Pembangunan Lanjutan Landscape Masjid Agung At-Tsauroh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3332493
Date: 7 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kota Serang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 30,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,971,499,000
Winner (Pemenang): PT Trias Jaya Perkasa
NPWP: 022918908062000
RUP Code: 41999143
Work Location: Kota Serang - Serang (Kota)
Participants: 22
Applicants
0022918908062000Rp 29,072,300,000
0013271309008000-
CV Azka Rasya Pratama
08*6**8****01**0-
Arcon Persada
00*1**8****12**0-
PT Setia Karunia Utama
07*9**5****29**0-
PT Scg Pipe And Precast Indonesia
00*8**5****52**0-
0025875253441000-
0636180093401000-
0314213794419000-
Ahli Dunia
09*1**1****04**0-
CV Surya Peraga
04*9**7****01**0-
0954559092419000-
0020913257404000-
0803519677422000-
0012169256422000-
PT Shangyang Perkasa Indonesia
09*5**5****11**0-
CV Arya Putra Perkasa
08*3**0****01**0-
PT Rahman Tiga Saudara
06*5**5****29**0-
0756432407301000-
0412912586454000-
0211271366401000-
CV Batu Beling
08*6**6****19**0-
Attachment
PEMERINTAH        KOTA   SERANG                            
                                                                        
DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG              
                                                                        
                 BIDANG     CIPTA   KARYA                               
            Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   LA     POR        A   N                              
                                                                        
                                                                        
           R   KS       STR        U  KTU        R                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pekerjaan                                       
                                                                        
Penataan        Landscape          &   Masjid      Agung                
                                                                        
                                                                        
                      At-Tsauroh                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Tahun  Anggaran    2020    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Konsultan   Perencana                               
                                                                        
         PT.   ESA    SAKTI     CONSULTANT                              
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    BAB       I                                                         
                                                                        
                                                                        
                                    PEKERJAAN     STRUKTUR              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN                           
          1.1. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                        
               Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur
               dan lain lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek ini antara
               lain pengukuran, pagar proyek, direksi keet, bouwplank, pembersihan
               lahan proyek, izin-izin lingkungan, asuransi, listrik dan air kerja,
               dokumentasi proyek dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam
               Bill of Quantity (BQ). Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini
               adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan posisi bangunan
               sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib  
               mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar
               pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana.          
          1.2. Persiapan lahan proyek.                                  
                                                                        
               A. Pembersihan bekas bangunan lama.                      
                  Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
                  pembersihan lahan dari bekas bangunan lama. Dengan demikian
                  pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan
                  jadual.                                               
               B. Alat Ukur/ Theodolit.                                 
                                                                        
                  Pengukuran dilakukan selama pekerjaan berlangsung mulai dari
                  awal sebelum pekerjaan dilaksanakan hingga akhir untuk
                  membuat Gambar Terlaksana (As Built Drawings). Pengukuran
                  harus dilakukan dengan referensi as-as bangunan pada kedua
                  arah utama bangunan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
                  alat ukur lengkap yang sudah dikalibrasi dan bersertifikat kalibrasi
                  yang masih berlaku, termasuk ahli ukur yang berpengalaman
                  sehingga setiap saat siap untuk mengadakan pengukuran ulang
                  jika diperlukan.                                      
               C. Bouwplank.                                            
                  Setelah pengukuran (setting out) selesai, maka Kontraktor wajib
                  membuat bouwplank. Bouwplank harus dibuat dari material yang
                  disetujui oleh Konsultan MK dan harus rata. Bouwplank harus
                  ditempatkan pada lokasi yang bebas dari gangguan selama
                  pekerjaan berlangsung dan mudah terlihat. Pada bouwplank
                  dibuat tanda-tanda dengan warna jelas yang menyatakan as-as
                                                                        
                                                                        
                                                        BAB III - 1     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  bangunan lengkap dengan level/peil-peil yang menyatakan
                  ketinggian. Umumnya bouwplank terbuat dari papan berukuran 2
                  X 20 cm.                                              
               D. Rencana kerja berhubungan dengan lahan.               
                  Proyek ini terletak berdekatan dengan bangunan yang masih
                  digunakan oleh Pemberi Tugas dan tidak boleh terganggu selama
                  pekerjaan pembangunan berlangsung. Kepada Kontraktor akan
                  diserahkan suatu lahan proyek dengan batas-batas yang jelas.
                  Kontraktor di dalam penawarannya wajib mengusulkan rencana
                  kerjanya secara jelas, meliputi antara lain mencakup penempatan
                  direksi keet, gudang, jalan kerja dan hal lain yang berhubungan
                  dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
                  dengan jadual yang disepakati. Kontraktor harus mengusahakan
                  agar selama pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu kegiatan.
                                                                        
               E. Saluran pembuangan air di dalam dan sekitar lahan proyek.
                  Kontraktor harus mengusulkan suatu sistem saluran air di dalam
                  lahan proyek. Saluran air ini harus mampu mengalirkan air secara
                  lancar dan baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara
                  lancar. Air yang berasal dari dalam proyek harus diperhatikan
                  dengan teliti dan tidak diperkenankan untuk membuang lumpur
                  dan kotoran lainnya ke saluran air di luar proyek. Kontraktor juga
                  harus menjaga seluruh saluran air di sekitar proyek agar tetap
                  dalam kondisi baik dan dapat mengalir dengan lancar. Saluran
                  yang kurang baik harus diperbaiki dan hal ini sudah harus
                  diperhitungkan di dalam penawarannya.                 
          1.3. Gudang                                                   
                                                                        
               A. Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara
                  aman dan baik, bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya.
                  Kontraktor wajib membuat gudang dengan ukuran yang memadai,
                  memiliki sirkulasi udara yang baik.                   
               B. Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki
                  akses yang baik dan mudah terjangkau baik dari luar maupun
                  dalam proyek.                                         
               C. Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek selesai
                  dilaksanakan.                                         
                                                                        
          1.4. Air, listrik dan alat komunikasi.                        
               Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air,
               listrik kerja dan juga alat komunikasi baik untuk internal proyek,
               maupun untuk hubungan ke luar, sehingga pekerjaan dapat  
               dilaksanakan dengan lancar. Biaya yang timbul sudah harus
               dipertimbangkan di dalam penawaran.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        BAB III - 2     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          1.5. Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.               
               A. Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor
                  harus menjaga kebersihan lingkungan di dalam proyek dan
                  lahan. Selain itu Kontraktor juga harus membersihkan jalan di
                  sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan keluar-masuk
                  kendaraan proyek.                                     
               B. Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan
                  pihak keamanan.                                       
                                                                        
               C. Fire extinguisher dan alat pemadam kebakaran lainnya harus
                  ditempatkan pada direksi keet dan juga gudang seperti tersebut di
                  atas.                                                 
                                                                        
                                                                        
  PASAL 2. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN                         
          2.1. Pekerjaan Galian Tanah                                   
               A. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                        
                  1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                      
                    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                    dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
                    mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
                    spesifikasi ini. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile
                    cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak di dalam
                    atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana
                    atau sesuai kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
                    dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.         
                                                                        
                  2. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.     
                    Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam
                    tanah dapat membusuk dan menjadi material organik yang
                    dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
                    proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan
                    khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman
                    dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
                    Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material
                    urugan yang memenuhi syarat.                        
                  3. Pohon-pohon pada lahan proyek.                     
                                                                        
                    Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. 
                    Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti sehingga
                    tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
                    Konsultan MK atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada
                    bangunan yang akan dibangun dapat ditebang apabila teleh
                    mendapat persetujuan Pemberi Tugas.                 
                                                                        
                                                                        
                                                        BAB III - 3     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          2.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                
               A. Level galian.                                         
                  Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang
                  tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor harus   
                  mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
                  terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
                  harus segera mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK
                  sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat
                  hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.            
                                                                        
               B. Jaringan utilitas.                                    
                  Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
                  telepon dan lain-lain, maka Kontraktor harus secepatnya
                  memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk      
                  mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
                  segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan
                  jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
                  bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus
                  dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK
                  atas tanggungan Kontraktor.                           
               C. Galian yang tidak sesuai.                             
                                                                        
                  Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
                  maka Kontraktor harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut
                  dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus    
                  dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian
                  tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton
                  atau material lain yang disetujui oleh Konsultan MK.  
               D. Urugan kembali.                                       
                                                                        
                  Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan
                  yang disyaratkan pada bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan
                  Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
                  dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat   
                  persetujuan tertulis dari Konsultan MK.               
               E. Pemadatan dasar galian.                               
                  Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar
                  tanaman atau bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar
                  galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
                                                                        
               F. Air pada galian.                                      
                  Muka air tanah letaknya lebih kurang 1.00 meter di bawah muka
                  tanah asli. Kontraktor harus mengantisipasi hal ini di dalam
                  penawarannya dan wajib menyediakan pompa air atau pompa
                  lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari
                  genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                                                                        
                                                        BAB III - 4     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  merencanakan secara benar, kemana air tanah tersebut harus
                  dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi di
                  sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang
                  baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan
                  berlangsung.                                          
               G. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.        
                  Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka
                  Kontraktor harus membuat pengaman galian sedemikian rupa
                  sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
                  terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari
                  1 : 2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan
                  adukan beton yang diperkuat dengan jaring tulangan segera
                  setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
                  galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti
                  lembaran terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
                  terlindung dari hujan maupun sinar matahari. Kelongsoran yang
                  terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
               H. Perlindungan benda yang dijumpai.                     
                                                                        
                  Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda
                  yang dijumpai selama pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya
                  Kontraktor harus melaporkan hal tersebut kepada Konsultan MK.
                  Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
                  tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
                  kelalaian Kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
               I. Urutan galian pada level berbeda.                     
                                                                        
                  Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian
                  harus dimulai pada bagian yang lebih dalam dahulu dan 
                  seterusnya.                                           
          2.3  Pekerjaan Urugan Pasir Padat                             
               A. Lingkup Pekerjaan                                     
                                                                        
                  1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                      
                    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                    dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
                    mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
                    spesifikasi.                                        
                                                                        
                  2. Lokasi pekerjaan.                                  
                    Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian
                    tanah, di bawah lapisan lantai kerja dan digunakan untuk
                    semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
                    pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang
                    berhubungan langsung dengan tanah.                  
                                                                        
                                                                        
                                                        BAB III - 5     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.          
                    Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah
                    organis, maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal
                    tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
                    material urugan yang memenuhi syarat.               
               B. Persyaratan Bahan                                     
                                                                        
                  1. Bahan urugan pasir padat.                          
                    Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih,
                    tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan
                    organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari
                    Konsultan MK.                                       
                                                                        
                  2. Air kerja.                                         
                    Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
                    minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta
                    dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
                    laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji
                    ternyata tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor wajib
                    mencari air kerja yang memenuhi syarat.             
               C. Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                                                                        
                  1. Tebal pasir urug.                                  
                    Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai
                    kerja harus diberi lapisan pasir urug tebal 10 cm padat.
                    Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
                    beban yang bekerja.                                 
                                                                        
                  2. Cara pemadatan.                                    
                    Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya
                    dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui Konsultan MK.
                    Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98%
                    dari kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus
                    dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat
                    diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut
                    harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
                    dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
                    tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul menjadi
                    tanggung jawab Kontraktor.                          
                  3. Air pada lokasi pemadatan.                         
                                                                        
                    Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka
                    Kontraktor wajib menyediakan pompa dan dasar galian harus
                    kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi ini harus selalu
                    dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai
                    dilakukan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar,
                                                                        
                                                        BAB III - 6     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi yang lebih rendah dari
                    dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
                    tertentu.                                           
                  4. Tanah di sekitar pasir urug.                       
                    Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak
                    tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug tercampur
                    dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir
                    urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.     
                                                                        
                  5. Persetujuan.                                       
                    Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan
                    urugan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari
                    Konsultan MK.                                       
                                                                        
          2.4. Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan                           
               A. Lingkup pekerjaan                                     
                  1. Tenaga kerja, bahan dan alat.                      
                                                                        
                    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                    dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan
                    mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan
                    spesifikasi.                                        
                  2. Lokasi pekerjaan.                                  
                                                                        
                    Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam
                    gambar rencana, dengan elevasi seperti tertera di dalam peta
                    kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
                  3. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.          
                    Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi
                    tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas
                    galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang
                    memenuhi syarat.                                    
                                                                        
               B. Persyaratan Bahan                                     
                  1. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.         
                                                                        
                    Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan
                    jika memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus
                    bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.        
                  2. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.              
                    Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug
                    tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :    
                                                                        
                    a. memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        BAB III - 7     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    b. mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan
                     bebas dari tanah organis, kotoran dan batuan berukuran
                     lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel
                     gravel.                                            
                    c. mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan
                     yang mempunyai PI lebih dari 30 persen akan sulit  
                     dipadatkan.                                        
                    d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan
                     tersebut harus dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
                                                                        
                  3. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.           
                    Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan
                    dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi
                    syarat.                                             
                                                                        
               C. Syarat-syarat Pelaksanaan                             
                  1. Cara pengurugan dan pemadatan.                     
                    Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap
                    lapisan maksimum 20cm lepas dan pemadatan dilakukan 
                    sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air   
                    Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana.    
                    Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat
                    yang disetujui oleh Konsultan MK. Jika tidak tercantum dalam
                    gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai
                    mencapai derajat kepadatan 98%.                     
                                                                        
                  2. Pemasangan patok.                                  
                    Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai
                    dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan
                    ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
                  3. Sistem drainase.                                   
                                                                        
                    Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
                    sehingga seluruh lokasi dapat terus dalam kondisi kering/
                    bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa
                    air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh
                    Konsultan MK. Dan sistem drainase tersebut harus selalu
                    dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi
                    secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.   
                  4. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.              
                                                                        
                    Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran,
                    sampah dan material sejenis. Pengurugan tidak dapat 
                    dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi
                    pekerjaan.                                          
                  5. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.             
                                                                        
                                                        BAB III - 8     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-
                    1557 atau AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan
                    cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
                    a. "Density of soil inplace by sand-cone method"    
                     AASHTO.T.191.                                      
                    b. "Density of soil inplace by driven cylinder method "
                     AASHTO.T.204.                                      
                                                                        
                    c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method"
                     AASHTO.T.205.                                      
                  6. Kepadatan lapisan dan uji lapangan..               
                                                                        
                    Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah
                    dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1 (satu) buah test
                    untuk tiap < 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density Test".
                    Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya
                    harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                    a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari
                     permukaan rencana, maka berat jenis kering tanah padat
                     lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat jenis
                     kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor
                     Test.                                              
                    b. Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya
                     harus minimal 98% dari Standard Proctor Test.      
                                                                        
                  7. Toleransi kerataan.                                
                    Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian
                    dan pengurugan adalah  50mm terhadap kerataan yang 
                    ditentukan.                                         
                                                                        
                  8. Level akhir.                                       
                    Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh
                    Konsultan MK. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
                    kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
                    sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.   
                  9. Perlindungan hasil pemadatan.                      
                                                                        
                    Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus  
                    dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan sampai rusak
                    akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas
                    matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan
                    dengan dengan menutupi permukaan dengan plastik.    
                  10.Pemadatan kembali.                                 
                                                                        
                    Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang
                    dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang
                                                                        
                                                        BAB III - 9     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. 
                    Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
                    dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali
                    pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan
                    yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
                    dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
                    kepada Konsultan MK.                                
                                                                        
  PASAL 3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                    
                                                                        
          3.1. Lingkup Pekerjaan.                                       
               Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
               peralatan, serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
               beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
               yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan
               admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
               pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga
               pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.         
          3.2. Peraturan – Peraturan.                                   
                                                                        
               Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka
               sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
                 Tata cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                  (SK SNI 03-2847-2002).                                
                                                                        
                 Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                  (SK SNI T-15-1991-03).                                
                 Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
                  (SK SNI T-15-1991-03).Tata Cara Perencanaan Ketahanan 
                  Beban Gempa Untuk Bangunan Gedung (SNI 03 -1726 - 2002)
                 Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).              
                                                                        
                 Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung
                  1983.                                                 
                 Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
                  Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.          
                                                                        
                 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-   
                  1982)/NI-3.                                           
                 Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8.        
                                                                        
                 Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).       
                 Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).        
                 ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Agregates.
                                                                        
                 Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                    
                                                                        
                                                       BAB III - 10     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
                 American Society for Testing and Material (ASTM).     
                 Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.     
                                                                        
                 Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
                  Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
                  2.3.53.1987 UDC : 699.81 : 624.04).                   
          3.3. Keahlian dan Pertukangan.                                
                                                                        
               Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai
               dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran,
               mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
               beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman selama
               pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk acuan/
               bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang
               terjadi. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
               berpengalaman, sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang
               sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan setelah pengecoran
               berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus 
               mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
               dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
               Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui oleh
               Konsultan MK. Jika dipandang perlu, maka Konsultan MK berhak
               untuk menunjuk tenaga ahli di luar yang ditunjuk Kontraktor untuk
               membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor, dan semua biaya
               yang timbul menjadi beban Kontraktor.                    
          3.4. Persyaratan Bahan.                                       
               A. Semen.                                                
                                                                        
                  Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari
                  jenis semen yang ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar
                  Umum Bahan Bangunan Indonesia 1986, dan harus memenuhi
                  persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar tersebut. Semua
                  semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan
                  dalam keadaan baru. Jika semen yang dikirim adalah dalam
                  kantong semen, maka selama pengangkutan, semen harus  
                  terlindung dari hujan. Semen harus terbungkus dalam sak
                  (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
                  Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik,
                  tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
                  tidak menyentuh lantai dan aman dari kemungkinan yang tidak
                  diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.
                  Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa,
                  sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen
                  yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
                  seperti membatu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
                                                                        
                                                       BAB III - 11     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
                  dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.       
               B. Agregat.                                              
                  Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan,
                  yaitu agregat kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton.
                  Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini.      
                                                                        
                  1. Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat
                    kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang
                    samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak
                    bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang 
                    tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari
                    agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan
                    yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang
                    kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                        
                                 sisa di atas        ( % berat )        
                                                                        
                               Ayakan 31.50 mm          0               
                                Ayakan 4.00 mm        90 - 98           
                                                                        
                          Selisih antar 2 ayakan berikutnya 02 – 10     
                  2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
                    dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan kotoran
                    lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat
                    halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam
                    besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb. :
                                                                        
                             sisa di atas     ( % berat )               
                                                                        
                           Ayakan 4.00 mm        02                    
                                                                        
                           Ayakan 1.00 mm        10                    
                           Ayakan 0.25 mm      80 – 95                  
                                                                        
                    Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan 
                    persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah
                    karena sesuatu hal, maka Kontraktor wajib untuk     
                    memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan MK. Agregat
                    harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras    
                    permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi 
                    pencampuran dengan tanah.                           
               C. Air untuk campuran beton.                             
                                                                        
                  Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak
                  boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau
                                                                        
                                                       BAB III - 12     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
                  yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut
                  harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
                  MK. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
                  digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai
                  untuk itu.                                            
               D  Besi beton.                                           
                  Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed
                  bars) untuk tulangan utama dan sengkang kecuali ditentukan lain
                  di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka
                  besi beton harus memenuhi syarat-syarat :             
                                                                        
                   Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak
                    cacat.                                              
                   Mutu sesuai dengan yang ditentukan.                 
                                                                        
                   Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan
                    toleransi.                                          
                   Merk Krakatau Steel atau Budi Dharma , dll.         
                    Diameter besi beton ulir ditentukan sesuai dengan Pedoman
                    Beton 1989.                                         
                                                                        
                  Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan
                  ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                  MK. Besi beton harus berasal dari satu pabrik (manufacture).
                  Tidak dibenarkan untuk menggunakan merek besi beton yang
                  berlainan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan
                  mill certificate/ sertifikat pabrik yang memuat label dan nomor
                  pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut.
               E. Admixtures/ material tambahan.                        
                  Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan
                  untuk memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah
                  bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan
                  tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK. Manfaat dari bahan
                  tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji dengan
                  menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada
                  proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk
                  mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau    
                  mempercepat pengikatan dan/atau pengerasan beton harus
                  memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete”
                  (ASTM C494) atau memenuhi Standar Umum Bahan Bangunan 
                  Indonesia.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 13     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Jenis Struktur Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen  
               F           berhubungan    semen       minimum           
                  .          dengan      maksimum     (kg/m3)           
            Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50      290              
                  K                                                     
                  u          Air laut      0.45        360              
                  a                                                     
            Beton Pratekan Air tawar/ payau 0.50       300              
                  l                                                     
                  i          Air laut      0.45        360              
                  t                                                     
                  as Beton.                                             
                  1. Semua kualitas beton dominan K350 harus sesuai dengan
                    yang ditentukan di dalam gambar rencana.            
                  2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat
                    tercapai, Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai
                    dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk
                    itu harus diadakan trial-mix di laboratorium.       
                  3. Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk lantai kerja,
                    kolom praktis, ring balok, lantai kerja dan beton non struktur
                    lainnya harus menggunakan beton mutu K-175.         
               G. Disain Adukan Beton.                                  
                                                                        
                  Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar
                  beton yang dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan
                  konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke
                  dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
                  segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
                  berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu
                  beton yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
                                                                        
                                                                        
                   MUTU BETON                                           
                                      K225  K250  K300   K350 K400      
               Kuat tekan minimum, 7 hari                               
                                       158   175    210   245  280      
                     (kg/cm2)                                           
                Jumlah semen minimum                                    
                                       300   300    325   350  375      
                      (kg/m3)                                           
               Jumlah semen maksimum                                    
                                       550   550    550   550  550      
                      (kg/m3)                                           
                 W/C faktor, maksimum  0.55  0.55  0.55   0.50 0.50     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 14     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan
                    khusus, maka harus dipenuhi syarat pada Table 4.5.1 
                    Pedoman Beton Indonesia.                            
                     Tabel 4.5.1. Ketentuan minimum untuk beton kedap air.
                    Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan
                    kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuannya.
                    Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum
                    harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok   
                    waterproofing.                                      
                                                                        
          3.5. Pengujian Bahan.                                         
               A. Umum.                                                 
                                                                        
                  1. Ketentuan dan syarat yang tertulis di bawah ini merupakan
                    ringkasan dari Pedoman Beton 1989, sehingga jika terjadi
                    perbedaan interpretasi atau hal lain yang bertentangan harus
                    dikembalikan kepada ketentuan dari Pedoman Beton.   
                  2. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan
                    segala pengujian termasuk mempersiapkan contoh benda uji
                    dengan jumlah sesuai yang disyaratkan. Kontraktor harus
                    menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh
                    untuk persetujuan oleh Konsultan MK.                
                  3. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka
                    Kontraktor harus melaksanakan pengujian ulang dengan
                    campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali
                    hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
                                                                        
                  4. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus  
                    dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan MK.    
                  5. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke
                    lapangan, Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat
                    pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
                    berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
               B. Laboratorium Penguji.                                 
                                                                        
                  1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib
                    mengusulkan suatu laboratorium penguji untuk melaksanakan
                    pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini.
                    Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua
                    pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.            
                  2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan
                    peralatan penguji di lapangan seperti tersebut berikut ini,
                    berikut tenaga akhli yang menguasai bidangnya.      
                    a. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.    
                                                                        
                    b. Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat.
                                                                        
                                                       BAB III - 15     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    c. Alat pengukur kelecakan beton (slump)            
                    d. Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk
                     merawat benda uji pada temperatur yang normal dan  
                     terhindar dari sengatan matahari.                  
                  3. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang
                    disebut (a) dan (b) di atas harus disiapkan di pabrik beton
                    readymix.                                           
                                                                        
               C. Pengujian Agregat.                                    
                  1. Pengujian Pendahuluan Agregat.                     
                                                                        
                     Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan  
                      agregat sebagai berikut :                         
                      a. Sieve analysis                                 
                                                                        
                      b. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.       
                      c. Pengujian unsur organis.                       
                      d. Pengujian kadar chlorida dan sulfat.           
                                                                        
                     Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada  
                      Konsultan Pegawas untuk mendapatkan persetujuan.  
                     Pengujian a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
                      jenis agregat harus dilakukan terhadap setiap contoh untuk
                      setiap trial mix.                                 
                                                                        
                  2. Benda Uji Agregat.                                 
                    a. Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat
                      yang akan digunakan untuk menghasilkan beton seperti
                      yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian  
                      agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah 
                      sebagai berikut :                                 
                                                                        
                                                                        
                         Tipe Pengujian      Minimum satu contoh        
                          Sieve analysis       Setiap minggu            
                                                                        
                         Moisture content      Setiap minggu            
                       Clay, silt dan kotoran   Setiap hari             
                                                                        
                          Kadar organis        Setiap minggu            
                      Kadar Chlorida dan Sulfat Setiap 500 m3 beton     
                                                                        
                    b. Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor
                      tidak memuaskan, maka Konsultan MK berhak untuk   
                      meminta pengujian tambahan dengan beban biaya     
                      Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian
                                                                        
                                                       BAB III - 16     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata
                      memuaskan.                                        
               D. Pengujian Beton                                       
                  1. Benda uji beton.                                   
                                                                        
                     Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan
                      tanggal pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian 
                      struktur yang bersangkutan.                       
                     Benda uji harus diambil dari mixer, atau dalam hal
                      menggunakan beton readymix, maka benda uji harus  
                      diambil sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran,
                      sesuai dengan yang disyaratkan oleh Konsultan MK. 
                                                                        
                  2. Jumlah benda uji beton.                            
                      Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda
                       uji per 1.50 m3 beton hingga dengan cepat dapat  
                       diperoleh 30 benda uji yang pertama. Benda uji harus
                       berbentuk kubus berukuran 15cm X 15cm X 15cm. Benda
                       uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh
                       Konsultan MK. Selanjutnya pengambilan benda uji  
                       sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton.
                       Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Konsultan
                       MK dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.  
                      Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap
                       mutu beton yang dituang pada satu hari harus diambil
                       minimal satu kali. Pada setiap kali pengambilan contoh
                       beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
                       hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua
                       spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan,
                       yaitu umur 7 hari dan 28 hari.                   
                                                                        
                      Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan
                       MK dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari
                       ketentuan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
                       Kontraktor.                                      
                      Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk
                       setiap mutu beton adalah :                       
                                                                        
                                        Jumlah    Waktu perawatan       
                                       minimum        (hari)            
                        Jenis Struktur                                  
                                       benda uji  3    7    28          
                       Beton Bertulang   4        -    2    2           
                       Beton Pratekan    6        2    2    2           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 17     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  3. Laporan hasil uji beton.                           
                    Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas hasil uji beton
                    dari laboratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan MK.
                    Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
                    tekanan beton karakteristiknya.                     
                  4. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton.
                                                                        
                    a. Deviasi Standar - S Deviasi standar produksi beton
                      ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil test kubus.
                      Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang
                      kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali
                      seperti tercantum dalam tabel berikut :           
                                    2                                 
                                fc fcr                                
                           S                                           
                                 N 1                                   
                        Jumlah Benda Uji (N)- buah Faktor Pengali – S   
                                                                        
                                 15                 1.16               
                                 20                  1.08               
                                                                        
                                 25                  1.03               
                                 30                 1.00               
                                                                        
                    b. Kuat tekan rata-rata - f’cr Target f’cr yang digunakan
                      sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran  
                      beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari
                      formula berikut ini :                             
                      f’cr = fc’ + 1.64 S atau f’cr = fc’ + 2.64 S - 40 kg/cm2.
                                                                        
                    c. Kuat tekan sesungguhnya. Tingkat kekuatan suatu beton
                      dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat
                      berikut dipenuhi :                                
                        Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang
                         masing-masing terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak
                         kurang dari (fc’ + 0.82 S).                    
                                                                        
                        Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2
                         benda uji) mempunyai nilai dibawah 0.85 fc’.   
                     Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi,
                     maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata
                     hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi Konsultan
                     MK.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 18     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Tests)    
                    Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan
                    ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan
                    MK, Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak
                    merusak yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban
                    dan lain lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung
                    jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan
                    ditentukan secara khusus dengan melihat kasus per kasus.
               E. Pengujian Besi Beton.                                 
                                                                        
                  1. Benda uji besi beton.                              
                      Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil
                      benda uji besi beton masing-masing 2 buah dengan  
                      ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan mutu
                      yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton
                      harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan MK 
                      sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing
                      diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan
                      uji lentur.                                       
                      Pengujian mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
                      bilamana dipandang perlu oleh Konsultan MK. Contoh besi
                      beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan
                      Konsultan MK tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap
                      tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
                      tanggung jawab Kontraktor.                        
                                                                        
                     Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang     
                      menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang, bagian
                      struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
                      dicatat.                                          
                     Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang
                      memuaskan, maka Konsultan MK berhak untuk meminta 
                      pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang
                      ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
                      Kontraktor.                                       
                                                                        
                  2. Laporan hasil uji besi beton.                      
                    Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton
                    dari laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Konsultan
                    MK dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan kesimpulan
                    apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat yang
                    telah ditentukan.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 19     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          3.6. Syarat – syarat Pelaksanaan.                             
               A. Slump                                                 
                  Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak
                  ditentukan secara khusus adalah antara 5 - 12 cm. Cara uji slump
                  sebagai berikut. Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam
                  cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan
                  ditempatkan di atas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai
                  kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-tusuk
                  25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
                  dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara
                  serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk
                  25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu
                  lapisan di bawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera
                  cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
                                                                        
                B. Persetujuan Konsultan MK.                            
                  Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan,
                  Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
                  MK. Laporan harus diberikan kepada Konsultan MK paling lambat
                  3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan. Hal hal khusus akan
                  didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang
                  berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
                  dicatat secara baik dan jelas, sehingga mudah untuk ditelusuri jika
                  suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
                C. Persiapan dan Pemeriksaan.                           
                                                                        
                  Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton
                  tanpa izin tertulis dari Konsultan MK. Kontraktor harus melaporkan
                  kepada Konsultan MK tentang kesiapannya untuk melakukan
                  pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan paling
                  lambat 3 hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan 
                  kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan MK
                  melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
                  Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti
                  tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Konsultan MK
                  dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
                  fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan
                  pengecoran. Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
                  tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1X24 jam dan
                  selanjutnya Kontraktor harus mengajukan izin lagi untuk dapat
                  melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya      
                  penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan
                  lain oleh Pemberi Tugas/Konsultan MK. Persetujuan untuk
                  melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
                  dari tanggung jawab sepenuhnya atas ke tidaksempurnaan
                  ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan
                                                                        
                                                       BAB III - 20     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  harus dipastikan dan dikoordinasikan dengan Konsultan MK
                  bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton
                  sudah terletak pada tempatnya, dan semua kotoran sudah
                  dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar
                  pelaksanaan sudah harus dilaksanakan sesuai dengan    
                  persyaratan.                                          
                D. Siar Pelaksanaan.                                    
                  Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam
                  gambar kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum
                  mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar
                  pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang 
                  diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll,
                  kecuali ditentukan lain oleh Konsultan MK. Jika tidak ditentukan
                  lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah di
                  mana gaya geser adalah minimal, umumnya terletak pada 
                  sepertiga bentang tengah dari panjang efektif elemen struktur.
                                                                        
                  Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
                  siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa,
                  sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang besar
                  pada beton tersebut, yang dapat berakibat retaknya beton,
                  disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar
                  pelaksanaan dapat dibuat secara horisontal, dan pengecoran
                  dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
                  tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK. Kontraktor sudah
                  harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal
                  yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti waterstop,
                  perekat beton, dowel dsb., maupun pembersih permukaan beton
                  agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar
                  pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
                  yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran
                  dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
                  besar menjadi terlihat, tetapi tetap melekat dengan baik.
                E. Pengangkutan dan pengecoran beton.                   
                  Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga
                  dapat tiba di lokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi
                  spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan beton cukup jauh dari
                  proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat    
                  memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
                  diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak
                  terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton.
                  Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang
                  dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
                  pemisahan antara batu pecah yang berat, dengan pasta beton,
                  sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun. Untuk
                  itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremie sehingga syarat
                                                                        
                                                       BAB III - 21     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
                  tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga
                  pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
                  mengajukan jumlah alat dan personel yang akan mendukung
                  pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
                  pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat
                  pemadat mampu memadatkan sekitar 5 - 8 m3 beton segar per
                  jam. Beton segar harus ditempatkan sedekat mungkin dengan
                  lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton
                  dapat dihindarkan, dan selama pemadatan beton masih bersifat
                  plastis. Untuk menjaga kelangsungan pengecoran beton, 
                  Kontraktor harus mempersiapkan alat pelindung yang mungkin
                  berguna seperti hujan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
                F. Pemadatan Beton.                                     
                  1. Alat pemadat beton                                 
                                                                        
                    Beton yang baru dicor harus segera dipadatkan dengan alat
                    pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan
                    MK. Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara
                    pada beton yang akan mengurangi kualitas beton. Pemadatan
                    tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada
                    cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat, 
                    sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah.
                    Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang
                    memadai, sesuai dengan besarnya volume pengecoran yang
                    akan dilakukan. Minimal harus dipersiapkan satu vibrator
                    cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada
                    saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus
                    ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi
                    beton.                                              
                  2. Lokasi pemadatan yang sulit                        
                    Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti
                    pada pertemuan balok-kolom, dinding beton yang tipis, dan
                    pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka Kontraktor
                    harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton
                    yang disampaikan kepada Konsultan MK paling lambat 3 hari
                    sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos
                    pada beton, sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
                  3. Pemadatan kembali                                  
                                                                        
                    Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi
                    masih plastis, maka beton tersebut harus dipadatkan kembali
                    sesuai dengan rekomendasi Konsultan MK agar retak tersebut
                    dapat dihilangkan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 22     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  4. Metode pemadatan lain                              
                    Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara
                    pemadatan lain yang dipandang dapat menyebabkan     
                    perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti
                    beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
                    terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban
                    yang bekerja.                                       
                G. Temperatur beton segar.                              
                                                                        
                  Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer
                  yang mempunyai skala -5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan ke
                  dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah
                  stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat
                  dengan ketelitian 1 derajat C.                        
                H. Perawatan Beton.                                     
                  1. Tujuan perawatan                                   
                                                                        
                    Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar
                    tidak terjadi kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal
                    terjadi, dan mencegah penguapan air dari beton pada umur
                    beton awal, dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam
                    beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan
                    penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan
                    begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu
                    harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak
                    terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
                    yang baru dipadatkan.                               
                  2. Lama perawatan                                     
                                                                        
                    Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus 
                    menerus dibasahi dengan air bersih selama minimal 7 hari
                    segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
                    seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus
                    diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama
                    7 hari.                                             
                  3. Perlindungan beton tebal                           
                    Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm,
                    maka permukaan beton harus dilindungi dengan material
                    (antara lain stirofoam atau metoda lainnya) yang disetujui oleh
                    Konsultan MK, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas.
                    Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
                    permukaan beton dapat dipertahankan.                
                                                                        
                  4. Acuan metal                                        
                    Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material
                    lain yang sejenis, harus didinginkan dengan air sebelum
                                                                        
                                                       BAB III - 23     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    pengecoran dilakukan. Acuan tersebut harus dihindari dari terik
                    matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan
                    mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan 
                    menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
                  5. Curing compound                                    
                    Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan
                    menggunakan curing compound. Jenis dan tipe curing  
                    compound yang akan digunakan harus disetujui oleh Konsultan
                    MK. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan 
                    temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat
                    menyebabkan keretakan pada permukaan beton.         
                                                                        
                I. Cara untuk menghindari keretakan pada beton.         
                  1. Alat Monitoring                                    
                                                                        
                    Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dar 600 mm,
                    Kontraktor harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan
                    untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
                    terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
                    dilakukan minimal selama 7 hari terhitung sejak pengecoran
                    selesai. Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur 
                    temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, di dalam
                    beton dan di permukaan beton dengan jarak vertikal antara alat
                    ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara
                    titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat
                    pengukur dan metode pengukuran suhu tersebut harus  
                    diusulkan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan     
                    persetujuan.                                        
                  2. Perbedaan temperatur                               
                    Umumnya permukaan beton tidak harus didinginkan secara
                    mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi perbedaan
                    temperatur yang besar (> 20o C) antara permukaan dan inti
                    beton, dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari
                    langsung ataupun tiupan angin.                      
                  3. Material Bantu.                                    
                                                                        
                    Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang
                    mungkin dapat dicampur ke dalam beton maupun yang akan
                    digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah  
                    terjadinya penguapan yang terlalu cepat.            
                  4. Lebar retak                                        
                                                                        
                    Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. Dan
                    lebar retak yang diizinkan maksimal sebesar 0.004 kali tebal
                    selimut beton.                                      
                  5. Antisipasi perbedaan temperatur                    
                                                                        
                                                       BAB III - 24     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Kontraktor harus menyiapkan semua perlengkapan yang 
                    dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan temperatur
                    menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal
                    isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
                    benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus
                    segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi
                    lebih besar. Untuk itu harus disiapkan material isolasi lebih dari
                    kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.             
                  6. Hal-hal lain                                       
                    Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama
                    maupun sesudah pengecoran beton adalah :            
                                                                        
                    a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan
                      tetap dalam kondisi terlindung dari sinar matahari,
                      sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran
                      dimulai.                                          
                    b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya
                      dengan mengganti sebagian air dengan es, sehingga 
                      temperatur menjadi lebih rendah.                  
                    c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.   
                                                                        
                    d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran
                      beton.                                            
                    e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus
                      dibatasi maksimal 2 jam.                          
                                                                        
                    f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya
                      dengan membuat siar pelaksanaan secara horisontal pada
                      beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran
                      menjadi kurang lebih 1 meter, dan perbedaan temperatur
                      dapat dikontrol.                                  
                    g. Jika mungkin, diusulkan pengecoran dilakukan pada
                      malam hari dimana temperatur lapangan sudah lebih 
                      rendah dibandingkan pada siang hari.              
                    h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh
                      permukaan beton yang terbuka untuk mencegah tiupan
                      angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda
                      pada seluruh penampang beton.                     
                                                                        
                    i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan  
                      selesai, dan harus diteruskan sampai sistem isolasi
                      terpasang seluruhnya.                             
                    j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung
                      dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan
                      dengan membuat dinding pada sekeliling daerah     
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 25     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian
                      juga pada bagian atasnya.                         
                  7. Retak di luar batas yang disyaratkan.              
                    Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan di luar
                    batas yang diizinkan, maka Kontraktor harus melaporkan hal
                    tersebut secara tertulis dan mengajukan perbaikan yang berisi
                    antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut
                    komposisi campuran yang digunakan, kepada Konsultan MK
                    untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diizinkan untuk
                    memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan  
                    persetujuan tertulis dari Konsultan MK.             
                                                                        
                J. Adukan Beton yang dibuat di tempat (Site Mixing)     
                  Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton
                  yang dibuat di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
                                                                        
                   Semen diukur menurut berat.                         
                   Agregat kasar diukur menurut berat.                 
                   Pasir diukur menurut berat.                         
                                                                        
                   Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
                    mesin (concrete batching plant).                    
                   Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
                    pengaduk.                                           
                                                                        
                   Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
                    bahan berada dalam mesin pengaduk.                  
                   Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
                    dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru
                    dimulai.                                            
                K. Besi Beton                                           
                                                                        
                  1. Merek besi beton                                   
                    Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus  
                    mengusulkan merek besi beton dilengkapi dengan brosur dan
                    data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
                    oleh Konsultan MK.                                  
                                                                        
                  2. Penyimpanan                                        
                    Besi beton harus disimpan pada tempat yang bersih dan
                    ditumpu secara baik sehingga tidak merusak kualitasnya.
                    Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga  
                    kemungkinan karat dapat dihindarkan.                
                  3. Gambar kerja dan bending schedule                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 26     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan
                    gambar rencana dan berdasarkan standar ditail yang ada.
                    Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan        
                    menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga
                    tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya.
                    Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin
                    dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
                    pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak  
                    diizinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
                    pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada 
                    Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.         
                  4. Bebas karat                                        
                    Pemasangan dan penyetelan berdasarkan elevasi yang sesuai
                    dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi
                    penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi
                    beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
                    mengurangi lekatan besi beton.                      
                  5. Selimut beton                                      
                                                                        
                    Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai
                    dengan gambar standar ditail. Sebagai catatan, pemasangan
                    tulangan-tulangan utama tarik/tekan penampang beton harus
                    dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang,
                    sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-
                    ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis
                    dari Konsultan MK.                                  
                  6. Penjangkaran                                       
                                                                        
                    Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang
                    penjangkaran, penyaluran, letak sambungan dan lain-lain
                    harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
                    gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
                    Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan MK.
                  7. Kawat beton dan penunjang                          
                    Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang
                    pada kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan
                    tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
                    kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
                    pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu
                    atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti
                    yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
                    spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh
                    diletakkan berhubungan dengan acuan. Ikatan dari kawat
                    harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
                    menonjol pada permukaan beton.                      
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 27     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  8. Sengkang-sengkang.                                 
                    Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai
                    dengan rencana, maka sengkang harus diikat pada tulangan
                    utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar. Akhiran/ kait
                    sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
                    gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang
                    diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
                    untuk pengikat tulangan utama.                      
                  9. Beton tahu                                         
                                                                        
                    Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat
                    pada tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang
                    sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
                    ditentukan maksimal 100 cm.                         
                  10.Penggantian besi                                   
                    a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang   
                      dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
                      gambar.                                           
                                                                        
                    b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor
                      atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan
                      atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka  
                      Kontraktor harus dapat menambah ekstra besi dengan
                      tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
                    c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi
                      yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar maka
                      dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
                      yang terdekat dengan catatan :                    
                                                                        
                       Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
                       Jumlah besi per satuan panjang atau jumlah besi 
                        ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
                        dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
                        jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas
                        penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
                        besar jauh dari pembesian aslinya.              
                       Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan  
                        keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah
                        overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.      
                                                                        
                       Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu   
                        pelaksanaan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 28     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  11.Toleransi Besi                                     
                                    Toleransi dia Toleransi berat       
                  Diameter besi (mm)                                    
                                      (mm)            (%)               
                    6 <   10         0.4           7                
                    10    16         0.4           5               
                                                                        
                    16 <   2 8        0.5           4               
                        28            0.6           2               
                                                                        
                  12.Toleransi dimensi elemen-elemen struktur           
                    Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding)
                    harus memenuhi toleransi sbb. :                     
                                                                        
                      Dimensi Elemen    Toleransi                       
                                                     Toleransi          
                       Struktur         terhadap B,                     
                                                      selimut           
                                                     beton (mm)         
                        (mm)              (mm)                          
                       B ≤ 200            9.0         5.0             
                        B ≥ 200            12 . 0      9.0            
                    dimana B adalah dimensi elemen struktur baik untuk lebar
                    maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi
                    tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan MK, untuk selanjutnya
                    diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi 
                    tanggung jawab Kontraktor.                          
                  13.Pemasangan alat-alat di dalam beton/sparing        
                      Kontraktor harus membuat gambar kerja yang       
                      menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan 
                      terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib   
                      mempelajari gambar M&E dan mendiskusikan dengan   
                      pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar
                      tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan
                      disain harus diinformasikan dan dikoordinasikan segera
                      kepada   Konsultan MK   untuk  mendapatkan        
                      pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang  
                      atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus
                      dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin
                      tertulis dari Konsultan MK.                       
                                                                        
                      Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton,
                      pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai   
                      dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait
                      atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan MK.      
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 29     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan
                      pekerjaan M/E harus mengikuti ketentuan yang terdapat di
                      dalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera di dalam
                      gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal 
                      tersebut kepada KonsultanPengawas untuk mendapatkan
                      penyelesaiannya.                                  
                  14.Beton Kedap Air.                                   
                      Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak
                      tembus air untuk jangka waktu yang lama. Untuk itu
                      Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang  
                      disyaratkan oleh pemasok bahan kedap air/ waterproofing,
                      termasuk cara pembuatan beton tersebut.           
                                                                        
                      Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai
                      dengan spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut harus
                      ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,  
                      sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan
                      baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam
                      penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.          
                     Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka
                      Kontraktor harus mengadakan perbaikan-perbaikan   
                      dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut
                      harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
                      Konsultan MK, sedemikian rupa sehingga tidak merusak
                      bagian-bagian lain yang sudah selesai.            
          3.7. Acuan/Bekisting.                                         
                                                                        
               A. Umum                                                  
                  1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung
                    jawabkan secara struktur baik kekuatan, stabilitas maupun
                    kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan
                    suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk  
                    membentuk struktur beton agar sesuai dengan gambar  
                    rencana.                                            
                                                                        
                  2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam
                    spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan
                    dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Konsultan MK. Di
                    dalam penawarannya, Kontraktor wajib menawarkan sesuai
                    dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.        
                  3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus
                    dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak
                    dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
                    struktur beton.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 30     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan
                    bukaan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga
                    bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
                    sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat acuan (ties)
                    harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water baffles
                    sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
                B. Lingkup Pekerjaan                                    
                  1. Tenaga kerja, bahan dan peralatan                  
                                                                        
                    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
                    peralatan seperti release agent, pengangkutan dan   
                    pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
                    sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar   
                    konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan
                    seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
                    secara aman dan benar.                              
                  2. Detail-detail khusus                               
                    Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus
                    termasuk yang ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor.
                    Termasuk juga jika disyaratkan menggunakan material acuan
                    yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus.       
                                                                        
                C. Persyaratan Bahan                                    
                  1. Acuan dan Penyanggah.                              
                                                                        
                    Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja,
                    pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang
                    dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan
                    acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
                    dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan MK.
                    Acuan yang terbuat dari multipleks yang dilapisi dengan sejenis
                    kertas film yang khusus digunakan untuk acuan multipleks
                    dengan tebal minimal 12 mm. Pengaku harus dibuat dengan
                    benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen
                    beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
                    disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu
                    dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus
                    mendapatkan persetujuan Konsultan MK. Untuk pekerjaan
                    beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka  
                    sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K175. Sebagai
                    acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan 
                    pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui
                    oleh Konsultan MK.                                  
                  2. Release Agents                                     
                    Release agent harus merupakan material yang memenuhi
                    ketentuan berikut ini :                             
                                                                        
                                                       BAB III - 31     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Cream emulsion                                    
                     Neat oil dengan ditambahkan surfactant            
                                                                        
                     Release agent kimiawi yang tidak merusak beton.   
                    Release agent harus disimpan dan digunakan sesuai dengan
                    ketentuan pabrik pembuatnya. Kontraktor harus memastikan
                    bahwa release agent yang digunakan cocok dengan bahan
                    finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
                    merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka
                    Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
                    dihasilkan sesuai dengan yang diinginkan Konsultan MK.
                    Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut
                    tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.  
                D. Syarat-syarat Pelaksanaan                            
                                                                        
                  1. Struktur acuan                                     
                    Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa   
                    sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban ke semua
                    arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
                    yang berlebihan (kaku), dan juga harus memenuhi syarat
                    stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
                    Peninjauan terhadap kemungkinan beban di luar beban beton
                    juga harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban
                    konstruksi, angin, hujan dan lain lain. Semua analisa dan
                    perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus 
                    diserahkan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan    
                    persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.        
                  2. Dimensi acuan                                      
                                                                        
                    Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar struktur
                    adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
                    plester/finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/
                    profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga
                    harus diperhitungkan baik sebagai beban maupun dalam
                    analisa biaya.                                      
                  3. Gambar kerja                                       
                    Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan  
                    berdasarkan analisa yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut
                    harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang
                    benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan MK untuk
                    persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
                    diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 32     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  4. Tanggung jawab                                     
                    Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan MK, tanggung jawab
                    sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan
                    menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor. Jika terjadi
                    hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan
                    yang mengakibatkan timbulnya biaya tambah, maka semua
                    biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan
                    harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar
                    kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja
                    harus segera dibongkar.                             
                  5. Stabilitas acuan                                   
                                                                        
                    Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
                    kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan    
                    pekerjaan dapat dihindari. Konsultan MK berhak untuk
                    meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap
                    tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
                  6. Inspeksi Konsultan MK.                             
                    Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
                    sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya  
                    inspeksi dengan mudah oleh Konsultan MK.            
                                                                        
                  7. Ditail acuan                                       
                    Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
                    pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
                    beton yang bersangkutan.                            
                                                                        
                  8. Jumlah pemakaian                                   
                    Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali,
                    kecuali ditentukan lain oleh Konsultan MK. Acuan yang akan
                    digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa
                    sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
                    bersih.                                             
                  9. Akurasi                                            
                                                                        
                    Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang
                    ukuran kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai
                    dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
                    posisi harus sesuai dengan yang tercantum di dalam  
                    spesifikasi ini.                                    
                  10.Sistem pengaliran air                              
                                                                        
                    Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
                    pengecoran. Harus dipersiapkan sistem pengaliran air
                    sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat
                    mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang
                                                                        
                                                       BAB III - 33     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
                    akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
                    pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
                    bergoyang.                                          
                  11.Ikatan acuan di dalam beton                        
                    Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan MK
                    baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan
                    dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga bila acuan
                    dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
                    dibuat.                                             
                                                                        
                  12.Acuan beton exposed                                
                    Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent
                    pada permukaan acuan yang menempel pada permukaan   
                    beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
                    permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya
                    harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
                    harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
                    pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed  
                    tersebut. Merek dan jenis release agent yang telah disetujui
                    bersama, tidak boleh diganti dengan merk dan jenis lain.
                    Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
                    nama perdagangan dari release agent tersebut, data bahan-
                    bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan
                    mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
                    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu untuk
                    memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan MK.  
                  13.Bukaan untuk pembersihan                           
                                                                        
                    Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari
                    acuan kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah
                    dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.              
                  14.Scaffolding                                        
                    Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan
                    steger besi (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat
                    dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Konsultan MK.
                                                                        
                  15.Persetujuan Konsultan MK                           
                    Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta
                    persetujuan dari Konsultan MK dan minimum 3 (tiga) hari
                    sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan      
                    permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan
                    MK.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 34     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  16.Anti lendut (Cambers)                              
                    Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan
                    untuk balok dan pelat, harus dipersiapkan dengan memakai
                    anti lendut dengan besar sbb. :                     
                             Lokasi           % terhadap bentang        
                                                                        
                       Di tengah bentang balok     0.3                  
                       Di ujung balok kantilever   0.5                  
                                                                        
                E. Pembongkaran Acuan                                   
                  1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana
                    bagian konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat
                    memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
                                                                        
                  2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai
                    waktu sbb. :                                        
                           Elemen Struktur          Waktu minimum       
                                                                        
                      Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari         
                   Balok dan pelat beton (tiang penyanggah              
                                                       21 hari          
                             tidak dilepas)                             
                     Tiang-tiang penyanggah pelat beton 21 hari         
                     Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari         
                                                                        
                    Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi 
                    normal, dan harus dipertimbangkan secara khusus jika pada
                    lantai-lantai tersebut bekerja beban yang lebih besar dari
                    beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran,
                    Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode
                    dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut
                    harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK. Tidak
                    ada biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang
                    timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
                    Kontraktor.                                         
                  3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
                    terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Konsultan
                    MK.                                                 
                  4. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka,
                    tidak bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak
                    menunjukan gejala keropos/ tidak sempurna.          
                                                                        
                  5. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak
                    dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton
                    dan material-material lain disekitarnya, dan pemindahan acuan
                    harus dilakukan sedemikian rupa sehinggah tidak menimbulkan
                                                                        
                                                       BAB III - 35     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    kerusakan akibat benturan pada saat pemindahan. Perbaikan
                    yang rusak akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggungan
                    Kontraktor.                                         
                  6. Apabila setelah acuan dibongkar ternyata terdapat bagian-
                    bagian beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan
                    mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor
                    harus segera memberitahukan kepada Konsultan MK, untuk
                    meminta persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan,
                    pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak    
                    diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos
                    tanpa persetujuan tertulis Konsultan MK. Semua resiko yang
                    terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya
                    perbaikan, pembongkaran, pengisian atau penutupan bagian
                    tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.        
                  7. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus
                    dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat yang
                    telah ditentukan oleh Konsultan MK sehingga tidak   
                    mengganggu kelancaran pekerjaan.                    
                F. Alternatif Acuan                                     
                                                                        
                  Seperti diuraikan di atas, Kontraktor dapat mengusulkan alternatif
                  jenis acuan yang akan dipakai, dengan melampirkan     
                  brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk
                  mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK. Dengan catatan
                  bahwa alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah
                  dan tidak menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan. Sangat
                  diharapkan agar Kontraktor dapat mengajukan usulan acuan yang
                  dapat  mempersingkat waktu  pelaksanaan tanpa         
                  mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai dengan  
                  peraturan-peraturan yang berlaku.                     
                                                                        
  Pasal. 4 PEKERJAAN PONDASI BORE PILE                                  
                                                                        
                   4.1.Umum                                             
                   a) Lingkup Pekerjaan                                 
                                                                        
                      Pekerjaan ini termasuk pembuatan pondasi Bore Pile ,
                      termasuk pekerjaan beton seperti yang disyaratkan dalam
                      spesifikasi ini. Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus
                      menyediakan semua peralatan, material, tenaga kerja
                      pengawas, alat-alat pengangkutan, alat-alat Bor dan alat-
                      alat lain yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini.
                   b) Pelaksana Pekerjaan/Pemborong harus menyerahkan   
                      kepada Konsultan MK :                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 36     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      - Gambar kerja yang mencakup detail tiang pondasi Bore
                        Pile dalam pekerjaan ini.                       
                      - Daftar bengkok dan potong dari penulangan.      
                      - Sertifikat dari laboratorium yang telah disetujui
                        Konsultan MK untuk baja tulangan, semen, air, kerikil,
                        test kubus beton dan material-material lain yang
                        digunakan sesuai permintaan Konsultan MK.       
                                                                        
                   4.2.Material                                         
                   Bahan-bahan :                                        
                                                                        
                   Harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam code
                   P.B.I.1971 dan SK_SNI T-15-1991-03.dan SNI 2002      
                   a) Portland Cement                                   
                      Digunakan portland cement Type I menurut ASTM atau
                      minimal memenuhi S.400 menurut ketentuan yang     
                      digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia. Semen yang
                      digunakan harus keadaan Fresh dan tidak terdapat  
                      gumpalan-gumpalan. Merek yang dipakai tidak boleh 
                      ditukar-tukar kecuali mendapat persetujuan dari Konsultan
                      MK/Konsultan Perencana.                           
                                                                        
                   b) Agregates                                         
                      Agregates kasar batu pecah (split) dengan diameter max 4
                      cm. Agregates halus (pasir) beton biasa dengan kebersihan
                      yang memenuhi P.B.I 71. Dalam hal gradasi,dapat sedikit
                      menyimpang dari kriteria normal menururt P.B.I. 71 dengan
                      catatan beton harus massif (padat, tanpa rongga, pori-pori).
                   c) Besi Beton                                        
                                                                        
                      Besi beton biasa (normalround steel bars ), jenis BJTD 40
                      untuk diameter diatas 8 mm dan BJTP 24 untuk diameter
                      dibawah 8 mm, harus masuk dalam percobaan lengkung
                      180 derajat tidak menunjukkan tanda-tanda getas.  
                      Pelaksana harus melaksanakan Pengujian tarik dan  
                      lengkung untuk setiap 20 ton besi di laboratorium yang
                      disetujui pihak MK. Disamping itu harus menyerahkan
                      jaminansertifikat kualitas besi yang dikeluarkan oleh Pabrik.
                      Produksi Krakatau Steel/Cakratunggal Steel.       
                                                                        
                   4.3.Pengeboran                                       
                    a) Pelaksana Pekerjaan harus melampirkan usulan teknis
                      pelaksanaan pembuatan Bore Pile . Usulan teknis harus
                      mencangkup :                                      
                      - Cara penanganan Proyek                          
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 37     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      - Pengaturan lokasi kerja                         
                      - Metode kerja dan urutan pelaksanaan             
                      - Cara/metode quality control dan pengukuran kedalaman
                        bor yang akan diterapkan.                       
                                                                        
                      - Cara pembersihan lubang bor                     
                      - Cara pengontrolan adanya necking                
                                                                        
                      - Cara pengontrolan homogenitas pile              
                      - Cara mengatasi adanya Blow up dan ground loss akibat
                        pengeboran                                      
                                                                        
                      - Cara pengontrolan dimensi pile                  
                      - Cara mengatasi adanya lumpur yang terjebak di ujung
                        bawah lubang                                    
                      - Cara mengatasi bila terjadi kemacetan tremi     
                                                                        
                      - Batasan-batasan toleransi pelaksanaan.          
                   b) Sebelum pengeboran dilakukan titik pengeboran harus
                      dicek kembali ketepatannya.                       
                                                                        
                   c) Vertikalitas dari auger/kelly bar/guide wall harus dicek
                      dengan theodolite dari dua arah yang saling tegak lurus.
                   d) Berdasarkan data-data karakteristik tanah yang ada , lapis
                      tanah yang cukup baik bearing layer untuk Bore pile adalah
                      pada kedalaman 18 m dari muka tanah, . Dimana bore pile
                      yang diperhitungkan adalah bore pile Tekan dan Tarik.
                   e) Pelaksana Pekerjaan harus memberikan jaminan dengan
                      cara yang meyakinkan bahwa ketentuan tersebut diatas
                      telah dipenuhi, antara lain dengan memberikan contoh hasil
                      pengeboran yang diambil masing-masing pada :      
                                                                        
                      - Setiap perubahan lapisan tanah                  
                      - Ujung pengeboran                                
                                                                        
                      - 0.5 meter sebelum ujung                         
                      - 1 meter sebelum ujung                           
                                                                        
                      - 1.5 meter sebelum ujung                         
                   f) Penghentian pengeboran dilakukan pada kedalaman yang
                      meyakinkan Tenaga Ahli Supervisi Pelaksana pekerja dan
                      Konsultan MK berdasarkan data tanah yang diberikan dan
                      data tanah tambahan jika ada. Jika pengeboran belum
                      meyakinkan , pengeboran harus diteruskan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 38     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   g) Sebelum Pembesian dimasukkan dasar lubang harus   
                      dibersihkan dari endapan lumpur/sedimen.          
                   h) Segera setelah dilakukan cleaning, pembesian harus
                      dimasukkan pada posisi yang tepat, jika panjang lubang
                      lebih besar dari panjang besi, harus disiapkan besi
                      penggantung. Untuk menjaga sentrisnya pembesian harus
                      disiapkan giude yang dipasang pada sisi luar keranjang
                      besi.                                             
                   i) Sebelum Pengecoran dilaksanakan perlu dicek kembali
                      ketebalan endapan lumpur/sedimen pada dasar lubang.
                      Jika ketebalan endapan melampaui 20 cm maka harus 
                      dicleaning kembali.                               
                                                                        
                   j) Kedudukan Bore pile harus vertikal dengan toleransi sbb:
                      - Toleransi lokasi maksimum 5 cm dari lokasi yang 
                        ditentukan pada posisi cut of level.            
                      - Toleransi lokasi maksimum untuk Diafragma wall adalah
                        maksimal 1 cm                                   
                                                                        
                      - Toleransi vertikal maksimum 1 : 150             
                      - Toleransi Vertikal maksimum untuk Diafragma Wall
                        maksimum 2 cm                                   
                                                                        
                   k) Kualitas Beton yang digunakan untuk Bore pile adalah
                      K350 harus readymix. Pelaksana harus melakukan design
                      mix dan disampaikan kepada Konsultan MK.          
                   l) Kapasitas Bore pile                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   4.4.Pelaksanaan Pengeboran dan Pengecoran            
                                                                        
                   a)   Sebelum pembetonan dimulai dasar lubang harus   
                   dibersihkan dari lumpur dan sisa-sisa pengeboran serta
                   mendapat persetujuan tertulis dari MK.lubang yang telah
                   dibersihkan harus segera di cor 20 menit setelah lubang di
                   cleaning, untuk memperkecil terjadinya endapan lumpur.
                   b) Pembetonan harus dilakukan dengan sistim tremi, sebelum
                      pembetonan dimulai tremi harus bersih.            
                                                                        
                   c) Slump beton yang diperbolehkan 16 - 18 cm. Tidak  
                      diperkenankan menggunakan vibrator.               
                                                                        
                                                       BAB III - 39     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   d) Kedudukan ujung pipa tremi maximum 5 cm diatas dasar
                      galian sebelum beton dilepaskan dari dasar tremi. 
                      Kedudukan tremi terhadap muka beton pada setiap fase
                      pembetonan minimum 200 cm. Pembetonan harus       
                      dilaksanakan tanpa interupsi (dilakukan Kontinyu) hingga
                      selesai.                                          
                   e) Jika pada pelaksanaan pembetonan terjadi kemacetan
                      pada tremidan pipa tremi tidak bisa dicabut, maka pile
                      tersebut dianggap gagal. Dan sebagai pengganti titik pile
                      perlu ditentukan oleh perencana dan dengan persetujuan
                      pengawas.                                         
                   f) Pelaksana harus menjamin kesempurnaan pembetonan  
                      dan menjamin tercapainya kapasitas tiang yang diinginkan.
                                                                        
                   g) 5 jam setelah pengecoran lubang atas bore pile di urug
                      kembali dengan tanah yang ada                     
                   h) Tanah dan lumpur bekas pengeboran harus dibuang keluar
                      proyek oleh pelaksana.                            
                   4.5.Laporan                                          
                                                                        
                   Laporan dari pelaksanaan pembetonan harus meliputi : 
                   a) Nomor tiang,dimensi tiang                         
                                                                        
                   b) Jenis alat,dimensi alat bor                       
                   c) Dalamnya lubang , dalamnya Casing                 
                                                                        
                   d) Dimulainya dan selesainya pembetonan              
                   e) Pembesian yang terpasang                          
                   f) Ketebalan lumpur sebelum pengecoran               
                                                                        
                   g) Slump dan kwalitas beton                          
                   h) Jam keberangkatan Truk mixer                      
                                                                        
                   i) Volume adukan yang masuk untuk setiap truk mixer  
                   j) Tinggi pembetonan yang dicapai tiap satu truk mixer
                                                                        
                   k) Posisi besi sebelum dan sesudah pembetonan        
                   l) Warna air yang keluar dari lubang bor saat pembetonan
                   m) Elevasi permukaan beton setelah pembetonan        
                                                                        
                   n) Jumlah dan nomor kubus yang diambil               
                   o) Photo pelaksanaan/kegiatan penting                
                                                                        
                   p) Catatan dari kejadian-kejadian penting.           
                   q)                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 40     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   4.6.Gangguan-gangguan                                
                   a) Jika terjadi kerusakan pada bangunan sekitarnya sebagai
                      akibat pelaksanaan bore-piles l, seluruhnya menjadi
                      tanggung jawab Pelaksana.                         
                   b) Jika ada gangguan dalam pelaksanaan Bore Pile yang dari
                      segi pelaksanaan tidak bisa diatasi menurut pertimbangan
                      Konsultan MK, maka dimintakan satu atau lebih bore pile
                      tambahan berdasarkan evaluasi konsultan perencana.
                      Penambahan ini akan diperhitungkan sebagai kerja  
                      tambah.                                           
                                                                        
                    4.7.Pengambilan Dan Pengujian Kubus Beton           
                   Dari pelaksanaan pembetonan harus diambil minimum 1 (satu)
                   sample untuk setiap satu truk mixer. Setiap kubus harus diberi
                   tanggal, nomor yang jelas antara lain mencangkup nomor pile,
                   nomor pengecoran. Tata cara pengambilan, pembuatan dan
                   perawatan kubus percobaan harus mengikuti ketentuan yang
                   tercantum P.B.I. 71 dan SK-SNI t-15-1991-03. Laporan hasil
                   pengujian beton harus dapat dilaporkan kepada Konsultan MK
                   segera setelah hasil dari laboratorium diterima.     
                   4.8.Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan/Pemborong     
                                                                        
                   a) Pelaksana Pekerjaan/Pemborong bertanggung jawab atas
                      tercapainya kualitas dan kapasitas bore pile seperti yang
                      disyaratkan didalam spesifikasi ini yang tidak terbatas pada
                      masa pemeliharaan.                                
                   b) Semua tiang yang dinyatakan gagal oleh Konsultan MK,
                      harus diganti dengan tiang baru atas biaya pelaksana.
                      Posisi tiang pengganti harus mendapat persetujuan 
                      Konsultan Perencana.                              
                   c) Jika setelah penggalian Diafragma wall terjadi adanya
                      pembengkakan permukaan beton, maka kewajiban      
                      kontraktor untuk memperbaiki dengan di bobok dan  
                      diratakan kembali berikut pemasangan waterproofing.
                                                                        
                   d) Jika setelah diadakan ekskavasi dan pembobokan bore pile
                      ternyata :                                        
                      1. Posisi as Bore pile melebihi batas toleransi yang
                        diperkenankan.                                  
                                                                        
                      2. Sampai pada elevasi Cut off level belum ditemukan
                        beton yang masif.                               
                      3. Sampai pada elevasi Cut off level jumlah besi yang
                        ditemukan kurang dari jumlah sebelumya.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 41     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Maka segala konsekuensi biaya untuk mengatasi hal
                        tersebut diatas tetap menjadi tanggung jawab    
                        Pelaksana.                                      
                4.9.Load Test Tarik dan Tekan                           
                  Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan Pile load test Tekan
                  pada 2 titik bore pile dia 60 cm. Sedangkan untuk test Tarik
                  adalah 1 titik dia 60 cm yang lokasinya akan ditentukan oleh
                  Konsultan MK dan Konsultan Perencana dari hasil pengamatan
                  pelaksanaan dan data tanah.                           
                                                                        
                 a) Load test dilaksnakan sesuai dengan Progres pekerjaan bore
                 pile dilapangan.                                       
                 b) Sistem loading test yang digunakan adalah sistim kentledge
                 sesuai standard ASTM ,dengan menggunakan Blok beton.   
                                                                        
                 c) Manometer/dial gauge load test harus ditera yang dilakukan oleh
                 laboratorium yang disetujui Pengawas Lapangan sebelum  
                 pelaksanaan load test (Paling lambat 4 bulan sebelumnya). Dan
                 hasilnya harus memperlihatkan ketelitian minimal 95 %. 
                   c). Bore pile yang ditest harus kuat terhadap beban 200% dari
                   beban Tekan dan Tarik rencana. Dan untuk test tarik besi harus
                   cukup panjang hingga dapat di-las pada balok Baja yang
                   menumpu blok beton.                                  
                   d) Beban untuk load test tarik dan tekan harus sentris terhadap
                      tiang dengan urutan peningkatan beban 0 - 25 % - 50 % -
                      75 % - 100 % - 125 % - 150 % - 175 % - 200 % dan setelah
                      minimal 12 jam dan maksimal 24 jam beban diturunkan juga
                      secara bertahap hingga 0 % rate of settlement ke atas harus
                      kurang 0.25 mm dalam 1 jam.                       
                                                                        
                   e) Kenaikan elevasi pile dan rebound dicatat pada permulaan
                      dan akhir waktu setiap tahap pembebanan dan setiap
                      selang 15 menit.                                  
                   f) Hasil load test dianggap berhasil bila pada beban 200 %
                      nett kenaikan elevasi atas pile 12 mm dan max 25 mm.
                   g) Semua hasil pencatatan dimasukkan dalam satu grafik
                      evaluasi hubungan antara beban - waktu dan kenaikan
                      elevasi atas pile.                                
                                                                        
                   h) Laporan load test harus mencangkup :              
                      1. Lokasi test pile                               
                                                                        
                      2. Posisi titik-titik boring terdekat             
                      3. Panjang tiang bore pile, diameter pile         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 42     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      4. Kuat tekan kubus atau silinder umur 7 hari dan 28 hari
                        dan pada saat dimulainya pembebanan             
                      5. Data-data waktu pemasangan, pembebanan tiang dan
                        mulainya load test.                             
                      6. Laporan teraan dial gauge dan alat ukur lainnya
                                                                        
                      7. Evaluasi kapasitas pile.                       
                      8.                                                
                                                                        
            d.   Pekerjaan Pondasi Batu Kali                            
                 1.   Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah,
                      sudut runcing, berwarna abu-abu hitam, keras, tidak berpori
                      (porous).                                         
                 2.   Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil
                      pondasi dari bambu atau kayu pada setiap pojok galian yang
                      bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
                                                                        
                 3.   Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
                      setebal minimal 10 cm, disiram dan diratakan, dan di atasnya
                      diberi batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar.
                 4.   Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1
                      PC: 4 Pasir. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap
                      air dengan campuran 1 PC : 2 Pasir setinggi 20 cm, dihitung
                      dari permukaan pondasi ke bawah. Adukan harus     
                      membungkus batu kali pada bagian tengah pondasi   
                      sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang
                      berongga/tidak padat.                             
                                                                        
                 5.   Pada pondasi untuk kolom-kolom beton harus disediakan
                      stek-stek tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi
                      yang sama dengan tulangan pokok yang tertanam baik
                      dalam pondasi sedalam 40 x diameter atau sesuai dengan
                      yang tertera dalam gambar.                        
                                                                        
  PASAL 5. PEKERJAAN WATERPROOFING                                      
                                                                        
          5.1. Umum.                                                    
               A. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan waterproofing berikut
                  segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum
                  dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak 
                  terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.         
                                                                        
               B. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang 
                  berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
                  Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
                  berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga
                                                                        
                                                       BAB III - 43     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  dapat mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan
                  dengan cepat dan benar.                               
               C. Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor
                  harus mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa
                  personil yang diajukan benar-benar berada di lokasi proyek
                  selama pekerjaan berlangsung.                         
               D. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
                  yang akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
                  urutan dan kecepatan pekerjaan.                       
                                                                        
               E. Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi
                  pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
                  pekerjaan lainnya.                                    
          5.2. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                        
               A. Tenaga kerja, material dan perlengkapannya.           
                  Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                  bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
                  diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan
                  gambar rencana dan spesifikasi ini. Termasuk di dalam pekerjaan
                  ini adalah pelindung waterproofing yang terbuat dari adukan
                  setebal 50 mm.                                        
               B. Lokasi waterproofing.                                 
                                                                        
                  Waterproofing ini digunakan pada atap beton yang berhubungan
                  dengan udara luar, seperti atap beton, dan lantai atap di luar atap
                  metal. Selain itu juga waterproofing harus dipasang pada lantai
                  yang berfungsi sebagai taman dan dinding beton seperti
                  tercantum di dalam gambar rencana.                    
               C. Garansi.                                              
                  Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya
                  dengan suatu masa garansi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
                  sejak serah terima yang menyatakan bahwa struktur tersebut
                  bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari pihak
                  Kontraktor dan juga dari pihak Pemasok waterproofing yang
                  dibuat secara legal dan jelas.                        
                                                                        
               D. Pengujian hasil pekerjaan.                            
                  Hasil pelaksanaan pekerjaan harus diuji untuk mengetahui bahwa
                  pekerjaan sudah dilakukan dengan benar. Pengujian dilakukan
                  dengan cara yang umum dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan
                  ini dan hal ini sudah harus dipertimbangkan di dalam  
                  penawarannya.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 44     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5.3. Persyaratan Bahan                                        
               A. Standar Bahan.                                        
                  Standar dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik
                  sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Tidak
                  diperkenankan mengganti tipe bahan dengan bahan lain sehingga
                  tidak sesuai dengan standar bahan yang sudah ditentukan.
                                                                        
               B. Waterproofing membran.                                
                  Waterproofing membran harus terbuat dari bahan bituminous
                  yang diperkuat dengan serat poliester dengan tebal minimum 3
                  mm. Pemasok yang disyaratkan adalah Fosroc, Sika atau MBT.
                                                                        
               C. Contoh bahan.                                         
                  Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur lengkap dan
                  jaminan pemasok yang menegaskan bahwa material tersebut
                  dapat disediakan sesuai dengan yang sudah disepakati. 
               D. Pengujian                                             
                                                                        
                  1. Untuk membuktikan bahwa material tersebut memenuhi 
                    syarat, maka Kontraktor wajib mengadakan uji bahan tersebut
                    pada laboratorium yang ditunjuk Konsultan MK. Untuk ini
                    Kontraktor harus memperoleh rekomendasi dari laboratorium
                    sebelum memulai pekerjaan.                          
                  2. Kontraktor wajib melakukan percobaan-percobaan seperti
                    dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi
                    lapisan kedap air dengan cara dan prosedur seperti yang
                    ditentukan oleh Pemasok atau cara yang disyaratkan oleh
                    peraturan internasional.                            
                  3. Kontraktor harus membuat mock up sebelum pekerjaan 
                    dilaksanakan di lokasi pekerjaan.                   
                                                                        
               E. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                      
                  1. Bahan yang dikirim ke proyek harus dalam keadaan baik dan
                    masih tersegel dengan segel pabrik.                 
                                                                        
                  2. Bahan harus disimpan di tempat yang cukup dan memadai,
                    terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih sesuai
                    dengan persyaratan pabrik.                          
                  3. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
                    yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan
                    bahan yang rusak tersebut tidak dibenarkan untuk digunakan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 45     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                
               A. Persetujuan bahan                                     
                  Semua bahan sebelum dipesan harus disetujui oleh Konsultan
                  MK. Untuk itu Kontraktor harus memberikan contoh bahan dan
                  brosur lengkap termasuk cara pemasangannya agar disetujui.
                  Persetujuan tersebut tidak membebaskan tanggung jawab 
                  Kontraktor akan kualitas dan kesempurnaan pekerjaan.  
                                                                        
               B. Metode pelaksanaan                                    
                  Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus mengusulkan
                  metode pelaksanaan dan pengawasan yang akan dilakukan.
                  Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                  dan syarat-syarat dari pabrik yang tertera pada brosur teknis.
                  Pekerjaan baru dapat dilakukan jika tenaga akhli dari pabrik
                  sudah siap di lokasi pekerjaan.                       
               C. Tenaga ahli                                           
                                                                        
                  Pemasok material waterproofing harus menyediakan seorang ahli
                  yang berpengalaman selama pekerjaan berlangsung. Biaya yang
                  dibutuhkan untuk itu harus sudah termasuk pada saat penawaran
                  dimasukkan. Pekerjaan harus dihentikan jika tenaga ahli tidak
                  berada di lapangan.                                   
               D. Gambar kerja                                          
                                                                        
                  Di dalam gambar kerja harus tergambar secara jelas ditail dan
                  lokasi siar pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi pabrik.
                  Demikian juga untuk lokasi yang sulit, maka ditail-ditail harus
                  tergambar secara jelas di dalam gambar kerja.         
               E. Waktu pemasangan waterproofing membran                
                  Waterproofing ini hanya boleh dipasang setelah pekerjaan sipil,
                  M/E dan pekerjaan lain pada lokasi ini selesai dikerjakan. Setelah
                  waterproofing dipasang tidak diperkenankan adanya pekerjaan
                  pembobokan, pengeboran atau pekerjaan lainnya yang dapat
                  merusak lapisan ini.                                  
                                                                        
                                                                        
               F. Waterstop.                                            
                                                                        
                  Keberhasilan suatu beton kedap air banyak ditentukan oleh jenis
                  waterstop yang digunakan. Untuk itu Kontraktor harus  
                  menggunakan jenis waterstop sesuai dengan yang disyaratkan
                  oleh pemasok waterproofing. Pemasangan waterstop harus
                  dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan. Biaya untuk 
                  pengadaan dan pemasangan waterstop harus sudah        
                  diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan waterproofing.
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 46     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               G. Siar pelaksanaan.                                     
                  Posisi siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa,
                  sehingga proses pengecoran dan juga pemasangan waterstop
                  tidak terganggu/ sulit. Jika tidak tercantum secara khusus pada
                  gambar rencana, pada siar pelaksanaan harus dipasang  
                  waterstop dengan tipe sesuai dengan waterproofing yang dipakai.
                  Lokasi siar pelaksanaan harus diusulkan oleh Kontraktor di dalam
                  gambar kerja dan harus disetujui oleh Konsultan MK.   
               H. Pelindung waterproofing.                              
                                                                        
                  Waterproofing yang telah selesai dipasang harus dilindungi
                  dengan pelindung waterproofing agar waterproofing tidak rusak
                  akibat goresan-goresan yang mungkin terjadi. Jika tidak
                  disebutkan secara khusus di dalam gambar rencana, maka
                  pelindung waterproofing harus terbuat dari adukan setebal
                  minimal 50 mm, dibuat berpola dengan ukuran 3 X 3 meter
                  persegi. Celah di antara dua pola dibuat selebar 20 mm dan diisi
                  dengan bahan bituminous agar dapat mengantisipasi segala
                  pergerakan yang mungkin terjadi.                      
               I. Perbaikan waterproofing yang rusak.                   
                  Kalau terdapat kerusakan pada waktu pekerjaan ini     
                  dilakukan/dilaksanakan maka  Kontraktor harus         
                  memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                  Konsultan MK. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini
                  adalah tanggung jawab Kontraktor.                     
                                                                        
          5.5. Subkontraktor Waterproofing                              
               A. Garansi sub Kontraktor.                               
                                                                        
                  Sub Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
                  pekerjaannya kepada Kontraktor Utama, sampai dengan saat-
                  saat berakhirnya masa garansi, kecuali ditentukan lain dalam
                  kontrak.                                              
               B. Kerja sama dengan Kontraktor Utama.                   
                  Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor
                  Utama dan Konsultan MK. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
                  menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah   
                  direncanakan oleh Kontraktor Utama.                   
                                                                        
          5.6. Gambar kerja                                             
               A. Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
                  gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan
                  sudah disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 47     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               B. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
                  yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
                  kontrak.                                              
               C. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
                  diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
                  persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                  gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
               D. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
                  terlebih dahulu dari Konsultan MK.                    
                                                                        
          5.7. Pengujian Mutu Pekerjaan                                 
               A. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-      
                  percobaan/pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya
                  sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan
                  yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan dapat
                  dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan MK.        
               B. Pengujian harus dilakukan dengan merendam beton kedap air
                  tersebut terus menerus selama 48 jam dan harus dipastikan tidak
                  terjadi kebocoran pada masa ini.                      
                                                                        
               C. Jika hasil uji dinyatakan gagal, maka Kontraktor harus segera
                  memperbaiki segala kebocoran yang terjadi, dan setelah itu
                  pengujian harus diulangi hingga dicapai hasil yang baik. Segala
                  biaya yang timbul akibat kegagalan ini sepenuhnya menjadi
                  tanggung jawab Kontraktor.                            
                                                                        
                                                                        
  PASAL 6 PEKERJAAN GROUTING                                            
          6.1. Umum.                                                    
              A. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan grouting kolom dan
                 balok berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti
                 tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang
                 tidak terpisahkan dari spesifikasi pekerjaan beton.    
                                                                        
              B. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang  
                 berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh
                 Konsultan MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang
                 berpengalaman untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga
                 dapat mengatasi seluruh permasalahan yang timbul di lapangan
                 dengan cepat dan benar.                                
              C.  Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan Kontraktor
                 harus mengeluarkan surat pernyataan yang menjamin bahwa
                 personil yang diajukan benar-benar berada di lokasi proyek
                 selama pekerjaan berlangsung.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 48     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              D  Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat
                 yang akan digKunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan
                 urutan dan kecepatan pekerjaan.                        
              F. Kontraktor wajib mempersiapkan peralatan tersebut di lokasi
                 pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak menghambat
                 pekerjaan lainnya.                                     
                                                                        
                                                                        
          6.2  Subkontraktor Pekerjaan Grouting                         
                  Sub Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor
                  Utama dan Konsultan MK. Untuk itu Sub Kontraktor harus dapat
                  menyesuaikan jadual pekerjaannya seperti yang sudah   
                  direncanakan oleh Kontraktor Utama.                   
                                                                        
                                                                        
          6.3  Gambar kerja                                             
               A. Kontraktor bersama-sama dengan sub Kontraktor wajib membuat
                  gambar kerja/ shop drawing sesuai dengan gambar rencana dan
                  sudah disesuaikan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan.
                                                                        
               B. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
                  yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
                  kontrak.                                              
               C. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
                  diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
                  persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                  gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                        
               D. Gambar kerja sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
                  terlebih dahulu dari Konsultan MK.                    
           Metode pelaksanaan                                           
          Pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh kontraktor spesialis dibidangnya yang
          berpengalaman dalam pekerjaan perkuatan struktur serta mempunyai sertifikasi
          pabrik.                                                       
                                                                        
              1. Material grouting dengan K-500, produk SIKA, MBT ex Fosrox..
              2. Sebelum pekerjaan dimulai permukaan kolom atau balok yanga
                 akan di grouting dikasarkan terlebih dahulu.           
                                                                        
              3. Pasang tulangan yang sesuai dengan gambar perencanaan. 
              4. Pembersihan beton lama dengan air, kemudian untuk pertemuan
                 dengan material grouting harus diberi bonding agent dengan cara
                 dikuas atau dicoating.                                 
              5. Pastikan bekisting dalam keadaan presisi, tertutup rapat dan tidak
                 bocor serta berada dalam kondisi yang betul-betul kuat.
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 49     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              6. Untuk inlet pada posisi atas (dalam hal ini plat lantai) dengan cara
                 coring ukuran kurang lebih 4 inchi.                    
                                                                        
  Pasal 7. PEKERJAAN BAJA                                               
                                                                        
          7.1 LINGKUP PEKERJAAN                                         
         Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi
         dan perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan
         pengecatan semua pekerjaan baja strukturil, termasuk pemasangan alat-alat
         fixing dan benda-benda yang terlekat sesuai dengan dokumen tender. Semua
         pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli (tukang-
         tukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya. Welder
         yang  mengerjakan pekerjaan pengelasan harus mempunyai welder  
         qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi. Segala hasil
         pekerjaan mutunya sebanding dengan standard hasil pekerjaan ahli/
         pertukangan internasional yang baik.                           
          7.2 BAHAN-BAHAN                                               
                                                                        
         1. Baja yang dipakai harus sesuai dengan standart internasional yang
         disetujui. Untuk seluruh sturuktur baja baja dengan tegangan putus
         minimal 3700 kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kwalitas baja yang
         digunakan Pemborong harus mengajukan certifikat yang dikeluarkan oleh
         pabrik  baja  yang   bersangkutan.Setiap perubahan pemakaian   
         kualitas baja harus dengan persetujuan Konsultan Perencana.    
         2. Digunakan baut dari jenis baut biasa yang dengan tegangan putus
         minimal 3700 kg/cm2 dan yield stress minimal 2400 kg/cm2, tidak berkarat
          dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang.
         Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas
         terdapat pada baut. Semua baut harus dilengkapi dengan ring yang sesuai.
          7.3 PEKERJAAN LAS                                             
                                                                        
       1) Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS
         D4313) yang disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan
         dan ketebalan las yang ditentukan. Elektroda harus disimpan di tempat yang
         menjamin komposisi dan sifat-sifat dari elektroda selama masa  
         penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan
         dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang
         bersangkutan.                                                  
       2) Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkel, pekerjaan las di
         lapangan harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan,
         angin kencang. standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S
         (American welding society ). Tebal las minimum 0,7 kali tebal pelat / profil
         yang disambung dan harus penuh, kecuali bila ditentukan lain dalam
         gambar.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 50     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3) LAS PERAPAT/ PENGENDAP                                        
          Dalam setiap posisi dimana 2 (dua) bagian dari satu benda saling
         berdekatan harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah
          masuknya lengas, terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak.
       4) PERBAIKAN LAS                                                 
                                                                        
         Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus 
         dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya
         tambahan.                                                      
       5) PENYAMBUNGAN DAN PENGELASAN BERLAPIS.                         
                                                                        
         Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan,
         berlaku ketentuan – ketentuan sebagai berikut :                
           Hanya diperkenankan ada satu sambungan.                     
           Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full
            Penetration Butt Weld.                                      
                                                                        
           Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. Pada
            pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan
            terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan -percikan
            logam sebelum memulai lapisan yang baru.                    
      PENGUJIAN LAS.                                                    
                                                                        
         Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non 
         destructive test yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian
         ditetapkan 1 % dari total panjang las . Tempat tempat pengujian
         ditentukan oleh Konsultan Pengawas setelah pengelasan selesai. 
      7.4 NOTASI DAN TOLERANSI                                          
         Semua yang dinyatakan dalam gambar untuk baut M adalah diameter baut,
         sedang diameter lubang baut adalah diameter baut ( M + 0.50 mm).
         Kalau diameter lubang lebih besar dari diameter baut + 0.5 mm maka
         harus dilas ring yang tepat pada lubang yang kebesaran tsb (dilas penuh)
         baru dipasang bautnya.                                         
                                                                        
      7.5 GAMBAR PABRIK (SHOP DRAWING)                                  
         Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Pemborong
         berkewajiban memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing
         gambar yang diberikan. Gambar pabrik (shop drawing) yang terperinci
          harus dibuat oleh Pemborong secara teliti. Pemborong bertanggung
          jawab atas semua  ukuran-ukuran yang dicantumkan pada shop    
         drawing. Shop drawing harus memberikan informasi jang jelas tentang
          bagian bagian struktur, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, bout, las.
         Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan
         harus mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan.
         Shop drawing harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas minimal
         satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai.             
                                                                        
                                                       BAB III - 51     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       7.6 ERECTION                                                     
         Pemborong harus mengajukan cara yang akan digunakan dalam erection
          berikut peralatan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
          untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat erection rangka harus
          dilindungi terhadap tumbukan, puntiran, dan hal-hal lain yang dapat
          merusak rangka.                                               
       7.7 TOLERANSI DIMENSI PROFIL                                     
                                                                        
          Lebar profil  1,50 Mm                                        
          Tinggi Profil  1,50 Mm                                       
                                                                        
          Tebal profil  0,50 Mm                                        
          Toleransi berat max 5 %                                       
                                                                        
       7.8 PENGISIAN CELAH ANTARA PELAT DUDUKAN DENGAN GROUTING         
      Bahan yang digunakan harus mempunyai sifat:                       
                                                                        
       Tidak susut dalam proses pengeringan maupun setelah kering.     
       Mudah mengalir dan mengisi lobang secara baik flowable)         
       Kuat tekan setelah mengering minimal 350 kg/cm2.                
                                                                        
       Mempunyai daya lekat yang baik terhadap beton maupun baja.      
       Penggunaan bahan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh
        pabrik yang bersangkutan.                                       
                                                                        
       Bahan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
        atau Perencana.                                                 
                                                                        
                                                                        
  PASAL 8. Pekerjaan Water Stop                                         
      1. Water stop harus dipasang pada setiap batas pengecoran yang berhubungan
        dengan air tanah,baik air tanah maupun air permukaan.           
      2. Bahan                                                          
                                                                        
        Dipergunakan waterstop jenis bentonite polyuretene dengan karakteristik sbb:
          Tear strength min10 n/mm2.                                   
                                                                        
          Elongation /swell pada saat penyumbat air.                   
          Lebar minimal 25 mm.                                         
                                                                        
          tebal minimal 10 mm.                                         
          Produk yang bisa digunakan RX-100, supercast SW.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 52     
                                 RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT          
                                                                        
                                        PERENCANAAN BANGUNAN MASJID SERANG
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      3. Pemasangan                                                     
       Water stop harus dipasang pada batas pengecoran seperti disebutkan pada
        butir diatas.                                                   
                                                                        
       Waterstop dipasang tepat ditengah ketebalan plat,dinding seperti ditunjukkan
        dalam gambar.                                                   
       Untuk menjaga ketepatan posisi waterstop perlu dipasang pengikat dengan lem
        atau paku, sehingga water stop stabil pada saat pengecoran.     
       Cara penyambungan waterstop dalam arah memanjang harus dengan   
        overlaping yang cukup sesuai standard aplikasi penggunaan. Minimal 5 cm.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       BAB III - 53     
             PEMERINTAH        KOTA   SERANG                            
                                                                        
DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG              
                                                                        
                 BIDANG     CIPTA   KARYA                               
            Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   LA     POR        A   N                              
                                                                        
                                                                        
         R   K  S    A   R   SITEK          TU     R                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pekerjaan                                       
                                                                        
Penataan        Landscape          &   Masjid      Agung                
                                                                        
                                                                        
                      At-Tsauroh                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Tahun  Anggaran    2020    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Konsultan   Perencana                               
                                                                        
         PT.   ESA    SAKTI     CONSULTANT                              
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            DAFTAR  ISI                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  D A F T A R I S I                                          i          
  Bagian A    Lingkup Umum Pekerjaan                        A-1         
              1. Uraian Umum                                A-1         
              2. Situasi                                    A-1         
              3. Ukuran Tinggi dan Ukuran Pokok             A-1         
                                                                        
              4. Pelaksanaan Ukuran-Ukuran Pokok dan Ukuran Lainnya. A-1
                                                                        
  Bagian I    Pekerjaan Pendahuluan                         I-1         
              1. Pekerjaan Pengukuran Tata Letak dan Pembuatan Patok I-1
              2. Pekerjaan Pengukuran Tapak Kembali         I-2         
              3. Pekerjaan Papan Dasar Pelaksanaan/Bouwplank I-2        
                                                                        
  Bagian II   Pekerjaan Tanah                               II-1        
                                                                        
              1. Pekerjaan Galian Tanah                     II-1        
              2. Pemadatan Tanah Dasar Galian dengan Stamper s.d. II-2  
                Kepadatan 95% Standar                                   
              3. Pekerjaan Urugan Tanah                     II-3        
              4. Pemadatan Urugan Tanah Kembali Bekas Galian dan Urugan 
                                                            II-7        
                Tanah                                                   
              5. Pekerjaan Urugan Pasir                     II-8        
                                                                        
  Bagian III  Pekerjaan Dinding Dan Finishing               III-1       
              1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata            III-1       
              2. Pekerjaan Finishing Dinding dan Kolom Dengan Plesteran 1
                                                            III-4       
                PC : 2 PSR + Acian                                      
              3. Pekerjaan Finishing Dinding Dengan Cat Tembok III-8    
              4. Pekerjaan Finishing Dinding dengan Homogenous UK. 30 x 
                                                            III-9       
                60 CM                                                   
              5. Pekerjaan Finishing Dinding Dengan Batu alam III-12    
  Bagian IV   Pekerjaan Beton Non Struktural                IV-1        
              1. Pekerjaan Beton Non Struktural             IV-1        
              2. Pekerjaan Besi Non Struktural              IV-5        
                                                                        
  Bagian V    Pekerjaan Lantai                              V-1         
              1. Pekerjaan Lantai Lapis Screed              V-1         
                                                                        
              2. Pekerjaan Lantai Lapis HomogenousTile (Polish)Uk. 60 X 60
                                                            V-2         
                Cm                                                      
              3. Pekerjaan Lantai Lapis                                 
                                                            V-2         
                HomogenousTile(Unpolish)Uk.30x30Cm                      
              4. Pekerjaan Lantai Lapis HomogenousTile(Unpolish)Uk.60X60 V-2
                                                                        
                                 i                                      
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                Cm                                                      
              5. Pekerjaan Plint HomogenousTile Uk. 10 x 30Cm V-3       
                                                                        
              6. Pekerjaan Floor Hardener Fin. Cat          V-3         
              7. Pekerjaan Lantai Lapis Batu Alam           V-3         
                                                                        
  Bagian VI   Pekerjaan Stepnose                            VI-1        
              1. Pekerjaan Stepnose Granite Tile            VI-1        
                                                                        
  Bagian VII  Pekerjaan Pintu& Jendela                      VII-1       
                                                                        
              1. Pekerjaan dau npintu Dengan Kaca Tempered 12 mm,       
                                                            VII-1       
                Rangka Alumunium Fin. Powder Coating                    
              2. Pekerjaan Daun Pintu (Engineering Honeycomb), Fin. Duco. VII-2
              3. Pekerjaan Jendela Alumunium Dengan Fin. Power Coating VII-3
  Bagian VIII Pekerjaan Kaca                               VIII-1       
              1. Pekerjaan Kaca Tempered 12 mm             VIII-1       
                                                                        
                                                                        
  Bagian IX   Pekerjaan Kunci dan Penggantung               IX-1        
              1. Engsel Pintu, Selot/ Kait untuk Pintu & Jendela IX-1   
              2. Kunci Pintu Handle Biasa                   IX-2        
                                                                        
  Bagian X    Pekerjaan Plafond                             X-1         
              1. Plafond Gypsumboard                        X-1         
                                                                        
  Bagian XI   Pekerjaan Railing dan Hand Railing            XI-1        
                                                                        
              1. Railing/ Hand Railing Dari Pipa Stainless, Frame Ralling XI-1
                                                                        
  Bagian XII  Pekerjaan Sanitair                            XII-1       
              1. Kloset Duduk                               XII-1       
              2. Floor Drain                                XII-8       
              3. Kitchen Sink                               XII-9       
              4. Washtafel                                 XII-10       
                                                                        
              5. Urinoir & pembatas Urinoir                XII-11       
                                                                        
  Bagian XIII Pekerjaan Grouting                           XIII-1       
                                                                        
  Bagian XIV  Pekerjaan Penutup Atap                       XIV-1        
                                                                        
  Bagian XV   Pekerjaan Pengecatan                         XV-1         
              1. Pekerjaan Cat Tembok                       XV-1        
                                                                        
              2. Cat Besi                                   XV-2        
              3. Cat Besi Berikut Meni                      XV-5        
                                                                        
  Bagian XVII Pekerjaan Besi Grill                         XVI-1        
              1. Pekerjaan Saluran Air Hujan Ditutup Besi Grill XVII-1  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 ii                                     
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Bagian XVII Pekerjaan Seni Taman dan Plaza               XVIII-1      
                                                                        
                                                                        
  Bagian XVIII Pekerjaan Perkerasan                        XVIII-1      
              1.Pekerjaan Lapisan Paving Block                          
                                                           XIX-1        
  Bagian XIX  Pekerjaan Landscape                                       
              1.Pekerjaan Pematangan Lahan                 XIX-1        
              2.Pekerjaan Penanaman Pohon                  XIX-1        
                                                                        
              3.Pekerjaan Penanaman Rumput                 XIX-4        
              4.Pekerjaan Rumput Sintetis                  XIX-5        
              5. Pekerjaan Bak Tanaman dan Furniture Precast XIX-6      
                                                                        
  Bagian XX   1.Pekerjaan Pemeliharaan Pohon                XX-1        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 iii                                    
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                RENCANA  KERJA DAN  SYARAT-SYARAT                       
                                                                        
                             ( R K S )                                  
                                                                        
                   PENATAAN  LANSCAPE  DAN DED                          
              MESJID AGUNG  AT-TSAUROH  KOTA SERANG                     
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN  A                                   
                     LINGKUP UMUM  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    URAIAN UMUM :                                                   
                                                                        
        1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Penataan Lanscape dan DED Mesjid
          Agung At- Tsauroh Kota Serang beserta segala fasilitas dan sarana-sarananya.
        2. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut Pelaksana Pekerjaan hendaknya
          menyediakan tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai
          dengan jenis pekerjaannya. Alat-alat bantu, mesin pompa, mesin pengaduk
          beton dan sebagainya, bahan-bahan yang cukup dan didatangkan ditempat
          pekerjaan tepat pada waktu yang ditentukan.                   
                                                                        
        3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera
          dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat, Dokumen Gambar dan detail.
                                                                        
  2.    SITUASI :                                                       
        1. Penataan Lanscape dan DED Mesjid Agung At- Tsauroh Kota Serang, terdiri dari
          lantai Semi Basement,Lantai Dasar , beserta segala fasilitas dan
          sarana-sarananya.                                             
        2. Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti keadaan medan (site) terutama keadaan
          tanah, bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
          mempengaruhi harga penawarannya.                              
                                                                        
        3. Kelalaian atau kekurang telitian Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini tidak dapat
          dijadikan alasan untuk mengajukan claim.                      
                                                                        
  3.    UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK :                                
         Permukaan atas lantai Dasar FL (0,00) ditentukan + 1.20 meter dari permukaan
         tanah eksisting. Apabila ada perbedaan, Pelaksana Pekerjaan berkewajiban
         memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.          
                                                                        
  4.   PELAKSANAAN UKURAN-UKURAN POKOK DAN UKURAN-UKURAN LAINNYA :      
        1. Ukuran yang penting dari bagian-bagian pekerjaan dari ruangan, demikian juga
          ukuran-ukuran tinggi dari permukaan lantai bangunan, selasar dan halaman,
          tinggi pintu/ jendela, plafond dan sebagainya, harus sesuai dengan yang
          tertera dalam dokumen gambar.                                 
        2. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
          menurut ukuran-ukuran yang telah ditentukan dalam syarat-syarat umum kerja
          serta gambar-gambarnya.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                A - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          a. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban memberitahukan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi apabila ia akan memulai suatu bagian pekerjaan
             dari pekerjaan.                                            
                                                                        
          b. Pelaksana Pekerjaan harus mencocokan ukuran-ukuran satu sama lainnya
             dan segera memberitahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada
             setiap selisih yang didapatkannya dalam syarat-syarat umum, dokumen
             gambar dan detailnya.                                      
          c. Pelaksana Pekerjaan tidak boleh membetulkan kekeliruan sebelum
             merundingkannya dengan Konsultan Manajemen Konstruksi.     
                                                                        
        3. Pekerjaan pengukuran bangunan, landscape dan sebagainya, harus dilakukan
          dengan instruksi dan dengan biaya yang dipikul oleh Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                A - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN I                                   
                                                                        
                     PEKERJAAN  PENDAHULUAN                             
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN PENGUKURAN TATA LETAK DAN PEMBUATAN PATOK REFERENSI   
        a. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
           Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk pekerjaan pengukuran
           Tata letak dan ketinggian bangunan atau konstruksi.          
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan peralatan, upah tenaga kerja, material dan
           pelaksanaan pengukuran dan pematokan. Termasuk dalam pekerjaan ini
           pembuatan titik referensi baru (Bench Mark), pematokan, penentuan titik-
           titik dan penarikan garis-garis ketinggian sebagai referensi, ketetapan letak
           ketinggian dimensi dan alignment dari semua bagian yang harus dikerjakan
           sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini. 
        b. SYARAT-SYARAT UMUM                                           
                                                                        
          a). Pelaksanaan Pekerjaan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
             dinyatakan dalam dokumen kontrak atau secara khusus ditentukan oleh
             Pemberi Tugas.                                             
          b). Pengukuran harus dilakukan dengan Theodolite, Waterpass dan dilakukan
             oleh Juru Ukur yang berpengalaman, Hasil Pengukuran harus diserahkan
             kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.                     
                                                                        
        c. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
          1). Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui dan
             menentukan titik referensi di lapangan (Bench Mark).       
                                                                        
             Selanjutnya dilakukan penentuan titik-titik dan perbaikan garis-garis
             ketinggian sebagai referensi dan pematokan untuk menentukan lokasi
             bangunan, pagar, saluran, peil bangunan dan elevasi dasar saluran (EDS).
          2). Patok referensi, Bench mark baru ditandai dengan cat dan diletakkan pada
             tempat tertentu, tidak mudah berubah posisi maupun ketinggian ujung
             bagian atas yang berada di atas permukaan tanah, menunjukkan peil/
             elevasi diberi tanda cat, kemudian dibuat patok-patok pembantu lainnya
             menurut kepentingan guna menunjukkan letak bangunan, saluran, dan
             pagar.                                                     
          3). Kontraktor bertanggung jawab dan melindungi terhadap patok-patok, titik-
             titik dan garis referensi ketinggian terhadap kemungkinan perubahan letak
             atau perusakan.                                            
                                                                        
          4). Semua pekerjaan pengukuran harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/
             ahli, serta pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang
             baik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.                
          5). Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan pengukuran harus
             dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
             gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
             dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
             segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                I - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          6). Hasil pengukuran harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
             disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
             pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
             Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila
             diperlukan untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusan.  
                                                                        
                                                                        
  2.    PEKERJAAN PENGUKURAN TAPAK KEMBALI :                            
                                                                        
        a. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
          kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
          mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
          yang sudah ditera kebenarannya.                               
        b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
          yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Manajemen
          Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.                     
        c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
          waterpas/ theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                        
        d. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan theodolite/ waterpas beserta petugas
          yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Manajemen
          Konstruksi selama pelaksanaan proyek.                         
        e. Pengukuran sudut siku prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
          hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan
          Manajemen Konstruksi.                                         
                                                                        
        f. Semua biaya pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk beban dan tanggung
          jawab Pelaksana Pekerjaan.                                    
                                                                        
  3.    PEKERJAAN PAPAN DASAR PELAKSANAAN / BOUWPLANK:                  
        a. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dipasang pada patok kayu semutu
          Meranti merah ukuran 5/7 cm, yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa
          digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama
          lain.                                                         
        b. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran
          tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya
          (waterpas).                                                   
                                                                        
        c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya, kecuali
          dikehendaki lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.         
        d. Papan dasar pelaksanaan (bouwplank) dipasang sejauh 100 cm dari sisi luar
          galian tanah pondasi.                                         
                                                                        
        e. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank), Pelaksana
          Pekerjaan harus melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
        f. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan
          (bouwplank) termasuk tanggungan Pelaksana Pekerjaan.          
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                I - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN II                                  
                                                                        
                        PEKERJAAN  TANAH                                
                                                                        
  1.    PEKERJAAN GALIAN TANAH :                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
             peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
             pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan galian dan pengurugan
             tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
          2) Pekerjaan galian tanah dilaksanakan untuk keperluan pasangan batu kali,
             pondasi tangga/ undak-undak, bak tanaman, saluran, drainase, septic
             tank, gorong-gorong, bak kontrol, rembesan dan tempat-tempat lain
             seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
             Ahli/ Konsultan Manajemen Konstruksi.                      
          3) Cara pelaksanaan, volume, bentuk serta detail ukuran lainnya seperti
             tertera pada gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam
             pekerjaan ini adalah membuang tanah sisa, bekas galian yang tidak
             terpakai keluar site atau ke tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
          4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan galian dan pengurugan tanah,
             atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
             sejenis dalam spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
        b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan pemeriksaan langsung ke lapangan
             guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan, bahan-bahan yang kelak
             akan dijumpai dan mencocokkannya dengan gambar perencanaan.
          2) Ruang galian sekeliling dinding penahan tanah atau saluran harus diurug
             kembali dengan material seperti tercantum dalam gambar perencanaan
             dan diurug lapis perlapis setebal maksimum 30 cm. yang dipadatkan hingga
             mencapai peil tanah urug sebagaimana tercantum pada gambar 
             perencanaan.                                               
          3) Tidak diperkenankan adanya genangan air disekitar dan didalam lapangan
             pekerjaan, dan harus disediakan saluran pembuangan sementara.
                                                                        
          4) Semua tempat penggalian harus dilindungi agar bebas dari seepage,
             overflow dan genangan air.                                 
          5) Sebelum dimulainya penggalian, Pelaksana Pekerjaan harus membuat
             bouwplank sebagai patok dasar pengukuran bangunan. Pelaksana Pekerjaan
             harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak dan tinggi
             patok-patok pengukuran.                                    
                                                                        
          6) Galian dilakukan sesuai dengan batas-batas peil dan kemiringan pada
             gambar-gambar perencanaan. Galian tersebut harus mempunyai ukuran
             yang cukup agar pelaksanaan penempatan konstruksi dapat dilakukan
             dengan dimensi yang sesuai dengan gambar perencanaan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          7) Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan tipis harus
             dibuang. Jika material dasar galian sesuai dengan gambar-gambar
             perencanaan ternyata terdiri dari material lunak atau tidak cukup kokoh
             menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Pelaksana
             Pekerjaan harus mengganti material dasar tersebut dengan material yang
             tepat sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
          8) Pekerjaan galian harus sepenuhnya dilaksanakan dalam pengawasan
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
          9) Jika tidak disebutkan secara khusus dalam gambar-gambar perencanaan
             dan spesifikasi ini, maka material dan tata cara pengurugan kembali lubang
             bekas galian sama dengan material dan tata cara pengurugan pada
             penjelasan tentang Pekerjaan Pematangan Tanah Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
  2.    PEMADATAN TANAH DASAR GALIAN DENGAN STAMPER S/D KEPADATAN 95%   
        STANDAR :                                                       
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
             peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
             pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pemadatan tanah dasar
             galian dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
          2) Pemadatan tanah dasar galian dilakukan pada seluruh permukaan dasar
             galian pada pekerjaan seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta
             yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan kedalaman
             seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                     
                                                                        
          3) Pemadatan tanah dasar galian dilaksanakan dengan menggunakan stamper
             (Hand Compaction) sampai mencapai kepadatan maksimum 95% Standar.
          4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
             gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
             adalah membuang tanah sisa, bekas galian yang tidak terpakai keluar site
             atau ke tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pemadatan tanah, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
        b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Pekerjaan pemadatan permukaan dasar tanah bekas galian, dengan
             menggunakan stamper (hand compaction) hingga mencapai kepadatan
             maksimum 95% Standard atau CBR  4.                        
                                                                        
          2) Sebelum memulai pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan wajib
             mengecek terlebih dahulu elevasi/ peil dasar galian apakah sudah sesuai
             dengan rencana dalam gambar/ detail.                       
          3) Apabila tanah dasar galian tidak dapat dicapai kepadatan 95% Standard,
             maka Pelaksana Pekerjaan wajib menggali lebih dalam dan mengurug
             kembali dengan jenis tanah urug yang baik, sehingga tanah dasar galian
             tersebut dapat mencapai kepadatan maksimum 95% Standard atau CBR  4.
                                                                        
                                                                        
                                II - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          4) Pemadatan dilakukan dengan cara dilintasi sambil berjalan pelan-pelan
             dengan overlap 30% dan diulang berkali-kali hingga mencapai kepadatan
             95% maksimum Standard.                                     
                                                                        
          5) Volume serta ukuran-ukuran detail lainnya seperti tertera pada gambar
             dokumen, bill of quantity dan yang dimintakan oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
                                                                        
  3.    PEKERJAAN URUGAN TANAH :                                        
                                                                        
        a. PEKERJAAN URUGAN TANAH PENINGGIAN LANTAI DIPADATKAN DENGAN   
          STAMPER LAPIS PERLAPIS LAYER t = 20 CM MAKSIMUM, S/D KEPADATAN 95%
          STANDARD :                                                    
          1) LINGKUP PEKERJAAN :                                        
             a) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
               penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
               lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
               pekerjaan urugan tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
               sempurna.                                                
                                                                        
             b) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan pada peninggian lantai sampai
               dengan peil yang ditentukan dalam dokumen gambar atau yang
               diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.      
             c) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan dengan cara lapis perlapis layer
               dengan ketebalan maksimum 20 cm, serta dipadatkan dengan stamper
               (Hand Compaction) sampai dengan mencapai kepadatan maksimum 95%
               Standard.                                                
                                                                        
             d) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
               gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
               adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
               tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
             e) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
               semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/ pemadatan
               tanah, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
               yang sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
          2) PERSYARATAN BAHAN :                                        
                                                                        
             a) Keterangan tentang sifat-sifat dan macam tanah yang diperlihatkan
               pada gambar Perencanaan atau yang didapat oleh Pelaksana Pekerjaan
               sebagai hasil diskusi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi atau dari
               sumber lainnya harus tidak disalah tafsirkan sebagai hal yang sudah
               pasti.                                                   
               Pelaksana Pekerjaan harus melihat dan memeriksa sendiri ke tempat
               pekerjaan dan meyakinkan tentang macam tanah, keadaan lapisan,
               volume, lokasi dan lain-lain kemungkinan untuk dapat memenuhi
               syarat-syarat spesifikasi teknis ini.                    
                                                                        
             b) Material timbunan harus diambil dari satu sumber (quarry) yang harus
               memenuhi persyaratan sebagai berikut :                   
                                                                        
                                                                        
                                II - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               (1) Bebas dari bahan-bahan organik.                      
               (2) Bebas dari sisa-sisa tumbuhan dan material yang lebih besar dari
                  5cm.                                                  
               (3) Mempunyai kadar lempung yang rendah.                 
               (4) Mempunyai CBR minimal 4%.                            
                                                                        
          3) PENELITIAN/ LABORATORIUM :                                 
                                                                        
             a) Material yang hendak digunakan sebagai bahan urugan harus diajukan
               contohnya dengan menunjukkan data asal dan depositnya untuk
               selanjutnya dilakukan pengetesan/pengujian di laboratorium.
               Pengujian di laboratorium paling sedikit dilaksanakan masing-masing
               sebanyak 5 (lima) contoh tanah yang diambil secara acak disetiap lokasi
               pengambilan.                                             
               Jenis penyelidikan material di laboratorium terdiri dari :
               (1) Penyelidikan untuk menentukan besaran index karakteristik tanah
                  seperti kadar air, gradasi, spesific gravity dan lain-lain.
               (2) Penyelidikan kompaksi (AASHO T.99).                  
               (3) Penyelidikan CBR (AASHO T.l93).                      
               (4) Percobaan pemadatan.                                 
               Hasil percobaan dilaboratorium akan digunakan Pemberi pekerjaan
               guna menentukan material dan sumber pengambilan. Hanya material
               yang telah disetujui Pemberi pekerjaan yang boleh digunakan sebagai
               bahan urugan.                                            
                                                                        
               Pada waktu mengajukan penawaran, Pelaksana Pekerjaan harus
               mencantumkan calon-calon lokasi pengambilan material (quarry) yang
               akan digunakan sebagai sumber pada waktu pelaksanaan, lengkap
               dengan data-data sebagaimana diuraikan diatas.           
             b) Material urugan hanya diperkenankan ditimbun ditempat-tempat yang
               telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.          
                                                                        
          4) SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                
             a) Seluruh daerah yang akan diurug harus terlebih dahulu dibersihkan
               terhadap kotoran-kotoran, sisa-sisa tanaman dan bahan organik lainnya
               yang dapat mengganggu jalannya pemadatan.                
                                                                        
             b) Pelaksanaan penimbunan, penghamparan dan pemadatan harus dengan
               sepengetahuan dan seijin Konsultan Manajemen Konstruksi. 
               Penghamparan dan Pemadatan material urugan harus dilaksanakan
               secara lapis perlapis.                                   
               Pelaksana Pekerjaan harus menghampar material urugan pada lapisan
               horizontal yang sama tebalnya dengan ketebalan maksimum 30 cm
               kemudian dipadatkan.                                     
                                                                        
             c) Penghamparan lapis selanjutnya dapat dilaksanakan setelah pemadatan
               lapis di bawahnya memenuhi persyaratan dan disetujui Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
             d) Lapisan tanah urugan harus dipadatkan sampai kepadatan keringnya ( 
               dry) mencapai 95% dari kepadatan kering maksimum (  d max) yang
               dicapai di laboratorium berdasarkan test AASHO T.99.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 4                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             e) Pemeriksaan kepadatan dilapangan harus dilaksanakan untuk tiap hasil
               pemadatan seluas 400 M² pada setiap lapis pemadatan.     
                                                                        
               Pemeriksaan ini akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga yang berkompeten
               dan independent berdasarkan penunjukkan dari Pemberi Pekerjaan atas
               biaya pelaksana.                                         
               Jika diperlukan pengujian CBR di lapangan, maka biaya pengujian
               tersebut juga merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
             f) Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak
               diperkenankan adanya air yang tergenang di atas tanah atau sekitar
               lapangan pekerjaan.                                      
               Pelaksana Pekerjaan harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa
               sehingga aliran air hujan atau dari sumber-sumber lainnya selama dan
               sesudah pekerjaan selesai dapat berjalan dengan baik dan lancar.
               Pelaksana Pekerjaan harus mengusahakan pada saat yang tepat
               alat-alat dan sarana untuk melindungi pekerjaan, seperti pompa air,
               selokan-selokan pembuangan dan penyimpangan dan sebagainya.
                                                                        
             g) Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk
               dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan harus ditambahkan air
               dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur/diaduk sampai
               merata.                                                  
               Material urugan yang mengandung kadar air lebih tinggi dari seharusnya
               tidak boleh dipadatkan sebelum cukup dikeringkan dan disetujui
               Konsultan Manajemen Konstruksi, Pelaksana Pekerjaan harus
               menyediakan sarana-sarana pengujian kadar air dan melaksanakannya
               atas permintaan Konsultan Manajemen Konstruksi.          
                                                                        
             h) Jika Konsultan Manajemen Konstruksi menghendaki, Pelaksana
               Pekerjaan harus menggali tanah tufa atau material tanah yang kurang
               baik mutunya pada lapisan tanah asli sampai kedalaman yang disetujui
               Konsultan Manajemen Konstruksi. Jika lapisan tanah asli tersebut
               ternyata terdiri dari material lunak atau berlumpur, maka Pelaksana
               Pekerjaan harus menggali dan mengganti lapisan tersebut dengan
               material yang tepat seperti pasir, kerikil atau batu pecah sesuai dengan
               petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus dipadatkan lapis
               perlapis dengan ketebalan tiap lapis tidak melebihi 30 cm.
             i) Dalam melaksanakan pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan
               diharuskan menggunakan stamper (hand compaction).        
               Pemadatan dengan menggunakan timbris dan alat-alat ringan lainnya
               tidak diperkenankan, kecuali pada daerah-daerah yang tidak
               memungkinkan digunakan peralatan pemadat berat seperti disyaratkan
               di atas.                                                 
                                                                        
             j) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas stabilitas timbunan tanah
               dan bilamana perlu harus membuat talud samping sebagai pengaman.
               Pelaksana Pekerjaan harus mengganti bagian-bagian yang rusak akibat
               dari kesalahan dan keteledoran Pelaksana Pekerjaan atau akibat dari
               aliran air.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 5                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             k) Apabila dari pertimbangan Konsultan Manajemen Konstruksi cukup baik
               mutu tanah hasil pemotongan (cutting) dilokasi, dan setelah dilakukan
               pengujian kwalitas tanah ini memenuhi syarat, maka Pelaksana
               Pekerjaan boleh menggunakan tanah ini untuk bahan pengurugan.
                                                                        
             l) Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan
               material yang tidak lebih tebal dari 20 cm, maka bagian atas timbunan
               tersebut harus digaruk sebelum material timbunan tambahan
               dihamparkan untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai elevasi
               dan persyaratan teknis lainnya.                          
             m) Tinggi permukaan tanah timbunan akhir yang dicapai harus diperiksa
               dan diteliti sesuai dengan persyaratan dan gambar perencanaan.
                                                                        
             n) Setelah pekerjaan pematangan tanah selesai dilaksanakan seluruhnya,
               Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat patok-patok tetap/
               bench mark sesuai dengan gambar perencanaan.             
             o) Seluruh sisa material, puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah
               harus disingkirkan dari lokasi.                          
             p) Kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi maka
               seluruh sarana penunjang pekerjaan seperti gudang, kantor, Direksi
               Keet beserta segala peralatan harus dipindahkan atau dibongkar sesuai
               dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan tanah bekas
               sarana-sarana penunjang tersebut harus dirapihkan kembali.
                                                                        
                                                                        
        b. URUGAN TANAH KEMBALI BEKAS GALIAN DIPADATKAN DENGAN STAMPER S/D
          KEPADATAN 95% STANDARD LAPIS PERLAPIS MAKSIMUM 30 CM LAYER:   
                                                                        
          1) LINGKUP PEKERJAAN :                                        
             a) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
               penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
               lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
               pekerjaan urugan tanah dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
               sempurna.                                                
             b) Pekerjaan urugan tanah kembali dilaksanakan pada bekas galian
               pondasi batu kali, pondasi tangga/ undak-undak pada entrance muka
               (utama), samping barat, samping timur, belakang, bak tanaman,
               saluran, drainase, septik tank, gorong-gorong, bak kontrol, dan lain
               sebagainya, seperti tertera dalam dokumen gambar/ detail dan
               tempat-tempat lain yang ditunjukkan oleh Ahli/ Konsultan Manajemen
               Konstruksi.                                              
                                                                        
             c) Pekerjaan pengurugan dilaksanakan dengan cara lapis perlapis layer
               dengan ketebalan maksimum 30 cm, serta dipadatkan dengan stamper
               (Hand Compaction) sampai dengan mencapai kepadatan maksimum 95%
               Standard.                                                
             d) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
               gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
               adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
               tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 6                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             e) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
               semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/pemadatan
               tanah, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
               yang sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
                                                                        
          2) PERSYARATAN BAHAN :                                        
             a) Bahan yang digunakan untuk urugan dari jenis tanah yang baik, bersih
               tanpa potongan-potongan, bahan-bahan yang bisa lapuk atau bahan
               bekas galian pondasi yang telah dibersihkan dari segala kotoran,
               batu-batuan dan puing-puing.                             
                                                                        
             b) Semua urugan bahan hanya terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat
               diperoleh.                                               
          3) SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                
             a) Semua pekerjaan urugan tanah kembali harus dipadatkan dengan
               stamper (hand compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
               Standard dan dengan pengurugan lapis perlapis dimana setiap lapisan
               tanah tidak boleh lebih dari 30 cm hamparan tanah.       
                                                                        
             b) Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka lapisan tanah urug
               dilakukan lapis demi lapis, setiap lapisan maksiumum tebal 30 cm,
               disiram/dibasahi, diratakan dan dipadatkan, hingga mencapai peil
               urugan yang disyaratkan.                                 
             c) Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis-lapis
               seperti yang telah disyaratkan. Tiap lapisan harus dipadatkan sebelum
               lapisan berikutnya dihamparkan.                          
                                                                        
             d) Kelebihan material galian harus dibuang oleh Pelaksana Pekerjaan ke
               tempat pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
               Konstruksi.                                              
             e) Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan
               dari tempat lain, tanpa tambahan biaya.                  
                                                                        
  4.    PEMADATAN URUGAN TANAH KEMBALI BEKAS GALIAN DAN URUGAN TANAH    
        PENINGGIAN LANTAI DENGAN STAMPER S/D KEPADATAN 95% STANDARD :   
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
             peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
             pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pemadatan urugan tanah
             dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.    
          2) Pekerjaan pemadatan urugan tanah kembali bekas galian dan urugan tanah
             peninggian lantai dilakukan pada seluruh urugan pada lantai basement
             seperti ditunjukkan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
             Ahli/Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan ketinggian seperti yang
             ditunjukkan dalam gambar.                                  
                                                                        
          3) Pekerjaan pemadatan dilaksanakan dengan menggunakan stamper (Hand
             Compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95% Standard.
          4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
             gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
                                                                        
                                                                        
                                II - 7                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
             tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan/ pemadatan tanah,
             atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
             sejenis pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
        b. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Pekerjaan pemadatan urugan tanah kembali bekas galian dan urugan tanah
             peninggian lantai, dengan menggunakan stamper (hand compaction) hingga
             mencapai kepadatan maksimum 95% Standard atau CBR > 4.     
          2) Sebelum memulai pekerjaan pemadatan, Pelaksana Pekerjaan wajib
             mengecek terlebih dahulu elevasi/peil urugan apakah sudah sesuai dengan
             rencana dalam gambar/detail.                               
          3) Apabila tanah urugan tidak dapat dicapai kepadatan 95% Standard, maka
             Pelaksana Pekerjaan wajib tanah urug dengan jenis tanah urug yang baik,
             sehingga urugan tanah tersebut dapat mencapai kepadatan maksimum 95%
             Standard atau CBR > 4.                                     
                                                                        
          4) Pemadatan dilakukan dengan cara dilintasi sambil berjalan pelan-pelan
             dengan overlap 30% dan diulang berkali-kali hingga mencapai kepadatan
             95% maksimum standard.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  5.    PEKERJAAN URUGAN PASIR :                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
             penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
             lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
             pekerjaan urugan pasir dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
             sempurna.                                                  
          2) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan pada lokasi-lokasi yang sudah
             ditentukan dalam gambar dan detail, serta yang ditunjukkan oleh
             Konsultan Manajemen Konstruksi, dengan ketinggian seperti yang
             ditunjukkan dalam gambar.                                  
                                                                        
          3) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan dengan ketebalan seperti yang
             ditentukan dalam gambar dokumen, serta dipadatkan dengan menggunakan
             stamper (Hand Compaction) hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
             Standard.                                                  
          4) Cara pelaksanaan, volume, serta detail lainnya seperti tertera pada
             gambar dokumen dan bill of quantity. Termasuk dalam pekerjaan ini
             adalah membuang tanah sisa, yang tidak terpakai keluar site atau ke
             tempat lain yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 8                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan urugan pasir/pemadatan, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             pada spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
             keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta
             konsisten terhadap NI-3 (PUBB tahun 1970) Pasal 14 ayat 3. 
                                                                        
          2) Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
             asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya serta memenuhi syarat-syarat
             yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Konsultan
             Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air
             yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium Pemeriksaan
             Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
          3) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
             ditentukan diatas dan harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Sebelum pekerjaan pemasangan pasir urug, terlebih dahulu tanah dasar
             dibawahnya harus sudah dipadatkan sesuai dengan ketentuan (minimal 95%
             Standar), dan dalam keadaan rata dan kering.               
          2) Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan dibawah pondasi, baik pondasi/
             pasangan batu kali, pondasi plat beton, lantai kerja, pondasi sumuran,
             pondasi undak-undak pada entrance muka (utama), samping barat,
             samping timur, belakang, bak tanaman, saluran, drainase, septik tank, dan
             juga urugan pasir dibawah lapisan spesi dan diatas urugan tanah peninggian
             lantai, atau pada tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam gambar
             dan detail, serta yang ditunjukkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
          3) Urugan pasir dipadatkan dengan stamper (hand compaction) dengan
             disiram dengan air hingga jenuh terlebih dahulu dan kemudian dipadatkan
             hingga mencapai kepadatan maksiumum 95% Standar, dengan ketebalan
             minimum 10 cm padat.                                       
          4) Urugan pasir lebih tebal dari 30 cm, dilaksanakan lapis perlapis maksimum
             tebal 30 cm, dipadatkan dengan stamper sampai mencapai kepadatan
             maksimum 95% Standar.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                II - 9                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN III                                 
                                                                        
                 PEKERJAAN  DINDING DAN FINISHING                       
                                                                        
                                                                        
        A. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA MERAH                        
                                                                        
        B. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi : pengadaan tenaga kerja,
             penyediaan bahan/material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu
             lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
             pekerjaan pasangan bata dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
             sempurna, seperti dijelaskan pada Lingkup Umum Pekerjaan dan
             ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.                      
          2) Pekerjaan pasangan Bata Merah ini meliputi pekerjaan dinding bangunan,
             yang ada pada seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam dokumen
             gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
          3) Pekerjaan pasangan bata dengan campuran aduk 1 pc : 4 pasir
             dilaksanakan untuk pasangan biasa dan untuk pasangan trasram
             menggunakan campuran aduk 1 pc : 3 pasir.                  
                                                                        
          4) Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
             tertera pada gambar dokumen dan bill of quantity, atau mengikuti yang
             diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.        
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pasangan bata, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini, serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
        c. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Bata Merah yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
             disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Syarat-syarat Bata merah
             harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam NI-8.            
                                                                        
          2) Bata merah yang digunakan harus dari satu merk produk, bermutu baik dan
             memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.         
          3) Semen Portland Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, setara
             Mortar Utama (MU) atau terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas
             persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. Semen yang telah mengeras
             sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan       
          4) Pasir adukan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-3
             Pasal 14 ayat 2.                                           
                                                                        
          5) Air untuk adukan pasangan harus air yang bersih, tidak mengandung
             lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
             dalam PUBI-1982 Pasal 9.                                   
        d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             minimal 3 (tiga) contoh dari hasil produk yang berlainan untuk
             mendapatkan persetujuannya.                                
                                                                        
          2) Seluruh dinding dari pasangan Bata merah, dengan menggunakan campuran
             aduk 1 pc : 4 pasir pasang, kecuali pasangan Bata merah trasram.
          3) Untuk dinding trasram/ rapat air dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir
             pasang, yakni pada dinding dari atas permukaan sloof/ balok/ pondasi
             sampai minimum 200 cm diatas permukaan lantai setempat, dan sampai
             setinggi 150 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding
             ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan Bata merah
             dibawah permukaan tanah.                                   
                                                                        
          4) Sebelum digunakan Bata Merah harus direndam air dalam bak atau drum
             hingga jenuh.                                              
          5) Setelah bata terpasang dengan aduk, naat/siar-siar harus dikeruk sedalam
             1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan
             pasangan disiram air.                                      
          6) Dinding Bata Merah sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
             dahulu dan siar-siarnya dibersihkan.                       
                                                                        
          7) Pemasangan dinding Bata Merah dilakukan bertahap, serta diikuti dengan
             cor kolom praktis. Bidang dinding Bata Merah tebal 1/2 batu yang luasnya
             maksimal 9 M2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan
             kolom ukuran 13 x 13 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, begel
             diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antar kolom satu dengan yang lainnya
             dibuat maksimal 3 (tiga) meter. Demikian juga untuk pasangan dinding
             tebal 1 bata.                                              
          8) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama
             sekali tidak diperkenankan.                                
                                                                        
          9) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
             beton harus diberi penguat berupa stek-stek besi beton diameter 10 mm
             jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
             pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata
             sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain
             oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.                       
          10) Tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih dari dua.
          11) Pasangan dinding Bata Merah tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
             finish setebal 15 cm setelah diplester (lengkap dengan acian) pada kedua
             belah sisinya. Sementara pasangan dinding batu-bata tebal 1 bata harus
             menghasilkan dinding finish setebal 30 cm. kecuali ditentukan lain oleh
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                        
             Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus
             terhadap lantai serta merupakan bidang rata.               
          12) Pasangan Bata merah trasram dibawah permukaan tanah/lantai harus diisi
             dengan adukan 1 pc : 3 pasir.                              
                                                                        
          13) Pasangan Bata merah dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
             pada arah diagonal dinding seluas 9 M2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
             diaci dan diplester).                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm
             (sebelum diaci dan diplester).                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        e. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN PASANGAN BATA :     
                                                                        
          1) PASANGAN BATA 1/2 BATA & 1 BATA:                           
             a) Pasangan trasram mulai dari sloof beton sampai dengan 20 cm, diatas
               permukaan lantai 0,00 meter dikerjakan dengan pasangan Bata merah
               dengan perekat dan plesteran 1 pc : 2 pasir.             
             b) Pasangan tembok lainnya dikerjakan dari Bata merah dengan perekat
               dan plesteran 1 pc : 4 pasir.                            
                                                                        
             c) Bata merah harus berukuran sama dan berkualitas baik/klas I harus
               terbakar matang, tidak pecah-pecah, memenuhi persyaratan NI-10.
             d) Bata merah sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan bersih
               dari kotoran-kotoran (harus direndam dalam air hingga buihnya habis).
                                                                        
             e) Bahan-bahan perekat sebelum diaduk harus terlebih dahulu diayak
               dengan ayakan dari kawat loket (kawat kassa) berukuran renggang 0,5
               cm diletakkan dengan sudut paling kecil 50 derajat dengan bidang
               tanah (bidang horizontal).                               
             f) Gatar-gatar berpijak tidak boleh menembus tembok.       
                                                                        
             g) Untuk kamar-kamar yang dindingnya sering kena basah air, misalnya
               kamar mandi,WC dan sebagainya, maka perekat harus kedap air.
          2) PELAPISAN DENGAN ADUK DAN CAT DINDING :                    
             a) Cat dinding yang dipergunakan setara merek Dulux, Attaboy, Mowilex,
               FARCO, ICI dengan warna lihat dokumen kerja.             
                                                                        
             b) Sebelum dicat, tembok harus diampelas, diplamuur dengan campuran
               semen putih dan diampelas kembali. Setiap bagian pekerjaan ini harus
               mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dahulu
               sebelum diteruskan pada bagian pekerjaan berikutnya.     
             c) Pengecatan baru boleh dimulai setelah pekerjaan plamuur selesai dan
               kering,pengecatan tiga kali, Pelaksana Pekerjaan harus mendapatkan
               persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dahulu sebelum
               pengecatan dimulai.                                      
                                                                        
          3) MATERIAL :                                                 
             a) Angker-angker dan pengikat-pengikat harus terbuat berdasarkan
               perencanaan yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
               kecuali tidak disebutkan lain maka terbuat dari baja.    
             b) Bata harus baru, terbakar keras, terbuat dari tanah liat yang terpilih
               sesuai dengan persyaratan NI-10 1973.                    
                                                                        
             c) Adukan/spesi untuk seluruh dinding bata, harus berupa campuran 1 pc :
               4 pasir, dan dinding-dinding lainnya seperti daerah WC/kamar mandi
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               dan daerah-daerah yang harus menggunakan pasangan kedap air
               dengan campuran 1 pc : 2 pasir.                          
                                                                        
          4) PENGERJAAN DAN PENYIMPANAN :                               
             Bahan-bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara
             yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk menghindarkan
             bahan tersebut dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan
             terhadap bahan tersebut.                                   
                                                                        
          5) CONTOH-CONTOH :                                            
             Contoh-contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan
             kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, dan persetujuan atas
             bahan-bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan-bahan yang
             dimaksud dapat dibawa kelapangan kerja.                    
             Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan
             dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Manajemen
             Konstruksi untuk keperluan pengujian.                      
                                                                        
          6) PEMASANGAN :                                               
             Pemasangan Bata merah yang dilaksanakan harus dipasang rata tegak dan
             lajur pasangannya diukur, tepat dengan tiang lot dan kecuali bilamana
             tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap jalur, bata harus
             putus sambungan dengan lajur dibawahnya.                   
                                                                        
             Pola ikatan pemasangan harus terjaga baik diseluruh pasangan dan tidak
             boleh sekali-kali terjadi siar tegak yang menerus.         
          7) REFERENSI :                                                
                                                                        
             Pelaksanaan pekerjaan pasangan bata ini harus mengikuti    
             ketentuan-ketentuan yang tertera pada P.U.B.B. NI-3 1970 dan NI-10 1973.
                                                                        
        B. PEKERJAAN FINISHING DINDING DAN KOLOM DENGAN PLESTERAN 1 PC : 2
          PSR + ACIAN                                                   
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/bahan, tenaga kerja,
             peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
             pelaksanaan pekerjaan ini, hingga pekerjaan finishing dinding dengan
             plesteran 1 pc : 2 pasir ini dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
             baik dan sempurna.                                         
          2) Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 pc : 2 pasir dilaksanakan pada
             tempat-tempat seperti dinyatakan dalam gambar dokumen harus
             menggunakan plesteran kedap air.                           
                                                                        
          3) Pekerjaan plesteran dengan campuran 1 pc : 2 pasir dilaksanakan untuk
             finishing dinding pada kamar mandi/ WC, kolom atau pada tempat-tempat
             lain yang memerlukan plesteran kedap air dengan ketebalan 1,5 cm.
          4) Pekerjaan plesteran dengan campuran aduk 1 pc : 2 pasir berikut acian dan
             pengecatan dengan vinyl acrylic emulsion (weather shield) minimal 2x
             laburan dilaksanakan pada tempat-tempat seperti dinyatakan dalam
             gambar dokumen, atau mengikuti yang diinstruksi oleh Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
                                                                        
                               III - 4                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5) Cara pemasangan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
             dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
             Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/plesteran, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan lain untuk pekerjaan yang sejenis
             pada spesifikasi ini.                                      
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Semen portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang
             disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi serta memenuhi syarat-syarat
             yang ditentukan dalam NI-8.                                
                                                                        
          2) Pasir harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam NI-3 Pasal 41 dan
             PUBI 1982.                                                 
          3) Air harus memenuhi ketentuan yang dinyatakan dalam NI-3 Pasal 10.
          4) Campuran (agregate) untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar bersih
             dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan
             ø1,6 - 2,0 mm.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Seluruh plesteran untuk finishing dinding kamar mandi/WC, kolom atau
             pada tempat-tempat lain yang memerlukan plesteran kedap air
             dilaksanakan dengan menggunakan aduk campuran 1 pc : 2 pasir.
                                                                        
          2) Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
             ayakan seperti yang dipersyaratkan.                        
          3) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi
             dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
             harus bermutu baik dan jenisnya disetujui Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          4) Semen portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau
             dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
             dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.      
                                                                        
          5) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
             bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan
             bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari
             pabrik.                                                    
          6) Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
             ketentuan persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
             disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan
             persyaratan tanpa biaya tambahan.                          
                                                                        
          7) Sebelum memulai pekerjaan Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa site
             yang telah disiapkan, apakah sudah memenuhi persyaratan untuk
             dimulainya pekerjaan.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 5                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          8) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi teknis dan
             lainnya, Pelaksana Pekerjaan harus segera melaporkan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
             Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat
             tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.          
          9) Tebal plesteran 1,5 cm atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
             dokumen gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi
             kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada
             bagian pekerjaan yang diizinkan Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
          10) Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
             mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran
             berumur 8 hari (kering betul).                             
          11) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
             wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
             setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
             langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara
             cepat.                                                     
          12) Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada
             kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas
             biaya Pelaksana Pekerjaan selama kerusakan bukan disebabkan oleh
             tindakan Pemilik/Pemakai.                                  
                                                                        
                                                                        
        d. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UNTUK PEKERJAAN FINISHING/PLESTERAN :
                                                                        
          1) REFERENSI :                                                
             Seluruh pekerjaan dan bahan harus sesuai dengan persyaratan dalam :
                                                                        
             NI-2 1971.                                                 
             NI-3 1970.                                                 
             NI-8 1972.                                                 
                                                                        
          2) MATERIAL :                                                 
             Semua bahan harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan kebutuhan
             persyaratan yang tercantum dibawah ini :                   
                                                                        
             a) Pasir :                                                 
               Pasir yang digunakan harus kasar, tajam, bersih, bebas dari tanah liat,
               lumpur atau campuran-campuran lainnya sesuai dengan :    
                                                                        
               NI-3 Pasal 14.                                           
               NI-2 Bab. 3.3.                                           
             b) Portland cement (PC) :                                  
                                                                        
               Portland cement (PC) yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian
               yang membatu dan dalam zak yang tertutup seperti disyaratkan dalam
               NI-8.                                                    
               Hanya sebuah merk dari satu jenis PC yang boleh dipergunakan dalam
               pekerjaan ini.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 6                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             c) Air :                                                   
                                                                        
               -  Harus bersih, segar dan bebas dari bahan-bahan yang merusak
                  seperti minyak, asam dan unsur-unsur organik lainnya. 
               -  Kecuali dinyatakan lain, Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan air
                  kerja atas biaya sendiri.                             
                                                                        
          3) PERENCANAAN :                                              
             a) Campuran (Mixer) Adukan Plester :                       
                                                                        
               Perencanaan campuran dan pengetesan dapat dilakukan dalam waktu
               satu minggu. Tidak ada penambahan waktu yang dapat diberikan
               kepada Pelaksana Pekerjaan atas perencanaan dan pengetesan dari
               campuran plester dan adukan ini.                         
             b) Acian :                                                 
               Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air (volume). PC acian hanya
               digunakan pada dinding, kolom-kolom, balok-balok, plat-plat beton
               terplester yang akan dicat.                              
                                                                        
          4) PELAKSANAAN :                                              
             a) Umum :                                                  
                                                                        
               (1) Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
                  memadai. Persiapkan dan bersihkan permukaan-permukaan yang
                  akan diplester, dari kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain yang
                  dapat merusak plesteran.                              
               (2) Tukang-tukang plester yang dinilai tidak cakap, karena
                  pekerjaannya yang buruk harus diganti dengan tukang yang baik dan
                  ahli.                                                 
               (3) Plester/adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ini,
                  harus disingkirkan dari pekerjaan.                    
                                                                        
               (4) Pekerjaan plesteran harus rata pada bidang pemasangannya.
               (5) Pekerjaan yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah
                  Konsultan Manajemen Konstruksi.                       
                                                                        
               (6) Tebal plesteran yang dimaksud, kecuali dinyatakan lain adalah 20
                  mm dengan toleransi minimum 15 mm dan maksimum 25 mm. 
                  Bilamana ketebalan toleransi ini ternyata dilampaui karena kondisi
                  permukaan bidang, maka permukaan dinding harus diperbaiki.
             b) Pencampuran :                                           
                                                                        
               (1) Buat adukan dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45
                  menit. Adukan/plesteran dapat dipakai sampai sebatas  
                  adukan/plesteran tersebut tidak dapat lagi diolah (maksimum 90
                  menit setelah adukan jadi). Lewat dari waktu ini adukan/plesteran
                  tidak diperkenankan untuk dipakai lagi, dan harus disingkirkan dari
                  tempat pekerjaan.                                     
               (2) Membuat campuran adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya
                  dapat dilaksanakan dengan izin Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 7                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               (3) Membuat campuran adukan/plesteran dengan mesin pengaduk
                  (molen) :                                             
                                                                        
                  - Bak molen harus benar-benar bersih.                 
                  - Isikan setengah jumlah air yang diperlukan berikut pasir, lalu
                    tambahkan portland cement (PC) sementara bak pengaduk
                    berputar, kemudian isikan/tambahkan air sesuai kebutuhan.
                                                                        
             c) Pemasangan Adukan/ Plesteran :                          
               (1) Plesteran :                                          
                                                                        
                  (a) Plesteran ke dinding bata biasa :                 
                    (a).1 Bersihkan semuan permukaan dinding yang akan diplester
                        dari noda-noda, debu-debu, minyak, cat dan bahan-bahan
                        lain yang dapat mengurangi daya lekat plesteran.
                    (a).2 Pasang lapisan plester setebal yang disyaratkan (20 mm).
                        Ratakan dengan roskam kayu. Basahkan selama lebih
                        kurang tiga hari.                               
                                                                        
                                                                        
                  (b) Plesteran ke permukaan beton :                    
                                                                        
                    (b).1 Bersihkan permukaan beton dari sisa-sisa bekisting, debu,
                        minyak, cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi
                        daya lekat plesteran.                           
                        -  Basahi beton dengan air sehingga jenuh.      
                                                                        
                        -  Tunggu sampai aliran air berhenti.           
                        -  Pada permukaan-permukaan beton yang licin harus
                           dikasarkan dengan cara pemahatan dengan bitle.
                        -  Pemahatan tidak boleh memukul terlalu keras  
                           sehingga beton bergetar.                     
                                                                        
                    (b).2 Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya,
                        kemudian pasangkan plester sebelum acian mengering.
                    (b).3 Ulangi (b) lalu pasangkan plester dalam       
                        ketebalan/keretakan yang disyaratkan dalam gambar atau
                        menurut petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                    (b).4 Bila acian diperlukan, pasang sesuai pekerjaan acian pasal
                        ini.                                            
                                                                        
        C. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN CAT TEMBOK :              
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, peralatan-peralatan
             kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam
             pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan finishing dinding dengan cat
             tembok dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.          
                                                                        
          2) Pekerjaan finishing dinding dengan cat tembok yang dilaksanakan meliputi
             pengecatan kolom struktur, pada kolom tampak dalam dan pada kolom
             luar, serta pada tempat-tempat lain seperti dinyatakan dalam gambar
                                                                        
                                                                        
                               III - 8                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             dokumen atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
          3) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar  dan  bill of quantity.     
             Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/pengecatan dengan
             cat tembok, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan
             yang sejenis pada spesifikasi ini.                         
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
                                                                        
          1) Bahan cat produk Dulux, Attaboy, Mowilex ata setaranya.    
          2) Pengecatan kolom/dinding beton bagian luar :               
             a) Cat dasar yang digunakan produksi Dulux, Attaboy, Mowilex ata
               setaranya, yang siap pakai atau diencerkan sesuai petunjuk pabrik
               pembuatnya, sebagai lapisan pertama.                     
                                                                        
               Pengecatan lapisan dasar dilakukan minimal 1 (satu) kali sampai rata
               dan sama tebalnya.                                       
             b) Sebagai cat finishing (Finishing Coats) digunakan produksi Dulux,
               Attaboy, Mowilex ata setaranya, berulang kali (minimal 2 atau 3 kali)
               sampai mencapai warna yang dikehendaki. Type tidak mengkilat dari
               pabrik yang bersangkutan. Pengecatan akhir ini minimal dilakukan 3
               (tiga) lapis.                                            
                                                                        
        c. PERSYARATAN PELAKSANAAN :                                    
          1) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi plamuur, wall
             sealer, cat dasar dan cat akhir (Finishing Coats).         
                                                                        
          2) Jenis cat tembok yang akan digunakan adalah cat tembok produksi Dulux,
             Attaboy, Mowilex ata setaranya.                            
          3) Perincian pekerjaan cat tembok adalah sebagai berikut:     
             a) CAT TEMBOK DALAM :                                      
                                                                        
               (1) Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu
                  mengering, setelah permukaan tembok kering, maka persiapan
                  dilakukan dengan membersihkan permukaan tersebut terhadap
                  pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat
                  pada permukaan tembok baru, dengan ampelas (emerald papper)
                  kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.        
               (2) Untuk bagian dimana banyak reaksi alkali dan rembesan air harus
                  dipakai lapisan wall sealer, lapisan wall sealer yang digunakan
                  adalah FARCO, ICI Silicone Wall Sealer.               
                                                                        
               (3) Setelah kering, permukaan tersebut diampelas kembali dan
                  bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
                  diampelas setelah kering.                             
               (4) Pengecatan akhir (Finishing Coats) dengan Dulux, Attaboy, Mowilex
                  ata setaranya, berulang kali (minimal 2 atau 3 kali) sampai
                  mencapai warna yang dikehendaki.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 9                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               (5) Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan menggunakan "Roller"
                  untuk bidang permukaan yang luas.                     
                                                                        
               (6) Untuk bidang permukaan yang lebih kecil, pengecatan dilaksanakan
                  dengan menggunakan "Kuas".                            
               (7) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan
                  yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
                                                                        
               (8) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
                  semua  ketentuan dan  persyaratan untuk pekerjaan     
                  finishing/pengecatan, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
                  untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
             b) CAT TEMBOK LUAR :                                       
               (1) Yang dimaksud adalah sama seperti diuraikan dalam bagian a).
                  tersebut diatas, hanya bedanya disini digunakan untuk pekerjaan
                  pengecatan pada tembok bagian luar dari bangunan.     
                                                                        
               (2) Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan menggunakan "Roller"
                  untuk bidang permukaan yang luas.                     
               (3) Untuk bidang permukaan yang lebih kecil, pengecatan dilaksanakan
                  dengan menggunakan "Kuas".                            
                                                                        
               (4) Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan
                  yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
               (5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku
                  semua  ketentuan dan  persyaratan untuk pekerjaan     
                  finishing/pengecatan, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
                  untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.
                                                                        
                                                                        
        D. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN HOMOGENOUS TILE UK. 30 X 30 :
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, tenaga kerja,
             peralatan-peralatan kerja, serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
             dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga pekerjaan dinding lapis
             HomogenousTile ini dapat mencapai hasil yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                  
                                                                        
          2) Homogenous Tile 30 x 30 cm dipasang pada dinding toilet atau
             tempat-tempat seperti dinyatakan dalam dokumen gambar, atau mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
          3) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran-ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya
             berlaku semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing
             dinding lapis HomogenousTile, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
             untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.    
                                                                        
                                                                        
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 10                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          1) SII - 0023 – 81 : Standard Industri Indonesia - Mutu & Cara Uji Granite
             Tile Untuk Lantai.                                         
                                                                        
          2) PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.   
        c. PERSYARATAN BAHAN :                                          
                                                                        
          1) Jenis Homogenous Tile yang digunakan adalah Produk Allia dan atau
             setaranya, badan Homogenous Tile hampir padat (lebih padat dari
             porselin), berwarna cerah dari bahan Homogenous Tile tunggal atau
             campuran.                                                  
          2) Permukaan Homogenous Tile tidak boleh menampakkan cacat, bengkok
             (melenting), retak-retak, bagian glasir terlepas, lubang-lubang jarum atau
             cacat-cacat kotor dari bahan glasir.                       
          3) Ukuran yang dipakai adalah 30 x 30 cm, sisi harus siku-siku dengan
             toleransi penyimpangan tidak lebih dari 0,50 mm, tahan terhadap gesekan
             dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala Mohs (kehilangan berat karena
             uji gesekan tidak boleh lebih dari 0,10 gr/ berat ubin.    
                                                                        
        d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Homogenous Tile yang dipakai setara dengan produk setara Allia dengan
             kwalitas I. Homogenous Tile ukuran 30 x 30 cm dipasang pada
             tempat-tempat seperti dinyatakan pada dokumen gambar atau mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
                                                                        
          2) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material Homogenous Tile yang akan dipergunakan
             kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh     
             persetujuannya.                                            
          3) Pemasangan Homogenous Tile harus dilaksanakan oleh orang/ tukang yang
             benar-benar ahli untuk memperoleh hasil yang baik dan memuaskan.
                                                                        
          4) Untuk keperluan pemotongan/ sambungan/ las-an harus menggunakan
             mesin pemotong kwalitas baik, agar diperoleh hasil pemotongan yang baik
             dan memuaskan.                                             
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan, pemasangan Homogenous Tile
             atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang
             sejenis pada spesifikasi ini.                              
        e. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN DINDING LAPIS      
          HOMOGENOUS TILE:                                              
                                                                        
          1) UMUM :                                                     
             a) Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah meliputi pengadaan bahan,
               tenaga kerja, peralatan dan semua pekerjaan-pekerjaan yang
               nyata-nyata menyertainya.                                
                                                                        
             b) Homogenous Tile untuk lapisan dinding kamar mandi/ WC dan meja
               wastafel ukuran 30 x 30 cm atau sesuai dengan tertera dalam dokumen
               gambar.                                                  
          2) MATERIAL :                                                 
             a) Homogenous Tile :                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 11                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               -  Homogenous Tile yang akan digunakan adalah produksi Allia dan
                  atau setaranya dengan kualitas baik ukuran 30 x 30 cm.
                                                                        
               -  Perekat/ aduk yang digunakan adalah campuran 1 pc : 3 pasir
                  produk Mortar Utama atau setaranya.                   
               -  Pengisi siar-siar diisi dengan PC yang sewarna dengan warna
                  Homogenous Tile yang dipasang, atau dengen "Glass plister", dan
                  harus kedap air.                                      
                                                                        
               -  Plesteran kedap air adukan 1 PC : 2 pasir harus dipasang dengan
                  tebal minimum 1.5 cm pada bidang-bidang yang akan dilapis dengan
                  Homogenous Tile.                                      
             b) Portland Cement :                                       
               PC harus dari kwalitas baik dari merk Mortar Utama (MU) atau
               setaranya, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
                                                                        
             c) Pasir :                                                 
               Pasir harus keras, bersih, bebas dari lumpur dan bahan- bahan lain yang
               merusak adukan, disesuaikan dengan :                     
                                                                        
               NI-2 Bab. 3.3.                                           
               NI-3 Pasal 14.                                           
                                                                        
             d) Air : Air harus segar, bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik
               lainnya.                                                 
             e) Referensi :                                             
               Seluruh pekerjaan harus disesuaikan menurut standard :   
                                                                        
               NI-2 1971.                                               
               NI-3 1970.                                               
                                                                        
               NI-8 1971.                                               
               Dan mengikuti peraturan dan persyaratan serta rekomendasi dari
               pabrik.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
      E. PEKERJAAN FINISHING DINDING DENGAN BATU ALAM                   
      - LINGKUP PEKERJAAN :                                             
                                                                        
        a)  Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, peralatan-peralatan
            kerja serta alat-alat bantu lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam
            pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan finishing dinding dengan cat
            tembok dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.           
        b)  Pekerjaan finishing dinding dengan batu alam yang dilaksanakan meliputi
            lampu taman, media informasi, serta pada tempat-tempat lain seperti
            dinyatakan dalam gambar dokumen atau mengikuti yang diinstruksikan oleh
            Konsultan Manajemen Konstruksi.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 12                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c)  Cara pelaksanaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
            tercantum dalam dokumen  gambar dan  bill of  quantity.     
            Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
            ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing dengan batu alam,
            atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis
            pada spesifikasi ini.                                       
                                                                        
      - PERSYARATAN BAHAN :                                             
        a)  Spesifikasi bahan batu alam seperti tertera pada dokumen gambar maupun
            Bill of Quantity                                            
                                                                        
      - PERSYARATAN PELAKSANAAN :                                       
        a)  Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi pemasangan.
                                                                        
        b)  Jenis batu alam seperti yang tertera pada dokumen gambar    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               III - 13                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN  IV                                  
                                                                        
                PEKERJAAN  BETON  NON STRUKTURAL                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL :                                
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
             beton non struktur ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
          2) Termasuk dalam pekerjaan beton non struktural ialah pekerjaan beton
             praktis (sloof, kolom, ring balok, neut-neut kusen, angker beton setempat,
             plat meja) serta seluruh detail yang ditunjukan dalam dokumen gambar,
             atau yang ditunjukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.  
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
          4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.       
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/ beton bertulang, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             dalam spesifikasi ini.                                     
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Semen Portland :                                           
             Semen Portland yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
             satu jenis merk setara Mortar Utama (MU) dan atau atas persetujuan dan
             harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-8, SII 0013-81 dan
             ASTM C 150-78A. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
             dibenarkan untuk digunakan.                                
                                                                        
             Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
             dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
             ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.            
          2) Pasir Beton :                                              
                                                                        
             Pasir beton yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan
             bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus
             memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang tercantum dalam PUBI 82
             pasal 11 dan SII 0404-80.                                  
          3) Kerikil/Split :                                            
                                                                        
             Kerikil/split yang digunakan harus kerikil/split yang bersih, bermutu baik,
             tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
             persyaratan yang ditentukan dalam PUBI-82 pasal 12 dan SII 
             0079-79/0087-75/0075-75.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IV - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Penyimpanan/penimbunan kerikil/split dan pasir beton harus dipisahkan
             satu dengan yang lainnya, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
             tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
                                                                        
                                                                        
          4) Air :                                                      
                                                                        
             Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
             minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lainnya yang dapat
             merusak beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
             PUBI-82 pasal 9, NI-3 pasal 10, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.
             Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta
             kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air yang dipakai diperiksa
             dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
          5) Besi Beton :                                               
                                                                        
             Besi beton yang digunakan mutu U-40, U-24 besi harus bersih dari lapisan
             minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya.
             Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
             Pelaksana Pekerjaan diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa
             mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan.                            
                                                                        
          6) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :           
             a) Peraturan-peraturan/Standard setempat yang biasa dipakai.
                                                                        
             b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.         
             c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.         
             d) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.          
                                                                        
             e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.       
             f) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan  
               Pekerjaan Umum (A.V) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
               Lembaran Negara No. 14571.                               
                                                                        
             g) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
               yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.           
             h) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N).                    
                                                                        
             i) American Society fos Testing and Material (A.S.T.M).    
             j) American Concrete Institute (A.C.I).                    
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Mutu Beton :                                               
             Mutu beton yang digunakan adalah K-300 atau ditentukan lain dalam
             gambar kerja dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
             PBI 1971.                                                  
                                                                        
          2) Pembesian :                                                
             a) Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum
               dalam PBI 1971.                                          
                                                                        
                                                                        
                               IV - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             b) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
                                                                        
             c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut
               tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
               acuan dengan memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam
               PBI 1971.                                                
             d) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
               lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
               Konsultan Manajemen Konstruksi.                          
                                                                        
          3) Cara Pengadukan :                                          
             a) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.          
             b) Takaran untuk semen portland, pasir dan split harus disetujui terlebih
               dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan tercapai mutu
               pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat.
                                                                        
             c) Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
               jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Slump test,
               minimum 3 cm dan maksimum 10cm.                          
          4) Pengecoran Beton :                                         
                                                                        
             a) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
               dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
               pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
               penempatan penahan jarak.                                
             b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
                                                                        
             c) Pengecoran beton harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
               menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
               harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
               sarang-sarang kerikil/split yang dapat memperlemah konstruksi.
             d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
               berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
               Konsultan Manajemen Konstruksi.                          
          5) Pekerjaan Acuan/ Bekisting :                               
                                                                        
             a) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
               telah ditetapkan/ yang diperlukan dalam gambar. Terbuat dari papan
               jenis kayu yang memenuhi persyaratan dalam NI-2 pasal 5.1.
             b) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
               sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada
               kedudukannya selama pengecoran berlangsung.              
                                                                        
             c) Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari
               kotoran-kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah
               dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
               dibongkar tanpa merusak permukaan beton.                 
             d) Tiang-tiang acuan harus diatas papan atau baja untuk memudahkan
               pemindahan perletakan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari
               satu.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IV - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               Tiang-tiang harus terbuat dari dolken diameter 8-10 cm atau kaso
               ukuran 5/7 cm.                                           
                                                                        
             e) Tiang acuan satu dengan yang laiannya harus diikat dengan palang
               papan/balok secara cross.                                
             f) Pembukaan acuan, baru boleh dibuka setelah memenuhi syarat-syarat
               yang dicantumkan dalam PBI 1971.                         
                                                                        
             g) Kayu yang dipakai adalah papan/multiplek dengan ketebalan 2,5 cm.
                                                                        
                                                                        
          6) Kawat Pengikat :                                           
             Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
             seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
             Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
             ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).                    
                                                                        
          7) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan
             dengan ijin tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi setelah bekisting
             dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan beton tanpa persetujuan
             tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi.              
          8) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
             sampai dengan saat-saat penyerahan pekerjaan.              
                                                                        
          9) Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat
             pada uraian dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam  
             gambar-gambar atau peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun
             luar negeri.                                               
          10) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
             untuk memperoleh persetujuannya.                           
          11) Pelaksana Pekerjaan harus melakukan pengujian atas besi/kubus beton
             dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian.                
                                                                        
          12) Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Pelaksana Pekerjaan dengan
             mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai dengan
             syarat-syarat/ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan
             oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan diperiksa dilaboratorium
             konstruksi beton yang ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi. Jumlah
             dan frekwensi pembuatan kubus serta ketentuan-ketentuan lainnya sesuai
             dengan yang tercantum dalam PBI 1971.                      
          13) Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan-benturan benda
             keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.                
                                                                        
          14) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
             pekerjaan-pekerjaan lain.                                  
          15) Bila terjadi kerusakan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
             memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya, seluruh
             biaya perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IV - 4                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          16) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu
             dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih
             (sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971).                  
                                                                        
          17) Bagian-bagian yang tertanam dalam beton :                 
             a) Pemasangan angker dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
               bertulang.                                               
                                                                        
             b) Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.  
          18) Sparing Conduit dan pipa-pipa :                           
                                                                        
             a) Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
             b) Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar
               pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka Pelaksana
               Pekerjaan harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan
               Manajemen Konstruksi.                                    
             c) Bilamana sparing-sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan
               dengan tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan
               tanpa persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.   
                                                                        
             d) Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum
               pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat
               pengecoran beton.                                        
             e) Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
               pengecoran.                                              
                                                                        
          19) Hal-hal lain ("Miscellaneous Items")                      
             Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang harus dibeton, bekas jalan kerja
             sewaktu pengecoran.                                        
             Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
             permukaannya.                                              
                                                                        
  2.    PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL :                                 
                                                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
             besi non struktur ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.
                                                                        
          2) Termasuk dalam pekerjaan besi non struktural ialah meliputi pekerjaan
             pemasangan besi-besi angker kusen, angker tiang, plat beugel rangka atap
             (besi aisan), pembesian plat (kanopi jendela, meja dapur, tutup bak
             kontrol, tutup septik tank) serta seluruh detail yang ditunjukan dalam
             gambar, atau yang ditunjukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
          4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IV - 5                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/beton bertulang, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             dalam spesifikasi ini.                                     
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Besi Beton :                                               
                                                                        
             Besi beton yang digunakan mutu U-40, U-24 dan besi plat STO-30, diameter
             besi beton minimal 12 mm atau sesuai yang ditunjukan dalam dokumen
             gambar, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat
             seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan
             memenuhi syarat-syarat PBI 1971.                           
             Pelaksana Pekerjaan diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa
             mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan.                            
          2) Penampang besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi
             syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.              
                                                                        
          3) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :           
             a) Peraturan-peraturan/ Standard setempat yang biasa dipakai.
                                                                        
             b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.         
             c) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.          
                                                                        
             d) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.       
             e) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan  
               Pekerjaan Umum (A.V) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
               Lembaran Negara No. 14571.                               
             f) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
               yang diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.           
                                                                        
             g) Standard Normalisasi Jerman (D.I.N).                    
             h) American Society fos Testing and Material (A.S.T.M).    
                                                                        
             i) American Concrete Institute (A.C.I).                    
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Pembuatan tulangan dan pemasangan harus sesuai dengan yang ditentukan
             dalam dokumen gambar dan sesuai persyaratan yang tercantum dalam PBI
             1971.                                                      
          2) Penggunaan tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.    
                                                                        
          3) Bila merupakan suatu rangkaian, tulangan beton harus diikat dengan kuat
             untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran
             dan harus bebas dari papan acuan dengan memasang beton decking sesuai
             dengan ketentuan dalam PBI 1971.                           
          4) Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
             lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
          5) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh
             seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
                                                                        
                                                                        
                               IV - 6                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          6) Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
             ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971).                    
                                                                        
          7) Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran
             pekerjaannya dari semua pekerjaan besi non struktural tanpa melalaikan
             semua persyaratan yang ditentukan.                         
          8) Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat
             pada uraian dan syarat-syarat apapun yang tercantum dalam  
             gambar-gambar rencana.                                     
                                                                        
          9) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipergunakan terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
             untuk memperoleh persetujuannya.                           
          10) Pelaksana Pekerjaan harus melakukan pengujian atas besi beton
             dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian.                
          11) Bila terjadi kerusakan Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
             memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaannya, seluruh
             biaya perbaikan menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
          12) Pemasangan angker dan lain-lain harus dapat menyatu dengan
             adukan-adukan beton, pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IV - 7                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN V                                   
                                                                        
                        PEKERJAAN  LANTAI                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN LANTAI LAPIS SCREED :                                 
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
             bahan-bahan/ material, peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu
             lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil
             pekerjaan yang baik dan sempurna.                          
          2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
             maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
             adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
          3) Lapisan screed dilaksanakan diatas plat-plat beton, meliputi bawah
             finishing lantai untuk seluruh detail seperti ditunjukkan dalam dokumen
             gambar, dengan campuran 1 pc : 3 pasir + hardener dengan ketebalan 5
             cm.                                                        
                                                                        
          4) Lapisan screed 1 pc : 3 pasir + hardener, t = 4 cm, dan cat mowilex 3x
             laburan dilaksanakan pada rabat dan lantai utilitas.       
          5) Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
             dengan yang tercantum dalam dokumen gambar, bill of quantity, serta
             mengikuti yang diinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
          6) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/plesteran, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             pada spesifikasi ini.                                      
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Semen portland yang digunakan harus dari mutu terbaik type I, dari satu
             hasil produk setara Mortar Utama (MU) atau yang disetujui Konsultan
             Manajemen Konstruksi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
             NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 150-78A.                      
                                                                        
          2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
             dalam PUBI 1982 Bagian 11 dan SII 0404-80.                 
          3) Air harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 Bagian
             9, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.                        
                                                                        
          4) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan yang
             tercantum dalam PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).      
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
                                                                        
          1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
          2) Lantai screed dilaksanakan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk
             atau plat beton, telah dibersihkan dari segala kotoran debu dan bebas dari
             pengaruh pekerjaan yang lain.                              
                                                                        
                                                                        
                                V - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          3) Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan pc dan pasir yang
             memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditentukan.      
                                                                        
          4) Lapisan atas finish lantai screed adalah acian PC tanpa campuran bahan
             lain, yang dilapiskan keseluruh permukaan lantai dan diratakan, tebal
             acian minimum 2 mm  setelah diratakan dan dilicinkan, atau 
             bahan/material lain sesuai yang disebutkan/disyaratkan dalam gambar
             atau petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.              
          5) Tebal adukan lantai screed termasuk acian minimal dibuat 3 cm atau sesuai
             dengan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, screed
             terbuat dari aduk dengan campuran 1 pc : 3 pasir. Permukaan lantai screed
             harus betul-betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat
             (retak-retak).                                             
                                                                        
          6) Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus
             dibersihkan dengan disikat kawat dan air supaya agregate muncul dan
             memberi ikatan yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat
             permukaan beton menjadi kasar dengan cara yang disetujui Konsultan
             Manajemen Konstruksi. Setelah dibersihkan, alas lapisan dibasahi (satu
             malam) dan setelah kering dilapis cairan semen (air semen) maksimum 20
             menit, selanjutnya screed dicor.                           
          7) Untuk screeding daerah yang luas diatas 25 M2 mixing harus mengikuti
             syarat-syarat mixing untuk beton (Mechanical mixing dan weight batcher
             harus digunakan).                                          
          8) Pengecoran dilakukan sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran
             mengikuti lajur selebar 3 M dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh
             dilakukan 24 jam setelah lajur sebelahnya selesai dicor. Permukaan ujung
             dari lajur screed yang terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air semen
             sebelum lajur sebelahnya dicor.                            
                                                                        
          9) Perataan dan compaction :                                  
             Screed harus dicompact dengan beam vibrator dan perhatian harus
             diberikan pada ujung-ujung yang sering tertinggal. Bila perataan
             diperlukan (untuk finishing yang membutuhkannya) perataan dengan papan
             screed harus menunggu minimum 1,5 jam maksimum 2,5 jam untuk
             menghidari pendebuan permukaan screed. Toleransi perbedaan tinggi
             dalam satu ruang besar maksimum 1,5 mm. Toleransi perbedaan antara 2
             jalur maksimum 1 mm.                                       
          10) Screed harus dibasahi selama 7 hari.                      
                                                                        
          11) Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat dilakukan minimum
             4 (empat) minggu.                                          
                                                                        
  2.    PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENIUS TILE (POLISH) UK. 60 X 60 CM WARNA
        CREAM                                                           
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
        diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
        dilaksanakan pada pekerjaan lantai Bangunan Rotunda .           
                                                                        
  3.    PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENIUS TILE (UNPOLISHED) 60 X 60 CM WARNA
        CREAM                                                           
                                                                        
                                                                        
                                V - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
        diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
        dilaksanakan pada pekerjaan lantai teras, lantai Jembatan Rotunda , Lantai
        Taman dan Plaza                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4.    PEKERJAAN LANTAI LAPIS HOMOGENOUS TILE (UNPOLISHED) 30 X 30 CM  
        WARNA CREAM                                                     
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
        diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENIUS TILE
        dilaksanakan pada pekerjaan lantai toilet.                      
                                                                        
  5.    PEKERJAAN PLINT HOMOGENOUS TILE UKURAN 10 X 30 CM :             
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard,Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan/ pemasangan, volume serta detail-detail lainnya
        seperti diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan homogenous
        tile dilaksanakan pada pekerjaan plint, ukuran 10 x 60 cm.      
                                                                        
  6.    PEKERJAAN LANTAI FLOOR HARDENER FIN.CAT                         
                                                                        
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard,Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
        diuraikan dalam Bagian 3 point 4, bedanya disini pekerjaan HOMOGENOUS TILE
        dilaksanakan pada pekerjaan Lantai Basement dan Ruang Utilitas. 
                                                                        
                                                                        
  7.   PEKERJAAN LANTAI LAPIS BATU ALAM                                 
        Lingkup Pekerjaan, Standard-standard, Persyaratan Bahan, Syarat-syarat
        Pelaksanaan, cara penempatan, volume serta detail-detail lainnya seperti
        diuraikan dalam Bagian 1 point 6, bedanya disini pekerjaan Batu Alam
        dilaksanakan pada pekerjaan lantai Taman,plaza dan Tangga entrance jenis batu
        alam yang di gunakan ialah batu alam andesit                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                V - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN  VI                                  
                                                                        
                       PEKERJAAN  STEPNOSE                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        PEKERJAAN STEPNOSE GRANITE TILE/ HOMOGENOUS TILE :              
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan, tenaga kerja, peralatan
             serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
             ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
             sempurna.                                                  
          2) Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile dilaksanakan pada tangga atau
             pada tempat-tempat lain seperti tercantum dalam dokumen gambar.
          3) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran-ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya
             berlaku semua ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing lantai/
             Garnite Tile/ Homogenous Tile, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
             untuk pekerjaan lain yang sejenis pada spesifikasi ini.    
                                                                        
                                                                        
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                             
                                                                        
          1) SII - 0023 – 81 : Standard Industri Indonesia - Mutu & Cara Uji Garnite
             Tile Untuk Lantai.                                         
          2) PUBI – 1982   : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia. 
                                                                        
                                                                        
        c. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Jenis Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile yang digunakan adalah jenis
             stoneware, badan Garnite Tile/ Homogenous hampir padat (lebih padat
             dari porselin), berwarna cerah dari bahan Garnite Tile/ Homogenous Tile
             tunggal atau campuran.                                     
                                                                        
          2) Permukaan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile tidak boleh
             menampakkan cacat, bengkok (melenting), retak-retak, bagian glasir
             terlepas, lubang-lubang jarum atau cacat-cacat kotor dari bahan glasir.
          3) Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile, sisi harus siku-siku dengan
             toleransi penyimpangan tidak lebih dari 0,50 mm, tahan terhadap gesekan
             dengan kekerasan tidak kurang dari 5 skala Mohs (kehilangan berat karena
             uji gesekan tidak boleh lebih dari 0,10 gr/berat ubin.     
                                                                        
                                                                        
        d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Yang dimaksud adalah penggunaan stepnose pada injakan tangga/anak
             tangga, undak-undak, ahiran terbuka/tepi lantai dan tempat-tempat lain
             yang memerlukannya sesuai dengan fungsi pengaman terhadap  
             slip/tergelincir dan tahan benturan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VI - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          2) Pekerjaan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile, dilaksanakan pada
             anak tangga dan bordes tangga lantai 3 (area bedah sentral), minimal
             produksi Granito, Allia atau produk lain setaranya, kualitas terbaik.
                                                                        
          3) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile
             yang akan dipergunakan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
             memperoleh persetujuannya.                                 
          4) Pemasangan Stepnose Garnite Tile/ Homogenous Tile harus dilaksanakan
             oleh orang/ tukang yang benar-benar ahli untuk memperoleh hasil yang
             baik dan memuaskan.                                        
                                                                        
          5) Untuk keperluan pemotongan harus menggunakan mesin pemotong kwalitas
             baik, agar diperoleh hasil pemotongan yang baik dan memuaskan.
          6) Cara penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
             dengan yang tercantum dalam dokumen gambar, bill of quantity serta
             mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.         
          7) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lantai, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VI - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN  VII                                 
                                                                        
                  PEKERJAAN  PINTU DAN  JENDELA                         
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN DAUN PINTU DENGAN KACA TEMPERED 12 MM, RANGKA         
        ALUMUNIUM FIN. POWDER COATING.                                  
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
             diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.          
          2) Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca tempered 12 mm dengan rangka
             Alumunium dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan
             dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Pekerjaan daun pintu kaca tempered 12 mm rangka alumunium 3 mm,
             berikut kunci, engsel dan handle.                          
          4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pekerjaan daun pintu dibuat dengan kaca tempered dan rangka
             alumunium, tidak ada cacat-cacat, setara produk ASAHIMAS.  
          2) Ukuran daun pintu kaca dan rangka alumunium sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar.                            
          3) Pemasangan daun pintu kaca tempered dan rangka alumunium yang dibuat
             sesuai dengan gambar bestek/ detail-detail ukurannya, serta dibuat
             dengan peralatan yang memadai atau dengan mesin, sehingga didapat hasil
             yang baik dengan ukuran-ukuran yang seragam.               
          4) Rangka/ frame aluminium jenis aluminium extrusi, profil disesuaikan
             dengan shop drawing yang telah disetujui.                  
          5) Bahan yang akan difabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk,
             toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
             disyaratkan.                                               
          6) Finishing untuk bagian rangka aluminium yang tampak dari luar dengan
             anodized 13 mikron.                                        
          7) Bahan finishing daun pintu kalau tidak ditentukan lain difinish powder
             coating, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang)
             termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara pemasangan
             dan detail-detail sesuai gambar.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VII - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          2) Pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/
             mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
             telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.              
          3) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, dan material lainnya
             ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
             udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
             kerusakan.                                                 
          4) Desain dan produksi dari sistem daun pintu harus dapat persetujuan
             pemasangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai gambar.
          5) Pemasangan daun pintu tidak boleh menyimpang dari ketentuan
             pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik.                   
          6) Ukuran dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
             pembuatnya.                                                
          7) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
             dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
             masing-masing bahan yang digunakan). Bilamana tidak ada kejelasan dalam
             gambar, Pelaksana wajib menanyakan kepada Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          8) Semua daun pintu yang terpasang sesuai dengan gambar, dalam hal ini type
             dan lay out. Setelah pemasangan Pelaksana wajib memberikan 
             perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan
             kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
             tanggung jawab Pelaksana sampai pekerjaan selesai.         
          9) Semua pekerjaan daun pintu kaca tempered 12 mm dengan rangka
             Alumunium harus sesuai dengan persyaratan dan cara pemasangan yang
             tertulis dalam pekerjaan rangka kusen aluminium :          
             a) Semua rangka daun pintu kaca tempered 12 mm dengan kusen
               Alumunium harus  terpasang rapih dan kuat  mengikuti     
               petunjuk-petunjuk gambar.                                
             b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
               yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
               ditanyakan kepada   Konsultan Manajemen   Konstruksi.    
               Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
               dengan material yang lain atau serupa.                   
             c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
               semua penguat harus terpasang baik hingga bisa menjamin kekuatan
               rangka daun pintu.                                       
             d) Finishing rangka dipakai dari jenis yang telah disebutkan dan
               ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, pengerjaannya
               mengikuti persyaratan pabrik dan persyaratan material rangka yang
               terpasang.                                               
                                                                        
  2.    PEKERJAAN DAUN PINTU (ENGINEERING HONEYCOMB) FIN. DUCO.         
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
             diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.          
          2) Pekerjaan pembuatan Daun Pintu (Engineering Honeycomb) Dengan Profil/
             Ornament Dari Resin, Fin. Duco rangka Baja C dipasang pada seluruh detail
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VII - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
          3) Pekerjaan daun pintu Fin. Duco, berikut kunci, engsel dan handle.
          4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
                                                                        
  3.    PEKERJAAN JENDELA ALUMUNIUM DENGAN FIN. POWDER COATING.         
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
             diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.          
          2) Pekerjaan pembuatan jendela alumunium dengan rangka Alumunium
             dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen
             gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
          3) Pekerjaan jendela alumunium, Fin. Duco, berikut kunci, engsel.
          4) Cara pelaksanaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan alumunium, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pekerjaan jendela dibuat dengan alumunium, tidak ada cacat-cacat, setara
             produk ASAHIMAS.                                           
          2) Ukuran jendela alumunium, kaca dan rangka alumunium sesuai dengan
             yang tercantum dalam dokumen gambar.                       
          3) Pemasangan jendela alumunium, kaca dan rangka alumunium yang dibuat
             sesuai dengan gambar bestek/ detail-detail ukurannya, serta dibuat
             dengan peralatan yang memadai atau dengan mesin, sehingga didapat hasil
             yang baik dengan ukuran-ukuran yang seragam.               
          4) Rangka/ frame jendela aluminium jenis aluminium extrusi, profil
             disesuaikan dengan shop drawing yang telah disetujui.      
          5) Bahan yang akan difabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai dengan bentuk,
             toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
             disyaratkan.                                               
          6) Finishing untuk bagian rangka aluminium yang tampak dari luar dengan
             anodized 13 mikron.                                        
          7) Bahan finishing jendela jika tidak ditentukan maka menggunakan finish cat
             duco, warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VII - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang)
             termasuk mempelajari bentuk, pola layout/ penempatan, cara pemasangan
             dan detail-detail sesuai gambar.                           
          2) Pelaksana diwajibkan membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/
             mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, dan
             telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.              
          3) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, dan material lainnya
             ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
             udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
             kerusakan.                                                 
          4) Desain dan produksi dari sistem jendela harus dapat persetujuan
             pemasangan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai gambar.
          5) Pemasangan jendela tidak boleh menyimpang dari ketentuan pemasangan
             yang dikeluarkan oleh pabrik.                              
          6) Ukuran dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
             pembuatnya.                                                
          7) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
             dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
             masing-masing bahan yang digunakan). Bilamana tidak ada kejelasan dalam
             gambar, Pelaksana wajib menanyakan kepada Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          8) Semua jendela yang terpasang sesuai dengan gambar, dalam hal ini type
             dan lay out. Setelah pemasangan Pelaksana wajib memberikan 
             perlindungan terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan
             kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
             tanggung jawab Pelaksana sampai pekerjaan selesai.         
          9) Semua pekerjaan jendela aluminium harus sesuai dengan persyaratan dan
             cara pemasangan yang tertulis dalam pekerjaan rangka kusen aluminium :
             a) Semua rangka daun jedela harus terpasang rapih dan kuat mengikuti
               petunjuk-petunjuk gambar.                                
             b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
               yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
               ditanyakan kepada   Konsultan Manajemen   Konstruksi.    
               Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
               dengan material yang lain atau serupa.                   
             c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
               semua penguat harus terpasang baik hingga bisa menjamin kekuatan
               jendela.                                                 
             d) Finishing rangka dipakai dari jenis yang telah disebutkan dan
               ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, pengerjaannya
               mengikuti persyaratan pabrik dan persyaratan material rangka yang
               terpasang.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VII - 4                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VII - 5                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN VIII                                 
                                                                        
                         PEKERJAAN  KACA                                
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN KACA TEMPERED 12 MM                                   
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ material,
             peralatan-peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang diperlukan
             dalam pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
             sempurna.                                                  
                                                                        
          2) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan kaca untuk daun pintu frame
             less, untuk seluruh detail seperti yang disebutkan/ disyaratkan dalam
             dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
                                                                        
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan kaca, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                        
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                             
          Kaca lembaran baik Jenis, golongan, persyaratan, standard dan cara
          pengujiannya harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam :      
          1) SII - 0189 – 78 : Standard Industri Indonesia - Mutu Dan Cara Uji Kaca
                                                                        
             Lembaran.                                                  
          2) PUBI - 1982   : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Di Indonesia.
                                                                        
        c. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Bahan kaca untuk daun pintu dan kaca jendela (exterior dan interior) yang
             menggunakan kaca Tempered dengan ketebalan 10 mm, produk dalam
             negeri merk ASAHIMAS atau dari produk lain yang setara yang disetujui
                                                                        
             Konsultan Manajemen Konstruksi, pemasangan dan ukuran sesuai
             kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen gambar.
          2) Kaca yang digunakan dari mutu AA, serta harus memenuhi persyaratan
             dalam PUBI 1982 Pasal 63 dan SII 0189-78.                  
          3) Ukuran pemotongan kaca pada tempat pemasangan seperti yang 
             ditunjukkan dalam dokumen gambar.                          
          4) Toleransi :                                                
             a) Panjang dan lebar : Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi
                                                                        
               yang diizinkan kira-kira 2,0 mm.                         
             b) Kesikuan : Pemotongan kaca lembaran yang berbentuk segi empat
               harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus,
               toleransi kesikuan maksimum 1,5 mm per meter panjang.    
             c) Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh lebih dari 0,3 mm.
                                                                        
                                                                        
                               VIII - 1                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
             gas yang terdapat pada kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat
                                                                        
             mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca
             baik sebagian atau seluruh tebal kaca), bebas dari gumpilan tepi (tonjolan
             pada sisi panjang dan lebar kearah keluar/masuk), bebas dari benang
             (string) dan gelombang (wave), benang adalah cacat garis timbul yang
             tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan
             mengganggu pandangan, bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
             goresan. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan
                                                                        
             kebeningan), bebas dari goresan (luka garis pada permukaan kaca), bebas
             lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).                   
                                                                        
        d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
            menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
            Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.       
          2) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah dipasang harus mendapat
                                                                        
            persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.                 
          3) Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
            harus digerinda/dihaluskan.                                 
          4) Pekerjaan pemasangan kaca harus dikerjakan/dilaksanakan dengan
            mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat dalam pekerjaan.
          5) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman
            dan keahlian khusus dalam bidangnya.                        
                                                                        
          6) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,
            dan diberi tanda agar mudah diketahui.                      
          7) Pemasangan kaca dalam alur rangkanya, harus rapat/tidak goyang dan
            sesuai persyaratan.                                         
          8) Tepi kaca diberi sealent untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.
            Sealent yang digunakan dari mutu terbaik, sesuai persyaratan pabrik dan
            disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi. Tidak diperkenankan sealent
            mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas rangka.
                                                                        
          9) Kaca harus terpasang rapih, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak ada
            cacat-cacat seperti yang disyaratkan.                       
          10) Pemotongan kaca harus rapih dan lurus pada sisi pemotongannya,
            diharuskan menggunakan alat pemotong kaca khusus.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    -oo0oo-                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               VIII - 2                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN IX                                  
                                                                        
               PEKERJAAN  KUNCI  DAN PENGGANTUNG                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    ENGSEL PINTU, SELOT/ KAIT UNTUK PINTU DAN JENDELA :             
                                                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
             bahan-bahan/ material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
             menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.            
          2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
             maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
             adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
          3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan kunci dan penggantung, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             pada spesifikasi ini.                                      
                                                                        
          5) Pada umumnya engsel-engsel yang digunakan adalah engsel kupu-kupu.
          6) Sedangkan selot/ kait yang digunakan adalah untuk pintu dan jendela.
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                             
                                                                        
          1) SII-0407-80 : Standard Industri Indonesia Engsel Baja.     
          2) PUBI - 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.   
                                                                        
          3) BS 05261/5725 Part I - 1981/1750 Part I : British Standard.
          4) DIN 18251 Class 3.                                         
                                                                        
          5) SFI 1979.                                                  
          6) ANSI.                                                      
                                                                        
          7) UCL.                                                       
        c. PERSYARATAN TEKNIS :                                         
          1) Engsel dibuat dari bahan baja yang berkwalitas perdagangan, kawat (pin)
             baja lapis seng dan ring dari baja, perunggu, loyang dan plastik.
                                                                        
          2) Engsel harus kokoh dan mudah dibuka/ ditutup lubang sekrup halus dan
             tahan karat.                                               
          3) Permukaan engsel yang baru harus halus dan bebas dari cacat-cacat yang
             dapat merugikan dalam pemakaiannya.                        
                                                                        
          4) Selot dipakai pada semua pintu KM/ WC dan jendela yang memerlukan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IX - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        d. UKURAN-UKURAN :                                              
                                                                        
          Ukuran-ukuran standard dan toleransi yang diizinkan untuk dipakai adalah :
          TYPE   P-SAYAP   L-SAYAP  DIA. PEN T-SAYAP  JUMLAH            
                                                                        
          SEKRUP                                                        
          EK/1   38 ± 0,2  27       2½       0,75     4                 
          EK/2   52 ± 0,2  29       2½       0,75     4                 
                                                                        
          EK/3   65 ± 0,2  36       3        1        6                 
          EK/4   75 ± 0,2  41       3        1        6                 
                                                                        
          EK/5   90 ± 0,2  48       4        1½       6                 
          EK/6   102±0,2   50       4        1½       8                 
                                                                        
        e. PENGGUNAANNYA :                                              
          1) Engsel yang dipasang pada daun pintu dan daun jendela.     
                                                                        
          2) Setiap daun pintu harus dilengkapi 3 buah engsel, dipasang kuat ke daun
             pintu dan ke kusen.                                        
          3) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan dipergunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
          4) Engsel untuk pintu dan jendela aluminium menggunakan produk setara IHS,
             KEND. Pemasangan dan ukuran sesuai kebutuhan atau sesuai yang
             ditunjukkan dalam dokumen gambar. Untuk engsel jendela harus sesuai
             dengan syarat dan ukuran jendelanya dan bahan dari produksi setara IHS.
                                                                        
          5) Semua pintu KM/WC harus dilengkapi dengan kunci yang memiliki tombol
             di kedua sisi dan tombol penekan disisi dalam yang dapat mengunci tombol
             luar, dan membebaskan tombol penekan tersebut dengan memutar tombol.
             Tipe selot yang dipakai setara dengan IHS.                 
          6) Semua jenis jendela (yang memerlukan) harus dilengkapi dengan spring
             knip yang memiliki pegangan setara dengan IHS, KEND Casement stay juga
             digunakan pada jendela-jendela (seperti ditunjukkan dalam daftar pintu-
             jendela).                                                  
                                                                        
                                                                        
  2.    KUNCI PINTU HANDLE BIASA :                                      
                                                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
             bahan-bahan/material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
             menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.            
                                                                        
          2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
             maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
             adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                               IX - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
                                                                        
          4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan kunci dan penggantung, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             pada spesifikasi ini.                                      
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                             
                                                                        
          1) SII-0407-80 : Standard Industri Indonesia Engsel Baja.     
          2) PUBI - 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.   
          3) BS 05261/5725 Part I - 1981/1750 Part I : British Standard.
                                                                        
          4) DIN 18251 Class 3.                                         
          5) SFI 1979.                                                  
                                                                        
          6) ANSI.                                                      
          7) UCL.                                                       
                                                                        
        c. PERSYARATAN TEKNIS :                                         
          1) Cylinder menggunakan magnetic code system yang berfungsi sebagai
             pelindung dari kemungkinan penggunaan anak kunci palsu.    
                                                                        
          2) Bila diperlukan sistim kunci ini dapat dibuat menjadi sistim master key.
          3) Sebelum memulai pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan 
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
        d. PENGGUNAANNYA :                                              
                                                                        
          Kunci yang dipergunakan adalah model lever handle setara buatan IHS, KEND
          (Kenari Djaja) , badan kunci type produk setara IHS, dan cylinder type produk
          setara IHS. Pemasangan kunci-kunci ini pada semua pintu-pintu kecuali kaca
          frame aluminium menggunakan handle produk setara IHS, dengan kunci
          cylinder sama dengan pintu-pintu yang lain.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               IX - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN X                                   
                                                                        
                                                                        
                       PEKERJAAN  PLAFOND                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PLAFOND GYPSUMBOARD:                                            
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga
             diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.          
                                                                        
          2) Pekerjaan pemasangan plafond gypsum ini meliputi seluruh detail yang
             disebutkan/ ditunjukan dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                        
          3) Cara pemasangan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai
             dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
             Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan dinding/ plafond pvc/
             pekerjaan aluminium atau mengikuti ketentuan dan persyaratan lain untuk
             pekerjaan yang sejenis pada spesifikasi ini.               
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Rangka plafond digunakan "pipa persegi" (rectangular hollow steel), ukuran
             disesuaikan dengan rangka finishing (frame aluminium) yang digunakan,
             tebal 2 mm dengan jarak pemasangan 60 cm.                  
                                                                        
          2) Rangka/ frame finish (aluminium) :                         
             a) Jenis aluminium extrusi, produk dalam negeri yang bermutu baik serta
               memenuhi SII Extrusi 0695-82 yang disetujui Konsultan Manajemen
               Konstruksi.                                              
                                                                        
             b) Profil disesuaikan dengan shop drawing yang telah disetujui.
             c) Warna akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen 
               Konstruksi.                                              
                                                                        
             d) Proses anodized.                                        
             e) Nilai batas deformasi 2 mm.                             
             f) Bahan yang diproses pabrik harus diseleksi dahulu sesuai dengan
               bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
                                                                        
               pewarnaan yang disyaratkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
             g) Persyaratan bahan memenuhi persyaratan tertulis dalam bab material
               aluminium dan bab lain yang menyangkut pekerjaan aluminium.
          3) Pengisi plafond :                                          
                                                                        
             Digunakan gypsum dengan merk setara JayaBoard plafon atau semua dari
             produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
             dengan ketebalan 9 mm, atau sesuai yang diusulkan pabrik aluminium
                                                                        
                                                                        
                                X - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             framing system, sehingga sesuai dengan ukuran dari rangka aluminium yang
             dipilih dan yang telah disetujui.                          
                                                                        
          4) Accessories :                                              
                                                                        
             a) Angkur, sekrup, pelat, baut jika ada harus digalvanish. 
             b) Untuk rangka aluminium, angker dipakai galvanish steel plate ketebalan
               2 mm.                                                    
                                                                        
             c) Lain-lain sesuai persyaratan pabrik sehingga sesuai dengan ukuran
               rangka/panil dan material rangka/panil yang telah terpasang.
                                                                        
          5) Bahan finishing :                                          
             a) Finishing untuk plafond gypsumboard menggunakan cat plafond dan cat
               epoxy dengan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam
                                                                        
               dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
               Konstruksi.                                              
             b) Warna ditentukan kemudian.                              
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai Pelaksana Pekerjaan diwajibkan
                                                                        
             untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
             dan lubang) termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara
             pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.     
          2) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan membuat shop drawing sesuai 
                                                                        
             ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi, dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
          3) Pelaksana Pekerjaan wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai
             dan dipasang.                                              
                                                                        
          4) Sebelum pemasangan, penimbunan aluminium, Gypsumboard dan material
             yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan
             sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
             kerusakan dan kelembaban.                                  
                                                                        
          5) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
             angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
             kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk
             bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                                                                        
             penyetelan.                                                
          6) Desain dan produksi dari sistim plafond harus mendapat persetujuan dari
             Konsultan Manajemen Konstruksi, serta sesuai dengan yang tercantum
             dalam dokumen gambar.                                      
                                                                        
          7) Pemasangan plafond gypsumboard tidak boleh menyimpang dari ketentuan
             pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                X - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          8) Urutan dan cara kerja harus mengikuti persyaratan dari pabrik
             pembuatnya.                                                
                                                                        
          9) Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar
             dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
             masing-masing bahan yang digunakan).                       
                                                                        
          10) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
             dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar,
             Pelaksana Pekerjaan wajib menanyakan hal ini kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan
             modul lantai dan langit-langit.                            
                                                                        
          11) Semua plafond gypsumboard yang terpasang sesuai dengan gambar dalam
             hal ini type dan lay out. Setelah pemasangan, Pelaksana Pekerjaan wajib
             memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan dari benda-benda
             lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
                                                                        
             timbul adalah tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai pekerjaan
             selesai.                                                   
          12) Semua pekerjaan rangka plafond aluminium harus sesuai dengan
             persyaratan dan cara pemasangan yang tertulis dalam pekerjaan kusen
                                                                        
             rangka aluminium.                                          
             a) Semua panil plafond Gypsumboard harus terpasang rapih dan kuat
               mengikuti petunjuk-petunjuk gambar.                      
                                                                        
             b) Semua sambungan-sambungan yang terlihat mengikuti detail-detail
               yang tergambar, bilamana belum dijelaskan dalam gambar wajib
               ditanyakan kepada   Konsultan Manajemen   Konstruksi.    
               Sambungan-sambungan ini berlaku untuk sambungan-sambungan
               dengan material yang lain atau serupa.                   
                                                                        
             c) Bekas lubang-lubang sekerup dan penguat lain harus tidak terlihat dan
               semua penguat harus terpasang baik sehingga bisa menjamin kekuatan
               plafond berdiri.                                         
                                                                        
             d) Finishing rangka plafond yang dipakai dari jenis yang telah disebutkan
               dan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Pengerjaannya
               mengikuti persyaratan dari pabrik dan persyaratan material rangka
               yang terpasang.                                          
                                                                        
                                                                        
                                    -oo0oo-                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                X - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN XI                                  
                                                                        
               PEKERJAAN  RAILING DAN HAND  RAILING                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    RAILING/ HAND RAILING DARI PIPA STAINLESS STEEL DIAMETER 5 CM, DAN 2,5
        CM                                                              
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,
             bahan-bahan/material, peralatan kerja serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar
             menghasilkan pekerjaan yang baik dan memuaskan.            
                                                                        
          2) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan
             maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
             adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
          3) Cara pemasangan, penempatan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran
             lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
                                                                        
          4) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaaan besi dan baja, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis pada
             spesifikasi ini.                                           
                                                                        
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Railing/ hand railing : Railing dan hand railing untuk pekerjaan interior
             terbuat dari bahan pipa stainless steel jenis/ type, pemasangan dan ukuran
             sesuai kebutuhan atau sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen gambar.
          2) Digunakan bahan pipa stainless steel dengan mutu ST-37.    
                                                                        
          3) Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
             ASTM A-36.                                                 
          4) Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata serta
             memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A-53 type E atau type
             S.                                                         
                                                                        
          5) Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus disertakan contoh-contohnya
             kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh     
             persetujuannya.                                            
          6) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
             persyaratan teknis operatif sebagai informasi bagi Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          7) Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan
             untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baru,
             kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
          8) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan
             peraturan-peraturan tersebut di atas.                      
                                                                        
                                                                        
                               XI - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          9) Seluruh peraturan-peraturan yang diberlakukan supaya disediakan oleh
             Pelaksana Pekerjaan di lokasi pekerjaan.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing,
             terbuat dari stainless steel, dilaksanakan pada Atea Taman dan Plaza
             tangga Lobby dan Tangga Bangunan Penunjang yang memerlukan sesuai
             petunjuk dalam gambar.                                     
          2) Cara penyambungan dilakukan dengan cara di las.            
                                                                        
          3) Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap
             bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan
             Manajemen Konstruksi, baik mengenai komposisi, konsentrasi serta
             aspek-paspek lain yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan
             harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga resmi yang telah
             ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum memulai
             pekerjaan.                                                 
          4) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
             pembuatan, pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Konsultan
             Manajemen Konstruksi atas tanggungan Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya
             tambahan.                                                  
                                                                        
          5) Bila Konsultan Manajemen Konstruksi memandang perlu mengadakan
             pengujian dengan penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan
             fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah
             menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.      
          6) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada
             Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XI - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN  XII                                 
                                                                        
                       PEKERJAAN  SANITAIR                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    KLOSET DUDUK                                                    
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
                                                                        
             memuaskan.                                                 
          2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ kamar mandi/ WC serta
             pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
             serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.   
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
             pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
                                                                        
          4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail  
             ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
             gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
             mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
                                                                        
             yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pemasangan closet :                                        
             Closet duduk yang akan digunakan adalah produk Toto, closet duduk
             dengan type CW661 JT, atau semua dari produk lain yang setara yang
             disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.                  
                                                                        
          2) Jet washer yang digunakan setara merk Toto, dengan type THX 20 NB,
             warna standard, pemasangan dan ukuran sesuai kebutuhan atau sesuai
             yang ditunjukkan dalam dokumen gambar, dengan warna standar, atau dari
             produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
          3) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
             di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
                                                                        
             sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
             adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam dokumen gambar.
          5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                        
                                                                        
                               XII - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
             Pengajuan/ penyerahan harus disertai brosur/ spesifikasi dari pabrik yang
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
             tambahan.                                                  
                                                                        
          2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
             pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
             contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.                  
          3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
             bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
             disebutkan dalam dokumen gambar.                           
          4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                                                                        
             dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
             melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.       
          5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat
             bila ada kelainan/ perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
             diselesaikan.                                              
          6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
             kesempurnaan hasil pekerjaan.                              
          7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
                                                                        
             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
             tindakan Pemberi Tugas.                                    
          8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
             rapih dan lancar dipergunakannya.                          
                                                                        
        d. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN SALURAN SANITAIR:   
                                                                        
          1) UMUM :                                                     
             Bagian ini meliputi pengadaan jaringan saluran sanitair, termasuk
             penggalian, penimbunan kembali struktur yang bersangkutan dengan
             jaringan ini.                                              
          2) MATERIAL :                                                 
             a) Adukan yang dipakai adalah campuran dari 1 pc : 2 pasir dengan air
               secukupnya untuk menghasilkan kepadatan adukan yang tepat untuk
               keperluan sambungan ini.                                 
                                                                        
             b) Beton, yang dipakai sesuai dengan persyaratan beton pada spesifikasi
               ini, dan dari campuran beton kedap air 1 pc : 1,5 pasir : 2,5 split.
             c) Sealer,untuk sambungan-sambungan pipa adalah gasket karet (rubber
               gasket) kecuali disebutkan/ditunjukkan lain dalam gambar atau
               persyaratan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             d) Pipa sanitasi, kecuali disebutkan lain, maka semua pipa sanitasi yang
               dipakai adalah pipa PVC class VU, yang mempunyai ukuran minimal
                                                                        
               sesuai dengan standard di Indonesia.                     
               (1) Untuk ini pipa sanitasi yang digunakan untuk saluran dari WC
                  minimal pipa PVC 4" dan dari washtafel/urinal minimal pipa PVC 2"
                  dan dari kitchen sink minimal pipa PVC 3" dan dari floor drain
                  minimal pipa PVC 2".                                  
               (2) Untuk keseluruhan sistim, hanya boleh dipakai satu type pipa class
                  VU seperti merk WAVIN atau yang setara yang terlebih dahulu
                                                                        
                  disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.        
                                                                        
                                                                        
          3) PELAKSANAAN :                                              
             a) Dimana "Gravity Flow Sewer" menyilang diatas pipa air, maka pipa
               "Sewer"ini harus dibungkus dengan beton kedap air pada jarak tiga
               meter tiap sisi pipa air. Ketebalan beton ini, termasuk beton pada
               sambungan pipa-pipa tidak boleh kurang dari 10 cm.       
                                                                        
             b) Semua sambungan harus di "Seal" kencang dengan gasket karet.
             c) "Cradle" beton :                                        
               Pipa-pipa ini harus didukung oleh suatu "Cradle" beton ditempat sesuai
               dengan gambar atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Konsultan
               Manajemen Konstruksi. Beton ini terdiri dari campuran 1 pc : 3 pasir : 5
               split.                                                   
             d) Untuk sambungan-sambungan "T" harus dipakai sambungan jadi buatan
               pabrik. Pemotongan pipa untuk dipakai sebagai sambungan tidak
                                                                        
               diperbolehkan kecuali untuk hal-hal istimewa atas persetujuan
               Konsultan Manajemen Konstruksi.                          
             e) Lubang-lubang orang (man hole/bak kontrol) harus dibuat dari batu
               bata/batu kali dengan rangka dan penutup dari beton bertulang serta
               sesuai dengan gambar. Untuk bagian yang bersilangan dengan jalan
               diatasnya, maka manhole ini dibuat dari batu kali kedap air dengan
               rangka dan penutup dari beton bertulang, sesuai dengan gambar serta
                                                                        
               mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.       
             f) Rangka dan penutup harus diberi tanda pengenal dan harus dipasang
               sehingga permukaan atas dan penutup akan rata atau lebih tinggi dari
               permukaan tanah.                                         
                                                                        
          4) SISTEM PLUMBING :                                          
             a) UMUM :                                                  
               Pekerjaan yang dimaksud di sini adalah penyediaan bahan-bahan,
                                                                        
               tenaga kerja, peralatan-peralatan yang perlu, agar seluruh instalasi
               penyediaan air bersih,pembuangan air kotor dan pengaliran air hujan
               dapat dipasang, diuji dan siap untuk digunakan. Dengan kwalitas bahan
               dan kwalitas pekerjaan pemasangan yang terbaik,sesuai dengan
               gambar-gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam perencanaan ini.
             b) LINGKUP PEKERJAAN :                                     
                                                                        
                                                                        
                               XII - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               (1) Sistim pemipaan air bersih :                         
                 Sistim pemipaan air bersih dimulai dari sumber air bersih untuk
                                                                        
                 lokasi ke reservoir atas, selanjutnya ke pipa-pipa distribusi air bersih
                 dari reservoir atas keseluruh plumbing fixtures.       
               (2) Sistim pembuangan air kotor dan air bekas :          
                 Yaitu sistim pembuangan air kotor dan air bekas dari seluruh fixtures
                 toilet sampai pada septik tank, termasuk bak kontrol dan bidang
                 resapannya.                                            
                                                                        
                                                                        
               (3) Sistim penyaluran air hujan :                        
                 Untuk mengalirkan air hujan yang jatuh ke badan air penerima, baik
                 yang berupa sungai atau saluran air hujan kota.        
               (4) Perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja dengan
                  sempurna dan baik. Walaupun pada gambar tidak dicantumkan
                  secara jelas, Pelaksana Pekerjaan wajib melengkapinya.
                  Misalnya : katup-katup.                               
             c) PERATURAN-PERATURAN, IZIN-IZIN, STANDARD :              
                                                                        
               (1) Semua bahan pipa dan peralatan harus memenuhi standard standard
                  ini, atau equivalent :                                
                  (a) ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari Galvanished Iron
                    Pipe (GIP).                                         
                  (b) JIS untuk PVC.                                    
               (2) Semua cara dan teknik pemasangan harus sesuai dengan yang
                  disyaratkan dalam bestek dan Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
               (3) Pelaksana Pekerjaan harus meminta izin-izin yang mungkin
                                                                        
                  diperlukan untuk menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam
                  spesifikasi ini atas tanggungan sendiri.              
               (4) Selama pekerjaan berlangsung, Pelaksana Pekerjaan harus
                  menempatkan petugas yang akhli untuk mempertanggung jawabkan
                  pekerjaan dilapangan.                                 
               (5) Sebelum pemasangan dan pemesanan semua peralatan yang akan
                  dipasang, harus dibuat gambar kerja terlebih dahulu untuk disetujui
                                                                        
                  oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.                  
               (6) Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi semua material pembantu
                  untuk kesempurnaan instalasi yang dipasang.           
               (7) Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan, alat-alat
                  pengatur dan alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh
                  ketentuan-ketentuan dan peraturan- peraturan yang berlaku di
                  Indonesia.                                            
                                                                        
                                                                        
             d) GAMBAR-GAMBAR DAN SPESIFIKASI :                         
               (1) Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan suatu
                  kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian
                  pekerjaan atau bahan, atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
                  ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah
                  satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
                                                                        
                                                                        
                               XII - 4                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Pelaksana Pekerjaan harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya
                  tambahan.                                             
                                                                        
               (2) Lokasi yang tepat dari peralatan-peralatan sanitary fixtures, floor
                  drain, pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa dalam
                  gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur dan
                  disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik
                  pembuat alat-alat tersebut.                           
                                                                        
             e) BAHAN :                                                 
                                                                        
               (1) Pipa air bersih :                                    
                  (a) Untuk penyediaan air bersih digunakan pipa Galvanished Iron
                    Glass Medium.                                       
                  (b) Semua cabang dan elbouw harus buatan pabrik.      
                  (c) Pipa dengan ukuran 2" kebawah dipakai sambungan ulir dan pipa
                    dengan ukuran 3" keatas memakai sambungan flens.    
               (2) Pembuangan air bekas dan air kotor :                 
                  (a) Pipa-pipa sanitary digunakan dari PVC class V.U.  
                                                                        
                  (b) Semua cabang harus dibuat dengan cabang "Y" dan buatan
                    pabrik.                                             
                  (c) Semua floor drain dan clean out, yang dipasang pada lantai
                    dengan lapisan "Water proofing" harus dibuat dengan konstruksi
                    sedemikian, sehingga dapat mencegah perembesan air  
                    sepanjang pipanya sendiri.                          
                  (d) Semua lavatory, urinal, floor drain dan WC, harus diberi Water
                    trop yang dibuat, kecuali jika sudah ada "Water Trop" (Build in).
                                                                        
                  (e) Pipa-pipa dan fitting untuk vent dibuat dari PVC class V.U.
               (3) Fitting :                                            
                  (a) Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan luas
                    penampang yang berbeda harus digunakan "Reducering" atau
                    "Increasing".                                       
                  (b) Sedapat mungkin harus digunakan belokan-belokan dengan "Long
                    Radius". Belokan-belokan dari jenis "Short-Radius" hanya boleh
                                                                        
                    digunakan apabila kondisi tempat tidak memungkinkan 
                    penggunaan long radius, dan Pelaksana Pekerjaan harus
                    memberitahukan hal ini kepada Konsultan Manajemen   
                    Konstruksi.                                         
                  (c) Fitting atau alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran-aliran
                    yang tidak wajar, tidak boleh digunakan.            
                                                                        
             f) PELAKSANAAN DAN PEMASANGAN :                            
                                                                        
               (1) Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi plumbing, Pelaksana
                  Pekerjaan diwajibkan membuat gambar kerja yang diperlukan dan
                  disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.        
                  Gambar-gambar tersebut mencakup antara lain :         
                  (a) Penembusan pipa/ sleeves pada pondasi, pelat beton dan
                    lain-lain.                                          
                                                                        
                                                                        
                               XII - 5                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  (b) Detail pemasangan setiap sanitary/ fixtures.      
                  (c) Penggambaran jalur-jalur pipa air bersih dan pipa air kotor
                                                                        
                    lengkap dengan hanger/ support.                     
               (2) Pemasangan pipa :                                    
                  (a) Pipa-pipa yang dipasang di dalam tanah harus mempunyai jarak
                    dan kedalaman sesuai dengan gambar bestek.          
                  (b) Bila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding maka
                    pipa harus diberi perlindungan/ sleeves yang terbuat dari pipa
                    besi tuang atau pipa baja. Antara pipa dengan sleeves tersebut
                                                                        
                    harus diisi dengan flexible sealing material.       
                  (c) Pemadatan/ penimbunan pipa harus dilakukan tanpa merusak
                    pipa.                                               
                    Bahan yang dipakai untuk menimbun harus bersih dari batu,
                    puing atau sampah.                                  
                    Pemadatan dilakukan sebagai berikut :               
                    -  Sekeliling pipa ditimbun dengan pasir setebal 30 cm.
                    -  Dipadatkan.                                      
                                                                        
                    -  Kemudian ditimbun dengan tanah yang bebas dari   
                       batu-batuan, puing dan sampah-sampah.            
                    -  Dipadatkan hati-hati setiap lapisan sampai mencapai
                       permukaan tanah semula.                          
                                                                        
                                                                        
                  (d) Pemasangan pipa air kotor dan pipa vent :         
                    -  Untuk mendapatkan suatu kecepatan pengaliran yang
                                                                        
                       mememenuhi syarat, maka pemasangan pipa air kotor harus
                       mempunyai kemiringan minimal 2% untuk pipa-pipa yang
                       mempunyai diameter 3" atau lebih kecil, dan untuk pipa
                       yang diameternya lebih besar dari 3" kemiringannya minimal
                       1%.                                              
                    -  Pipa vent harus dipasang sesuai dengan gambar dan
                       mempunyai kemiringan keatas menuju ke pipa vent tegak,
                                                                        
                       yang mempunyai vent cap diatas atap bangunan untuk
                       memperoleh ventilasi seluruh sistim dengan sirkulasi udara
                       secara gravitasi.                                
               (3) Penyambungan pipa :                                  
                  (a) Penyambungan pipa didalam instalasi plumbing ini harus rapat
                    air.                                                
                  (b) Untuk pipa ulir memakai seal tape tersebut hanya pada male
                    threads.                                            
                                                                        
                  (c) Untuk clean out dan drain plug memakai graphite.  
                  (d) Untuk pipa air kotor, perubahan arah aliran harus memakai 45
                    derajat WYE, long sweep elbouw dan lain-lain. Single dan
                    double sanitary tee hanya boleh digunakan pada pipa drainase
                    vertikal.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 6                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               (4) Pemasangan clean out : Untuk pipa dengan diameter 3" atau lebih,
                  dibutuhkan jarak minimal 18" dari dinding, untuk pipa yang lebih
                                                                        
                  kecil jaraknya 12". Pemasangan clean out pada lantai harus rata
                  dengan lantai finish.                                 
               (5) Pemasangan floor drain : Pemasangan floor drain harus lebih
                  rendah 0,5 cm dari lantai finish.                     
               (6) Pemasangan sanitary fixtures dan kelengkapannya:     
                  Pemasangan secara lengkap sesuai dengan bestek harus dilakukan
                  menurut petunjuk dari pabrik. Penambahan peralatan yang
                                                                        
                  dibutuhkan untuk kesempurnaan pemasangan sanitary fixtures
                  menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.           
               (7) Support untuk fixtures dan alat-alat :               
                  (a) Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu dan
                    ditetapkan ditempatnya dengan baik dan kuat.        
                  (b) Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dalam
                    dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish)
                    dari dinding atau lantai tersebut. Setelah alat-alat tersebut
                                                                        
                    terpasang, insert harus tidak kelihatan.            
                  (c) Semua baut, mur dan sekerup yang kelihatan, harus dibuat
                    dengan lapisan chronium atau nickel, demikian juga  
                    cincin/washer untuk pemasangannya.                  
                                                                        
  2.    FLOOR DRAIN                                                     
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                        
             kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
             memuaskan.                                                 
          2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ amar mandi/ WC serta
             pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
             serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.   
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
                                                                        
             maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
             pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
          4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail  
             ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
             gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
                                                                        
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
             mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
             yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 7                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pemasangan floor drain : Floor drain yang akan digunakan seperti produksi
                                                                        
             Toto atau yang setara atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
             di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
             sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
                                                                        
             adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
             dalam buku ini.                                            
          4) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
                                                                        
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
             Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
             tambahan.                                                  
          2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
             pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
             contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.                  
                                                                        
          3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
             bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
             disebutkan dalam dokumen gambar.                           
          4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
             dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
             melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.       
                                                                        
          5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
             bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
             diselesaikan.                                              
          6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
             kesempurnaan hasil pekerjaan.                              
          7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
                                                                        
             tindakan Pemberi Tugas.                                    
          8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
             rapih dan lancar dipergunakannya.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 8                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3.    KITCHEN SINK :                                                  
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
             memuaskan.                                                 
          2) Pekerjaan pemasangan kitchen sink ini dipasang pada ruang pantry serta
             pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
             serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.   
                                                                        
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
             pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
          4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail  
             ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
             gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
             mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
             yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pemasangan kitchen sink : Kitchen sink yang akan digunakan terbuat dari
                                                                        
             bahan stainless steel, merk Royal, atau yang setara atau mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
          2) Kran air digunakan seperti merk Toto, atau yang setara atau mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
          3) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
             di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
          4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
             sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
             adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
             dalam buku ini.                                            
          5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                        
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
             Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 9                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
             tambahan.                                                  
                                                                        
          2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
             pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
             contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.                  
          3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
             bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
             disebutkan dalam dokumen gambar.                           
                                                                        
          4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
             dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
             melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.       
          5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
             bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
             diselesaikan.                                              
          6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
             kesempurnaan hasil pekerjaan.                              
                                                                        
          7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
             tindakan Pemberi Tugas.                                    
          8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
             rapih dan lancar dipergunakannya.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4.    WASHTAFEL                                                       
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
             memuaskan.                                                 
          2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet/ kamar mandi/ WC serta
                                                                        
             pada seluruh detail yang disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar
             serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.   
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
             pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
          4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail  
             ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
                                                                        
             gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
             mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 10                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pemasangan washtafel :                                     
             Wastafel yang akan digunakan adalah dari produksi setara TOTO dengan
             type LW 711 B warna putih, atau semua dari produk lain yang setara yang
             disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.                  
          2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
                                                                        
             di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Pemasangan wastafel harus dilengkapi dengan peralatan kran air seperti
             type TX 109 LD, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          4) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
             sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
             adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
                                                                        
             dalam buku ini.                                            
          5) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
                                                                        
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
             Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
             tambahan.                                                  
          2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
             pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
             contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.                  
                                                                        
          3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
             bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
             disebutkan dalam dokumen gambar.                           
          4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
             dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
             melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.       
          5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
                                                                        
             bila ada kelainan/ perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
             diselesaikan.                                              
          6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
             kesempurnaan hasil pekerjaan.                              
          7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
                                                                        
                                                                        
                               XII - 11                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
             tindakan Pemberi Tugas.                                    
                                                                        
          8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
             rapih dan lancar dipergunakannya.                          
  5.    URINOIR DAN PEMBATAS URINOIR                                    
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
             pekerjaan ini, hingga pekerjaan ini dapat berfungsi dengan baik dan
                                                                        
             memuaskan.                                                 
          2) Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang toilet, serta pada seluruh detail
             yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti
             petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi.                   
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan lainnya yang sehubungan dengan
             pekerjaan ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
                                                                        
          4) Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume maupun detail  
             ukuran-ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen
             gambar dan bill of quantity atau mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan sanitair, plumbing dan
             mekanikal atau mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain
             yang sejenis pada spesifikasi ini serta mengikuti petunjuk Konsultan
                                                                        
             Manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Pemasangan urinal :                                        
             Urinal yang akan digunakan adalah setara Toto type U 57 M, dan pembatas
             urinal Sstara Toto Type : AW115J, dilengkapi dengan kran pembilas.
          2) Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
                                                                        
             di pasaran, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
             sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai
             adalah dari produksi yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
             dalam buku ini.                                            
          4) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
                                                                        
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.      
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
                                                                        
                                                                        
                               XII - 12                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
                                                                        
             tambahan.                                                  
          2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
             pengganti harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
             contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan.                  
          3) Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus meneliti
             gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
             bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai yang
                                                                        
             disebutkan dalam dokumen gambar.                           
          4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
             dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pelaksana Pekerjaan harus segera
             melaporkannya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.       
          5) Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat
             bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut
             diselesaikan.                                              
          6) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                        
             kesempurnaan hasil pekerjaan.                              
          7) Pelaksana Pekerjaan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/mengganti bila
             ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
             tindakan Pemberi Tugas.                                    
          8) Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna,
             rapih dan lancar dipergunakannya.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XII - 13                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XIII                                 
                                                                        
                       PEKERJAAN  GROUTING                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN GROUTING                                              
        a. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                        
           1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
            peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
            nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
            grouting ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.    
           2. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
            maupun tambahan-tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan ini
            adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
           3. Pekerjaan grouting dilaksanakan pada semua celah, rongga ataupun
            lubang-lubang pada dinding, lantai, sleeve pipa, sambungan-sambungan,
            pertemuan antara kusen dengan dinding/lantai, naat-naat pasangan
            keramik pada lantai, plint dan dinding, serta tempat-tempat lain seperti
            yang diperlihatkan dalam dokumen gambar dan detil-detilnya. 
                                                                        
           4. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil-detil lainnya
            sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
           5. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
            ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
            spesifikasi ini.                                            
                                                                        
           6. Pekerjaan penanaman starter bar pada beton lama           
                                                                        
        b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU                               
                                                                        
           1. PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia.  
           2. PBI - 1971 NI-2 atau ASTM-C-150 Type I : Persyaratan Umum Portland
            Cement.                                                     
                                                                        
                                                                        
        c. PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                        
           1. Bahan injeksi (grouting) untuk celah, rongga, lubang-lubang pada lantai
            dan dinding (beton) menggunakan portland cement setara Mortar Utama
            (MU).                                                       
           2. Bahan injeksi (grouting) untuk sleeve pipa pada dinding yang tidak untuk
            water proofing atau anti kebocoran menggunakan campuran portland
            cement dan pasir ditambah INTRAPLANT 2 SIKA. Untuk sleeve pipa pada
            lantai dan dinding yang kedap air apabila tidak ditentukan lain dalam
            gambar maka bila perlu digunakan grouting seperti tersebut diatas,
            disamping menggunakan isolasi seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
           3. Bahan injeksi (grouting) untuk naat-naat pada lantai/dinding keramik
            tile/granit tile digunakan Mortar Utama dan coating pertemuan naat
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIII - 1                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            dengan Mortar Utama warna disesuaikan dengan warna keramik tile/granit
            tile.                                                       
                                                                        
           4. Bahan injeksi untuk penanaman starter dapat digunakan produk FISCHER,
            HILTI, SIKA atau yang setara.                               
                                                                        
                                                                        
        d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
           1. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan wajib meneliti
            dokumen gambar dan detil- detilnya, untuk menentukan jenis grouting dan
            materialnya sesuai dengan fungsi dan keperluannya.          
                                                                        
           2. Sebelum melaksanakan pekerjaan grouting Pelaksana Pekerjaan wajib
            menyampaikan contoh bahan dan 3 copy brosur dan cara-cara   
            penggunaannya, jaminan kwalitas dari pabrik yang bersangkutan kepada
            Konsultan Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.
           3. Semua celah, lubang, sambungan, sleeve dan lain-lain yang akan digrouting
            harus terlebih dahulu dibersihkan/dicuci bersih atau ditiup dengan
            compresor hingga bersih dari segala kotoran dan debu.       
           4. Pelaksanaan pekerjaan grouting harus dikerjakan oleh tukang yang
            berpengalaman dan benar-benar ahli.                         
                                                                        
           5. Pelaksanaan pekerjaan grouting dilakukan dengan cara-cara yang lazim
            digunakan dan mengikuti cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik
            pembuatnya.                                                 
           6. Pelaksanaan pekerjaan grouting pada tempat-tempat lubang yang dalam
            dan sulit disarankan menggunakan compresor, sehingga dicapai hasil
            grouting yang padat, mampat dan sempurna.                   
                                                                        
           7. Pekerjaan grouting pada lubang/celah yang cukup lebar, baik pada dinding
            atau lantai sebaiknya ditambah dengan perkuatan dengan memberi kawat
            ayam yang sesuai dengan lubang.                             
           8. Pekerjaan grouting pada dinding dan lantai keramik untuk memperoleh
            naat-naat yang rapih harus dicoating dengan setara Mortar Utama (MU)
            atau yang sejenis yang telah memperoleh persetujuan Konsultan
            Manajemen Konstruksi.                                       
           9. Setelah pekerjaan grouting selesai secepatnya harus dibersihkan sehingga
            cement atau bahan grouting lainnya yang tidak diperlukan bersih dari
            permukaan lantai/dinding keramik.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -ooOoo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIII - 2                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XIV                                  
                                                                        
                     PEKERJAAN  PENUTUP  ATAP                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                 
           1). Pekerjaan ini meliputi pengadaan material/ bahan sisa kekurangan volume,
            tenaga kerja, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
            bermutu baik dan sempurna.                                  
                                                                        
           2). Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka atap Penutup atap Metal, Kaca
            TemPered dan seluruh detail seperti yang disebutkan dan disyaratkan
            dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk konsultan Manajemen
            Konstruksi.                                                 
           3). Cara penempatan, pemasangan, bentuk, volume dan detail-detail lainnya
            sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.
                                                                        
  2.  PERSYARATAN BAHAN                                                 
           1). Rangka atap terbuat dari Hollow tahan terhadap karat.    
                                                                        
           2). Baik ukuran dan dimensi rangka atap ataupun rangka penutup atap harus
            sesuai dengan gambar kerja.                                 
           3). Penutup atap yang digunakan Penutup Metal Zicalume dan Kaca Tempered
            12mm dan produk yang sudah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi,
            yang memiliki ketentuan:                                    
           - Tahan terhadap rembesan air.                               
                                                                        
           - Permukaan lapisan harus memperlihatkan kilapan metalik dan tidak ada
            kedalaman alur-alur batas spangle.                          
           - Tahan terhadap api                                         
                                                                        
           - Tahan terhadap panas dan suara                             
           - Tidak berlumut                                             
                                                                        
   4). Penutup atap harus dilengkapi dengan perlengkapan sesuai standar pemasangan dari
     pabrik pembuat.                                                    
     Dan perlengkapan lainnya yang jelas-jelas merupakan kebutuhan yang diperlukan
     dalam pekerjaan ini.                                               
   5). Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksanaan Pekerjaan diharuskan
     menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Manajemen
     Konstruksi untuk memperoleh persetujuan.                           
                                                                        
                                                                        
                              -ooOoo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIV - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XV                                   
                                                                        
                     PEKERJAAN   PENGECATAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN CAT TEMBOK :                                          
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan-bahan/ material serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
             pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan. 
          2) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi dinding tembok,
             GRC/ beton bagian luar dan bagian dalam serta seluruh detail yang
             ditunjukan/ disebutkan dalam dokumen gambar.               
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
          4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.       
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/ pengecatan, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             dalam spesifikasi ini.                                     
                                                                        
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
          1) Bahan cat yang dipergunakan produksi dalam negeri, minimal produksi
             MOWILEK atau semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
          2) Pengecatan dinding tembok, beton bagian luar (exterior) :  
                                                                        
             a) Cat dasar digunakan produk MOWILEK Undercoat Tembok, yg siap pakai
               atau sesuai dengan petunjuk atau yang disyaratkan pabrik yang
               mengeluarkan sebagai lapisan pertama. Pengecatan lapisan dasar
               dilakukan minimal satu kali laburan atau sampai rata dan sama
               tebalnya.                                                
             b) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk MOWILEK Jenis Polyurethane
               Acrylic Enamel/ Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion/Weathercoat,
               type tidak mengkilat. Pengecatan akhir ini minimal dilaksanakan dua
               kali laburan atau sampai rata dan sama tebalnya.         
                                                                        
             c) Bahan pengencer sesuai dengan yang disyaratkan dari pabrik yang
               bersangkutan.                                            
          3) Pengecatan dinding/ beton bagian dalam (interior) :        
             a) Sebagai cat dasar digunakan produk MOWILEK yang siap pakai, tanpa
               diencerkan. Lapisan cat dasar minimal dilakukan dua kali laburan atau
               sampai rata dan sama tebalnya.                           
                                                                        
             b) Lapisan dalam (Under coat) menggunakan Alkali Resisting Primer
                                                                        
                                                                        
                               XV - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             c) Sebagai cat finish/akhir digunakan produk Mowilek Acrylic Emulsion/
               Vinyl Acrylic Emulsion                                   
                                                                        
             d) Warna akan ditentukan kemudian.                         
             e) Kapasitas/ daya sebar maksimum 14-15 M2/liter untuk pengecatan 1
               kali laburan.                                            
                                                                        
             f) Pengencer sesuai yang disyaratkan dari pabrik pembuatnya.
             g) Pengeringan untuk cat exterior minimum setelah 24 jam lapisan
               berikutnya dapat dilaksanakan. Pengeringan untuk cat bagian interior
               minimum setelah 24 jam lapisan berikutnya dapat dilaksanakan.
             h) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
               PUBI-1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai
               ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.          
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
             diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
             untuk memperoleh persetujuannya.                           
                                                                        
          2) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan
             persyaratan teknis operatip dari pabrik yang bersangkutan dan contoh
             percobaan warna cat kepada Konsultan Manajemen Konstruksi. 
          3) Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, permukaan bidang yang akan dicat
             harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran-kotoran yang menempel,
             debu, minyak dan lain sebagainya.                          
                                                                        
          4) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukannya telah
             diratakan/ dihaluskan dengan ampelas. Plesteran harus betul-betul kering,
             tidak ada retak-retak dan telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          5) Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, Pelaksana Pekerjaan
             diwajibkan membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan
             Manajemen Konstruksi.                                      
          6) Pekerjaan pengecatan disyaratkan dengan menggunakan sprayer/roller
             untuk bidang permukaan yang luas, sedangkan untuk bidang permukaan
             yang kecil dilaksanakan dengan menggunakan kwas.           
                                                                        
          7) Sebelum cat digunakan harus diaduk terlebih dahulu sampai rata.
          8) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
             persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada
             didalamnya serta telah mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
                                                                        
          9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
             sentuhan-sentuhan benda lain dan pengaruh-pengaruh pekerjaan
             sekelilingnya minimum selama dua jam, atau sesuai dengan yang
             disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.                 
  2.    PEKERJAAN CAT BESI :                                            
                                                                        
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XV - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
             pengecatan ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan. 
                                                                        
          2) Pekerjaan pengecatan yang akan dilaksanakan meliputi pengecatan
             permukaan besi/baja pada seluruh detail yang disebutkan/disyaratkan
             dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          3) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
          4) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.       
          5) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan finishing/pengecatan, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
             dalam spesifikasi ini.                                     
        b. PERSYARATAN BAHAN :                                          
                                                                        
          1) Digunakan bahan cat buatan dalam negeri dari produksi MOWILEK atau
             semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen
             Konstruksi.                                                
          2) Sebagai bahan untuk cat dasar digunakan produksi MOWILEK, jenis U-Pox
             Red Lead Primer, seri 520-1130/Quick drying Metal Primer Chromate/Zinc
             Chromate Primer atau semua dari produk lain yang setara yang disetujui
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
                                                                        
             a) Dengan penampilan buram/kusam.                          
             b) Ketebalan lapisan kering rata-rata 40 micron.           
             c) Daya sebar 11,6 M2/liter.                               
                                                                        
             d) Pengeringan minimum setelah 24 jam lapisan berikutnya boleh
               dilakukan.                                               
             e) U-Pox Red Lead Primer harus dicampur dengan hardener 871-0125,
               dengan perbandingan campuran volume 2 bagian primer : 1 bagian
               hardener 871-0125.                                       
                                                                        
             f) Daya tahan campuran 8 jam.                              
             g) Bahan pengencer dan pembersih thinner 803-0218.         
                                                                        
             h) Cara pengecatan dengan menggunakan kwas atau disemprotkan
               (sprayer).                                               
          3) Sebagai bahan cat finishing/ akhir digunakan produksi MOWILEK, jenis
             U-Pox Enamel seri 103/Synthetic Enamel/ Synthetic Super Gloss atau
             semua dari produk lain yang setara yang disetujui Konsultan Manajemen
             Konstruksi, dengan bahan pengencer thinner 803-0218. Pengecatan akhir
             ini dilakukan minimal 2 lapis.                             
             a) Warna sesuai dengan dokumen gambar atau ditentukan kemudian atas
               persetujuam Konsultan Manajemen Konstruksi.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XV - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             b) Daya sebar 8,25 M2/liter.                               
                                                                        
             c) Pengeringan minimum 24 jam lapisan berikutnya dapat dilakukan dan
               maksimum 2 hari.                                         
             d) U-Pox Enamel harus dicampur dengan hardener 871-0125, dengan
               perbandingan campuran 2 bagian enamel : 1 bagian pengeras.
                                                                        
             e) Daya tahan campuran 8 jam.                              
             f) Bahan pengencer thinner 803-0218.                       
                                                                        
             g) Cara pengecatan dengan menggunakan kwas atau disemprotkan
               (sprayer).                                               
          4) Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil
             pengecatan yang rata dan sama tebalnya.                    
          5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam
             PUBI 1982 Pasal 53, NI-4, BS No. 3900-1970/1971, AS K-41 dan sesuai
             ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.            
                                                                        
        c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                  
          1) Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             memberikan contoh material yang akan digunakan kepada Konsultan
             Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya secara tertulis.
             Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
             bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
             tambahan.                                                  
                                                                        
          2) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
             teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada
             Konsultan Manajemen Konstruksi.                            
          3) Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan
             pengecatan dan telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
          4) Permukaan yang akan dicat harus bersih dari segala kotoran, debu,
             minyak/lemak dan "karat" serta dalam keadaan kering.       
                                                                        
          5) Permukaan pengecatan harus diampelas dengan ampelas yang halus untuk
             memperoleh permukaan yang halus, rata dan bersih dari karat.
          6) Sebelum dipergunakan bahan cat harus diaduk sehingga rata dan sempurna
             sampai jenuh.                                              
                                                                        
          7) Selanjutnya setelah pengecatan dasar telah rata dan kering, sesuai yang
             disyaratkan. Selanjutnya cat akhir dilakukan dengan persyaratan sesuai
             yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.             
          8) Cat akhir/finish dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta
             telah mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. 
                                                                        
          9) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprotan atau kwas yang
             bermutu baik/halus yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
          10) Dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan alat-alat pengaman
             (sarung tangan, kaca mata dan lain-lainnya), dan segera setelah semua
             peralatan digunakan harus dibersihkan dengan thinner 803-0218.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XV - 4                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          11) Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil
             pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapisan pengulangan
             dilaksanakan setelah minimum 24 jam kemudian.              
                                                                        
          12) Bahan Red Lead adalah bahan kimia yang mengandung racun timbal, maka
             pengecatan yang akan bersentuhan langsung dengan bahan makanan harus
             dihindarkan.                                               
          13) Hasil pengecatan harus sempurna, merupakan suatu bidang pengecatan
             yang rata dan sama warnanya.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3.    CAT BESI BERIKUT MENI                                           
        a. PENGECATAN DASAR PELINDUNG (PROTECTIVE COATING) :            
                                                                        
          1) Kontraktor harus mengajukan bahan cat untuk pengecatan baja yang akan
             dipakai dan harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Spesifikasi cat
             harus sedemikian rupa sehingga dapat dijamin tidak akan terjadi karat
             pada baja minimal 10 tahun pada segala kondisi cuaca di lokasi bangunan.
          2) Setelah mock up dinyatakan baik dan disetujui oleh konsultan Manajemen
             Konstruksi, maka mock up dapat dibongkar dan dilakukan pembersihan
             pada seluruh permukaan konstruksi baja dengan menggunakan sikat kawat
             baja.                                                      
                                                                        
             Permukaan harus dibersihkan dari segala kotoran, karat-karat, mild scale
             sehingga menjadi logam yang bersih dengan white spirit atau solvent lain
             yang cocok, kemudian dilap dengan kain bersih.             
          3) Pengecatan pelindung (protective coating) baik untuk primer, tie maupun
             top coat harus dilaksanakan di dalam workshop. Tidak diperkenankan untuk
             melakukan coating di lokasi tempat pekerjaan               
          4) Pengecatan harus dengan menggunakan plat spray yang mempunyai
             kapasitas yang cukup dan sesuai untuk pekerjaan ini. Inlet untuk
             pemasukan udara harus dilengkapi dengan “Moisture trap” untuk mencegah
             kontaminasi cat.                                           
                                                                        
          5) Setelah permukaan baja dibersihkan sesuai persyaratan spesifikasi teknik
             ini, segera dilakukan pengecatan dasar.                    
             Pengecatan dasar (prime coating) dengan menggunakan prime coat jenis :
                                                                        
             Bahan    :    Cat dasar epoxy                              
             Merk     :    SEIVE                                        
                                                                        
             Ketebalan :   60 – 80 mikron                               
          6) Setelah prime coat mengering (15 menit setelah di prime coat) dapat
             segera dilakukan penyemprotan lapisan pengikat (tie coat) dengan
             menggunakan :                                              
             Bahan    :    SEIVE Undercoat                              
                                                                        
             Merk     :    SEIVE                                        
             Ketebalan :   60 – 80 mikron                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XV - 5                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             Pada waktu penyemprotan harus benar-benar diperhatikan kebersihan
             lapisan prime coat.                                        
                                                                        
          7) Lapisan akhir 2 lapis (top coat) yang digunakan adalah :   
             Bahan    :    Seive Synthetic Super Gloss                  
                                                                        
             Merk     :    ICI atau setara                              
             Ketebalan :   50 – 60 mikron                               
                                                                        
          8) Bagian yang telah selesai dicat akan diperiksa oleh konsultan Manajemen
             Konstruksi. Apabila ada kelainan atau kekurangan-kekurangan akan ditolak
             untuk diperbaiki kembali. Kondisi yang kurang memenuhi persyaratan pada
             umumnya dapat dijelaskan sbb :                             
             a. Ketebalan cat tidak memenuhi.                           
             b. Terjadi gelombang-gelombang pada permukaan lapisan cat. 
                                                                        
             c. Kerusakan atau cacat karena handling yang kurang sempurna.
             d. Perubahan warna asli.                                   
                                                                        
             e. Bintik-bintik pada lapisan cat.                         
             f. Lapisan cat mengelupas.                                 
                                                                        
             g. Lapisan cat retak-retak atau powdering.                 
             Bagian konstruksi yang ditolak harus diperbaiki dan diulangi pengecatan
             kembali sampai diperoleh hasil yang dapat diterima konsultan Manajemen
             Konstruksi, dan bila perlu harus diganti.                  
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XV - 6                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           BAGIAN  XVI                                  
                                                                        
                      PEKERJAAN   BESI GRILL                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.    PEKERJAAN SALURAN AIR HUJAN DITUTUP BESI GRILL :                
        a. LINGKUP PEKERJAAN :                                          
          1) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
             nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan ini
             dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.                
          2) Yang termasuk dalam pekerjaan Saluran Air Hujan seperti dalam dokumen
             gambar yaitu: pekerjaan galian, urugan tanah, urugan pasir, pemadatan,
             pasangan batu kali serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang nyata-nyata
             diperlukan dalam pekerjaan ini.                            
                                                                        
          3) Pekerjaan Saluran Air hujan, terbuat dari beton pracetak dilaksanakan pada
             seluruh detail seperti yang diperlihatkan dalam dokumen gambar atau yang
             ditunjukkan oleh Konsultan manajemen Konstruksi.           
          4) Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan- tambahan bahan yang sehubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
          5) Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
             tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.       
          6) Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/beton bertulang,
             drainase, galian, urugan tanah, urugan pasir, pemadatan, atau mengikuti
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam
             spesifikasi ini.                                           
       b. STANDARD-STANDARD YANG BERLAKU :                              
                                                                        
          1) PUBI – 1982                                                
             Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia               
          2) PBI - 1972                                                 
                                                                        
             Peraturan Beton Bertulang Indonesia                        
       c. PERSYARATAN BAHAN :                                           
          1) Semen Portland harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk
             dan atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi harus memenuhi
             persyaratan dalam NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
             tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali.            
             Tempat penyimpanan harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas
             dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
             ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.            
                                                                        
          2) Pasir aduk harus memenuhi persayaratn yang ditetapkan dalam NI-3 Pasal
             14 ayat 2.                                                 
          3) Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
             bahan organik, lumpur, minyak dan sebagainya dan harus memenuhi
             komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI-1971.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XVI - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          4) Kerikil/split digunakan yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
             mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI-1971.
                                                                        
             Penyimpanan/penimbunan pasir dan kerikil/split beton harus dipisahkan
             satu dengan yang lainnya, sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut
             tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
             tepat.                                                     
          5) Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
             minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organik lainnya yang dapat merusak
             beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam NI-10, PUBI-
             82 Pasal 9, AFNOR P18-303 dan NZS-3121/1974.               
             Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemen Konstruksi dapat meminta
             kepada Pelaksana Pekerjaan supaya air yang dipakai diperiksa
             dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
             Pekerjaan.                                                 
          6) Besi beton, digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan
             minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya.
             Panampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
             dalam PBI-1971.                                            
             Pelaksana Pekerjaan diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa
             mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
             atas biaya Pelaksana Pekerjaan.                            
          7) Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :           
                                                                        
          a) Peraturan-peraturan/Standard setempat yang biasa dipakai   
          b) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2.            
          c) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.            
                                                                        
          d) Peraturan Peraturan Semen Portand Indonesia 1972, NI-8.    
          e) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.          
          f) Ketentuan-ketentuan Umum Untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan
             Umum (A.V) no.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran negara
             No.14571.                                                  
                                                                        
          g) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
             diberikan Konsultan Manajemen Konstruksi.                  
       d. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN :                                   
          1) Pekerjaan saluran Air hujan seperti diperlihatkan dalam dokumen gambar.
             Terbuat dari beton campuran 1 pc : 2 psr : 3 split pracetak, yang dicetak
             dengan cara beton expose tanpa difinish dengan plester dan acian.
             Kekuatan karasteristik dari beton pracetak inimal 225 kg/cm2 (beton mutu
             K-225). Cetakan harus terbuat dari plat baja t = 2 mm diperkuat dengan
             besi siku L.30.30.3 mm, berikut alat pengunci dan penyetel dari mur baut
             untuk memudahkan membuka dan menutup cetakan.              
          2) Ukuran saluran Air hujan yang dilaksanakan sesuai dengan yang disyaratkan
             dalam dokumen gambar.                                      
          3) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah galian tanah untuk saluran, urugan
             pasir di bawah pondasi saluran T=10 cm padat, dipadatkan dengan stamper
             s/d mencapai kepadatan maksimum 95 % Standard, aduk 1 pc : 3 pasir
             dengan ketebalan 3 sm untuk pemasangan saluran, serta pekerjaan-
             pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan ini, agar pekerjaan saluran Air
             hujan dapat terlaksana dengan baik dan sempurna.           
                                                                        
                                                                        
                               XVI - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          4) Pekerjaan saluran Air hujan dilaksanakan dengan kemiringan minimal 1.5 %
             ke arah saluran induk, atau seperti tercantum dalam dokumen gambar.
                                                                        
          5) Pada setiap sambungan saluran beton pracetak harus diperkuat dengan
             aduk campuran 1 pc : 3 pasir.                              
          6) Pasangan saluran air hujan dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum
             pasangan saluran air hujan dilaksanakan, terlebih dahulu lapisan pasir urug
             dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan
             sesuai dengan ketentuan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya
             dukung maksimal.                                           
          7) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipergunakan harus diserahkan contoh-
             contohnya kepada Konsultan manajemen Konstrusi untuk memperoleh
             persetujuannya.                                            
          8) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
             dibutuhkan untuk penyelesaian /penggantian dalam pekerjaan ini, harus
             baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan
             manajemen Konstruksi.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XVI - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XVII                                 
                                                                        
                 PEKERJAAN  SENI TAMAN DAN PLAZA                        
                                                                        
                                                                        
  a.    LINGKUP PEKERJAAN :                                             
        Pekerjaan ini mencakup pengangkutan, pengadaan, dan pemasangan semua
        pekerjaan seni eksterior pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
        Kerja dan/ atau Spesifikasi Teknis ini.                         
        Pekerjaan seni eksterior akan meliputi :                        
        - Hurup dari alumunium Composite Panel (ACP)                    
        - Pekerjaan Lantai batu andesit Bentuk Pola Geometris           
        - Pekerjaan Beton Pracetak Replika Meriam                       
          Serta elemen- elemen yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja      
                                                                        
  b.    STANDAR / RUJUKAN :                                             
        - Standar Industri Indonesia (SII).                             
        - Standar setempat yang diberlakukan.                           
        - Spesifikasi Teknis yang secara nyata termasuk dalam pekerjaan seni seperti
          pekerjaan beton, adukan, plesteran, lapisan kedap air dan pekerjaan-pekerjaan
          lainnya.                                                      
                                                                        
  c.    PROSEDUR UMUM :                                                 
        1) Contoh bahan dan Data Teknis.                                
          Contoh dan/ atau data teknis bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus
          diperlihatkan kepada Enjinir untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan
          ke lokasi proyek. Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan
          data lain yang diperlukan untuk pemasangan.                   
                                                                        
        2) Gambar Detail Pelaksanaan.                                   
          Sebelum pemasangan, Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Gambar Detail
          Pelaksanaan yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan
                                                                        
          detail lain yag diperlukan, kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
          diperiksa dan disetujui.                                      
                                                                        
        3) Penyimpanan.                                                 
          Semua bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
          terlindung dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.    
                                                                        
  d.    BAHAN-BAHAN :                                                   
        1) Bahan Adukan/ Pelesteran.                                    
          Bahan adukan, pelesteran dan acian yang dibutuhkan harus memenuhi
          ketentuan Bagian 03 Spesifikasi Teknis ini. Bubuk batu apung dari lokasi
          setempat dan semen putih harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
        2) Bahan Beton Ringan.                                          
          Bahan beton harus memenuhi ketentuan Bagian 04 Spesifikasi Teknis ini dengan
          mutu beton sesuai kebutuhan.                                  
        3) Cat Tahan Cuaca dan Mudah Dibersihkan.                       
          Cat tahan cuaca yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
          ketentuan Spesifikasi teknis Bagian 03.                       
                                                                        
                                                                        
                               XVII - 1                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  e.    PELAKSANAAN PEKERJAAN                                           
                                                                        
                                                                        
         a. Hurup dari Alumunium Composite Panel (ACP).                 
                                                                        
               Pekerjaan Hurup dari bahan Alumunium Composite Panel (ACP), dengan
               bentuk dan ukuran yang sesuai dengan gambar kerja atau atas
               persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi               
                                                                        
         b. Pekerjaan Batu Andesit Pola Geometris                       
                                                                        
               Batu andesit dan Bentuk Pola Geometris yang digunakan sebagai pelapis
               bagian Lantai yaitu pada Area Entace Taman dan Plaza dan ukuran
               disesuai dengan gambar kerja atau atas persetujuan Konsultan
               Manajemen Konstruksi                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XVII - 2                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           BAGIAN  XVIII                                
                                                                        
                      PEKERJAAN  PERKERASAN                             
                                                                        
                                                                        
  1.  PEKERJAAN LAPISAN PAVING BLOCK                                    
      A. LINGKUP PEKERJAAN:                                             
                                                                        
        1)  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
            peralatan kerja, bahan–bahan/ material serta alat–alat bantu lainnya yang
            nyata–nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan ini
            dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.                 
        2)  Pekerjaan pemasangan lapisan Pavinf block dilaksanakan pada jalur
            pedestrian atau seluruh detil yang ditunjukkan pada gambar. 
                                                                        
        3)  Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan maupun
            tambahan–tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
            menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.       
        4)  Cara pengerjaan, volume serta detil–detil lainnya sesuai dengan yang
            tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.        
        5)  Ketentuan–ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku semua
            ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan pemasangan pearlstone, atau
            mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan lain yang sejenis
            dalam spesifikasi ini.                                      
                                                                        
                                                                        
      B. STANDAR–STANDAR YANG BERLAKU:                                  
        1)  Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) tahun 1982.
                                                                        
        2)  Manual Pemeriksaan Bahan Jalan, Direktorat Jenderal Bina Marga No:
            01/MN/BM/1976.                                              
        3)  Peraturan maupun standar Internasional bagi jenis pekerjaan yang belum
            mempunyai Standard Indonesia (AASHO, ASTM, dll).            
                                                                        
                                                                        
      C. PERSYARATAN BAHAN:                                             
        1)  Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan perkerasan yang di atasnya
            dilapisi dengan paving block.                               
        2)  Paving block yang digunakan adalah produksi setempat dengan ukuran dan
            warna sesuai dengan dokumen gambar kerja, jika tidak ditentukan lain oleh
            Konsultan Pengawas.                                         
                                                                        
        3)  Adukan/ spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 PC : 3 pasir, digunakan
            sebagai penguatan pada batas pemasangan paving block sebagai penguat.
        4)  Semua bidang jalur pedestrian yang akan dilapisi dengan paving block
            terlebih dahulu harus diberi lapisan pasir halus dengan ketentuan sesuai
            dengan dokumen gambar.                                      
                                                                        
        5)  Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
            menyampaikan contoh bahan/ material yang digunakan kepada Konsultan
            Pengawas untuk memperoleh persetujuannya.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XVII - 1                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        6)  Pekerjaan pemasangan lapisan paving block ini harus dikerjakan oleh orang/
            tukang yang benar–benar ahli agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
            memuaskan.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XVII - 2                                 
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XIX                                  
                                                                        
                      PEKERJAAN  LANDSCAPE                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.  PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN                                        
      A. LINGKUP PEKERJAAN :                                            
                                                                        
        1)  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
        2)  Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengurugan tanah untuk menyesuaikan
            elevasi ketinggian tanah pada site, atau untuk seluruh detail seperti yang
            disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar serta mengikuti petunjuk
            Konsultan Manajemen Konstruksi.                             
                                                                        
        3)  Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
            yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.   
            Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
            mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
            spesifikasi ini.                                            
                                                                        
      B. PERSYARATAN BAHAN :                                            
                                                                        
        1)  Yang dimaksud adalah pekerjaan pematangan lahan dengan cara mengurug
            tanah yang akan dibuat area hijau yang akan digunakan sebagai media tanam
            bagi berbagai jenis tanaman yang akan digunakan.            
        2)  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
            diperlukan dalam pekerjaan ini, minimal buatan BESAM atau yang setara.
                                                                        
        3)  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
            menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
            Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.       
                                                                        
                                                                        
  2.  PEKERJAAN PENANAMAN POHON                                         
      A. LINGKUP PEKERJAAN :                                            
                                                                        
        1)  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
        2)  Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
            yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.   
            Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
            mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
            spesifikasi ini.                                            
                                                                        
      B. PERSYARATAN BAHAN :                                            
        1)  Yang dimaksud adalah pekerjaan penanaman pohon dengan jenis dan
            klasifikasi yang sudah tertera pada dokumen gambara maupun Bill of
            Quantity pada area yang telah ditentukan sesuai dengan dokumen.
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 1                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        2)  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
            diperlukan dalam pekerjaan ini.                             
                                                                        
        3)  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
            menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
            Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.       
                                                                        
                                                                        
      C. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
        1)  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui lingkup
            pekerjaan                                                   
        2)  Persiapan penanaman meliputi : Pembersihanlahan, Pembentukan Tanah
            Lansekap denganpenambahan tanah (urugan / fill) ataupun pengurangan
            tanah( galian / cut) untuk menghasilkan bentukan lahan sesuai dengan
            dokumen gambar rencana.                                     
        3)  Tandai lokasi penanaman dengan patok - patok yang diberi nama yang
            tertera pada Gambar Rencana. Pematokan harus dilaksanakan dengan benar
            dan tepat pada saat pengukurannya dengan menggunakan cara penanaman.
        4)  Pembuatan Lubang Tanaman Penggalian lubang tanaman mempunyai ukuran
            lubang antara lain: Untuk pohon adalah 1,00 m x 1,00 m x 1,00 m (ke dalam
            untuk pohon kecil 0,80 m).                                  
        5)  Pengaturan perletakan (posisi) tanaman yang akan ditanam harus sesuai
            Gambar  Rencana atau  sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.    
            Pembuatan/penggalian lubang tanam harus lebih besar dari perakaran
            tanaman. Setelah selesai penanaman, semua lubang tanam (titik tanam)
            harus diurug kembali dengan media tanam (tanah subur + pupuk kandang)
            dan di sekitar lubang (titik tanam) dibuatkan piringan untuk menampung
            siraman air.                                                
        6)  Pembuatan atau selokan tali air pada daerahlansekap disesuaikan dengan
            kebutuhan pembuangan air diseluruh permukaan agar tidak terjadi
            genangan. Air yang menggenang akan menyebabkan pembusukan akar
            tanaman. Untuk pembuatan tali air biasanya Iangsung dibentuk dipermukaan
            tanah sedalam 10 cm - 15 cm dengan kelandaian yang diatur agar setelah
            tali air selesai dibuat, permukaannya dilapisi dengan rumput.
        7)  Penanaman Tanaman Pengaturan perletakan (posisi) tanaman yang akan
            ditanam harus sesuai Gambar Rencana. Pembuatan/penggalian lubang tanam
            harus lebih besar dari perakaran bibit tanaman. Setelah selesai penanaman,
            semua lubang tanam (titik tanam) harus diurug kembali dengan media tanam
            (tanah subur + pupuk kandang). Di sekitar lubang (titik tanam) dibuatkan
            piringan untuk menampung siraman air.                       
        8)  Setelah digali lubang sebaiknya jangan langsung ditanami pohon tetapi
            terlebih dahulu diisi dengan media tanam. Media tanam yaitu campuran
            dengan perbandingan volume tanah subur (top soil): pupuk kandang = 1 : 1
            untuk pohon, dan 3 : 2 untuk tanaman perdu. Diusahakan diaduk secara
            merata, dan dimasukkan ke dalam lubang tanaman lalu didiamkan 1 – 2
            minggu. Setelah siap, masukkan tanaman secara hati-hati kemudian media
            tanam dibenarkan kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Bahan
            tanaman harus benar-benar bersih dari hama dan penyakit sehingga tidak
            mempengaruhi tanaman lain di sekelilingnya. Pengangkutan tanaman dari
            sumbernya ke lokasi pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan hati - hati.
            Semua kaleng atau plastik pembungkus tanaman (poly bag) harus dibuka dan
            dibuang ke luar lokasi penanaman. Bila pembungkus akar tanaman dari
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 2                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            bahan alami, seperti karung goni, tidak perlu dibuang, tetapi cukup disobek-
            sobek dengan pisau di beberapa sisi untuk memudahkan penembusan akar
            tanaman dalam pertumbuhannya. Setelah media tanam siap, maka tanaman
            ditanam (dimasukkan ke dalam lubang tanaman) dengan hati-hati agar tidak
            merusak perakaran. Perakaran tanaman harus tertanam penuh dipadatkan
            kembali.                                                    
        9)  Penanaman tanaman Siapkan bahan/jenis tanaman yang sesuai Gambar
            Rencana dan telah lulus pemeriksaan. Penukaran jenis tanaman tidak
            sebatas leher akar dan setelah penyiraman dilakukan, posisi tanaman harus
            diutuhkan kembali pada posisi semula sesuai rencana. Pada waktu
            penanaman (selama pekerjaan penanaman berlangsung), semua jenis
            tanaman tidak boleh diberi pupuk anorganik seperti urea, NPK dan
            sebagainya. Untuk jenis tanaman yang perlu ditunjang, digunakan penopang
            tanaman (steger).                                           
        10) Usahakan selama pelaksanaan pekerjaan penanaman mengikuti ketentuan-
            ketentuan sebagai berikut :                                 
            a) Pekerjaan harus aman dari lalu lintas;                   
            b) Lalu-lintas tidak boleh terganggu oleh pekerjaan lansekap;
            c) Tanah galian tidak tercecer dan mengotori jalan. Kelebihan tanah harus
             secepatnya disingkirkan.                                   
        11) Pemasangan Penopang/Penguat Tanaman (Steger) Semua jenis tanaman
            yang memerlukan penopang/penguat tanaman memerlukan perlakuan khusus
            sesuai dengan petunjuk. Semua jenis penopang/penguat tanaman yang
            dipergunakan adalah jenis bambu dan kayu yang diberi wama sejenis/dicat
            abuabu. Kecuali karena sesuatu hal yang dipertimbangkan oleh Direksi
            Pekerjaan, maka bahan/jenis bambu atau kayu dapat diganti. Ketentuan
            untuk penopang/penguat tanaman disesuaikan menurut jenis tanamannya.
        12) Setelah pekerjaan penanaman selesai, tanaman harus disiram sampai
            perakarannya benar benar basah, untuk selanjutnya penyiraman dilakukan
            setiap hari secara rutin. Untuk membantu pekerjaan penyiraman, bila areal
            proyek memungkinkan dapat dibuat kran/sprinkler atau sumber air lainnya.
        13) Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/ ahli, serta
            pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang baik untuk
            melaksanakan pekerjaan tersebut.                            
        14) Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan penanaman pohon
            harus dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
            gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
            dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
            segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
                                                                        
        15) Hasil penanaman harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
            disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
            pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
            Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila diperlukan
            untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusan.              
                                                                        
                                                                        
  3.  PEKERJAAN PENANAMAN RUMPUT                                        
      A. LINGKUP PEKERJAAN :                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 3                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        1)  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
            peralatan-peralatan kerja dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                        
        2)  Cara penempatan, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
            yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of quantity.   
            Ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan lainnya berlaku
            mengikuti ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan yang sejenis pada
            spesifikasi ini.                                            
                                                                        
                                                                        
      B. PERSYARATAN BAHAN :                                            
        1)  Yang dimaksud adalah pekerjaan penanaman rumput dengan jenis dan
            klasifikasi yang sudah tertera pada dokumen gambara maupun Bill of
            Quantity pada area yang telah ditentukan sesuai dengan dokumen.
        2)  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah alat-alat bantu lainnya yang
            diperlukan dalam pekerjaan ini.                             
                                                                        
        3)  Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
            menyerahkan contoh bahan/material yang akan digunakan kepada Konsultan
            Manajemen Konstruksi untuk memperoleh persetujuannya.       
                                                                        
                                                                        
      C. CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
        1)  Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengetahui lingkup
            pekerjaan                                                   
                                                                        
        2)  Persiapan penanaman meliputi : Pembersihanlahan, Pembentukan Tanah
            Lansekap denganpenambahan tanah (urugan / fill) ataupun pengurangan
            tanah( galian / cut) untuk menghasilkan bentukan lahan sesuai dengan
            dokumen gambar rencana.                                     
        3)  Penanaman rumput Siapkan bahan/jenis rumput yang sesuai Gambar
            Rencana dan telah lulus pemeriksaan.                        
        4)  Usahakan selama pelaksanaan pekerjaan penanaman mengikuti ketentuan-
            ketentuan sebagai berikut :                                 
            d) Pekerjaan harus aman dari lalu lintas;                   
            e) Lalu-lintas tidak boleh terganggu oleh pekerjaan lansekap;
            f) Tanah galian tidak tercecer dan mengotori jalan. Kelebihan tanah harus
             secepatnya disingkirkan.                                   
        5)  Setelah pekerjaan penanaman selesai, tanaman harus disiram sampai
            perakarannya benar benar basah, untuk selanjutnya penyiraman dilakukan
            setiap hari secara rutin. Untuk membantu pekerjaan penyiraman, bila areal
            proyek memungkinkan dapat dibuat kran/sprinkler atau sumber air lainnya.
        6)  Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga berpengalaman/ ahli, serta
            pekerja-pekerja terampil, serta menggunakan peralatan yang baik untuk
            melaksanakan pekerjaan tersebut.                            
        7)  Semua kegiatan yang dilakukan dalam rangka pekerjaan penanaman rumput
            harus dilakukan Kontraktor sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
            gangguan terhadap kepentingan umum. Apalagi gangguan sedemikian tak
            dapat dihindarkan, Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari
            segala tuntutan (claim) yang timbul akibat gangguan tersebut.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 4                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        1)  Hasil penanaman harus segera digambar dan dibuat laporan untuk
            disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, guna mendapat
            pemeriksaan dan persetujuan. Berdasarkan laporan tersebut Konsultan
            Manajemen Konstruksi mengadakan pemeriksaan dan evaluasi bila diperlukan
            untuk diambil sebagai dasar sesuatu keputusanSebelum melaksanakan
            pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan contoh bahan/
            material yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh
            persetujuannya.                                             
                                                                        
        2)  Pekerjaan pemasangan lapisan paving block ini harus dikerjakan oleh orang/
            tukang yang benar–benar ahli agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan
            memuaskan.                                                  
                                                                        
                                                                        
  4.  PEKERJAAN RUMPUT SINTETIS                                         
                                                                        
                                                                        
    A. LINGKUP PEKERJAAN                                                
       Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja yang ahli di bidangnya,
       bahan-bahan/material, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
       terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.   
                                                                        
    B. PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                                
         1) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kerja diwajibkan untuk
            meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk
            mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
            mekanisme dan detail-detail sesuai gambar                   
         2) Pemasangan rumput syntetic di mulai dari garis pola yang sudah di tentukan
                                                                        
         3) Rumput synthetic dipasang dengan menggunakan Adhesiv perekat rumput
         4) Saat rumput di pasang, lakukan pemadatan ringan di atas rumput synthetic
                                                                        
         5) Sebelum proses penyambungan ujung Roll rumput yang akan di sambungkan
            di potong.                                                  
         6) Area penyambungan di bersihkan dahulu, dan pakai lem perekat rumput di
            bawah kedua bagian rumput yang akan di sambungkan           
                                                                        
         7) Gunakan concrete block sebagai pemberat dalam proses penyambungan
                                                                        
                                                                        
  5.    PEKERJAAN BAK TANAMAN DAN FURNITURE BETON PRACETAK              
      A.  LINGKUP PEKERJAAN:                                            
          1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
             peralatan kerja, bahan–bahan/ material serta alat–alat bantu lainnya yang
             nyata–nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, agar pekerjaan
             ini dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan.            
          2. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan Beton Pracetak adalah Bak
             Tanaman dan Stret Furniniture Pracetak                     
          3. Pekerjaan pemasangan beton pracetak dilaksanakan sebagai batas
             Fasilitas Untuk Tanaman dan tempat duduk pada Taman dan tempat–
             tempat lainnya seperti diperlihatkan pada gambar. Beton Pracetak
             dimaksud adalah terbuat dari beton campuran 1 PC : 2 pasir : 3 split
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 5                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             pracetak, yang dicetak dengan cara beton expose tanpa di–finish dengan
             plester dan acian. Kekuatan karakteristik dari beton pracetak minimal 225
             kg/ cm2 (beton mutu K–225). Cetakan harus terbuat dari plat baja t = 2
             mm diperkuat dengan besi siku L 30.30.3 mm.                
                                                                        
          4. Ukuran beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen gambar.
          5. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini maka seluruh pekerjaan
             maupun tambahan–tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
             ini adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
          6. Cara pengerjaan, penempatan, bentuk, volume serta detil–detil lainnya
             sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen gambar dan bill of
             quantity.                                                  
          7. Ketentuan–ketentuan dan persyaratan–persyaratan lainnya berlaku semua
             ketentuan dan persyaratan untuk pekerjaan beton/ beton bertulang, atau
             mengikuti ketentuan dan persyaratan lain yang sejenis pada spesifikasi
             ini.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      B.  STANDAR–STANDAR YANG BERLAKU:                                 
          1. PUBI – 1982.                                               
             Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.              
          2. PBI – 1972.                                                
                                                                        
             Peraturan Beton bertulang Indonesia.                       
                                                                        
      C.  PERSYARATAN BAHAN:                                            
          1. Semen Portland                                             
             Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri atas satu jenis merk dan
             atas persetujuan Konsultan Pengawas, dan harus memenuhi persyaratan
             dalam NI–8. Semen yang telah mengeras sebagian/ seluruhnya tidak
             diperkenankan untuk digunakan kembali. Tempat penyimpanan harus
             diusahakan sedemikian rupa bebas dari kelembaban, bebas dari air
             dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
             penumpukan semen.                                          
          2. Pasir aduk.                                                
                                                                        
             Pasir aduk harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam NI–3 pasal
             14 ayat 2.                                                 
          3. Pasir beton.                                               
             Pasir harus terdiri atas butir–butir yang bersih dan bebas dari bahan–
             bahan organik, lumpur, minyak dan sebagainya dan harus memenuhi
             komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI–1971.
          4. Kerikil/ Split                                             
             Digunakan kerikil/ split yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
             mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat–syarat dalam PBI–
             1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir dan kerikil/ split beton harus
             dipisahkan satu dengan yang lainnya, hingga dapat dijamin kedua bahan
             tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton
             yang tepat.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 6                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          5. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
             minyak, asam, alkali dan bahan–bahan organik lainnya yang dapat
             merusak beton dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
             NI–10, PUBI–82 pasal 9, AFNOR P18-303, dan NZS–3121/1974. Apabila
             dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana
             Pekerjaan agar air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
             bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana Pekerjaan.   
          6. Besi beton.Digunakan mutu U–24, besi harus bersih dari lapisan minyak/
             lemak dan bebas dari cacat seperti serpih–serpih dan sebagainya.
             Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat–syarat yang
             ditentukan dalam PBI–1971.                                 
                                                                        
             Pelaksana Pekerjaan diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa
             mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan yang resmi dan sah atas
             biaya Pelaksana Pekerjaan.                                 
          7. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :           
             a.  Peraturan-peraturan/ Standar setempat yang biasa dipakai.
             b.  Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971, NI–2.        
             c.  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI–5.        
                                                                        
             d.  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI–8.         
             e.  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.      
             f.  Ketentan–ketentuan Umum Untuk Pelaksanaan Pemborongan  
                 Pekerjaan Umum (A.V.) No. 9 tanggal 28 mei 1941 dan Tambahan
                 Lembaran Negara No. 14571.                             
             g.  Petunjuk–petunjuk dan Peringatan–peringatan lisan maupun tertuis
                 yang diberikan Konsultan Pengawas.                     
                                                                        
                                                                        
      D.  CARA PELAKSANAAN:                                             
          1. Gali tanah pada tepi jalan/ parkir/ jalur pedestrian yang akan dipasang
             beton kanstin sedalam 20 x 30 cm, padatkan dasar galian dengan Stamper
             hingga mencapai kepadatan maksimum 95% standar.            
          2. Hamparkan pasir urug setebal 10 cm padat, untuk dasar beton kanstin dan
             dipadatkan dengan Stamper hingga mencapai kepadatan maksimum 95%
             Standar, apabila perlu pada waktu pemadatan boleh disiram dengan air
             secukupnya. Pasir urug yang digunakan harus memenuhi syarat NI–3.
          3. Kemudian pasang beton kanstin pracetak yang jarak antara (naad) satu
             dengan yang lainnya selebar 1 cm dan diberi aduk 1 PC : 2 pasir, untuk
             mempersatukan beton kanstin agar tidak bergerak/ bergeser. Permukaan
             atas kaki bawah beton kanstin harus benar–benar rata dengan permukaan
             atas jalan/ parkir/ pedestrian.                            
          4. Pada tempat–tempat tertentu harus dipasang beton kanstin inlet untuk
             pembuangan air hujan, kalau tidak ditentukan lain, maka jarak antara
             beton kanstin type ini dipasang setiap jarak maksimum 10 meter.
                                                                        
          5. Bentuk, ukuran–ukuran detil lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
             dokumen gambar.                                            
          6. Untuk dapat menyaring kotoran–kotoran/ sampah agar tidak masuk
             saluran (drainase), lubang–lubang inlet harus dipasang grill dari kawat
             anti karat dengan minimal 6 mm jarak antara 1–2 cm.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 7                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan
             menyampaikan terlebih dahulu contoh material yang akan digunakan
             kepada Konsultan Pengawas untuk memperoleh persetujuan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     -oo0oo-                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XIX - 8                                  
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAGIAN XX                                   
                                                                        
                      PEKERJAAN  PENANAMAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1.  PEKERJAAN PEMELIHARAAN POHON                                      
      Pekerjaan pemeliharaan tanaman harus dilakukan sampai dengan SerahTerima Akhir
      Proyek (F.H.O). Pekerjaan pemeliharaan tanaman secara umum mencakup kegiatan:
                                                                        
      A. PEMELIHARAAN PASCA TANAM                                       
        Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap
        jalan dan berlangsung minimal selama 3 (tiga) bulan (Lampiran 3 Tabel 3.1).
        Pemeliharaan ini merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan
        secara intensif dengan memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman
        mempunyai perlakukan penanganan yang berbeda dan untuk memberikan
        kemudahan, jadwal pemeliharaan dibedakan menurut pembagian sebagai berikut:
        1) Jenis Tanaman Pohon                                          
        2) Jenis Tanaman Semak/Perdu                                    
        3) Jenis Tanaman Penutup Tanah/Rumput.                          
                                                                        
      B. PEMELIHARAAN RUTIN                                             
        Pemeliharaan rutin pada lansekap jalan dilakukan balk pada tanaman lama yang
        sudah ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan
        pasca tanam. Jadwal pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin, secara
        terinci dapat dilihat pada Lampiran                             
                                                                        
        Kegiatan pemeliharaan mencakup tahapan sebagai berikut:         
                                                                        
        1)  Penyiraman                                                  
            Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak matikekeringan.
            Penyiraman dilakukan setiap hari pada musim kemarau pada pagi hari pukul
            06.00 - 09.00 dan sore hari pukul 15.00 - 18.00. Siraman tidak boleh terlalu
            keras sehingga media tanam dan tanaman tidak terganggu, dan dilakukan
            merata pada seluruh tanaman. Air yang dipergunakan untuk menyiram
            tanaman harus bebas dari segala                             
            kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu
            pertumbuhan tanaman dan temperatur air antara 15 - 250 Celcius.
            a) Peralatan yang dipergunakan :                            
              Mobil tangki air;                                        
              Slang air;                                               
              Ceret siram;                                             
              Ember;                                                   
              Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
            b) Bahan                                                    
              Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
               mengganggu pertumbuhan tanaman.                          
              Jumlah air yang dibutuhkan; untuk pohon : +10 liter/pohon, untuk
               semak : +5 liter/pohon, dan untuk rumput/penutup tanah + 5
               liter/m2.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XX - 1                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        2)  Pendangiran dan Penyiangan                                  
            Pendangiran dan penyiangan merupakan pekerjaan penggemburan tanah dan
            pembersihan tanaman rumput liar di sekitar tanaman, pendangiran dan
            penyiangan dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali agar tanah teraerasi dan
            memudahkan pertumbuhan akar sehingga tanaman menjadi kokoh. 
            Tumbuhan liar harus dicabut sampai ke perakarannya dan penggemburan
            tanahnya harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak merusak perakaran
            tanaman.                                                    
                                                                        
            Pekerjaan ini tidak perlu dilakukan apabila:                
            a) Tanaman mempunyai perakaran dalam, terutama jenis pohon. 
            b) Pada lokasi yang curam (lereng) karena pekerjaan tersebut dapat
             menyebabkan terjadinya erosi/longsor.                      
                                                                        
            Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan pendangiran dan penyiangan
            adalah:                                                     
            a) Garpu tanah;                                             
            b) Sekop;                                                   
            c) Serok taman Cangkul;                                     
            d) Kereta dorong untuk mengangkut sampah;                   
            e) Peralatan pengaman lalu-lintas;                          
            f) Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
        3)  Pemangkasan                                                 
            Pemangkasan dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang
            sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/pandangan bebas pemakai
            jalan, serta mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman.  
            Pemangkasan terhadap tanaman perdu/semak dilakukan miring (45°) dan
            rata agar air hujan tidak tergenang pada batang yang baru dipotong.
            Sedangkan rumput dipangkas dengan batas ketebalan           
            tidak lebih dari 5 cm dari permukaan tanah.                 
            a) Pemangkasan pada pemeliharaan pasca tanam dilakukan:     
              Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkasdaun atau
               ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman tidak
               terganggu.                                               
              Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
               terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
               menular ke bagian tanaman lainnya.                       
            b) Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan:           
              Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur
               dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.     
              b. Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
               terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
               agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.             
              Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
              Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
              Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga
               tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).
              Untuk mengurangi jumlah daun sehingga dahan tidak patah pada
               musim hujan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XX - 2                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu     
               pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu:             
               o setelah musim berbunga/berbuah;                        
               o pada akhir musim hujan;                                
               o untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang
                 rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
                 sedang berdaun lebat.                                  
                                                                        
             Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pemangkasan adalah:
               o Gergaji dahan;                                         
               o Gunting rumput;                                        
               o Gunting ranting;                                       
               o Golok/sabit;                                           
               o Tali tambang;                                          
               o Karung untuk pengumpul sampah;                         
               o Kereta dorong;                                         
               o Peralatan pengaman lalu-lintas;                        
               o Sapu lidi;                                             
               o Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
        4)  Pemupukan                                                   
            Pemupukan tanaman dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali menggunakan
            pupuk anorganik atau pupuk organik/pupuk kandang. Penaburan pupuk
            dilakukan pada tanah yang sudah didangir sedalam 0,15 – 0,20 m di sekeliling
            batang pohon selebar diameter tajuk tanaman. Cara lain pemupukan dengan
            pupuk anorganik yaitu                                       
            campuran pupuk dengan air yang kemudian disiramkan di sekeliling
            perakaran tanaman, sedangkan untuk memupuk daun disemprotkan pada
            daun.                                                       
                                                                        
            Kegiatan pemupukan dilakukan :                              
            a) Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar
             dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/dahan.              
                                                                        
            b) Pada pemeliharaan rutin untuk:                           
              Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk organik
               dan anorganik.                                           
              Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif tanah
               yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman dapat
               berkembang dengan bebas, tekstur, kelembaban dan tata udara tanah.
              Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan pemupukan,
               mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara bagi pertumbuhan
               tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah sehingga mencapai pH
               sekitar 6,5 (pH netral).                                 
              Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah
               sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan pengikatan
               nitrosin udara.                                          
                                                                        
            Persyaratan pupuk yang digunakan adalah:                    
            a) Pupuk Kandang/Organik                                    
             Pupuk kandang adalah pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan
             kotoran cair dan hewan ternak. Pupuk yang digunakan adalah pupuk
                                                                        
                                                                        
                               XX - 3                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             kandang yang bermutu baik, sudah matang/kering yang telah mengalami
             penimbunan cukup lama dan sudah tidak mengalami proses kimia lagi
             (biasanya sudah berumur sekitar 6 bulan).                  
            b) Pupuk Anorganik.                                         
             Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur nitrogen (N),
             unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan kebutuhan
             tanaman dan kondisi tanah di sekitar tanaman . Contoh : NPK 20+20+20
             Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan
             antara unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk.      
                                                                        
            Peralatan yang diperlukan dalam pemupukan adalah:           
              Cerek siram;                                             
              Ember;                                                   
              Cangkul;                                                 
              Sekop;                                                   
              Alat penyemprot;                                         
              Peralatan pengaman lalu-Iintas;                          
              Tongkat pelubang tanah;                                  
                                                                        
              Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
            Bahan :                                                     
              Pupuk organik                                            
               Pupuk ini merupakan pupuk hewan ternak yang telah matang (+6
               bulan). Pupuk ini arus bersih dari rumput liar atau tanaman liar
               lainnya.                                                 
              Pupuk anorganik                                          
               Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan dosis untuk pohon 25
               gram/pohon, untuk perdu/semak 2,5 gram/pohon dan untuk rumput
               2,5 gram per/m2 (Urea).                                  
        5)  Pencegahan dan Pemberantasan Hama dan Penyakit              
            Pencegahan dan pemberantasan hama atau penyakit tanaman diperlukan
            untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu
            dengan penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua
            percabangan. Penyemprotan tidak boleh dilakukan di bawah sinar matahari
            yang terik, karena dapat menyebabkan terbakarnya daun. Usahakan agar
            penyemprotan merata pada seluruh bagian tanaman. Pemberian obat
            pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat ditentukan oleh jenis
            hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya. Sebaiknya dipilih pestisida
            rendah (mudah terurai), dan telah direkomendasikan untuk jenis
            tanamannya.                                                 
            Pemberantasan hama, digunakan insektisida secara berulang-ulang tiap 1
            (satu) minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang.
            Apabila serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali
            seminggu.                                                   
            Pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu) minggu
            sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas lubang
            tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahari untuk beberapa lama, baru
            ditanam kembali.                                            
                                                                        
            Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
            a) Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar,
             kutu akar, rayap dan semut.                                
                                                                        
                                                                        
                               XX - 4                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            b) Hama perusak batang/cabang; binatang pengerek, tikus.    
            c) Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu
             tumbuh-tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.                 
            d) Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus. 
                                                                        
            Peralatan yang diperlukan pada kegiatan pemberantasan hama dan penyakit
            :                                                           
            a) Alat penyemprot hama;                                    
            b) Masker;                                                  
            c) Sarung tangan;                                           
            d) Kaca mata;                                               
            e) Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
            Bahan : Obat pemberantas disesuaikan dengan jenis hama/ penyakit.
                                                                        
        6)  Penggantian Tanaman/Penyulaman                              
            Tanaman jalan yang perlu diganti apabila:                   
            a) mati atau rusak.                                         
            b) terkena serangan hama yang parah sehingga dapat menular ketanaman
             lain.                                                      
                                                                        
                                                                        
            Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
            dengan ukuran:                                              
            a) pohon, 1 m x 1 m × 1 m, dan                              
            b) semak, 60cm × 40cm x panjang (m').                       
            Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
            kandang dengan perbandingan = 3 : 2, masukkan tanaman pengganti secara
            hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
            dikumpulkan di satu tempat kemudian dibuang ke tepat pembuangan
            sampah di luar lokasi penanaman, kemudian                   
            media tanam dipadatkan. Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak
            patah, perlu ditunjang dengan bambu/kayu penahan (steger) sampai pohon
            tumbuh dengan baik.                                         
                                                                        
            Penggantian rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput yang
            mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
            pupuk urea dengan komposisi 2 : 1. Rumput yang digunakan dapat berbentuk
            gebalan/ lempengan, tunas                                   
            atau biji. Setelah selesai penanaman perlu dilakukan penyiraman dengan
            jumlah air yang dibutuhkan: sekitar 10 liter/pohon, semak 5 liter/pohon,
            rumput 5 liter/m2.                                          
                                                                        
            Peralatan yang diperlukan dalam kegiatan penggantian dan penyulaman:
             Garpu tanah;                                              
             Sekop;                                                    
             Serok taman;                                              
             Cangkul;                                                  
             Kereta dorong;                                            
             Peralatan pengaman lalu-lintas;                           
             Linggis, alat pemotong, sapu lidi;                        
             Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                        
                                                                        
                               XX - 5                                   
                               Penataan Landscape dan DED Mesjid Agung At-Tsauroh Kota Serang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Bahan :                                                     
             Tanaman pengganti;                                        
             Tanah subur (top soil);                                   
             Pupuk kandang/pupuk anorganik;                            
                                                                        
             Penopang tanaman (bambu, kayu atau besi);                 
             Tali.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              -oo0oo-                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               XX - 6                                   
             PEMERINTAH        KOTA   SERANG                            
                                                                        
DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG              
                                                                        
                 BIDANG     CIPTA   KARYA                               
            Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   LA     POR        A   N                              
                                                                        
                                                                        
         R   K   S    M     EK    A   NIK       A   L                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pekerjaan                                       
                                                                        
Penataan        Landscape          &   Masjid      Agung                
                                                                        
                                                                        
                      At-Tsauroh                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Tahun  Anggaran    2020    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Konsultan   Perencana                               
                                                                        
         PT.   ESA    SAKTI     CONSULTANT                              
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               PERSYARATAN    TEKNIS  MEKANIKAL                         
                                                                        
                             BAB  1                                     
                                                                        
           SPESIFIKASI TEKNIS  PEKERJAAN   PLUMBING                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Ligkup Pekerjaan                                                   
     Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
                                                                        
     service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk
     operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik
                                                                        
     bangunan.                                                          
     Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
                                                                        
     yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
     (bills of quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
                                                                        
     peraturan setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
     pekerjaan. Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
                                                                        
     Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
     dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor
                                                                        
     untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya.                    
                                                                        
     1.1  Lingkup Pekerjaan Utama                                       
                                                                        
                                                                        
     a. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan
        drainase air hujan termasuk : Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian
                                                                        
        material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plambing dapat berjalan dan
        beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
                                                                        
     b. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plambing.
                                                                        
     c. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil
        banjir.                                                         
                                                                        
     d. Pengadaan dan pemasangan sistem dan unit - unitnya meliputi :   
        -  Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
                                                                        
        -  Jaringan pipa - pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        -  Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
                                                                        
        -  Jaringan pipa - pipa dan saluran pembuangan air hujan halaman (drainase
           site).                                                       
                                                                        
        -  Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap dengan panel
           kontrolnya.                                                  
                                                                        
        -  Unit pengolahan air kotor, berupa pompa sewage lengkap dengan panel
           kontrol dan instalasi untuk transfer air kotor menuju Sewage Treatment Plant
                                                                        
           kawasan.                                                     
       Reservoir bawah (ground reservoir) dari beton bertulang lengkap dengan pipa-pipa
                                                                        
       pengisi, overflow yang disalurkan secara gravitasi melalui pipa kesaluran luar / kota,
       elektroda pengontrol muka air, manhole, pelampung, tangga dan reservoir bawah
                                                                        
       harus tertutup, dan dapat dibuka.                                
                                                                        
       a. Melaksanakan Site Training kepada teknisi dan operator yang ditunjuk oleh
         pemberi tugas tentang instalasi yang dipasang. Pemborong diwajibkan pula
         menyerahkan dokumen cara operasi mapun pemeliharaan dari sistem tersebut.
                                                                        
       b. Melaksanakan site acceptance test                             
                                                                        
       c. Melaksanakan pemeliharaan peralatan selama 6 (enam) bulan sejak BAST1
                                                                        
       d. Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
         tahun untuk pompa-pompa terhitung sejak serah terima masa pemeliharaan
         berakhir.                                                      
                                                                        
                                                                        
  2. Penjelasan Sistem                                                  
                                                                        
     a. Air Bersih                                                      
                                                                        
        1. Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari Deep well/ sumur dalam dan
           PDAM sebagai tambahan                                        
                                                                        
        2. Air bersih didistribusikan dari ground water tank (GWT) menuju fixture unit
           menggunakan Pompa Booster.                                   
                                                                        
        3. Pompa Booster terdiri dari 2 buah pompa vertical multi stage.
        4. Sistem kerja Pompa Booster adalah parallel alternate.        
                                                                        
        5. Operasional secara auto dengan control pressure menggunakan VSD dan
           manual dengan menggunakan tombol on dan off.                 
                                                                        
     b. Air Buangan                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        1. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.                
                                                                        
        2. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan, kamar
           mandi, pengering lantai dan kitchen sink.                    
                                                                        
        3. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet
        4. Air bekas dan air kotor dikumpulkan pada sewage pit kemudian disalurkan /
                                                                        
           dipompakan dengan 2 buah pompa submersible menuju bak kontrol existing
           Kawasan selanjutnya menuju Sewage Treatment Plant (STP) kawasan
                                                                        
           Bandara Soekarno Hatta, kemudian di over flow ke saluran kota.
                                                                        
        5. Sistem kerja Pompa submersible parallel alternate.           
        6. Operasional secara auto dengan control water level control (WLC) dan manual
                                                                        
           dengan menggunakan tombol on dan off.                        
                                                                        
     c. Air Hujan                                                       
        Air Hujan yang jatuh diatap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke
                                                                        
        dalam saluran air hujan halaman / drainase site secara gravitasi menuju ke drainase
        /saluran kota.                                                  
                                                                        
        1. Air hujan lantai dasar dikumpulkan pada sump pit kemudian dipompakan
           dengan 2 buah pompa submersible drainase Kawasan / salura kota.
                                                                        
        2. Sistem kerja pompa submersible parallel alternate.           
                                                                        
        3. Operasional secara auto dengan water level control (WLC) dan manual dengan
           menggunakan tombol on dan off.                               
                                                                        
                                                                        
  3. Ketentuan Bahan dan Peralatan                                      
                                                                        
     a. Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar
       rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh-contoh     
                                                                        
     b. Sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas atau
       Pihak pemilik proyek.                                            
                                                                        
     c. Material-material yang dipakai meliputi :                       
                                                                        
     3.1 Reservoir Bawah ( Ground Water Tank )                          
                                                                        
                                                                        
        1. Reservoir bawah (ground water tank) terbuat dari bahan beton (by other) kedap
           air dan finishing keramik pada bagian dalam.                 
                                                                        
        2. Kapasitas ground water tank 200 m3                           
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        3. Reservoir Bawah (ground tank) harus mempunyai kelengkapan sebagai berikut
                                                                        
              Manhole.                                                  
                                                                       
              Tangga pengontrol.                                        
                                                                       
              Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.           
                                                                       
              Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan pipa penguras.
                                                                       
              Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve raising stamp /
                                                                       
              tungkai panjang sebagai pemutar valve.                    
              Elektrode water level kontrol                             
                                                                       
              Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk bekerjanya instalasi ini.
                                                                       
     3.2  Instalasi Pompa – Pompa                                       
        1. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran,
           serta manometer. Pada pipa tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check
                                                                        
           Valve, Flexible joint, Strainer dan perlengkapan lainnya sehingga sistim pompa
           dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.                      
        2. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve &
                                                                        
           pipa pembuangan dari lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
        3. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa, c/w accessories instalasi (detail
                                                                        
           gambar)                                                      
         Pompa sumur dalam ( Deep well)                                
                                                                        
        Jumlah      : 1 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Submersible Pump                                  
        Kapasitas   : 700 Lpm                                           
                                                                        
        Head        : 60 meter                                          
                                                                        
        Power       : 13 kW                                             
                                                                        
        Tekanana Kerja : sesuai dengan gambar perencanaan               
        Lengkap dengan Panel Control Automatic                          
                                                                        
         Pompa Transfer Menara Air 2                                   
        Jumlah      : 2 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Centrifugal End Suction                           
                                                                        
        Kapasitas   : 188 Lpm                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Head        : 33 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
        Power       : 2 kW                                              
                                                                        
         Pompa Transfer Menara Air 2                                   
        Jumlah      : 1 Package                                         
                                                                        
        Tipe        : Centrifugal End Suction                           
                                                                        
        Kapasitas   : 188 Lpm                                           
                                                                        
        Head        : 33 meter                                          
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
        Power       : 2 kW                                              
                                                                        
         Pompa kuras                                                   
        Jumlah      : 1 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Submersible pump                                  
                                                                        
        Kapasitas   : 266 Lpm                                           
        Head        : 40 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
        Power       : 1,5 kW                                            
         Pompa kolam ( Sirkulasi )                                     
                                                                        
        Jumlah      : 2 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Centrifugal End Suction                           
        Kapasitas   : 75 Lpm                                            
                                                                        
        Head        : 22 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
        Power       : 1 kW                                              
                                                                        
         Pompa Air Mancur                                              
                                                                        
        Jumlah      : 1 Unit                                            
        Tipe        : Centrifugal End Suction                           
                                                                        
        Kapasitas   : 30 Lpm                                            
                                                                        
        Head        : 15 meter                                          
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Power       : 1 kW                                              
                                                                        
         Pompa Air Mancur Rotunda                                      
        Jumlah      : 2 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Centrifugal End Suction                           
        Kapasitas   : 30 Lpm                                            
                                                                        
        Head        : 16 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
        Power       : 1 kW                                              
         Pompa Sewage Pit                                              
                                                                        
        Jumlah      : 2 Unit                                            
        Tipe        : Submersible pump with cutter                      
                                                                        
        Kapasitas   : 100 Lpm                                           
                                                                        
        Head        : 30 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
        Power       : 1,5 kW                                            
                                                                        
         Pompa Sump Pit 1                                              
                                                                        
        Jumlah      : 2 Unit                                            
        Tipe        : Submersible pump with cutter                      
                                                                        
        Kapasitas   : 100 Lpm                                           
                                                                        
        Head        : 15 meter                                          
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
        Power       : 1 kW                                              
                                                                        
         Pompa Sump Pit 2 s.d 7                                        
        Jumlah      : 2 Unit                                            
                                                                        
        Tipe        : Submersible pump                                  
                                                                        
        Kapasitas   : 100 Lpm                                           
        Head        : 15 meter                                          
                                                                        
        Base Frame  : Cast Iron atau Steel                              
                                                                        
        Power       : 1 kW                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     3.3 Roof Tank                                                      
                                                                        
        Bahan       : Fiberglass Reinforced Panel (FRP), tipe panel     
                                                                        
        Kapasitas   : 8 m3 ( dibagi menjadi 2 sisi masing masing 4 m3)  
                                                                        
        Kelengkapan : mainhole, inlet-outlet, dll                       
                                                                        
     3.4 Sewage Treatment Plant (STP) dan Bioseptic Tank                
                                                                        
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
           Lingkup pekerjaan Sewage Treatment Plant (STP) dan Bioseptic tank meliputi
            dan tidak terbatas dari apa yang disesuaikan dan apa yang di uraikan
                                                                        
            tersebut dibawah ini.                                       
                                                                        
           Pekerjaan meliputi pengadaan pemasangan, pengujian dan bekerjanya
            sistem sehingga out put yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan umum
                                                                        
            yang berlaku serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian
            Pengawasan Lingkungan Hidup (KLH).                          
                                                                        
           Pengadaan dan pemasangan instalasi STP dengan sistem packaged
                                                                        
            berkapasitas 10 m3/ hari 1 unit, dan Bioseptic tank berkapasitas 2 m3/hari 1
            unit                                                        
                                                                        
           Jaminan spare parts dan pemeliharaan selama masa berlakunya 
            pemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.       
                                                                        
                                                                        
       Data-data teknis STP :                                           
                                                                        
        Bahan Tangki STP : FRP tebal ± 9 mm                             
        Sistem STP       : Biofiltration                                
                                                                        
        Tangki STP terdiri dari :                                       
         An Aerobic Contac Media 3 unit,: Back Wash Chamber,           
                                                                        
         Treaded Water Chamber.                                        
         Non-clogging diffuser                                         
         Disinfectan box                                               
                                                                        
         Chlorine Set                                                  
         Manhole dan aksesories                                        
                                                                        
         Pemipaan                                                      
         Kelengkapan STP : Blower, submersible pump, control panel     
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       Data-data teknis Bioseptic tank :                                
                                                                        
        Bahan Tangki Bioseptic : FRP tebal ± 9 mm                       
        Tangki bioseptic terdiri dari :                                 
                                                                        
         Solid separation,grease trap chamber                          
         Primary and secondary treatment chamber                       
                                                                        
         Tertiary an aerobic treatment chamber                         
         Sendimentation chamber                                        
         Disinfectan chamber                                           
                                                                        
         Manhole dan aksesories                                        
         Pemipaan                                                      
                                                                        
     3.5 Pipa – Pipa                                                    
                                                                        
        1. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PPR PN.10 pada penyambungan
                                                                        
           antar pipa dan fitting harus memakai electrofusion socket dengan memakai
           Heating element socket welding, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
                                                                        
           Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
           alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
                                                                        
           pemotong khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pipa agar pemotongan pipa
           dapat tegak lurus terhadap batang pipa. Cara penyambungan lebih lanjut dan
                                                                        
           terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.        
        2. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC klas AW (10 kg/cm²)
                                                                        
           dengan sambungan Solvent Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa
           PVC.                                                         
                                                                        
        3. Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas D (5 kg/cm²).  
        4. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan
           adaptor atau coupling.                                       
                                                                        
        5. Sebelum pemasangan / penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
           keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun
                                                                        
           didalam pipa itu sendiri.                                    
        6. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam
                                                                        
           beton / dinding.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     3.6 Alat-Alat Bantu (Accesories)                                   
                                                                        
          Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai
                                                                        
          dengan bahan pipanya.                                         
                                                                        
            3.6.1 Strainer                                              
                                                                        
              Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern,
                                                                       
              cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS screen 3 mm perforations.
              Ductile iron body untuk 20 bar.                           
                                                                        
                                                                        
            3.6.2 Gate Valve ( Rising dan Non Rising Stem )             
                                                                        
              Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body
                                                                       
              dilengkapi dengan open / shut indicator untuk Non Rising Stem.
              Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body
                                                                       
              sesuai standar BS 5154 series B, screw ends BS 21 N.R.S, working
              pressure : 10 bar.                                        
                                                                        
            3.6.3 Check Valve :                                         
                                                                        
              Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk
                                                                       
              screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.     
                                                                        
              Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material
                                                                       
              cast iron untuk tekanan 10 bar dan carbon steel untuk tekanan 16 bar.
            3.6.4 Rubber flexible / Expansion joint ( Flange connection )
                                                                        
                                                                        
               Adalah spherical shape ball design, single / double sphere, terbuat dari
                                                                       
               neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement tidak
               dapat diterima).                                         
               Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized
                                                                       
               steel flange end. Working pressure : 16 bar.             
                                                                       
               Untuk 20 / 25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi
                                                                       
               control plates, control nuts dan control rods dan single sphere.
            3.6.5 Rubber flexible / Expansion joint (screw connection)  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
               Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene
                                                                       
               rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced tidak dapat diterima).
               Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus
                                                                       
               complete dengan malleable iron threaded BS21 union end connection.
               Semua rubber flexible / expansion joints harus mempunyai working
               pressure : 16 bar.                                       
                                                                        
               Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih
                                                                       
               besar harus dengan A 105 forged steel threaded (NPT) union ends
               connection.                                              
                                                                        
            3.6.6 Floor Drain (FD)                                      
                                                                        
              Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water
                                                                        
               Prooved type dengan 50mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
              Floor Drain terdiri dari:                                
                                                                        
              Chromium plated bronze cover and ring.                   
              PVC neck                                                 
                                                                        
              Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
               for water prooving.                                      
                                                                        
              Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:           
                                                                        
               Outlet diameter Cover diameter                           
                    2"           4"                                     
                                                                        
                                                                        
            3.6.7 Floor Clean Out (FCO)                                 
                                                                        
              Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
               Waterprooved Type                                        
                                                                        
              Floor Clean Out terdiri dari:                            
              Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type    
                                                                        
              PVC neck.                                                
              Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
                                                                        
               waterprooving.                                           
              Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat
                                                                        
               karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.                 
                                                                        
            3.6.8 Roof Drain (RD)                                       
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
              Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan
               diameter 4”,konstruksi waterproove.                      
                                                                        
              Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas
               penampang pipa bangunan.                                 
                                                                        
              Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut : 
                                                                        
                                                                        
               -  Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
                                                                        
               -  Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.            
               -  Bitumen Coated cover dome type                        
                                                                        
                                                                        
            3.6.9 P - TRAP                                              
                                                                        
              P - TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet. 
                                                                        
              Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.                       
              P- TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class AW (10
                                                                        
               kg/cm2)                                                  
              Pemasangan P- TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur
                                                                        
               utama pipa buangan air limbah yang menuju bak sewage.    
                                                                        
     3.7  Alat-alat Plambing                                            
                                                                        
                                                                        
          Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve            
                                                                       
          Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.        
                                                                       
          Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
                                                                       
     3.8  Persyaratan Teknis Pemasangan                                 
                                                                        
          3.8.1 Pompa                                                   
               1. Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
                                                                        
                 pembuatnya.                                            
               2. Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik dan
                 disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi pompa.
                                                                        
               3. Semua pompa harus dilengkapi :                        
                                                                        
                   Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible
                                                                       
                   joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve, check valve,
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   flexible joint dan pressure gauge serta dilengkapi dengan panel
                   board signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau
                                                                        
                   tidak.                                               
                   Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.
                                                                       
              4. Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control,
                alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem
                                                                        
                bekerja dengan baik.                                    
              5. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
                                                                        
                mengalir dan total head berdasarkan peralatan/mesin (sesuai dengan
                penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada
                                                                        
                fixture unit yang paling jauh.                          
                                                                        
                                                                        
          3.8.2 Pipa – pipa                                             
                                                                        
                   Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya
                                                                       
                   harus sesuai dengan gambar rencana dan harus dikerjakan dengan
                   cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
                                                                        
                   Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
                                                                       
                   sebelum dipasang / disambung.                        
                   Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka
                                                                       
                   dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap
                   pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug
                   untuk mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain   
                                                                        
                   Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi
                                                                       
                   dan tidak tajam (diampelas).                         
                   Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
                                                                       
                   yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik
                   dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang  
                   diperlihatkan dalam gambar.                          
                   Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan- 
                                                                       
                   sambungan cabang pada  pekerjaan pemipaan harus      
                   mempergunakan fitting buatan pabrik.                 
                                                                        
                   Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian
                                                                       
                   dari bangunan pada arah horizontal maupun vertikal.  
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
                                                                       
                   dilengkapi dengan wartel mur atau flange.            
                   Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang
                                                                       
                   membentuk sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45° dan
                   dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi
                   tanda.                                               
                                                                        
                   Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk
                                                                       
                   pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve handle)
                   tidak boleh menukik.                                 
                   Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara
                                                                       
                   menurun ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent harus
                   disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan.
                   Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah
                                                                        
                   dan dibuat cekung serta ditempatkan yang bebas untuk 
                   melepaskan udara dari dalam.                         
                                                                        
                   Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out
                                                                       
                   untuk air bersih dan Clean out, air vent, wash out untuk jaringan
                   pipa air kotor.                                      
                                                                        
                   Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus
                                                                       
                   seperti berikut kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
                   - Dibagian dalam toilet,  50 – 100 mm atau lebih kecil : 1 – 2 %
                                                                        
                   - Dibagian dalam bangunan  150 mm atau lebih kecil : 1%
                                                                        
                   - Dibagian luar bangunan,  150 mm atau lebih kecildan  200
                     mm atau lebih besar : 1% .                         
                                                                        
                   Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik
                                                                       
                   Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau
                                                                       
                   finish arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena kelalaian,
                   maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab
                   Kontraktor.                                          
                                                                        
          3.8.3  Penggantung dan Penumpu Pipa                           
                   Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets
                                                                       
                   atau sadel dengan tepat dan sempurna agar dimungkinkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak
                   boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
                                                                        
                Pipa PPR-PN.10                                          
                                                                        
                                                                        
                 No         Ukuran         Interval       Interval      
                                                                        
                               Pi            Men             Te         
                               pa            data            ga         
                                                                        
                               (m              r              k         
                               m)             (m)            (m         
                                                                        
                                                              )         
                 1          ≤  50          0.6            0.9          
                                                                        
                 2          ≤  80          0.9            1.2          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam
                                                                       
                   ukuran, maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan
                   jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.        
                   Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam
                                                                       
                   keadaan sempurna. Semua pemasangan harus rapi dan sebaik
                   mungkin.                                             
                   Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar  
                                                                       
                   zinchromate dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan
                   yang berlaku.                                        
                                                                        
                                                                        
          3.8.4 Pipa Dalam Tanah                                        
                                                                        
                   Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
                                                                       
                   Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada
                                                                       
                   dasar galian dengan adukan semen. Semua galian pipa harus
                   dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi
                   semula.                                              
                   Kedalaman pipa minimum 60 cm dibawah permukaan tanah.
                                                                       
                   Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15 –
                                                                       
                   20 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug
                   dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan
                                                                       
                   beton pada jarak 2 – 2.5 m.                          
                   Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa
                                                                       
                   pengaman (selubung) baja atau beton dengan diameter minimum 2
                   kali diameter pipa tersebut.                         
                                                                        
          3.8.5 Sambungan Pipa                                          
                                                                        
             Sambungan Flexible                                         
                                                                        
                 Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk
                                                                        
                menghilangkan getaran dari sumber getaran.              
                                                                        
             Sambungan flanged                                          
                 Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet
                                                                        
                secara homogen.                                         
                                                                        
             Sambung Lem                                                
                 Penyambungan antara pipa dan fitting PVC mempergunakan lem yang
                                                                        
                 sesuai dengan jenis pipa dan rekomendasi dari pabrik pembuat.
                 Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu harus
                                                                        
                 mempergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
                 mempergunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
                                                                        
                 tegak lurus terhadap batang pipa.                      
                                                                        
                 Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
                 spesifikasi dari pabrik pipa.                          
                                                                        
             Sambungan yang Mudah Dibuka                                
                                                                        
                Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut :
                  Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.              
                                                                       
                  Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan
                                                                       
                  diperoleh dengan adanya packing dan bukan seal threat.
                                                                        
          3.8.6 Selubung Pipa                                           
                                                                        
                   Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
                                                                       
                   tersebut menembus konstruksi beton.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
                                                                       
                   kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.             
                   Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja.
                                                                       
                   Untuk yang kedap air harus digunakan sayap.          
                   Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
                                                                       
                   mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “
                   flushing sleeves”                                    
                   Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan
                                                                       
                   rubber sealed atau “caulk”                           
                                                                        
          3.8.7 Katup Label (Valve Tag)                                 
                                                                        
                 1. Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
                   operasi dan pemeliharaan.                            
                                                                        
                 2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus
                   ditunjukkan di tags katup.                           
                                                                        
                 3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan
                   rantai atau kawat.                                   
                                                                        
                                                                        
          3.8.8 Pembersihan                                             
                 1. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
                                                                        
                   dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan
                   dengan seksama, menggunakan cara-cara /metoda-metoda yang
                                                                        
                   disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
                                                                        
                 2. Desinfeksi :                                        
                      Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari
                                                                       
                      200   mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
                      Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1
                                                                       
                      jam dan setelah itu dibilas.                      
                                                                        
          3.8.9 Pekerjaan Listrik                                       
                                                                        
                a. Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan
                                                                        
                   panel listrik termasuk panel kontrol untuk peralatan pompa air
                   bersih, kabel kontrol berikut peralatan control seperti yang
                                                                        
                   ditunjukkan pada gambar perencanaan.                 
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                b. Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope
                   pekerjaan listrik.                                   
                                                                        
                                                                        
     3.9  Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti                              
                                                                        
          Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000                   
                                                                        
          Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.              
                                                                        
     3.10 Material dan Teknis                                           
                                                                        
          1. Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan
                                                                        
             control panel harus sesuai dengan daftar material.         
          2. Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi dengan kunci
                                                                        
             dan dibuat oleh panel maker yang disetujui.                
          3. Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pentanahan
                                                                        
             kurang dari 2 ohm.                                         
             a. Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam
                                                                        
                conduit.                                                
                                                                        
             b. Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada sambungan
             c. Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel 
                                                                        
             d. Starter Motor :                                         
             Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik
                                                                        
                star–delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.       
                                                                        
     4.   Pengujian                                                     
       4.1 Umum                                                         
                                                                        
          1. Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian
             disediakan oleh pelaksana Kontraktor.                      
                                                                        
          2. Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari
             kerja sebelum mulai pelaksanaan pengujian.                 
       3. Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistim dengan baik,
                                                                        
          maka pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian
          lagi.                                                         
                                                                        
       4. Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan
          lain-lain, harus dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.  
                                                                        
       4.2 Pipa dan Jaringan Pipa                                       
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        1. Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali
           tekanan kerja selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini
                                                                        
           tekanan uji saluran air bersih = 12 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan
           pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan, maka pelaksana wajib
                                                                        
           melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu (dengan desinfektansi yang
           disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
                                                                        
           perbagian atau panjang pipa max. 100 meter.                  
        2. Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test
                                                                        
           rendam dengan air selama 8 jam.                              
       4.3 Pompa                                                        
                                                                        
        Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor
        harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head
                                                                        
        berdasarkan peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau
        mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.        
                                                                        
       4.4 Reservoir                                                    
                                                                        
        Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
        tinggi air.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     5.   Site Training                                                 
        a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator dan teknisi minimal 3 (tiga)
                                                                        
          orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat
          keterangan serah terima pekerjaan pertama.                    
                                                                        
        b. Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan
          maintenance.                                                  
                                                                        
        c. Trainer disiapkan oleh kontraktor.                           
                                                                        
     6.   Site Training dan Testing Commissioning                       
                                                                        
     a. Site Training                                                   
                                                                        
        Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator
                                                                        
        dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan
        maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4
                                                                        
        personil. Biaya akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     b. Testing Commissioning                                           
                                                                        
        Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
        Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
                                                                        
        Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
        orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung At Tsauroh) Biaya
                                                                        
        akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.              
                                                                        
     7.   REFEERENSI PRODUK                                             
        Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
                                                                        
        Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
        Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
                                                                        
        dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                      
                                                                        
        Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :    
                                                                        
                                                                        
NO       URAIAN       SPESIFIKASI TEKNIS       MERK / PRODUK            
                                                                        
 1  Pompa Deep Well  Submersible Pump   Ebara, Grundfos, Sanyo          
 2  Pompa Transfer   Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos            
                                                                        
 3  Pompa Booster    Multistage         Ebara, Grundfos                 
                                                                        
 4  Pompa Kuras      Submersible Pump   Ebara, Grundfos                 
                                                                        
 5  Pompa Kolam      Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo     
 6  Pompa Sirkulasi  Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo     
                                                                        
 7  Pompa Keran Taman Centrifugal End Suction Ebara, Grundfos, Sanyo    
                                                                        
 8  Gate Valve       10 K               Showa, Toyo, Kitz, Honeywell    
 9  Check Valve      10 K               Showa, Toyo, Kitz, Honeywell    
                                                                        
10  Strainer         10 K               Showa, Toyo, Kitz, Honeywell    
                                                                        
11  Foot Valve                          Mizu, Showa, YUTA, AFA          
                                                                        
12  Fleksible Joint  Tekanan 10 (Kg/cm2) Tozen, Proco, Muraflex         
13  Level Switch                        Watt, Singer                    
                                                                        
14  Pressure Gauge   Tekanan 15 (Kg/cm2) Nagano, Wika, VPG              
                                                                        
15  Pipa Air Bersih  PPR.PN-10          Wavin Tigris, ATP Toro, Rucika  
                                                                        
16  Pipa Air kotor, Bekas Pipa PVC Class AW 10 One Plus, Rucika, Wavin  
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    dan Air Hujan    Kg/cm2                                             
                                                                        
                     Pipa PVC Class D 5                                 
17  Pipa Vent                           One Plus, Rucika, Wavin         
                     Kg/cm2                                             
                     Pipa Air Bersih Class 10                           
                     Kg/cm2                                             
                                                                        
18  Fitting Pipa PVC Pipa Air kotor dan Bekas TSK, Rucika, SSS          
                     10 Kg/cm2                                          
                                                                        
                     Pipa Vent 5 Kg/cm2                                 
                                                                        
19  Hanger rod, Clamp Galvanized        Ex Lokal                        
                                                                        
20  Clean Out                           Toto, SAN-EI                    
21  Floor Drain                         Toto, SAN-EI                    
                                                                        
22  Roof Drain       Cast Iron          Wasser, SAN-EI, Paloma          
                                                                        
23  STP              Biofiltration type Bestindo, Enviro, Biosant       
24  Bioseptic                           Biotech, Biofit                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL                         
                              BAB 2                                     
                                                                        
          SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN                
                                                                        
  A. UMUM                                                               
                                                                        
  1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
                                                                        
       1. Pekerjaan yang dimaksud ialah mengenai pelaksanaan pekerjaan :
          Pengadaan, pemasangan dan penyetelan INSTALASI FIRE FIGHTING yang
          terdiri dari : Instalasi-instalasi fire hydrant & fire extinguiser (APAR), Membuat
                                                                        
          gambar instalasi terpasang secara lengkap.                    
       2. Melatih (Site Training) operator dan teknisi yang ditunjuk oleh pemberi tugas
                                                                        
          tentang instalasi yang dipasang. Pemborong diwajibkan pula menyerahkan
          Dokumen cara operasi maupun pemeliharaan dari sistem tersebut.
                                                                        
       3. Melaksanakan masa pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan tenaga
          yang cakap untuk pemeliharaan terhadap instalasi yang telah dipasangnya
                                                                        
          selama 6 (enam) bulan dihitung dari masa penyerahan instalasi. Pemborong
          harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi masalah atau kerusakan serta
                                                                        
          memperbaikinya segera.                                        
       4. Melaksanakan site acceptance test                             
                                                                        
  1.2. Garansi dan Pemeliharaan                                         
                                                                        
                                                                        
       a. Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
          tahun untuk pompa-pompa terhitung sejak serah masa pemeliharaan berakhir.
                                                                        
       b. Masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan sejak BAST1           
                                                                        
  1.3. Pengiriman                                                       
                                                                        
                                                                        
       1. Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan yang syah berlaku
          di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati antara lain Dinas Pemadam
          kebakaran Pemerintah setempat. Peraturan-peraturan Depnaker, LPC, NFPA
                                                                        
       2. Pemborong diharuskan :                                        
                                                                        
          a. Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan.              
                                                                        
          b. Menyerahkan brosur dan Gambar Detail peralatan yang akan digunakan
            sebelum dilakukan pemesanan untuk disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          c. Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas,
            water pump, pipe cutters, pipe dan tube threaders, meteran, meggertest dan
                                                                        
            lain-lain. Viset dan Fastening Tools.                       
       3. Apabila Konsultan Pengawas meragukan kualitas bahan atau alat tertentu,
                                                                        
          maka bahan tersebut akan dikirimkan ke laboratorium penyelidikan bahan,
          atas biaya Pemborong dan alat dimaksud harus segera diganti bila tidak
                                                                        
          memenuhi syarat.                                              
                                                                        
       4. Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
          lapangan maka Pemborong harus menyingkirkan bahan tersebut keluar
                                                                        
          lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.                    
                                                                        
  1.4. Gambar-gambar                                                    
                                                                        
       1. Pemborong wajib membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
          (shop drawing) dan perubahan-perubahannya bila terjadi. Harus membuat
          gambar yang sesuai dengan instalasi terpasang (as built drawing).
                                                                        
       2. Gambar kerja dan Gambar Detail untuk dibuat pekerjaanharus selalu berada
                                                                        
          dilapangan setiap waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca
          dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.                 
                                                                        
       3. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam gambar
          kerja dan detail. Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran
                                                                        
          dalam keadaan jadi. Oleh karena itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan
          ukuran-ukuran harus diperhitungkan sebagai ukuran efektif.    
                                                                        
  1.5. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                        
       1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Pemborong diwajibkan mengetahui
                                                                        
          lintasan dan posisidari instalasi listrik, ground sistem, air dan sanitasi yang ada
          hubungannya dengan pekerjaan fire protection ini.             
                                                                        
       2. Jika didalam melaksanakan pekerjaan ada salah satu bagian instalasi yang
          sukar dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut
                                                                        
          segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.                 
       3. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test
          dan dinyatakan baik secara tertulis oleh Konsultan Pengawas.  
                                                                        
       4. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang-orang yang ahli.
          Untuk pelaksanaan khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataaan
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          yang membuktikan bahwa pelaksanaannya memang mempunyai pengalaman
          dan kecakapan tersebut.                                       
                                                                        
       5. Semua barang dan peralatan yang dipergunakan untuk instalasi harus baru
          dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika barang dan peralatan tersebut
                                                                        
          tidak ditentukan dalam rencana kerja & syarat maka barang- barang tersebut
          harus barang-barang yang normal dipakai.                      
                                                                        
       6. Mengikuti ketentuan pekerjaan instalasi plambing dan pemadam kebakaran
       7. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus mengembalikan pada
                                                                        
          keadaan semula, Misalnya harus terjadi pembobokan dinding, lantai dan
          sebagainya. Pembobokan ini baru dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis
                                                                        
          dari Konsultan Pengawas.                                      
                                                                        
  B. SISTEM                                                             
                                                                        
     Sistem pemadam kebakaraan disini pada dasarnya terbagi menjadi 2 bagian :
                                                                        
      Fire Hydrant System                                              
                                                                        
      Fire Extinguisher System (APAR)                                  
        Air untuk kebutuhan sistem fire hydrant disupply dari jaringan fire hydrant kawasan
        area mejid agung cikarang, selanjutnya dipompakan ke seluru peralatan fire
                                                                        
        hydrant.                                                        
                                                                        
        Pompa bekerja secara automatic berdasarkan turunnya tekanan dan berhenti
        secara manual.                                                  
                                                                        
     2.1. Fire Extinguisher (APAR)                                      
                                                                        
                                                                        
        1. Uraian Umum                                                  
          Untuk keperluan pencegahan kebakaran secara umum selain penyediaan
                                                                        
          hydrant dan Sprinkler harus disediakan pula tabung-tabung fire extinguisher.
                                                                        
          Gambar-gambar menunjukkan letak dari fire extinguisher, secara garis besar
          dimana area yang harus diproteksi dengan fire extinguisher.   
                                                                        
        2. Standard                                                     
                                                                        
          Standard yang dipakai harus sesuai dengan peraturan- peraturan yang
          dikeluarkan oleh Dinas Kebakaran Daerah setempat.Sistem secara keseluruhan
                                                                        
          harus sesuai dengan peraturan tersebut.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       3. Peralatan dan Checking                                        
                                                                        
       Adalah meliputi :                                                
          a. Jenis portable lengkap dengan hose nozzle, dipasang tergantung pada
                                                                        
            dinding setinggi 1,2 m dari finish floor.                   
          b. Harus di test kemampuan otomatis pada keadaan darurat.     
                                                                        
          c. Memiliki name plate dengan data-data : jenis media, klasifikasi pemadaman,
                                                                        
            penggunaan, masa berlaku dan pengisian kembali.             
                                                                        
       4. Peralatan Fire Extinguisher (APAR)                            
                                                                        
          Bahan yang dipakai untuk keperluan ini ialah kimia multipurpose clean agent,
          dengan spesifikasi sebagai berikut :                          
                                                                        
            Media (type APAR ABC Dry Chemical Powder ) untuk ruang panel dan
                                                                        
            ruang genset : sesuai gambar rencana.                       
              Kapasitas = 3 kg dan 25 kg ( untuk ruang genset)         
                                                                        
              Tabung    = iron steel.                                  
              Test press = 20 kg/cm2                                   
                                                                        
              Braket    = mild steel plated, diinstalasikan pada dinding.
                                                                        
     2.2. Fire Hydrant                                                  
                                                                        
         1. Uraian Umum                                                 
           a. Sistem fire hydrant menggunakan 1 (satu) buah Pompa Jockey, sumber air
                                                                        
             diambil dari jaringan fire hydrant kawasan, selanjutnya dipompakan ke
             fixture unit berupa pillar hydrant, indoor hydrant box dan sprinkler.
                                                                        
           b. Sistem kerja Pompa Jockey secara auto “on dan off” berdasarkan pressure
             dan manual dengan menekan tombol on dan off.               
                                                                        
                                                                        
         2. Standard                                                    
           Standard yang dipakai harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh
                                                                        
           Dinas kebakaran Pemerintah setempat.                         
                                                                        
         3. SPESIFIKASI PERSYARATAN PERALATAN & MATERIAL                
                                                                        
                                                                        
           a. Fire Hydrant Box (Indoor)                                 
                                                                        
      Indoor type cabinet meliputi :                                    
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          Bahan     : Steel plat dicat merah lengkap dengan tulisan petunjuk,
                     lubang pipa diameter 65 mm, dan 40 mm.             
                                                                        
          Ukuran    : 125 x 80 x 18 cm                                  
          Hose rack : Cast iron dilapisi bronze.                        
                                                                        
          H o s e   : Panjang 30 m, diameter 1 1/2" (40 mm),bahan linen/kanvas
          Hose nozzle : Diameter 40 mm (1 1/2") bahan brass chroom jenis smooth
                                                                        
                     bore.                                              
          Angle valve/ Landing valve : diameter 40 & 65 mm valve dengan coupling
                                                                        
            yang sesuai dengan standard dinas pemadam kebakaran.Hydrant box
            termasuk penempatan fire alarm (push button, fire lamp, alarm dan lain-lain).
                                                                        
          b. Outdoor Hydrant Box (OHB)                                  
                                                                        
            Bahan dan standard yang sama dengan indoor hydrant box (IHB), dengan
            persyaratan tambahan khusus diinstalasikan untuk luar bangunan.
                                                                        
            Diameter Hose : 2 1/2" (65 mm) panjang 2x30 m lengkap dengan hose
            nozzle.                                                     
                                                                        
          c. Siamese/Fire Bridge Connection                             
                                                                        
            Type    : siamese (two way type)                            
                                                                        
            Ukuran  : 100 mm x 65mm x 65mm                              
                                                                        
          d. Pillar Hydrant                                             
                                                                        
            Type    : Two way connection type storz dan vander heyde ukuran 100
                                                                        
            mm x 65 mm x 65 mm                                          
                                                                        
          e. Alarm Check Valve                                          
                                                                        
            Alarm Check Valves type Wet Riser, lengkap dengan Water Motor Alarm.
          f. Pompa Hydrant :                                            
                                                                        
                                                                        
           Diesel Fire Pump                                            
           Kapasitas     : 750 US.GPM                                   
                                                                        
           Head          : 135 mtr                                      
                                                                        
           Rotation      : 2900 Rpm                                     
                                                                        
           Teg Kerja     : 151,54 HP / 380 / 50 Hz                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           Electrik Main Fire Pump                                     
                                                                        
           Kapasitas     : 750 US.GPM                                   
           Head          : 135 meter                                    
                                                                        
           Rotation      : 2900 Rpm                                     
                                                                        
           Teg Kerja     : 113 kW / 380 / 50 Hz                         
                                                                        
                                                                        
           Jockey Fire Pump                                            
           Kapasitas     : 25 US.GPM                                    
                                                                        
           Head          : 100 mtr                                      
                                                                        
           Rotation      : 2900 Rpm                                     
                                                                        
           Teg Kerja     : 3 kW / 380 / 50                              
                                                                        
  C. TESTING                                                            
                                                                        
   Test Instalasi                                                       
                                                                        
   1. Setelah selesai pemasangan instalasi pipa seluruh sistem distribusi air untuk pemadam
     kebakaran harus di uji dengan tekanan hidrostatik sebesar 1.5 kali tekanan kerjanya
                                                                        
     (working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 2 (dua) jam
     tanpa mengalami kebocoran.                                         
                                                                        
   2. Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh konstruksi bangunan lain
     (ceiling) maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti
                                                                        
     diatas setelah ditutup dengan kontruksi bangunan tersebut (ceiling).
                                                                        
                                                                        
Test Prosedure                                                          
                                                                        
   1. Sebelum perlengkapan hydrant dicoba, maka terlebih dahulu pipa instalasi hydrant ditest
     dulu mengenai kebocorannya.                                        
                                                                        
     Dengan cara mengisi air ke instalasi dengan pompa (motor pompa atau pompa tangan).
     Sampai tekanan yang diharuskan minimal 1½ kg/cm² dan tidak ada penurunan selama
                                                                        
     2 jam.                                                             
   2. Kalau pipa instalasi hydrant sudah dalam keadaan baik tidak bocor maka pengecekan
     equipment lainnya dapat dilaksanakan.                              
                                                                        
   3. Pengecekan jockey pump                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     a. Diperiksa koupling dan poros pompa dengan electro motor, dalam keadaan satu
        garis atau tidak.                                               
                                                                        
     b. Kedudukanpompa pada engine mounting/base harus water pass dan baut-bautnya
        harus terpasang kuat.                                           
                                                                        
     c. Oli sebagai bahan pelumas untuk pompa harus telah terisi.       
     d. Secara mekanik impeller (baling-baling) pompa harus dapat diputar dengan ringan
                                                                        
        dengan tangan.                                                  
     e. Power yang masuk ke terminal pompa dari panel pompa dicheck.    
                                                                        
     f. Phase to nol dan pase to phase dengan tegangan 220/380 volt.    
     g. Setelah itu pompa dialirkan tegangan dan dilihat putaran baling-baling dari pompa.
                                                                        
        Arah putaran harus clock wise (searah jarum jam).               
     h. Pengecekan RPM, pompa dijalanan semua kran-kran ditutup. Amper setiap phase
        diperiksa/diukur. RPM yang diharuskan untuk pompa ini harus sesuai dengan
                                                                        
        spesifikasi.                                                    
     i. Kran-kran dibuka perlahan-lahan dan diperiksa ampernya. Dan amper akan naik
                                                                        
        sampai titik maksimal (full capasity sesuai besar kilo watt dari pada electro motor).
     j. Sudahdiketahui besar ampere, pengecekan pompa pada pressure gauge pada
                                                                        
        masing-masing pompa.                                            
     k. Saat membuang air (drain) posisi valve terbuka, maka secara otomatis tekanan air
                                                                        
        akan berkurang sehingga jockey pump bekerja (menyala) dan pada tekanan
        tertentu pompa akan berhenti.                                   
                                                                        
   4. Dalam pengetesan ini bila menggunakan sistem otomatis,selector panel,pada
     posisi otomatis (auto). Hidup dan matinya pompa berdasarkan pressure.
                                                                        
   5. Sedangkan untuk sistem manual, selector switch pada panel control pada posisi manual
     menghidupkan dan mematikan dengan cara menekan push button.        
                                                                        
Site Training dan Testing Commissioning                                 
                                                                        
  a. Site Training                                                      
                                                                        
     Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator dan
     Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan maintainace,
                                                                        
     pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4 personil. Biaya
     akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.        
                                                                        
                                                                        
  b. Testing Commissioning                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and Commissioning
     terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site Acceptance test and
                                                                        
     commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4 orang (2 dari pemilik projek
     dan 2 dari pengelola mesjid agung cikarang). Biaya akomodasi dan uang saku disiapkan
                                                                        
     oleh kontraktor.                                                   
                                                                        
REFEERENSI PRODUK                                                       
                                                                        
     Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
     Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan Kontraktor
                                                                        
     baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan
     Pengawas dan Pemberi Tugas.                                        
                                                                        
     Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :       
                                                                        
NO       URAIAN       SPESIFIKASI TEKNIS       MERK / PRODUK            
                                                                        
                     Lengkap dengan Fire                                
                                        Ebara, Versa, America marsh,    
 1  Electric Hydrat Pump Control,Pressure Switch                        
                                        Armstrong                       
                     dan aksesories                                     
                     Lengkap dengan Fire                                
                                        Ebara, Versa, America marsh,    
 2  Diesel Hydrat Pump Control,Pressure Switch                          
                                        Armstrong                       
                     dan aksesories                                     
                     Lengkap dengan Fire                                
                                        Ebara, Versa, America marsh,    
 3  Jockey Hydrat Pump Control,Pressure Switch                          
                                        Armstrong, Grundfos             
                     dan aksesories                                     
                     Indoor uk: 750 x 1250 x                            
                     180 mm                                             
    Indoor Hydrant Box                                                  
 4                   Lengkap dengan fire hose, Kaneda, Chubb, Yamato    
    (IHB)                                                               
                     machino coupling, variable                         
                     jet spray                                          
 5  Fire hose                           Kaneda, Chubb & Yamato          
 6  Hose rack                           Kaneda, Chubb & Yamato          
 7  Nozzle                              Kaneda, Chubb & Yamato          
 8  Coupling Joint                      Shurjoint, Victaulic & Vision   
 9  Landing valve                       Kaneda, Chubb & Yamato          
10  Hydrant Pillar   Two Way            Kaneda, Chubb & Yamato          
                     ASTM A53 Black Steel                               
11  Pipa Fire Hydrant                   Bakie, Spindo, atau setara      
                     Pipe Schedule 40                                   
12  Fitting          Class 20K          Bakrie atau yang setara         
13  Gate Valve       Class 20K          Toyo, Riser, Weflo              
14  Check Valve      Class 20K          Toyo, Riser, Weflo              
15  Strainer         Class 20K          Toyo, Riser, Weflo              
16  Safety Valve     20 kgf/cm2         Singer, socla & Cla-val         
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
17  Flexible Joint   Class 20K          Tozen, Proco , Muraflex         
18  Pressure Switch  0 - 15 kg/cm²      Potter electric/ Fanal          
                                                                        
19  Pressure Gauge   0 - 15 kg/cm²      Nagano, Wika, VPG, Aschroft     
20  Automatic Air Vent Cast Iron        Yoshitake, Amstrong, Samyang    
                                        Potter Electric                 
                                        System Sensor                   
21  Flow Switch Detector                                                
                                        Samyang.                        
                     ABC   Dry  Chemical                                
                     Powder             Kaneda                          
                     Kapasitas 3 kg dan 25 kg Chubb                     
22  Fire Extinguisher                                                   
                     Standard NFPA / Dinas Yamato                       
                     PMK                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                   PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL                         
                              BAB 3                                     
                                                                        
                  SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN VAC                      
                                                                        
                                                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                        
  Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
                                                                        
  service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi
  dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik bangunan.
                                                                        
  Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan yang
  diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran (bills of
                                                                        
  quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan
  setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
  Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
  Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang dipasang
                                                                        
  dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
  menggantinya tanpa ada penggantian biaya.                             
                                                                        
                                                                        
    1.1. Lingkup Pekerjaan Utama                                        
                                                                        
       Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
                                                                        
        Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian Unit AC sistem Split
         lengkap dengan kontrolnya. Unit AC terdiri dari Indoor Unit (IU) dan Outdoor Unit
                                                                        
         (OU), dimana Indoor Unit ditempatkan di dalam ruangan sedangkan Outdoor Unit
         ditempatkan di luar ruangan.                                   
                                                                        
        Pengadaan, pemasangan dan pengujian pemipaan refrigerant lengkap dengan
                                                                        
         isolasi thermis, vapour barrier dan bahan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
        Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian system ventilasi Exhaust
                                                                        
         Fan dan Intake Fan sesuai dengan Gambar Perencanaan.           
                                                                        
        Pengadaan, pemasangan, dan pengujian seluruh instalasi pipa pengembunan
         (drain) sampai ke saluran air terdekat.                        
                                                                        
        Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock system instalasi
         tata udara dan ventilasi dengan system fire alarm yang ada.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi
         instalasi ini seperti kabel, pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang
                                                                        
         lainnya.                                                       
                                                                        
        Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi
         yang terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan
                                                                        
         kriteria design.                                               
        Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan
                                                                        
         dari peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program
         training harus mencakup segi teori / prinsip dasar serta aplikasinya.
                                                                        
        Menyerahkan gambar - gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
         memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi terpasang.
                                                                        
        Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
                                                                        
         pemeliharaan.                                                  
        Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang terpasang
                                                                        
         selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).     
                                                                        
        Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.        
         Pengadaan dokumen yang diperlukan sebanyak 3 (tiga) set terdiri dari :
                                                                        
          a. Operation manual                                           
          b. Maintenance manual                                         
                                                                        
          c. Daftar suku cadang yang perlu disediakan                   
          d. Gambar As Built Drawing (Soft Copy & Hard Copy)            
                                                                        
          e. Semua Electronic dan Electric Wiring                       
        Pengadaan dan pemasangan panel power, penarikan kabel dari panel listrik
                                                                        
         gedung sampai ke unit AC dan Fan dilakukan oleh kontraktor listrik, penarikan
         kabel listrik ke semua sistem instalasi pompa dikerjakan oleh kontraktor AC dan
                                                                        
         Fan                                                            
                                                                        
        Material yang diajukan dan digunakan pada proyek ini harus baru, asli atau
         original bukan hasil modifikasi.                               
                                                                        
        Semua spesifikasi peralatan yang digunakan di dalam proyek ini tidak boleh
         diganti dengan merk dan Spesifikasi atau kualitas yang lebih rendah, bila ada
                                                                        
         penggantian merk harus dengan ijin dan Justifikasi yang benar dari MK / Pemberi
         Tugas                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Melaksanakan pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan tenaga yang
         cakap untuk pemeliharaan terhadap instalasi yang telah dipasangnya selama
                                                                        
         minimal 1 tahun dihitung sejak penyerahan pertama atau BAST1 sampai BAST2.
         Pemborong harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi masalah atau
                                                                        
         kerusakan serta memperbaikinya segera.                         
                                                                        
        Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu
         tahun untuk unit indoor dan outdoor AC dan instalasi terhitung sejak serah terima
                                                                        
         kedua BAST2.                                                   
                                                                        
    1.2. Lingkup Pekerjaan Terminasi                                    
                                                                        
       Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan yang mempunyai
       hubungan dengan instalasi lain yang harus secara lengkap dan terkoordinasi
                                                                        
       dikerjakan oleh Kontraktor instalasi ini.                        
                                                                        
        Menyambung kabel daya ke unit AC dan Fan yang disediakan oleh Kontraktor
         listrik.                                                       
                                                                        
        Menyambung pipa drain ke pipa drain utama sampai ke saluran terdekat.
                                                                        
          Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instansi terkait untuk menjamin
          bahwa instalasi tersebut sudah benar, aman dan memenuhi persyaratan.
                                                                        
                                                                        
    1.3. Lingkup Pekerjaan Yang Terkait                                 
                                                                        
        Pekerjaan yang diuraikan di dalam spesifikasi ini adalah pekerjaan struktur, sipil
                                                                        
         atau finishing yang diperlukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan instalasi
         ini yang harus dikerjakan oleh Kontraktor ini, kecuali disebutkan lain didalam bill
                                                                        
         of quantity bahwa akan dikerjakan oleh Kontraktor lain / tidak termasuk skope
         pekerjaan.                                                     
                                                                        
        Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat pekerjaan
                                                                        
         instalasi tata udara ini.                                      
        Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
                                                                        
         pekerjaan instalasi ini.                                       
                                                                        
        Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini
         berserta addendumnya.                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapian kembali yang
                                                                        
         diakibatkan oleh instalasi AC dan Fan.                         
                                                                        
                                                                        
2. PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                              
                                                                        
    2.1. Umum                                                           
                                                                        
                                                                        
        Spesifikasi teknis / RKS di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan
         ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian yang dalam pelaksanaannya
         berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara).    
                                                                        
        Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi
                                                                        
         dan sama mengikatnya.                                          
                                                                        
                                                                        
    2.2. Publikasi, Code dan Standard                                   
                                                                        
        Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman
         untuk instalasi peralatan ini. Untuk publikasi, code dan standard yang belum ada di
                                                                        
         Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan standard internasional
         yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
                                                                        
        SMACNA – 85                                                    
                                                                        
        ASHRAE – Guide and data Book, ARI                              
                                                                        
        NFPA – 90A                                                     
                                                                        
        ASTM, ASME                                                     
        AMCA                                                           
                                                                        
        CTI                                                            
                                                                        
        PUIL 2000                                                      
                                                                        
        Pedoman Plumbing Indonesia                                     
                                                                        
        Keputusan / Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah  
                                                                        
        Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
        Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    2.3. Perlindungan Kebakaran                                         
                                                                        
        Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan tahan terhadap api dalam
         jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api yang disebabkan adanya
                                                                        
         celah-celah antara pipa dengan dinding atau lantai harus menggunakan material
         yang sesuai untuk tujuan tersebut.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. PERALATAN UTAMA                                                      
                                                                        
                                                                        
    3.1. AC type split wall dan type ceiling cassette                   
                                                                        
                                                                        
      a. Lingkup Pekerjaan                                              
         Pemasangan dan pengadaan unit air cooled yang terdiri atas indoor unit (IU) dan
                                                                        
         condensing unit (OU) berikut pemipaan refrigerant dari kedua unit tersebut.
         Kapasitas masing-masing unit sebagaimana yang tertera pada gambar rencana.
                                                                        
      b. Umum                                                           
                                                                        
         Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
                                                                        
         harus dipenuhi. Sedangkan ketentuan spesifik dari kemampuan unit (perfomance)
         dapat dilihat pada lembar gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
                                                                        
         Unit harus dirancang untuk beroperasi tenang, dimana semua peralatan yang
                                                                        
         bergerak harus menggunakan unit vibration mounting dan dibalance dengan teliti
         untuk menjamin vibration (getaran) yang kecil.                 
                                                                        
         Indoor unit harus terdiri dari kompresor, kondensor coil, fan, kontrol, lengkap
         dengan pemipaan. Setiap unit harus mempunyai satu atau lebih kompresor dan
                                                                        
         masing-masing kompresor mempunyai sirkulasi refrigerant dan elektrikal sirkuit
         tersendiri.                                                    
                                                                        
      c. Spesifikasi Teknis.                                            
                                                                        
         Unit memakai refrigerant R.410A /R.32                          
                                                                        
         Kapasitas unit berdasarkan kepada :                            
                                                                        
         Udara pendingin kondensor 35ºC                                 
         Temperatur ruang 24oC ; 55% ± 5 % RH                           
                                                                        
         Kompresor                                                      
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
         Kompresor dari jenis Scroll, dimana motor didinginkan oleh gas dari sisi suction.
         Masing-masing kompresor dilengkapi dengan :                    
                                                                        
          -  Star delta starter atau DOL                                
                                                                        
          -  High refrigerant pressure safety cut out (manual reset)    
                                                                        
          -  Low refrigerant pressure safety cut out (Automaticaly reset)
                                                                        
          -  Spring Vibrator isolator                                   
                                                                        
          -  Crankcase heater                                           
                                                                        
          -  Automatic reversible oil pump                              
                                                                        
          -  Automatic heater untuk pengaturan kelarutan minyak selama shut down
                                                                        
          -  Oil pressure cut out (manual reset)                        
                                                                        
          -  Thermal overload, single phasing protection dan external overload relay
                                                                        
          -  Sight glass dan oil filter                                 
                                                                        
          -  Service valve disisi suction dan discharge untuk setiap kompresor.
                                                                        
                                                                        
         Outdoor Unit (OU)                                              
         Casing dari outdoor unit harus waterproof, galvanized steel yang difinish memakai
                                                                        
         baked enamel. Coil harus dibuat dari seamless copper tube dengan alumunium
         fin. Tipe Fan dari condensing unit adalah propeller dengan hubungan langsung
                                                                        
         dan dilengkapi dengan pelindung / pengaman.                    
                                                                        
                                                                        
         Indoor Unit (IU)                                               
                                                                        
          - Casing dari indoor unit seluruh permukaan bagian dalam harus diisolasi
                                                                        
            dengan bahan fibre glass atau mineral wool tebal 25 mm. Blower dari indoor
            fin dari type centrifugal, double inlet atau single inlet forward curved, multi
            blade dengan pergerakan langsung atau tidak langsung memakai belt.
                                                                        
          - Coil harus terbuat dari seamless copper tube lengkap dengan mekanikal
                                                                        
            alumunium fin, refrigerant (liquid) line mempunyai combination moisture
            indicator dan sight glass, refrigerant filter drier, dan liquid line solenoid valve.
                                                                        
            Suatu drain yang cukup dapat menampung air condensasi pada keadaan
            minimum.                                                    
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Filter dan Control                                             
          - Semua unit harus dilengkapi dengan washable alumunium filter tebal 25 mm.
                                                                        
            Suatu room thermostat yang dilengkapi dengan switch off, fan speed (low,
            med, high), cool dan room temperatur setting akan memfungsikan unit
                                                                        
            beroperasi.                                                 
                                                                        
    3.2. VENTILASI                                                      
                                                                        
                                                                        
     a. Umum                                                            
                                                                        
        Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang
        harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan
                                                                        
        (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar
        “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.                  
                                                                        
        Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara
        dimana fan tersebut dibuat, sebagai contoh AMCA standard 210 – 74 di Amerika.
                                                                        
        Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re – 10E12 w pada
        octave band mid. frek. 60 – 4000 Hz.                            
                                                                        
        Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam
                                                                        
        operasinya dan dalam batas-batas yang normal.                   
                                                                        
     b. Spesifikasi Teknis                                              
                                                                        
        Propeller Fan (wall mounted fan)                                
                                                                        
        - Fan dari type propeller untuk dinding seperti ditunjukkan dalam gambar atau
           daftar peralatan.                                            
                                                                        
        - Untuk fan dinding lengkap dengan automatic shutter dari jenis alluminium (bila
                                                                        
           ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau Daftar Peralatan)      
                                                                        
        - Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
           pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
                                                                        
           alluminium diecast                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        - Rangka untuk dudukan fan digantung pada lantai dari besi pelat dan besi siku
                                                                        
           dan gantungan dari besi penggantung (steel rod) yang dilengkapi peredam
           getaran (vibration isolator)                                 
                                                                        
        - Rangka untuk dudukan fan pada dinding dari kayu jati, dengan baut-baut yang
                                                                        
           tahan karat.                                                 
                                                                        
4. PEREDAM GETARAN                                                      
                                                                        
    4.1. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
       Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
       (Vibration isolation / Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti Indoor unit,
                                                                        
       Condensing unit.                                                 
                                                                        
    4.2. Spesifikasi Teknis                                             
                                                                        
        Alat peredam getaran ( Vibration Isolator ) ini harus dapat meredam getaran
                                                                        
         dengan efisiensi 90 %                                          
                                                                        
        Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin/unit
         yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang terpasang haruslah sesuai
                                                                        
         dengan persyaratan rekomendasi pabrik pembuat alat/mesin. Peredam getaran
         dapat berupa Neoprene Pad. Neoprene Mounts, Spring, Isolator, Restrain Isolator,
         Pipe hanger dll.                                               
                                                                        
                                                                        
5. Pekerjaan Pemipaan                                                   
                                                                        
    5.1. Umum                                                           
                                                                        
       Seperti apa yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana, jalur-jalur pipa yang terlihat
       pada adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor
                                                                        
       wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-
       Jalur instalasi lainnya, diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas
                                                                        
       Lapangan sebelum dilaksanakan.                                   
                                                                        
    5.2. Peralatan                                                      
                                                                        
       Pipa Refrigerant                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
        mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan bebas
                                                                        
        dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.  
                                                                        
        Pipa tembaga dari jenis L yang dehydrated dan sealed. Diameter pipa yang dipakai
        harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin mesin dan panjang
                                                                        
        ekivalen pipa.                                                  
                                                                        
        Perbedaan tinggi antara condencing dan evaporator dan panjang pipa tidak
        melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.                   
                                                                        
        Sambungan pipa jenis “hard drawn” tubing harus disambung dengan perantaraa
                                                                        
        wrought copper fitting atau non porous brass fittings, dan dianjurkan dipakai solder
        perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogen kering kedalam pipa yang
        sedang disambung untuk menghindarkan terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
                                                                        
        Solder lunak “tintlead 50-50” tidak boleh dipergunakan. Solder “tintlead 95-5” dapat
                                                                        
        dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.             
                                                                        
        Pipa jenis “soft drawn tubing” dapat disambung dengan solder, nyala api atau
        lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa “precharger refrigerant lines”
                                                                        
        yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan persyaratan
        pabrik.                                                         
                                                                        
        Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
        melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.          
                                                                        
        Pipa refrigerant harus dipasang sesuai dengan persyaratan “Ashrae Guide Book”
                                                                        
        dan atau persyaratan pabrik.                                    
                                                                        
        Suatu alat pengering refrigerant ( filter drier ) dengan kapasitas yang cukup serta
        “sight glass moisture indicator” harus dipasang pada bagian “liquid line” setiap pipa
                                                                        
        terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung, filter drier harus
        menurut ARI Standard 710, hendaknya jenis full flow replacable care.
                                                                        
        Fitting untuk flare points hendaknya jenis standard SAE forged brass flare nenurut
                                                                        
        ARI / Standard 720 dengan unit short shank flare.               
        Strainer hendaknya dipasang dalam jaringan refrigerant sebelum pemasukkan tiap
                                                                        
        thermostatic expansion valve.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Pipa-pipa yang menembus dinding/plat betton harus memakai sleeve dan
        sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
                                                                        
        sealant.                                                        
                                                                        
        Pipa sebelum diisolasi harus ditest sampai 12 kg/cm² selama 24 jam.
                                                                        
        Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa/penyangga
        pipa tidak boleh lebih dari :                                   
                                                                        
                                                                        
        a.sampai ½”           : berjarak 1,2 m                          
                                                                        
        b. diameter ¾“ s/d 1” : berjarak 1,8 m                          
                                                                        
                                                                        
        c. diameter 1¼“ s/d 2” : berjarak 2,3 m                         
                                                                        
                                                                        
        Penggantung pipa pada plat beton memakai Phillips red heat (dyna-bolt).
                                                                        
        Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
        pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.            
                                                                        
        Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
        pada arah horizontal maupun vertical.                           
                                                                        
        Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
                                                                        
        belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
        dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
                                                                        
        harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan dan konsultan
        perencana.                                                      
                                                                        
        Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
                                                                        
        Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.            
                                                                        
        Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
        yang dipaksakan.                                                
                                                                        
       Pipa Kondensasi (drain)                                         
                                                                        
        Pipa sebelum disambung harus dibersihkan dahulu bagian luar dari kotoran-
                                                                        
        kotoran yang melekat dan disambung dengan lem perekat yang dianjurkan oleh
        pabrik pipa.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape untuk mencegah kebocoran dan
        tidak diperkenankan memakai plumber rope, sedangkan untuk sambungan
                                                                        
        menggunakan lem, semua bagian yang akan disambung harus sudah bersih,
        kering dan bebas dari debu, kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
                                                                        
        Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran-
                                                                        
        kotoran yang melekat.                                           
                                                                        
        Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan
        sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
                                                                        
        sealant.                                                        
                                                                        
        Pipa harus dites sampai 10 kg/cm² selama 24 jam.                
        Gantungan pipa sesuai dengan gambar detai, jarak gantungan pipa/penyangga
                                                                        
        pipa tidak boleh lebih dari :                                   
                                                                        
           sampai ½”              : berjarak 1,2 m                     
           diameter ¾“ s/d 1”     : berjarak 1,8 m                     
                                                                        
           diameter 1¼“ s/d 2”    : berjarak 2,3 m                     
                                                                        
           diameter 2¼“ s/d 5”    : berjarak 2,5 m                     
        Penggantung pipa pada plat betton memakai phillip red head (dyna-bolt)
                                                                        
        Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat
                                                                        
        pada pipa dan menumpu pada floor memakai rubber pad.            
                                                                        
        Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan
        pada arah horizontal maupun vertikal.                           
                                                                        
        Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 90º dan 45º pada dasarnya untuk sudut
        belokan 90º dan 45º terutama untuk pipa pembuangan digunakan long radius dan
                                                                        
        dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan maka menggunaan short radius
        harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan perencana.   
                                                                        
        Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna.
                                                                        
        Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.            
                                                                        
        Type dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
                                                                        
        yang dipaksakan.                                                
                                                                        
        Pipa drain (kondensasi) dari PVC class D dan dilengkapi dengan isolasi.
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
6. PEKERJAAN LISTRIK                                                    
                                                                        
    6.1. Umum                                                           
                                                                        
        Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel, perletakan panel
                                                                        
         dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route,
         lokasi panel dan perletakan instrument control. Kontraktor wajib menyesuaikan
                                                                        
         dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-Jalur instalasi lainnya,
         diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pengawas
         Lapangan sebelum dilaksanakan                                  
                                                                        
        Kontraktor wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku yang dikeluarkan
                                                                        
         oleh :                                                         
        Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2000         
                                                                        
        Perusahaan Listrik Negara (PLN)                                
                                                                        
        Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)                               
                                                                        
        Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)                                  
                                                                        
        Lembaga Pengujian Bahan                                        
                                                                        
        Dinas Keselamatan Kerja                                        
                                                                        
    6.2. Spesifikasi Teknis                                             
                                                                        
       Motor Listrik                                                   
                            Jenis induction motor, permanent split,    
                         :                                              
        Motor, AC Split                                                 
                            dengan thermal overload protector.          
                            3 phase 220/380 V/50 Hz                    
                            3 tingkat kecepatan                        
                            Insulation class E                         
                                                                        
                                                                        
                            Motor yang menjadi satu dengan fan,        
                         :                                              
        Motor Fan                                                       
                            jumlah phase tergantung kapasitas fan.      
                                                                        
         Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power factor
         minimal 0,8. Putaran maksimum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut di atas).
                                                                        
         Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard NEMA
         (Amerika), BS (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang)         
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       Panel                                                           
                                                                        
         Semua komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control
         harus dari merek yang sama dengan yang digunakan pada instalasi listrik.
         Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi
                                                                        
         dengankunci panel. Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali. Warna
         finishing ditentukan kemudian.                                 
                                                                        
         Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
         panel-panel yang dirakit lokal haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk
                                                                        
         merek komponen yang dipakai.                                   
         Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus
                                                                        
         lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
       Panel Starter                                                   
                                                                        
         Star Delta Starter : Bila motor berkapasitas lebih besar atau sama dengan
         7,5 HP                                                         
                                                                        
         Direct on Line : Bila motor berkapasitas dibawah 7,5 HP        
         Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp green, red, white untuk ON, OFF,
                                                                        
         O/L, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON / OFF dan
         disconnecting switch bila memakai remote star stop.            
                                                                        
         Semua komponen yang dipergunakan untuk panel tenaga dan panel-panel control
         harus dari merk yang sama yang digunakan pada instalasi listrik.
                                                                        
         Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan
         kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco minimal 2 kali.
                                                                        
         Warna finishing ditentukan kemudian.                           
         Panel-panel yang bukan berasal langsung dari produk peralatan tertentu yaitu
                                                                        
         panel-panel yang dirakit local haruslah berasal dari pembuat panel khusus, untuk
         merek komponen yang dipakai.                                   
         Tiap-tiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahanan pentanahan harus
                                                                        
         lebih kecil dari 2 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan 2 (dua) hari.
                                                                        
       Wiring                                                          
         Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit high
                                                                        
         impact.                                                        
         Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
                                                                        
         bersangkutan.                                                  
         Disetiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.              
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
         Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 1,5 kali diameter kabel.
         Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel schoen”, kabel
                                                                        
         25 mm² keatas pemasangan “kabel schoen” menggunakan timah pateri lalu
         dipress hydraulis.                                             
                                                                        
         Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.      
         Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal
                                                                        
         flexible conduit.                                              
         Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan diclamp
                                                                        
         rapi ke dinding memakai clamp pipa.                            
         Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai clamp penggantung
                                                                        
         dan wire rod yang diramset ke beton.                           
                                                                        
7. Instalasi                                                            
                                                                        
                                                                        
    7.1. Umum                                                           
                                                                        
        Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara
         pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan
                                                                        
         serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi yang
         dikeluarkan pabrik dari peralatan atau alat-alat bantu tersebut.
                                                                        
    7.2. Landasan Peralatan                                             
                                                                        
        Semua landasan untuk peralatan, compressor dan motor, mempunyai ukuran
                                                                        
         sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian-bagian peralatan, compressor
         maupun motor yang berada di luar landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam
                                                                        
         operasinya.                                                    
                                                                        
    7.3. Platforms                                                      
                                                                        
        Untuk peralatan seperti outdoor unit, indoor unit, fan dan sejenisnya yang
                                                                        
         menggantung dan duduk pada suatu platform, maka platform harus diperkuat
         dengan suatu frame besi channel (siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke
                                                                        
         frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    7.4. Penetrasi Atap                                                 
                                                                        
        Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus
         dilengkapi dengan pinggiran beton (curb) keliling bagian-bagian instalasi tersebut
                                                                        
         sehingga konstruksinya betul-betul kedap air.                  
                                                                        
    7.5. Pencapaian Peralatan Untuk Service                             
                                                                        
        Semua bagian peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya
                                                                        
         harus mudah untuk bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan,
         termasuk juga accessories pipa, valve, clean out, damper, filter, venting dan lain-
                                                                        
         lain. Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
         terbaik dari peralatan dan accessories tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud
                                                                        
         tercapai.                                                      
        Disamping itu Kontraktor harus mengusulkan kepada Pengawas Lapangan (bila
                                                                        
        belum ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (access panel), untuk setiap
        peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
                                                                        
        memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.            
                                                                        
        Bila dalam Gambar Rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan,
        maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut sehubungan
        dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu
                                                                        
        dibicarakan dengan Pengawas Lapangan untuk disetujui.           
                                                                        
    7.6. Perlindungan Peralatan dan Bahan                               
                                                                        
        Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi
                                                                        
        peralatan-peralatan, bahan-bahan, baik yang sudah, maupun belum terpasang bila
        diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun
                                                                        
        oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya
                                                                        
       Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixture dan lain-lain,
        dibersihkan atau dites dan di adjust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan
        dan bahan beroperasi dengan baik.                               
                                                                        
       Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan
                                                                        
        yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah
        terima belum 100%)                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    7.7. Pengecatan                                                     
                                                                        
        Semua bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak digalvanis
        harus dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian
                                                                        
        harus bebas dari grease, minyak dan segala kotoran yang melekat.
                                                                        
        Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas dua
        lapis cat copolymer.                                            
                                                                        
        Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan,
        peyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai
                                                                        
        dengan warna yang ditentukan Pengawas Lapangan. Untuk jalur-jalur pipa, kode
        warna disesuaikan dengan standard.                              
                                                                        
                                                                        
    7.8. Anti Karat                                                     
                                                                        
        Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
        diperlukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flange
                                                                        
        dan lain-lain) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu Zinchromate dan selanjutnya
        cat finish dengan warna yang ditentukan kemudian. Semua baut, mur dan washer
                                                                        
        haruslah Zinc electroplated.                                    
        Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dan bebas
                                                                        
        dari las-lasan, dicat dasar dengan Zinchromate dan cat akhir finish dua lapis.
                                                                        
    7.9. Sleeve, Built in Insert                                        
                                                                        
        Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
                                                                        
        concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk instalasi.
        Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus
                                                                        
        dikonsultasikan dengan Pengawas Lapangan dan disertai gambar detail.
        Semua pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clearance ¾” jika
                                                                        
        pipa berisolasi, cleareance tetap dibutuhkan ¾” antara drain dan sleeve
        menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm di atas atap lantai. Setelah
                                                                        
        pemasangan pipa cleareance harus diisi dengan sealant yang tahan api atau fire
        stop.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    7.10. Penomoran, Nama Peralatan / Accessories                       
                                                                        
           Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama
             peralatan dan nomor sesuai seperti yang diajukan ke Direksi/Pengawas
                                                                        
             Lapangan pada daftar peralatan atau data sheet atau sebagai tercantum
             dalam as-built drawing.                                    
                                                                        
                                                                        
8. Pekerjaan Lain-lain                                                  
                                                                        
  a. Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin pendingin, compressor, kipas
     angin (fan), Air Curtain, motor-motor listrik, termasuk dalam pekerjaan Kontraktor AC.
                                                                        
  b. Kontraktor AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau ukuran
     concrete plint pada masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain
                                                                        
     kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui             
  c. Pondasi peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk / pedoman
                                                                        
     pabrik pembuat peralatan tersebut.                                 
                                                                        
  d. Kontraktor AC harus menyediakan dam memasang peredam getaran (vibration
     eliminators) untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan
                                                                        
     oleh mesin-mesin                                                   
  e. Kontraktor AC harus menyediakan dan memasang (seperti ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
     Rencana atau gambar yang disetujui) semua dudukan (support) atau penggantung
     (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang diperlukan.
                                                                        
  f. Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
     penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil batang (rod)
                                                                        
     atau strip sesuai dengan Gambar Rencana atau gambar kerja yang disetujui. Semua
     support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang kuat
                                                                        
     pada titik tumpuannya pada lantai.                                 
  g. Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
                                                                        
     berkonsultasi dengan Pengawas Lapangan dan Kontraktor sipil.       
                                                                        
  h. Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-dudukan
     atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi merata
     sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.     
                                                                        
  i. Kontraktor AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasang tidak akan menyebabkan
                                                                        
     penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) ke dalam ruangan-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     ruangan yang dihuni yang dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang
     ditunjuk.                                                          
                                                                        
  j. Kontraktor harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
                                                                        
     memenuhi syarat tersebut diatas.                                   
  k. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus di cat akhir
                                                                        
     (spray) dengan warna yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Kontruksi, Perencana.
  l. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
  m. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf atau nomor identifikasi bagi
                                                                        
     peralatannya. Sebelumnya kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda
     yang hendaknya dipasang pada peralatan-peralatan itu.              
                                                                        
                                                                        
9. Pekerjaan Testing, Adjusting dan Balancing                           
                                                                        
    9.1. Umum                                                           
                                                                        
        Pelaksanaan Testing, Adjusting dan Balancing (TAB) secara mendasar harus
        mengikuti standard atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti standard
                                                                        
        NEBB, ASHRAE dan SMACNA dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur
        yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut.                   
                                                                        
                                                                        
    9.2. Peralatan Ukur                                                 
       Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
                                                                        
       bersangkutan antara lain:                                        
                                                                        
       - Pengukuran laju aliran udara                                   
                                                                        
       - Pitot tube dengan inclined manometer                           
       - Anemometer dan sejenisnya                                      
                                                                        
       - Hood untuk mengukur udara di diffuser                          
                                                                        
       - Pengukuran temperature udara / air                             
                                                                        
       - Sling psychrometric                                            
                                                                        
       - Thermometer                                                    
                                                                        
       - Pengukuran putaran (RPM)                                       
       - Tachometer atau sejenisnya                                     
                                                                        
       - Pengukuran Listrik                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       - Voltmeter                                                      
                                                                        
       - Ampermeter / Tang-amper                                        
                                                                        
       - Pengukuran tekanan                                             
                                                                        
       - Barometer / pressure gauge                                     
                                                                        
    9.3. Pelaksanaan Testing, Adjusment dan Balancing ( TAB )           
                                                                        
        Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-
        bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau
                                                                        
        mendekati besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.        
                                                                        
        Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
        besaran-besaran yang ditentukan design, juga diwajibkan melaksanakan
                                                                        
        pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam Gambar
        Rencana, tetapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan
                                                                        
        kemampuan peralatan dan juga sebagai data yang diperlukan bagi pihak
        maintenance dan operation.                                      
                                                                        
        Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-
        besaran lainnya yang tidak tercantum dalam Gambar Rencana harus dituangkan
                                                                        
        dalam suatu laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh Pengawas
        Lapangan.                                                       
                                                                        
        Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
        berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.                        
                                                                        
        Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas, dimana
                                                                        
        hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh
        Pengawas tersebut dan dalam laporannya turut menandatangani     
                                                                        
        Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja
        mengenai prosedur testing & commissioning untuk masing-masing bagian
                                                                        
        pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak Pengawas Lapangan
        untuk mendapatkan persetujuannya.                               
                                                                        
        Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu bentuk
        formulir yang berisi item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem
                                                                        
        yang akan dilakukan pengetesan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
    9.4. Balancing Sistem Distribusi Udara                              
                                                                        
       - Prosedur Testing dan Adjusting                                 
                                                                        
       - Test dan sesuaikan putaran blower dengan ketentuan design.     
                                                                        
       - Test dan catat motor full load ampere.                         
                                                                        
       - Lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk mendapatkan air
         flow rate (CFM) dan fan sesuai dengan design.                  
                                                                        
       - Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan (blower)
                                                                        
       - Test dan sesuaikan cfm untuk sirkulasi udara                   
                                                                        
       - Test dan sesuaikan dengan kebutuhan luar untuk masing-masing fan coil unit
         atau indoor unit.                                              
                                                                        
       - Test dan catat temperature Dry bulb, dan Wet bulb dari udara masuk dan keluar
         dari coil                                                      
                                                                        
       - Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang utama          
                                                                        
       - Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone (ruangan)     
                                                                        
       - Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille dan lakukan re-check terhadap
         performance dari jenis diffuser / register / grille tersebut.  
                                                                        
       - Indentifikasikan ukuran, tipe, masing-masing diffuser / register / grille dan lakukan
         re-check terhadap performance dari jenis diffuser / register / grille tersebut.
                                                                        
                                                                        
    9.5. Balancing Sistem Aliran dan Tekanan Refrigerant                
                                                                        
        Prosedur testing dan balancing                                 
                                                                        
       Tahap 1                                                         
          Buka semua katup-katup pada posisi membuka penuh, termasuk katup-katup
                                                                        
           yang berada disekitar cooling coil                           
           Buka dan bersihkan semua katup control                      
                                                                        
          Periksa apakah kondisi didalam sistem instalasi pipa sudah ditreatment dan
            dibersihkan.                                                
                                                                        
          Periksa apakah ada sistem circuit yang pemipaannya mungkin bisa
            menyebabkan terperangkapnya udara.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          Set semua temperature control sehingga cooling coil akan bekerja (katup
                                                                        
            control akan membuka penuh)                                 
          Sebelum sistem balancing dari aliran udara ini dilaksanakan aliran udara
                                                                        
            sebelumnya sudah dibalancing dengan cermat.                 
       Tahap 2                                                         
                                                                        
          Sejumlah aliran dari kapasitas unit AC yang direncanakan.    
                                                                        
          Melakukan balancing untuk mendapatkan jumlah aliran dan tekanan
            refrigerant pada coil.                                      
                                                                        
          Setelah pelaksanaan balancing dengan hasil sesuai kapasitas unit AC yang
            direncanakan, lakukan penandaan (marking) pada setting tersebut dan catat
                                                                        
            semua data.                                                 
       Tahap 3                                                         
                                                                        
        Setelah tahap 1 dan 2 dilakukan secara lengkap lanjutkan tindakan sebagai berikut
          Temperature udara masuk dan keluar cooling coil.             
                                                                        
          Pressure drop pada coil                                      
                                                                        
          Tekanan pada discharge dan suction dari fan coil atau indoor unit
                                                                        
          Rated dan running ampere dari indoor unit / outdoor unit.    
                                                                        
    9.6. Site Training dan Testing Commissioning/Site Acceptance Test   
                                                                        
       a. Site Training                                                 
                                                                        
          Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik
          operator dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk
          mengoperasikan dan maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua)
                                                                        
          hari yang diikuti oleh 4 personil Kantor Cabang. Biaya akomodasi, uang saku dan
          trainer disiapkan oleh Kontraktor.                            
                                                                        
       b. Testing Commissioning /Site Acceptance Test                   
                                                                        
          Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
          Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
                                                                        
          Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
          orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung cikarang) Biaya
                                                                        
          akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
10. REFEERENSI PRODUK                                                   
                                                                        
        Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
        Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
                                                                        
        Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
        dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                      
                                                                        
        Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :    
                                                                        
                                                                        
NO       URAIAN       SPESIFIKASI TEKNIS       MERK / PRODUK            
                     Wall mounted & Ceiling                             
 1  Unit AC                             Daikin, LG, Mitsubhisi Electric 
                     Cassette type                                      
                     Exhaust Fan  Ceiling                               
                     Mounted                                            
                                        Mitsubishi Electric             
                     Exhaust Fan Wall, Wall                             
 2  Unit Fan                            National                        
                     Fan                                                
                                        KDK                             
                     Exhaust Ceiling Fan                                
                     Exhaust Axial Fan                                  
                                        Thermo Foil                     
                     Double  sided  Fire                                
                                        Insfoil                         
 3  Alumunium Foil                                                      
                     Retardant                                          
                                        Harvifoil                       
 4  Isolasi Pipa     Density 64 kg/m3   K-flex, Insulflex, Kemflex, Armaflex
                                        Instape                         
                                        AB Tape                         
 5  Alumunium Tape                                                      
                                        Idenden                         
 6  Pipa Refrigerant Copper, ASTM B280  Kembla, Crane, Inaba            
                     PVC  kelas AW   (10                                
 7  Pipa Exhaust Toilet                 Vinilon, Rucika, Pralon         
                     Kg/cm²)                                            
                     PVC  kelas AW   (10                                
 8  Pipa Drain                          Vinilon, Rucika, Pralon         
                     Kg/cm²)                                            
    Hanger  Rod   &                                                     
 9                   Galvanized         Ex Pabrikan                     
    Bracket                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               PERSYARATAN    TEKNIS  MEKANIKAL                         
                                                                        
                             BAB  4                                     
                                                                        
                SPESIFIKASI TEKNIS  PEKERJAAN                           
                                                                        
         TRANSPORTASI    DALAM  GEDUNG    (ESKALATOR)                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Umum                                                               
     Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi,
                                                                        
     service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing), petunjuk
     operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak pemilik
                                                                        
     bangunan.                                                          
                                                                        
     Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
     yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
     (bills of quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
                                                                        
     peraturan setempat dan perintah dari Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
     pekerjaan. Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima.
                                                                        
     Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
     dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban Kontraktor
                                                                        
     untuk menggantinya tanpa ada penggantian biaya.                    
                                                                        
  2. Lingkup Pekerjaan                                                  
     2.1 Pengurusan Depnaker                                            
                                                                        
     2.2 Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan/ mesin dan bahan instalasi
        transportasi dalam gedung (escalator), sehingga dapar beroperasi dengan baik.
     2.3 Memberikan training bagi operator gedung yang bersangkutan.    
                                                                        
     2.4 Menyediakan jaringan tenaga listrik untuk beroperasinya escalator.
     2.5 Menyerahkan as built drawing dan buku petunjuk manual operasi menjalankan dan
                                                                        
        memelihara serta data teknis lengkap peralatan yang terpasang.  
     2.6 Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
                                                                        
     2.7 Memberikan garansi terhadap mesin/ peralatan, dan instalasi yang terpasang
        selama 1(satu) tahun sejak serah terima pertama.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
  3. Spesifikasi Peralatan Eskalator                                    
                                                                        
     3.1 Pendaratan/ landing                                            
        Floor plate rata dengan lantai akhir dan diberi engsel atau dapat dilepaskan untuk
                                                                        
        jalan ke ruang mesin yang berada di bawah floor plates. Comb plate adalah bagian
        antara floor plate yang statis dan anak tangga bergerak. Comb plate ini sedikit
                                                                        
        miring ke bawah agar geriginya tepat                            
        berada di antara celah-celah anak tangga-anak tangga. Tepi muka gerigi
                                                                        
        comb plate berada dibawah permukaan cleat.                      
     3.2 Landasan penopang/ Truss                                       
                                                                        
        Landasan penopang adalah struktur mekanis yang menjembatani ruang antara
                                                                        
        pendaratan bawah dan atas. Landasan penopang pada dasarnya adalah kotak
        berongga yang terbuat dari bagian-bagian bersisi dua yang digabungkan
                                                                        
        bersama dengan menggunakan sambungan bersilang sepanjang bagian 
        dasar dan tepat dibawah bagian ujungnya. Ujung-ujung truss tersandar pada
        penopang beton atau baja.                                       
                                                                        
     3.3 Lintasan                                                       
                                                                        
        Sistem lintasan dibangun di dalam landasan penopang untuk mengantarkan
        rantai anak tangga, yang menarik anak tangga melalui loop tidak berujung.
                                                                        
        Terdapat dua lintasan: satu untuk bagian muka anak tangga (yang disebut
        lintasan roda anak tangga) dan satu untuk roda trailer anak tangga (disebut
                                                                        
        sebagai lintasan roda trailer). Perbedaan posisi dari lintasan-lintasan ini
        menyebabkan anak tangga-anak tangga muncul dari bawah comb plate untuk
                                                                        
        membentuk tangga dan menghilang kembali ke dalam landasan penopang
  4. Metode pelaksanaan                                                 
                                                                        
     .4.1. Pekerjaan persiapan                                          
        Pelaksanaan persiapan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Eskalator
                                                                        
        meliputi :                                                      
            Klarifikasi final specifikasi teknis unit eskalator        
                                                                        
            Membuat shop drawing untuk disetujui oleh pihak terkait sebagai gambar
             pelaksanaan.                                               
                                                                        
            Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan.                    
            Pembuatan site office untuk penyimpanan sebagian material dan alat kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     .4.2. Pabrikasi pelaksanaan pekerjaan pabrikasi dapat dilaksanakan setelah final
        spesifikasi teknis dan shop drawing disetujui                   
                                                                        
     .4.3. Pekerjaan pemasangan unit eskalator                          
        Pekerjaan pemasangan unit dapat dimulai setelah :               
                                                                        
            Unit eskalator sudah masuk ke lokasi proyek                
            Hoistway escalator telah selesai pengerjaannya             
                                                                        
        Adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh kontraktor sipil
        dalam pembuatan hoistway eskalator, antara lain :               
                                                                        
            Ukuran bersih hoistway eskalator dan ketegak lurusnya.     
            Kedalaman pit eskalator.                                   
                                                                        
            Tempat dudukan eskalator (reaction force)                  
            Hoisting hook untuk pengangkatan eskalator (Kapasitas 8 ton). Ukuran /
                                                                        
             dimensi dari hal tersebut diatas telah tercantum dalam shop drawing
             eskalator.                                                 
                                                                        
  5. Pekerjaan Pemasangan Eskalator                                     
     Pekerjaan pemasangan terdiri dari beberapa tahap antara lain :     
                                                                        
       Transportasi ke void escalator.                                 
        Yaitu pengangkatan unit untuk di letakkan ditempat yang paling dekat dengan
                                                                        
        lobang dengan menggunakan Hand Pallet dan Pallet kotak atau dengan
        menggunakan forklift.                                           
                                                                        
       Joint Frame dan Rail                                            
        Pekerjaan penyambungan potongan frame dan rail escalator menjadi satu sebelum
        diletakkan di pit escalator.peralatan yang harus disediakan yaitu joice, hand
                                                                        
        pallet, kunci –kunci, peralatan pengelasan.                     
       Wiring dan Koneksi Kabel                                        
                                                                        
        Koneksi safety device dan panel escalator serta pemasangan kabel –kabel
       Erection Frame                                                  
                                                                        
        Peletakkan Unit Escalator ke dalam void / pit escalator dengan menggunakan
        Chain block yang diletakkandi hook yang disediakan oleh gedung5.Plumb /
                                                                        
        CenteringProses pengukuran level escalator terhadap finishing floor untuk
        dipakai sebagai ukuran pemasangan bracket.                      
                                                                        
       Pemasangan Bracket                                              
        Pekerjaan Pemasangan bracket untuk dudukan kaca escalator serta outside deck
                                                                        
       Pemasangan Out Side                                             
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        Adalah Cover Frame yang dipasang pada sisi luar kaca escalator  
       Pemasangan Kaca                                                 
                                                                        
        Pemasangan Kaca eskalator dengan posisi menumpang pada bracket. 
       Pemasangan Handrail                                             
                                                                        
        Pemasangan karet pegangan untuk penumpang yang naik di escalator.
       Pemasangan Inside Deck dan Skirt Guard                          
                                                                        
        Pemasangan Cover Frame yang dipasang pada sisi dalam kaca escalator dan
        pemasangan dinding pembatas step sisi kanan kiri bagian dalam escalator
                                                                        
       Testing                                                         
        Pelaksanaan pengetesan escalator dengan secara bertahap dengan langkah
                                                                        
        pertama escalator dijalankan manual, maintenant, baru sesudahnya dapat
        dijalankan secara normal.                                       
                                                                        
       Pemasangan Step                                                 
        Adalah pemasangan seluruh step ( pijakan kaki penumpang eskalator )
                                                                        
        sebelum pelaksanaan running test.                               
       Commissioning Proses                                            
                                                                        
        running test eskalator.                                         
       Reksa Uji                                                       
                                                                        
        Proses pengujian kelayakan eskalator oleh pihak depnaker.       
  6. Site Training                                                      
                                                                        
     a. Kontraktor harus memberikan training bagi operator dan teknisi minimal 3 (tiga)
        orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum diterbitkannya surat keterangan
        serah terima pekerjaan pertama.                                 
                                                                        
     b. Materi training teori dan pratek sampai dapat mengetahui operasi dan
                                                                        
        maintenance.                                                    
     c. Trainer disiapkan oleh kontraktor.                              
                                                                        
  7. Site Training dan Testing Commissioning                            
                                                                        
                                                                        
     a. Site Training                                                   
                                                                        
        Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan site training dengan mendidik operator
        dan Teknisi yang ditunjuk oleh pihak pemilik projek untuk mengoperasikan dan
                                                                        
        maintenace, pelaksanaan training selama minimal 2 (dua) hari yang diikuti oleh 4
        personil. Biaya akomodasi, uang saku dan trainer disiapkan oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Mekanikal 
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     b. Testing Commissioning                                           
                                                                        
        Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melakukan Site Acceptance Test and
        Commissioning terhadap peralatan yang sudah terpasang, pelaksanaan site
                                                                        
        Acceptance test and commissioning dilakukan selama 2 (dua) hari diikuti oleh 4
        orang (2 dari pemilik projek dan 2 dari pengelola mesjid agung At Tsauroh) Biaya
                                                                        
        akomodasi dan uang saku disiapkan oleh kontraktor.              
                                                                        
  8. REFEERENSI PRODUK                                                  
        Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
                                                                        
        Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setara dan
        Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis
                                                                        
        dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                      
                                                                        
        Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :    
NO       URAIAN       SPESIFIKASI TEKNIS       MERK / PRODUK            
                                                                        
 1  Eskalator                 -         Mitsubishi, Otis, Sigma         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        Dokumen Tender                                                  
             PEMERINTAH        KOTA   SERANG                            
                                                                        
DINAS   PEKERJAAN       UMUM     DAN   PENATAAN      RUANG              
                                                                        
                 BIDANG     CIPTA   KARYA                               
            Jl. TB. Suwandi - Lingkar Selatan - Cikulur - Kota Serang   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   LA     POR        A   N                              
                                                                        
                                                                        
          R   K  S     ELEK        TR     IK   A   L                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        Pekerjaan                                       
                                                                        
Penataan        Landscape          &   Masjid      Agung                
                                                                        
                                                                        
                      At-Tsauroh                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                             Tahun  Anggaran    2020    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Konsultan   Perencana                               
                                                                        
         PT.   ESA    SAKTI     CONSULTANT                              
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                 PERSYARATAN  TEKNIS ELEKTRIKAL                         
                                                                        
                              BAB 1                                     
             SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                    
                                                                        
                                                                        
A.  SYARAT-SYARAT UMUM  TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM.                                                          
                                                                        
                                                                        
Syarat-syarat umum Instalasi Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas/menambahkan
                                                                        
hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-syarat Administratif.          
Dalam hal ini Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum
                                                                        
Teknis Elektrikal.                                                      
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. PERSYARATAN PELAKSANAAN.                                       
                                                                        
                                                                        
2.1  Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
     undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
     bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
                                                                        
2.2  Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
     ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam
                                                                        
     hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan.   
2.3  Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi Elektrikal,
                                                                        
     untuk dapat dipertanggung-jawabkan.                                
2.4  Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
                                                                        
     dengan Direksi/Pengawas Lapangan pada waktu pelaksanaan pekerjaan. 
2.5  Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
                                                                        
     operasionil. Testing harus dilaksanakan di hadapan Direksi/Pengawas Lapangan.
2.6  Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
                                                                        
     tanggung-jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti/memperbaiki hal tersebut di
     atas.                                                              
2.7  Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian, adalah tanggung-jawab
                                                                        
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
     kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Elektrikal ini harus sesuai dengan
                                                                        
     standar-standar sebagai berikut:                                   
     2.8.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Tahun 2000.          
                                                                        
     2.8.2 SNI-03-6197-2000                                             
         Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan Pada Bangunan Gedung
                                                                        
     2.8.3 SNI-03-6197-2000 Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan   
     2.8.4 SNI-03-7015-2004 Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung         
                                                                        
     2.8.5 Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah dan Sistem Peringatan
          Bahaya pada Bangunan Gedung.                                  
                                                                        
     2.8.6 Peraturan yang telah ditentukan PT. PLN (Persero) lainnya.   
     Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem Elektrikal ini selain dari
     persyaratan-persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan
                                                                        
     yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.                           
                                                                        
                                                                        
2.9  Pekerjaan dianggap selesai apabila:                                
                                                                        
                                                                        
     2.9.1 Telah mendapat surat pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi/Pengawas
          Lapangan.                                                     
                                                                        
     2.9.2 Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
          Pemilik dapat membenarkannya.                                 
                                                                        
     2.9.3 Seluruh instalasi terpasang telah diuji, bersama-sama dengan Direksi/Pengawas
          Lapangan, Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan
                                                                        
          persyaratan operasional dan spesifikasi teknisnya.            
                                                                        
2.10 Kontraktor.                                                        
                                                                        
                                                                        
     2.10.1 Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
                                                                        
     2.10.2 Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana
          yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
                                                                        
          pemasangan instalasi Elektrikal ini sampai selesai.           
     2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga akhli yang mempunyai PAS PLN Kelas C untuk
                                                                        
          pekerjaan instalasi listrik. Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan instalasi
          Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga ahli yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan
          administrasi di lapangan.                                     
                                                                        
     2.10.4 Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
          ditentukan oleh Direksi/Pengawas Lapangan.                    
                                                                        
     2.10.5 Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
          peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementernya, persyaratan
                                                                        
          standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-buku
          dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang
                                                                        
          telah dikeluarkan.                                            
     2.10.6 Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau
                                                                        
          pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen
          pelelangan, gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal yang kurang jelas.
     2.10.7 Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
                                                                        
          pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
          apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
                                                                        
          Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan
          saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor
                                                                        
          tetap bertanggung-jawab atas segala kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
                                                                        
                                                                        
2.11 Koordinasi Dengan Pihak Lain.                                      
                                                                        
                                                                        
     2.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi/
          penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya
                                                                        
          atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada waktu pelaksanaan.
                                                                        
          Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.    
                                                                        
                                                                        
          Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung- jawab
                                                                        
          Kontraktor.                                                   
     2.11.2 Kontraktor wajib bekerja-sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
                                                                        
          pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun
          Kontraktor Arsitektural.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.11.3 Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh/sedapat
          mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk
                                                                        
          seluruh proyek ini agar mudah pemeliharaannya.                
     2.11.4 Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
                                                                        
          lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi sistem ini,
          Kontraktor bertanggung-jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
                                                                        
     2.11.5 Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi, dan memberikan petunjuk kepada
          Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
                                                                        
          sensor-sensor, perletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lainnya
          pada dan untuk peralatan Elektrikal agar sistem Elektrikal keseluruhan dapat
                                                                        
          berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap
          bertanggung-jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut. 
                                                                        
                                                                        
2.12 Penolakan Pekerjaan Sistem Elektrikal.                             
                                                                        
                                                                        
     Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal atau tidak
     memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata Kontraktor gagal untuk
                                                                        
     melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi/Pengawas
     Lapangan serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian dari sistem ini
                                                                        
     sebagaimana kenyataannya, dapat ditolak dan diganti.               
     Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                        
     tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung-jawab Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
2.13 Pengawasan Instalasi.                                              
                                                                        
     2.13.1 Shop Drawing.                                               
                                                                        
          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja/shop
          drawing rangkap 4 (empat).                                    
                                                                        
          Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah dikoordinasikan dengan semua
          disiplin pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang
                                                                        
          ada. Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui
          oleh Direksi/Pengawas Lapangan.                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.13.2 Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
          kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
                                                                        
          persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.          
          Seluruh contoh harus sudah diserahkan di dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
                                                                        
          sesudah Kontraktor memperoleh SPK.                            
     2.13.3 Kontraktor harus membuat jadwal/skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga kerja,
                                                                        
          skedul pengadaan peralatan dan network planing yang terinci untuk setiap peker-
          jaannya dan diserahkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau pihak lain yang
                                                                        
          ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.                    
          Skedul dan network planing harus diserahkan dalam waktu 15 hari kalender
                                                                        
          sesudah menerima SPK.                                         
     2.13.4 Kontraktor harus mengadakan:                                
          a. Laporan kegiatan pekerjaan harian                          
                                                                        
          b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan 
          c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
                                                                        
     2.13.5 Untuk setiap tahap pekerjaan sistem Elektrikal yang telah selesai dikerjakan,
          Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi/ Pengawas
                                                                        
          Lapangan atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahap pekerjaan
          sistem Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
                                                                        
          Tahap-tahap pekerjaan sistem ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal
          perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.              
                                                                        
     2.13.6 Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sistem Elektrikal ini
          harus dihadiri pihak Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan, Ahli atau pihak-pihak
                                                                        
          lain yang ditunjuk oleh Direksi/Pengawas Lapangan.            
          Untuk ini harus dibuatkan berita acara bersama pemegang merek peralatan yang
          diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian harus
                                                                        
          berkualitas baik dan sudah ditera.                            
          Semua biaya pada waktu pengujian sepenuhnya menjadi tanggung-jawab
                                                                        
          Kontraktor.                                                   
     2.13.7 Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan atau Ahli yang
                                                                        
          ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
          mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.13.8 Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi/Pengawas
          Lapangan untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
2.14 Pembersihan Lapangan.                                              
                                                                        
     2.14.1 Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang
          digunakan.                                                    
                                                                        
          Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan
          lapangan tersebut.                                            
                                                                        
     2.14.2 Setelah kontrak selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
          pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
                                                                        
          pemeliharaan.                                                 
     2.14.3 Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/bangunan dengan
          Portable Fire Extinguisher class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan
                                                                        
          sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.   
                                                                        
                                                                        
2.15 Petunjuk Operasi, Pemeliharaan, dan Pendidikan.                    
                                                                        
                                                                        
     2.15.1 Pada saat penyerahan untuk pertama kali (ST I), Kontraktor harus menyerahkan:
          a. Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak sebanyak 5
                                                                        
           (lima) set dan dalam bentuk soft file.                       
          b. Katalog spare-parts.                                       
                                                                        
          c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.              
          d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini juga
                                                                        
           dalam bahasa Indonesia.                                      
          Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
          kepada Direksi/Pengawas Lapangan sebanyak 2 (dua) set.        
                                                                        
          Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan
          Kontraktor belum bisa diprestasikan 100%.                     
                                                                        
     2.15.2 Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan
          perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi/
                                                                        
          Pengawas Lapangan secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya,
          minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sebelum penyerahan pertama dan 3
                                                                        
          (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek ini dilakukan. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada
          Direksi/Pengawas Lapangan. Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya
                                                                        
          menjadi tanggung-jawab Kontraktor.                            
     2.15.3 Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan
                                                                        
          perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi/Pengawas
          Lapangan dan 1 (satu) set lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
                                                                        
          dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain yang
          ditunjuk Direksi/Pengawas Lapangan.                           
                                                                        
                                                                        
2.16 Service dan Garansi.                                               
                                                                        
     Keseluruhan instalasi Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun sesudah tanggal saat
     sistem diterima oleh Direksi/Pengawas Lapangan secara baik (setelah masa
     pemeliharaan).                                                     
                                                                        
     2.16.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
          masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.                
                                                                        
     2.16.2 Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang atau
          sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik
                                                                        
          atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
          setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama kalinya.   
                                                                        
     2.16.3 Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
          mengoperasikan/merawat peralatan Elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang
                                                                        
          supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan
          selama masa pemeliharaan.                                     
                                                                        
     2.16.4 Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh sistim
          Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini
          diserah-terimakan pertama kali (ST I) dan garansi 12 (dua belas) bulan kalender
                                                                        
          setelah serah terima kedua (ST II).                           
                                                                        
                                                                        
2.17 Perijinan.                                                         
     2.17.1 Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
                                                                        
          melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan
          biaya Kontraktor.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.17.2 Semua pemeriksaan, pengujian, sertifikasi laik operasi dan lain-lain, beserta
          keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini
                                                                        
          haruslah dilakukan oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi/
          Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.            
                                                                        
     2.17.3 Kontraktor harus bertanggung-jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan
          serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
                                                                        
          Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
     2.17.4 Kontraktor harus menyerahkan semua ijin atau keterangan resmi yang
                                                                        
          diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi/Pengawas Lapangan
          atau pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan. 
                                                                        
     2.17.5 Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Direksi/Pengawas Lapangan
          setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
          melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).      
                                                                        
     2.17.6 Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
          pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
                                                                        
          dikerjakan.                                                   
          Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan permintaan ijin
                                                                        
          tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya memperbanyak gambar
          yang diperlukan untuk pengurusan IMB.                         
                                                                        
                                                                        
2.18 Korelasi Pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
     2.18.1 Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Elektrikal, harus
                                                                        
          secara lengkap dilaksanakan oleh Kontraktor.                  
          Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
          pembersihan, baik untuk pemindahan tanah di dalam area proyek maupun ke luar
                                                                        
          area proyek.                                                  
     2.18.2 Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,
                                                                        
          lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor
          berikut perapihan/finishing-nya kembali.                      
                                                                        
     2.18.3 Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
          peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor listrik sesuai dengan
                                                                        
          gambar dokumen tender.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut apakah sudah
          sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul
                                                                        
          akibat penyambungan ini menjadi tanggung-jawab Kontraktor.    
     2.18.4 Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
                                                                        
          Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan
          peralatan yang diperlukan kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk mendapat
                                                                        
          persetujuan.                                                  
     2.18.5 Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan, yaitu air, listrik, saniter
                                                                        
          darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar
          untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.      
                                                                        
     2.18.6 Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi
          lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan
          perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan
                                                                        
          menyerahkan gambar kerja kepada Direksi/Pengawas Lapangan untuk dimintakan
          persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan
                                                                        
          dalam penawaran oleh Kontraktor.                              
     2.18.7 Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dlsb) harus ditutup
                                                                        
          kembali seperti semula dan dirapihkan/difinish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi
          bekas-bekas pembobokan.                                       
                                                                        
     2.18.8 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
          menyerahkan gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang
                                                                        
          akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut
          pengamanannya. Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi
                                                                        
          tanggung-jawab Kontraktor.                                    
                                                                        
2.19 Sub Kontraktor.                                                    
                                                                        
     2.19.1 Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
          yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
                                                                        
          lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
          Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi/
                                                                        
          Pengawas Lapangan.                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.19.2 Kontraktor masih harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala lingkup
          pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
                                                                        
          diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-subkontrak-kan).         
                                                                        
                                                                        
2.20 Site Manager.                                                      
                                                                        
                                                                        
     2.20.1 Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
          yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penanda-tangan kontrak
                                                                        
          untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung-jawab sepenuhnya atas
          segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan
                                                                        
          (site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis
          diberikan wewenang untuk mewakilinya.                         
     2.20.2 Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh Kontraktor
                                                                        
          pada saat penawaran dilakukan.                                
     2.20.3 Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan
                                                                        
          Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap
          menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
                                                                        
     2.20.4 Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus
          bertindak sebagai Site Manager.                               
                                                                        
                                                                        
2.21 B a h a n.                                                         
                                                                        
                                                                        
     2.21.1 Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan
                                                                        
          utama Elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor,
          sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari
          peralatan tersebut.                                           
                                                                        
          Pada brosur-brosur peralatan/bahan yang ditawarkan harus diberi tanda
          dengan warna yang jelas dengan stabillo.                      
                                                                        
     2.21.2 Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang
          disebutkan di dalam gambar-gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi
                                                                        
          penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus
          menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
     2.21.3 Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa
          persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai
                                                                        
          dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan
          biaya Kontraktor.                                             
                                                                        
     2.21.4 Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik,
          tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga
                                                                        
          kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi
          ini sebelum dipasang.                                         
                                                                        
     2.21.5 Bilamana ternyata dipakai/digunakan bahan/peralatan lama, bekas dipergunakan,
          bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau
                                                                        
          peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya
          tanggungan Kontraktor.                                        
     2.21.6 Tidak diperkenankan mendatangkan bahan/peralatan masuk ke site sebelum
                                                                        
          contoh atau brosurnya disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan. Semua bahan
          yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh
                                                                        
          ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan/peralatan tersebut harus
          dikeluarkan dari site dalam waktu 1 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu
                                                                        
          oleh Direksi/Pengawas.                                        
          Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
                                                                        
                                                                        
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta
                                                                        
peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan
alat-alat, pemasangan, pengujian, sertifikasi termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan
pengujian dan keperluan kerja.                                          
                                                                        
Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi
perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
                                                                        
pekerjaan ini.                                                          
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat
                                                                        
pada Syarat-syarat Khusus Teknik):                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
3.1. Sistim Elektrikal                                                  
                                                                        
                                                                        
     a. Instalasi sistem distribusi listrik tegangan rendah 380 V lengkap berikut Panel
       Tegangan Rendah, Capacitor Bank dan Panel-Panel lainnya.         
                                                                        
     b. Instalasi penerangan, stop kontak dan kabel tray                
     c. Instalasi penangkal petir dan pentanahan (grounding).           
                                                                        
3.2. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
     persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.         
                                                                        
3.3. Pengadaan pemasangan seluruh sistem instalasi Elektrikal sesuai dengan gambar
     dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.            
                                                                        
3.4. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat
     menanyakan lebih lanjut kepada Direksi/Pengawas Lapangan, Konsultan atau pihak lain
     yang ditunjuk untuk ini.                                           
                                                                        
3.5. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung-jawab
     atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.                       
                                                                        
3.6. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Elektrikal harus berda-
     sarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknik, serta adendum
                                                                        
     lainnya.                                                           
3.7. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal/butir-butir yang ditulis/disebutkan kembali,
                                                                        
     hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifika-
     sinya.                                                             
                                                                        
3.8.1 Kontraktor harus memperhitungkan di dalam harga instalasi Elektrikal segala biaya pengu-
     jian di pabrik pembuatnya dan memberikan ijin untuk disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk
                                                                        
     oleh Pemilik.                                                      
     Sistem pengujian harus disampaikan secara tertulis 1 (satu) bulan sesudah
     menerima SPK.                                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
B.  SYARAT-SYARAT KHUSUS  TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                   
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                        
                                                                        
1.1.1. Lingkup pekerjaan Sistem Distribusi Listrik terdiri dari pengadaan dan pemasangan
                                                                        
     semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan,
     commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti
     dipersyaratkan dalam buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini dan seperti
                                                                        
     ditunjukkan dalam Gambar Pelaksanaan.                              
                                                                        
                                                                        
1.1.2. Pekerjaan ini juga harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
     pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
                                                                        
     mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan
     Pekerjaan ini akan tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi
                                                                        
     dan operasi sistem distribusi listrik.                             
                                                                        
                                                                        
1.1.3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
     Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ataupun yang tertera dalam Gambar
                                                                        
     Pelaksanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
     ketentuan pada buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini.  
                                                                        
                                                                        
1.1.4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
     dipasang dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang dipersyaratkan pada
                                                                        
     pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
     tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
                                                                        
     tambahan biaya.                                                    
                                                                        
                                                                        
1.1.5. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:          
                                                                        
        1. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah,                            
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi Panel Distribusi, Panel Penerangan dan Daya, Panel AC,
          Panel Pompa dan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
                                                                        
          untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.                  
                                                                        
                                                                        
        2. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah,                            
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Distribusi ke Panel Penerangan
                                                                        
          dan Daya, Panel AC, Panel Pompa, genset ke panel kontrol genset, kemudian
          kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel
                                                                        
          lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
          untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.                  
                                                                        
        3. Instalasi Daya,                                              
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk
          menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-
                                                                        
          peralatan listrik, seperti exhaust fan, motor-motor Listrik pada peralatan Sistem
          Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan Buku
                                                                        
          Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                        
        4. Instalasi Penerangan,                                        
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
          penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun diluar bangunan,
          sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan Buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan
                                                                        
          Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan.                              
                                                                        
        5. Fixture Lampu,                                               
                                                                        
          Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armatur lampu, lampu-lampu dan
          peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai
                                                                        
          dengan standar pabrik yang dipilih.                           
                                                                        
        6. Sistem Pembumian Pengaman,                                   
                                                                        
          Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pembumian meliputi batang elektroda
          pembumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
          peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk
                                                                        
          seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
          ini.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        7. Peralatan Penunjang Instalasi,                               
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos
          saklar, doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit,
                                                                        
          klem dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem
          Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan
                                                                        
          digambarkan dengan jelas didalam Gambar Pelaksanaan.          
                                                                        
        8. Instalasi Penangkal Petir.                                   
                                                                        
          Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen), hantaran menurun,
          elektroda pembumian, bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan
                                                                        
          untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-
          peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam Gambar Pelaksanaan.
                                                                        
        9. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
          sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terperinci
                                                                        
          di dalam Gambar Pelaksanaan dan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                        
        10. Pekerjaan testing dan commissioning seluruh Sistem Distribusi Listrik, Sistem
           Penerangan dan Daya, Sistem Penangkal Petir, Sistem Grounding secara
                                                                        
           lengkap.                                                     
        11. Melatih tenaga operator dan maintenance dari Pemilik Bangunan serta
                                                                        
           menyerahkan brosur Maintenance & Operation Manual.           
        12. Melaksanakan Supervisi Pengoperasian Sistem dan Pemeliharaan.
                                                                        
                                                                        
1.2  KEMAMPUAN  OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK                       
                                                                        
                                                                        
1.2.1. Sistem Distribusi Listrik                                        
                                                                        
       1)  Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik
                                                                        
           utama yang berasal dari Jaringan Tegangan Rendah 380 V/220 V. Supply
           daya diterima di panel utama tegangan rendah (PD) dari panel PD
                                                                        
           didistribusikan ke panel daya dan panel penerangan.          
                                                                        
       2)  Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara
           otomatis kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang
           berasal dari Diesel Generating Set.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       3)  Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban
           dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera
                                                                        
           Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus
           peralatan bantu evakuasi.                                    
                                                                        
                                                                        
1.2.2. Sistem Penerangan                                                
                                                                        
                                                                        
       1)  Klasifikasi Lampu Penerangan,                                
           Lampu-lampu penerangan di dalam gedung dikategorikan sebagai berikut:
                                                                        
           a) Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan
             buatan dengan intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk
                                                                        
             menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.                 
                                                                        
           b) Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan
             buatan sebagai pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati)
                                                                        
             lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal maupun darurat.
                                                                        
           c) Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari:               
                                                                        
              Emergency dan Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk
               penunjuk jalan keluar yang aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
                                                                        
              Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai
               berikut:                                                 
                                                                        
                                                                        
                              Normal  Emergency  danS umber             
               No.  Kondisi                                             
                              Lighting Exit Lighting Daya               
                                                                        
               1.   Normal    Hidup   Hidup        PLN                  
               2.   Darurat   Mati    Hidup        Genset               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
PERSYARATAN  PEKERJAAN PANEL  TEGANGAN RENDAH                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Konstruksi Box Panel                                                  
                                                                        
       1)  Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan
           ukuran minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk (wall
           mounted).                                                    
                                                                        
       2)  Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan
                                                                        
           sebagai berikut:                                             
                                                                        
                                                                        
            No. Panel                       Dinding   Pintu             
                                                                        
            1.  PD                          2,0 mm    3,0 mm            
                                                                        
            2.  LP, PP                      1,5 mm    2,0 mm            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       3)  Plat penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat penutup ini
                                                                        
           harus benar-benar 90º.                                       
       4)  Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi
                                                                        
           cincin plastik sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini
           harus dapat dilepas-lepas.                                   
                                                                        
       5)  Panel harus dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat
                                                                        
           dilepas-lepas dan harus disiapkan lubang serta COMPRESSION CABLE
           GLAD untuk setiap incoming dan outgoing feeder.              
                                                                        
       6)  Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang-lubang
                                                                        
           ventilasi yang cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan
           rapi.                                                        
                                                                        
       7)  Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-punch harus
           dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           masuknya benda-benda atau tusukan pada bagian bagian yang bertegangan
           dari peralatan panel.                                        
                                                                        
       8)  Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol serta harus diusahakan
                                                                        
           tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet
           dengan tungkai penguat bawah dan atas dan dari bahan yang dilapisi vernikel.
                                                                        
       9)  Rangka, penutup, cover plate dan pintu, seluruhnya harus diberi cat dasar dan
                                                                        
           dilapisi dengan powder coating warna abu-abu.                
                                                                        
       10) Ukuran panel diusahakan standar dan disediakan ruang yang cukup apabila
           terdapat penambahan peralatan.                               
                                                                        
       11) Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang 
           diketanahkan (grounding) dan bus-bar pentanahan, yang berfungsi untuk
                                                                        
           dudukan ujung kabel pentanahan.                              
                                                                        
       12) Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
           penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
                                                                        
           beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus terbuat
           dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.           
                                                                        
       13) Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah
                                                                        
           ambang atas panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan
           tempat untuk pemasangan lampu indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian
           tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan kedudukannya
                                                                        
           menetap (fixed).                                             
                                                                        
                                                                        
Bus-bar dan Terminal Penyambungan.                                      
                                                                        
       1)  Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 bus-bar
           dimana bus-bar pentanahan terpisah.                          
                                                                        
       2)  Bus-bar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak.
                                                                        
           Galvanisasi ini, termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada bus-bar,
           seperti sepatu kabel dan lain lain.                          
                                                                        
       3)  Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada bus-bar
           dan terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       4)  Bus-bar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator
           dengan baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus
                                                                        
           hubung singkat terbesar yang mungkin terjadi.                
                                                                        
                                                                        
Circuit Breaker.                                                        
                                                                        
       1)  Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCCB, MCB dan yang dilengkapi
           dengan thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release
                                                                        
           yang rating ampere trip-nya dapat diatur (adjustable).       
                                                                        
       2)  Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor tiga fasa harus
           dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.       
                                                                        
       3)  Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit
                                                                        
           Breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe
           M) dan untuk motor-motor > 10 HP harus menggunakan MCCB.     
                                                                        
       4)  Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
           tercantum dalam Gambar Pelaksanaan.                          
                                                                        
       5)  Circuit Breaker dari jenis moulded case circuit breaker (MCCB) dengan rating
                                                                        
           > 80 A harus menggunakan tipe yang rating ampere trip-nya dapat diatur
           (adjustable).                                                
                                                                        
       6)  Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail, sedangkan pemasangan
                                                                        
           MCCB dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch
           dan lain lain harus menggunakan dudukan plat.                
                                                                        
       7)  Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga
                                                                        
           tidak akan lepas oleh gangguan mekanis.                      
                                                                        
       8)  Jika di dalam gambar pelaksanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut
           harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar.
                                                                        
       9)  Semua Circuit Breaker harus diberi label/sign plate yang terbuat dari
                                                                        
           Alumunium mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya
           listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard
                                                                        
           DIN-4070.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
Alat Ukur / indikator.                                                  
                                                                        
       1)  Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti:       
           a) Volt meter & Selector switch,                             
                                                                        
           b) Ampere meter,                                             
           c) Trafo arus,                                               
                                                                        
           d) Indicator lamp & mini fuse,                               
                                                                        
           Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti diatas, melainkan
           harus disesuaikan dengan Gambar Pelaksanaan.                 
                                                                        
       2)  Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh)
                                                                        
           posisi:                                                      
           a) 3 kali phasa terhadap netral,                             
                                                                        
           b) 3 kali phasa terhadap phasa,                              
           c) posisi Off.                                               
                                                                        
       3)  Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan
           rating incoming Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut ini:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            No.    Rating incoming CB Panel Ranges of Amperemeter       
                                                                        
            1.     2500 - 4000 A         0 - 3600/6300 A                
                                                                        
            2.     1500 - 3600 A         0 - 2500/4000 A                
                                                                        
            3.     800 - 1250 A          0 - 1500/2500 A                
                                                                        
            4.     630 - 1000 A          0 - 1000/2000 A                
                                                                        
            5.     500 - 630 A           0 - 600/1200 A                 
                                                                        
            6.     350 - 400 A           0 - 400/ 600 A                 
                                                                        
            7.     250 - 300 A           0 - 250/ 500 A                 
                                                                        
            8.     125 - 200 A           0 - 200/ 400 A                 
                                                                        
            9.     80 - 100 A            0 - 100/ 200 A                 
                                                                        
            10.    50 - 63 A             0 - 60/ 120 A                  
                                                                        
            11.    < 40 A                0 - 40/ 80 A                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       4)  Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang
           khusus untuk pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating
                                                                        
           Amperemeter yang digunakan dan tahan menerima impact short circuit
           terbesar yang mungkin terjadi.                               
                                                                        
       5)  Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel berikut ini:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            No.     Ranges of Amperemeter Rating Trafo arus             
                                                                        
            1.     0 - 1500/2500 A        2500/5                        
                                                                        
            2.     0 - 1000/2000 A        1000/5                        
                                                                        
            3.     0 - 600/1200 A         600/5                         
                                                                        
            4.     0 - 400/ 800 A         400/5                         
                                                                        
            5.     0 - 250/ 500 A         200/5                         
                                                                        
            6.     0 - 200/ 400 A         200/5                         
                                                                        
            7.     0 - 100/ 200 A         100/5                         
                                                                        
            8.     0 - 60/ 120 A          Direct                        
                                                                        
            9.     0 - 40/ 80 A           Direct                        
                                                                        
                                                                        
       6)  Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer
                                                                        
           (jarum penunjuk) untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi
           juga dengan pointer lain yang berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
                                                                        
       7)  Lampu indikator yang digunakan adalah:                       
                                                                        
           a) Warna merah untuk phasa R,                                
           b) Warna kuning untuk phasa S,                               
                                                                        
           c) Warna hijau untuk phasa T,                                
                                                                        
       8)  Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
                                                                        
       9)  Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe Moving iron rectangular
           dengan kelas alat 1,0 dan mempunyai dimensi sebagai berikut: 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            No. Nama Panel        Dimensi Alat Ukur                     
                                                                        
            1.  MDP, SDP dan PP-AB 96 x 96                              
                                                                        
            2.  PP-LP             72 x 72                               
                                                                        
                                                                        
Tipe Panel.                                                             
                                                                        
       1)  Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah  
                                                                        
           diklasifikasikan sebagai berikut:                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            No.    Nama Panel          Tipe Panel                       
                                                                        
            1.     PD, LP, PP          Wall Mounting                    
                                                                        
                                                                        
       2)  Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok
                                                                        
           dengan lokasi sesuai Gambar Pelaksanaan.                     
                                                                        
       3)  Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor
           bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.       
                                                                        
       4)  Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar
                                                                        
           panel listrik harus dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
                                                                        
                                                                        
Gambar Skema Rangkaian Listrik.                                         
                                                                        
       1)  Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap
           dengan keterangan mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
                                                                        
       2)  Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan
                                                                        
           ditempelkan pada pintu luar panel bagian dalam.              
                                                                        
                                                                        
PERSYARATAN  PEKERJAAN KABEL  TEGANGAN  RENDAH                          
                                                                        
                                                                        
Ketentuan Umum.                                                         
                                                                        
       1)  Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini berlaku untuk:  
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           a) Kabel daya,                                               
                                                                        
           b) Instalasi daya,                                           
           c) Instalasi penerangan.                                     
                                                                        
       2)  Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
                                                                        
           panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang
           dibutuhkan.                                                  
                                                                        
       3)  Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan
           panel-panel daya dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata
                                                                        
           Udara dan Penghawaan (AC Split, Exhaust Fan), Pompa Air Bersih dan lain-
           lain, sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.                      
                                                                        
       4)  Di dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing,
                                                                        
           doos untuk outlet daya/penyambungan/pencabangan, flexible conduit dan
           peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
                                                                        
           sistem instalasi daya.                                       
                                                                        
       5)  Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang
           menghubungkan antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu
                                                                        
           penerangan buatan.                                           
                                                                        
       6)  Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe
           saklar, conduit, sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan,
                                                                        
           metal flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan
           untuk kesempurnaan sistem instalasi penerangan buatan.       
                                                                        
                                                                        
Jenis Kabel.                                                            
                                                                        
       1)  Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan
           SPLN atau standard-standard lain yang diakui dinegara Republik Indonesia
                                                                        
           serta mendapat rekomendasi dari LMK.                         
                                                                        
       2)  Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah
           yang digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
                                                                        
       3)  Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 500 Volt
                                                                        
           dan/atau 600 Volt/1000 Volt.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       4)  Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus
           bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
                                                                        
       5)  Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti
                                                                        
           eskalator, fire pump dan lain-lain seperti ditunjukkan didalam Gambar
           Pelaksanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis
                                                                        
           kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di
           bawah ini:                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            No.   Pemakaian                       Jenis Kabel           
                                                                        
            1.    Instalasi penerangan di dalam bangunan NYM            
                                                                        
            2.    Instalasi penerangan di luar bangunan NYY, NYFGbY     
                                                                        
            3.    Instalasi dan kabel daya di dalam bangunan NYY        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       6)  Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas
           penampang, rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
                                                                        
       7)  Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat
           dari alumunium mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama
                                                                        
           sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.               
                                                                        
       8)  Sebelum melakukan pemesanan dan pengadaan kabel daya untuk incoming
           cable panel daya & kontrol (PP/PC) alat-alat/motor listrik pada Sistem
                                                                        
           Mekanikal/Plambing, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi terhadap
           Kontraktor Sistem Mekanikal/Plumbing tersebut.               
                                                                        
                                                                        
Persyaratan Pemasangan.                                                 
                                                                        
       1)  Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN
                                                                        
           dan PUIL atau peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
                                                                        
       2)  Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak
           akan lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       3)  Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan
           tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai
                                                                        
           dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.                
                                                                        
       4)  Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
           sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape
                                                                        
           dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.    
                                                                        
       5)  Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi
           penerangan tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel
                                                                        
           instalasi daya dan instalasi penerangan.                     
                                                                        
       6)  Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan didalam junction
           box atau doos serta dilengkapi dengan spring connector 3M sesuai dengan
                                                                        
           persyaratan.                                                 
                                                                        
       7)  Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai
           dan tidak boleh melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan
                                                                        
           oleh pabrik pembuat kabel.                                   
                                                                        
       8)  Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung
           akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga
                                                                        
           bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.    
       9)  Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
                                                                        
           a) Ditanam langsung di dalam tanah,                          
                                                                        
           b) Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP bila dilewati kendaraan
                                                                        
             atau dilindungi pipa PVC bila tidak dilewati kendaraan.    
                                                                        
           c) Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai
             kedalaman minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara
                                                                        
             penanaman kabel sebagai berikut:                           
              Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar
                                                                        
               galian sesuai dengan jumlah kabel yang akan ditanam.     
              Diberi alas pasir setebal 10 cm.                         
                                                                        
              Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
              Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi
                                                                        
               bata pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.         
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
              Timbun dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah
               galian yang digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi
                                                                        
               kabel.                                                   
                                                                        
           d) Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP
             sebagai pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol berukuran sesuai
                                                                        
             Gambar Pelaksanaan. Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap
             pembelokan, pencabangan atau daerah-daerah tertentu lainnya sesuai
                                                                        
             dengan modul pipa.                                         
                                                                        
           e) Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk
             sistem 3 phasa atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
                                                                        
           f) Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar
                                                                        
             kabel yang dilindunginya.                                  
                                                                        
           g) Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu
             buah, maka kabel-kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu
                                                                        
             sama lain minimal sebesar 7 cm.                            
           h) Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi
                                                                        
             dengan tutup yang memakai handle dan harus mudah dibuka.   
                                                                        
           i) Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan
             sehingga bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel.      
                                                                        
           j) Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat
                                                                        
             dengan bahan karet atau bahan-bahan lain yang tidak merusak kabel dan
             tidak mudah rusak.                                         
                                                                        
       10) Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut:
                                                                        
           a) Pada rak kabel,                                           
                                                                        
           b) Di dalam dinding.                                         
                                                                        
       11) Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
                                                                        
           a) Kabel harus diatur rapi.                                  
                                                                        
           b) Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan
                                                                        
             perkuatan mur baut pada dudukan/struktur rak.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           c) Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan
             konduit (di dalam High Impact Conduit).                    
                                                                        
           d) Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali
                                                                        
             didalam kotak sambung atau kotak cabang.                   
                                                                        
       12) Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal-hal sebagai
           berikut:                                                     
                                                                        
           a) Kabel harus dilindungi dengan sparing.                    
                                                                        
           b) Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
                                                                        
             sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak
             60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan
                                                                        
             tersebut harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan
             kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.               
                                                                        
           c) Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi
                                                                        
             dengan 'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing
             dengan metal flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
                                                                        
           d) Untuk instalasi kabel expose harus di dalam Rigid Conduit.
                                                                        
                                                                        
PERSYARATAN  TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN  PERALATAN  INSTALASI         
                                                                        
                                                                        
Outlet Daya.                                                            
                                                                        
       1)  Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII, SPLN,
                                                                        
       2)  VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
                                                                        
       3)  Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
                                                                        
           a) Rating tegangan : 250 Volt                                
           b) Rating arus : 16 A atau lebih seperti pada Gambar Pelaksanaan
                                                                        
           c) Tipe pemasangan : Recessed                                
                                                                        
       4)  Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik
           pembuat, standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
                                                                        
       5)  Outlet daya untuk peralatan AC Split, Koridor, Machine Lift Room, Panel Room
                                                                        
           harus dilengkapi dengan lampu indikator, saklar dan label    
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       6)  Outlet daya yang digunakan jenis putar & tusuk kontak yang dilengkapi dengan
           protector.                                                   
                                                                        
       7)  Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya
                                                                        
           dengan pihak Perencana Arsitektur/Interior.                  
                                                                        
       8)  Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos
           dengan ketinggian pemasangan 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan
                                                                        
           oleh Perencana Interior.                                     
                                                                        
       9)  Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan harus
           dikoordinasikan dengan tata letak furnitures.                
                                                                        
                                                                        
Saklar Lampu Penerangan.                                                
                                                                        
       1)  Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SII dan VDE/DIN
                                                                        
           atau standar-standar lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
                                                                        
       2)  Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:          
           a) Rating tegangan : 250 Volt                                
                                                                        
           b) Rating arus : minimal 10 A                                
           c) Tipe        : recessed                                    
                                                                        
       3)  Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
                                                                        
           standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.     
                                                                        
       4)  Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 150 cm
           dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan
                                                                        
           saklar harus menggunakan doos.                               
       5)  Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan 
                                                                        
           dikoordinasikan dengan Perencana Interior.                   
                                                                        
                                                                        
PERSYARATAN  TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN  PENUNJANG  INSTALASI         
                                                                        
                                                                        
Rigid Conduit.                                                          
                                                                        
       1)  Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel
                                                                        
           Conduit (RSC) type thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           conduit yang ditanam di dalam tembok atau beton menggunakan High Impact
           Conduit.                                                     
                                                                        
       2)  Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5
                                                                        
           kali dari total diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum
           sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus re-
                                                                        
           konfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.    
                                                                        
       3)  Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak
           isolasi kabel.                                               
                                                                        
       4)  Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus
                                                                        
           dibedakan dengan cara dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai
           berikut:                                                     
                                                                        
           a) Instalasi listrik : warna hitam,                          
           b) Instalasi fire alarm : warna merah,                       
                                                                        
           c) Instalasi tata suara : warna putih,                       
           d) Instalasi telepon : warna kuning,                         
                                                                        
       5)  Pemakaian conduit disini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya,
                                                                        
           instalasi penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya
           harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan
                                                                        
           Finishing Arsitektur.                                        
                                                                        
       6)  Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan
           penggunaan jalur untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm,
                                                                        
           sound system, cctv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh
           dan tidak saling mempengaruhi.                               
                                                                        
       7)  Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu
           instalasi utilitas lainnya.                                  
                                                                        
       8)  Dalam hal jalur pipa conduit pada Gambar Pelaksanaan diperkirakan tidak
                                                                        
           mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain
           sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap
                                                                        
           harus sesuai dengan persyaratan.                             
                                                                        
       9)  Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa
           conduit di atas plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
           dipasang flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus
           dilakukan dengan cara klem.                                  
                                                                        
       10) Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu)
                                                                        
           kabel berinti banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan
           grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.    
                                                                        
       11) Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air
                                                                        
           panas.                                                       
                                                                        
       12) Jumlah sparing (conduit yang ditanam didalam beton) harus disediakan
           minimum sebanyak 120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau
                                                                        
           minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang
           akan melewatinya.                                            
                                                                        
                                                                        
Metal Flexible Conduit.                                                 
       1)  Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel:           
                                                                        
           a) Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.     
                                                                        
           b) Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.           
           c) Yang ke luar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang lainnya.
                                                                        
           d) Pembelokan instalasi.                                     
           e) Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan
                                                                        
       2)  Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam
                                                                        
           doos penyambungan.                                           
                                                                        
       3)  Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total
           diameter luar kabel yang dilindunginya.                      
                                                                        
       4)  Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk
                                                                        
           menahan gangguan gangguan mekanis yang mungkin terjadi.      
       5)  Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.          
                                                                        
                                                                        
Rak Kabel.                                                              
                                                                        
       1)  Rak kabel digunakan untuk menyangga kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
                                                                        
           penerangan serta kabel instalasi arus lemah.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       2)  Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot
           Dipped Galvanised dengan ketebalan disesuaikan dengan standart BS 729
                                                                        
           (dalam shaft).                                               
                                                                        
       3)  Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel,
           jarak antar ruang penyangga kabel maksimum 50 cm.            
                                                                        
       4)  Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan
                                                                        
           harus kuat untuk menyangga rak kabel beserta isinya serta harus tahan pula
           menahan gangguan-gangguan mekanis.                           
                                                                        
           Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang
           terbuat dari bahan besi.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PERSYARATAN  TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN  FIXTURE PENERANGAN           
                                                                        
                                                                        
Armature Lampu.                                                         
       1)  Armatur-armatur lampu harus memenuhi Persyaratan Teknis Pelaksanaan
                                                                        
           Pekerjaan, bentuk dan penampilan sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
                                                                        
       2)  Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas
           yang baik.                                                   
                                                                        
       3)  Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan
                                                                        
           plat minimal 0,6 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish
           warna putih atau sesuai petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini
                                                                        
           menggunakan cat bakar.                                       
                                                                        
       4)  Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak
           mudah terlepas oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu
                                                                        
           harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.              
                                                                        
                                                                        
Lampu Penerangan Buatan.                                                
       1)  Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.    
                                                                        
       2)  Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik. 
                                                                        
       3)  Lampu LED, TL harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
       4)  Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
                                                                        
           a) Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt                      
           b) Konsumsi daya : sesuai dengan Gambar Pelaksanaan          
                                                                        
           c) Frekuensi  : 50 Hertz                                     
                                                                        
                                                                        
EXIT LAMP                                                               
                                                                        
                                                                        
       Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal maupun pada saat
       terjadi indikasi kebakaran.                                      
                                                                        
                                                                        
       Lampu Exit dilengkapi dengan:                                    
                                                                        
       1)  High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
                                                                        
           bekerja selama 2 jam operasi.                                
                                                                        
       2)  Change Over Switch                                           
                                                                        
       3)  Converter – Inverter.                                        
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKSI TEKNIS LAMPU PENERANGAN BUATAN                               
                                                                        
                                                                        
Down Light Non Adjustable                                               
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
                                                                        
Power               : 15 W                                              
Luminous flux       : min 1200 lm                                       
Correlated Color    : 3000-6500 K                                       
                                                                        
Color Rendering Index : 80                                              
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 220 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Recessed                                          
                                                                        
IP                  : 20                                                
Fitting             : E27                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
TL SURFACE                                                              
                                                                        
                                                                        
Light source        : TL-LED                                            
Power               : 18 W                                              
                                                                        
Luminous flux       : 2100 lm                                           
Correlated Color    : 4000 K                                            
                                                                        
Color Rendering Index : >80                                             
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Surface                                           
                                                                        
IP                  : 20                                                
Fitting             : FTB                                               
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
TL RECESSED                                                             
                                                                        
                                                                        
Light source        : TL-LED                                            
Power               : 18 W                                              
                                                                        
Luminous flux       : 2100 lm                                           
Correlated Color    : 4000 K                                            
                                                                        
Color Rendering Index : >80                                             
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Recessed                                          
IP                  : 20                                                
                                                                        
Fitting             : FTB                                               
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
EXIT LAMP                                                               
                                                                        
                                                                        
Light source        : TL-LED                                            
Power               : 8 W                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
Correlated Color    : 6500 K                                            
Color Rendering Index : 81-86                                           
                                                                        
Driver              : Non Adjustable                                    
Mains voltage       : 220 or 240 V / 50-60 Hz                           
                                                                        
Instalation         : Exit                                              
IP                  : 20                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
LAMPU TANAM 1 (UPLIGHT)                                                 
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : 3 W                                               
Luminous flux       : min 10 lm/W                                       
                                                                        
Correlated Color    : 3000 K                                            
Color Rendering Index : >80                                             
                                                                        
Driver              : Non Adjustable                                    
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
                                                                        
Instalation         : Recessed                                          
IP                  : min 67                                            
                                                                        
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
LAMPU TANAM 2 (UPLIGHT)                                                 
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : 12 W                                              
Luminous flux       : min 100 lm/W                                      
                                                                        
Correlated Color    : 3000 K                                            
Color Rendering Index : >70                                             
                                                                        
Driver              : Non Adjustable                                    
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
                                                                        
Instalation         : Recessed                                          
IP                  : min 67                                            
                                                                        
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
LAMPU TANAM 3 (UPLIGHT)                                                 
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : 25 W                                              
                                                                        
Luminous flux       : min 80 lm/W                                       
Correlated Color    : 3000 K                                            
                                                                        
Color Rendering Index : >70                                             
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Recessed                                          
                                                                        
IP                  : min 68                                            
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
LAMPU SOROT 1                                                           
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
                                                                        
Power               : 30 W                                              
Luminous flux       : min 80 lm/W                                       
                                                                        
Correlated Color    : 4000 K                                            
Color Rendering Index : >70                                             
                                                                        
Driver              : Non Adjustable                                    
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
                                                                        
Instalation         : Surface                                           
IP                  : min 65                                            
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
Mounting device     : mounting bracket adjustable                       
                                                                        
                                                                        
LAMPU SOROT 2                                                           
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : 70 W                                              
                                                                        
Luminous flux       : min 95 lm/W                                       
Correlated Color    : 4000 K                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
Color Rendering Index : >70                                             
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Surface                                           
                                                                        
IP                  : min 65                                            
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
Mounting device     : mounting bracket adjustable                       
                                                                        
                                                                        
LAMPU SOROT 3                                                           
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : 120 W                                             
Luminous flux       : min 40 lm/W                                       
                                                                        
Correlated Color    : RGB                                               
Color Rendering Index : >70                                             
                                                                        
Driver              : Adjustable                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
                                                                        
Instalation         : Surface                                           
IP                  : min 65                                            
                                                                        
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
Mounting device     : mounting bracket adjustable                       
                                                                        
                                                                        
LAMPU TANGGA                                                            
                                                                        
                                                                        
Light source        : LED                                               
Power               : maks 5 W/m                                        
                                                                        
Luminous flux       : min 80 lm/W                                       
Correlated Color    : 3000K                                             
                                                                        
Color Rendering Index : >80                                             
Driver              : Non Adjustable                                    
                                                                        
Mains voltage       : 100 or 240 V / 50-60 Hz                           
Instalation         : Surface                                           
                                                                        
IP                  : min 65                                            
Life Time (hr)      : 50000 hours                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN                                         
                                                                        
                                                                        
Ketentuan umum.                                                         
                                                                        
       1)  Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah  
           pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar
                                                                        
           instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
           benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
                                                                        
           hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut
           menjadi bertegangan.                                         
                                                                        
       2)  Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
                                                                        
           bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.        
                                                                        
       3)  Semua badan peralatan atau benda-benda disekitar peralatan yang bersifat
           konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.     
                                                                        
       4)  Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-
                                                                        
           standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.      
                                                                        
Konstruksi.                                                             
                                                                        
       1)  Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
                                                                        
           benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
           kesempurnaan sistem ini.                                     
                                                                        
       2)  Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
                                                                        
           dengan konstruksi seperti Gambar Pelaksanaan.                
                                                                        
       3)  Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
           rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
                                                                        
           Gambar Pelaksanaan.                                          
                                                                        
       4)  Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
           terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
1.34.1. Pemasangan                                                      
                                                                        
       1)  Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
                                                                        
           rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 m dan masing-
           masing titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 2 Ohm.
                                                                        
       2)  Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup
           bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. 
                                                                        
       3)  Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan
                                                                        
           tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod.           
                                                                        
       4)  Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.   
                                                                        
       5)  Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
           gangguan mekanis.                                            
                                                                        
       6)  Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
                                                                        
           tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
           peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai
                                                                        
           dengan Gambar Pelaksanaan.                                   
                                                                        
       7)  Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus   
           menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini
                                                                        
           dilakukan di dalam bak kontrol.                              
                                                                        
       8)  Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
           Gambar Pelaksanaan.                                          
                                                                        
       9)  Sistem pembumian instalasi listrik harus terpisah dari sistem pembumian:
           a) Pembumian instalasi sistem penangkal petir,               
                                                                        
           b) Pembumian sistem elektronika                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM.                                                          
                                                                        
                                                                        
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang diuraikan di sini adalah persyaratan
                                                                        
yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pelaksanaan pekerjaan instalasi maupun
pengadaan material dan peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Elektrikal
                                                                        
adalah bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                        
                                                                        
Cakupan dalam pekerjaan ini adalah semua pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal
petir Type Electrostatic Field (Radius sesuai gambar) termasuk batang penerima (air terminal),
                                                                        
konduktor/penghantar arus petir, klem, pipa pelindung pentanahan, bak kontrol, tripod atau tiang
pipa galvanis tinggi 5 meter dan batang air terminal serta peralatan lainnya yang berkaitan
                                                                        
dengannya, sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.                        
                                                                        
                                                                        
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap
                                                                        
seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.        
                                                                        
                                                                        
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada    
spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.               
                                                                        
                                                                        
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:   
                                                                        
                                                                        
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
                                                                        
perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
ditunjuk pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
                                                                        
tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar dokumen.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
PASAL 3. PERSYARATAN PELAKSANAAN DAN MATERIAL.                          
                                                                        
                                                                        
3.1. Penerima (Air Terminal).                                           
                                                                        
                                                                        
3.2. Batang peninggi/penyangga air terminal menggunakan pipa galvanis (GIP) kelas medium
    dengan diameter (sesuai gambar perencanaan) dengan pelat penyangga dari baja galvanis
                                                                        
    tebal 10 mm, lebar (sesuai gambar perencanaan) yang ditekuk sesuai kebutuhan
    pemasangan di lapangan. Tiang penyangga bagian bawah dilas listrik ke pelat penyangga
                                                                        
    dan di bagian atas dilengkapi dengan socket berulir penyambung air terminal.
                                                                        
                                                                        
3.3. Penghantar menurun yang terjangkau oleh manusia harus dilindungi dengan pipa conduit
    minimum setinggi 2 meter.                                           
                                                                        
                                                                        
3.4. Untuk menyambung penghantar tembaga tersebut dengan air terminal digunakan conenctor
    kit.                                                                
                                                                        
                                                                        
3.5. Pelindung mekanis pada penghantar turun (down conductor) dibuat dari pipa GIP kelas
                                                                        
    medium diameter 1” setinggi minimum 2 meter dan disambungkan ke penghantar yang
    dilindunginya dengan solder.                                        
                                                                        
                                                                        
3.6. Tahanan pentanahan penangkal petir tidak boleh lebih dari 2 ohm.   
                                                                        
                                                                        
3.7. Ground rod harus terbuat dari pipa GIP kelas medium diameter 3/4", dengan panjang
                                                                        
    minimum 6 meter. Pada ujung pipa dipasangkan Cu rod/splitzen berujung runcing dengan
    sepanjang minimum 30 cm. Bila perlu digunakan beberapa ground rod di satu titik
                                                                        
    pentanahan yang dihubungkan secara paralel untuk mencapai tahanan kurang dari 1 ohm
    per titik. Di dalam sepanjang pipa GIP pentanahan (ground rod) dipasangkan kawat BC 50
    mm2 yang disambungkan ke Cu rod dengan metode solder dan klem.      
                                                                        
                                                                        
3.8. Bak kontrol harus dibuat pada setiap titik pentanahan. Sambungan antara penghantar turun
                                                                        
    dengan elektroda pentanahan harus dibuat secara baik dengan bahan penyambung
    tembaga, dan mudah dilepas kembali untuk pemeriksaan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
PASAL 4.  PENGUJIAN                                                     
                                                                        
                                                                        
Pengujian terhadap sistem penangkal petir harus dilakukan terhadap kerapihan pemasangan,
kekuatan/kekokohan pemasangan dan kontinyuitas konduktor.               
                                                                        
                                                                        
Pengujian nilai tahanan pentanahan dilakukan dengan earth tester pada saat setelah tidak terjadi
                                                                        
hujan selama 3 hari sebelum pengujian dilakukan. Apabila ternyata nilai tahanan pentanahan
melebihi persyaratan, Kontraktor wajib untuk melakukan perbaikan dengan menambah jumlah
                                                                        
grounding rod atau menambahkan earth enhancement compound. Seluruh biaya yang diperlukan
untuk perbaikan ini ditanggung oleh Kontraktor.                         
                                                                        
                                                                        
D. SPESIFIKASI TEKNIK DIESEL GENERATOR – SET                            
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
                                                                        
  a. Umum                                                               
     Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
                                                                        
     spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang
     digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata
                                                                        
     terdapat perbedaan-perbedaan pada pasal di bawah ini, maka yang merupakan
     kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
                                                                        
     dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
                                                                        
                                                                        
  b. Lingkungan Pekerjaan                                               
     Seperti tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong harus melakukan
     pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
                                                                        
     dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
     Pengadaan dan Pemasangan                                           
                                                                        
                                                                       
        Diesel genset                                                   
                                                                       
        Kabel tegangan rendah dari diesel ke PKG.                       
                                                                       
        Grounding Diesel Genset.                                        
                                                                       
        Melakukan testing commisioning dan training.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
  c. Syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dipenuhi. Pada Surat Penawaran harus
     lengkap dengan:                                                    
                                                                        
                                                                       
        Harga penawaran                                                 
                                                                       
        Cara Pembayaran                                                 
                                                                       
        Delivery Time                                                   
                                                                       
        Garansi Peralatan                                               
                                                                       
        Masa pemeliharaan                                               
                                                                       
        Schedule pelaksanaan                                            
                                                                       
        Daftar tools kit (lengkap, baru dan asli) untuk masing-masing genset.
                                                                       
        Menunjukkan surat keagenan resmi                                
                                                                       
        Referensi pemasangan diesel                                     
                                                                       
        Bersedia melakukan kunjungan ke lokasi dari diesel genset yang telah terpasang
                                                                       
        Melampirkan surat Original Test dari pabrik pembuat diesel genset
                                                                       
        Melakuan factory Test sebelum diesel dipasang dilokasi dengan disaksikan oleh
        Pemberi Tugas                                                   
                                                                       
        Melengkapi data Load Test yang akan dilakukan pada diesel yang ditawarkan
                                                                       
        Melengkapi brosur dari peralatan yang ditawarkan                
                                                                       
        Melengkapi data-data spare part yang diperlukan untuk pengerjaan Top Overhoul
        pertama                                                         
                                                                       
        Melengkapi data-data Maintenance Period dan service diesel genetaring set.
                                                                       
        Melengkapi recommanded spare part untuk 3000 hour operation dari daftar tools
        yang akan dilengkapi pada diesel genset                         
                                                                       
        Surat pernyataan kesanggupan menjalankan diesel genset dengan One Step Load
        pada saat pengetesan beban, 75%                                 
                                                                       
        Melengkapi Surat Warranty dan Guaranty dari diesel yang ditawarkan
                                                                       
        Bersedia melengkapi surat-sura factory test dan surat pengapalan (shipment)
        untuk diesel genset tersebut.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
  d. Ketentuan Bahan dan Peralatan                                      
     Operating data:                                                    
                                                                        
     NO   URAIAN                SPESIFIKASI                             
     A    Peralatan Utama                                               
                                                                        
     1    Engine                Cummins, Perkins, MTU                   
          Alternator            Stamford, Leroy Somer                   
                                                                        
     2    Panel Maker           Gaterhate, Panelindo                    
     3    Komponen Panel        SCHEIDER, MG, ABB                       
                                                                        
     4    Kontaktor, metering, Relay Telemecanique, Omron, GAE          
     5    Kontrol panel genset (AMF ) Woodward, Deepsea                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PROYEK         : Penataan Landscape Mesjid Agung At-Tsauroh Kota        
Serang, Banten                                                          
                                                                        
PERIHAL        : Daftar Produk                                          
PEKERJAAN      : Sistem Elektrikal                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 NO.      URAIAN                         SPESIFIKASI KONSULTAN          
                                                                        
                                          Gathergate, Schneider, Siemens
 1     Panel Tegangan Rendah                                            
        - Komponen Panel                  Schneider, ABB , Siemens      
        - Fuse Carrier                    Schneider, ABB , Siemens      
        - Pilot Lamp (Red, Yellow, Green) Schneider, ABB , Siemens      
        - CT                              Schneider, ABB , Siemens      
        - Metering (Amper, Freauency, Volt, CosØ, dll) Schneider, ABB , Siemens
        - kWhH Meter                      Schneider, Lavato (Digital Meter)
                                                                        
        - VSS / AMS / SSS                                               
        - Time Switch 24 Hours 220 V AC 50 Hz                           
        - Eart Foulth Relay                                             
        - Busbar                          HT CCA                        
        - Reverse Power Relay                                           
                                                                        
        - MCB 4 Pole                      Schneider, ABB , Siemens      
        - MCB 3 Pole                      Schneider, ABB , Siemens      
        - MCB 1 Pole                      Schneider, ABB , Siemens      
       i. Indeks Proteksi                 IP 42                         
                                                                        
 2     Kabel Tegangan Rendah                                            
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
        - Merk                            Jembo, Kabelmetal, Kabelindo  
 3     Lampu TL LED 18W RM, SM                                          
                                                                        
        - Box Lampu                       Philips, Artolite             
        - Lampu                           Philips, Osram, Panasonic     
        - Fitting                         Philips, Artolite,            
       ii. Hanger                         Philips, Artolite             
                                                                        
      iii. Indeks Proteksi                IP 20                         
 4     Lampu Down Light LED Non dan Adjustble                           
        - Box Lampu                       Philips, Artolite             
        - Lampu                           Philips, Osram, Panasonic     
        - Fitting                         Philips, Artolite             
                                                                        
      iv. Indeks Proteksi                 IP 20                         
 5     Lampu Taman dan Plaza                                            
        - Box Lampu                       Philips, Artolite             
        - Lampu                           Philips, Osram, Panasonic     
        - Fitting                         Philips, Artolite             
                                                                        
       v. Indeks Proteksi                 IP 65-68                      
 6     Saklar                                                           
        - Merk                            Boss, Legrand, Phillips       
 7     Stop Kontak                                                      
        - Merk                            Boss, Legrand, Phillips       
                                                                        
 8     kWh Meter                                                        
        - Merk                            Schneider, DMM                
        - Tipe                            Digital                       
 9     Pipa Conduit                                                     
                                                                        
        - Merk                            Boss, Pralon, Legrand         
        - Type                            High Impact                   
 10    Penangkal Petir                                                  
                                          Flash Vectron, LPI, Prevectron
        - Merk                                                          
        - Splitzen                        5 m                           
        - Jenis Kabel                     Coaxial 70 mm²                
 11    Kabel Ladder                                                     
        - Merk                            Tri Abadi, Three star, Interack
        - Type                            SLW                           
 12     Generator Set                                                   
                                                                        
        - Merk                            Cummins, Perkins, MTU         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektrikal
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                  PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRONIK                         
                              BAB 2                                     
                                                                        
              SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRONIK                   
                                                                        
                                                                        
A. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM                                                           
                                                                        
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Fire Alarm yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
                                                                        
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.                                   
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. PRINSIP PERENCANAAN.                                           
                                                                        
Jenis fire alarm yang digunakan adalah pre signal system, yang hanya akan mengaktifkan alarm
                                                                        
pada zone yang mendeteksi adanya kebakaran.                             
Sistem pengkabelan unit-unit deteksi mengikuti kelas B - 2 kawat yang diakhiri dengan end of line
                                                                        
(EOL) resistor untuk memungkinkan mengalirnya arus supervisi pengkabelan.
Kemampuan deteksi dari smoke detector yang digunakan adalah sekitar 70 m2, sedangkan
                                                                        
kemampuan heat detector mempunyai daerah deteksi sekitar 40 m2.         
Pengkabelan detektor menggunakan kabel NYA ukuran 2,5 mm2 yang diletakkan di dalam konduit
                                                                        
PVC high-impact heavy gauge.                                            
Untuk memungkinkan sistem tetap beroperasi pada saat terjadinya pemadaman sumber daya
utama, FACP dilengkapi dengan charger dan stand-by battery yang mampu digunakan minimal 20
                                                                        
jam.                                                                    
Untuk menghasilkan sinyal alarm secara audio, digunakan vibrating bell berkekuatan min. 90 dB
                                                                        
pada tiap zone, sedangkan sinyal visual dihasilkan oleh alarm lamp berwarna merah.
Manual station dipasang untuk memungkinkan diaktipkannya sistem secara manual apabila
                                                                        
seseorang melihat adanya kebakaran sebelum detektor-detektor berreaksi. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                        
3.1. Pengadaan, pemasangan serta penyetelan unit pengontrol (fire alarm control panel - FACP
     / master control fire alarm - MCFA) berbasis mikroprosesor dengan kapasitas sesuai
                                                                        
     gambar rencana.                                                    
3.2. Pengadaan serta pemasangan unit deteksi (detector).                
                                                                        
3.3. Pengadaan serta pemasangan kabel terminal box.                     
3.4. Pengkabelan sistem fire alarm dari FACP sampai unit-unit deteksi / detector.
                                                                        
3.5. Mengadakan pengujian menyeluruh sehingga sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik
     dan benar.                                                         
                                                                        
                                                                        
PASAL 4. KOMPONEN-KOMPONEN                                              
                                                                        
Komponen-komponen yang termasuk dalam unit-unit deteksi adalah manual station serta fire
detector. Jenis fire detector yang digunakan adalah:                    
                                                                        
a. Heat Detector                                                        
b. Smoke Detector                                                       
                                                                        
                                                                        
Kedua jenis ini mempunyai berbagai tipe yang dirancang sesuai dengan keperluan. Dipilih
detector yang sesuai untuk masing-masing ruangan tersebut yaitu untuk ruangan office
                                                                        
digunakan heat detector dan untuk ruangan dengan kemungkinan pengumpulan asap, misalkan
ruang panel dan trafo digunakan detector yang lebih peka, yaitu smoke detector.
                                                                        
                                                                        
4.1. Combination ROR & Fixed Temperature Heat Detector.                 
     - operating voltage : 16 - 32 VDC                                  
                                                                        
     - stand-by current : 100 uA max.                                   
     - alarm current : 47 mA max.                                       
                                                                        
     - operating temperature : 135 oF                                   
     - relative humidity : 20 % - 85 %                                  
                                                                        
     - temperature rise : 15 oF / menit                                 
                                                                        
                                                                        
4.2. Fixed Temperature Heat Detector.                                   
                                                                        
     - operating voltage : 16 - 32 VDC                                  
     - stand-by current : 100 uA max.                                   
                                                                        
     - alarm current : 47 mA max.                                       
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
     - operating temperature : 135 oF                                   
     - relative humidity : 20 % - 85 %                                  
                                                                        
                                                                        
4.3. Ionization Smoke Detector.                                         
                                                                        
     Detector ini harus dapat bekerja dengan adanya asap ataupun gas di dalam ruangan
     yang dideteksi.                                                    
                                                                        
     - operating voltage           : 16 - 32 VDC                        
     - stand-by current            : 100 uA max.                        
                                                                        
     - alarm current               : 47 mA max.                         
     - operating temperature       : 0 - 38 oC                          
     - relative humidity           : 20 % - 85 %                        
                                                                        
     - sensitivity                 : 0,55-1,17 %/feet                   
     - kecepatan kerja             : 3 detik                            
                                                                        
     - kecepatan asap yang dapat di deteksi : max 300 feet              
                                                                        
4.4. Manual Call Point.                                                 
                                                                        
     Manual call point yang digunakan adalah dari jenis surface mounted, dilengkapi dengan
                                                                        
     kaca penutup (break glass), sistem kerja pull down dan tetap berada dalam posisi “on”
     sebelum di reset kembali.                                          
                                                                        
     Untuk tujuan testing, alarm dapat dibunyikan tanpa harus memecahkan kaca, dilakukan
     dengan menusukkan kunci khusus.                                    
                                                                        
     Semua manual call point harus dilengkapi dengan kaca cadangan. Untuk menjamin
     operasi yang lama, alarm contact harus dilapis emas (gold plated). 
                                                                        
4.5. Alarm Bell.                                                        
                                                                        
     Alarm bell harus tipe vibrating, seluruh bell harus bekerja pada 24 VDC polarized dengan
                                                                        
     6 gong, kecuali disebut lain dalam gambar.                         
     Pemasangan pada ketinggian 75 cm di bawah langit-langit dengan cara "semi flush",
                                                                        
     minimum output suara adalah 90 dB atau lebih besar pada jarak 10 ft.
                                                                        
                                                                        
4.6. Alarm Horn.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
     Alarm horn harus cocok untuk pemakaian di dalam gedung maupun di luar gedung.
     Semua alarm horn bekerja pada 24 VDC polarized dengan level suara minimum 95 dB
                                                                        
     pada jarak 10 ft. Type pemasangan adalah semi flush mounted.       
                                                                        
4.7. Fire Alarm Control Panel (FACP).                                   
                                                                        
     Unit ini terdiri atas power module, control module, alarm signal module dan zone module
                                                                        
     dengan kapasitas 10 zone.                                          
     Keseluruhan module harus disusun sedemikian rupa, sehingga penggantian module yang
                                                                        
     rusak dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu fungsi module lainnya.
     Semua indikator harus dapat dilihat dengan mudah dan jelas melalui jendela kaca pada
     pintu panel.                                                       
                                                                        
     Panel kontrol bekerja pada tegangan 24 VDC yang dilengkapi dengan peralatan -
     peralatan sebagai berikut :                                        
                                                                        
                                                                        
     a. Lampu Indikator.                                                
                                                                        
        - lampu "alarm" (merah) dan lampu gangguan / "trouble" (kuning) untuk setiap zone
          pada zone module atau common trouble lamp dengan trouble selector.
                                                                        
        - lampu "power on" (hijau) yang menyatakan sumber daya tersedia dan sistem
          sedang dalam keadaan berfungsi.                               
                                                                        
        - lampu "AC power failure", yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
          instalasi (short circuit rangkaian pada ground).              
                                                                        
        - lampu "low battery" yang menyatakan bahwa tegangan stand-by battery sudah
          tidak normal.                                                 
        - lampu "bell circuit trouble" yang menyatakan adanya gangguan pada rangkaian
                                                                        
          bell / horn.                                                  
        - lampu "common alarm" yang menyatakan terjadinya alarm di sistem akibat
                                                                        
          detektor bekerja.                                             
        - lampu "common trouble" yang menyatakan terjadinya trouble di sistem tersebut.
                                                                        
                                                                        
     b. Tombol-tombol / Switch.                                         
                                                                        
        - "reset switch" yang berfungsi untuk mengembalikan ke kondisi normal setelah
          terjadi trouble atau alarm.                                   
                                                                        
        - "silence switch" yang berfungsi untuk mematikan buzzer atau bel bila alat tersebut
          berbunyi.                                                     
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
        - "alarm lamp test switch" yang berfungsi untuk memeriksa apakah lampu-lampu
          alarm masih berfungsi dengan baik.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c. Catu Daya.                                                      
                                                                        
        Sistem fire alarm bekerja dengan tegangan 24 volt DC dan dapat dikombinasikan
                                                                        
        dengan alat-alat dengan tegangan AC, misalnya AC bell dan lamp, dan harus
        mempunyai catuan ganda, yaitu :                                 
                                                                        
                                                                        
        - primary supply 220 VAC                                        
                                                                        
                                                                        
        - secondary supply 24 VDC                                       
                                                                        
                                                                        
        Agar tetap beroperasi selama catu primer 220 V terputus, digunakan catu daya
        cadangan berbentuk stand-by battery yang mampu beroperasi selama minimum 20
                                                                        
        jam (termasuk operasi bell dan alarm).                          
                                                                        
                                                                        
        Catu daya cadangan diletakkan di dalam FACP. Jenis batere yang digunakan adalah
        Ni-Cad.                                                         
                                                                        
        Alat pengisi batere diletakkan di dalam FACP yang dilengkapi dengan booster power
        supply untuk memperbesar kapasitas arus bagi keperluan bell dan lain sebagainya.
                                                                        
                                                                        
4.8. Cara Kerja Sistem.                                                 
                                                                        
     a. Keadaan Normal.                                                 
                                                                        
       Bilamana tidak terjadi gangguan / trouble atau deteksi kebakaran (alarm), maka sistem
       dalam keadaan normal yang ditandai dengan menyalanya lampu indikator hijau (AC
                                                                        
       pilot lamp).                                                     
       Dalam hal ini sistem mendapat catuan daya sumber daya utama 220 VAC dan batere.
                                                                        
                                                                        
     b. Keadaan Darurat.                                                
                                                                        
       Apabila sumber daya utama padam maka sistem mendapat catu dari stand-by battery.
                                                                        
       Hal-hal yang terjadi pada FACP :                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
       Lampu kuning akan menyala (trouble lamp) disertai tanda-tanda yang dapat didengar
       (buzzer).                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     c. Keadaan Alarm.                                                  
                                                                        
       Keadaan alarm akan terjadi apabila detektor mendeteksi adanya asap / panas / api
                                                                        
       atau manual call point diaktifkan.                               
       Dalam keadaan tersebut alarm bell harus dapat bekerja otomatis.  
                                                                        
       Lampu merah (lampu alarm) dan lampu kuning pada FACP akan menyala,
       menunjukkan zone yang terjadi alarm. Dengan demikian daerah / ruangan yang dalam
       keadaan bahaya akan segera dapat diketahui.                      
                                                                        
                                                                        
     d. Keadaan Gangguan (Trouble).                                     
                                                                        
       Bila terjadi gangguan pada sistem (pada detector circuit atau pada panel kontrol),
       maka :                                                           
                                                                        
       - lampu kuning yang terdapat pada FACP harus menyala dengan diiringi suara
       buzzer yang bisa didengar dengan jelas.                          
                                                                        
       - lampu kuning yang terdapat pada zone module dari zone yang terganggu harus
         menyala.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 5. TEKNIS PELAKSANAAN.                                            
5.1. Pemasangan fire alarm harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidang
                                                                        
     pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.                     
                                                                        
                                                                        
5.2. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada hantaran, sambungan hanya
     terdapat pada box terminalnya.                                     
                                                                        
     Pengawatan harus menggunakan konduit PVC high-impact heavy-gauge dengan ukuran
     disesuaikan dengan jumlah kawatnya (factor pengisian maksimum 40 %).
                                                                        
     Masing-masing wiring diberi tanda untuk daerah mana kawat tersebut, supaya mudah
     dalam perbaikannya apabila ada kerusakan.                          
                                                                        
                                                                        
5.3. Kabel dari FACP ke CTB setiap zone masing-masing 2 pairs.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
     Kabel yang digunakan :                                             
                                                                        
                                                                        
     a. Kabel detector : NYA 1,5 mm2                                    
     b. Kabel bell : NYA 2,5 mm2                                        
                                                                        
                                                                        
5.4. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as-built
                                                                        
     drawing) beserta petunjuk-petunjuk operasional lainnya.            
                                                                        
                                                                        
5.5. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
     dilakukanpengetesan secara keseluruhan.                            
                                                                        
                                                                        
5.6. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
     pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
                                                                        
     menjadi tanggung-jawab Kontraktor.                                 
                                                                        
                                                                        
PASAL 6. TRAINING.                                                      
                                                                        
Kontraktor harus secara lengkap menyediakan operator instruction manual dan memberikan
minimum 7 hari training di lapangan kepada operator dari pihak Pemberi Tugas sampai dapat
                                                                        
diterima kecakapannya.                                                  
                                                                        
                                                                        
PASAL 7. KETENTUAN LAIN.                                                
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memasukkan shop drawing kepada
                                                                        
WASPANG (Pengawas Lapangan) untuk memperoleh persetujuan, mengenai :    
                                                                        
                                                                        
7.1. Connection diagram.                                                
                                                                        
                                                                        
7.2. Skedul yang menunjukkan lokasi dan fungsi dari setiap peralatan.   
                                                                        
                                                                        
7.3. Data-data spesifikasi.                                             
                                                                        
                                                                        
7.4. Konfigurasi FACP.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
     Pengujian akhir (commissioning test) sesudah pemeriksaan akhir (final inspection),
     kalibrasi dan lain-lain harus dilakukan pihak Kontraktor dengan dihadiri oleh pihak
                                                                        
     WASPANG (Pengawas Lapangan) dan Konsultan.                         
                                                                        
                                                                        
PASAL 8. M E R K.                                                       
                                                                        
Seluruh komponen sistem fire alarm harus diusahakan sedapat mungkin dari satu merk untuk
                                                                        
menjamin service setelah sistem terpasang.                              
                                                                        
- Komponen utama fire alarm ex CHUB, APPRON.                            
                                                                        
- Kabel instalasi ex (4 besar)                                          
- Cable conduit ex CLIPSAL, EGA.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. SYARAT-SYARAT KHUSUS TEKNIS PEKERJAAN KABEL DATA                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM                                                           
                                                                        
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Kabel Data yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
                                                                        
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.                                   
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. PRINSIP PERENCANAAN.                                           
                                                                        
                                                                        
Jaringan kabel data yang dirancang menggunakan kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)
                                                                        
merupakan sebagian dari jaringan kabel data terstruktur yang memenuhi spesifikasi Category – 6
guna menunjang kecepatan transmisi data sampai dengan 155 Mbit/detik    
Kabel UTP Category – 6 (Cat-6) akan ditarik dari lokasi hub / path panel / modular jack panel
                                                                        
(pusat kabel) di ruang server lantai dua menuju masing-masing outlet di meja melalui dinding turun
kelantai menggunakan conduit menuju kemasing-masing meja sesuai dengan gambar rencana di
                                                                        
lantai – 1,2 dan lantai – 3. Terminasi di masing-masing ujung kabel Cat-6 menggunakan RJ-45
untuk selanjutnya disambungkan ke hub dan work station.                 
                                                                        
Kabel serat optik untuk back bone dan peralatan lain (path panel / hub) akan disediakan oleh
Pemberi Tugas.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
PASAL 3. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                        
                                                                        
3.1. Pengadaan serta pemasangan seluruh kabel data jenis Cat-6 mulai dari lokasi hub / path
     panel di ruang server lantai dua sampai ke titik-titik outlet di meja melalui dinding turun
                                                                        
     kelantai menggunakan conduit menuju kemasing-masing meja sesuai dengan gambar
     rencana di lantai – 1 dan lantai – 2.                              
                                                                        
3.2. Pengadaan serta pemasangan terminasi kabel jenis RJ-45.            
3.3. Mengadakan pengujian menyeluruh terhadap kabel data yang dipasang sehingga sistem
                                                                        
     tersebut dapat berfungsi dengan baik dan benar.                    
                                                                        
PASAL 4. KOMPONEN-KOMPONEN                                              
                                                                        
4.1. Kabel Data UTP Cable Cat-6 – 4 pairs.                              
                                                                        
                                                                        
     - category          : EIA/TIA category – 6                         
     - max DC resistance : 28.6 ohm/1000 ft, 5 % unbalance              
                                                                        
     - mutual capacitance at 1 kHz : 14 nF/1000 ft                      
     - mutual capacitance unbalance (pair to ground) : 400 pF/1000 ft   
                                                                        
     - attenuation                 (dB/1000                   ft)       
       at 1.0 MHz : 6.6                                                 
                                                                        
       at 4.0 MHz : 13                                                  
       at 8.0 MHz : 18                                                  
                                                                        
       at 10.0 MHz : 20                                                 
       at 16.0 MHz : 25                                                 
       at 20.0 MHz : 28                                                 
                                                                        
       at 25.0 MHz : 32                                                 
       at 100 MHz : 67                                                  
                                                                        
     - characteristic impedance (ohm) :                                 
       at 0.064 MHz : 125 + 15                                          
                                                                        
     - pair to pair NEXT (dB) at 1000 ft :                              
       at 1.0 MHz : 62                                                  
                                                                        
       at 4.0 MHz : 53                                                  
       at 8.0 MHz : 48                                                  
                                                                        
       at 10.0 MHz : 47                                                 
       at 16.0 MHz : 44                                                 
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
       at 20.0 MHz : 42                                                 
       at 25.0 MHz : 41                                                 
                                                                        
       at 100 MHz : 32                                                  
                                                                        
                                                                        
     Kabel data ex BELDEN DATATWIST® FIVE 1583A 4PR24 CAT-6 atau setara 
                                                                        
                                                                        
4.2.   Modular 8-pos./8-cond RJ-45 Outlet.                              
                                                                        
                                                                        
     - specifications : EIA/TIA T568B                                   
     - jack wires   : 50 micro-inch lubricated gold plating over 1000 micro-inch nickel
               underplate                                               
                                                                        
     - connector    : insulation displacement connector accept 24-AWG solid wire
     - data rate    : compatible with 10 Mbps IEEE 802.3 10Base-T application. Fully
                                                                        
     support 100 Mbps TP-PMD at 328 ft (100 m) over UTP per ANSI X3T9.5 compatible with
     16 Mbps IEEE 802.3 Token Ring application                          
                                                                        
     - insulation resistance : 500 Mohm (minimum)                       
     - dielectric withstand voltage : 1000 VAC rms, 60 Hz min contact-to-contact and
                                                                        
                               1500 VAC rms, 60 Hz min to exposed conductive
                               surface                                  
                                                                        
     - contact resistance    : 20 mohm (maximum)                        
     - plug insertion life   : special lubrication process provides for a minimum
                                                                        
                               of 750 plug insertions                   
     - contact force         : 3.5 oz (99.2 g) minimum using FCC-approved
                               modular plug                             
                                                                        
     - plug retention force  : 30 lb (133 N) minimum between modular plug and
                               jack                                     
                                                                        
                                                                        
PASAL 5. TEKNIS PELAKSANAAN.                                            
                                                                        
                                                                        
5.1. Pemasangan kabel data harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang
                                                                        
     pekerjaan ini dan pengerjaannya harus teratur.                     
5.2. Tidak diperkenankan adanya sambungan-sambungan pada kabel data. Penarikan kabel
                                                                        
     data di dalam underfloor cable duct harus secara hati-hati sehingga kabel tidak terluka
     pada saat penarikan.                                               
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
5.3. Dari hasil pengerjaan tersebut harus diserahkan diagram pengawatan lengkap (as built
     drawing).                                                          
                                                                        
5.4. Setiap selesai satu tahapan pekerjaan, harus dilakukan pemeriksaan ulang sebelum
     dilakukan pengetesan secara keseluruhan.                           
                                                                        
                                                                        
5.5. Kontraktor harus dapat bekerja sama atau dapat dikoordinasikan dengan bagian
                                                                        
     pekerjaan lain, sehingga apabila ada pekerjaan tambahan karena kurang koordinasi,
     menjadi tanggung-jawab Kontraktor.                                 
                                                                        
                                                                        
C. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN CCTV                                  
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM.                                                          
                                                                        
                                                                        
Syarat-syarat teknis pekerjaan CCTV yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
                                                                        
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.                                   
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
                                                                        
2.1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi sistem close circuit television (CCTV)
                                                                        
     lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan seperti yang ditunjuk pada gambar
     rencana untuk mendapatkan sistim pemantauan (surveillance) dan penayangan gambar
     dan yang memuaskan dan berfungsi dengan baik sesuai dengan perencanaan.
                                                                        
2.2. Melaksanakan pengujian terhadap instalasi dengan disaksikan oleh WASPANG
     (Pengawas Lapangan) yang akan menyatakan bahwa instalasi berfungsi dengan baik
                                                                        
     dan dapat diterima.                                                
2.3. Melaksanakan pemeliharaan sistem sekurang-kurangnya selama 12 bulan termasuk
                                                                        
     penyediaan suku cadangnya.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 3. PERSYARATAN MATERIAL.                                          
                                                                        
                                                                        
3.1. Color CCD Camera.                                                  
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     - Type         : 5” compact sized domed camera                     
                                                                        
     - Imager       : CCD image sensor, 1/3” image format               
     - Lens         : 5 – 50 mm, 10 x zoom                              
                                                                        
     - Resolution   : 480-line horizontal                               
     - S/N min.     : 48 dB                                             
                                                                        
     - Illumination (min) : 3 lx                                        
     - Panning     : 360o endless                                       
                                                                        
     - Facilities   : single cable capabilities, back light compensation, camera ID ( up
       to 16 characters), on screen set-up menu                         
     - Operating temperature : -20o C to + 50o C                        
                                                                        
     - Humidity        : up to 90 %, non condensing                     
       Setara Panasonic type WV-CS400                                   
                                                                        
                                                                        
3.2. Color CCTV Monitor                                                 
                                                                        
     - Facilities    : surveillance applications, clean and sharp color pictures, full
                       square image, up-front operating controls, automatic degauss-
                                                                        
                       ing, video i/p bridging, compatible with VCR, 300 line resolu-
                       tion, fast warm-up time                          
                                                                        
     - Picture tube  : 10-inch, 22 cm dan 21-inch, 46 cm diagonal actual visual size.
     - Color system  : PAL, NTSC, M-NTSC                                
                                                                        
     - Input / output : video 2 inputs (BNC) 75 ohm, 2 outputs hi-imp (BNC)
                       audio 2 input (RCA) 75 ohm, 2 outputs hi-imp (RCA)
     - Maximum video gain : 34 dB + 3 dB                                
                                                                        
     - Sweep linearity : < 5%                                           
     - Sweep geometry : < 2%                                            
                                                                        
     - Over scanning : 8%                                               
     - Supply voltage : 220 V, 50 Hz                                    
                                                                        
     - Operating temperature : 0 to 40o C                               
     - Humidity      : 10 to 80 %, non condensing                       
                                                                        
       Merk Panasonic type WV-CM1000, SAMSUNG                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
PASAL 4. PERSYARATAN UMUM KONTRAKTOR PELAKSANA.                         
                                                                        
                                                                        
4.1. Instalasi sistem CCTV dikerjakan oleh Kontraktor yang secara teratur mengerjakan
     instalasi CCTV.                                                    
                                                                        
4.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, kecuali bilamana perlu dapat diusulkan
     untuk melakukan perubahan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
                                                                        
     Perubahan tadi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari WASPANG
     (Pengawas Lapangan).                                               
                                                                        
4.3. Dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan sebagai pelaksana, Kontraktor diharuskan untuk
     menyerahkan daftar bahan yang akan dipasang, lengkap dengan katalog, spesifikasi dari
     pabrik, diagram pengawatan dan lain sebagainya.                    
                                                                        
                                                                        
PASAL 5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.                                         
                                                                        
                                                                        
5.1. Semua pemasangan peralatan pada rak harus dilengkapi dengan peralatan-peralatan
                                                                        
     tambahannya agar peralatan dapat terpasang dengan sempurna dan sistem dapat bekerja
     dengan baik sesuai dengan petunjuk pabrik, termasuk pemasangan grille pada tempat
                                                                        
     yang diperlukan juga pemasangan blank panel pada tempat terbuka di depan maupun
     dibelakang rak. Minimum harus dipasang 2 buah blower untuk ventilasi pada rak tersebut.
                                                                        
5.2. Peralatan sistem CCTV harus dari PANASONIC atau setara dan harus mempunyai
     jaminan purna jual dari distributornya di Indonesia.               
                                                                        
5.3. Pemasangan seluruh peralatan sistem CCTV harus mengikuti petunjuk pemasangan dari
     pabrik, sehingga diperoleh hasil pemasangan dan operasi yang baik. 
5.4. Pengawatan instalasi CCTV yang tertanam di dalam tembok bangunan (inbouw) dilakukan
                                                                        
     dengan memasangnya di dalam sparing pipa PVC high-impact heavy duty ex EGA,
     CLIPSAL.                                                           
                                                                        
5.5. Pengkabelan antara kamera dengan peralatan utama dan antara peralatan utama dengan
     TV monitor harus menggunakan kabel coaxial 75 ohm 5C-2V dari jenis dan kualitas terbaik
                                                                        
     (ex BELDEN atau setara). Sedangkan kabel kontrol untuk pan & tilt serta kabel daya ex
     SUPREME atau setara.                                               
                                                                        
     Ujung-ujung kabel harus diakhiri dengan konektor yang sesuai terhadap kebutuhan
     peralatan yang disambungkan. Konektor harus dari kualitas terbaik dengan pemasangan
                                                                        
     yang kokoh.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
5.6. Tidak diperbolehkan melakukan penyambungan kabel di dalam sparing. Setiap
     pengakhiran, persimpangan, pencabangan atau pembelokan harus dilakukan di dalam
                                                                        
     kotak sambung (doos) dari bahan PVC ex EGA, CLIPSAL.               
5.7. Untuk pemasangan kabel di luar bangunan (di dalam tanah) menuju bangunan satpam,
                                                                        
     kabel coaxial dipasangkan di dalan sparing GIP medium class ex BAKRIE atau setara.
     Tidak diperbolehkan adanya sambungan kabel di dalam conduit. Pemipaan sparing dan
                                                                        
     konektor BNC disediakan oleh sub kontraktor CCTV.                  
5.8. Stop-Kontak Daya.                                                  
                                                                        
     Kontraktor harus menyesuaikan stop-kontak nya dengan kebutuhan peralatannya,
     demikian pula bila diperlukan beberapa stop-kontak extension, maka Kontraktor wajib
     menambahnya.                                                       
                                                                        
5.9. Keseluruhan peralatan utama CCTV disusun pada rak khusus CCTV yang ditempatkan di
     dalam bangunan Satpam di depan bangunan lama (di daerah pintu masuk jalan utama
                                                                        
     bangunan). Rak CCTV disediakan oleh sub kontraktor CCTV, dari bahan besi pelat yang
     dibuat secara rapi, di cat bakar, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan disusun.
                                                                        
                                                                        
PASAL 6. PENGUJIAN.                                                     
                                                                        
                                                                        
6.1. Instalasi.                                                         
                                                                        
     Pengujian instalasi CCTV harus dilakukan oleh tenaga akhli dari pihak Kontraktor dan
     harus disaksikan oleh WASPANG (Pengawas Lapangan).                 
6.2. Komponen.                                                          
                                                                        
     Semua komponen yang harus dipasang harus diuji terlebih dahulu sesuai dengan
     kemampuannya.                                                      
                                                                        
6.3. Sistem.                                                            
     Setelah sistem terpasang harus dilakukan pengujian secara keseluruhan akan
                                                                        
     fungsi-fungsi sistem dengan mode operasi lengkap.                  
6.4. Hasil Pengujian.                                                   
                                                                        
     Bila ternyata hasil pengujian tidak sesuai dengan persyaratan, maka Kontraktor wajib
     memperbaiki/menggantinya. Sistem dapat diterima bila telah ada persetujuan dari
                                                                        
     WASPANG (Pengawas Lapangan).                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
D. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA                            
                                                                        
                                                                        
PASAL 1. UMUM.                                                          
                                                                        
                                                                        
Syarat-syarat teknis pekerjaan tata suara yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan
                                                                        
peralatan, dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.                                   
                                                                        
                                                                        
PASAL 2. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                        
                                                                        
2.1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi sistem tata suara BGM, profosional dan car
     call lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan seperti yang ditunjuk pada
                                                                        
     gambar rencana untuk mendapatkan sistim tata suara yang baik, stabil, free of distorsion
     serta mencapai frequency response yang direncanakan.               
                                                                        
 2.2. Melaksanakan pengujian terhadap instalasi dengan disaksikan oleh WASPANG
     (Pengawas Lapangan) yang akan menyatakan bahwa instalasi berfungsi dengan baik
                                                                        
     dan dapat diterima.                                                
2.3. Melaksanakan pemeliharaan sistem sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan
                                                                        
     termasuk penyediaan suku cadangnya.                                
                                                                        
PASAL 3. PRINSIP PERENCANAAN.                                           
                                                                        
                                                                        
Sistem tata suara yang dirancang berfungsi sebagai back-ground music dan alert / emergency
                                                                        
paging, profosional dan car call yang digunakan untuk melayani dalam dan luar bangunan.
                                                                        
                                                                        
3.1. BGM (Back Ground Music dan Allert / Emergency Paging).             
     Sinyal suara dari sumber suara (Music Player / AM-FM tuner / allert signal module dan mic)
                                                                        
     diterima oleh mixer - preamplifier dan diteruskan ke power amplifier untuk diperkuat dan
     disalurkan ke seluruh ceiling speaker dan wall coulumn speaker.    
                                                                        
     Apabila fungsi alert / emergency paging diaktifkan, misalnya pada saat terjadi kebakaran,
     gempa bumi atau kejadian lainnya, fungsi back ground music (BGM) akan diredam dan
                                                                        
     fungsi alert / emergency paging akan mengambil alih seluruh program penerusan suara.
     Dengan demikian fungsi ini mempunyai prioritas tertinggi dari seluruh program yang ada.
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
     Sistem distribusi yang digunakan adalah sistem distribusi 100 V.   
                                                                        
                                                                        
3.2. Car Call.                                                          
     Untuk keperluan pemanggilan kendaraan yang sedang diparkir di pelataran parkir di sekitar
                                                                        
     luar dan dalam bangunan, disediakan sistem tata-suara pemanggilan kendaraan (car call)
     yang tersusun atas 4 tone chime mic, music player, pre-power amplifier (mixer amplifier)
                                                                        
     dan horn speaker.                                                  
     Sinyal suara dari sumber suara (music player) diterima oleh mixer - amplifier untuk
                                                                        
     diperkuat dan disalurkan ke seluruh horn speaker. Bila perlu dilakukan pemanggilan
     kendaraan, operator akan menggunakan remote mic dengan priotitas untuk menekan
     sumber suara. Remote mic dilengkapi dengan 4 tone chime.           
                                                                        
     Sistem distribusi yang digunakan bertegangan 100 V, sehingga masing-masing horn
     speaker harus dilengkapi dengan matching transformer.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PASAL 4. SYARAT-SYARAT TEKNIS.                                          
                                                                        
                                                                        
Peralatan-peralatan sistem tata-suara BGM harus baru, tidak cacat, belum pernah dipakai, telah
diuji, dan telah mendapat persetujuan dari WASPANG (Pengawas Lapangan). 
                                                                        
Peralatan tata-suara ini harus dapat menerima supply tegangan 220 VAC + 10 % pada 50 Hz.
                                                                        
4.1. Microphone Input Module.                                           
                                                                        
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
    b. Dilengkapi dengan :                                              
                                                                        
      - input : DIN 5 pin dan phone jack (parallel)                     
      - output : 10-pin card edge connector                             
                                                                        
      - tombol bicara (talk switch button)                              
    c. Merek setara TOA seri V-1005                                     
                                                                        
                                                                        
4.2. Chime Module.                                                      
                                                                        
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
    b. Dilengkapi dengan saklar pilih chime (2 tone) atau gong (single tone).
                                                                        
    c. Dilengkapi indikator LED, merah untuk status chime / gong dan hijau untuk fungsi
      pemanggilan.                                                      
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
    d. Spesifikasi teknis sbb :                                         
      - Signal    : two-note chime or gong (switchable)                 
                                                                        
      - Frequency : chime 440 Hz & 554 Hz gong mixed freq. of 440 Hz & 554 Hz
      - Sounding tone : chime approx. 2.5 sec                           
                                                                        
      - Output level : 280 mV                                           
      - Output impedance : 10 kohm                                      
                                                                        
      - Current consumption : 33 mA                                     
      - Indicators    : red LED (chime/gong), green LED (speech)        
                                                                        
      - Controls      : output level, frequency & speed                 
      - Connections : indication 5-pin DIN socket signal output & DC input 10-pin card
                  connector.                                            
                                                                        
    e. Merek setara TOA seri V-1015                                     
                                                                        
                                                                        
4.3. Mic Preamp Module with Compressor.                                 
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Mempunyai masukan elektronis seimbang (electronically balanced i/p) dan rangkaian
      kompresor.                                                        
                                                                        
    c. Spesifikasi teknis sbb :                                         
      - Input sens. & impedance : - 60 dBm 600 ohms                     
                                                                        
      - Output level & impedance : - 20 dB 10 kohms                     
      - Frequency response : 30 Hz - 20000 Hz (+/- 1 dB)                
                                                                        
      - Speech filter      : - 12 dB at 100 Hz                          
      - Distortion         : less than 0,3 % (f = 1 kHz sine wave)      
      - Power requirements : 24 VDC, 30 mA                              
                                                                        
      - Controls           : 1 x slide volume control                   
      - Selective functions :                                           
                                                                        
        1. highest priority                                             
        2. 1st-in-1st served priority                                   
                                                                        
        3. cascade priority                                             
        4. speech filter                                                
                                                                        
        5. busy indication                                              
        6. chime distortion                                             
                                                                        
        7. mic enable function                                          
      - Connections: input 5-pin DIN socket output power received 10-pin card connector.
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
      d.   Merek setara TOA seri V-1052A                                
                                                                        
                                                                        
4.4. Program Selector Module.                                           
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Dilengkapi dengan 4 tombol pemilih program dan 1 tombol reset.   
    c. Mempunyai output balanced dan unbalanced                         
                                                                        
    d. Mempunyai fasilitas muting pada unbalanced output                
    e. Spesifikasi teknis sbb :                                         
                                                                        
      - Inputs : 4 inputs                                               
      - Outputs : 1 balanced, 1 unbalanced                              
      - Switches : 4 selector button, 1 reset button                    
                                                                        
      - Programming function : mute when priority function is activated, unbalanced
                       output will reduced automatically                
                                                                        
      - Power requirements : 24 VDC, 4 mA                               
      - Controls        : 1 output level control 1 muting level control 
                                                                        
      - Connections     : input 10-pin terminal, 3-pin terminal unbalanced output,
                        10-pin card connector.                          
                                                                        
     f. Merek setara TOA seri V-1061                                    
                                                                        
                                                                        
4.5. 5-Zone Selector Module.                                            
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Dilengkapi 5 tombol pemilih zone dengan LED in dicator (red & green).
    c. Dilengkapi dengan fungsi "interdiction" untuk menerima emergency paging.
    d. Spesifikasi teknis sbb :                                         
                                                                        
      - Inputs : 2 inputs                                               
      - Outputs : 5 outputs                                             
                                                                        
      - Switches : 5 selector button                                    
      - Power requirements : 24 VDC, 160 mA                             
                                                                        
      - Indicators    : zone selector indicator green LED, interdiction red LED
      - Connections   : input/output 2x10-pin terminal DC ip/remote 10-pin terminal
                                                                        
    e. Merek setara TOA seri V-1062                                     
                                                                        
                                                                        
4.6. Line Amplifier Module.                                             
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
    b. Dilengkapi pengatur bass & treble dan LED output indicator.      
    c. Spesifikasi teknis sbb :                                         
                                                                        
      - Input sensitivity : - 20 dBV                                    
      - Output level : 0 dBV                                            
                                                                        
      - Output impedance : 600 ohm (balanced)                           
      - Frequency response : 30 - 20000 Hz +/- 1 dB                     
                                                                        
      - Distortion    : less than 0,3 % (f=1kHz sine wave)              
      - Tone controls : bass +/- 10 dB at 100 Hz treble +/- 10 dB at 10 kHz
                                                                        
      - Signal level  : -102 dBV                                        
      - Power requirements : 24 VDC, 85 mA                              
      - Indicators    : LED output level indicator                      
                                                                        
      - Controls      : 1 slide volume control, 2 tone controls         
      - Connections   : input 10-pin connector, output/DC input 5-pin DIN
                                                                        
    d. Merek setara TOA seri V-1071A                                    
                                                                        
                                                                        
4.7. Allert Signal Module.                                              
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Mempunyai tiga sinyal bahaya yang berbeda, yaitu sirene, yelp dan buzzer.
    c. Dilengkapi dengan dua indikator LED, merah untuk sinyal bahaya difungsikan dan hijau
                                                                        
      untuk paging.                                                     
    d. Lama waktu sinyal dan level dapat diatur.                        
                                                                        
    e. Spesifikasi teknis sbb :                                         
      - Signals     : siren, yelp & buzzer (switchable)                 
      - Frequency   : siren 400 - 750 Hz, yelp 500 - 750 Hz, buzzer 400 Hz
                                                                        
      - Sounding tone : 5 - 60 seconds                                  
      - Output level : 100 mV                                           
                                                                        
      - Output impedance : 10 kohm                                      
      - Power requirements : 24 VDC, 35 mA                              
                                                                        
      - Indicators    : siren / yelp / buzzer red LED, speech green LED 
      - Controls      : 1 output level control 1 sounding time control  
                                                                        
      - Connections : indication output 5-pin DIN, signal output/DC input 10-pin card connector
    f. Merek Setara TOA seri V-1014                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
4.8. Aux Input Module.                                                  
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Mempunyai pengatur level keluaran.                               
    c. Spesifikasi teknis sbb:                                          
                                                                        
      - Input sensitivity : - 0 dBV                                     
      - Input impedance : 5 kohm unbalanced                             
                                                                        
      - Output level  : -20 dBV                                         
      - Output impedance : 10 kohm                                      
                                                                        
      - Frequency response : 30 - 20000 Hz +/- 1 dB - Distortion : less than 0,3 %
                     (f =1 kHz sine wave)                               
      - Noise level   : -94 dBV                                         
                                                                        
      - Power requirements : 24 VDC, 10 mA                              
      - Indicators    : in use green LED indicator                      
                                                                        
      - Controls      : 1 slide volume control                          
      - Connections   : input 5-pin DIN socket, output 10-pin connector 
                                                                        
    d. Merek setara TOA seri V-1154                                     
                                                                        
                                                                        
4.9. Paging Microphone.                                                 
    a. Digunakan untuk menyampaikan pesan atau pemanggilan.             
                                                                        
    b. Dirancang sesuai dengan microphone amplifier dan chime module yang digunakan.
   c. Dilengkapi dengan press to talk switch dan lampu indikator chime / speech serta DIN
                                                                        
      plug.                                                             
    d. Merek setara TOA seri VR-1001                                    
                                                                        
                                                                        
4.10. Power Supply Module.                                              
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Digunakan untuk mencatu daya bagi modul-modul dengan tegangan 24 VDC.
    c. Kapasitas 500 mA, dilengkapi dengan perlindungan hubung-singkat  
                                                                        
    d. Spesifikasi teknis sbb :                                         
      - Output voltage : 24 VDC                                         
                                                                        
      - Output current : 0,5 A (regulated), 1 A (unregulated)           
      - Power requirements : 220 V, 50 Hz                               
                                                                        
      - Regulation : 2 % max.                                           
      - Ripple : 3 mV max at 500 mA                                     
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
    e. Merek setara TOA seri V-1082                                     
                                                                        
                                                                        
4.11. Mono Power Amplifier 240 W.                                       
    a. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    b. Spesifikasi teknis sbb :                                         
                                                                        
                                                                        
      - Output power  : 240 W RMS                                       
      - Frequency response : 40 Hz - 16000 Hz (+/- 2 dB) at 1/3 rated output
                                                                        
      - Distortion    : less than 1 % (at rated output, f = 1 kHz sine wave)
      - Inputs        : 2 priority input (parallel) and 2 program input (parallel)
      - Input sensitivity : - 0 dBV                                     
                                                                        
      - Input impedance : 100 kohm (balanced)                           
      - S/N (20 Hz - 20 kHz) : 80 dB                                    
                                                                        
      - Indicators    : in use green LED indicator, red LED priority indicator
      - Output & load imp. : 100V/42 ohms, 70V/21 ohms, 50 V/10 ohms    
                                                                        
      - Power consumption : AC mains 220 V, 50 Hz                       
    c. Merek setara TOA seri VP-1240B                                   
                                                                        
                                                                        
4.12. Junction Box.                                                     
                                                                        
    a. Digunakan untuk mencatu daya 220 VAC bagi peralatan yang membutuhkannya (tape
      deck, power - amplifier, blower, power supply module dll.)        
                                                                        
    b. Diletakkan di bagian belakang audio rack.                        
    c. Mempunyai 8 outlet 2 kutub switchable dan 5 outlet unswitchable. 
    d. Kapasitas 2,4 kVA.                                               
                                                                        
    e. Merek setara TOA seri JB-600A                                    
                                                                        
                                                                        
4.13. Monitor Panel.                                                    
    a. Digunakan untuk memonitor level output power amplifier secara audio-visual.
                                                                        
    b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
    c. Mempunyai kapasitas monitoring 10 jalur secara presisi.          
                                                                        
    d. Spesifikasi teknis sbb. :                                        
      - Function : aural / visual monitoring (10 PA)                    
                                                                        
      - Controls : channel selector switch, monitor volume control, wattmeter,
              line voltage selector switch                              
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
      - Speaker : 5" full range speaker                                 
      - Input line : 25 V (625 ohm), 50 V (2,5 Kohm) 70 V (5 Kohm), 100 V (10 Kohm)
                                                                        
      - Terminal : screw                                                
    e. Merek setara TOA seri MP-032A                                    
                                                                        
                                                                        
4.14. Power Switch Panel.                                               
                                                                        
    a. Digunakan untuk menghidupkan / mematikan catuan sumber daya A/C. 
    b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
                                                                        
    c. Kapasitas 5 A pada 220 VAC.                                      
    d. Merek setara TOA seri PS-011G                                    
                                                                        
                                                                        
4.15. Blower Unit.                                                      
    a. Digunakan untuk mendinginkan peralatan audio yang dipasangkan pada audio rack.
                                                                        
    b. Dirancang dengan sistem modul untuk dipasangkan pada frame mixer.
    c. Kapasitas ventilasi 1500 l/menit.                                
                                                                        
    d. Sumber daya 220 VAC, 10 VA                                       
    e. Dilengkapi dengan thermal switch ON (pada temperatur rak melebihi 48 oC) dan OFF
                                                                        
      (pada temperatur rak di bawah 38 oC).                             
    f. Merek setara TOA seri BP-031G                                    
                                                                        
                                                                        
4.16. Blank Panel.                                                      
                                                                        
    a. Digunakan untuk menutup celah yang tersisa dalam penyusunan modul-modul peralatan
      audio pada frame mixer rack system.                               
    b. Jumlah dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga diperoleh
                                                                        
      penyusunan modul dengan rapi tanpa celah.                         
    c. Merek setara TOA seri BK-013A/023A/033A                          
                                                                        
                                                                        
4.17. Perforated Panel.                                                 
                                                                        
    a. Digunakan untuk memberikan udara masuk ventilasi oleh blower unit.
    b. Jumlah dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga diperoleh
                                                                        
      udara ventilasi yang memenuhi kebutuhan.                          
    c. Merek setara TOA seri PF-013A/PF-023A                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
4.18. Cabinet Racks.                                                    
    a. Digunakan untuk menampung keseluruhan peralatan audio dalam bentuk modul pada
                                                                        
      mixer frame.                                                      
    b. Bahan rak dari pelat besi yang dicat bakar.                      
                                                                        
    c. Dimensi dan jumlah rak yang digunakan disesuai kan dengan kebutuhan banyaknya
      unit modul dan peralatan untuk satu sistem pelayanan gedung.      
                                                                        
    d. Merek setara TOA seri CR-271N                                    
                                                                        
                                                                        
4.19. Kabel Audio Interconnect.                                         
    a. Kabel-kabel audio interconnect yang digunakan untuk menyalurkan sinyal audio level
      rendah harus dari jenis coaxial berkualitas tinggi dengan terminasi sesuai dengan
                                                                        
      kebutuhan (RCA / DIN) yang juga berkualitas tinggi.               
    b. Kontraktor harus sudah memperhitungkan seluruh kebutuhan kabel-kabel ini agar
                                                                        
      diperoleh operasi sistem yang memuaskan.                          
                                                                        
                                                                        
4.20. Main Distribution Frame (MDF).                                    
    a. MDF digunakan untuk menerima sinyal audio bertegangan 100 V dari power-amplifier
                                                                        
      sebelum didistribusikan ke masing-masing lantai gedung melalui CTB.
    b. Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7 mm.
                                                                        
   c. Kabinet untuk panel MDF harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
      dipersyaratkan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
                                                                        
    d. Frame / rangka panel harus ditanahkan. Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik
      untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
    e. Kabinet dengan kabel through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
                                                                        
      1. Finishing.                                                     
        Semua rangka, penutup, cover plate dan pintu panel MDF seluruhnya harus dibuat
                                                                        
        tahan karat dengan diberi cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir
        (finishing paint). Penentuan warna dan merek cat sebelumnya harus dimintakan
                                                                        
        persetujuannya ke WASPANG (Pengawas Lapangan).                  
        Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium plating
                                                                        
        atau dengan zinc chromate primer dan di cat dengan cat akhir sistem bakar (oven).
      2. K u n c i.                                                     
                                                                        
        Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci "catch and flat key lock".
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
        Jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe "common key", sehingga kunci untuk
        setiap kabinetnya adalah sama. Pada masing-masing kabinet harus disediakan dua
                                                                        
        anak kunci.                                                     
      3. Tinggi Pemasangan Panel.                                       
                                                                        
        Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel
        dengan mudah masih dapat dijangkau. Bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu /
                                                                        
        penggantung,                                                    
        Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
                                                                        
      4. L a b e l.                                                     
        Semua kabinet harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindikasikan /
        mengidentifikasikan penggunaan / nama alat tersebut.            
                                                                        
        Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
      5. Terminal Kabel.                                                
                                                                        
        Terminal penyambungan yang digunakan harus dari jenis heavy duty dengan rating
        arus tidak kurang dari 15 A dan sanggup menampung kabel minimum 6 mm2.
                                                                        
                                                                        
4.21. Control Terminal Box (CTB).                                       
                                                                        
                                                                        
    a. Terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,5 mm, dicat anti karat dan difinish dengan
                                                                        
      rapi dan kokoh.                                                   
    b. Sambungan kabel dengan baut.                                     
                                                                        
    c. Dilengkapi dengan pintu dan kuncinya.                            
    d. Kabinet untuk panel MDF harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
      dipersyaratkan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu sesak.
                                                                        
                                                                        
4.22. Ceiling Speaker.                                                  
                                                                        
    a. Jenis flush mounted, round baffle off-white styrene resin panel cone speaker yang
      dilengkapi dengan boks pasangannya.                               
                                                                        
    b. Diameter panel 23 cm.                                            
    c. Frequency response 100 Hz - 10 kHz.                              
                                                                        
    d. Dilengkapi dengan matching transformer yang dapat disadap pada 3 W (3,3 kohm), 2 W
      (5 kohm) dan pada 1 W (10 kohm).                                  
                                                                        
    e. Pada 3 W, sound pressure level dapat mencapai 96,8 dB / 1 m.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender                                                          
                                                Rencana Kerja dan Syarat
                                                    Pekerjaan Elektronik
                                             Penataan Landscape dan DED 
                                                 Mesjid Agung At Tsauroh
                                                    Kota Serang, Banten 
                                                                        
                                                                        
    f. Dilengkapi dengan terminal untuk input yang dipasang menempel di luar box dari jenis
      jepit.                                                            
                                                                        
    g. Merek setara TOA type PC-34 RW                                   
                                                                        
                                                                        
4.23 Attenuator / Volume Control.                                       
    a. Kapasitas peredaman 10 W - 30 W.                                 
                                                                        
    b. Dapat di by-pass pada off position secara otomatis untuk keperluan paging.
    c. Nominal input voltage 100 V.                                     
                                                                        
    d. Peredaman minimum 3 step dengan menggunakan transformer.         
    e. Tipe flush mounting yang dilengkapi dengan inbouw doos pasangannya dan knob.
    f. Merek setara TOA type AT-311                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dokumen Tender
Tenders also won by PT Trias Jaya Perkasa
Authority
20 March 2020Peningkatan Jalan Penghubung Kecamatan Mancak (2020-2021)Kab. SerangRp 21,500,000,000
3 June 2022Pembangunan Landscape Mesjid Agung AtsaurohKota SerangRp 19,236,990,000
8 March 2019Peningkatan Jalan Provinsi Ruas Jalan Ciruas-Petir-Wr.GunungPemerintah Daerah Provinsi BantenRp 16,975,700,000
18 March 2022Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Serang (Blok B1 Kawasan Puspemkab Serang)Kab. SerangRp 16,174,512,453
12 April 2023Pembangunan Gedung Opd 1 Di Blok B3 Puspemkab SerangKab. SerangRp 16,000,000,000
25 March 2021Rekonstruksi Jalan Mancak - CikedungKab. SerangRp 12,500,000,000
30 June 2014Peningkatan Jalan Sukajadi - Curug (Kecamatan Cibaliung)Rp 9,588,020,000
24 July 2014Peningkatan Jalan Sentul - TirtayasaRp 9,550,000,000
18 February 2019Peningkatan Jalan Padarincang - RoyakPemerintah Daerah Kabupaten SerangRp 5,000,000,000
30 June 2014Peningkatan Jalan Kalapa Nunggal - Sindang ResmiRp 4,750,000,000