tanaman perdu/semak dilakukan miring (45°) dan
rata agar air hujan tidak tergenang pada batang yang baru dipotong.
Sedangkan rumput dipangkas dengan batas ketebalan
tidak lebih dari 5 cm dari permukaan tanah.
a) Pemangkasan pada pemeliharaan pasca tanam dilakukan:
Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkasdaun atau
ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak
terganggu.
Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
menular ke bagian tanaman lainnya.
b) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan:
Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur
dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
b. Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga
tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).
Untuk mengurangi jumlah daun sehingga dahan tidak patah pada
musim hujan.
XX - 2
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu:
o setelah musim berbunga/berbuah;
o pada akhir musim hujan;
o untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang
rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
sedang berdaun lebat.
Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pemangkasan adalah:
o Gergaji dahan;
o Gunting rumput;
o Gunting ranting;
o Golok/sabit;
o Tali tambang;
o Karung untuk pengumpul sampah;
o Kereta dorong;
o Peralatan pengaman lalu-lintas;
o Sapu lidi;
o Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
4) Pemupukan
Pemupukan tanaman dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali menggunakan
pupuk anorganik atau pupuk organik/pupuk kandang. Penaburan pupuk
dilakukan pada tanah yang sudah didangir sedalam 0,15 – 0,20 m di sekeliling
batang pohon selebar diameter tajuk tanaman. Cara lain pemupukan dengan
pupuk anorganik yaitu
campuran pupuk dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling
perakaran tanaman, sedangkan untuk memupuk daun disemprotkan pada
daun.
Kegiatan pemupukan dilakukan :
a) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar
dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/dahan.
b) Pada pemeliharaan rutin untuk:
Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk organik
dan anorganik.
Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif tanah
yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman dapat
berkembang dengan bebas, tekstur, kelembaban dan tata udara tanah.
Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi pertumbuhan
tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga mencapai pH
sekitar 6,5 (pH netral).
Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah
sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan
nitrosin udara.
Persyaratan pupuk yang digunakan adalah:
a) Pupuk Kandang/Organik
Pupuk kandang adalah pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan
kotoran cair dan hewan ternak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk
XX - 3
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
kandang yang bermutu baik, sudah matang/kering yang telah mengalami
penimbunan cukup lama dan sudah tidak mengalami proses kimia lagi
(biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).
b) Pupuk Anorganik.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur nitrogen (N),
unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
tanaman dan kondisi tanah di sekitar tanaman . Contoh : NPK 20+20+20
Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan
antara unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk.
Peralatan yang diperlukan dalam pemupukan adalah:
Cerek siram;
Ember;
Cangkul;
Sekop;
Alat penyemprot;
Peralatan pengaman lalu-Iintas;
Tongkat pelubang tanah;
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
Bahan :
Pupuk organik
Pupuk ini merupakan pupuk hewan ternak yang telah matang (+6
bulan). Pupuk ini arus bersih dari rumput liar atau tanaman liar
lainnya.
Pupuk anorganik
Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis untuk pohon 25
gram/pohon, untuk perdu/semak 2,5 gram/pohon dan untuk rumput
2,5 gram per/m2 (Urea).
5) Pencegahan dan Pemberantasan Hama dan Penyakit
Pencegahan dan pemberantasan hama atau penyakit tanaman diperlukan
untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu
dengan penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua
percabangan. Penyemprotan tidak boleh dilakukan di bawah sinar matahari
yang terik, karena dapat menyebabkan terbakarnya daun. Usahakan agar
penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman. Pemberian obat
pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan oleh jenis
hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Sebaiknya dipilih pestisida
rendah (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis
tanamannya.
Pemberantasan hama, digunakan insektisida secara berulang-ulang tiap 1
(satu) minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang.
Apabila serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali
seminggu.
Pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu) minggu
sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang
tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahari untuk beberapa lama, baru
ditanam kembali.
Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
a) Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar,
kutu akar, rayap dan semut.
XX - 4
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
b) Hama perusak batang/cabang; binatang pengerek, tikus.
c) Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu
tumbuh-tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.
d) Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.
Peralatan yang diperlukan pada kegiatan pemberantasan hama dan penyakit
:
a) Alat penyemprot hama;
b) Masker;
c) Sarung tangan;
d) Kaca mata;
e) Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi.
Bahan : Obat pemberantas disesuaikan dengan jenis hama/ penyakit.
6) Penggantian Tanaman/Penyulaman
Tanaman jalan yang perlu diganti apabila:
a) mati atau rusak.
b) terkena serangan hama yang parah sehingga dapat menular ketanaman
lain.
Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
dengan ukuran:
a) pohon, 1 m x 1 m × 1 m, dan
b) semak, 60cm × 40cm x panjang (m').
Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
kandang dengan perbandingan = 3 : 2, masukkan tanaman pengganti secara
hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
dikumpulkan di satu tempat kemudian dibuang ke tepat pembuangan
sampah di luar lokasi penanaman, kemudian
media tanam dipadatkan. Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak
patah, perlu ditunjang dengan bambu/kayu penahan (steger) sampai pohon
tumbuh dengan baik.
Penggantian rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput yang
mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
pupuk urea dengan komposisi 2 : 1. Rumput yang digunakan dapat berbentuk
gebalan/ lempengan, tunas
atau biji. Setelah selesai penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan
jumlah air yang dibutuhkan: sekitar 10 liter/pohon, semak 5 liter/pohon,
rumput 5 liter/m2.
Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan penggantian dan penyulaman:
Garpu tanah;
Sekop;
Serok taman;
Cangkul;
Kereta dorong;
Peralatan pengaman lalu-lintas;
Linggis, alat pemotong, sapu lidi;
Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
XX - 5
Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
Bahan :
Tanaman pengganti;
Tanah subur (top soil);
Pupuk kandang/pupuk anorganik;
Penopang tanaman (bambu, kayu atau besi);
Tali.
-oo0oo-
XX - 6
PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang
LA POR A N
R K S M EK A NIK A L
Pekerjaan
Penataan Landscape & Masjid Agung
At-Tsauroh
Tahun Anggaran 2020
Konsultan Perencana
PT. ESA SAKTI CONSULTANT
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLUMBING
1. Ligkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk
operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik
bangunan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
(bills of quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
peraturan setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan. Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya.
1.1 Lingkup Pekerjaan Utama
a. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan
drainase air hujan termasuk : Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian
material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plambing dapat berjalan dan
beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
b. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing.
c. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil
banjir.
d. Pengadaan dan pemasangan sistem dan unit - unitnya meliputi :
- Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
- Jaringan pipa - pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
- Jaringan pipa - pipa dan saluran pembuangan air hujan halaman (drainase
site).
- Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel
kontrolnya.
- Unit pengolahan air kotor, berupa pompa sewage lengkap dengan panel
kontrol dan instalasi untuk transfer air kotor menuju Sewage Treatment Plant
kawasan.
Reservoir bawah (ground reservoir) dari beton bertulang lengkap dengan pipa-pipa
pengisi, overflow yang disalurkan secara gravitasi melalui pipa kesaluran luar / kota,
elektroda pengontrol muka air, manhole, pelampung, tangga dan reservoir bawah
harus tertutup, dan dapat dibuka.
a. Melaksanakan Site Training kepada teknisi dan operator yang ditunjuk oleh
pemberi tugas tentang instalasi yang dipasang. Pemborong diwajibkan pula
menyerahkan dokumen cara operasi mapun pemeliharaan dari sistem tersebut.
b. Melaksanakan site acceptance test
c. Melaksanakan pemeliharaan peralatan selama 6 (enam) bulan sejak BAST1
d. Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
tahun untuk pompa-pompa terhitung sejak serah terima masa pemeliharaan
berakhir.
2. Penjelasan Sistem
a. Air Bersih
1. Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari Deep well/ sumur dalam dan
PDAM sebagai tambahan
2. Air bersih didistribusikan dari ground water tank (GWT) menuju fixture unit
menggunakan Pompa Booster.
3. Pompa Booster terdiri dari 2 buah pompa vertical multi stage.
4. Sistem kerja Pompa Booster adalah parallel alternate.
5. Operasional secara auto dengan control pressure menggunakan VSD dan
manual dengan menggunakan tombol on dan off.
b. Air Buangan
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
1. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
2. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar
mandi, pengering lantai dan kitchen sink.
3. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet
4. Air bekas dan air kotor dikumpulkan pada sewage pit kemudian disalurkan /
dipompakan dengan 2 buah pompa submersible menuju bak kontrol existing
Kawasan selanjutnya menuju Sewage Treatment Plant (STP) kawasan
Bandara Soekarno Hatta, kemudian di over flow ke saluran kota.
5. Sistem kerja Pompa submersible parallel alternate.
6. Operasional secara auto dengan control water level control (WLC) dan manual
dengan menggunakan tombol on dan off.
c. Air Hujan
Air Hujan yang jatuh diatap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke
dalam saluran air hujan halaman / drainase site secara gravitasi menuju ke drainase
/saluran kota.
1. Air hujan lantai dasar dikumpulkan pada sump pit kemudian dipompakan
dengan 2 buah pompa submersible drainase Kawasan / salura kota.
2. Sistem kerja pompa submersible parallel alternate.
3. Operasional secara auto dengan water level control (WLC) dan manual dengan
menggunakan tombol on dan off.
3. Ketentuan Bahan dan Peralatan
a. Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar
rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh
b. Sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau
Pihak pemilik proyek.
c. Material-material yang dipakai meliputi :
3.1 Reservoir Bawah ( Ground Water Tank )
1. Reservoir bawah (ground water tank) terbuat dari bahan beton (by other) kedap
air dan finishing keramik pada bagian dalam.
2. Kapasitas ground water tank 200 m3
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3. Reservoir Bawah (ground tank) harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut
Manhole.
Tangga pengontrol.
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve raising stamp /
tungkai panjang sebagai pemutar valve.
Elektrode water level kontrol
Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk bekerjanya instalasi ini.
3.2 Instalasi Pompa – Pompa
1. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran,
serta manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check
Valve, Flexible joint, Strainer dan perlengkapan lainnya sehingga sistim pompa
dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
2. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve &
pipa pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
3. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa, c/w accessories instalasi (detail
gambar)
Pompa sumur dalam ( Deep well)
Jumlah : 1 Unit
Tipe : Submersible Pump
Kapasitas : 700 Lpm
Head : 60 meter
Power : 13 kW
Tekanana Kerja : sesuai dengan gambar perencanaan
Lengkap dengan Panel Control Automatic
Pompa Transfer Menara Air 2
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 188 Lpm
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Head : 33 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 2 kW
Pompa Transfer Menara Air 2
Jumlah : 1 Package
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 188 Lpm
Head : 33 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 2 kW
Pompa kuras
Jumlah : 1 Unit
Tipe : Submersible pump
Kapasitas : 266 Lpm
Head : 40 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1,5 kW
Pompa kolam ( Sirkulasi )
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 75 Lpm
Head : 22 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1 kW
Pompa Air Mancur
Jumlah : 1 Unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 30 Lpm
Head : 15 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Power : 1 kW
Pompa Air Mancur Rotunda
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 30 Lpm
Head : 16 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1 kW
Pompa Sewage Pit
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Submersible pump with cutter
Kapasitas : 100 Lpm
Head : 30 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1,5 kW
Pompa Sump Pit 1
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Submersible pump with cutter
Kapasitas : 100 Lpm
Head : 15 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1 kW
Pompa Sump Pit 2 s.d 7
Jumlah : 2 Unit
Tipe : Submersible pump
Kapasitas : 100 Lpm
Head : 15 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 1 kW
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3.3 Roof Tank
Bahan : Fiberglass Reinforced Panel (FRP), tipe panel
Kapasitas : 8 m3 ( dibagi menjadi 2 sisi masing masing 4 m3)
Kelengkapan : mainhole, inlet-outlet, dll
3.4 Sewage Treatment Plant (STP) dan Bioseptic Tank
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Sewage Treatment Plant (STP) dan Bioseptic tank meliputi
dan tidak terbatas dari apa yang disesuaikan dan apa yang di uraikan
tersebut dibawah ini.
Pekerjaan meliputi pengadaan pemasangan, pengujian dan bekerjanya
sistem sehingga out put yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan umum
yang berlaku serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH).
Pengadaan dan pemasangan instalasi STP dengan sistem packaged
berkapasitas 10 m3/ hari 1 unit, dan Bioseptic tank berkapasitas 2 m3/hari 1
unit
Jaminan spare parts dan pemeliharaan selama masa berlakunya
pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.
Data-data teknis STP :
Bahan Tangki STP : FRP tebal ± 9 mm
Sistem STP : Biofiltration
Tangki STP terdiri dari :
An Aerobic Contac Media 3 unit,: Back Wash Chamber,
Treaded Water Chamber.
Non-clogging diffuser
Disinfectan box
Chlorine Set
Manhole dan aksesories
Pemipaan
Kelengkapan STP : Blower, submersible pump, control panel
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Data-data teknis Bioseptic tank :
Bahan Tangki Bioseptic : FRP tebal ± 9 mm
Tangki bioseptic terdiri dari :
Solid separation,grease trap chamber
Primary and secondary treatment chamber
Tertiary an aerobic treatment chamber
Sendimentation chamber
Disinfectan chamber
Manhole dan aksesories
Pemipaan
3.5 Pipa – Pipa
1. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PPR PN.10 pada penyambungan
antar pipa dan fitting harus memakai electrofusion socket dengan memakai
Heating element socket welding, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pipa agar pemotongan pipa
dapat tegak lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan
terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
2. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC klas AW (10 kg/cm²)
dengan sambungan Solvent Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa
PVC.
3. Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas D (5 kg/cm²).
4. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan
adaptor atau coupling.
5. Sebelum pemasangan / penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun
didalam pipa itu sendiri.
6. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
beton / dinding.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3.6 Alat-Alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai
dengan bahan pipanya.
3.6.1 Strainer
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern,
cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS screen 3 mm perforations.
Ductile iron body untuk 20 bar.
3.6.2 Gate Valve ( Rising dan Non Rising Stem )
Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body
dilengkapi dengan open / shut indicator untuk Non Rising Stem.
Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body
sesuai standar BS 5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working
pressure : 10 bar.
3.6.3 Check Valve :
Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk
screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.
Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material
cast iron untuk tekanan 10 bar dan carbon steel untuk tekanan 16 bar.
3.6.4 Rubber flexible / Expansion joint ( Flange connection )
Adalah spherical shape ball design, single / double sphere, terbuat dari
neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement tidak
dapat diterima).
Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized
steel flange end. Working pressure : 16 bar.
Untuk 20 / 25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi
control plates, control nuts dan control rods dan single sphere.
3.6.5 Rubber flexible / Expansion joint (screw connection)
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene
rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat diterima).
Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus
complete dengan malleable iron threaded BS21 union end connection.
Semua rubber flexible / expansion joints harus mempunyai working
pressure : 16 bar.
Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih
besar harus dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends
connection.
3.6.6 Floor Drain (FD)
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water
Prooved type dengan 50mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring.
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
for water prooving.
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3.6.7 Floor Clean Out (FCO)
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type
Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck.
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat
karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
3.6.8 Roof Drain (RD)
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan
diameter 4”,konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas
penampang pipa bangunan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover dome type
3.6.9 P - TRAP
P - TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet.
Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
P- TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class AW (10
kg/cm2)
Pemasangan P- TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur
utama pipa buangan air limbah yang menuju bak sewage.
3.7 Alat-alat Plambing
Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve
Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
3.8 Persyaratan Teknis Pemasangan
3.8.1 Pompa
1. Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
2. Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik dan
disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.
3. Semua pompa harus dilengkapi :
Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible
joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve, check valve,
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
flexible joint dan pressure gauge serta dilengkapi dengan panel
board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau
tidak.
Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.
4. Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control,
alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem
bekerja dengan baik.
5. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
mengalir dan total head berdasarkan peralatan/mesin (sesuai dengan
penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada
fixture unit yang paling jauh.
3.8.2 Pipa – pipa
Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya
harus sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan
cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang / disambung.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka
dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap
pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug
untuk mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain
Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi
dan tidak tajam (diampelas).
Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik
dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang
diperlihatkan dalam gambar.
Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan pemipaan harus
mempergunakan fitting buatan pabrik.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian
dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
dilengkapi dengan wartel mur atau flange.
Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang
membentuk sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45° dan
dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi
tanda.
Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve handle)
tidak boleh menukik.
Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara
menurun ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent harus
disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah
dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk
melepaskan udara dari dalam.
Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out
untuk air bersih dan Clean out, air vent, wash out untuk jaringan
pipa air kotor.
Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus
seperti berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
- Dibagian dalam toilet, 50 – 100 mm atau lebih kecil : 1 – 2 %
- Dibagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
- Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecildan 200
mm atau lebih besar : 1% .
Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau
finish arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian,
maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3.8.3 Penggantung dan Penumpu Pipa
Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets
atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak
boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
Pipa PPR-PN.10
No Ukuran Interval Interval
Pi Men Te
pa data ga
(m r k
m) (m) (m
)
1 ≤ 50 0.6 0.9
2 ≤ 80 0.9 1.2
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan
jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam
keadaan sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik
mungkin.
Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar
zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
3.8.4 Pipa Dalam Tanah
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada
dasar galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus
dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi
semula.
Kedalaman pipa minimum 60 cm dibawah permukaan tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 –
20 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug
dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan
beton pada jarak 2 – 2.5 m.
Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa
pengaman (selubung) baja atau beton dengan diameter minimum 2
kali diameter pipa tersebut.
3.8.5 Sambungan Pipa
Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk
menghilangkan getaran dari sumber getaran.
Sambungan flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet
secara homogen.
Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus
mempergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
mempergunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
Sambungan yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan
diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal threat.
3.8.6 Selubung Pipa
Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
Untuk yang kedap air harus digunakan sayap.
Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “
flushing sleeves”
Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan
rubber sealed atau “caulk”
3.8.7 Katup Label (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus
ditunjukkan di tags katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan
rantai atau kawat.
3.8.8 Pembersihan
1. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan
dengan seksama, menggunakan cara-cara /metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
2. Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari
200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1
jam dan setelah itu dibilas.
3.8.9 Pekerjaan Listrik
a. Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan
panel listrik termasuk panel kontrol untuk peralatan pompa air
bersih, kabel kontrol berikut peralatan control seperti yang
ditunjukkan pada gambar perencanaan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
b. Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope
pekerjaan listrik.
3.9 Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000
Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
3.10 Material dan Teknis
1. Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan
control panel harus sesuai dengan daftar material.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi dengan kunci
dan dibuat oleh panel maker yang disetujui.
3. Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan
kurang dari 2 ohm.
a. Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam
conduit.
b. Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
c. Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel
d. Starter Motor :
Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik
star–delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
4. Pengujian
4.1 Umum
1. Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian
disediakan oleh pelaksana Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.
3. Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistim dengan baik,
maka pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian
lagi.
4. Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan
lain-lain, harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
4.2 Pipa dan Jaringan Pipa
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
1. Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali
tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini
tekanan uji saluran air bersih = 12 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan
pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib
melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu (dengan desinfektansi yang
disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
perbagian atau panjang pipa max. 100 meter.
2. Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test
rendam dengan air selama 8 jam.
4.3 Pompa
Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor
harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head
berdasarkan peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau
mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
4.4 Reservoir
Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
tinggi air.
5. Site Training
a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator dan teknisi minimal 3 (tiga)
orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat
keterangan serah terima pekerjaan pertama.
b. Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan
maintenance.
c. Trainer disiapkan oleh kontraktor.
6. Site Training dan Testing Commissioning
a. Site Training
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator
dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan
maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4
personil. Biaya akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
b. Testing Commissioning
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung At Tsauroh) Biaya
akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.
7. REFEERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
NO URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK / PRODUK
1 Pompa Deep Well Submersible Pump Ebara, Grundfos, Sanyo
2 Pompa Transfer Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos
3 Pompa Booster Multistage Ebara, Grundfos
4 Pompa Kuras Submersible Pump Ebara, Grundfos
5 Pompa Kolam Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo
6 Pompa Sirkulasi Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo
7 Pompa Keran Taman Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo
8 Gate Valve 10 K Showa, Toyo, Kitz, Honeywell
9 Check Valve 10 K Showa, Toyo, Kitz, Honeywell
10 Strainer 10 K Showa, Toyo, Kitz, Honeywell
11 Foot Valve Mizu, Showa, YUTA, AFA
12 Fleksible Joint Tekanan 10 (Kg/cm2) Tozen, Proco, Muraflex
13 Level Switch Watt, Singer
14 Pressure Gauge Tekanan 15 (Kg/cm2) Nagano, Wika, VPG
15 Pipa Air Bersih PPR.PN-10 Wavin Tigris, ATP Toro, Rucika
16 Pipa Air kotor, Bekas Pipa PVC Class AW 10 One Plus, Rucika, Wavin
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
dan Air Hujan Kg/cm2
Pipa PVC Class D 5
17 Pipa Vent One Plus, Rucika, Wavin
Kg/cm2
Pipa Air Bersih Class 10
Kg/cm2
18 Fitting Pipa PVC Pipa Air kotor dan Bekas TSK, Rucika, SSS
10 Kg/cm2
Pipa Vent 5 Kg/cm2
19 Hanger rod, Clamp Galvanized Ex Lokal
20 Clean Out Toto, SAN-EI
21 Floor Drain Toto, SAN-EI
22 Roof Drain Cast Iron Wasser, SAN-EI, Paloma
23 STP Biofiltration type Bestindo, Enviro, Biosant
24 Bioseptic Biotech, Biofit
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
A. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dimaksud ialah mengenai pelaksanaan pekerjaan :
Pengadaan, pemasangan dan penyetelan INSTALASI FIRE FIGHTING yang
terdiri dari : Instalasi-instalasi fire hydrant & fire extinguiser (APAR), Membuat
gambar instalasi terpasang secara lengkap.
2. Melatih (Site Training) operator dan teknisi yang ditunjuk oleh pemberi tugas
tentang instalasi yang dipasang. Pemborong diwajibkan pula menyerahkan
Dokumen cara operasi maupun pemeliharaan dari sistem tersebut.
3. Melaksanakan masa pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan tenaga
yang cakap untuk pemeliharaan terhadap instalasi yang telah dipasangnya
selama 6 (enam) bulan dihitung dari masa penyerahan instalasi. Pemborong
harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi masalah atau kerusakan serta
memperbaikinya segera.
4. Melaksanakan site acceptance test
1.2. Garansi dan Pemeliharaan
a. Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
tahun untuk pompa-pompa terhitung sejak serah masa pemeliharaan berakhir.
b. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan sejak BAST1
1.3. Pengiriman
1. Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan yang syah berlaku
di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati antara lain Dinas Pemadam
kebakaran Pemerintah setempat. Peraturan-peraturan Depnaker, LPC, NFPA
2. Pemborong diharuskan :
a. Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan.
b. Menyerahkan brosur dan Gambar Detail peralatan yang akan digunakan
sebelum dilakukan pemesanan untuk disetujui Konsultan Pengawas.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
c. Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas,
water pump, pipe cutters, pipe dan tube threaders, meteran, meggertest dan
lain-lain. Viset dan Fastening Tools.
3. Apabila Konsultan Pengawas meragukan kualitas bahan atau alat tertentu,
maka bahan tersebut akan dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan,
atas biaya Pemborong dan alat dimaksud harus segera diganti bila tidak
memenuhi syarat.
4. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
lapangan maka Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut keluar
lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
1.4. Gambar-gambar
1. Pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan
(shop drawing) dan perubahan-perubahannya bila terjadi. Harus membuat
gambar yang sesuai dengan instalasi terpasang (as built drawing).
2. Gambar kerja dan Gambar Detail untuk dibuat pekerjaanharus selalu berada
dilapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca
dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam gambar
kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran
dalam keadaan jadi. Oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan
ukuran-ukuran harus diperhitungkan sebagai ukuran efektif.
1.5. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Pemborong diwajibkan mengetahui
lintasan dan posisidari instalasi listrik, ground sistem, air dan sanitasi yang ada
hubungannya dengan pekerjaan fire protection ini.
2. Jika didalam melaksanakan pekerjaan ada salah satu bagian instalasi yang
sukar dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut
segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test
dan dinyatakan baik secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.
4. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang yang ahli.
Untuk pelaksanaan khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataaan
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
yang membuktikan bahwa pelaksanaannya memang mempunyai pengalaman
dan kecakapan tersebut.
5. Semua barang dan peralatan yang dipergunakan untuk instalasi harus baru
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika barang dan peralatan tersebut
tidak ditentukan dalam rencana kerja & syarat maka barang- barang tersebut
harus barang-barang yang normal dipakai.
6. Mengikuti ketentuan pekerjaan instalasi plambing dan pemadam kebakaran
7. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus mengembalikan pada
keadaan semula, Misalnya harus terjadi pembobokan dinding, lantai dan
sebagainya. Pembobokan ini baru dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis
dari Konsultan Pengawas.
B. SISTEM
Sistem pemadam kebakaraan disini pada dasarnya terbagi menjadi 2 bagian :
Fire Hydrant System
Fire Extinguisher System (APAR)
Air untuk kebutuhan sistem fire hydrant disupply dari jaringan fire hydrant kawasan
area mejid agung cikarang, selanjutnya dipompakan ke seluru peralatan fire
hydrant.
Pompa bekerja secara automatic berdasarkan turunnya tekanan dan berhenti
secara manual.
2.1. Fire Extinguisher (APAR)
1. Uraian Umum
Untuk keperluan pencegahan kebakaran secara umum selain penyediaan
hydrant dan Sprinkler harus disediakan pula tabung-tabung fire extinguisher.
Gambar-gambar menunjukkan letak dari fire extinguisher, secara garis besar
dimana area yang harus diproteksi dengan fire extinguisher.
2. Standard
Standard yang dipakai harus sesuai dengan peraturan- peraturan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kebakaran Daerah setempat.Sistem secara keseluruhan
harus sesuai dengan peraturan tersebut.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3. Peralatan dan Checking
Adalah meliputi :
a. Jenis portable lengkap dengan hose nozzle, dipasang tergantung pada
dinding setinggi 1,2 m dari finish floor.
b. Harus di test kemampuan otomatis pada keadaan darurat.
c. Memiliki name plate dengan data-data : jenis media, klasifikasi pemadaman,
penggunaan, masa berlaku dan pengisian kembali.
4. Peralatan Fire Extinguisher (APAR)
Bahan yang dipakai untuk keperluan ini ialah kimia multipurpose clean agent,
dengan spesifikasi sebagai berikut :
Media (type APAR ABC Dry Chemical Powder ) untuk ruang panel dan
ruang genset : sesuai gambar rencana.
Kapasitas = 3 kg dan 25 kg ( untuk ruang genset)
Tabung = iron steel.
Test press = 20 kg/cm2
Braket = mild steel plated, diinstalasikan pada dinding.
2.2. Fire Hydrant
1. Uraian Umum
a. Sistem fire hydrant menggunakan 1 (satu) buah Pompa Jockey, sumber air
diambil dari jaringan fire hydrant kawasan, selanjutnya dipompakan ke
fixture unit berupa pillar hydrant, indoor hydrant box dan sprinkler.
b. Sistem kerja Pompa Jockey secara auto “on dan off” berdasarkan pressure
dan manual dengan menekan tombol on dan off.
2. Standard
Standard yang dipakai harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh
Dinas kebakaran Pemerintah setempat.
3. SPESIFIKASI PERSYARATAN PERALATAN & MATERIAL
a. Fire Hydrant Box (Indoor)
Indoor type cabinet meliputi :
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Bahan : Steel plat dicat merah lengkap dengan tulisan petunjuk,
lubang pipa diameter 65 mm, dan 40 mm.
Ukuran : 125 x 80 x 18 cm
Hose rack : Cast iron dilapisi bronze.
H o s e : Panjang 30 m, diameter 1 1/2" (40 mm),bahan linen/kanvas
Hose nozzle : Diameter 40 mm (1 1/2") bahan brass chroom jenis smooth
bore.
Angle valve/ Landing valve : diameter 40 & 65 mm valve dengan coupling
yang sesuai dengan standard dinas pemadam kebakaran.Hydrant box
termasuk penempatan fire alarm (push button, fire lamp, alarm dan lain-lain).
b. Outdoor Hydrant Box (OHB)
Bahan dan standard yang sama dengan indoor hydrant box (IHB), dengan
persyaratan tambahan khusus diinstalasikan untuk luar bangunan.
Diameter Hose : 2 1/2" (65 mm) panjang 2x30 m lengkap dengan hose
nozzle.
c. Siamese/Fire Bridge Connection
Type : siamese (two way type)
Ukuran : 100 mm x 65mm x 65mm
d. Pillar Hydrant
Type : Two way connection type storz dan vander heyde ukuran 100
mm x 65 mm x 65 mm
e. Alarm Check Valve
Alarm Check Valves type Wet Riser, lengkap dengan Water Motor Alarm.
f. Pompa Hydrant :
Diesel Fire Pump
Kapasitas : 750 US.GPM
Head : 135 mtr
Rotation : 2900 Rpm
Teg Kerja : 151,54 HP / 380 / 50 Hz
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Electrik Main Fire Pump
Kapasitas : 750 US.GPM
Head : 135 meter
Rotation : 2900 Rpm
Teg Kerja : 113 kW / 380 / 50 Hz
Jockey Fire Pump
Kapasitas : 25 US.GPM
Head : 100 mtr
Rotation : 2900 Rpm
Teg Kerja : 3 kW / 380 / 50
C. TESTING
Test Instalasi
1. Setelah selesai pemasangan instalasi pipa seluruh sistem distribusi air untuk pemadam
kebakaran harus di uji dengan tekanan hidrostatik sebesar 1.5 kali tekanan kerjanya
(working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 2 (dua) jam
tanpa mengalami kebocoran.
2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh konstruksi bangunan lain
(ceiling) maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti
diatas setelah ditutup dengan kontruksi bangunan tersebut (ceiling).
Test Prosedure
1. Sebelum perlengkapan hydrant dicoba, maka terlebih dahulu pipa instalasi hydrant ditest
dulu mengenai kebocorannya.
Dengan cara mengisi air ke instalasi dengan pompa (motor pompa atau pompa tangan).
Sampai tekanan yang diharuskan minimal 1½ kg/cm² dan tidak ada penurunan selama
2 jam.
2. Kalau pipa instalasi hydrant sudah dalam keadaan baik tidak bocor maka pengecekan
equipment lainnya dapat dilaksanakan.
3. Pengecekan jockey pump
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
a. Diperiksa koupling dan poros pompa dengan electro motor, dalam keadaan satu
garis atau tidak.
b. Kedudukanpompa pada engine mounting/base harus water pass dan baut-bautnya
harus terpasang kuat.
c. Oli sebagai bahan pelumas untuk pompa harus telah terisi.
d. Secara mekanik impeller (baling-baling) pompa harus dapat diputar dengan ringan
dengan tangan.
e. Power yang masuk ke terminal pompa dari panel pompa dicheck.
f. Phase to nol dan pase to phase dengan tegangan 220/380 volt.
g. Setelah itu pompa dialirkan tegangan dan dilihat putaran baling-baling dari pompa.
Arah putaran harus clock wise (searah jarum jam).
h. Pengecekan RPM, pompa dijalanan semua kran-kran ditutup. Amper setiap phase
diperiksa/diukur. RPM yang diharuskan untuk pompa ini harus sesuai dengan
spesifikasi.
i. Kran-kran dibuka perlahan-lahan dan diperiksa ampernya. Dan amper akan naik
sampai titik maksimal (full capasity sesuai besar kilo watt dari pada electro motor).
j. Sudahdiketahui besar ampere, pengecekan pompa pada pressure gauge pada
masing-masing pompa.
k. Saat membuang air (drain) posisi valve terbuka, maka secara otomatis tekanan air
akan berkurang sehingga jockey pump bekerja (menyala) dan pada tekanan
tertentu pompa akan berhenti.
4. Dalam pengetesan ini bila menggunakan sistem otomatis,selector panel,pada
posisi otomatis (auto). Hidup dan matinya pompa berdasarkan pressure.
5. Sedangkan untuk sistem manual, selector switch pada panel control pada posisi manual
menghidupkan dan mematikan dengan cara menekan push button.
Site Training dan Testing Commissioning
a. Site Training
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator dan
Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan maintainace,
pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4 personil. Biaya
akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.
b. Testing Commissioning
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and Commissioning
terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site Acceptance test and
commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4 orang (2 dari pemilik projek
dan 2 dari pengelola mesjid agung cikarang). Biaya akomodasi dan uang saku disiapkan
oleh kontraktor.
REFEERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Kontraktor
baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
NO URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK / PRODUK
Lengkap dengan Fire
Ebara, Versa, America marsh,
1 Electric Hydrat Pump Control,Pressure Switch
Armstrong
dan aksesories
Lengkap dengan Fire
Ebara, Versa, America marsh,
2 Diesel Hydrat Pump Control,Pressure Switch
Armstrong
dan aksesories
Lengkap dengan Fire
Ebara, Versa, America marsh,
3 Jockey Hydrat Pump Control,Pressure Switch
Armstrong, Grundfos
dan aksesories
Indoor uk: 750 x 1250 x
180 mm
Indoor Hydrant Box
4 Lengkap dengan fire hose, Kaneda, Chubb, Yamato
(IHB)
machino coupling, variable
jet spray
5 Fire hose Kaneda, Chubb & Yamato
6 Hose rack Kaneda, Chubb & Yamato
7 Nozzle Kaneda, Chubb & Yamato
8 Coupling Joint Shurjoint, Victaulic & Vision
9 Landing valve Kaneda, Chubb & Yamato
10 Hydrant Pillar Two Way Kaneda, Chubb & Yamato
ASTM A53 Black Steel
11 Pipa Fire Hydrant Bakie, Spindo, atau setara
Pipe Schedule 40
12 Fitting Class 20K Bakrie atau yang setara
13 Gate Valve Class 20K Toyo, Riser, Weflo
14 Check Valve Class 20K Toyo, Riser, Weflo
15 Strainer Class 20K Toyo, Riser, Weflo
16 Safety Valve 20 kgf/cm2 Singer, socla & Cla-val
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
17 Flexible Joint Class 20K Tozen, Proco , Muraflex
18 Pressure Switch 0 - 15 kg/cm² Potter electric/ Fanal
19 Pressure Gauge 0 - 15 kg/cm² Nagano, Wika, VPG, Aschroft
20 Automatic Air Vent Cast Iron Yoshitake, Amstrong, Samyang
Potter Electric
System Sensor
21 Flow Switch Detector
Samyang.
ABC Dry Chemical
Powder Kaneda
Kapasitas 3 kg dan 25 kg Chubb
22 Fire Extinguisher
Standard NFPA / Dinas Yamato
PMK
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL
BAB 3
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN VAC
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi
dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik bangunan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan yang
diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran (bills of
quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan
setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
menggantinya tanpa ada penggantian biaya.
1.1. Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC sistem Split
lengkap dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit
(OU), dimana Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit
ditempatkan di luar ruangan.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant lengkap dengan
isolasi thermis, vapour barrier dan bahan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi Exhaust
Fan dan Intake Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi pipa pengembunan
(drain) sampai ke saluran air terdekat.
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system instalasi
tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang ada.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi
instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang
lainnya.
Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi
yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
kriteria design.
Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan
dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program
training harus mencakup segi teori / prinsip dasar serta aplikasinya.
Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang terpasang
selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set terdiri dari :
a. Operation manual
b. Maintenance manual
c. Daftar suku cadang yang perlu disediakan
d. Gambar As Built Drawing (Soft Copy & Hard Copy)
e. Semua Electronic dan Electric Wiring
Pengadaan dan pemasangan panel power, penarikan kabel dari panel listrik
gedung sampai ke unit AC dan Fan dilakukan oleh kontraktor listrik, penarikan
kabel listrik ke semua sistem instalasi pompa dikerjakan oleh kontraktor AC dan
Fan
Material yang diajukan dan digunakan pada proyek ini harus baru, asli atau
original bukan hasil modifikasi.
Semua spesifikasi peralatan yang digunakan di dalam proyek ini tidak boleh
diganti dengan merk dan Spesifikasi atau kualitas yang lebih rendah, bila ada
penggantian merk harus dengan ijin dan Justifikasi yang benar dari MK / Pemberi
Tugas
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Melaksanakan pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan tenaga yang
cakap untuk pemeliharaan terhadap instalasi yang telah dipasangnya selama
minimal 1 tahun dihitung sejak penyerahan pertama atau BAST1 sampai BAST2.
Pemborong harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi masalah atau
kerusakan serta memperbaikinya segera.
Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
tahun untuk unit indoor dan outdoor AC dan instalasi terhitung sejak serah terima
kedua BAST2.
1.2. Lingkup Pekerjaan Terminasi
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai
hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi
dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.
Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor
listrik.
Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin
bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.
1.3. Lingkup Pekerjaan Yang Terkait
Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil
atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi
ini yang harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain didalam bill
of quantity bahwa akan dikerjakan oleh Kontraktor lain / tidak termasuk skope
pekerjaan.
Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan
instalasi tata udara ini.
Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
berserta addendumnya.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang
diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.
2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. Umum
Spesifikasi teknis / RKS di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan
ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya
berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara).
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi
dan sama mengikatnya.
2.2. Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman
untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard yang belum ada di
Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional
yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
SMACNA – 85
ASHRAE – Guide and data Book, ARI
NFPA – 90A
ASTM, ASME
AMCA
CTI
PUIL 2000
Pedoman Plumbing Indonesia
Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.3. Perlindungan Kebakaran
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api dalam
jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api yang disebabkan adanya
celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai harus menggunakan material
yang sesuai untuk tujuan tersebut.
3. PERALATAN UTAMA
3.1. AC type split wall dan type ceiling cassette
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit (IU) dan
condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut.
Kapasitas masing-masing unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
b. Umum
Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik dari kemampuan unit (perfomance)
dapat dilihat pada lembar gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan yang
bergerak harus menggunakan unit vibration mounting dan dibalance dengan teliti
untuk menjamin vibration (getaran) yang kecil.
Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol, lengkap
dengan pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih kompresor dan
masing-masing kompresor mempunyai sirkulasi refrigerant dan elektrikal sirkuit
tersendiri.
c. Spesifikasi Teknis.
Unit memakai refrigerant R.410A /R.32
Kapasitas unit berdasarkan kepada :
Udara pendingin kondensor 35ºC
Temperatur ruang 24oC ; 55% ± 5 % RH
Kompresor
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas dari sisi suction.
Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :
- Star delta starter atau DOL
- High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)
- Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
- Spring Vibrator isolator
- Crankcase heater
- Automatic reversible oil pump
- Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama shut down
- Oil pressure cut out (manual reset)
- Thermal overload, single phasing protection dan external overload relay
- Sight glass dan oil filter
- Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap kompresor.
Outdoor Unit (OU)
Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang difinish memakai
baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless copper tube dengan alumunium
fin. Tipe Fan dari condensing unit adalah propeller dengan hubungan langsung
dan dilengkapi dengan pelindung / pengaman.
Indoor Unit (IU)
- Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus diisolasi
dengan bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25 mm. Blower dari indoor
fin dari type centrifugal, double inlet atau single inlet forward curved, multi
blade dengan pergerakan langsung atau tidak langsung memakai belt.
- Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan mekanikal
alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai combination moisture
indicator dan sight glass, refrigerant filter drier, dan liquid line solenoid valve.
Suatu drain yang cukup dapat menampung air condensasi pada keadaan
minimum.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Filter dan Control
- Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter tebal 25 mm.
Suatu room thermostat yang dilengkapi dengan switch off, fan speed (low,
med, high), cool dan room temperatur setting akan memfungsikan unit
beroperasi.
3.2. VENTILASI
a. Umum
Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan
(performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar
“Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210 – 74 di Amerika.
Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w pada
octave band mid. frek. 60 – 4000 Hz.
Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
operasinya dan dalam batas-batas yang normal.
b. Spesifikasi Teknis
Propeller Fan (wall mounted fan)
- Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau
daftar peralatan.
- Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan)
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
alluminium diecast
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi pelat dan besi siku
dan gantungan dari besi penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam
getaran (vibration isolator)
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut-baut yang
tahan karat.
4. PEREDAM GETARAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
(Vibration isolation / Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor unit,
Condensing unit.
4.2. Spesifikasi Teknis
Alat peredam getaran ( Vibration Isolator ) ini harus dapat meredam getaran
dengan efisiensi 90 %
Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit
yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai
dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran
dapat berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator,
Pipe hanger dll.
5. Pekerjaan Pemipaan
5.1. Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, jalur-jalur pipa yang terlihat
pada adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor
wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-
Jalur instalasi lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan sebelum dilaksanakan.
5.2. Peralatan
Pipa Refrigerant
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas
dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
Pipa tembaga dari jenis L yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang dipakai
harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang
ekivalen pipa.
Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak
melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantaraa
wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang
sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat
dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau
lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines”
yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan
pabrik.
Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book”
dan atau persyaratan pabrik.
Suatu alat pengering refrigerant ( filter drier ) dengan kapasitas yang cukup serta
“sight glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa
terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus
menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare nenurut
ARI / Standard 720 dengan unit short shank flare.
Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap
thermostatic expansion valve.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan
sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant.
Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga
pipa tidak boleh lebih dari :
a.sampai ½” : berjarak 1,2 m
b. diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
c. diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
pada arah horizontal maupun vertical.
Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan
perencana.
Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
Pipa Kondensasi (drain)
Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari kotoran-
kotoran yang melekat dan disambung dengan lem perekat yang dianjurkan oleh
pabrik pipa.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan
tidak diperkenankan memakai plumber rope, sedangkan untuk sambungan
menggunakan lem, semua bagian yang akan disambung harus sudah bersih,
kering dan bebas dari debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran-
kotoran yang melekat.
Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan
sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant.
Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.
Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan pipa/penyangga
pipa tidak boleh lebih dari :
sampai ½” : berjarak 1,2 m
diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m
diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m
diameter 2¼“ s/d 5” : berjarak 2,5 m
Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-bolt)
Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.
Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
pada arah horizontal maupun vertikal.
Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.
Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
Pipa drain (kondensasi) dari PVC class D dan dilengkapi dengan isolasi.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
6. PEKERJAAN LISTRIK
6.1. Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel, perletakan panel
dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route,
lokasi panel dan perletakan instrument control. Kontraktor wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pengawas
Lapangan sebelum dilaksanakan
Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan
oleh :
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
Lembaga Pengujian Bahan
Dinas Keselamatan Kerja
6.2. Spesifikasi Teknis
Motor Listrik
Jenis induction motor, permanent split,
:
Motor, AC Split
dengan thermal overload protector.
3 phase 220/380 V/50 Hz
3 tingkat kecepatan
Insulation class E
Motor yang menjadi satu dengan fan,
:
Motor Fan
jumlah phase tergantung kapasitas fan.
Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power factor
minimal 0,8. Putaran maksimum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut di atas).
Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA
(Amerika), BS (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang)
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Panel
Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control
harus dari merek yang sama dengan yang digunakan pada instalasi listrik.
Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
dengankunci panel. Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali. Warna
finishing ditentukan kemudian.
Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
panel-panel yang dirakit lokal haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk
merek komponen yang dipakai.
Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus
lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
Panel Starter
Star Delta Starter : Bila motor berkapasitas lebih besar atau sama dengan
7,5 HP
Direct on Line : Bila motor berkapasitas dibawah 7,5 HP
Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp green, red, white untuk ON, OFF,
O/L, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON / OFF dan
disconnecting switch bila memakai remote star stop.
Semua komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control
harus dari merk yang sama yang digunakan pada instalasi listrik.
Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan
kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali.
Warna finishing ditentukan kemudian.
Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
panel-panel yang dirakit local haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk
merek komponen yang dipakai.
Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus
lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
Wiring
Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit high
impact.
Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel schoen”, kabel
25 mm² keatas pemasangan “kabel schoen” menggunakan timah pateri lalu
dipress hydraulis.
Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
flexible conduit.
Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diclamp
rapi ke dinding memakai clamp pipa.
Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp penggantung
dan wire rod yang diramset ke beton.
7. Instalasi
7.1. Umum
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara
pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan
serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi yang
dikeluarkan pabrik dari peralatan atau alat-alat bantu tersebut.
7.2. Landasan Peralatan
Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai ukuran
sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian-bagian peralatan, compressor
maupun motor yang berada di luar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam
operasinya.
7.3. Platforms
Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya yang
menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat
dengan suatu frame besi channel (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke
frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
7.4. Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus
dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) keliling bagian-bagian instalasi tersebut
sehingga konstruksinya betul-betul kedap air.
7.5. Pencapaian Peralatan Untuk Service
Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya
harus mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan,
termasuk juga accessories pipa, valve, clean out, damper, filter, venting dan lain-
lain. Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud
tercapai.
Disamping itu Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas Lapangan (bila
belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap
peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan,
maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut sehubungan
dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu
dibicarakan dengan Pengawas Lapangan untuk disetujui.
7.6. Perlindungan Peralatan dan Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi
peralatan-peralatan, bahan-bahan, baik yang sudah, maupun belum terpasang bila
diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun
oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya
Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan lain-lain,
dibersihkan atau dites dan di adjust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan
dan bahan beroperasi dengan baik.
Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan
yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah
terima belum 100%)
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
7.7. Pengecatan
Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak digalvanis
harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian
harus bebas dari grease, minyak dan segala kotoran yang melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas dua
lapis cat copolymer.
Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan,
peyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai
dengan warna yang ditentukan Pengawas Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode
warna disesuaikan dengan standard.
7.8. Anti Karat
Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flange
dan lain-lain) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu Zinchromate dan selanjutnya
cat finish dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur dan washer
haruslah Zinc electroplated.
Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas
dari las-lasan, dicat dasar dengan Zinchromate dan cat akhir finish dua lapis.
7.9. Sleeve, Built in Insert
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk instalasi.
Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus
dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan dan disertai gambar detail.
Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clearance ¾” jika
pipa berisolasi, cleareance tetap dibutuhkan ¾” antara drain dan sleeve
menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm di atas atap lantai. Setelah
pemasangan pipa cleareance harus diisi dengan sealant yang tahan api atau fire
stop.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
7.10. Penomoran, Nama Peralatan / Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama
peralatan dan nomor sesuai seperti yang diajukan ke Direksi/Pengawas
Lapangan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai tercantum
dalam as-built drawing.
8. Pekerjaan Lain-lain
a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor, kipas
angin (fan), Air Curtain, motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran
concrete plint pada masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain
kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui
c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman
pabrik pembuat peralatan tersebut.
d. Kontraktor AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan
oleh mesin-mesin
e. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan dalam Gambar
Rencana atau gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
f. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang (rod)
atau strip sesuai dengan Gambar Rencana atau gambar kerja yang disetujui. Semua
support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat
pada titik tumpuannya pada lantai.
g. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan Pengawas Lapangan dan Kontraktor sipil.
h. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan
atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi merata
sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
i. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan
penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) ke dalam ruangan-
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
ruangan yang dihuni yang dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang
ditunjuk.
j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut diatas.
k. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus di cat akhir
(spray) dengan warna yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Kontruksi, Perencana.
l. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
m. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf atau nomor identifikasi bagi
peralatannya. Sebelumnya kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda
yang hendaknya dipasang pada peralatan-peralatan itu.
9. Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing
9.1. Umum
Pelaksanaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) secara mendasar harus
mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti standard
NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur
yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut.
9.2. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan antara lain:
- Pengukuran laju aliran udara
- Pitot tube dengan inclined manometer
- Anemometer dan sejenisnya
- Hood untuk mengukur udara di diffuser
- Pengukuran temperature udara / air
- Sling psychrometric
- Thermometer
- Pengukuran putaran (RPM)
- Tachometer atau sejenisnya
- Pengukuran Listrik
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Voltmeter
- Ampermeter / Tang-amper
- Pengukuran tekanan
- Barometer / pressure gauge
9.3. Pelaksanaan Testing, Adjusment dan Balancing ( TAB )
Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-
bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau
mendekati besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran-besaran yang ditentukan design, juga diwajibkan melaksanakan
pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam Gambar
Rencana, tetapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan
kemampuan peralatan dan juga sebagai data yang diperlukan bagi pihak
maintenance dan operation.
Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-
besaran lainnya yang tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dituangkan
dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas, dimana
hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh
Pengawas tersebut dan dalam laporannya turut menandatangani
Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja
mengenai prosedur testing & commissioning untuk masing-masing bagian
pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuannya.
Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk
formulir yang berisi item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem
yang akan dilakukan pengetesan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
9.4. Balancing Sistem Distribusi Udara
- Prosedur Testing dan Adjusting
- Test dan sesuaikan putaran blower dengan ketentuan design.
- Test dan catat motor full load ampere.
- Lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk mendapatkan air
flow rate (CFM) dan fan sesuai dengan design.
- Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan (blower)
- Test dan sesuaikan cfm untuk sirkulasi udara
- Test dan sesuaikan dengan kebutuhan luar untuk masing-masing fan coil unit
atau indoor unit.
- Test dan catat temperature Dry bulb, dan Wet bulb dari udara masuk dan keluar
dari coil
- Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang utama
- Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone (ruangan)
- Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille dan lakukan re-check terhadap
performance dari jenis diffuser / register / grille tersebut.
- Indentifikasikan ukuran, tipe, masing-masing diffuser / register / grille dan lakukan
re-check terhadap performance dari jenis diffuser / register / grille tersebut.
9.5. Balancing Sistem Aliran dan Tekanan Refrigerant
Prosedur testing dan balancing
Tahap 1
Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk katup-katup
yang berada disekitar cooling coil
Buka dan bersihkan semua katup control
Periksa apakah kondisi didalam sistem instalasi pipa sudah ditreatment dan
dibersihkan.
Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin bisa
menyebabkan terperangkapnya udara.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Set semua temperature control sehingga cooling coil akan bekerja (katup
control akan membuka penuh)
Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran udara
sebelumnya sudah dibalancing dengan cermat.
Tahap 2
Sejumlah aliran dari kapasitas unit AC yang direncanakan.
Melakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran dan tekanan
refrigerant pada coil.
Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai kapasitas unit AC yang
direncanakan, lakukan penandaan (marking) pada setting tersebut dan catat
semua data.
Tahap 3
Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap lanjutkan tindakan sebagai berikut
Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.
Pressure drop pada coil
Tekanan pada discharge dan suction dari fan coil atau indoor unit
Rated dan running ampere dari indoor unit / outdoor unit.
9.6. Site Training dan Testing Commissioning/Site Acceptance Test
a. Site Training
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik
operator dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk
mengoperasikan dan maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua)
hari yang diikuti oleh 4 personil Kantor Cabang. Biaya akomodasi, uang saku dan
trainer disiapkan oleh Kontraktor.
b. Testing Commissioning /Site Acceptance Test
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung cikarang) Biaya
akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
10. REFEERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
NO URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK / PRODUK
Wall mounted & Ceiling
1 Unit AC Daikin, LG, Mitsubhisi Electric
Cassette type
Exhaust Fan Ceiling
Mounted
Mitsubishi Electric
Exhaust Fan Wall, Wall
2 Unit Fan National
Fan
KDK
Exhaust Ceiling Fan
Exhaust Axial Fan
Thermo Foil
Double sided Fire
Insfoil
3 Alumunium Foil
Retardant
Harvifoil
4 Isolasi Pipa Density 64 kg/m3 K-flex, Insulflex, Kemflex, Armaflex
Instape
AB Tape
5 Alumunium Tape
Idenden
6 Pipa Refrigerant Copper, ASTM B280 Kembla, Crane, Inaba
PVC kelas AW (10
7 Pipa Exhaust Toilet Vinilon, Rucika, Pralon
Kg/cm²)
PVC kelas AW (10
8 Pipa Drain Vinilon, Rucika, Pralon
Kg/cm²)
Hanger Rod &
9 Galvanized Ex Pabrikan
Bracket
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL
BAB 4
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
TRANSPORTASI DALAM GEDUNG (ESKALATOR)
1. Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk
operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik
bangunan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
(bills of quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
peraturan setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan. Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1 Pengurusan Depnaker
2.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/ mesin dan bahan instalasi
transportasi dalam gedung (escalator), sehingga dapar beroperasi dengan baik.
2.3 Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.
2.4 Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
2.5 Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan yang terpasang.
2.6 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
2.7 Memberikan garansi terhadap mesin/ peralatan, dan instalasi yang terpasang
selama 1(satu) tahun sejak serah terima pertama.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3. Spesifikasi Peralatan Eskalator
3.1 Pendaratan/ landing
Floor plate rata dengan lantai akhir dan diberi engsel atau dapat dilepaskan untuk
jalan ke ruang mesin yang berada di bawah floor plates. Comb plate adalah bagian
antara floor plate yang statis dan anak tangga bergerak. Comb plate ini sedikit
miring ke bawah agar geriginya tepat
berada di antara celah-celah anak tangga-anak tangga. Tepi muka gerigi
comb plate berada dibawah permukaan cleat.
3.2 Landasan penopang/ Truss
Landasan penopang adalah struktur mekanis yang menjembatani ruang antara
pendaratan bawah dan atas. Landasan penopang pada dasarnya adalah kotak
berongga yang terbuat dari bagian-bagian bersisi dua yang digabungkan
bersama dengan menggunakan sambungan bersilang sepanjang bagian
dasar dan tepat dibawah bagian ujungnya. Ujung-ujung truss tersandar pada
penopang beton atau baja.
3.3 Lintasan
Sistem lintasan dibangun di dalam landasan penopang untuk mengantarkan
rantai anak tangga, yang menarik anak tangga melalui loop tidak berujung.
Terdapat dua lintasan: satu untuk bagian muka anak tangga (yang disebut
lintasan roda anak tangga) dan satu untuk roda trailer anak tangga (disebut
sebagai lintasan roda trailer). Perbedaan posisi dari lintasan-lintasan ini
menyebabkan anak tangga-anak tangga muncul dari bawah comb plate untuk
membentuk tangga dan menghilang kembali ke dalam landasan penopang
4. Metode pelaksanaan
.4.1. Pekerjaan persiapan
Pelaksanaan persiapan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Eskalator
meliputi :
Klarifikasi final specifikasi teknis unit eskalator
Membuat shop drawing untuk disetujui oleh pihak terkait sebagai gambar
pelaksanaan.
Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan.
Pembuatan site office untuk penyimpanan sebagian material dan alat kerja.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
.4.2. Pabrikasi pelaksanaan pekerjaan pabrikasi dapat dilaksanakan setelah final
spesifikasi teknis dan shop drawing disetujui
.4.3. Pekerjaan pemasangan unit eskalator
Pekerjaan pemasangan unit dapat dimulai setelah :
Unit eskalator sudah masuk ke lokasi proyek
Hoistway escalator telah selesai pengerjaannya
Adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh kontraktor sipil
dalam pembuatan hoistway eskalator, antara lain :
Ukuran bersih hoistway eskalator dan ketegak lurusnya.
Kedalaman pit eskalator.
Tempat dudukan eskalator (reaction force)
Hoisting hook untuk pengangkatan eskalator (Kapasitas 8 ton). Ukuran /
dimensi dari hal tersebut diatas telah tercantum dalam shop drawing
eskalator.
5. Pekerjaan Pemasangan Eskalator
Pekerjaan pemasangan terdiri dari beberapa tahap antara lain :
Transportasi ke void escalator.
Yaitu pengangkatan unit untuk di letakkan ditempat yang paling dekat dengan
lobang dengan menggunakan Hand Pallet dan Pallet kotak atau dengan
menggunakan forklift.
Joint Frame dan Rail
Pekerjaan penyambungan potongan frame dan rail escalator menjadi satu sebelum
diletakkan di pit escalator.peralatan yang harus disediakan yaitu joice, hand
pallet, kunci –kunci, peralatan pengelasan.
Wiring dan Koneksi Kabel
Koneksi safety device dan panel escalator serta pemasangan kabel –kabel
Erection Frame
Peletakkan Unit Escalator ke dalam void / pit escalator dengan menggunakan
Chain block yang diletakkandi hook yang disediakan oleh gedung5.Plumb /
CenteringProses pengukuran level escalator terhadap finishing floor untuk
dipakai sebagai ukuran pemasangan bracket.
Pemasangan Bracket
Pekerjaan Pemasangan bracket untuk dudukan kaca escalator serta outside deck
Pemasangan Out Side
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Adalah Cover Frame yang dipasang pada sisi luar kaca escalator
Pemasangan Kaca
Pemasangan Kaca eskalator dengan posisi menumpang pada bracket.
Pemasangan Handrail
Pemasangan karet pegangan untuk penumpang yang naik di escalator.
Pemasangan Inside Deck dan Skirt Guard
Pemasangan Cover Frame yang dipasang pada sisi dalam kaca escalator dan
pemasangan dinding pembatas step sisi kanan kiri bagian dalam escalator
Testing
Pelaksanaan pengetesan escalator dengan secara bertahap dengan langkah
pertama escalator dijalankan manual, maintenant, baru sesudahnya dapat
dijalankan secara normal.
Pemasangan Step
Adalah pemasangan seluruh step ( pijakan kaki penumpang eskalator )
sebelum pelaksanaan running test.
Commissioning Proses
running test eskalator.
Reksa Uji
Proses pengujian kelayakan eskalator oleh pihak depnaker.
6. Site Training
a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator dan teknisi minimal 3 (tiga)
orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan
serah terima pekerjaan pertama.
b. Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan
maintenance.
c. Trainer disiapkan oleh kontraktor.
7. Site Training dan Testing Commissioning
a. Site Training
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator
dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan
maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4
personil. Biaya akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Mekanikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
b. Testing Commissioning
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung At Tsauroh) Biaya
akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.
8. REFEERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setara dan
Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
NO URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK / PRODUK
1 Eskalator - Mitsubishi, Otis, Sigma
Dokumen Tender
PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang
LA POR A N
R K S ELEK TR IK A L
Pekerjaan
Penataan Landscape & Masjid Agung
At-Tsauroh
Tahun Anggaran 2020
Konsultan Perencana
PT. ESA SAKTI CONSULTANT
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. SYARAT-SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat umum Instalasi Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratif.
Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum
Teknis Elektrikal.
PASAL 2. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.1 Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2 Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam
hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.
2.3 Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Elektrikal,
untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4 Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan Direksi/Pengawas Lapangan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5 Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Direksi/Pengawas Lapangan.
2.6 Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung-jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti/memperbaiki hal tersebut di
atas.
2.7 Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab
Kontraktor.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai dengan
standar-standar sebagai berikut:
2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2000.
2.8.2 SNI-03-6197-2000
Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung
2.8.3 SNI-03-6197-2000 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan
2.8.4 SNI-03-7015-2004 Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung
2.8.5 Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah dan Sistem Peringatan
Bahaya pada Bangunan Gedung.
2.8.6 Peraturan yang telah ditentukan PT. PLN (Persero) lainnya.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Elektrikal ini selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
2.9 Pekerjaan dianggap selesai apabila:
2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah diuji, bersama-sama dengan Direksi/Pengawas
Lapangan, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
persyaratan operasional dan spesifikasi teknisnya.
2.10 Kontraktor.
2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana
yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan instalasi Elektrikal ini sampai selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk
pekerjaan instalasi listrik. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi
Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan
administrasi di lapangan.
2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
ditentukan oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan
standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang
telah dikeluarkan.
2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau
pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen
pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor
tetap bertanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung- jawab
Kontraktor.
2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun
Kontraktor Arsitektural.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh/sedapat
mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.
2.11.4 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini,
Kontraktor bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya
pada dan untuk peralatan Elektrikal agar sistem Elektrikal keseluruhan dapat
berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap
bertanggung-jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi/Pengawas
Lapangan serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistem ini
sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
2.13 Pengawasan Instalasi.
2.13.1 Shop Drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat).
Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang
ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui
oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal/skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja,
skedul pengadaan peralatan dan network planing yang terinci untuk setiap peker-
jaannya dan diserahkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau pihak lain yang
ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
Skedul dan network planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender
sesudah menerima SPK.
2.13.4 Kontraktor harus mengadakan:
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi/ Pengawas
Lapangan atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan
sistem Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Elektrikal ini
harus dihadiri pihak Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan, Ahli atau pihak-pihak
lain yang ditunjuk oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Untuk ini harus dibuatkan berita acara bersama pemegang merek peralatan yang
diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus
berkualitas baik dan sudah ditera.
Semua biaya pada waktu pengujian sepenuhnya menjadi tanggung-jawab
Kontraktor.
2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau Ahli yang
ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi/Pengawas
Lapangan untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.14 Pembersihan Lapangan.
2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan
lapangan tersebut.
2.14.2 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan
Portable Fire Extinguisher class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan
sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan.
2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali (ST I), Kontraktor harus menyerahkan:
a. Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 5
(lima) set dan dalam bentuk soft file.
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga
dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi/Pengawas Lapangan sebanyak 2 (dua) set.
Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan
Kontraktor belum bisa diprestasikan 100%.
2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi/
Pengawas Lapangan secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya,
minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebelum penyerahan pertama dan 3
(tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan
perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi/Pengawas
Lapangan dan 1 (satu) set lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang
ditunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.
2.16 Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal saat
sistem diterima oleh Direksi/Pengawas Lapangan secara baik (setelah masa
pemeliharaan).
2.16.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik
atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan/merawat peralatan Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang
supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan.
2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistim
Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
diserah-terimakan pertama kali (ST I) dan garansi 12 (dua belas) bulan kalender
setelah serah terima kedua (ST II).
2.17 Perijinan.
2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan
biaya Kontraktor.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian, sertifikasi laik operasi dan lain-lain, beserta
keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini
haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi/
Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan
serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
2.17.4 Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang
diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi/Pengawas Lapangan
atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas Lapangan
setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan.
Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin
tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar
yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
2.18 Korelasi Pekerjaan.
2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Elektrikal, harus
secara lengkap dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
pembersihan, baik untuk pemindahan tanah di dalam area proyek maupun ke luar
area proyek.
2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,
lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor
berikut perapihan/finishing-nya kembali.
2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai dengan
gambar dokumen tender.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah
sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul
akibat penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
2.18.4 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
2.18.5 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter
darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar
untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
2.18.6 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi
lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan
menyerahkan gambar kerja kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk dimintakan
persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.18.7 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dlsb) harus ditutup
kembali seperti semula dan dirapihkan/difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi
bekas-bekas pembobokan.
2.18.8 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang
akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut
pengamanannya. Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
2.19 Sub Kontraktor.
2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi/
Pengawas Lapangan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-subkontrak-kan).
2.20 Site Manager.
2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penanda-tangan kontrak
untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas
segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan
(site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis
diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor
pada saat penawaran dilakukan.
2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap
menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
2.20.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus
bertindak sebagai Site Manager.
2.21 B a h a n.
2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan
utama Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor,
sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari
peralatan tersebut.
Pada brosur-brosur peralatan/bahan yang ditawarkan harus diberi tanda
dengan warna yang jelas dengan stabillo.
2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang
disebutkan di dalam gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi
penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus
menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai
dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan
biaya Kontraktor.
2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik,
tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga
kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi
ini sebelum dipasang.
2.21.5 Bilamana ternyata dipakai/digunakan bahan/peralatan lama, bekas dipergunakan,
bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau
peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya
tanggungan Kontraktor.
2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan/peralatan masuk ke site sebelum
contoh atau brosurnya disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Semua bahan
yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh
ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan/peralatan tersebut harus
dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu
oleh Direksi/Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta
peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan
alat-alat, pemasangan, pengujian, sertifikasi termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan
pengujian dan keperluan kerja.
Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi
perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat
pada Syarat-syarat Khusus Teknik):
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3.1. Sistim Elektrikal
a. Instalasi sistem distribusi listrik tegangan rendah 380 V lengkap berikut Panel
Tegangan Rendah, Capacitor Bank dan Panel-Panel lainnya.
b. Instalasi penerangan, stop kontak dan kabel tray
c. Instalasi penangkal petir dan pentanahan (grounding).
3.2. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.3. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Elektrikal sesuai dengan gambar
dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.4. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
menanyakan lebih lanjut kepada Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan atau pihak lain
yang ditunjuk untuk ini.
3.5. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.6. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Elektrikal harus berda-
sarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum
lainnya.
3.7. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal/butir-butir yang ditulis/disebutkan kembali,
hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifika-
sinya.
3.8.1 Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Elektrikal segala biaya pengu-
jian di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Pemilik.
Sistem pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah
menerima SPK.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1. Lingkup pekerjaan Sistem Distribusi Listrik terdiri dari pengadaan dan pemasangan
semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti
dipersyaratkan dalam buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini dan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Pelaksanaan.
1.1.2. Pekerjaan ini juga harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan ini akan tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi
dan operasi sistem distribusi listrik.
1.1.3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ataupun yang tertera dalam Gambar
Pelaksanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan pada buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini.
1.1.4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang dipersyaratkan pada
pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
1.1.5. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah,
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pekerjaan ini meliputi Panel Distribusi, Panel Penerangan dan Daya, Panel AC,
Panel Pompa dan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
2. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah,
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Distribusi ke Panel Penerangan
dan Daya, Panel AC, Panel Pompa, genset ke panel kontrol genset, kemudian
kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel
lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
3. Instalasi Daya,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
peralatan listrik, seperti exhaust fan, motor-motor Listrik pada peralatan Sistem
Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan Buku
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Instalasi Penerangan,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun diluar bangunan,
sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan Buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Fixture Lampu,
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armatur lampu, lampu-lampu dan
peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai
dengan standar pabrik yang dipilih.
6. Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pembumian meliputi batang elektroda
pembumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk
seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
ini.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
7. Peralatan Penunjang Instalasi,
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit,
klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem
Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan
digambarkan dengan jelas didalam Gambar Pelaksanaan.
8. Instalasi Penangkal Petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen), hantaran menurun,
elektroda pembumian, bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-
peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam Gambar Pelaksanaan.
9. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terperinci
di dalam Gambar Pelaksanaan dan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
10. Pekerjaan testing dan commissioning seluruh Sistem Distribusi Listrik, Sistem
Penerangan dan Daya, Sistem Penangkal Petir, Sistem Grounding secara
lengkap.
11. Melatih tenaga operator dan maintenance dari Pemilik Bangunan serta
menyerahkan brosur Maintenance & Operation Manual.
12. Melaksanakan Supervisi Pengoperasian Sistem dan Pemeliharaan.
1.2 KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1.2.1. Sistem Distribusi Listrik
1) Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik
utama yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah 380 V/220 V. Supply
daya diterima di panel utama tegangan rendah (PD) dari panel PD
didistribusikan ke panel daya dan panel penerangan.
2) Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara
otomatis kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang
berasal dari Diesel Generating Set.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3) Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus
peralatan bantu evakuasi.
1.2.2. Sistem Penerangan
1) Klasifikasi Lampu Penerangan,
Lampu-lampu penerangan di dalam gedung dikategorikan sebagai berikut:
a) Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan
buatan dengan intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk
menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
b) Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan
buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati)
lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun darurat.
c) Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari:
Emergency dan Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk
penunjuk jalan keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai
berikut:
Normal Emergency danS umber
No. Kondisi
Lighting Exit Lighting Daya
1. Normal Hidup Hidup PLN
2. Darurat Mati Hidup Genset
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH
Konstruksi Box Panel
1) Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan
ukuran minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk (wall
mounted).
2) Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan
sebagai berikut:
No. Panel Dinding Pintu
1. PD 2,0 mm 3,0 mm
2. LP, PP 1,5 mm 2,0 mm
3) Plat penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat penutup ini
harus benar-benar 90º.
4) Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi
cincin plastik sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini
harus dapat dilepas-lepas.
5) Panel harus dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat
dilepas-lepas dan harus disiapkan lubang serta COMPRESSION CABLE
GLAD untuk setiap incoming dan outgoing feeder.
6) Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang-lubang
ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan
rapi.
7) Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-punch harus
dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
masuknya benda-benda atau tusukan pada bagian bagian yang bertegangan
dari peralatan panel.
8) Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol serta harus diusahakan
tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet
dengan tungkai penguat bawah dan atas dan dari bahan yang dilapisi vernikel.
9) Rangka, penutup, cover plate dan pintu, seluruhnya harus diberi cat dasar dan
dilapisi dengan powder coating warna abu-abu.
10) Ukuran panel diusahakan standar dan disediakan ruang yang cukup apabila
terdapat penambahan peralatan.
11) Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
diketanahkan (grounding) dan bus-bar pentanahan, yang berfungsi untuk
dudukan ujung kabel pentanahan.
12) Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus terbuat
dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
13) Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah
ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan
tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian
tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya
menetap (fixed).
Bus-bar dan Terminal Penyambungan.
1) Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 bus-bar
dimana bus-bar pentanahan terpisah.
2) Bus-bar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak.
Galvanisasi ini, termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada bus-bar,
seperti sepatu kabel dan lain lain.
3) Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada bus-bar
dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4) Bus-bar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator
dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus
hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.
Circuit Breaker.
1) Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCCB, MCB dan yang dilengkapi
dengan thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release
yang rating ampere trip-nya dapat diatur (adjustable).
2) Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor tiga fasa harus
dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
3) Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit
Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe
M) dan untuk motor-motor > 10 HP harus menggunakan MCCB.
4) Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam Gambar Pelaksanaan.
5) Circuit Breaker dari jenis moulded case circuit breaker (MCCB) dengan rating
> 80 A harus menggunakan tipe yang rating ampere trip-nya dapat diatur
(adjustable).
6) Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail, sedangkan pemasangan
MCCB dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch
dan lain lain harus menggunakan dudukan plat.
7) Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga
tidak akan lepas oleh gangguan mekanis.
8) Jika di dalam gambar pelaksanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut
harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar.
9) Semua Circuit Breaker harus diberi label/sign plate yang terbuat dari
Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard
DIN-4070.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Alat Ukur / indikator.
1) Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti:
a) Volt meter & Selector switch,
b) Ampere meter,
c) Trafo arus,
d) Indicator lamp & mini fuse,
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti diatas, melainkan
harus disesuaikan dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh)
posisi:
a) 3 kali phasa terhadap netral,
b) 3 kali phasa terhadap phasa,
c) posisi Off.
3) Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan
rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut ini:
No. Rating incoming CB Panel Ranges of Amperemeter
1. 2500 - 4000 A 0 - 3600/6300 A
2. 1500 - 3600 A 0 - 2500/4000 A
3. 800 - 1250 A 0 - 1500/2500 A
4. 630 - 1000 A 0 - 1000/2000 A
5. 500 - 630 A 0 - 600/1200 A
6. 350 - 400 A 0 - 400/ 600 A
7. 250 - 300 A 0 - 250/ 500 A
8. 125 - 200 A 0 - 200/ 400 A
9. 80 - 100 A 0 - 100/ 200 A
10. 50 - 63 A 0 - 60/ 120 A
11. < 40 A 0 - 40/ 80 A
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4) Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang
khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating
Amperemeter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit
terbesar yang mungkin terjadi.
5) Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel berikut ini:
No. Ranges of Amperemeter Rating Trafo arus
1. 0 - 1500/2500 A 2500/5
2. 0 - 1000/2000 A 1000/5
3. 0 - 600/1200 A 600/5
4. 0 - 400/ 800 A 400/5
5. 0 - 250/ 500 A 200/5
6. 0 - 200/ 400 A 200/5
7. 0 - 100/ 200 A 100/5
8. 0 - 60/ 120 A Direct
9. 0 - 40/ 80 A Direct
6) Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer
(jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi
juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
7) Lampu indikator yang digunakan adalah:
a) Warna merah untuk phasa R,
b) Warna kuning untuk phasa S,
c) Warna hijau untuk phasa T,
8) Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
9) Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe Moving iron rectangular
dengan kelas alat 1,0 dan mempunyai dimensi sebagai berikut:
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
No. Nama Panel Dimensi Alat Ukur
1. MDP, SDP dan PP-AB 96 x 96
2. PP-LP 72 x 72
Tipe Panel.
1) Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah
diklasifikasikan sebagai berikut:
No. Nama Panel Tipe Panel
1. PD, LP, PP Wall Mounting
2) Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
dengan lokasi sesuai Gambar Pelaksanaan.
3) Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor
bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
4) Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar
panel listrik harus dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
Gambar Skema Rangkaian Listrik.
1) Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap
dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
2) Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan
ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.
PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
Ketentuan Umum.
1) Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini berlaku untuk:
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
a) Kabel daya,
b) Instalasi daya,
c) Instalasi penerangan.
2) Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
dibutuhkan.
3) Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan
panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata
Udara dan Penghawaan (AC Split, Exhaust Fan), Pompa Air Bersih dan lain-
lain, sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
4) Di dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing,
doos untuk outlet daya/penyambungan/pencabangan, flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi daya.
5) Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu
penerangan buatan.
6) Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe
saklar, conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan,
metal flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi penerangan buatan.
Jenis Kabel.
1) Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan
SPLN atau standard-standard lain yang diakui dinegara Republik Indonesia
serta mendapat rekomendasi dari LMK.
2) Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah
yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
3) Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 500 Volt
dan/atau 600 Volt/1000 Volt.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4) Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus
bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
5) Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti
eskalator, fire pump dan lain-lain seperti ditunjukkan didalam Gambar
Pelaksanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis
kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di
bawah ini:
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Instalasi penerangan di dalam bangunan NYM
2. Instalasi penerangan di luar bangunan NYY, NYFGbY
3. Instalasi dan kabel daya di dalam bangunan NYY
6) Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
7) Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat
dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama
sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.
8) Sebelum melakukan pemesanan dan pengadaan kabel daya untuk incoming
cable panel daya & kontrol (PP/PC) alat-alat/motor listrik pada Sistem
Mekanikal/Plambing, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi terhadap
Kontraktor Sistem Mekanikal/Plumbing tersebut.
Persyaratan Pemasangan.
1) Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN
dan PUIL atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
2) Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
3) Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
4) Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape
dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
5) Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel
instalasi daya dan instalasi penerangan.
6) Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan didalam junction
box atau doos serta dilengkapi dengan spring connector 3M sesuai dengan
persyaratan.
7) Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat kabel.
8) Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung
akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga
bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
9) Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a) Ditanam langsung di dalam tanah,
b) Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP bila dilewati kendaraan
atau dilindungi pipa PVC bila tidak dilewati kendaraan.
c) Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara
penanaman kabel sebagai berikut:
Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar
galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
Diberi alas pasir setebal 10 cm.
Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi
bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Timbun dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah
galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi
kabel.
d) Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP
sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol berukuran sesuai
Gambar Pelaksanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap
pembelokan, pencabangan atau daerah-daerah tertentu lainnya sesuai
dengan modul pipa.
e) Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk
sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f) Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar
kabel yang dilindunginya.
g) Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu
buah, maka kabel-kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu
sama lain minimal sebesar 7 cm.
h) Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi
dengan tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.
i) Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel.
j) Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat
dengan bahan karet atau bahan-bahan lain yang tidak merusak kabel dan
tidak mudah rusak.
10) Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Pada rak kabel,
b) Di dalam dinding.
11) Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Kabel harus diatur rapi.
b) Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan
perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
c) Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan
konduit (di dalam High Impact Conduit).
d) Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali
didalam kotak sambung atau kotak cabang.
12) Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b) Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak
60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan
kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
c) Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi
dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing
dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d) Untuk instalasi kabel expose harus di dalam Rigid Conduit.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PERALATAN INSTALASI
Outlet Daya.
1) Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII, SPLN,
2) VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
3) Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a) Rating tegangan : 250 Volt
b) Rating arus : 16 A atau lebih seperti pada Gambar Pelaksanaan
c) Tipe pemasangan : Recessed
4) Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
5) Outlet daya untuk peralatan AC Split, Koridor, Machine Lift Room, Panel Room
harus dilengkapi dengan lampu indikator, saklar dan label
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
6) Outlet daya yang digunakan jenis putar & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
protector.
7) Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya
dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.
8) Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos
dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan
oleh Perencana Interior.
9) Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan harus
dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.
Saklar Lampu Penerangan.
1) Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SII dan VDE/DIN
atau standar-standar lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
2) Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a) Rating tegangan : 250 Volt
b) Rating arus : minimal 10 A
c) Tipe : recessed
3) Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
4) Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan
saklar harus menggunakan doos.
5) Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan
dikoordinasikan dengan Perencana Interior.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG INSTALASI
Rigid Conduit.
1) Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel
Conduit (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
conduit yang ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact
Conduit.
2) Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5
kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum
sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus re-
konfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
3) Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak
isolasi kabel.
4) Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
berikut:
a) Instalasi listrik : warna hitam,
b) Instalasi fire alarm : warna merah,
c) Instalasi tata suara : warna putih,
d) Instalasi telepon : warna kuning,
5) Pemakaian conduit disini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya
harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan
Finishing Arsitektur.
6) Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm,
sound system, cctv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh
dan tidak saling mempengaruhi.
7) Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu
instalasi utilitas lainnya.
8) Dalam hal jalur pipa conduit pada Gambar Pelaksanaan diperkirakan tidak
mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain
sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap
harus sesuai dengan persyaratan.
9) Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus
dilakukan dengan cara klem.
10) Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu)
kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan
grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
11) Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air
panas.
12) Jumlah sparing (conduit yang ditanam didalam beton) harus disediakan
minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau
minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang
akan melewatinya.
Metal Flexible Conduit.
1) Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel:
a) Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b) Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c) Yang ke luar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang lainnya.
d) Pembelokan instalasi.
e) Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan
2) Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam
doos penyambungan.
3) Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
diameter luar kabel yang dilindunginya.
4) Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
5) Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
Rak Kabel.
1) Rak kabel digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
2) Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot
Dipped Galvanised dengan ketebalan disesuaikan dengan standart BS 729
(dalam shaft).
3) Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel,
jarak antar ruang penyangga kabel maksimum 50 cm.
4) Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan
harus kuat untuk menyangga rak kabel beserta isinya serta harus tahan pula
menahan gangguan-gangguan mekanis.
Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang
terbuat dari bahan besi.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN FIXTURE PENERANGAN
Armature Lampu.
1) Armatur-armatur lampu harus memenuhi Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan, bentuk dan penampilan sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas
yang baik.
3) Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan
plat minimal 0,6 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish
warna putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini
menggunakan cat bakar.
4) Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak
mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
Lampu Penerangan Buatan.
1) Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
3) Lampu LED, TL harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4) Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a) Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b) Konsumsi daya : sesuai dengan Gambar Pelaksanaan
c) Frekuensi : 50 Hertz
EXIT LAMP
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal maupun pada saat
terjadi indikasi kebakaran.
Lampu Exit dilengkapi dengan:
1) High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
bekerja selama 2 jam operasi.
2) Change Over Switch
3) Converter – Inverter.
SPESIFIKSI TEKNIS LAMPU PENERANGAN BUATAN
Down Light Non Adjustable
Light source : LED
Power : 15 W
Luminous flux : min 1200 lm
Correlated Color : 3000-6500 K
Color Rendering Index : 80
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 220 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Recessed
IP : 20
Fitting : E27
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
TL SURFACE
Light source : TL-LED
Power : 18 W
Luminous flux : 2100 lm
Correlated Color : 4000 K
Color Rendering Index : >80
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Surface
IP : 20
Fitting : FTB
Life Time (hr) : 50000 hours
TL RECESSED
Light source : TL-LED
Power : 18 W
Luminous flux : 2100 lm
Correlated Color : 4000 K
Color Rendering Index : >80
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Recessed
IP : 20
Fitting : FTB
Life Time (hr) : 50000 hours
EXIT LAMP
Light source : TL-LED
Power : 8 W
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Correlated Color : 6500 K
Color Rendering Index : 81-86
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 220 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Exit
IP : 20
LAMPU TANAM 1 (UPLIGHT)
Light source : LED
Power : 3 W
Luminous flux : min 10 lm/W
Correlated Color : 3000 K
Color Rendering Index : >80
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Recessed
IP : min 67
Life Time (hr) : 50000 hours
LAMPU TANAM 2 (UPLIGHT)
Light source : LED
Power : 12 W
Luminous flux : min 100 lm/W
Correlated Color : 3000 K
Color Rendering Index : >70
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Recessed
IP : min 67
Life Time (hr) : 50000 hours
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
LAMPU TANAM 3 (UPLIGHT)
Light source : LED
Power : 25 W
Luminous flux : min 80 lm/W
Correlated Color : 3000 K
Color Rendering Index : >70
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Recessed
IP : min 68
Life Time (hr) : 50000 hours
LAMPU SOROT 1
Light source : LED
Power : 30 W
Luminous flux : min 80 lm/W
Correlated Color : 4000 K
Color Rendering Index : >70
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Surface
IP : min 65
Life Time (hr) : 50000 hours
Mounting device : mounting bracket adjustable
LAMPU SOROT 2
Light source : LED
Power : 70 W
Luminous flux : min 95 lm/W
Correlated Color : 4000 K
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Color Rendering Index : >70
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Surface
IP : min 65
Life Time (hr) : 50000 hours
Mounting device : mounting bracket adjustable
LAMPU SOROT 3
Light source : LED
Power : 120 W
Luminous flux : min 40 lm/W
Correlated Color : RGB
Color Rendering Index : >70
Driver : Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Surface
IP : min 65
Life Time (hr) : 50000 hours
Mounting device : mounting bracket adjustable
LAMPU TANGGA
Light source : LED
Power : maks 5 W/m
Luminous flux : min 80 lm/W
Correlated Color : 3000K
Color Rendering Index : >80
Driver : Non Adjustable
Mains voltage : 100 or 240 V / 50-60 Hz
Instalation : Surface
IP : min 65
Life Time (hr) : 50000 hours
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN
Ketentuan umum.
1) Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah
pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar
instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut
menjadi bertegangan.
2) Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
3) Semua badan peralatan atau benda-benda disekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
4) Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
Konstruksi.
1) Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
2) Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Pelaksanaan.
3) Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
Gambar Pelaksanaan.
4) Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
1.34.1. Pemasangan
1) Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 m dan masing-
masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 2 Ohm.
2) Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup
bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle.
3) Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan
tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod.
4) Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
5) Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
6) Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai
dengan Gambar Pelaksanaan.
7) Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini
dilakukan di dalam bak kontrol.
8) Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan.
9) Sistem pembumian instalasi listrik harus terpisah dari sistem pembumian:
a) Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b) Pembumian sistem elektronika
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah persyaratan
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pelaksanaan pekerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Elektrikal
adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.
Cakupan dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal
petir Type Electrostatic Field (Radius sesuai gambar) termasuk batang penerima (air terminal),
konduktor/penghantar arus petir, klem, pipa pelindung pentanahan, bak kontrol, tripod atau tiang
pipa galvanis tinggi 5 meter dan batang air terminal serta peralatan lainnya yang berkaitan
dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN MATERIAL.
3.1. Penerima (Air Terminal).
3.2. Batang peninggi/penyangga air terminal menggunakan pipa galvanis (GIP) kelas medium
dengan diameter (sesuai gambar perencanaan) dengan pelat penyangga dari baja galvanis
tebal 10 mm, lebar (sesuai gambar perencanaan) yang ditekuk sesuai kebutuhan
pemasangan di lapangan. Tiang penyangga bagian bawah dilas listrik ke pelat penyangga
dan di bagian atas dilengkapi dengan socket berulir penyambung air terminal.
3.3. Penghantar menurun yang terjangkau oleh manusia harus dilindungi dengan pipa conduit
minimum setinggi 2 meter.
3.4. Untuk menyambung penghantar tembaga tersebut dengan air terminal digunakan conenctor
kit.
3.5. Pelindung mekanis pada penghantar turun (down conductor) dibuat dari pipa GIP kelas
medium diameter 1” setinggi minimum 2 meter dan disambungkan ke penghantar yang
dilindunginya dengan solder.
3.6. Tahanan pentanahan penangkal petir tidak boleh lebih dari 2 ohm.
3.7. Ground rod harus terbuat dari pipa GIP kelas medium diameter 3/4", dengan panjang
minimum 6 meter. Pada ujung pipa dipasangkan Cu rod/splitzen berujung runcing dengan
sepanjang minimum 30 cm. Bila perlu digunakan beberapa ground rod di satu titik
pentanahan yang dihubungkan secara paralel untuk mencapai tahanan kurang dari 1 ohm
per titik. Di dalam sepanjang pipa GIP pentanahan (ground rod) dipasangkan kawat BC 50
mm2 yang disambungkan ke Cu rod dengan metode solder dan klem.
3.8. Bak kontrol harus dibuat pada setiap titik pentanahan. Sambungan antara penghantar turun
dengan elektroda pentanahan harus dibuat secara baik dengan bahan penyambung
tembaga, dan mudah dilepas kembali untuk pemeriksaan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PASAL 4. PENGUJIAN
Pengujian terhadap sistem penangkal petir harus dilakukan terhadap kerapihan pemasangan,
kekuatan/kekokohan pemasangan dan kontinyuitas konduktor.
Pengujian nilai tahanan pentanahan dilakukan dengan earth tester pada saat setelah tidak terjadi
hujan selama 3 hari sebelum pengujian dilakukan. Apabila ternyata nilai tahanan pentanahan
melebihi persyaratan, Kontraktor wajib untuk melakukan perbaikan dengan menambah jumlah
grounding rod atau menambahkan earth enhancement compound. Seluruh biaya yang diperlukan
untuk perbaikan ini ditanggung oleh Kontraktor.
D. SPESIFIKASI TEKNIK DIESEL GENERATOR – SET
1. Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan-perbedaan pada pasal di bawah ini, maka yang merupakan
kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
b. Lingkungan Pekerjaan
Seperti tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong harus melakukan
pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pengadaan dan Pemasangan
Diesel genset
Kabel tegangan rendah dari diesel ke PKG.
Grounding Diesel Genset.
Melakukan testing commisioning dan training.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
c. Syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi. Pada Surat Penawaran harus
lengkap dengan:
Harga penawaran
Cara Pembayaran
Delivery Time
Garansi Peralatan
Masa pemeliharaan
Schedule pelaksanaan
Daftar tools kit (lengkap, baru dan asli) untuk masing-masing genset.
Menunjukkan surat keagenan resmi
Referensi pemasangan diesel
Bersedia melakukan kunjungan ke lokasi dari diesel genset yang telah terpasang
Melampirkan surat Original Test dari pabrik pembuat diesel genset
Melakuan factory Test sebelum diesel dipasang dilokasi dengan disaksikan oleh
Pemberi Tugas
Melengkapi data Load Test yang akan dilakukan pada diesel yang ditawarkan
Melengkapi brosur dari peralatan yang ditawarkan
Melengkapi data-data spare part yang diperlukan untuk pengerjaan Top Overhoul
pertama
Melengkapi data-data Maintenance Period dan service diesel genetaring set.
Melengkapi recommanded spare part untuk 3000 hour operation dari daftar tools
yang akan dilengkapi pada diesel genset
Surat pernyataan kesanggupan menjalankan diesel genset dengan One Step Load
pada saat pengetesan beban, 75%
Melengkapi Surat Warranty dan Guaranty dari diesel yang ditawarkan
Bersedia melengkapi surat-sura factory test dan surat pengapalan (shipment)
untuk diesel genset tersebut.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
d. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Operating data:
NO URAIAN SPESIFIKASI
A Peralatan Utama
1 Engine Cummins, Perkins, MTU
Alternator Stamford, Leroy Somer
2 Panel Maker Gaterhate, Panelindo
3 Komponen Panel SCHEIDER, MG, ABB
4 Kontaktor, metering, Relay Telemecanique, Omron, GAE
5 Kontrol panel genset (AMF ) Woodward, Deepsea
PROYEK : Penataan Landscape Mesjid Agung At-Tsauroh Kota
Serang, Banten
PERIHAL : Daftar Produk
PEKERJAAN : Sistem Elektrikal
NO. URAIAN SPESIFIKASI KONSULTAN
Gathergate, Schneider, Siemens
1 Panel Tegangan Rendah
- Komponen Panel Schneider, ABB , Siemens
- Fuse Carrier Schneider, ABB , Siemens
- Pilot Lamp (Red, Yellow, Green) Schneider, ABB , Siemens
- CT Schneider, ABB , Siemens
- Metering (Amper, Freauency, Volt, CosØ, dll) Schneider, ABB , Siemens
- kWhH Meter Schneider, Lavato (Digital Meter)
- VSS / AMS / SSS
- Time Switch 24 Hours 220 V AC 50 Hz
- Eart Foulth Relay
- Busbar HT CCA
- Reverse Power Relay
- MCB 4 Pole Schneider, ABB , Siemens
- MCB 3 Pole Schneider, ABB , Siemens
- MCB 1 Pole Schneider, ABB , Siemens
i. Indeks Proteksi IP 42
2 Kabel Tegangan Rendah
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Merk Jembo, Kabelmetal, Kabelindo
3 Lampu TL LED 18W RM, SM
- Box Lampu Philips, Artolite
- Lampu Philips, Osram, Panasonic
- Fitting Philips, Artolite,
ii. Hanger Philips, Artolite
iii. Indeks Proteksi IP 20
4 Lampu Down Light LED Non dan Adjustble
- Box Lampu Philips, Artolite
- Lampu Philips, Osram, Panasonic
- Fitting Philips, Artolite
iv. Indeks Proteksi IP 20
5 Lampu Taman dan Plaza
- Box Lampu Philips, Artolite
- Lampu Philips, Osram, Panasonic
- Fitting Philips, Artolite
v. Indeks Proteksi IP 65-68
6 Saklar
- Merk Boss, Legrand, Phillips
7 Stop Kontak
- Merk Boss, Legrand, Phillips
8 kWh Meter
- Merk Schneider, DMM
- Tipe Digital
9 Pipa Conduit
- Merk Boss, Pralon, Legrand
- Type High Impact
10 Penangkal Petir
Flash Vectron, LPI, Prevectron
- Merk
- Splitzen 5 m
- Jenis Kabel Coaxial 70 mm²
11 Kabel Ladder
- Merk Tri Abadi, Three star, Interack
- Type SLW
12 Generator Set
- Merk Cummins, Perkins, MTU
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektrikal
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRONIK
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRONIK
A. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
PASAL 1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. PRINSIP PERENCANAAN.
Jenis fire alarm yang digunakan adalah pre signal system, yang hanya akan mengaktifkan alarm
pada zone yang mendeteksi adanya kebakaran.
Sistem pengkabelan unit-unit deteksi mengikuti kelas B - 2 kawat yang diakhiri dengan end of line
(EOL) resistor untuk memungkinkan mengalirnya arus supervisi pengkabelan.
Kemampuan deteksi dari smoke detector yang digunakan adalah sekitar 70 m2, sedangkan
kemampuan heat detector mempunyai daerah deteksi sekitar 40 m2.
Pengkabelan detektor menggunakan kabel NYA ukuran 2,5 mm2 yang diletakkan di dalam konduit
PVC high-impact heavy gauge.
Untuk memungkinkan sistem tetap beroperasi pada saat terjadinya pemadaman sumber daya
utama, FACP dilengkapi dengan charger dan stand-by battery yang mampu digunakan minimal 20
jam.
Untuk menghasilkan sinyal alarm secara audio, digunakan vibrating bell berkekuatan min. 90 dB
pada tiap zone, sedangkan sinyal visual dihasilkan oleh alarm lamp berwarna merah.
Manual station dipasang untuk memungkinkan diaktipkannya sistem secara manual apabila
seseorang melihat adanya kebakaran sebelum detektor-detektor berreaksi.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1. Pengadaan, pemasangan serta penyetelan unit pengontrol (fire alarm control panel - FACP
/ master control fire alarm - MCFA) berbasis mikroprosesor dengan kapasitas sesuai
gambar rencana.
3.2. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detector).
3.3. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.
3.4. Pengkabelan sistem fire alarm dari FACP sampai unit-unit deteksi / detector.
3.5. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik
dan benar.
PASAL 4. KOMPONEN-KOMPONEN
Komponen-komponen yang termasuk dalam unit-unit deteksi adalah manual station serta fire
detector. Jenis fire detector yang digunakan adalah:
a. Heat Detector
b. Smoke Detector
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan. Dipilih
detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan tersebut yaitu untuk ruangan office
digunakan heat detector dan untuk ruangan dengan kemungkinan pengumpulan asap, misalkan
ruang panel dan trafo digunakan detector yang lebih peka, yaitu smoke detector.
4.1. Combination ROR & Fixed Temperature Heat Detector.
- operating voltage : 16 - 32 VDC
- stand-by current : 100 uA max.
- alarm current : 47 mA max.
- operating temperature : 135 oF
- relative humidity : 20 % - 85 %
- temperature rise : 15 oF / menit
4.2. Fixed Temperature Heat Detector.
- operating voltage : 16 - 32 VDC
- stand-by current : 100 uA max.
- alarm current : 47 mA max.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- operating temperature : 135 oF
- relative humidity : 20 % - 85 %
4.3. Ionization Smoke Detector.
Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas di dalam ruangan
yang dideteksi.
- operating voltage : 16 - 32 VDC
- stand-by current : 100 uA max.
- alarm current : 47 mA max.
- operating temperature : 0 - 38 oC
- relative humidity : 20 % - 85 %
- sensitivity : 0,55-1,17 %/feet
- kecepatan kerja : 3 detik
- kecepatan asap yang dapat di deteksi : max 300 feet
4.4. Manual Call Point.
Manual call point yang digunakan adalah dari jenis surface mounted, dilengkapi dengan
kaca penutup (break glass), sistem kerja pull down dan tetap berada dalam posisi “on”
sebelum di reset kembali.
Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan kaca, dilakukan
dengan menusukkan kunci khusus.
Semua manual call point harus dilengkapi dengan kaca cadangan. Untuk menjamin
operasi yang lama, alarm contact harus dilapis emas (gold plated).
4.5. Alarm Bell.
Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 VDC polarized dengan
6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar.
Pemasangan pada ketinggian 75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush",
minimum output suara adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.
4.6. Alarm Horn.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Alarm horn harus cocok untuk pemakaian di dalam gedung maupun di luar gedung.
Semua alarm horn bekerja pada 24 VDC polarized dengan level suara minimum 95 dB
pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.
4.7. Fire Alarm Control Panel (FACP).
Unit ini terdiri atas power module, control module, alarm signal module dan zone module
dengan kapasitas 10 zone.
Keseluruhan module harus disusun sedemikian rupa, sehingga penggantian module yang
rusak dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu fungsi module lainnya.
Semua indikator harus dapat dilihat dengan mudah dan jelas melalui jendela kaca pada
pintu panel.
Panel kontrol bekerja pada tegangan 24 VDC yang dilengkapi dengan peralatan -
peralatan sebagai berikut :
a. Lampu Indikator.
- lampu "alarm" (merah) dan lampu gangguan / "trouble" (kuning) untuk setiap zone
pada zone module atau common trouble lamp dengan trouble selector.
- lampu "power on" (hijau) yang menyatakan sumber daya tersedia dan sistem
sedang dalam keadaan berfungsi.
- lampu "AC power failure", yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
instalasi (short circuit rangkaian pada ground).
- lampu "low battery" yang menyatakan bahwa tegangan stand-by battery sudah
tidak normal.
- lampu "bell circuit trouble" yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
bell / horn.
- lampu "common alarm" yang menyatakan terjadinya alarm di sistem akibat
detektor bekerja.
- lampu "common trouble" yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
b. Tombol-tombol / Switch.
- "reset switch" yang berfungsi untuk mengembalikan ke kondisi normal setelah
terjadi trouble atau alarm.
- "silence switch" yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bel bila alat tersebut
berbunyi.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- "alarm lamp test switch" yang berfungsi untuk memeriksa apakah lampu-lampu
alarm masih berfungsi dengan baik.
c. Catu Daya.
Sistem fire alarm bekerja dengan tegangan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan
dengan alat-alat dengan tegangan AC, misalnya AC bell dan lamp, dan harus
mempunyai catuan ganda, yaitu :
- primary supply 220 VAC
- secondary supply 24 VDC
Agar tetap beroperasi selama catu primer 220 V terputus, digunakan catu daya
cadangan berbentuk stand-by battery yang mampu beroperasi selama minimum 20
jam (termasuk operasi bell dan alarm).
Catu daya cadangan diletakkan di dalam FACP. Jenis batere yang digunakan adalah
Ni-Cad.
Alat pengisi batere diletakkan di dalam FACP yang dilengkapi dengan booster power
supply untuk memperbesar kapasitas arus bagi keperluan bell dan lain sebagainya.
4.8. Cara Kerja Sistem.
a. Keadaan Normal.
Bilamana tidak terjadi gangguan / trouble atau deteksi kebakaran (alarm), maka sistem
dalam keadaan normal yang ditandai dengan menyalanya lampu indikator hijau (AC
pilot lamp).
Dalam hal ini sistem mendapat catuan daya sumber daya utama 220 VAC dan batere.
b. Keadaan Darurat.
Apabila sumber daya utama padam maka sistem mendapat catu dari stand-by battery.
Hal-hal yang terjadi pada FACP :
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Lampu kuning akan menyala (trouble lamp) disertai tanda-tanda yang dapat didengar
(buzzer).
c. Keadaan Alarm.
Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi adanya asap / panas / api
atau manual call point diaktifkan.
Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja otomatis.
Lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning pada FACP akan menyala,
menunjukkan zone yang terjadi alarm. Dengan demikian daerah / ruangan yang dalam
keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.
d. Keadaan Gangguan (Trouble).
Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector circuit atau pada panel kontrol),
maka :
- lampu kuning yang terdapat pada FACP harus menyala dengan diiringi suara
buzzer yang bisa didengar dengan jelas.
- lampu kuning yang terdapat pada zone module dari zone yang terganggu harus
menyala.
PASAL 5. TEKNIS PELAKSANAAN.
5.1. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidang
pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
5.2. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada hantaran, sambungan hanya
terdapat pada box terminalnya.
Pengawatan harus menggunakan konduit PVC high-impact heavy-gauge dengan ukuran
disesuaikan dengan jumlah kawatnya (factor pengisian maksimum 40 %).
Masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut, supaya mudah
dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.
5.3. Kabel dari FACP ke CTB setiap zone masing-masing 2 pairs.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Kabel yang digunakan :
a. Kabel detector : NYA 1,5 mm2
b. Kabel bell : NYA 2,5 mm2
5.4. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as-built
drawing) beserta petunjuk-petunjuk operasional lainnya.
5.5. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
dilakukanpengetesan secara keseluruhan.
5.6. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
PASAL 6. TRAINING.
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan memberikan
minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak Pemberi Tugas sampai dapat
diterima kecakapannya.
PASAL 7. KETENTUAN LAIN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memasukkan shop drawing kepada
WASPANG (Pengawas Lapangan) untuk memperoleh persetujuan, mengenai :
7.1. Connection diagram.
7.2. Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.
7.3. Data-data spesifikasi.
7.4. Konfigurasi FACP.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Pengujian akhir (commissioning test) sesudah pemeriksaan akhir (final inspection),
kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak
WASPANG (Pengawas Lapangan) dan Konsultan.
PASAL 8. M E R K.
Seluruh komponen sistem fire alarm harus diusahakan sedapat mungkin dari satu merk untuk
menjamin service setelah sistem terpasang.
- Komponen utama fire alarm ex CHUB, APPRON.
- Kabel instalasi ex (4 besar)
- Cable conduit ex CLIPSAL, EGA.
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN KABEL DATA
PASAL 1. UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Kabel Data yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
PASAL 2. PRINSIP PERENCANAAN.
Jaringan kabel data yang dirancang menggunakan kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)
merupakan sebagian dari jaringan kabel data terstruktur yang memenuhi spesifikasi Category – 6
guna menunjang kecepatan transmisi data sampai dengan 155 Mbit/detik
Kabel UTP Category – 6 (Cat-6) akan ditarik dari lokasi hub / path panel / modular jack panel
(pusat kabel) di ruang server lantai dua menuju masing-masing outlet di meja melalui dinding turun
kelantai menggunakan conduit menuju kemasing-masing meja sesuai dengan gambar rencana di
lantai – 1,2 dan lantai – 3. Terminasi di masing-masing ujung kabel Cat-6 menggunakan RJ-45
untuk selanjutnya disambungkan ke hub dan work station.
Kabel serat optik untuk back bone dan peralatan lain (path panel / hub) akan disediakan oleh
Pemberi Tugas.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1. Pengadaan serta pemasangan seluruh kabel data jenis Cat-6 mulai dari lokasi hub / path
panel di ruang server lantai dua sampai ke titik-titik outlet di meja melalui dinding turun
kelantai menggunakan conduit menuju kemasing-masing meja sesuai dengan gambar
rencana di lantai – 1 dan lantai – 2.
3.2. Pengadaan serta pemasangan terminasi kabel jenis RJ-45.
3.3. Mengadakan pengujian menyeluruh terhadap kabel data yang dipasang sehingga sistem
tersebut dapat berfungsi dengan baik dan benar.
PASAL 4. KOMPONEN-KOMPONEN
4.1. Kabel Data UTP Cable Cat-6 – 4 pairs.
- category : EIA/TIA category – 6
- max DC resistance : 28.6 ohm/1000 ft, 5 % unbalance
- mutual capacitance at 1 kHz : 14 nF/1000 ft
- mutual capacitance unbalance (pair to ground) : 400 pF/1000 ft
- attenuation (dB/1000 ft)
at 1.0 MHz : 6.6
at 4.0 MHz : 13
at 8.0 MHz : 18
at 10.0 MHz : 20
at 16.0 MHz : 25
at 20.0 MHz : 28
at 25.0 MHz : 32
at 100 MHz : 67
- characteristic impedance (ohm) :
at 0.064 MHz : 125 + 15
- pair to pair NEXT (dB) at 1000 ft :
at 1.0 MHz : 62
at 4.0 MHz : 53
at 8.0 MHz : 48
at 10.0 MHz : 47
at 16.0 MHz : 44
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
at 20.0 MHz : 42
at 25.0 MHz : 41
at 100 MHz : 32
Kabel data ex BELDEN DATATWIST® FIVE 1583A 4PR24 CAT-6 atau setara
4.2. Modular 8-pos./8-cond RJ-45 Outlet.
- specifications : EIA/TIA T568B
- jack wires : 50 micro-inch lubricated gold plating over 1000 micro-inch nickel
underplate
- connector : insulation displacement connector accept 24-AWG solid wire
- data rate : compatible with 10 Mbps IEEE 802.3 10Base-T application. Fully
support 100 Mbps TP-PMD at 328 ft (100 m) over UTP per ANSI X3T9.5 compatible with
16 Mbps IEEE 802.3 Token Ring application
- insulation resistance : 500 Mohm (minimum)
- dielectric withstand voltage : 1000 VAC rms, 60 Hz min contact-to-contact and
1500 VAC rms, 60 Hz min to exposed conductive
surface
- contact resistance : 20 mohm (maximum)
- plug insertion life : special lubrication process provides for a minimum
of 750 plug insertions
- contact force : 3.5 oz (99.2 g) minimum using FCC-approved
modular plug
- plug retention force : 30 lb (133 N) minimum between modular plug and
jack
PASAL 5. TEKNIS PELAKSANAAN.
5.1. Pemasangan kabel data harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang
pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.
5.2. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada kabel data. Penarikan kabel
data di dalam underfloor cable duct harus secara hati-hati sehingga kabel tidak terluka
pada saat penarikan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
5.3. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as built
drawing).
5.4. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
dilakukan pengetesan secara keseluruhan.
5.5. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN CCTV
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat teknis pekerjaan CCTV yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi sistem close circuit television (CCTV)
lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan seperti yang ditunjuk pada gambar
rencana untuk mendapatkan sistim pemantauan (surveillance) dan penayangan gambar
dan yang memuaskan dan berfungsi dengan baik sesuai dengan perencanaan.
2.2. Melaksanakan pengujian terhadap instalasi dengan disaksikan oleh WASPANG
(Pengawas Lapangan) yang akan menyatakan bahwa instalasi berfungsi dengan baik
dan dapat diterima.
2.3. Melaksanakan pemeliharaan sistem sekurang-kurangnya selama 12 bulan termasuk
penyediaan suku cadangnya.
PASAL 3. PERSYARATAN MATERIAL.
3.1. Color CCD Camera.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Type : 5” compact sized domed camera
- Imager : CCD image sensor, 1/3” image format
- Lens : 5 – 50 mm, 10 x zoom
- Resolution : 480-line horizontal
- S/N min. : 48 dB
- Illumination (min) : 3 lx
- Panning : 360o endless
- Facilities : single cable capabilities, back light compensation, camera ID ( up
to 16 characters), on screen set-up menu
- Operating temperature : -20o C to + 50o C
- Humidity : up to 90 %, non condensing
Setara Panasonic type WV-CS400
3.2. Color CCTV Monitor
- Facilities : surveillance applications, clean and sharp color pictures, full
square image, up-front operating controls, automatic degauss-
ing, video i/p bridging, compatible with VCR, 300 line resolu-
tion, fast warm-up time
- Picture tube : 10-inch, 22 cm dan 21-inch, 46 cm diagonal actual visual size.
- Color system : PAL, NTSC, M-NTSC
- Input / output : video 2 inputs (BNC) 75 ohm, 2 outputs hi-imp (BNC)
audio 2 input (RCA) 75 ohm, 2 outputs hi-imp (RCA)
- Maximum video gain : 34 dB + 3 dB
- Sweep linearity : < 5%
- Sweep geometry : < 2%
- Over scanning : 8%
- Supply voltage : 220 V, 50 Hz
- Operating temperature : 0 to 40o C
- Humidity : 10 to 80 %, non condensing
Merk Panasonic type WV-CM1000, SAMSUNG
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
PASAL 4. PERSYARATAN UMUM KONTRAKTOR PELAKSANA.
4.1. Instalasi sistem CCTV dikerjakan oleh Kontraktor yang secara teratur mengerjakan
instalasi CCTV.
4.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, kecuali bilamana perlu dapat diusulkan
untuk melakukan perubahan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
Perubahan tadi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari WASPANG
(Pengawas Lapangan).
4.3. Dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan sebagai pelaksana, Kontraktor diharuskan untuk
menyerahkan daftar bahan yang akan dipasang, lengkap dengan katalog, spesifikasi dari
pabrik, diagram pengawatan dan lain sebagainya.
PASAL 5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Semua pemasangan peralatan pada rak harus dilengkapi dengan peralatan-peralatan
tambahannya agar peralatan dapat terpasang dengan sempurna dan sistem dapat bekerja
dengan baik sesuai dengan petunjuk pabrik, termasuk pemasangan grille pada tempat
yang diperlukan juga pemasangan blank panel pada tempat terbuka di depan maupun
dibelakang rak. Minimum harus dipasang 2 buah blower untuk ventilasi pada rak tersebut.
5.2. Peralatan sistem CCTV harus dari PANASONIC atau setara dan harus mempunyai
jaminan purna jual dari distributornya di Indonesia.
5.3. Pemasangan seluruh peralatan sistem CCTV harus mengikuti petunjuk pemasangan dari
pabrik, sehingga diperoleh hasil pemasangan dan operasi yang baik.
5.4. Pengawatan instalasi CCTV yang tertanam di dalam tembok bangunan (inbouw) dilakukan
dengan memasangnya di dalam sparing pipa PVC high-impact heavy duty ex EGA,
CLIPSAL.
5.5. Pengkabelan antara kamera dengan peralatan utama dan antara peralatan utama dengan
TV monitor harus menggunakan kabel coaxial 75 ohm 5C-2V dari jenis dan kualitas terbaik
(ex BELDEN atau setara). Sedangkan kabel kontrol untuk pan & tilt serta kabel daya ex
SUPREME atau setara.
Ujung-ujung kabel harus diakhiri dengan konektor yang sesuai terhadap kebutuhan
peralatan yang disambungkan. Konektor harus dari kualitas terbaik dengan pemasangan
yang kokoh.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
5.6. Tidak diperbolehkan melakukan penyambungan kabel di dalam sparing. Setiap
pengakhiran, persimpangan, pencabangan atau pembelokan harus dilakukan di dalam
kotak sambung (doos) dari bahan PVC ex EGA, CLIPSAL.
5.7. Untuk pemasangan kabel di luar bangunan (di dalam tanah) menuju bangunan satpam,
kabel coaxial dipasangkan di dalan sparing GIP medium class ex BAKRIE atau setara.
Tidak diperbolehkan adanya sambungan kabel di dalam conduit. Pemipaan sparing dan
konektor BNC disediakan oleh sub kontraktor CCTV.
5.8. Stop-Kontak Daya.
Kontraktor harus menyesuaikan stop-kontak nya dengan kebutuhan peralatannya,
demikian pula bila diperlukan beberapa stop-kontak extension, maka Kontraktor wajib
menambahnya.
5.9. Keseluruhan peralatan utama CCTV disusun pada rak khusus CCTV yang ditempatkan di
dalam bangunan Satpam di depan bangunan lama (di daerah pintu masuk jalan utama
bangunan). Rak CCTV disediakan oleh sub kontraktor CCTV, dari bahan besi pelat yang
dibuat secara rapi, di cat bakar, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan disusun.
PASAL 6. PENGUJIAN.
6.1. Instalasi.
Pengujian instalasi CCTV harus dilakukan oleh tenaga akhli dari pihak Kontraktor dan
harus disaksikan oleh WASPANG (Pengawas Lapangan).
6.2. Komponen.
Semua komponen yang harus dipasang harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan
kemampuannya.
6.3. Sistem.
Setelah sistem terpasang harus dilakukan pengujian secara keseluruhan akan
fungsi-fungsi sistem dengan mode operasi lengkap.
6.4. Hasil Pengujian.
Bila ternyata hasil pengujian tidak sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor wajib
memperbaiki/menggantinya. Sistem dapat diterima bila telah ada persetujuan dari
WASPANG (Pengawas Lapangan).
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
D. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA
PASAL 1. UMUM.
Syarat-syarat teknis pekerjaan tata suara yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi sistem tata suara BGM, profosional dan car
call lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan seperti yang ditunjuk pada
gambar rencana untuk mendapatkan sistim tata suara yang baik, stabil, free of distorsion
serta mencapai frequency response yang direncanakan.
2.2. Melaksanakan pengujian terhadap instalasi dengan disaksikan oleh WASPANG
(Pengawas Lapangan) yang akan menyatakan bahwa instalasi berfungsi dengan baik
dan dapat diterima.
2.3. Melaksanakan pemeliharaan sistem sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan
termasuk penyediaan suku cadangnya.
PASAL 3. PRINSIP PERENCANAAN.
Sistem tata suara yang dirancang berfungsi sebagai back-ground music dan alert / emergency
paging, profosional dan car call yang digunakan untuk melayani dalam dan luar bangunan.
3.1. BGM (Back Ground Music dan Allert / Emergency Paging).
Sinyal suara dari sumber suara (Music Player / AM-FM tuner / allert signal module dan mic)
diterima oleh mixer - preamplifier dan diteruskan ke power amplifier untuk diperkuat dan
disalurkan ke seluruh ceiling speaker dan wall coulumn speaker.
Apabila fungsi alert / emergency paging diaktifkan, misalnya pada saat terjadi kebakaran,
gempa bumi atau kejadian lainnya, fungsi back ground music (BGM) akan diredam dan
fungsi alert / emergency paging akan mengambil alih seluruh program penerusan suara.
Dengan demikian fungsi ini mempunyai prioritas tertinggi dari seluruh program yang ada.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Sistem distribusi yang digunakan adalah sistem distribusi 100 V.
3.2. Car Call.
Untuk keperluan pemanggilan kendaraan yang sedang diparkir di pelataran parkir di sekitar
luar dan dalam bangunan, disediakan sistem tata-suara pemanggilan kendaraan (car call)
yang tersusun atas 4 tone chime mic, music player, pre-power amplifier (mixer amplifier)
dan horn speaker.
Sinyal suara dari sumber suara (music player) diterima oleh mixer - amplifier untuk
diperkuat dan disalurkan ke seluruh horn speaker. Bila perlu dilakukan pemanggilan
kendaraan, operator akan menggunakan remote mic dengan priotitas untuk menekan
sumber suara. Remote mic dilengkapi dengan 4 tone chime.
Sistem distribusi yang digunakan bertegangan 100 V, sehingga masing-masing horn
speaker harus dilengkapi dengan matching transformer.
PASAL 4. SYARAT-SYARAT TEKNIS.
Peralatan-peralatan sistem tata-suara BGM harus baru, tidak cacat, belum pernah dipakai, telah
diuji, dan telah mendapat persetujuan dari WASPANG (Pengawas Lapangan).
Peralatan tata-suara ini harus dapat menerima supply tegangan 220 VAC + 10 % pada 50 Hz.
4.1. Microphone Input Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Dilengkapi dengan :
- input : DIN 5 pin dan phone jack (parallel)
- output : 10-pin card edge connector
- tombol bicara (talk switch button)
c. Merek setara TOA seri V-1005
4.2. Chime Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Dilengkapi dengan saklar pilih chime (2 tone) atau gong (single tone).
c. Dilengkapi indikator LED, merah untuk status chime / gong dan hijau untuk fungsi
pemanggilan.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
d. Spesifikasi teknis sbb :
- Signal : two-note chime or gong (switchable)
- Frequency : chime 440 Hz & 554 Hz gong mixed freq. of 440 Hz & 554 Hz
- Sounding tone : chime approx. 2.5 sec
- Output level : 280 mV
- Output impedance : 10 kohm
- Current consumption : 33 mA
- Indicators : red LED (chime/gong), green LED (speech)
- Controls : output level, frequency & speed
- Connections : indication 5-pin DIN socket signal output & DC input 10-pin card
connector.
e. Merek setara TOA seri V-1015
4.3. Mic Preamp Module with Compressor.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Mempunyai masukan elektronis seimbang (electronically balanced i/p) dan rangkaian
kompresor.
c. Spesifikasi teknis sbb :
- Input sens. & impedance : - 60 dBm 600 ohms
- Output level & impedance : - 20 dB 10 kohms
- Frequency response : 30 Hz - 20000 Hz (+/- 1 dB)
- Speech filter : - 12 dB at 100 Hz
- Distortion : less than 0,3 % (f = 1 kHz sine wave)
- Power requirements : 24 VDC, 30 mA
- Controls : 1 x slide volume control
- Selective functions :
1. highest priority
2. 1st-in-1st served priority
3. cascade priority
4. speech filter
5. busy indication
6. chime distortion
7. mic enable function
- Connections: input 5-pin DIN socket output power received 10-pin card connector.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
d. Merek setara TOA seri V-1052A
4.4. Program Selector Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Dilengkapi dengan 4 tombol pemilih program dan 1 tombol reset.
c. Mempunyai output balanced dan unbalanced
d. Mempunyai fasilitas muting pada unbalanced output
e. Spesifikasi teknis sbb :
- Inputs : 4 inputs
- Outputs : 1 balanced, 1 unbalanced
- Switches : 4 selector button, 1 reset button
- Programming function : mute when priority function is activated, unbalanced
output will reduced automatically
- Power requirements : 24 VDC, 4 mA
- Controls : 1 output level control 1 muting level control
- Connections : input 10-pin terminal, 3-pin terminal unbalanced output,
10-pin card connector.
f. Merek setara TOA seri V-1061
4.5. 5-Zone Selector Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Dilengkapi 5 tombol pemilih zone dengan LED in dicator (red & green).
c. Dilengkapi dengan fungsi "interdiction" untuk menerima emergency paging.
d. Spesifikasi teknis sbb :
- Inputs : 2 inputs
- Outputs : 5 outputs
- Switches : 5 selector button
- Power requirements : 24 VDC, 160 mA
- Indicators : zone selector indicator green LED, interdiction red LED
- Connections : input/output 2x10-pin terminal DC ip/remote 10-pin terminal
e. Merek setara TOA seri V-1062
4.6. Line Amplifier Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
b. Dilengkapi pengatur bass & treble dan LED output indicator.
c. Spesifikasi teknis sbb :
- Input sensitivity : - 20 dBV
- Output level : 0 dBV
- Output impedance : 600 ohm (balanced)
- Frequency response : 30 - 20000 Hz +/- 1 dB
- Distortion : less than 0,3 % (f=1kHz sine wave)
- Tone controls : bass +/- 10 dB at 100 Hz treble +/- 10 dB at 10 kHz
- Signal level : -102 dBV
- Power requirements : 24 VDC, 85 mA
- Indicators : LED output level indicator
- Controls : 1 slide volume control, 2 tone controls
- Connections : input 10-pin connector, output/DC input 5-pin DIN
d. Merek setara TOA seri V-1071A
4.7. Allert Signal Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Mempunyai tiga sinyal bahaya yang berbeda, yaitu sirene, yelp dan buzzer.
c. Dilengkapi dengan dua indikator LED, merah untuk sinyal bahaya difungsikan dan hijau
untuk paging.
d. Lama waktu sinyal dan level dapat diatur.
e. Spesifikasi teknis sbb :
- Signals : siren, yelp & buzzer (switchable)
- Frequency : siren 400 - 750 Hz, yelp 500 - 750 Hz, buzzer 400 Hz
- Sounding tone : 5 - 60 seconds
- Output level : 100 mV
- Output impedance : 10 kohm
- Power requirements : 24 VDC, 35 mA
- Indicators : siren / yelp / buzzer red LED, speech green LED
- Controls : 1 output level control 1 sounding time control
- Connections : indication output 5-pin DIN, signal output/DC input 10-pin card connector
f. Merek Setara TOA seri V-1014
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4.8. Aux Input Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Mempunyai pengatur level keluaran.
c. Spesifikasi teknis sbb:
- Input sensitivity : - 0 dBV
- Input impedance : 5 kohm unbalanced
- Output level : -20 dBV
- Output impedance : 10 kohm
- Frequency response : 30 - 20000 Hz +/- 1 dB - Distortion : less than 0,3 %
(f =1 kHz sine wave)
- Noise level : -94 dBV
- Power requirements : 24 VDC, 10 mA
- Indicators : in use green LED indicator
- Controls : 1 slide volume control
- Connections : input 5-pin DIN socket, output 10-pin connector
d. Merek setara TOA seri V-1154
4.9. Paging Microphone.
a. Digunakan untuk menyampaikan pesan atau pemanggilan.
b. Dirancang sesuai dengan microphone amplifier dan chime module yang digunakan.
c. Dilengkapi dengan press to talk switch dan lampu indikator chime / speech serta DIN
plug.
d. Merek setara TOA seri VR-1001
4.10. Power Supply Module.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Digunakan untuk mencatu daya bagi modul-modul dengan tegangan 24 VDC.
c. Kapasitas 500 mA, dilengkapi dengan perlindungan hubung-singkat
d. Spesifikasi teknis sbb :
- Output voltage : 24 VDC
- Output current : 0,5 A (regulated), 1 A (unregulated)
- Power requirements : 220 V, 50 Hz
- Regulation : 2 % max.
- Ripple : 3 mV max at 500 mA
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
e. Merek setara TOA seri V-1082
4.11. Mono Power Amplifier 240 W.
a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
b. Spesifikasi teknis sbb :
- Output power : 240 W RMS
- Frequency response : 40 Hz - 16000 Hz (+/- 2 dB) at 1/3 rated output
- Distortion : less than 1 % (at rated output, f = 1 kHz sine wave)
- Inputs : 2 priority input (parallel) and 2 program input (parallel)
- Input sensitivity : - 0 dBV
- Input impedance : 100 kohm (balanced)
- S/N (20 Hz - 20 kHz) : 80 dB
- Indicators : in use green LED indicator, red LED priority indicator
- Output & load imp. : 100V/42 ohms, 70V/21 ohms, 50 V/10 ohms
- Power consumption : AC mains 220 V, 50 Hz
c. Merek setara TOA seri VP-1240B
4.12. Junction Box.
a. Digunakan untuk mencatu daya 220 VAC bagi peralatan yang membutuhkannya (tape
deck, power - amplifier, blower, power supply module dll.)
b. Diletakkan di bagian belakang audio rack.
c. Mempunyai 8 outlet 2 kutub switchable dan 5 outlet unswitchable.
d. Kapasitas 2,4 kVA.
e. Merek setara TOA seri JB-600A
4.13. Monitor Panel.
a. Digunakan untuk memonitor level output power amplifier secara audio-visual.
b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
c. Mempunyai kapasitas monitoring 10 jalur secara presisi.
d. Spesifikasi teknis sbb. :
- Function : aural / visual monitoring (10 PA)
- Controls : channel selector switch, monitor volume control, wattmeter,
line voltage selector switch
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
- Speaker : 5" full range speaker
- Input line : 25 V (625 ohm), 50 V (2,5 Kohm) 70 V (5 Kohm), 100 V (10 Kohm)
- Terminal : screw
e. Merek setara TOA seri MP-032A
4.14. Power Switch Panel.
a. Digunakan untuk menghidupkan / mematikan catuan sumber daya A/C.
b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
c. Kapasitas 5 A pada 220 VAC.
d. Merek setara TOA seri PS-011G
4.15. Blower Unit.
a. Digunakan untuk mendinginkan peralatan audio yang dipasangkan pada audio rack.
b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
c. Kapasitas ventilasi 1500 l/menit.
d. Sumber daya 220 VAC, 10 VA
e. Dilengkapi dengan thermal switch ON (pada temperatur rak melebihi 48 oC) dan OFF
(pada temperatur rak di bawah 38 oC).
f. Merek setara TOA seri BP-031G
4.16. Blank Panel.
a. Digunakan untuk menutup celah yang tersisa dalam penyusunan modul-modul peralatan
audio pada frame mixer rack system.
b. Jumlah dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga diperoleh
penyusunan modul dengan rapi tanpa celah.
c. Merek setara TOA seri BK-013A/023A/033A
4.17. Perforated Panel.
a. Digunakan untuk memberikan udara masuk ventilasi oleh blower unit.
b. Jumlah dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga diperoleh
udara ventilasi yang memenuhi kebutuhan.
c. Merek setara TOA seri PF-013A/PF-023A
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
4.18. Cabinet Racks.
a. Digunakan untuk menampung keseluruhan peralatan audio dalam bentuk modul pada
mixer frame.
b. Bahan rak dari pelat besi yang dicat bakar.
c. Dimensi dan jumlah rak yang digunakan disesuai kan dengan kebutuhan banyaknya
unit modul dan peralatan untuk satu sistem pelayanan gedung.
d. Merek setara TOA seri CR-271N
4.19. Kabel Audio Interconnect.
a. Kabel-kabel audio interconnect yang digunakan untuk menyalurkan sinyal audio level
rendah harus dari jenis coaxial berkualitas tinggi dengan terminasi sesuai dengan
kebutuhan (RCA / DIN) yang juga berkualitas tinggi.
b. Kontraktor harus sudah memperhitungkan seluruh kebutuhan kabel-kabel ini agar
diperoleh operasi sistem yang memuaskan.
4.20. Main Distribution Frame (MDF).
a. MDF digunakan untuk menerima sinyal audio bertegangan 100 V dari power-amplifier
sebelum didistribusikan ke masing-masing lantai gedung melalui CTB.
b. Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm.
c. Kabinet untuk panel MDF harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
d. Frame / rangka panel harus ditanahkan. Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik
untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
e. Kabinet dengan kabel through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
1. Finishing.
Semua rangka, penutup, cover plate dan pintu panel MDF seluruhnya harus dibuat
tahan karat dengan diberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir
(finishing paint). Penentuan warna dan merek cat sebelumnya harus dimintakan
persetujuannya ke WASPANG (Pengawas Lapangan).
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium plating
atau dengan zinc chromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem bakar (oven).
2. K u n c i.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock".
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
Jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe "common key", sehingga kunci untuk
setiap kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua
anak kunci.
3. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau. Bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu /
penggantung,
Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
4. L a b e l.
Semua kabinet harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindikasikan /
mengidentifikasikan penggunaan / nama alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5. Terminal Kabel.
Terminal penyambungan yang digunakan harus dari jenis heavy duty dengan rating
arus tidak kurang dari 15 A dan sanggup menampung kabel minimum 6 mm2.
4.21. Control Terminal Box (CTB).
a. Terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,5 mm, dicat anti karat dan difinish dengan
rapi dan kokoh.
b. Sambungan kabel dengan baut.
c. Dilengkapi dengan pintu dan kuncinya.
d. Kabinet untuk panel MDF harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
4.22. Ceiling Speaker.
a. Jenis flush mounted, round baffle off-white styrene resin panel cone speaker yang
dilengkapi dengan boks pasangannya.
b. Diameter panel 23 cm.
c. Frequency response 100 Hz - 10 kHz.
d. Dilengkapi dengan matching transformer yang dapat disadap pada 3 W (3,3 kohm), 2 W
(5 kohm) dan pada 1 W (10 kohm).
e. Pada 3 W, sound pressure level dapat mencapai 96,8 dB / 1 m.
Dokumen Tender
Rencana Kerja dan Syarat
Pekerjaan Elektronik
Penataan Landscape dan DED
Mesjid Agung At Tsauroh
Kota Serang, Banten
f. Dilengkapi dengan terminal untuk input yang dipasang menempel di luar box dari jenis
jepit.
g. Merek setara TOA type PC-34 RW
4.23 Attenuator / Volume Control.
a. Kapasitas peredaman 10 W - 30 W.
b. Dapat di by-pass pada off position secara otomatis untuk keperluan paging.
c. Nominal input voltage 100 V.
d. Peredaman minimum 3 step dengan menggunakan transformer.
e. Tipe flush mounting yang dilengkapi dengan inbouw doos pasangannya dan knob.
f. Merek setara TOA type AT-311
Dokumen Tender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 March 2020 | Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Mancak (2020-2021) | Kab. Serang | Rp 21,500,000,000 |
| 3 June 2022 | Pembangunan Landscape Mesjid Agung Atsauroh | Kota Serang | Rp 19,236,990,000 |
| 8 March 2019 | Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Jalan Ciruas-Petir-Wr.Gunung | Pemerintah Daerah Provinsi Banten | Rp 16,975,700,000 |
| 18 March 2022 | Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Serang (Blok B1 Kawasan Puspemkab Serang) | Kab. Serang | Rp 16,174,512,453 |
| 12 April 2023 | Pembangunan Gedung Opd 1 Di Blok B3 Puspemkab Serang | Kab. Serang | Rp 16,000,000,000 |
| 25 March 2021 | Rekonstruksi Jalan Mancak - Cikedung | Kab. Serang | Rp 12,500,000,000 |
| 30 June 2014 | Peningkatan Jalan Sukajadi - Curug (Kecamatan Cibaliung) | Rp 9,588,020,000 | |
| 24 July 2014 | Peningkatan Jalan Sentul - Tirtayasa | Rp 9,550,000,000 | |
| 18 February 2019 | Peningkatan Jalan Padarincang - Royak | Pemerintah Daerah Kabupaten Serang | Rp 5,000,000,000 |
| 30 June 2014 | Peningkatan Jalan Kalapa Nunggal - Sindang Resmi | Rp 4,750,000,000 |