| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713316669401000 | Rp 1,110,007,411 | tidak menawarkan personil Petugas K3 Konstruksi | |
| 0719110199401000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0826908774401000 | - | - | |
| 0903102606454000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0917473571502000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0712697887401000 | - | - | |
CV Z Empat | 09*0**2****01**0 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Rehab Kelas SMPN 23 Kota Serang dengan
lingkup pekerjaaan untuk masing masing lokasi disesuaikan dengan item pekerjaaan yang tertuang didalam Bill
Of Quantity dan gambar kerja.
Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
SMPN 23 Kota Serang:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan K3;
c. Pekerjaan Struktur Beton;
d. Pekerjaan Dinding;
e. Pekerjaan Lantai;
f. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela;
g. Pekerjaan Atap dan Plafond;
h. Pekerjaan Pengecatan;
- Pek. Pengerokan Cat Dinding Eksisting
- Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Interior (jotun warna cream)
- Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Eksterior (jotun watershield, warna
kondisional)
i. Pekerjaan Sanitasi;
j. Pekerjaan Elektrikal;
k. Pengadaan Meja Guru 1/2 Biro (kayu + kaca bening 5mm);
l. Pengadaan Kursi Guru (Furnibest - 7736 );
m. Pengadaan Meja / Kursi Murid (1 Meja+1 Kursi) Metal + Polywood;
n. Pengadaan Almari Besi Sliding Uk. W85 x D39 x H180;
o. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 120 X 200 cm (list Allumunium);
p. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 60 X 80 cm (list Allumunium);
q. Pengadaan Tempat Sampah Fiberglas pilah 3 50 X 3 liter;
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan /
ditentukan didalam kontrak perjanjian, dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan
:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS
b. Gambar-gambar perencanaan.
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
e. Peraturan-peraturan umum lainnya / Regulasi dan Normalisasi yang berlaku.
Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII),
Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan
maupun bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1) Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2) Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur lain, SNI-1727-2013
3) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2013.
4) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI-1982
5) Peraturan Baja Indonesia – SNI 1729 – 2015.
6) Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
7) Peraturan Plumbing Indonesia.
8) Peraturan Umum Instalasi Listrik.
9) Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar
lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen
yang bersangkutan.
10) Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen/Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis,
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
1) Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya
(jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2) Alat-alat yang cukup jumlah dan kapasitasnya untuk setiap jenis pekerjaannya.
3) Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan tepat waktunya,
sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan
pertama.
Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini dimaksudkan
hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat. Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang
setaraf (sekualitas setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Manajemen Konstruksi). Dalam hal disebutkan 3
(tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka Pemborong diwajibkan untuk
mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Kerja.
Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diminta
persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh – contoh yang
telah disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan bahan-bahan
tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan
tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi /Pengawas, apabila
ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut dengan biaya dibebankan kepada Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara Direksi/Manajemen
Konstruksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke
Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Laboratorium yang kredibel yang dekat dengan lokasi Proyek,
atau ditempat lain yang disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi, dengan biaya ditanggung oleh
Pemborong. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
pekerjaannya.