Belanja Modal Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 23 Kota Serang (Dak)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3619493
Status: Tender Gagal
Date: 23 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Serang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,146,390,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,146,300,000
RUP Code: 51923225
Work Location: KOTA SERANG - Serang (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
0713316669401000Rp 1,110,007,411tidak menawarkan personil Petugas K3 Konstruksi
0719110199401000--
0013977178021000--
0826908774401000--
0903102606454000--
0830400875419000--
0917473571502000--
0013566013015000--
0712697887401000--
CV Z Empat
09*0**2****01**0--
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                                                       
                                                                        
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Rehab Kelas SMPN 23 Kota Serang dengan
lingkup pekerjaaan untuk masing masing lokasi disesuaikan dengan item pekerjaaan yang tertuang didalam Bill
Of Quantity dan gambar kerja.                                           
Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :                              
                                                                        
SMPN 23 Kota Serang:                                                    
  a. Pekerjaan Persiapan;                                               
  b. Pekerjaan K3;                                                      
  c. Pekerjaan Struktur Beton;                                          
  d. Pekerjaan Dinding;                                                 
  e. Pekerjaan Lantai;                                                  
  f. Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela;                                   
  g. Pekerjaan Atap dan Plafond;                                        
  h. Pekerjaan Pengecatan;                                              
     - Pek. Pengerokan Cat Dinding Eksisting                            
                                                                        
     - Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Interior (jotun warna cream)   
     - Pek. Pengecatan Dinding dan Beton Eksterior (jotun watershield, warna
       kondisional)                                                     
  i. Pekerjaan Sanitasi;                                                
  j. Pekerjaan Elektrikal;                                              
  k. Pengadaan Meja Guru 1/2 Biro (kayu + kaca bening 5mm);             
  l. Pengadaan Kursi Guru (Furnibest - 7736 );                          
  m. Pengadaan Meja / Kursi Murid (1 Meja+1 Kursi) Metal + Polywood;    
  n. Pengadaan Almari Besi Sliding Uk. W85 x D39 x H180;                
  o. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 120 X 200 cm (list Allumunium);   
  p. Pengadaan Whiteboard gantung Uk. 60 X 80 cm (list Allumunium);     
  q. Pengadaan Tempat Sampah Fiberglas pilah 3 50 X 3 liter;            
                                                                        
     Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan /
     ditentukan didalam kontrak perjanjian, dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana
     disyaratkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan
     :                                                                  
                                                                        
  a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS                    
  b. Gambar-gambar perencanaan.                                         
  c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
  d. Petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.                               
  e. Peraturan-peraturan umum lainnya / Regulasi dan Normalisasi yang berlaku.
                                                                        
     Persyaratan dan Peraturan Umum                                     
  a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan
     teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII),
     Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan
     maupun bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :            
     1) Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.          
     2) Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur lain, SNI-1727-2013
                                                                        
     3) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2013.
     4) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI-1982           
     5) Peraturan Baja Indonesia – SNI 1729 – 2015.                     
     6) Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.                      
     7) Peraturan Plumbing Indonesia.                                   
     8) Peraturan Umum Instalasi Listrik.                               
     9) Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar
       lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik/produsen
       yang bersangkutan.                                               
     10) Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen/Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis,
       Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
                                                                        
  b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
     1) Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya
       (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.                         
     2) Alat-alat yang cukup jumlah dan kapasitasnya untuk setiap jenis pekerjaannya.
     3) Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan didatangkan tepat waktunya,
       sehingga tidak terjadi stagnasi yang mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan
       pertama.                                                         
                                                                        
     Merk Dagang                                                        
                                                                        
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini dimaksudkan
hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat. Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang
setaraf (sekualitas setelah mendapat persetujuan dari Direksi/Manajemen Konstruksi). Dalam hal disebutkan 3
(tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka Pemborong diwajibkan untuk
mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk diperiksa dan disetujui Pemberi Kerja.
                                                                        
     Syarat Pemeriksaan Bahan                                           
                                                                        
  a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
     di Indonesia (PUBI – 1982) – NI – 3.                               
  b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
     menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diminta
     persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh – contoh yang
     telah disetujui.                                                   
  c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui, maka
     Direksi/Pengawas berhak menolak/memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan bahan-bahan
     tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan
     tersebut.                                                          
  d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi /Pengawas, apabila
     ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak
     sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
     tersebut dengan biaya dibebankan kepada Pemborong.                 
  e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara Direksi/Manajemen
     Konstruksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke
     Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Laboratorium yang kredibel yang dekat dengan lokasi Proyek,
     atau ditempat lain yang disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi, dengan biaya ditanggung oleh
     Pemborong. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil
     pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
     pekerjaannya.