| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0759722218122000 | Rp 1,473,304,393 | - | |
| 0741885628121000 | - | - | |
| 0763668522124000 | Rp 1,390,625,524 | Setelah pokja berkoordinasi dengan PPK, didapat hasil bahwa metode pelaksanaan pekerjaan CV. Tangga Batu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Penjelasannya sebagai berikut : A. Pekerjaan LFA Kls-A Sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga 2018 pada Seksi 5.1 Lapis Fondasi Agregat point 5.1.1.7.a disebutkan: “Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan diatasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.” Artinya : Setiap lokasi pekerjaan Lapis Fondasi Agregat yang memiliki ketebalan dan kerataan permukaan yang tidak memenuhi toleransi maka lokasi tersebut hatus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut kemudian membuang (jika ketebalannya berlebih) atau menambah (jika ketebalannya kurang) sesuai dengan yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pemadatan kembali. Dengan demikian Metode pekerjaan item pekerjaan LFA Kls-A yang menyebutkan : “Bila ada pada suatu tempat karena ada hal tertentu belum rata maka segera ditambah material dengan cara ditebar menggunakan pengki atau apa saja sampai permukaan rata sesuai dengan gambar rencana”, tidak sesuai dengan spesifikasi karena sebelum penebaran material maka lebih dulu dilakukan pembongkaran (penggaruan) sekitar lokasi supaya material yang akan ditambah dapat saling mengikat dengan material yang sudah terpasang dan kemudian lokasi tersebut dipadatkan kembali. B. Pekerjaan AC-WC Pada metode disebutkan bahwa “jumlah passing atau lintasan alat pemadat mengikuti spesifikasi atau persetujuan pengawas lapangan.” Sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga 2018 pada Seksi 6.3.3.5 disebutkan bahwa setelah DMF disetujui maka segera dilakukan “penghamparan percobaan” (Trial Section) paling sedikit 50 Ton untuk setiap jenis campuran. Dan pada Seksi 6.3.4.12.d, Dalam penghamparan percobaan maka penyedia jasa harus dapat menunjukkan kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai dapat diterima oleh pengawas pekerjaan. Dengan demikian, kegiatan Percobaan Penghamparan (Trial Section) lebih dulu dilakukan untuk mengetahui jumlah lintasan (passing) alat pemadat dan tebal gembur hamparan untuk mendapatkan kepadatan yang sesuai dengan spesifikasi. Artinya : Jumlah lintasan (passing) alat pemadat khususnya Pemadat Roda Karet (Pneumatic tire roller) pada pemadatan tahap ke dua, dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang diperoleh pada saat Percobaan Penghamparan (Trial Section), “bukan berdasarkan Spesifikasi atau persetujuan pengawas lapangan.” | |
| 0840559934124000 | - | - | |
| 0705665586122000 | - | - | |
| 0314874280122000 | - | - | |
| 0715488235122000 | - | - | |
| 0850964552122000 | - | - | |
| 0803496884127000 | - | - | |
| 0317977387127000 | - | - | |
| 0313489775124000 | - | - | |
CV Pratama Jaya Kontraktor | 07*8**2****14**0 | - | - |
| 0909052607121000 | - | - | |
PT Nuansatama Karya | 0013464284018000 | - | - |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
CV Dataran Tinggi | 0016027427113000 | - | - |
CV Agung Raya Sentosa | 03*6**0****14**0 | - | - |
| 0839327533125000 | - | - | |
CV Marco Louis | 08*8**1****27**0 | - | - |