| 0943029454454000 | Rp 345,001,837 | |
CV Harapan Baru | 07*3**8****18**0 | - |
LINGKUP PEKERJAAN
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN K3
3 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
4 PEKERJAAN STRUKTUR
5 PEKERJAAN PASANGAN DINDING
6 PEKERJAAN LANTAI
7 PEKERJAAN KUSEN
8 PEKERJAAN PALFON DAN ATAP
9 PEKERJAAN PENGECATAN
10 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
11 PERABOT RUANG PRAKTIK
Penjelasan Uraian Pekerjaan dalam Bill Of Quantity ( BOQ ).
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 MOBILISASI ALAT DAN BAHAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pengangkutan alat dan peralatan beserta dengan kelengkapan dan pedukungnya. Seluruh bentuk alat yang
diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh pelaksana dalam jumlah yang cukup dan kondisi
baik. Pengangkutan material dilaksanakan secara periodik disesuaikan dengan kebutuhan pada saat pelaksanaan,
jumlah material harus cukup dan dalam keadaan baik.
Seluruh Jenis Alat yang akan dipakai harus dilengkapi bukti kepemilikan atau sewa.
Seluruh Jenis Material yang masuk ke lokasi pekerjaan dan akan dipakai , harus diperiksa terlebih dahulu oleh
pengawas dan direksi lapangan untuk mendapat persetujuan pemakaiannya. Dan dituangkan dalam daftar material
siap pakai. Material dengan kondisi cacat bentuk dan kwalitas serta tidak terdaftar dalam standar yang berlaku tidak
diijinkan untuk dipakai .
B. Alat dan Bahan
Alat Tranportasi dengan ijin yang masih berlaku dan laik pakai.
Seluruh Alat dan Bahan Material yang telah disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Direksi.
C. Metode Pelaksanaan
Mobilisasi alat dan bahan harus memperhatikan keselamatan keamanan dan ketertiban serta mematuhi
peraturan yang berlaku.
4.2 PEKERJAAN ADMINISTRASI , LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Kontraktor Pelaksana Wajib membuat laporan harian yang berisi :
1. Jadwal kerja, berisi tentang rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan . semua materi dikordinasikan
dengan pengawas lapangan dan direksi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan
persetujuan mengenai pekerjaan tersebut.
2. Man power , berisi jumlah pekerja yang aktif pada saat itu , dipakai sebagai kontrol terhadap kemampuan
, ketepatan dan kelayakan proporsi pekerja terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. Kontraktor wajib
menambah atau mengganti pekerja yang tidak sesuai dengan kemampuan terhadap pekerjaan.
Disiapkan pula struktur organisasi proyek dengan keterangan tugas dan tanggung jawab masing masing
personil .
3. Material power, berisi tentang jumlah material , dipakai sebagai kontrol terhadap ketersediaan bahan
dan kualitas bahan yang akan dipakai. Kontraktor wajib mengganti / reject tentang suatu material apabila
tidak sesuai dengan spesifikasi dan analisa biaya.
4. Machine power, berisi tentang ketersediaan alat kerja baik mekanis maupun manual, Kontraktor wajib
menyediakan seluruh alat yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
5. Kondisi cuaca, bersisi tentang kondisi cuaca aktual pada hari tersebut, dan prediksi 1 hari kedepan
untuk dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja.
6. Laporan Laporan, kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan laporan harian dan dokumentasi foto
kemajuan pekerjaan di lapangan setiap seminggu sekali dan dibuat rangkap asli diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dan Direksi.
7. Photo Visual, diambil secara periodik dan continue pada titik yang sama dan terlihat jelas serta dapat
memperlihatkan proses kemajuan pekerjaan.
Dalam seluruh keadaan bentuk laporan dan dokumentasi dibuat dalam format formal , dengan tampilan dan
bahasa yang lazim dan dimengerti oleh semua pihak. Sebagai Bahan Arsip disiapkan pula Laporan dan
Dokumentasi dalam arsip Digital ( Soft Copy ).
4.3 RAPAT DAN KOORDINASI LAPANGAN
1. Pree Construction Meeting, rapat awal pekerjaan akan dijelaskan konsultan tentang rincian pekerjaaan
beserta spesifikasi dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Konsultan
Pengawas dan kontraktor sebelum mulai pekerjaan baru harus menjelaskan tata cara pelaksanaan
jadwal dan pengendalian mutu. Pelaksanaan rapat koordinasi ini harus dilaksanakan sebelum pekerjaan
baru dimulai.
2. Rapat Harian, memuat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan pada hari tersebut, menjelaskan
tentang kesiapan tenaga kerja, material , alat dan metode pelaksanaan yang akan dijelaskan oleh
pelaksana lapangan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan direksi. Seluruh
bentuk keputusan hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
3. Rapat Evaluasi Mingguan, memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam minggu terakhir, dan
rencana pekerjaan minggu berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula tentang pekerjaan yang belum
selesai / tidak sesuai rencana dan kualitas. Sehingga menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya
diikuti dengan penambahan tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja minggu
kerja berikutnya. Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan disahkan
bersama.
4. Rapat Evaluasi Bulanan , memuat tentang evaluasi hasil pekerjaan dalam bulan terakhir, dan rencana
pekerjaan bulan berikutnya. Dalam rapat ini dibahas pula tentang pekerjaan yang belum selesai / tidak
sesuai rencana dan kualitas. Sehingga menjadi pekerjaan prioritas pada minggu berikutnya diikuti dengan
penambahan tenaga kerja dan material agar tidak mengganggu rencana kerja bulan kerja berikutnya.
Seluruh bentuk keputusan hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
5. Insidentil Meeting, dilaksanakan apabila ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan
spesifikasi serta kuantitas analisa biaya atau ada kejadian luar biasa. Seluruh bentuk keputusan hasil
rapat dituangkan dalam berita acara dan disahkan bersama.
6. Dalam Seluruh Situasi , Pelaksana Lapangan dan Pengawas Lapangan harus bersama sama mengikuti
laju perkembangan pekerjaan , dan memeriksa tentang kualitas dan kuantitas pekerjaan. Sehingga
pekerjaan sesuai dengan buku kontrak. Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian, maka dibahas
dalam rapat dan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku.
4.4. GAMBAR GAMBAR DAN RENCANA KERJA
a. Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi meliputi ukuran :
- As- As
- Luar - Luar
- Dalam – Dalam
b. Penjelasan Gambar
1. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS maka yang mengikat adalah RKS, atau ditentukan kemudian
oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku/mengikat.
3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan struktur maka yang berlaku / mengikat adalah
gambar kerja arsitektur sepanjang tidak mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
4. Bila ada perbedaan antara gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja elektrikal, mekanikal, plumbing
maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar arsitektur.
5. Bila ada perbedaan antara gambar tanggal pengeluaran yang berbeda untuk satu masalah, maka gambar
dengan tanggal yang tercantum terbaru yang berlaku / mengikat.
6. Bila perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan maupun kesimpang siuran menimbulkan keragu-raguan
sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka pemborong diwajibkan melaporkan
ke Konsultan Pengawas untuk diadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana untuk mendapat
keputusan bersama dengan peraturan yang berlaku.
7. Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh pemborong untuk memperpanjang waktu pelaksanaan
maupun mengajukan “Claim” biaya pekerjaan tambahan.
8. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang ada
dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas Lapangan.
9. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan
produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
10. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan ketepatan
penyetelan / pemasangan semua bagian konstruksi. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di
lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus
dilakukan atas biaya Kontraktor.
11. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya atas hasil pelaksanaannya.
12. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang
telah dilakukan dilapangan secara aktual.
13. Gambar-gambar yang bersifat Umum dan Detail berskala besar dibuat oleh perencana, tetapi bila
dianggap perlu untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kontraktor diharuskan pula membuat gambar kerja
[Shop Drawings] yang mendapatkan persetujuan / pengesahan dari konsultan perencana dan pihak Pemberi
Tugas.
14. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang ada
dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.5 TEST DAN QUALITY CONTROL
A. Tenaga Ahli
Kontraktor harus menempatkan Site Engineer yang handal yang ditempatkan dilapangan dan memiliki sertifikasi
kerja untuk bidang pekerjaannya. Yang dibutuhkan disini adalah Pelaksana Bangunan , Ahli K3, Drafter, dan
Tukang Umum
Semua sub kontraktor yang digunakan harus memiliki standar kualifikasi yang ditetapkan LPJK dan assosiasi
Profesional sesuai dengan lingkup pekerjaan.
B. Pengujian Bahan .
Semua bahan – bahan yang diperlukan untuk bangunan / pekerjaan tersebut, kontraktor terlebih dahulu harus
memberikan contoh-contoh kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan
tersebut didatangkan / dipakai.
C. Sertifikat dan Garansi.
Untuk Pekerjaan yang bersifat fabrikasi atau bahan jadi , harus dilampirkan tentang sertifikat spesifikasi atau
garansi pemakaian dari instansi terkait. Contoh : Ready mix Concrete , rangka atap dl