Rehabilitasi Masjid Agung

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012054000
Status: Tender Ulang
Date: 26 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Sidoarjo
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,790,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,789,669,571
Winner (Pemenang): CV Tiga Anugerah Utama
NPWP: 023702038641000
RUP Code: 53892595
Work Location: Jl. Sultan Agung No. 36 Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
Participants: 179
Applicants
Reason
0023702038641000Rp 2,535,798,710-
0014386569641000Rp 2,751,324,981-
0317001766652000--
0011095072641000Rp 2,759,416,369Tidak menyampaikan peralatan Excavator, Tidak menyampaikan pengalaman pelaksana, Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport, Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam, Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator
CV Alfa Bersaudara
06*1**3****44**0Rp 2,037,516,722Pengalaman Personil tidak dapat diklarifikasi (Tidak ada lokasi dan pemilik pekerjaan), Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak, Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport, Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam, Tidak melampirkan SIA & SIO Excavator
0935041087626000Rp 2,602,696,140Volume truk bak melebihi persyaratan, Surat Uji KIR Habis masa berlaku, pesifikasi dukungan membran tidak sesuai Spesifikasi teknis dan persyaratan, tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS , Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier, Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran, Tidak Mencantumkan kuantitas Material Pipa Besi Hitam bahan sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis, Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator
0435241567643000Rp 2,574,143,954Tidak menyampaikan peralatan Chain block , Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak , Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport , Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam , Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator
0016286619008000Rp 2,506,955,174Volume truk bak kurang dari persyaratan , tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS , Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier , Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran , Tidak Mencantumkan kuantitas bahan Pipa besi hitam sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis, SIA tidak menyebutkan kapasitas Excavator,
0739215721616000Rp 2,231,735,657Tidak melampirkan bukti kepemilikan/pembelian/nota/kwitansi Mesin las dan Chain Block ; tidak melampirkan surat perjanjian sewa/bukti kepemilikan/pembelian/nota/kwitansi Excavator dan Truk Bak ; Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak ; tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS ; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier ; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport ; Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam ; Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator
0749375010612000Rp 2,355,232,532Kapasitas Excavator melebihi persyaratan ; Volume truk bak kurang dari persyaratan ; tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS ; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; Tidak Mencantumkan kuantitas bahan Pipa besi hitam sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis
CV Citra Garden Sentosa
0030085773617000Rp 2,426,140,304Volume truk bak melebihi dari persyaratan, Volume bahan yang dicantumkan pada surat dukungan membran tidak sesuai dengan yang disebutkan pada RAB/HPS; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier ; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; volume bahan Pipa besi hitam tidak sesuai yang tercantum dalam HPS/RAB ;
0315871749601000Rp 2,646,192,368Volume truk bak kurang dari persyaratan, Spesifikasi dukungan membran tidak sesuai Spesifikasi teknis dan persyaratan
0029695004609000Rp 2,600,815,812Surat Pernyataan ketersediaan material dalam keadaan baru membran tidak dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk serta Tidak dilengkapi domisili, Kapasitas excavator melebihi persyaratan
PT Mitra Bangun Gemilang
02*4**0****06**0--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
CV Mekar Sari Utama
09*6**6****57**0--
0824354831624000--
CV Mutiara Eka Perkasa
0210208369617000--
Dilen Putra Sejahtera
00*0**8****26**0--
0632225629623000--
0941548356617000--
0707777934602000--
0621827088627000--
Putra Gemilang Konstruksi
06*8**8****02**0--
Abikarya Sejahtera
02*4**8****43**0--
CV Boulevard Anugrah Imerta
09*1**5****04**0--
0412111494604000--
0969711894803000--
0656194073627000--
0316370147608000--
0667782221532000--
0316840123653000--
0840255616655000--
0427117965655000--
0211070495602000--
0743144164655000--
0022552939601000--
0031791700609000--
0852874148602000--
0022078018615000--
CV Semeru Presisi
03*7**7****25**0--
0027926112644000--
0833063894602000--
0020684155629000--
0919361915603000--
0413300641402000--
0027551035543000--
0033277518542000--
0915313506644000--
0945967487518000--
0830152245617000--
0015811532614000--
CV Alsha Multi Teknik
00*0**2****18**0--
0023133564624000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Era Rekan Indonesia
06*1**5****03**0--
0903139236644000--
0938692407624000--
0023691876541000--
0747702611622000--
0753245943626000--
0315313460609000--
0012358982623000--
0022980841655000--
0313419749608000--
0025147141609000--
0822906400403000--
0947262192606000--
Sandriano Engineering
06*6**4****26**0--
0031506348609000--
0312796634617000--
0016130775626000--
PT Kharisma Abadi Propertindo
08*0**1****03**0--
PT Masrur And Son
00*2**6****41**0--
0316629930642000--
Misi Persada Reborn
09*8**1****26**0--
0027483502008000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0539025270652000--
0026506196101000--
0937654705655000--
0022235030653000--
0033288705521000--
0029694601609000--
0317848380606000--
0210798070411000--
Jaga Karya Sejahtera
06*4**8****49**0--
0750463473627000--
0400713301951000--
CV Afif Abdillah
02*5**8****44**0--
0936282409655000--
0742337348613000--
CV Arya Praguto
09*3**4****28**0--
0814111456644000--
0709309579645000--
PT Triputra Jaya Makmur
04*2**0****22**0--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0946002599955000--
0032794133626000--
0017076076606000--
0022967491602000--
0016813214609000--
0316793587222000--
0016403800619000--
CV Samudra Global
01*9**5****06**0--
PT Putri Indah Berkarya
0028356293008000--
CV Bina Karya Nusantara
09*3**6****17**0--
0023668783653000--
CV Jaya Tunggal Abadi
07*6**8****04**0--
0437377492617000--
0019060946805000--
0029692555609000--
PT Ngadeg Jejeg Bersama
05*8**0****17**0--
0833473754643000--
0025962580617000--
Abricons
06*0**3****52**0--
0932995715034000--
0316974096603000--
0019261684629000--
0715848479612000--
0531220812626000--
CV Atma Karya Nusantara
06*6**6****26**0--
0762401347061000--
0022968838602000--
0012032496603000--
0210040994657000--
PT Beton Citra Abadi
03*4**9****02**0--
0411321318542000--
Dua Putri Pertahana
09*6**5****17**0--
0021046909543000--
0662174762617000--
0768276081657000--
0025628975603000--
0822032439612000--
CV Efendi Sukses Abadi
06*7**8****03**0--
0942483769609000--
CV Daya Karya Mandiri
00*9**4****03**0--
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
0804177244542000--
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--
CV Wijaya Abadi Teknik
05*4**2****26**0--
0906852603617000--
0013591243027000--
0807648423628000--
Sada Jiwa Perkasa
00*6**6****43**0--
0029777596912000--
CV Amika Joint Konstruski
00*7**1****04**0--
0413006925601000--
0950720201624000--
PT Jabal Qaf Indonesia
05*3**2****43**0--
0764878609601000--
PT Rumakita Kreasi Mandiri
09*8**6****15**0--
0830157996001000--
Grati Makmur
00*9**7****24**0--
0764373916627000--
CV Amalia Persada
05*0**8****04**0--
0016048928623000--
0733918114626000--
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0--
0033256058612000--
0928778893626000--
CV Genta Berlian Tekhnik
00*6**3****09**0--
0704707884612000--
0022301477642000--
0943789818617000--
0016509168407000--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0017435025641000--
0033216151644000--
0920299666643000--
0017437708641000--
0959264573005000--
0318036225603000--
0730211869626000--
CV Akbar Bintang Persada
09*3**7****52**0--
0839952744627000--
0393502406609000--
0706167582407000--
CV Tunas Karya Baru
05*9**0****06**0--
Attachment
SPESIFIKASI      TEKNIS                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    NOMOR  : 000.3/2.12.1/PPKom.3.2/2025                   
                       TANGGAL  : 12 Februari 2025                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              REHABILITASI   MASJID  AGUNG  SIDOARJO                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              SEKRETARIAT  DAERAH  KABUPATEN SIDOARJO                      
                        TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                          SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                           
                     REHABILITASI MASJID AGUNG                             
                         KABUPATEN SIDOARJO                                
                             TAHUN  2025                                   
                                                                           
                                                                           
  I. PENDAHULUAN                                                           
         Pembangunan Sarana Tempat ibadah ( Masjid Agung Kab. Sidoarjo ) merupakan salah
      satu cara yag akan memberikan stimulasi terhadap peningkatan Jumlah Orang yang beribadah
      dan perkembangan Arsitektur Gedung Tempat Ibadah khususnya di Kabupaten Sidoarjo yang
                                                                           
      akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi daerah. Adanya Perubahan perkembangan
      Sarana Ibadah akan memberikan dampak yang luas pada pertumbuhan jumlah orang yang
      beribadah dan menambah ekonomi disekitarnya serta dampak ikutan (multiplier effect)
      lainnya. Pengembangan Sarana Ibadah juga dapat mengotimalkan pemanfaatan lahan area
      tempat ibadah sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan lingkungan dan diharapkan dapat
                                                                           
      mendorong peningkatan perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di sekitar tempat
      ibadah ( Masjid Agung Kab. Sidoarjo ) sebagai pusat Ikon Monumental tempat ibadah yang
      baru.                                                                
         Urgensi pengembangan Temapat Ibadah di suatu wilayah didasari bahwa pembangunan
                                                                           
      jangka panjang Indonesia dititik beratkan pada perkembangan umat beragama yang semakin
      besar dengan mempertimbangkan aspek pemerataan pembangunan tempat ibadah. Untuk
      mencapai tujuan tersebut, salah satu sektor prioritas untuk dikembangkan adalah sektor
      Tempat Sarana Peribadatan.                                           
         Guna melanjutkan proses pembangunan untuk mewujudkan Perkembangan Masjid
                                                                           
      Agung Kab. Sidoarjo maka pada Tahun 2025 pelaksanaan kegiatan fisik dilanjutkan dengan
      kegiatan Pembangunan Payung Masjid Agung Sidoarjo di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
      Pembangunan ini ditujukan untuk menyiapkan Sarana dan Prasarana di wilayah Masjid
      Agung Sidoarjo yang difungsikan sebagai kegiatan Peribadatan dan Acara Keagaamaan
                                                                           
      lainnya terutama umat muslim . Karena kondisi eksisting lahan saat ini sudah memadai untuk
      dilakukan pembangunan Payung Membran. Selain itu, kegiatan Pembangunan Payung
      Membran ini dilakukan untuk memberi Kenyamanan bagi kegiatan Ibadah maupun pengguna
      Acara Keagamaan umat muslim Lainnya.                                 
                                                                           
                                                                           
  II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                           
      1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan
         Konstruksi Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang berisi uraian
         lingkup kegiatan pekerjaan yang berisi tahapan, masukan, asas, dan kriteria pekerjaan
         yang semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                           
         diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa
         dan dapat dijadikan sebagai acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik
         pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ).       
      2. Penyedia Jasa pelaksana Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) diharapkan
                                                                           
         dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjalin kerjasama
         dengan pihak pemberi pekerjaan untuk dapat berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan
         pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang memenuhi standard
         sesuai dengan harapan dan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas
         dan pihak lainnya yang terkait.                                   
                                                                           
      3. Pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah dituntut untuk memenuhi kriteria-kriteria yang antara
         lain sebagai berikut :                                            
         a. Keandalan : Memberikan manfaat terutama pada Tempat dan Fasilitas yang
                    memberikan rasa aman dan nyaman pada setiap Pengguna di wilayah
                                                                           
                    Kab. Sidoarjo                                          
         b. Fungsional : Bisa difungsikan dengan baik sesuai dengan peruntukan sebagai Tempat
                                                                           
                    Ibadah di wilayah Kabupaten Sidoarjo                   
         c. Penampilan : Harus menunjukkan kekokohan Bangunan Temapat Ibadah dan kondisi
                    lingkungan menarik sehingga mencerminkan sebagai bagian dari
                    komplek bangunan di Area Masjid Agung Sidoarjo         
                                                                           
         d. Kenyamanan : Harus dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna  
         e. Bermutu : Harus terpenuhi standar-standar sebagai dasar acuan sesuai dengan
                    standar SNI                                            
      4. Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Pelaksana Fisik
         Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang akan melaksanakan tugas
                                                                           
         dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik.                         
      5. Kegiatan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) ini merupakan kegiatan
         pekerjaan khusus, sehingga kegiatan Pelaksanaan Fisik Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid
         Agung Sidoarjo ) secara keseluruhan dimulai dari tahapan persiapan, pekerjaan Tanah,
                                                                           
         pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur Beton, Pekerjaan Rangka Besi Galvanis , Penutup
         Atap membran, Pekerjaan Penutup Lantai, Pekerjaan Pengecatan , Pekerjaan Sanitasi air,
         Pekerjaan Pengecatan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
                                                                           
  III. SASARAN                                                             
                                                                           
         Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan fisik Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid
      Agung Sidoarjo ) adalah untuk mewujudkan proses pembangunan yang terencana dengan baik,
      dengan pengendalian Waktu, Pengendalian Mutu/Kualitas, Pengendalian Biaya dan
      Pengendalian Volume (Kuantitas).                                     
                                                                           
                                                                           
  IV. LOKASI KEGIATAN                                                      
         Lokasi Pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) di Wilayah
      Kabupaten Sidoarjo.                                                  
                                                                           
  V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG / JASA                              
      a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo                 
                                                                           
      b. SKPD         : Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo              
      c. PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Daerah Kabupaten
                        Sidoarjo                                           
VI. SPESIFIKASI BAHAN / MATERIAL                                                                                        
                                                                                                                        
    Nama Pekerjaan : Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo )                                                   
    Lokasi         : Masjid Agung Sidoarjo                                                                              
                                                                                                                        
                                                                                                                        
     No      URAIAN PEKERJAAN       RKS     KOMPONEN  BAHAN                    MUTU / SPESIFIKASI                       
                                                                TKDN                                                    
     1   PEKERJAAN PERSIAPAN                                                                                            
                                         • Kayu Usuk 4 x 6 kayu PDN         Mutu Baik / Tidak Cacat / KW                
         a. Papan nama                                                                                                  
                                           meranti                          1                                           
                                                                PDN         Mutu Baik / Tidak Cacat / KW                
                                         • Triplek tebal 9 mm                                                           
                                                                            1                                           
                                         • Paku Usuk                        Mutu Baik                                   
                                         • Print Out Banner                 Mutu Baik / Tidak Cacat                     
                                         • Cat Tembok           17,13%      Catylac                                     
         b. Kelengkapan K3                                                  Mutu Baik / Tidak Cacat                     
                                                                                                                        
                                                                             1. Pembersihan bekas                       
        PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                                                                           
     2                                                                         bongkaran dibuang diluar                 
        LOKASI                                                                                                          
                                                                               lokasi pekerjaan.                        
     3  PEKERJAAN TANAH                                                                                                 
         a. Pengurukan Pasir urug                                           Bermutu baik                                
     4  PEKERJAAN BETON K-200                                                                                           
         a. Besi Beton                   Struktur :                                                                     
                                         ≤ 12 mm = fy 240 Mpa U24                                                       
                                                                            SNI                                         
                                         (polos/underformed bars)                                                       
         b. Beton                        • Struktur : K-200                 Site mix dengan molen                       
                                         • Semen portland (40 kg) 86,82%    Semen Gresik                                
                                         • Pasir Beton                      Bermutu Baik ex. Lumajang                   
                                         • Batu Pecah Mesin ½ cm            Bermutu Baik                                
                                         • Kawat Beton                      Bermutu Baik                                
     No      URAIAN PEKERJAAN       RKS     KOMPONEN  BAHAN                    MUTU / SPESIFIKASI                       
                                                                TKDN                                                    
                                         • Bekisting Kayu Klas III kayu PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW                
     7  Begesting                                                                                                       
                                         tahun                              1                                           
                                                                PDN         Mutu Baik / Tidak Cacat / KW                
                                         • Dolken kayu                                                                  
                                                                            1                                           
                                                                PDN         Mutu Baik / Tidak Cacat / KW                
                                         • Triplek tebal 9 mm                                                           
                                                                            1                                           
                                         • Paku Usuk                                                                    
                                         • Minyak Bekisting                                                             
     9  PEKERJAAN PLESTERAN,ACIAN        • Semen portland       86,82%       Semen Gresik                               
                                         • Pasir pasang                                                                 
                                                                                                                        
                                         • Pipa Besi hitam 10 Inch Tipe 54,11%                                          
     10 STRUKTUR  KANOPI MEMBRAN                                            ( SNI ) SPINDO Steel                        
                                         SCH 40                                                                         
                                         • Pipa Besi hitam 4 Inch Tipe 54,11% ( SNI ) SPINDO Stell , TSP dan            
                                         SCH 40                             G                                           
                                         • Pipa Besi hitam 3 Inch Tipe 54,11% ( SNI ) SPINDO Stell , TSP dan            
                                         SCH 40                             G                                           
                                                                43,13%      (SNI) Krakatau Steel, Lautan                
                                         • Baja Plat tebal 25 mm                                                        
                                                                            Steel                                       
                                                                43,13%      (SNI) Krakatau Steel, Lautan                
                                         • Baja Plat tebal 10 mm                                                        
                                                                            Steel                                       
                                         • Angkur Baut Ø 22 mm  61,75%      Mutu SNI                                    
                                         • Atap Membran Blockout 950                                                    
                                         gsm ASTM D751 Tensile              HIRAOKA                                     
                                         Strength (Warp/Weft)                                                           
        PEKERJAAN PAGAR DAN PINTU                                                                                       
     11                                  • Besi Holow 50x50x2,3 mm          SNI                                         
        BESI                                                                                                            
                                         • Besi Holow 15x30x1,8mm           SNI                                         
                                         • Besi Holow 30x30x2 mm            SNI                                         
     No      URAIAN PEKERJAAN       RKS     KOMPONEN  BAHAN                    MUTU / SPESIFIKASI                       
                                                                TKDN                                                    
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                         • Granite Tile 60cm x 60cm 50,40%  Drafloor, Sincere, Valentino                
     12 PEK. PENUTUP LANTAI                                                                                             
                                                                            Gress                                       
                                         • Batu Alam Andesit 15cm x PDN                                                 
                                                                            Mutu baik                                   
                                         30cm                                                                           
                                         • GRC Profil semen     PDN         Mutu baik                                   
     13 PEKERJAAN DRAINASE               • Pipa PVC tipe D      89,84%      Wavin, Rucika                               
                                         • Pipa PVC tipe AW     89,84%      Maspion                                     
                                         • Clean Out                        SNI                                         
                                                                                                                        
                                                                                                                        
     14 PEKERJAAN PENGECATAN             • Cat Epoxy Besi       60,94%      Jotun, Nippon Paint                         
                                         • Cat Tekstur dan Exterior 22,26%  No drop, Dulux,Nippon paint                 
                                         • Cat Besi             26,12%      Emco                                        
                                          • Kabel NYY 500 Volt                                                          
     15 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK        3x2,5mm2                         SNI                                         
                                         (untuk Titik lampu)                                                            
                                         Pipa PVC 5/8”                      SNI                                         
                                         Inbouw Doos PVC                    SNI                                         
                                                                                                                        
                                         Fiting Plafon                      Broco                                       
                                         Isolator                           Nachi                                       
                                         Saklar                             Broco                                       
                                         Stop Kontak                        Broco                                       
                                         Sound Speaker Wall Mount 6,5                                                   
                                                                            Toa                                         
                                         watt                                                                           
                                         Lampu LED Panel OB 18 Watt         Philips                                     
                                         Lampu LED 10 Watt                  Philips                                     
                                         Lampu Pagar Klasik Outdoor         SNI                                         
                                         Lampu Outbow Outdoor               SNI                                         
     No      URAIAN PEKERJAAN       RKS     KOMPONEN  BAHAN                    MUTU / SPESIFIKASI                       
                                                                TKDN                                                    
                                         Box MCB                            Presto,Broco                                
                                         MCB                                Schneider,Broco                             
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                                                                                                        
                                         kategori identifikasi / tingkat    Tingkat risiko dari pekerjaan ini           
     15      Penyelenggaraan SMKK                                                                                       
                                         resiko                             termasuk kecil/ ringan                      
                                           Total Perhitungan TKDN dalam Pekerjaan ini adalah sebesar 91,72 %            
    VII.   LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                           
      Lingkup pekerjaan yang diharapkan dalam kegiatan konstruksi Bangunan Tempat Ibadah (
      Masjid Agung Sidoarjo ) Kabupaten Sidoarjo meliputi :                
      1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik baik
         segi kelengkapan maupun segi kebenaran.                           
      2. Menyusun program kerja meliputi jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
         penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.         
      3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan
      4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan pekerjaan yang
         memerlukannya                                                     
      5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan dokumen pelaksanaan
      6. Melaksanakan pelaporan, pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat rapat lapangan,
         laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
         persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat           
      7. Membuat gambar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang selesai
         sebelum Serah Terima Pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa pengawasan
         konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, 
                                                                           
      8. Melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi
      9. Menerapkan SMKK dan pengawasan pada pelaksanaan konstruksi terkait K3 konstruksi
         sesuai dengan perundang-undangan tentang dan terkait K3 yang masih berlaku
                                                                           
    VIII.  STANDAR TEKNIS                                                  
                                                                           
      - SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan
                      Gedung, Petunjuk perencanaan                         
      - SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton          
      - SNI 03-2914:1992 - Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air           
      - SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton           
      - SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal  
      - SNI 03-6814:2002 - Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis Untuk Tulangan Beton
      - SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton          
      - SNI 03-6815:2002 - Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton 
      - SNI 0076:2008 - Spesifikasi Tali Kawat Baja                        
                                                                           
      - SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar       
      - SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton                               
      - SNI 1740:2008 - Cara Uji Bakar Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya
                      Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung             
      - SNI 1741:2008 - Cara Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan untuk
                      Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan  
                      Gedung                                               
      - SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder
      - SNI 7657:2012 - Tata Cara Pemilihan Campuran untuk Beton Normal, Beton Berat
                      dan Masa Beton                                       
      - SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
                      lapangan(ASTM C31-10 IDT)                            
                               BAB  II                                     
                                                                           
                SPESIFIKASI    PROSES/KEGIATAN                             
                                                                           
                                                                           
   2.1 Umum                                                                
           Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
     umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan Bangunan Gedung tempat Ibadah Kab. Sidoarjo.
           Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta
                                                                           
     yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk
     melaksanakan pekerjaan.                                               
                                                                           
   2.2 Batasan / Peraturan                                                 
                                                                           
     Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :        
     -  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
        Bangunan Gedung                                                    
     -  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
        Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan                    
                                                                           
     -  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
        Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
     -  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
        Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan                    
                                                                           
     -  Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
        Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
        Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.                            
     -  Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)     
     -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)                
                                                                           
     -  Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                           
     -  Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
     -  SKSNI T-15-1991-03                                                 
     -  SNI 03 -1729-2002                                                  
                                                                           
     -  Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                                
     -  Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.                     
     -  Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan              
     -  Permen PU no 22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara
                                                                           
                                                                           
 2.3 Rencana Keselamatan Konstruksi                                        
           Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14
     ayat 1 yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna
     Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan
                                                                           
     dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam lampiran
     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, maka ditetapkan
     identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan
     identifikasi bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut:     
                                                                           
     Tabel Identifikasi Bahaya :                                           
                                                                           
     No         Uraian Pekerjaan      Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya 
                                                                           
     A   Bangunan Gedung Tempat Ibadah Kab. Sidoarjo                       
                                                                           
                                    Terjatuh dari ketinggian sehingga      
      1  Pekerjaan Pemasangan Atap Membran                                 
                                    pekerja tertimpa Material              
 2.4 Kriteria Kinerja Produk                                               
                                                                           
       No         Uraian Pekerjaan              Kriteria Kinerja           
                                                                           
       A   Bangunan Gedung Tempat Ibadah Kab. Sidoarjo                     
                                                                           
       I   Pekerjaan Tanah dan Pondasi  - Dimensi harus sesuai yang ditentukan
       II  Pekerjaan Beton              - Beton tidak berongga             
                                        - Tidak ada garis retak            
                                                                           
                                        - Ukuran dimensi sesuai dengan gambar
       III Pekerjaan Pasangan                                              
           - Dinding bata merah hasil akhir acian - Tidak ada garis retak dan berongga
                                        - Dinding rata dan tidak bergelombang
                                                                           
                                        - Dimensi dan volume sesuai dengan 
       IV  Pek. Rangka Atap Kanopi Membran                                 
                                        spek                               
                                        - Dimensi dan volume sesuai dengan 
       VI  Pek. Penutup Atap Kanopi Membran                                
                                        spek                               
                                        - Pemasangan Membran Kuat, tidak   
                                        renggang dan rapi                  
       VII Pek. GRC, Semen Profil / Ban banan - Pasang rangka GRC datar    
                                        - Pas. Ban banan tidak bergelombang
                                        - Pertemuan antar GRC ditutup dengan
                                        lem perekat dan Semen              
      VIII Pek. Pengecatan              - Warna rata dan rapi              
       IX  Pek. Instalasi Listrik       - Jumlah sesuai dengan spek        
                                                                           
                                        - Kabel harus rapi dan aman        
                                                                           
 2.5 Jenis dan Mutu Bahan                                                  
     1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
                                                                           
        dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
        Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
        1980 dan Perpres nomor 16 Tahun 2018.                              
     2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
                                                                           
        bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
        yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
        Komitmen / Direksi (secara tertulis).                              
     3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
        beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
                                                                           
        bahan satu jenis.                                                  
     4. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
        pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan- bahan
        tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
                                                                           
        ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.                 
     5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
        barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
        barang yang memuaskan Pemberi Tugas.                               
 2.6 Uraian Pekerjaan                                                      
                                                                           
     1. Penyediaan                                                         
        Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
        sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
        dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin- mesin, alat-alat penarik
                                                                           
        dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada
        waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
        kerusakan yang diakibatkannya.                                     
                                                                           
     2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan                                   
                                                                           
        a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
           seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
           syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
           syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
                                                                           
           mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat- syarat ini.
        b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian- bagian
           dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
           ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
           pemberi tugas                                                   
                                                                           
                                                                           
 2.7 Gambar-Gambar Pekerjaan                                               
     1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail
        konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
                                                                           
        disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh
        mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
        Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
        ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-
        maksud lain.                                                       
                                                                           
     2. Gambar-gambar tambahan                                             
        Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
        harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh
        Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.             
                                                                           
     3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
        Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
        atas perintah pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang
        sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
                                                                           
        perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
        gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
        ditanggung oleh Penyedia.                                          
     4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drowing)                          
        a. Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
                                                                           
           meliputi semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus
           diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 
        b. Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar
           Data Pelaksanaan (Shop Drawing).                                
                                                                           
        c. Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
           bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang
           diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
           tujuan disain.                                                  
        d. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu
                                                                           
           komponen konstruksi dilaksanakan bila :                         
           - Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
             memadai.                                                      
           - Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
             diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.        
           - Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
                                                                           
             kesempurnaan konstruksi.                                      
           - Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
             sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.     
     5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan                                   
                                                                           
        Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
        termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
        keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
        masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
                                                                           
        memerlukan.                                                        
                                                                           
 2.8 Tempat Tinggal (Domisili)                                             
     1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
                                                                           
        dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
        bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
        melindungi kontrak ini.                                            
     2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
                                                                           
        pekerjaan Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
        dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.         
                                                                           
 2.9 Penjelasan Spesifikasi Teknis dan Gambar                              
     1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
                                                                           
        gambar detail yang dipakai/diikuti.                                
     2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
        diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
        menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
                                                                           
        keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                         
     3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis
        dan RAB yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
        yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
        keputusan Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
     4. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
        lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
        sebaliknya.                                                        
     5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis
        dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
                                                                           
        penjelasan pekerjaan                                               
     6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
        Setelah Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut
        akan dibahas dalam rapat penjelasan.                               
                                                                           
     7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen
        yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.   
 2.10 Sarana dan Cara Kerja                                                
                                                                           
     1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
        melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
        yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.    
     2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
                                                                           
        dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang- orang
        yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
        kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
        pekerja/karyawannya.                                               
     3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                           
        Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.           
     4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
        menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh
        cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
                                                                           
        bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.                     
     5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
        konstruksi dilaksanakan.                                           
     6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
        Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
                                                                           
     7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
        gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                      
        a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
           pelaksanaannya.                                                 
                                                                           
        b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
           perubahan.                                                      
     8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
        Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.    
     9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
                                                                           
        merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
        kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
     10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
        a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
                                                                           
           mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
        b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
           pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
           halaman, dan lain sebagainya).                                  
     11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
                                                                           
        pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
        berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
                                                                           
 2.11 Persiapan di Lapangan                                                
                                                                           
     Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
     1. Kantor Penyedia, Los Dan Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain  
        Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
        kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
        pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
                                                                           
        fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang
        air. Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
        fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih
        dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat
                                                                           
        menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
     2. Air Dan Daya                                                       
                                                                           
        a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
           untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :                       
           - Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
             sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-
                                                                           
             zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
             mengurangi kekuatan konstruksi.                               
           - Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
             kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
                                                                           
             tersebut harus cukup terjamin.                                
        b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
           yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
           melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
           memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar
                                                                           
           jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Bila
           diperlukan (atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan
           penangkal petir sementara untuk keselamatan.                    
     3. Saluran Pembuangan                                                 
        Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
                                                                           
        bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
        Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan
        Pengawas.                                                          
     4. Pembersihan Halaman                                                
                                                                           
        a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
           pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
           dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
           ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.                    
        b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat
                                                                           
           bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan
           harus dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas
           Bongkaran.                                                      
     5. Koordinasi                                                         
                                                                           
        a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang
           dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang
           sudah disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang- barang
           tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas
           kerja dilingkungan lokasi pembangunan.                          
                                                                           
        b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
           fasilitas yang ada dilingkungan sekolah harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
           Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
           peraturan/aturan-aturan yang ada.                               
                                                                           
                                                                           
 2.12 Jadwal Lapangan                                                      
     1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
        bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
        butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.            
                                                                           
     2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
        selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
        Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
        Konsultan Pengawas.                                                
     3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum
                                                                           
        menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat
        menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
        minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.                           
     4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
                                                                           
        melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
        yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini
        harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.                           
                                                                           
 2.13 Kuasa Penyedia Lapangan                                              
                                                                           
     1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan                                  
        Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
        perhatian sepenuhnya. Penyedia semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat
        konstruksi, cara- cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua
                                                                           
        bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.                      
     2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :                               
        a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
           Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
           bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
                                                                           
           berada ditempat pekerjaan.                                      
        b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
           mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
           terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
                                                                           
           dilaksanakan.                                                   
        c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
           apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
           Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
           melaksanakan sesuai gambar dan bestek.                          
                                                                           
        d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
           berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
           Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
                                                                           
                                                                           
 2.14 Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan                                
     1. Keamanan dan kesejahteraan                                         
        Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
        diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
        air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala
                                                                           
        peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
     2. Terhadap wilayah orang lain                                        
        Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
        para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.      
                                                                           
     3. Terhadap milik umum                                                
        Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
        bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
        kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga bertanggung
        jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas)
                                                                           
        seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka
        biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
        Penyedia.                                                          
     4. Keamanan Terhadap Pekerjaan                                        
                                                                           
        Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan- bahan
        bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
                                                                           
        Direksi.Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
        kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
        yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
        dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
                                                                           
        dikehendaki atau diinstruksikan.                                   
                                                                           
 2.15 Jaminan dan Keselamatan Buruh                                        
     1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan                                  
                                                                           
        a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
           pekerjaan untuk para pekerjanya.                                
        b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
           menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
                                                                           
           memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal
           ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.         
     2. Kecelakaan                                                         
        Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
        waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
                                                                           
        keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tang- gung jawab
        Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
     3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
        selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
                                                                           
                                                                           
 2.16 Alat-alat Pelaksanaan/Pengukuran                                     
     Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk
     sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
     kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu
                                                                           
     penerangan dan sebagainya.                                            
                                                                           
 2.17 Syarat-syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan                        
     1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
                                                                           
        pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
        keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.                    
     2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
        menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik
        bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
                                                                           
        defiktif.                                                          
     3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
        pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.                    
     4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
                                                                           
        yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.                
                                                                           
 2.18 Pekerjaan Tidak Baik                                                 
     1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa
                                                                           
        saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
        bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
        pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
        beban Penyedia untuk disempurnakan dengan kontrak.                 
     2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
                                                                           
        pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
        dengan kontrak.                                                    
     3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
        mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
 2.19 Pekerjaan Tambah dan Kurang                                          
     1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-
        gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau
                                                                           
        dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan
        pekerjaan yang baik.                                               
     2. Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
        sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun
        satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.       
                                                                           
     3. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
        secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
        pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
        tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.            
     4. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah
                                                                           
        tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.          
                                                                           
 2.20 Perijinan dan Papan Nama Proyek                                      
     1. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
                                                                           
        lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
     2. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
        pekerjaan.                                                         
     3. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
                                                                           
        proyek sehingga mudah dilihat umum. sesuai dengan gambar . Penyedia tidak diijinkan
        menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar
        proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.                              
                                                                           
 2.21 Pengamanan Lokasi                                                    
                                                                           
     Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang
     ke – 2 diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak
     berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan.                             
   IX. METODE PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                           
                                                                           
                           Pasal 1 Pekerjaan Persiapan                     
                                                                           
      1.1. Pekerjaan Persiapan                                             
         Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan – bahan yang
         dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
         ditentukan/dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas / User dan penempatan barang harus rapi
         sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai / penghuni
         yang ada disekitarnya.                                            
         Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantor tersebut beserta
         peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut atas biaya Kontraktor yang
         dimasukkan dalam penawaran.                                       
         Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor memanfatkan / memakai
         fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada di lingkungan
         kantor harus ada ijin dari pihak terkait tentang aturan – aturan yang harus dipenuhi.
                                                                           
                                                                           
      1.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi                                    
         1. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontraktor harus menyiapkan segala peralatan dan
           tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pelakasanaan pekerjaan dan kontraktor harus
           terlebih dahulu berkonsultansi dengan pihak – pihak berkait / user sehubungan dengan
           pelaksnaan pekerjaan pembersihan lokasi.                        
         2. Selama pelaksanaan pembersihan, kontraktor harus bertanggung jawab serta menjaga
           kebersihan lingkungan dan keamanan barang. Pelaksanaan pembersihan ini
           berkoordinasi dengan Pengawas Lapangan, Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna
           Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / User.                     
         3. Pekerjaan ini juga termasuk pembersihan sisa bongkaran Area Masjid Agung.
                                                                           
      1.3. Pengukuran / Uitzet                                             
         Segera setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran / uitzet untuk menentukan peil
         / posisi bangunan pagar terhadap keadaan Lingkungan setempat sesuai yang dimaksudkan
         dalam gambar perencanaan.                                         
         Pengukuran / uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang memadai bersama dengan
                                                                           
         konsultan pengawas.                                               
                                                                           
      1.4. Pengamanan di Lapangan                                          
         Sebelum memulai pekerjaan, penyedia diwajibkan untuk mempertimbangkan faktor –
         faktor antara lain :                                              
         1. Penyedia harus mempertimbangkan faktor debu / kebersihan lingkungan termasuk di
           jalan raya, mengingat kegiatan ini tepat berada di tepi jalan protokol. Sehingga
           penyedia harus senantiasa menjaga kebersihan khususnya Area tempat Ibadah dari
           material dan bahan yang tersisa.                                
         2. Penyedia diwajibkan membuat km/wc sementara untuk para pekerja dengan
           memperhatikan lokasi, keberihan dan kesehatan lingkungan sekitarnya.
         3. Penyedia harus mempertimbangkan kebisingan yang akan terjadi pada saat
           pelaksanaan sehingga dapat mengganggu kegiatan perkantoran yang ada.
                            Pasal 2 Pekerjaan Tanah                        
                                                                           
                                                                           
      2.1. Petunjuk Umum                                                   
         1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan Pembangunan Tenant yang diminta oleh
           bagian pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar.
         2. Pekerjaan galian tanah dimaksud juga termasuk pekerjaan Galian tanah pondasi
           dengan elevasi yang ditentukan sesuai gambar. Untuk Pekerjaan Pembangunan Tenant
           sebagaimana tercantum dalam gambar.                             
         Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti semua
         dokumen kontrak, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau tempat pekerjaan dan
         kondisi – kondisi yang ada, melakukan pengukuran bersama – sama dengan Pengawas
         Lapangan / dari Konsultan maupun Pengawas dari Instansi Teknis terkait dan
         mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
         kelengkapan proyek.                                               
                                                                           
      2.2. Syarat Teknis                                                   
         1. Sebelum melakukan pekerjaan galian Penyedia Jasa wajib untuk memeriksa kebenaran
                                                                           
           gambar dan kondisi lapangan, bila terdapat perbedaan dalam ukuran dan elevasi, maka
           Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan kepada pengawas lapangan.
         2. Dalam melakukan pekerjaan galian maka harus memperhitungkan rencana
           pembuangan galian.                                              
         3. Toleransi untuk kesalahan yang diijinkan untuk pekerjaan galian adalah sebesar 5mm
           dari gambar rencana.                                            
         4. Selama melakukan pekerjaan galian maka harus diawasi oleh tenaga pelaksana
           pekerjaan.                                                      
         5. Kesalahan yang dilakukan pada pekerjaan galian harus diperbaiki sesuai dengan
           petunjuk dari pengawas lapangan.                                
                                                                           
      2.3. Spesifikasi Alat Yang Digunakan                                 
         Jenis peralatan yang digunakan untuk pekerjaan galian harus disesuaikan dengan lebar
         dan panjang bagian pekerjaan yang akan digali. Untuk pekerjaan dengan lebar dan
         panjang yang kecil maka Penyedia Jasa diharuskan menggunakan cangkul, sekop dan
         peralatan sejenis lainnya.                                        
                                                                           
                                                                           
      2.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
         1. Pekerjaan galian tanah baik kerja lamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
           dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan
           (tahapan pekerjaan pondasi, pilecap atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan
           bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
         2. Penyedia Jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang – lubang galian tersebut
           tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain lain sebab
           dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit – parit atau lain lain dan biaya
           tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.     
         3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
           terdapat akar – akar tanaman atau bagian gembur maka ini harus digali keluar
           sedangkan lubang – lubang tadi terisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan
           sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.              
         4. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
           pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang
                                                                           
           jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindan tergenangnya air pada
           dasar galian.                                                   
         5. Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
           tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara
           atau lereng yang cukup.                                         
         6. Juga kepada Penyedia Jasa diwajibkan mengambil pengamanan terhadap bangunan
           lain yang berada dekat sekah dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
           penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat di jamin bangunan
           tersebut tidak akan mengalami kerusakan.                        
         7. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
                                                                           
           tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
           dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.            
         8. Bagian bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat
           syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis lapis dengan penimbrisan
           lubang lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan
           pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampal mencapai 95% kepadatan
           maksimum yang dibuktikan.                                       
         9. Perlindungan terhadap benda benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan,
           seluruh barang barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi
           dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh
           Penyedia Jasa atas tanggungannya sendiri. Bila suatu saat alat pelayanan dinas yang
           sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau
           dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Penyedia Jasa harus bertanggung jawab
           untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang
           sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.                    
         10. Bilamana sesuatu galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki
                                                                           
           atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat Pemborong harus
           mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan
           untuk pondasi dan bila galian tersebut dibawah pondasi harus diurug keseluruhannya
           dengan pasir urug tanpa ada penambahan biaya.                   
         11. Pada keadaan galian bekas bangunan atau masuk kedalam tanah keras. Penyedia jasa
           dapat menggunakan Excavator yang memadai sesuai dengan kondisi Area yang akan
           digali dan diratakan.                                           
                                                                           
                           Pasal 3 Pekerjaan Pondasi                       
                                                                           
      Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :        
      a. Jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi strous Ø 30 L= 3m (ukuran pondasi sesuai
         dengan gambar kerja perencanaan).                                 
      b. Pelaksanaan bor strouss sesuai dengan kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar
         detail perencanaan.                                               
      c. Untuk pondasi strouss teknik pelaksanaannya mengikuti pekerjaan beton bertulang yang
                                                                           
         telah dipersyaratkan dengan cara sebagai berikut :                
         - Pemasangan tripot pada titik pondasi yang akan dilaksanakan / dibor, yang dilanjutkan
           dengan pemasangan mata bor dan pipa penyambung.                 
         - Pelaksanaan pengeboran awal menggunakan mata bor kecil untuk melancarkan
           pelaksanaan pengeboran, kemudian mata bor diganti dengan mata bor besar guna
           mengeluarkan tanah dari dalam lubang bor.                       
         - Pelaksanaan pengeboran dilakukan dengan cara mengisi lubang bor dengan bentonite
           slurry dengan harapan bentonite slurry akan mengikat butir – butir pasir dalam
           lubang untuk menjaga agar tidak terjadi keruntuhan dalam lubang.
         - Pengeluaran lumpur bersamaan dalam pelaksanaan pengeboran dengan mengisi air
           kedalam pipa hingga mencapai kedalaman yang diharapkan, kemudian mata bor
           dilepas dan diganti dengan pipa cassing untuk mengeluarkan lumpur.
         - Pelaksanaan pemasangan rangkaian besi tulangan kedalam lubang yang selanjutnya
           dilakukan pengecoran dengan cara memasukkan pipa cassing kedalam lubang hingga
           dasar, kemudian pipa cassing yang bagian ujung atas diberi corong untuk memasukkan
           mortal beton.                                                   
                                                                           
         - Pelaksanaan pengecoran dengan cara pipa cassing yang sudah terisi penuh mortal beton
           dihentak dengan bantuan alat tripot hingga mortal mengisi lubang, dilakukan berulang
           – ulang hingga lubang bor terisi mortal beton sampai penuh.     
         - Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah : pelaksanaan bor strouss
           sesuai dengan kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar detail
           perencanaan.                                                    
                            Pasal 4 Pekerjaan Beton                        
                                                                           
      Jenis pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :                     
      3.1 Mutu Beton                                                       
         a. Mutu beton struktur strouss pile, poer, Kolom Pedestal adalah K 200 untuk Kawasan
           Area Masjid Agung, dan dianjurkan memakai set mix concrete, dan mutu baja beton
           fy 420 Mpa untuk semua ukuran diameter tulangan. Untuk pekerjaan beton lantai kerja
           dipakai beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr. Mutu karakteristik merupakan
           syarat mengikat. Untuk menjamin kesamaan mutu beton, Penyedia diwajibkan
           menggunakan readymix concrete dari perusahaan terkenal yang khusus membuat
           readymix, terutama untuk pekerjaan struktur beton, kolom, balok dan lantai.
         b. Mutu beton K-200 dipakai untuk pondasi strous, pondasi plat setempat, sloof, kolom,
           balok latei, plat leufel, ring balk, konsol beton dan mutu baja beton U-39 untuk
                                                                           
           diameter ≥D 13 dan U-24 untuk diameter ≤ 12.Untuk pekerjaan lantai kerja dan rabat
           beton bawah lantai dipakai beton K-100. Untuk menjamin kesamaan mutu beton,
           Penyedia diharuskan menggunakan concrete mixer / molen.         
         c. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture). Bilamana dianggap perlu
           tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebut
           harus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan Pengawas.              
                                                                           
      4.2. Pengawasan Campuran Adukan                                      
         Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang
         ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Penyedia harus tetap mengusahakan
         mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan.               
                                                                           
      4.3. Bahan-Bahan                                                     
         a. Semen yang dipakai harus memakai semen produksi dalam negeri merk Semen
           Gresik, sesuai standart SNI dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti yang
           dikehendaki oleh "Peraturan Beton Bertulang Indonesia”.Dalam pengangkutan,
                                                                           
           semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
           tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena
           air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong
           semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan tiap
           pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian
           semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.                   
         b. Agregat.                                                       
           Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak,
           umpamanya yang bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan
           atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap
           karat dari tulangan besi beton.                                 
           Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki :
           • Spesifikasi agregat untuk beton (ASTM C 33)                   
           • SNI 03 – 2461 -1991 (Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur)
                                                                           
           • Pasir Beton.                                                  
             Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik,
             lumpur dan jenis pasir yang digunakan adalah pasir beton ex. Lumajang.
           • Koral Beton/Split.                                            
             Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
             kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 – 2847 - 2002. Penyimpanan /
             penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
             dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan
             beton yang tepat.                                             
         c. Air.                                                           
           Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
           merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
         d. Baja Tulangan.                                                 
                                                                           
           - Jenis penulangan.                                             
             1. Besi beton yang dipergunakan adalah besi ulir dengan mutu baja U-39 untuk
              diameter diatas ≥ 12 mm dan besi polos dengan mutu U-24 untuk diameter ≤
              (kurang dari sama dengan) 12 mm bahan tersebut dalam segala hal harus
              memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 03 – 2847 Tahun 2002.       
             2. Untuk tulangan baja jaring ( wiremesh ) dipergunakan M8-150 dengan mutu baja
              BJTD 55 ( fy=550mpa ).                                       
           - Penyimpanan.                                                  
             Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
             disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.     
           - Pemasangan.                                                   
             Besi tulangan yang hendak dipotong dimasukkan ke bagian gigi bar cutter.
             Beberapa baja tulangan dengan diameter kecil bisa dipotong sekaligus dalam waktu
             yang sama. Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
             kotoran, cat, karat, lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua
             tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah atau
                                                                           
             begeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton
             dan penutup beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton (tahu
             beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.         
           - Pengujian.                                                    
             Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton dilakukan sesuai dengan SNI
             03 – 2847 Tahun 2002. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan
             sebagaimana tercantum di dalam Uraian dan Syarat-syarat yang tercantum dalam
             pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh
             dipakai dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
         e. Cetakan (bekisting).                                           
           - Bahan.                                                        
             Bekisting harus dipakai multipleks 9 mm dan kayu klas III yang cukup kering dan
             sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi
             dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting harus
             cukup untuk menahan getaran Concrete vibrator atau kejutan-kejutan lain yang
             diterima, tanpa berubah bentuk.                               
                                                                           
           - Konstruksi.                                                   
             Pekerjaan bekisting meliputi semua bagian bekisting yang sementara ataupun
             tetap untuk membentuk beton termasuk sistem perancahnya berupa scafolding
             yang diperlukan agar supaya bekisting dipertahankan tetap pada posisinya
             sehingga dapat memenuhi toleransi yang disyaratkan. Bekisting harus
             dipergunakan bila diperlukan untuk mengikat dan membentuk beton sesuai dengan
             ukuran yang dipersyaratkan. Bekisting harus mempunyai kekuatan dan kekakuan
             yang cukup untuk memikul tekanandan getaran yang timbul pada saat pengecoran
             sehingga masih dapat memenuhi toleransi yang disyaratkan. bekisting harus
             dibuat dan disangga sedemikian rupa dengan perancah/ scafolding hingga dapat
             menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair
             atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah
             penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak
             konstruksi. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-
             kotoran seperti tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
             pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
                                                                           
           - Alat untuk Membersihkan.                                      
             Pada pencetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-
             perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-
             potongan kawat pengikat dan lain-lain.                        
           - Ukuran.                                                       
             Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar arsitektur dan sama
             disemua tempat untuk bentuk dan ukuran tiang yang dikehendaki sama.
           - Kawat Pengikat.                                               
             Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
             dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
             beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847
                                                                           
             Tahun 2002.                                                   
           - Pelapis Cetakan.                                              
             Untuk mempermudah pembongkaran cetakan dan menyingkirkan penutup-penutup,
             pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas,
             baik yang sudah maupun yang belum dipakai, tidak boleh digunakan untuk ini.
                                                                           
      4.4. Penyelesaian Beton                                              
         a. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan
           halus bidang-bidangnya.                                         
         b. Segera setelah bekisting dibuka dan beton masih relatif segar, semua penonjolan harus
           dipahat hingga rata sementara lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan
           dengan perbandingan 1 semen : 1 pasir.                          
         c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut permukaan beton yang kasar harus digosok
           dan dibersihkan dari kotoran akibat cetakan atau tetesan air semen.
                                                                           
      4.5. Pengendalian Mutu Pelaksanaan                                   
                                                                           
         a. Semua baja tulangan yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas karat, dan
           disimpan / diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah, terhindar dari genangan
           air yang akan menyebabkan karat.                                
         b. Penulangan harus dipotong dengan bar cutter , sesuai dengan ukuran-ukuran
           pada gambar kerja. Penyedia harus menyerahkan gambar rencana pemotongan baja
           tulangan pada Pengawas. Pembengkokan tulangan tidak boleh dilakukan dengan
           pemanasan.                                                      
         c. Semua tulangan sebelum dipasang harus bersih, bebas karat dan oli, kotoran yang dapat
           merusak ikatan antara beton dengan tulangan.                    
         d. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, dengan kawat pengikat dan ganjal beton
           secukupnya, agar pada waktu pengecoran tidak terjadi perubahan / pergeseran tempat
           posisinya.                                                      
         e. Baja tulangan yang dipakai untuk stek, harus mempunyai penampang dan jumlah yang
           sama dengan tulangan yang disambung. Panjang stek minimum 40 x penampang baja
           tulangan utama untuk panjang penerusannya.                      
         f. Pemasangan baja tulangan harus diperiksa oleh Koordinator Pelaksana dan Pengawas,
                                                                           
           dan disetujui secara tertulis sebelum pengecoran dilakukan sehari sebelumnya oleh
           Konsultan Pengawas.                                             
         g. Bekisting harus direncanakan dan dilaksanakan cukup kuat dan stabil terhadap beban-
           beban sementara pada pelaksanaan dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
           pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang, maupun
           perubahan bentuk dan ukuran, ketinggian serta posisi dari beton yang dicetak.
         h. Dimensi pemasangan bekisting harus sesuai dengan ukuran penampang beton yang
           direncanakan sebagai penampang akhir ( tidak diijinkan pengurangan penampang untuk
           plesteran ).                                                    
         i. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus dibersihkan dari segala
           macam kotoran, dibasahi sebelum dilakukan pengecoran,           
         j. Pada bagian terendah dari setiap tahap pengecoran dari kolom dan dinding, maka harus
           ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan kotoran dan
           kemungkinan terkumpulnya air pada bagian bawah tersebut.        
         k. Untuk mempermudah pembongkaran, dapat digunakan release agent. Release agent yang
           dipakai tidak boleh memberi pengaruh buruk pada mutu beton atau mempengaruhi
                                                                           
           ikatan beton antara beton tersebut dengan material finishing, dan harus mendapat
           persetujuan dari Konsultan Pengawas.                            
         l. Lantai kerja : khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas
           tanah, seperti pondasi tapak, harus dibuatkan lantai kerja dari beton lunak dangan
           campuran volume, semen : pasir : koral = 1: 3 : 6.              
         m. Sebelum pengecoran, jumlah penulangan, rangkaian penulangan, kekuatan dan
           kestabilan bekisting, kebersihannya, persiapan jumlah material, dengan volume rencana
           pelaksanaan, harus diperiksa oleh Engineer Penyedia, Pelaksana Penyedia dan
           Pengawas Konsultan, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan
           Pengawas.                                                       
         n. Beton harus dipadatkan pada waktu pengecoran dengan menggunakan mesin penggetar
                                                                           
           concrete vibrator dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
           tulangan dan acuan. Penyedia harus menyediakan concrete vibrator yang cukup
           sehingga pemadatan beton pada waktu pengecoran dapat terjamin.  
         o. Selama pelaksanaan pengecoran beton, terutama pengecoran balok dan plat, bila
           digunakan pompa beton, maka kecepatan pengecoran harus disesuaikan dengan kecepatan
           peralatan beton oleh pekerja, agar didapatkan hasil pengecoran yang padat, dan
           permukaan beton yang rata. Permukaan plat diratakan dengan trowel.
         p. Segala kelalaian yang mengakibatkan kegagalan dan kerusakan pada pembesian,
           bekisting, maupun struktur selama pelaksanaan sampai hasil akhirnya adalah menjadi tanggung
           jawab Penyedia sepenuhnya.                                      
         q. Kelecakan beton basah (slump) yang diijinkan untuk beton dalam keadaan campuran
           normal adalah 80 s.d. 120 mm. Selama pelaksanaan, jika diperlukan mutu beton harus
           diperiksa secara rutin dari hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit 5 m3 harus
           dibuat 1 benda uji, yang kemudian diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang
           disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya pengetesan dibebankan pada Penyedia.
           Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data kualitas beton, termasuk nifai
                                                                           
           karakteristiknya dengan disertai / dilampiri sertifikat pengujian dari laboratorium.
         r. Bekisting harus dibongkar sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kekuatan dan
           kekokohan struktur-struktur yang dicetak. Pada bagian struktur beton vertikal(kolom)
           yang disangga dengan penurapan, bekisting dapat dibongkar setelah 24 jam dengan
           syarat betonnya sudah cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran. Pada bagian
           struktur yang dipasang dengan penumpuan, tidak boleh dibongkar sebelum betonnya
           mencapai kekuatan yang minimal untuk menyangga beratnya sendiri dan beban
           pelaksanaan atau beban bahan yang akan menimpa bagian struktur beton tersebut
           ( 21 hari ).                                                    
         s. Seluruh permukaan beton harus dijaga kelembabannya dan dilindungi terhadap
           penguapan yang berlebihan dengan disiram, digenangi, ditutup dengan karung goni
           basah. Hasil pengecoran beton harus sering dibasahi paling sedikit untuk selama 10
           hari berturut-turut setelah selesai pengecoran.                 
         t. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rata, rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus
           dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana ( beton exposed ).
         u. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
                                                                           
           berkurangnya kekuatan, daktilitas dan penampilan struktur yang dibuat. Siar
           pelaksanaan hanya boleh dibuat pada suatu posisi dimana gaya gesernya minimum, dan
           sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Siar pelaksanaan harus tegak lurus dengan arah
           kerja gaya tekan pada penampang beton.                          
         v. Pada siar pelaksanaan, sebelum dilanjutkan pekerjaan pengecoran, maka permukaan beton
           yang ada harus dibersihkan dari kotoran-kotoran beton, partikel agregat yang terlepas,
           dikasarkan, dibasahi secukupnya dan dilapisi pasta semen, mortar atau epoxy resin. Setelah
           penuangan beton baru, harus dilakukan pemadatan agar dicapai ikatan yang baik dengan
           beton lama.                                                     
         w. Penempatan sparing, conduit, pipa-pipa dalam beton disyaratkan sedemikian rupa tidak
           mengurangi kekuatan struktur, terutama tidak boleh memotong besi-besi tulangan yang
           terpasang. Penyedia harus memberitahukan, mengusulkan dan minta persetujuan secara
           tertulis dari Konsultan Pengawas.                               
         x. Pada setiap pertemuan kolom beton dengan dinding bata harus disiapkan
           penjangkaran dengan jarak antara 50cm, dan panjang jangkar minimum 30cm diameter
           8mm.                                                            
                                                                           
                                                                           
      4.6. Pengujian Beton                                                 
         1. Secara umum pengujian beton harus sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang
           Indonesia dengan syarat-syarat minimum sebagai berikut :        
           a. Tidak kurang dari satu pekerjaan pengujian harus dibuat untuk setiap jenis pekerjaan
             beton yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m³ maka
             harus satu benda uji.                                         
           b. Untuk mencapai mutu beton K-200 , Penyedia harus melakukan percobaan-percobaan
             membuat design mix campuran-campuran sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton
             berukuran 15 x 15 x 15 cm atau silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28 hari, ,
             bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan
                                                                           
             sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3
             beton, dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang tidak bersamaan
             waktunya. Reference pasal 4.6. PBI 1971.                      
           c. Benda uji akan diuji dalam umur 28 hari. Hasil test merupakan hasil rata-rata harus
             sama atau lebih dari kekuatan karakteristik K-200 Kg/cm2 untuk beton K-200.
           d. Bila diperlukan dapat ditambahkan dengan satu benda uji yang ditinggal di
             lapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan yang
             sebenarnya.                                                   
         2. Suhu beton sewaktu dicor tidak boleh lebih 320 C. Bila suhu beton yang ditaruh berada
           antara 270C dan 320C, beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian
           langsung dicor.                                                 
           Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
           320C. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
           mendinginkan agregat, mengecor pada waktu malam hari.           
         3. Agar dalam waktu yang singkat sudah ada gambaran tentang mutu beton dan mutu
           pelaksanaan, maka dengan persetujuan Konsultan Pengawas pemeriksaan benda-benda
                                                                           
           uji dapat dilakukan umur beton kurang dari 28 hari.             
           Tabel : Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai Umur.   
            Umur beton (hari) 3  7   14   21   28   90   365               
           PC biasa        0.40 0.65 0.88 0.95 1.00 1.20 1.35              
           PC dengan kekuatan                                              
                           0.55 0.75 0.90 0.95 1.00 1.15 1.20              
           oval tinggi                                                     
         4. Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan
           SNI 03 – 2847 – 2002.                                           
         5. Perbandingan kekuatan Tekan Beton pada berbagai Benda Uji.     
           Untuk mengetahuinya diperlukan tabel di bawah ini :             
                   Benda Uji       Perbandingan kekuatan tekan             
                                                                           
           Kubus ( 15 x 15 x 15 ) cm        1.00                           
           Kubus ( 20 x 20 x 20 ) cm        0.95                           
           Silinder 15 x 30 cm              0.83                           
                                                                           
           Hal ini dipandang perlu, karena penggunaan dalam praktek sering salah.
                                                                           
      4.7. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                       
         - Syarat-syarat Cetakan untuk Beton.                              
           a. Cetakan (bekisting) untuk beton telanjang dari plywood dengan tebal minimum 9
             mm, bermutu baik yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Fibre glass atau
             bahan lain yang tidak reaktif terhadap beton sedangkan untuk beton biasa bisa
             dipakai cetakan dari papan klas III tebal 2,5 3 cm lebar 20 cm.
           b. Semua sudut terbuka yang runcing dari kolom atau balok harus dibulatkan
             (dihaluskan 1,5 cm).                                          
           c. Toleransi-toleransi memenuhi ketentuan ayat 8.4.4. PBI.      
           d. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor, harus diplester dengan
                                                                           
             campuran perekat sedemikian rupa sehingga sesuai warna tekstur dan bentuknya
             dengan permukaan yang berdekatan. Untuk beton exposed harus dihindari adanya
             cacat permukaan.                                              
           e. Ukuran keseluruhan untuk kusen-kusen pintu dan jendela, harus diambil dari
             pekerjaan untuk menjamin ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran
             pintu, jendela.                                               
         - Toleransi.                                                      
           Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm,
           toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (kumulatif). Ukuran-ukuran masing-
           masing bagian harus seksama dalam -0,3 dan +0,5 cm.             
         - Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran.                   
           Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
           pekerjaan, Penyedia harus memberi tahu Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
           persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran
           tidak disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia dapat
                                                                           
           diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor atas biaya sendiri.
         - Pengangkutan Adukan                                             
           Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya
           pemisahan dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian
           lebih dari 2 m.                                                 
         - Pembersihan Cetakan dan Alat-alat.                              
           Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari
           cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan
           dengan beton, harus dibasahi dengan air sebelum dicor.          
         - Pengecoran.                                                     
           Penyedia diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
           menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian,
           pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran beton hanya
           dapat dilaksanakan atau persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas. Pengecoran
           harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
           menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
                                                                           
           kropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila
           pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
           perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.    
           Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
           pengecoran. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
           pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Penyedia diwajibkan untuk
           memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan
           menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum
           adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
           Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan
           tidak boleh terputus tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.      
         - Pemadatan beton.                                                
           Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
           berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 getaran dalaím 1 menit. Penggetar
           harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
           Dalam cetakan yang vertikal, vibrator harus dekat dengan cetakan, tapi tidak boleh
                                                                           
           menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik. Tidak boleh
           menggetarkan suatu bagian adukan, lebih dari 24 detik. Penggetaran tidak boleh
           dilakukan langsung menembus tulangan kebagian-bagian adukan yang sudah
           mengeras.                                                       
         - Perawatan.                                                      
           Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari angin dan hujan,
           sampai beton itu mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu
           cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :        
           a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
             cetakan itu dibongkar.                                        
           b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-
             turut.                                                        
         - Pembongkaran Cetakan.                                           
           Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan khusus yang
           cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan,
           pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban
                                                                           
           rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap
           berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atau keamanan konstruksi beton
           seluruhnya terletak pada Penyedia dan perhatian Penyedia mengenai pembongkaran
           cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan. Penyedia harus
           memberi tahu Pemberi Tugas/Konsultasi Pengawas bilamana ia bermaksud akal
           membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama minta persetujuan,
           tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Penyedia lepas dari tanggung jawab.
         - Perubahan Konstruksi Beton.                                     
           Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas/ Konsultan
                                                                           
           Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
           berikut :                                                       
           a. Konstruksi beton yang sangat keropos.                        
           b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang direncanakan
             atau posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.   
           c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
           d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.     
         - Campuran dan Pengambilan Contoh (sampling).                     
           a. Untuk mencapai mutu beton K-200 sesuai dengan SNI 03 -2412 -1991, Penyedia
             harus melakukan percobaan-percobaan membuat design mix campuran-campuran
             sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton berukuran 15 x 15 x 15 cm atau pakai
             silinder dengan diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28 hari, harus mempunyai
             kekuatan hancur karakteristik minimal 175 kg/cm2, bahan-bahan yang
             dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan
             beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3 beton,
             dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang tidak bersamaan
                                                                           
             waktunya. Reference pasaì 4.6. PBI 1971.                      
           b. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji (sampling) paling sedikit tiga buah
             kubus percobaan yang waktu pengambilannya sepenuhnya ditentukan oleh
             Konsultan Pengawas. Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh dilakukan
             dilembaga-lembaga Penelitian Bahan Bangunan Resmi yang disetujui oleh
             Konsultan Pengawas. Analisá kekuatan berdasarkan pada rumus-rumus statistik
             sebagaimana tertera dalam PBI 1971, pasaì 46. ayat 1 s/d 5. Biaya pengetesan
             termasuk dalam penawaran Penyedia atau tanggung jawab Penyedia.
                                                                           
                      Pasal 5 Pekerjaan Struktur Rangka Besi               
                                                                           
      5.1. Lingkup Pekerjaan                                               
         Pekerjaan Besi Hitam secara garis besar dipasang untuk Kolom, Rangka Membran, dan
         pendukung lainnya dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, yang meliputi :
         - Baseplat Baja Plat tebal 25 mm                                  
                                                                           
         - Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 10 Inch         
         - Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 4 Inch          
         - Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 3 Inch          
         - Besi Holow Galvanis Uk. 50 x 50 x 2,3 mm                        
         - Besi Holow Galvanis Uk. 30 x 30 x 2 mm                          
         - Besi Holow Galvanis Uk. 15 x 30 x 1,8 mm                        
         - Cutting Plat besi tebal 2 mm                                    
         - End Plate tebal 10 mm                                           
         - Aangkur mur baut dia. 22 mm                                     
         - Pengecatan anti karat dan pengecatan finishing pada rangka membran
                                                                           
      5.2. Umum                                                            
         - Pekerjaan struktur baja adalah bagian-bagian yang dalam gambar rencana dinyatakan
           sebagai struktur baja, juga bagian yang menurut sifat strukturnya memakai baja dalam
           hal ini adalah sebagai rangka atap gedung utama serta bangunan penunjang lainya yang
                                                                           
           menggunakan bahan baja.                                         
         - Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia harus membuat gambar kerja (shop
           drawing) dari pekerjaan baja dan bila perlu dilengkapi dengan perhitungan struktur
           seperlunya.                                                     
         - Gambar kerja meliputi detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, lubang baut
           angkur, las, pertemuan pada pemutusan, pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang
           secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
         - Gambar-gambar perencana sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
         - Setiap ada perubahan dimensi dari profil baja bangunan harus dengan persetujuan
           direksi.                                                        
         - Sub Penyedia yang dipakai oleh Penyedia (bila ada) harus diketahui dan disetujui oleh
           direksi.                                                        
      5.3. Peraturan – Peraturan / Standart                                
         - Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan peraturan
           perencanaan Bangunan baja Indonesia, SNI – 1729 – 2020.         
         - Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat dari AISC “Specification For Fabrication
           and Erection”.                                                  
         - Semua pekerjaan baut harus memenuhi syarat dari AISC “Specification For
           Fabrication For Structural Joints Boltz.                        
         - Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code For Arc
           Welding in Building Construction Section 4.                     
                                                                           
      5.4. Mutu Bahan                                                      
         - Profil baja dan plat yang digunakan adalah baja ASTM A-36 dan harus ada sertifikat
           pabrik.                                                         
         - Pada baut angkur mengunakan type ASTM A-307                     
                                                                           
         - Digunakan electroda las dengan mutu AWS A5.1/A5.1M              
         - Cat yang dipergunakan adalah cat yang diperuntukkan khusus untuk baja oleh pabrik
           pembuatnya dan dari jenis yang berkualitas baik.                
         - Untuk baja yang tidak dibungkus beton harus diberi cat Zinkromate / Anti karat.
         - Semua bahan yang digunakan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya
           dan harus diperiksa serta mendapat persetujuan direksi.         
                                                                           
      5.5. Pabrikasi                                                       
         a. Umum                                                           
           - Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul ahli pada
             bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-
             petunjuk direksi proyek. Ketelitian pekerjaan sangat diperlukan untuk menjamin
             bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu pemasangan.
           - Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar shop drawing harus sudah disetujui oleh
             direksi.                                                      
           - Direksi proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan
             pemeriksaan pekerjaan.                                        
                                                                           
           - Tidak satu pekerjapun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa
             dan disetujui.                                                
           - Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
             spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.     
           - Penyedia pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat
             perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.
           - Penyedia pabrikasi harus memperkenankan Penyedia Montase untuk sewaktu-
             waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara
             dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan.
           - Penyedia Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-
             instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.            
         b. Pola Pengukuran                                                
           Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
           ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia pabrikasi. Semua pengukuran
           harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui.
         c. Kelurusan Pelat / Profil Baja                                  
           Sebelum pekerjaan penyambungan dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus
                                                                           
           diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus dengan
           toleransi yang diizinkan oleh ASTM specification A-6 harus bebas dari puntiran, bila
           terjadi puntiran harus diperbaiki, sehingga setelah pelat-pelat disusun akan terlihat
           rapat seluruhnya. Pelurusan ataupun pelengkungan yang diperlukan harus dikerjakan
           dengan sistem mekanis ataupun dipanaskan setempat dimana temperatur tidak boleh
           lebih dari 650 derajat Celcius.                                 
         d. Pekerjaan Baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau dengan Las
           pemotong                                                        
           Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin. Permukaan yang
                                                                           
           diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang
           dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.        
         e. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan        
           Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
           pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm, pada pelat setebal 12
           mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih
           besar dari 12 mm.                                               
         f. Memotong dengan Las Pemotong                                   
           - Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal serta
             bergerak dengan kecepatan tetap.                              
           - Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk
             menghaluskan tepi yang dipotong itu harus digunakan gerinda.  
           - Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus diselesaikan
             sedemikian rupa sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
         g. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las                       
           - Pekerjaan las menggunakan mesin Las Listrik harus dikerjakan oleh tukang las yang
                                                                           
             berpengalaman dan bersertifikat 6F dibawah pengawasan langsung seorang yang
             menurut anggapan direksi mempunyai keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk
             penyelenggaraan pekerjaan semacam itu.                        
           - Penyedia harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan
             persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
           - Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan / jenis
             dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta kekuatan arus listrik
             untuk las tersebut harus diajukan Penyedia untuk mendapatkan persetujuan direksi
             terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
           - Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik, yang
             digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut
             dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
           - Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat, karet
             atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak susut, retak
             pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus disingkirkan.
         h. Mengebor Pelat Baut Angkur                                     
                                                                           
           - Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila keadaan
             memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit
             bersama-sama dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus agar diperoleh posisi
             lubang yang tepat.                                            
           - Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang maka lubang ini dibor lebih kecil
             dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran dan sebenarnya.
           - Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan
             menggunakan mal.                                              
           - Setelah mengebor seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan pelat-pelat dan
             sebagainya dapat dilepas bila perlu.                          
           - Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah 1.50 mm lebih besar
             dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana.          
           - Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan.
           - Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk
             seluruh tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang
             lebih kecil dahulu dan diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.
                                                                           
         i. Montase dibengkel (Montase percobaan)                          
           - Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan)
             pada halaman Penyedia pabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk diperiksa oleh
             direksi mengenai alignemen serta tepatnya seluruh bagian dan sambungan.
           - Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus
             dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan
             perletakan-perletakan, gelagar melintang dan seluruh batang-batang penguatnya.
           - Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan menggunakan
             cara yang disetujui seperti wartel, jack, las.                
           - Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-
                                                                           
             bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
             merusak material.                                             
           - Pemberitahuan harus diberikan kepada direksi bila pekerjaan siap untuk diperiksa
             dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus disediakan
             oleh Penyedia.                                                
           - Montase percobaan tidak akan dilepas dulu sebelum mendapat persetujuan tertulis
             dari direksi.                                                 
         j. Memberi tanda untuk pemasangan akhir                           
           - Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan direksi, tetapi belum
             dilepas, setiap bagian harus diberi tanda tangan yang jelas (dengan pahatan & cat).
           - Cat dari warna yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-bagian yang
             sama. Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, tanda-tanda
             itu oleh Penyedia pabrikasi diberikan dengan cuma-cuma kepada direksi dan
             Penyedia Montase dari bangunan itu, pada saat pengiriman-pengiriman pekerjaan
             baja itu.                                                     
         k. Pengecatan di bengkel                                          
                                                                           
           Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil baiknya montase percobaan, maka
           permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang dikerjakan dengan
           mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan seluruhnya sehingga menjadi
           logam yang bersih dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan
           cara lain yang disetujui.                                       
         l. Toleransi                                                      
           - Batang-batang profil harus lurus menurut ASTM specification A–. Batang profil
             tekan tidak boleh bengkok dengan 1/1000 dari ujung batang.    
           - Batang profil harus bebas dari puntiran bengkokan dan lubang-lubang dan
             bengkokan tajam.                                              
           - Perbedaan panjang tidak boleh melebihi 1/32 inch untuk ujung-ujungnya yang
             dibuat sebagai perletakan dan 1/16 inch untuk hating – batang struktur yang
             panjangnya 9 meter kurang, dan 1/8 inch untuk batang yang panjangnya lebih dari
             9 meter.                                                      
         m. Penyerahan Untuk Pemasangan Akhir (montase lapangan)           
           Transport dan Handling                                          
                                                                           
           - Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
             disetujui oleh direksi.                                       
           - Sebelum penyerahan, untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan, maka
             perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara perkuatan pada saat
             transport, handling dan montase percobaan pekerjaan besi itu. 
         n. Penyerahan, penerimaan dan menjaga pekerjaan ini               
           - Penyedia pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi,
             dan memperbaiki semua kerusakan sampai kerusakan sampai diserahkan dan
             diterima baik oleh Penyedia montase.                          
           - Penyedia montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan, atau
             ditempat penyerahan lain seperti diisyaratkan dan akan membongkar, mentransport
             ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpan dengan aman bebas dari kerusakan-
             kerusakan hingga akhirnya terpasang.                          
           - Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi Penyedia Montase akan segera
             menyampaikan kepada direksi atau wakilnya, setiap kehilangan atau
             ketidakcocokan dari barang-barang besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis
                                                                           
             kepada direksi setiap kerusakan serta cacat tanda ditunda-tunda, atau kalau tidak
             melakukan demikian maka dia harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang
             terjadi sebelum dan sesudah penyerahan, diatas biayanya sendiri.
      5.6. Pemasangan (Erection)                                           
                                                                           
         a. U m u m                                                        
           - Penyedia Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
             diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan
             atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi. Pekerjaan besi tidak boleh dipasang
             sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah mendapat persetujuan
             direksi. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan
             teliti.                                                       
           - Penggunaan material martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu
             material tidak diperkenankan.                                 
           - Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta
             menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan pekerjaan
             dengan menggunakan draft secara wajar (moderate) harus dilaporkan kepada
             direksi.                                                      
           - Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum
             dipasang hoppel dan sambungan lapangan pada umumnya dilas sementara sebanyak
             50% panjang rencana sebelum dilas permanen.                   
                                                                           
         b. Kerangka Baja                                                  
           - Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan – tumpuan sedemikian rupa,
             sehingga kerangka baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera digambar
             rencana. dan pemindahan dibantu dengan Chain blok             
           - Tumpuan-tumpuan itu tidak disingkirkan sebelum seluruh sambungan (kecuali
             sambungan pendek pada puncaknya), telah dibuat permanen.      
           - Pemasangan permanent baut tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan direksi dan
             pada umumnya persetujuan semacam itu tidak akan diberikan sebelum bentang itu
             telah terpasang dengan gelagar melintang, batang penguat dan baut-baut stel seperti
             yang disyaratkan.                                             
         c. Pengontrolan                                                   
           - Pengecekan hubungan tegangan / torque dilakukan oleh Penyedia Montase dan
             direksi akan melakukan test pengecekan torque dilapangan.     
           - Setiap panjang las yang kurang harus disesuaikan menurut kebutuhan sehingga
             mencapai tegangan yang diperlukan.                            
           - Sambungan las dilaksanakan dengan RT atau UT sesuai dengan AWS D1, sesuai
                                                                           
             dengan petunjuk direksi.                                      
                                                                           
      5.7. Pengecatan Baja                                                 
         Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat dengan cat anti karat yang telah
         disetujui kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin perkakas misalnya
         pada perletakan.                                                  
         Cat lapangan terdiri dari :                                       
         1. Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat
           dibengkel, seperti diperintahkan oleh direksi yang telah rusak pada saat transport atau
           pemasangan serta bidang - bidang lain seperti yang diperintahkan oleh direksi dimana
           cat dasarnya telah rusak.                                       
         2. Pemakaian cat dasar dan bahan sejenisnya seperti yang diisyaratkan dalam pengecatan
           dibengkel, pada bidang-bidang yang tertera pada 1 diatas.       
         3. Pemakaian cat akhir seperti yang disyaratkan pada pekerjaan tertentu, untuk seluruh
           bidang terbuka pekerjaan besi itu.                              
                            Pasal 6 Pekerjaan Atap                         
                                                                           
                                                                           
      Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap Membran                            
      6.1. Lingkup Pekerjaan                                               
         1) Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :                         
           - Pemasangan penutup atap dengan bahan Membran                  
           - Pasang Tarikan Tengah dan Tarikan Sudut Plat Staenlist + Baut 12 mm
         2) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat
           angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai gambar-gambar dan
           uraian syarat-syarat ini dilokasi yang ditentukan atau sesuai petunjuk Manajemen
           Konstruksi.                                                     
                                                                           
      6.2. Spesifikasi Bahan                                               
         Membran adalah atap bangunan yang terbuat dari bahan kain elastis dan berserat
         berbahan dasar PVC.                                               
         1. Terbuat dari bahan dasar : Membran                             
                                                                           
         2. Dimensi / ukuran   : Custom (M2)                               
         3. Warna              : Putih                                     
         Tata cara pemasangan mengacu dan minimal sesuai dengan SNI 03-15880:1989 Tata cara
         pemasangan lembaran membran untuk atap atau sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
         produsen.                                                         
                                                                           
      6.3. Pemasangan Atap Membran                                         
         1. Semua material yang telah difabrikasi ditempat bengkel atau langsung di lokasi proyek
           diangkut dengan menggunakan Truk Bak agar dapat menjamin barang dtang dengan
           tanpa cacat dan sesuai pemesanan hingga sampai ke lokasi proyek 
         2. Pastikan kemiringan rangka kuda-kuda Pipa Galvanis atap harus lebih dari 10 derajat.
         3. Pastikan jarak antar tarikan tengah dan sudut pas sebagai tumpuan pada atap Membran.
         4. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap.
         5. Proses ini diawali dengan pemasangan tiang sebagai penahan kain membran. Agar
           proses pemasangan sempurna dan tidak mudah goyah saat diterpa guncangan, vendor
           haris melakukan perhitungan dengan benar dan matang.            
                                                                           
         6. pada bagian bawah lembaran membrane dan permukaan insulation atau cover board.
           Kemudian membrane dilipat kembali ke posisi awal dan diratakan dan dihaluskan
           permukanaannya. Sambungan dilas dengan hot-air welding.         
         7. Pada Proses Pemasangan, langkah utama dan bahan material yang harus disiapkan
           adalah sebagai berikut :                                        
             1. Kawat seling baja; terdiri dari kawat tali baja tipis yang disusun sehingga
                menjadi sebuah tali baja yang sangat kuat, tidak mudah putus, dapat menahan
                beban membran yang tebal, dan memiliki sifat yang fleksibel. Material ini
                memiliki dua fungsi sekaligus dalam proses pemasangan dan pembuatan atap
                membran, yaitu sebagai penguat rangka dan penambah keartistikan.
             2. Besi pipa; agar membran dapat terpasang dengan sempurna, maka pemilihan
                ukuran, jenis dari besi pipa pun haruslah sesuai dengan kebutuhan dan desain.
             3. Kain membran; sebagai penutup, kain membran memiliki sifat yang elastis
                sehingga akan mudah untuk dibentuk sesuai dengan rangka yang telah dibuat.
                           Pasal 7 Pekerjaan Plesteran                     
                                                                           
      7.1. Pekerjaan Plesteran & Acian                                     
         1. Pendahuluan                                                    
           a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penyelesaian baik yang berupa pelapis,
             penutup, dan kegiatan lainnya yang dikategorikan kegiatan akhir dari rehabilitasi
             gedung.                                                       
           b. Termasuk dalam pekerjaan penyelesaiaan/finishing ini adalah penyediaan tenaga,
             bahan-bahan yang diperlukan termasuk alat-alat angkut yang diperlukan sehingga
             dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.              
         2. Syarat Teknis                                                  
           Sebelum melaksanakan pekerjaan batu bata, maka Penyedia Jasa harus melakukan
           tahapan pekerjaan yaitu pemeriksaan batu bata, sebelum digunakan batu bata harus
           direndam dalam air sampai jenuh air, disamping itu juga harus memenuhi persyaratan-
                                                                           
           persyaratan standar mengenai pekerjaan ini seperti tertera pada PtT-03-2000-C tentang
           Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding.            
         3. Spesifikasi Bahan                                              
           a. Spesifikasi bahan yang dipakai pada pekerjaan plesteran harus mengikuti ketentuan
             sama dengan pekerjaan beton, standard spesifikasi juga mengikuti ketentuan yang
             ada di spesifikasi dari beton.                                
           b. Plesteran dinding biasa adukan 1 Pc : 4 Ps pada gedung utama, serta adukan 1 Pc :
             4 Ps untuk plesteran trasram dan sudut-sudut/sponing dan 1 Pc : 4 Ps untuk dinding
             biasa pada rumah genset. Plesteran yang baru saja selesai dilaksanakan/dikerjakan
             tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian semen/ondrongan.
           c. Dalam hal diperlukan dinding yang kedap air maka untuk spesi dan plesteran
             digunakan campuran 1pc : 2ps                                  
             - Sebagai bahan semen, pasir, dan air untuk plesteran ini harus sama dengan
              kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.     
             - Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan
              bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan diayak
                                                                           
              dengan ayakan ukuran diamanter 1,2 - 2,00 mm.                
         4. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
           Pelaksana di wajibkan membuat mock up material dengan menunjukan ruangan untuk
           di tunjukan kepada pihak MK.                                    
           - Plesteran ini juga termasuk plesteran dinding baru            
           - Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus di
             aci/diondrong dengan semen dan digosok dengan amplas nekas pakai atau kertas
             zak semen, sedangkan untuk sponingan/ benangan sudut harus rata, siku dan tajam
             pada sudutnya.                                                
           - Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/ listrik yang
             masuk dalam beton/ dinding tembok terlebih dahulu harus dipasang dan untuk
             pasangan tembok diatas plafond harus diplester kasar dengan perekat yang sama.
           - Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menerus
             menggunakan bilah-bilah plywood/kayu sementara setebal yang diperlukan untuk
             patokan kerataan bidang.                                      
           - Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus menggunakan bilah/jidar dari
                                                                           
             aluminium hollow yang cukup kuat dan lurus sehingga dicapai kerataan plesteran
             (tidak bergelombang) baik secara tegak maupun mendatar.       
           - Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka Penyedia Jasa harus
             memperbaikinya sehingga tidak bergelombang.                   
           - Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung bidang tidak boleh
             melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi Penyedia Jasa berkewajiban
             memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa.    
           - Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
             terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat dan
             menutupi dari terik panas matahari dengan bahan penutup yang bisa mencegah
                                                                           
             penguapan air secara cepat.                                   
           - Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
             dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
             Manajemen Konstruksi dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa. Selama 7
             (tujuh) hari setelah pengacian selesai Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan
             air sampai jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.          
           - Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran sisa spesi atau
             percikan-percikan semen maupun spesi. Penyedia Jasa juga harus membersihkan
             kotoran/sisa spesi pada lantai.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    Pasal 8 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding           
                                                                           
      10.1. Pendahuluan                                                    
                                                                           
         Pekerjaan Lantai dan Dinding ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
         dalam gambar atau sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi termasuk untuk pemasangan
         penutup lantai.                                                   
         Pasangan Granit 60cm x 60cm untuk lantai, sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada
         gambar                                                            
                                                                           
      10.2. Syarat Teknis                                                  
         Pekerjaan keramik pada area lantai pada ruangan wajib berpedoman pada standart SNI
         13006:2010 dan SNI 03-4062:1996                                   
                                                                           
      10.3. Persyaratan Bahan                                              
         a. Warna/ motif Granit / Petunjuk Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
           Pembuat Komitmen / User.                                        
         b. Untuk semua jenis lantai contoh harus diajukan terlebih dahulu dan harus buatan pabrik
           bukan dibuat dilapangan.                                        
         c. pemasangan lantai Granit harus mengacu pada standar SNI 13006:2010
                                                                           
                                                                           
      10.4. Syarat Pelaksanaan                                             
         Pelaksanaan pekerjaan Granit baru dapat dimulai ketika pekerjaan Atap membran telah
         selesai semuanya keseluruhan                                      
         a) Sebelum melakukan pemesanan, terlebih dahulu Penyedia mengajukan contoh material
           kepada konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
         b) Granit harus di rendam terlebih dahulu kedalam air agar lebih merekat ketika dipasang.
         c) Setelah dipasang warna tiap Granit harus sama dan merata, bila ternyata terdapat
           perbedaan warna kontraktor harus membongkar dan menggantinya kecuali diminta ada
           pengaturan pola dan warna khusus.                               
         d) Granit dipasang dengan adukan 1 Pc:3Ps. Celah antar Granit lebarnya minimal 2 mm
           diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua keramik harus dilindungi dan
           tidak boleh dikotori.                                           
         e) Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang cakap
           dan mampu, pemotongan harus dilakukan dengan alat potong khusus dan pada
           pertemuan sudut harus dibuat dengan sambungan verstek dan campuran apesi adukan
                                                                           
           yang dipakai 1 Pc:3Ps.                                          
         f) Pengawasan                                                     
           Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, Manajemen Konstruksi harus mengadakan
           persiapan yang baik. Semua pekerjaan pipa dan saluran dibawah lantai harus
           ditempatkan sesuai gambar dan sebelum ubin dilaksanakan harus diadakan
           pemeriksaan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi. Pengawasan untuk pelapisan
           dinding ditekankan pada pemasangan pipa listrik penerangan dan pipa air lainnya.
           Sehingga pembuatan lubang setelahnya dapat dihindarkan.         
         g) Pemeriksaan                                                    
           Sebelum pemasangan Granit tile Penyedia wajib memeriksa persiapan-persiapan
                                                                           
           lapisan dasarnya terutama lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat.
           Semua pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada
           tempatnya dan diperiksa sebelum pemasangan ubin.                
         h) Pemotongan Granit                                              
           Pemotongan Granit harus dilaksanakan dengan hati-hati dan rapih dengan
           menggunakan mesin pemotong khusus untuk keramik.                
           Penyedia wajib memeriksa dan menjamin bahwa semua pipa-pipa, saluran-saluran,
           angker dan sebagainya telah terpasang dan disetujui sebelum memulai pekerjaan ini.
           Penyedia wajib memeriksa permukaan-permukaan yang akan dilapisi, bila terdapat
           cacat atau keadaan yang merugikan, harus diperbaiki lebih dahulu.
         i) Adukan untuk pelapis dinding :                                 
           - Adukan dasar 1 pc : 3 ps                                      
           - Pemasangan Granit harus baik, lurus, tegak, siar-siar harus lurus dengan ketebalan
             1 mm. Siar-siar harus diisi dengan adukan, segera setelah adukan dasar cukup
             mengeras.                                                     
                                                                           
           - Penyedia harus mentaati semua petunjuk-petunjuk dari Pabrik yang bersangkutan.
           - Persyaratan mengenai pemasangan, lebar siar dan pengisiannya harus sesuai dengan
             ketentuan diatas.                                             
                                                                           
                                                                           
                          Pasal 9 Pekerjaan Pengecatan                     
                                                                           
      14.1. Pendahuluan                                                    
         Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan Epoxy bagian – bagian yang ditunjuk
         dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan cara
         pengecatan.                                                       
         Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah :   
         a. Cat besi Epoxy                                                 
         b. Cat Tekstur Exterior                                           
         c. Cat dinding Exterior                                           
         d. Cat Coating Batu Alam                                          
                                                                           
         e. Cat Besi                                                       
                                                                           
      14.2. Persyaratan Teknis                                             
         Persayaratan metode pengecatan pada besi dan baja harus mengacu pada standar SNI 03-
         2410:2002 tentang standar pengecatan pada bangunan.               
         Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau
         sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi
         tanggung jawab Penyedia.                                          
                                                                           
      14.3. Spesifikasi Bahan                                              
         Bahan yang digunakan harus mengacu pada standart:                 
         a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
         b. STM 828.                                                       
         c. ASTME : TAPP I 803 dan 407                                     
                                                                           
      14.4. Persyaratan Pelaksana                                          
                                                                           
         Pelaksana di wajibkan untuk memebrikan contoh hasil pengecatan dengan media ruangan
         yang di gunakan sebagai mockup                                    
                                                                           
         1. Pengecatan besi dan baja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
           - Khusus cat Epoxy menggunakan cat dengan kualitas terbaik yang memang di
             peruntukan pada besi area luar baik bangunan utama maupun bangunan penunjang.
           - Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan besi/baja dalam tiang,
             penyangga, dan rangka membran sesuai gambar perencanaan.      
           - Pastikan besi sudah benar benar bersih. Faktor kebersihan pada besi yang akan dicat
             berpengaruh langsung pada daya rekat cat yang akan kita aplikasikan, cat akan
             bagus jika menempel langsung pada permukaan besi/baja yang akan kita cat.
           - Bersihkan permukaan besi dengan amplas yang kasar atau gunakan scraping besi
             untuk membersihkan permukaan dari sisa serbuk yang menonjol atau kotoran yang
             mengeras.                                                     
           - Langkah selanjutnya amplas permukaan besi dengan amplas halus dengan cara
             mengamplas sedikit mengambang atau tidak memerlukan tekanan yang besar dan
             setelah tahap ini selesai anda bisa melakukan pengecatan.     
           - Pengecatan dilakukan dengan mesin semprot cat sampai didapatkan hasil akhir yang
             merata warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
                                                                           
                           Pasal 15 Pekerjaan Sanitasi                     
                                                                           
      15.1. Pendahuluan                                                    
         1. Lingkup Pekerjaan                                              
           a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
             bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
             ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
                                                                           
             pemakaiannya / operasinya.                                    
           b. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :                 
             - Clean out tutup 30cm x 30cm                                 
             - Pipa PVC AW 5 inch                                          
             - Bak Kontrol saluran 30cm x 30cm                             
         2. Persetujuan                                                    
           a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada konsultan perencana
             beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
             tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.           
           b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
             disetujui Konsultan Perencana berdasarkan contoh yang dilakukan Penyedia.
                                                                           
      15.2. Syarat Teknis                                                  
         Persyaratan teknis pemasangan harus mengacu pada standar pemasangan pada tiap-tiap
         produk yang digunakan dengan kualitas terbaik dari segi material dan maupun dari
                                                                           
         aksesoris pendudukng.                                             
                                                                           
      15.4. Pelaksanaan Pekerjaan                                          
         1. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
           kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
           sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
         2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
           spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya kepada
           Perencana/Manajemen Konstruksi.                                 
         3. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
           kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
         4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
           kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                     
         5. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
           selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia, selama kerusakan
           bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.                         
         6. Clean Out 30cm x 30cm                                          
                                                                           
           a. Clean Out 30cm x 30cm dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
           b. Clean Out yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Manajemen
             Konstruksi.                                                   
           c. Pada tempat-tempat yang akan dipasang Clean Out, penutup lantai harus dilubangi
             dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran Bak
             Kontrol tersebut.                                             
           d. Setelah clean out terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari noda-
             noda semen dan tidak ada kebocoran.                           
         7. Untuk instalasi Saluran air kotor menggunakan pipa PVC AW ukuran 5 inch
                                 PASAL 12                                  
                             PEKERJAAN LISTRIK                             
                                                                           
      1.  PERSYARATAN                                                      
          a. Untuk keperluan ini Penyedia dapat menugaskan pihak ketiga (instalatir) yang
            mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan
            terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.                  
          b. Penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
          c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut Penyedia harus membuat
            gambar / diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
                                                                           
            dari Direksi.                                                  
          d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini
            dengan tegangan / voltage : 220 V / 380 V sesuai dengan keadaan setempat yang
            ada.                                                           
          e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.                
          f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada
            waktu ini (PUIL) tahun 2000.                                   
          g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.     
      2.  PEKERJAAN SISTEM KONDUIT                                         
          a. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan
            pipa yang digunakan ialah pipa-pipa PVC 5/8” produksi berkulitas SNI.
          b. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang
                                                                           
            jarak pemasangannya satu sama lain minimal 1 (satu) meter.     
          c. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
      3.  PEMASANGAN KAWAT / KABEL                                         
          a. Kabel yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik ini adalah kabel NYY
            500 volt berukuran 3x2,5 mm2 untuk aliran induk + stop kontak dan untuk
            aliran pembawa dari saklar ke lampu adalah kabel NYY 500 volt berukuran 3x2,5
            mm2. Kabel instalasi yang dipasang adalah buatan lokal.        
          b. Penarikan kabel diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat
            dari bawah.                                                    
          c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang
            dari 0,80 m.                                                   
          d. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdoop.       
                                                                           
          e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok muka kabel
            itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.                  
          f. Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
      4.  PEMASANGAN SAKLAR LAMPU                                          
          a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan letak dari saklar lampu untuk
            perlampuan yang menggunakan saklar setempat. Perletakan tersebut masih
            harus disesuaikan dengan Arsitektur.                           
          b. Saklar lampu harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai,
            kecuali ditentukan lain dalam gambar.                          
          c. Saklar lampu tersebut harus mempunyai kemampuan hantar arus minimal 10
            Ampere.                                                        
      5.  PEMASANGAN STOP KONTAK                                           
          a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan dari letak stop kontak dan harus
                                                                           
            disesuaikan lebih lanjut dengan arsitektur.                    
          b. Stop kontak harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai,
            kecuali ditentukan lain dalam gambar.                          
          c. Untuk stop kontak daya 1 phase.                               
      6.  JUMLAH TITIK LAMPU YANG DIPERLUKAN                               
          a. Semua Lampu dipasang menempel dan masuk kedalam Tiang Membran, Kolom
            Pagar, Kolom Gapura sedangkan jenis lampu lainnya penempatannya
            disesuaikan gambar masing-masing lokasi.                       
          b. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan
            masing-masing lokasi.                                          
          c. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah
            satu group tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak
            padam seluruhnya.                                              
      7.  SAMBUNGAN PENGAMAN KE TANAH (ARDE)                               
          a. Pihak Penyedia wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik sesuai
            dengan peraturan yang ada beserta persyaratan yang berlaku.    
          b. Semua dari bagian sistem listrik harus ditanahkan.            
          c. Kawat pentanahan yang digunakan adalah kawat telanjang / BCC (Bare Copper
            Conductor).                                                    
          d. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum Ø 1”
                                                                           
            diujung pipa tersebut                                          
          e. diberi cooper rod elektroda yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m /
            permukaan titik air.                                           
          f. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel adalah 2 ohm diukur setelah
            tidak turun hujan 3 hari berturut-turut.                       
          g. Pada setiap batang pentanahan (galvanis rod) dilengkapi dengan box test
            terminal control yang dapat dibuka untuk pengujian.            
          h. Pengujian dapat dilakukan oleh pihak Penyedia dengan disaksikan pihak
            pengawasan dibuatkan berita acara hasil pengukuran pentanahan. 
                                                                           
      8.  HASIL AKHIR YANG DIHARAPKAN DARI PEKERJAAN INI ADALAH :          
          Instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan peraturan-peraturan listrik
          yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini (PUIL) tahun 2000 dan harus
                                                                           
          dengan kondisi sampai menyala.                                   
                                                                           
                  Pemberitahuan Penyerahan Pekerjaan Yang Pertama          
                                                                           
      Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
      sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia harus menyerahkan pekerjaannya
      dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran
      / Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
      -  Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak Penyediaan
      -  Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran /
         Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis                          
      Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis
      -  Kontrak Penyedia Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia         
      -  Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut
                                                                           
                                                                           
                  Pemeliharaan Bangunan Sebelum Penyerahan Kedua           
                                                                           
      Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
      terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
      Penyedia sepenuhnya, antara lain :                                   
                                                                           
        1. Penyempurnaan dan pemeliharaan                                  
        2. Pembersihan                                                     
        3. Keamanan dan penjagaan                                          
                                                                           
      Apabila Penyedia telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
      penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
      penyerahan pekerjaan yang pertama. Masa pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 180
      (seratus delapan puluh) hari kalender.                               
                                                                           
  X. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                           
                                                                           
      Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Bangunan Gedung Tempat
      Ibadah , Kegiatan Administrasi umum perangkat daerah, Sub Kegiatan Penyedia jasa
      Pelayanan umum kantor adalah 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender terhitung sejak
                                                                           
      dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                    
                                                                           
  XI. SUMBER DAYA PERALATAN                                                
                                                                           
      Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
      No.     Jenis Alat  Jumlah      Kapasitas      Keterangan            
                                                   Layak fungsi saat       
       1. Genset           1 unit   Minimal 5 Kva                          
                                                     pelaksanaan           
                                  Minimal 200 A- 2200 Layak fungsi saat    
       2. Mesin Las Listrik 1 unit                                         
                                    Watt – 220 V     pelaksanaan           
                                                   Layak fungsi saat       
       3. Chain Block      1 unit Minimal Kap. 2 Ton                       
                                                     pelaksanaan           
          Molen / Concrete                         Layak fungsi saat       
       4.                  1 unit   Minimal 0.3 m3                         
          mixer                                      pelaksanaan           
                                                   Layak fungsi saat       
                                                     pelaksanaan,          
                                   Maksimal 2,1 ton,                       
       5. Excavator        1 unit                  disertai SIA dan        
                                    bucket 0,04 m3                         
                                                   SIO yang masih          
                                                      berlaku              
                                                   Layak fungsi saat       
                                                     pelaksanaan,          
       6. Truk Bak         1 unit Minimal 6 – 7,5 m3                       
                                                  disertai uji kir yang    
                                                    masih berlaku          
  XII. KRITERIA KERJA                                                      
      Keluaran yang diharapkan dalam Bangunan gedung tempat ibadah berdasarkan nilai
      fungsionalnya adalah infrastruktur pendukung pembangunan sentra. Pada pekerjaan fisik
      diharapkan memenuhi semua aspek yang dibutuhkan diantara lain :      
      1. Kekuatan dan Keamanan wilayah yang berada di lingkungan kawasan Masjid Agung
      2. Atap membran yang menjadi fungsi Kenyamanan sekaligus keindahan dari tampak depan
      3. Kawasan Masjid Agung yang menjadikan akses satu pintu bagi pengguna didalamnya
      4. Menjadikan Kawasan yang tertata rapi baik dari bangunan dan lingkungan
  XIII. TATA CARA PENGUKURAN & PEMBAYARAN                                  
      Pembayaran dilakukan bersadarkan progres yang dicapai melalui pembayaran item pekerjaan
      harga satuan (Unit Price) sebagaimana contoh pembayaran sebagai berikut :
        PEKERJAAN  KANOPI MEMBRAN                                          
                 Item Pekerjaan          Volume   Satuan Harga Satuan      
      1. Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka                              
       Garansi 20 tahun dengan Rangka Atap terpasang 700 M2 Rp1.208.785,00 
                                                                           
      Maka tata cara pembayaran dilakukan berdasarkan berapa besar progress yang dicapai item
      pekerjaan tersebut. Jika pekerjaan Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka
      Garansi 20 tahun dengan Rangka Atap terpasang                        
      mencapai progress 100% maka pembayaran dapat dilakukan dengan cara   
      700 x 1.208.785,00 = Rp 825.535.900,00                               
                                                                           
  XIV. UMUR KONSTRUKSI DAN PERTANGGUHAN  TERHADAP  KEGAGALAN               
      BANGUNAN                                                             
      a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur Konstruksi selama 20 ( Dua puluh ) tahun sejak
        Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan                                 
      b. Pertanggungan Terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 10 ( Sepuluh ) tahun
        sejak tanggal Penyerahan akhir pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
        Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 86 Ayat 2                       
  XV. SUMBER DAYA MANUSIA                                                  
                                                                           
                                                                           
      Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
      dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.       
       No      Jabatan      Jumlah        Kualifikasi     Pengalaman       
                                     SKT Pelaksana                         
                                     Perumahan dan Gedung                  
                                     / Pelaksana Bangunan                  
                                     Gedung / Pekerjaan                    
                                     Gedung (TS 051/TS                     
                                                        minimal 2          
       1  Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang 052/TA020/TA 022/TA            
                                                        Tahun              
                                     023) ATAU                             
                                     SKK Pelaksana Lapangan                
                                     Pekerjaan                             
                                     Gedung Jenjang 4,5, atau              
                                     6                                     
                                     Sertifikat Petugas K3 minimal 0       
       2  Petugas K3      1 (satu) orang                                   
                                     Kontruksi          Tahun              
      Rincian Tugas Personil                                               
      1.  Pelaksanana Struktur selaku manajer Pelaksanaan                  
          - Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam
            melaksanakan pekerjaan lapangan                                
          - Bersama dengan bagian engineering menyusun kembali metode pelaksanaan
            konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan                    
          - Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
            persyarataan waktu ,mutu dan biaya yang telah ditetapkan       
          - Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan harian kepada
            pelaksana pekerjaan                                            
          - Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan
            dilapangan                                                     
          - Membuat program penyesuaiaan dan tindakan turun tangan apabila terjadi
            keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan dilapangan            
          - Bersama bagian teknik melakukan pemeriksaaan dan memproses berita acara
            kemajuan pekerjaaan dilapangan                                 
          - Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja,
            gambar kerja dan spesifikasi Teknik                            
                                                                           
          - Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
      2.  Petugas K3                                                       
          - Membuat usulan perubahan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan
            padametode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3            
          - Membuat perencanaan dan penyusunana program K3                 
          - Menerapkan ketentuan perundang – undangan tentang dan terkait K3
            konstruksi                                                     
          - Membuat SOP prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
          - Melakukan sosialisasi ,penerapan dan pengawasan pelaksanaaan program
            prosedurkerja dan instruksi kerja K3                           
          - Mengevaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
            konstruksi                                                     
                                                                           
          - Melakukan penanganan kecelakan kerja dan enyakit akibat kerja serta
            keadaandarurat.                                                
            Penyedia wajib menghadirkan personil sesuai dengan yang tercantum dalam
          dokumen penawaran dan dapat menunjukkan Surat Keterampilan Kerja (SKT) asli
          sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat rapat persiapan penunjukan
          pemenang.                                                        
            Penyedia diharuskan memaparkan metodelogi pelaksanaan pekerjaan untuk
          masing - masing item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen mata pembayaran
          pada saat Pre Construction Meeting (PCM).                        
  XVI. LEMBAR DATA KUALIFIKASI                                             
      Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha 
      1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
         yang diadakan.                                                    
         a. Surat Izin: Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)                  
         b. Bidang Usaha: Sertifikat Badan Usaha (SBU):                    
           - KBLI 2015 BG 009 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
         c. Kualifikasi usaha: Kecil (K)                                   
      2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).                              
      3. Memiliki KSWP yang valid.                                         
                                                                           
  XVII. IDENTIFIKASI K3                                                    
                                                                           
      No         Uraian Pekerjaan       Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
       1   Pekerjaan Atap Membran  Tertimpa Material Besi dan Penutup Membran
                                                                           
      Tingkat Resiko dari Pekerjaan ini: Kecil                             
                                                                           
  XVIII. DUKUNGAN MATERIAL                                                 
      1.  Pipa Besi Hitam Mutu Tipe SCH 40 .                               
      2.  Penutup Atap Membran Blockout 950 gsm. ASTM D751 Tensile Strength
          (Warp/Weft)                                                      
                                                                           
  XIX.  MATA PEMBAYARAN  UTAMA                                             
      Daftar Mata Pembayaran Utama:                                        
   No.                Jenis Pekerjaan             Satuan  Volume           
                                                                           
      Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka Garansi 20 Thn,                 
   1.                                              M2       700            
      dengan Rangka lengkap terpasang                                      
      Pek. Pemasangan Tiang Utama Pipa Besi Hitam 10 Inch Tipe             
   2.                                              Kg    3.715,0400        
      SCH 40                                                               
      Pek. Pemasangan Penyangga Pipa Besi Hitam 4 Inch Tipe                
   3.                                              Kg    5.300,4700        
      SCH 40                                                               
      Pek. Perakitan dan Pemasangan Rangka cabang Pipa besi                
   4.                                              Kg    2.427,7400        
      hitam 3 Inch Tipe SCH 40                                             
   5. Pek. Pasangan penebalan 1/2 bata Camp. 1Pc : 5 Ps M2 253,83          
   6. Pek. Plesteran Camp 1Pc:3Ps                  M2      507,66          
   7. Pek. Acian 1Pc : 2Ps                         M2      507,66          
   8. Pek. Profil Semen / Pracetak profil pada gapura dan Pagar M1 588,48  
   9. Pek. Pasang Ornamen Profil GRC Semen tipe Tempel dinding M2 33,28    
  XX. PENUTUP                                                              
      Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman dan masukan (input) bagi Konsultan Perencana
      untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
      sebagai pedoman dalam tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai kontraktor fisik Bangunan
      Gedung Tempat Ibadah.                                                
                                                                           
                              Sidoarjo, 12 Februari 2025                   
                              Pejabat Pembuat Komitmen                     
                              SEKRETARIAT  DAERAH                          
                              KABUPATEN  SIDOARJO                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Dra. DANA RIAWATI, M.Si                      
                              NIP. 19680311 199202 2 003
Tenders also won by CV Tiga Anugerah Utama
Authority
23 August 2021Renovasi Gedung Ikfm, Ips, Ipl Dan Parkir KaryawanKab. SidoarjoRp 12,500,000,000
1 August 2021Rehab Berat Gedung Igd Rsj Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang Tahun 2021Kementerian KesehatanRp 6,900,000,000
16 July 2019Renovasi Gedung CssdPemerintah Daerah Kabupaten SidoarjoRp 4,000,000,000
14 May 2019Pembangunan Tugu (Gerbang Utama), Saluran Dan Pedestrian Walk (Dak)Kab. SidoarjoRp 2,874,342,180
12 July 2021Jasa Konstruksi Rehabilitasi Pagar Kolam SegaranKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,750,000,000
10 August 2023Normalisasi Saluran Drainase Pasar Wadung Asri Desa Kepuh KirimanKab. SidoarjoRp 969,000,000
3 July 2019Pembangunan Jalan Paving Perumahan Bumi Cabean Asri RT 07 RW 06 Dan RT 14 Ds.Kali Pecabean,pembangunan Jalan Paving Bumi Cabean Asri Desa Kalipecabean,pembangunan Jalan Paving Stone Lebar 4 M , Perumahan Cabean Asri Kec. CandiKab. SidoarjoRp 899,505,000
10 May 2019Pembangunan Gapura 3 Titik (Dak)Kab. SidoarjoRp 882,640,220
12 November 2019Pembangunan Jalan Produksi Tambak Kali Gladak Dsn Pucukan Ds Gebang Kec SidoarjoPemerintah Daerah Kabupaten SidoarjoRp 825,000,000
31 January 2019- Renovasi Laoratorium Reproduksi LanjutanKementerian PertanianRp 772,000,000