Adzriel Manunggal | 09*8**8****19**0 | Rp 240,472,016 |
CV Sinar Niaga Raya | 00*7**1****19**0 | - |
| 0312579626419000 | - | |
| 0906186879401000 | - | |
| 0027598697401000 | - | |
| 0748558970419000 | - |
LINGKUP PEKERJAAN
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PERSIAPAN SMKK
C PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)
I PEKERJAAN GALIAN TANAH , URUGAN & PONDASI
II PEKERJAAN BETON
III PEKERJAAN DINDING
IV PEKERJAAN LANTAI
V PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
VI PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
VII PEKERJAAN PENGECETAN
VIII PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
C PEKERJAAN LAIN - LAIN
Penjelasan Uraian Pekerjaan dalam Bill Of Quantity ( BOQ ).
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 MOBILISASI ALAT DAN BAHAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pengangkutan alat dan peralatan beserta dengan kelengkapan dan pedukungnya. Seluruh
bentuk alat yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh
pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi baik. Pengangkutan material dilaksanakan
secara periodik disesuaikan dengan kebutuhan pada saat pelaksanaan, jumlah material
harus cukup dan dalam keadaan baik.
Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti kepemilikan atau sewa.
Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan dan akan dipakai , harus diperiksa
terlebih dahulu oleh pengawas dan direksi lapangan untuk mendapat persetujuan
pemakaiannya. Dan dituangkan dalam daftar material siap pakai. Material dengan kondisi
cacat bentuk dan kwalitas serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku tidak diijinkan
untuk dipakai .
B. Alat dan Bahan
PT. PANCA GAGAS CIPTA
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan laik pakai.
Seluruh Alat dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
C. Metode Pelaksanaan
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan ketertiban
serta mematuhi peraturan yang berlaku.
4.2 PEKERJAAN ADMINISTRASI , LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :
1. Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua
materi dikordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan mengenai pekerjaan tersebut.
2. Man power , berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai kontrol
terhadap kemampuan , ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib menambah atau mengganti pekerja yang
tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan. Disiapkan pula struktur
organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing masing
personil .
3. Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap
ketersediaan bahan dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib mengganti
/ reject tentang suatu material apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan analisa
biaya.
4. Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun manual,
Kontraktor wajib menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
5. Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan prediksi 1
hari kedepan untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6. Laporan Laporan, kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan
dokumentasi foto kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan dibuat
rangkap asli diserahkan kepada Pengawas Lapangan dan Direksi.
7. Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan terlihat
jelas serta dapat memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan.
Dalam seluruh keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal ,
dengan tampilan dan bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai
Bahan Arsip disiapkan pula Laporan dan Dokumentasi dalam arsip Digital ( Soft Copy ).
PT. PANCA GAGAS CIPTA
4.3 RAPAT DAN KOORDINASI LAPANGAN
1. Pree Construction Meeting, rapat awal pekerjaan akan dijelaskan konsultan tentang
rincian pekerjaaan beserta spesifikasi dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak
yang telah dibuat. Konsultan Pengawas dan kontraktor sebelum mulai pekerjaan baru
harus menjelaskan tata cara pelaksanaan jadwal dan pengendalian mutu.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum pekerjaan baru dimulai.
2. Rapat Harian, memuat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan pada hari tersebut,
menjelaskan tentang kesiapan tenaga kerja, material , alat dan metode pelaksanaan
yang akan dijelaskan oleh pelaksana lapangan dan harus mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan dan direksi. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat harus
dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
3. Rapat Evaluasi Mingguan, memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam minggu
terakhir, dan rencana pekerjaan minggu berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula
tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga
menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan penambahan
tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja minggu kerja
berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan
disahkan bersama.
4. Rapat Evaluasi Bulanan , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam bulan
terakhir, dan rencana pekerjaan bulan berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula
tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga
menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan penambahan
tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja bulan kerja
berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan
disahkan bersama.
5. Insidentil Meeting, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan
gambar kerja dan spesifikasi serta kuantitas analisa biaya atau ada kejadian luar
biasa. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan
disahkan bersama.
6. Dalam Seluruh Situasi , Pelaksana Lapangan dan Pengawas Lapangan harus
bersama sama mengikuti laju perkembangan pekerjaan , dan memeriksa tentang
kualitas dan kuantitas pekerjaan. Sehingga pekerjaan sesuai dengan buku kontrak.
Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian, maka dibahas dalam rapat dan
diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
PT. PANCA GAGAS CIPTA
4.4. GAMBAR GAMBAR DAN RENCANA KERJA
a. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi
ukuran :
- As- As
- Luar - Luar
- Dalam – Dalam
b. Penjelasan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS maka yang mengikat adalah RKS, atau
ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan struktur maka yang berlaku
/ mengikat adalah gambar kerja arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi konstruksi
dan kekuatan struktur.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja elektrikal,
mekanikal, plumbing maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional
dalam gambar arsitektur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu
masalah, maka gambar dengan tanggal yang tercantum terbaru yang berlaku /
mengikat.
6. Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan maupun kesimpang siuran menimbulkan
keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas untuk diadakan
pertemuan dengan Konsultan Perencana untuk mendapat keputusan bersama dengan
peraturan yang berlaku.
7. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan maupun mengajukan “Claim” biaya pekerjaan tambahan.
8. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
PT. PANCA GAGAS CIPTA
9. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan
hal-hal lain yang diperlukan.
10. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing
fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi.
Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas
biaya Kontraktor.
11. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila prosedur ini tidak
dilaksanakan maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil
pelaksanaannya.
12. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara aktual.
13. Gambar-gambar yang bersifat Umum dan Detail berskala besar dibuat oleh
perencana, tetapi bila dianggap perlu untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut,
Kontraktor diharuskan pula membuat gambar kerja [Shop Drawings] yang
mendapatkan persetujuan / pengesahan dari konsultan perencana dan pihak Pemberi
Tugas.
14. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
4.5 TEST DAN QUALITY CONTROL
A. Tenaga Ahli
Kontraktor harus menempatkan Site Engineer yang handal yang ditempatkan dilapangan
dan memiliki sertifikasi kerja untuk bidang pekerjaannya. Yang dibutuhkan disini adalah
Pelaksana Bangunan , Ahli K3, dan Tukang Umum
Semua sub kontraktor yang digunakan harus memiliki standar kualifikasi yang ditetapkan
LPJK dan assosiasi Profesional sesuai dengan lingkup pekerjaan.
B. Pengujian Bahan .
PT. PANCA GAGAS CIPTA
Semua bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan / pekerjaan tersebut, kontraktor
terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh kepada pengawas lapangan untuk
mendapatkan persetujuan sebelum bahan tersebut didatangkan / dipakai.
C. Sertifikat dan Garansi.
Untuk Pekerjaan yang bersifat fabrikasi atau bahan jadi , harus dilampirkan tentang sertifikat
spesifikasi atau garansi pemakaian dari instansi terkait. Contoh : rangka atap dll.
PT. PANCA GAGAS CIPTA