| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023702038641000 | Rp 2,535,798,710 | - | |
| 0014386569641000 | Rp 2,751,324,981 | - | |
| 0317001766652000 | - | - | |
| 0011095072641000 | Rp 2,759,416,369 | Tidak menyampaikan peralatan Excavator, Tidak menyampaikan pengalaman pelaksana, Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport, Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam, Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator | |
CV Alfa Bersaudara | 06*1**3****44**0 | Rp 2,037,516,722 | Pengalaman Personil tidak dapat diklarifikasi (Tidak ada lokasi dan pemilik pekerjaan), Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak, Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport, Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam, Tidak melampirkan SIA & SIO Excavator |
| 0935041087626000 | Rp 2,602,696,140 | Volume truk bak melebihi persyaratan, Surat Uji KIR Habis masa berlaku, pesifikasi dukungan membran tidak sesuai Spesifikasi teknis dan persyaratan, tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS , Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier, Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran, Tidak Mencantumkan kuantitas Material Pipa Besi Hitam bahan sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis, Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator | |
| 0435241567643000 | Rp 2,574,143,954 | Tidak menyampaikan peralatan Chain block , Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak , Tidak melampirkan Dukungan material penutup atap membran, Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport , Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam , Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator | |
| 0016286619008000 | Rp 2,506,955,174 | Volume truk bak kurang dari persyaratan , tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS , Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier , Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran , Tidak Mencantumkan kuantitas bahan Pipa besi hitam sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis, SIA tidak menyebutkan kapasitas Excavator, | |
| 0739215721616000 | Rp 2,231,735,657 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/pembelian/nota/kwitansi Mesin las dan Chain Block ; tidak melampirkan surat perjanjian sewa/bukti kepemilikan/pembelian/nota/kwitansi Excavator dan Truk Bak ; Tidak melampirkan Surat UJI KIR Truk bak ; tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS ; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier ; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; Tidak melampirkan Daftar barang yang diimport ; Tidak melampirkan dukungan material pipa besi hitam ; Tidak melampirkan SIA dan SIO Excavator | |
| 0749375010612000 | Rp 2,355,232,532 | Kapasitas Excavator melebihi persyaratan ; Volume truk bak kurang dari persyaratan ; tidak mencantumkan volume bahan membran yang didukung sesuai Sebagaimana tertera di spesifikasi teknis dan / HPS ; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; Tidak Mencantumkan kuantitas bahan Pipa besi hitam sesuai yang tercantum dalam spesifikasi teknis | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | Rp 2,426,140,304 | Volume truk bak melebihi dari persyaratan, Volume bahan yang dicantumkan pada surat dukungan membran tidak sesuai dengan yang disebutkan pada RAB/HPS; Tidak melampirkan Surat pernyataan dari vendor ketersediaan material dalam keadaan baru dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk supplier ; Tidak melampirkan Surat pernyataan vendor garansi atap membrane 20 th dan rangka 5 th Vendor serta punya domisili untuk pengerjaan rangka dan tensile membran ; volume bahan Pipa besi hitam tidak sesuai yang tercantum dalam HPS/RAB ; |
| 0315871749601000 | Rp 2,646,192,368 | Volume truk bak kurang dari persyaratan, Spesifikasi dukungan membran tidak sesuai Spesifikasi teknis dan persyaratan | |
| 0029695004609000 | Rp 2,600,815,812 | Surat Pernyataan ketersediaan material dalam keadaan baru membran tidak dilengkapi bukti Legalitas dan brosur produk serta Tidak dilengkapi domisili, Kapasitas excavator melebihi persyaratan | |
PT Mitra Bangun Gemilang | 02*4**0****06**0 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
CV Mekar Sari Utama | 09*6**6****57**0 | - | - |
| 0824354831624000 | - | - | |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
Dilen Putra Sejahtera | 00*0**8****26**0 | - | - |
| 0632225629623000 | - | - | |
| 0941548356617000 | - | - | |
| 0707777934602000 | - | - | |
| 0621827088627000 | - | - | |
Putra Gemilang Konstruksi | 06*8**8****02**0 | - | - |
Abikarya Sejahtera | 02*4**8****43**0 | - | - |
CV Boulevard Anugrah Imerta | 09*1**5****04**0 | - | - |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0656194073627000 | - | - | |
| 0316370147608000 | - | - | |
| 0667782221532000 | - | - | |
| 0316840123653000 | - | - | |
| 0840255616655000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0211070495602000 | - | - | |
| 0743144164655000 | - | - | |
| 0022552939601000 | - | - | |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0852874148602000 | - | - | |
| 0022078018615000 | - | - | |
CV Semeru Presisi | 03*7**7****25**0 | - | - |
| 0027926112644000 | - | - | |
| 0833063894602000 | - | - | |
| 0020684155629000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0830152245617000 | - | - | |
| 0015811532614000 | - | - | |
CV Alsha Multi Teknik | 00*0**2****18**0 | - | - |
| 0023133564624000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Era Rekan Indonesia | 06*1**5****03**0 | - | - |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0938692407624000 | - | - | |
| 0023691876541000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0753245943626000 | - | - | |
| 0315313460609000 | - | - | |
| 0012358982623000 | - | - | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0313419749608000 | - | - | |
| 0025147141609000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0947262192606000 | - | - | |
Sandriano Engineering | 06*6**4****26**0 | - | - |
| 0031506348609000 | - | - | |
| 0312796634617000 | - | - | |
| 0016130775626000 | - | - | |
PT Kharisma Abadi Propertindo | 08*0**1****03**0 | - | - |
PT Masrur And Son | 00*2**6****41**0 | - | - |
| 0316629930642000 | - | - | |
Misi Persada Reborn | 09*8**1****26**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0539025270652000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0937654705655000 | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0317848380606000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
Jaga Karya Sejahtera | 06*4**8****49**0 | - | - |
| 0750463473627000 | - | - | |
| 0400713301951000 | - | - | |
CV Afif Abdillah | 02*5**8****44**0 | - | - |
| 0936282409655000 | - | - | |
| 0742337348613000 | - | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
| 0814111456644000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
PT Triputra Jaya Makmur | 04*2**0****22**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0032794133626000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0022967491602000 | - | - | |
| 0016813214609000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0016403800619000 | - | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
PT Putri Indah Berkarya | 0028356293008000 | - | - |
CV Bina Karya Nusantara | 09*3**6****17**0 | - | - |
| 0023668783653000 | - | - | |
CV Jaya Tunggal Abadi | 07*6**8****04**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0029692555609000 | - | - | |
PT Ngadeg Jejeg Bersama | 05*8**0****17**0 | - | - |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0025962580617000 | - | - | |
Abricons | 06*0**3****52**0 | - | - |
| 0932995715034000 | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0019261684629000 | - | - | |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
CV Atma Karya Nusantara | 06*6**6****26**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0022968838602000 | - | - | |
| 0012032496603000 | - | - | |
| 0210040994657000 | - | - | |
PT Beton Citra Abadi | 03*4**9****02**0 | - | - |
| 0411321318542000 | - | - | |
Dua Putri Pertahana | 09*6**5****17**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0662174762617000 | - | - | |
| 0768276081657000 | - | - | |
| 0025628975603000 | - | - | |
| 0822032439612000 | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - |
| 0942483769609000 | - | - | |
CV Daya Karya Mandiri | 00*9**4****03**0 | - | - |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
| 0804177244542000 | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - |
CV Wijaya Abadi Teknik | 05*4**2****26**0 | - | - |
| 0906852603617000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0807648423628000 | - | - | |
Sada Jiwa Perkasa | 00*6**6****43**0 | - | - |
| 0029777596912000 | - | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - |
| 0413006925601000 | - | - | |
| 0950720201624000 | - | - | |
PT Jabal Qaf Indonesia | 05*3**2****43**0 | - | - |
| 0764878609601000 | - | - | |
PT Rumakita Kreasi Mandiri | 09*8**6****15**0 | - | - |
| 0830157996001000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0764373916627000 | - | - | |
CV Amalia Persada | 05*0**8****04**0 | - | - |
| 0016048928623000 | - | - | |
| 0733918114626000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0033256058612000 | - | - | |
| 0928778893626000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | |
| 0943789818617000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0017435025641000 | - | - | |
| 0033216151644000 | - | - | |
| 0920299666643000 | - | - | |
| 0017437708641000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
CV Akbar Bintang Persada | 09*3**7****52**0 | - | - |
| 0839952744627000 | - | - | |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
CV Tunas Karya Baru | 05*9**0****06**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
NOMOR : 000.3/2.12.1/PPKom.3.2/2025
TANGGAL : 12 Februari 2025
REHABILITASI MASJID AGUNG SIDOARJO
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI MASJID AGUNG
KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
Pembangunan Sarana Tempat ibadah ( Masjid Agung Kab. Sidoarjo ) merupakan salah
satu cara yag akan memberikan stimulasi terhadap peningkatan Jumlah Orang yang beribadah
dan perkembangan Arsitektur Gedung Tempat Ibadah khususnya di Kabupaten Sidoarjo yang
akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi daerah. Adanya Perubahan perkembangan
Sarana Ibadah akan memberikan dampak yang luas pada pertumbuhan jumlah orang yang
beribadah dan menambah ekonomi disekitarnya serta dampak ikutan (multiplier effect)
lainnya. Pengembangan Sarana Ibadah juga dapat mengotimalkan pemanfaatan lahan area
tempat ibadah sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan lingkungan dan diharapkan dapat
mendorong peningkatan perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di sekitar tempat
ibadah ( Masjid Agung Kab. Sidoarjo ) sebagai pusat Ikon Monumental tempat ibadah yang
baru.
Urgensi pengembangan Temapat Ibadah di suatu wilayah didasari bahwa pembangunan
jangka panjang Indonesia dititik beratkan pada perkembangan umat beragama yang semakin
besar dengan mempertimbangkan aspek pemerataan pembangunan tempat ibadah. Untuk
mencapai tujuan tersebut, salah satu sektor prioritas untuk dikembangkan adalah sektor
Tempat Sarana Peribadatan.
Guna melanjutkan proses pembangunan untuk mewujudkan Perkembangan Masjid
Agung Kab. Sidoarjo maka pada Tahun 2025 pelaksanaan kegiatan fisik dilanjutkan dengan
kegiatan Pembangunan Payung Masjid Agung Sidoarjo di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pembangunan ini ditujukan untuk menyiapkan Sarana dan Prasarana di wilayah Masjid
Agung Sidoarjo yang difungsikan sebagai kegiatan Peribadatan dan Acara Keagaamaan
lainnya terutama umat muslim . Karena kondisi eksisting lahan saat ini sudah memadai untuk
dilakukan pembangunan Payung Membran. Selain itu, kegiatan Pembangunan Payung
Membran ini dilakukan untuk memberi Kenyamanan bagi kegiatan Ibadah maupun pengguna
Acara Keagamaan umat muslim Lainnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang berisi uraian
lingkup kegiatan pekerjaan yang berisi tahapan, masukan, asas, dan kriteria pekerjaan
yang semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa
dan dapat dijadikan sebagai acuan koreksi pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik
pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ).
2. Penyedia Jasa pelaksana Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) diharapkan
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik serta dapat menjalin kerjasama
dengan pihak pemberi pekerjaan untuk dapat berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan
pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang memenuhi standard
sesuai dengan harapan dan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas
dan pihak lainnya yang terkait.
3. Pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah dituntut untuk memenuhi kriteria-kriteria yang antara
lain sebagai berikut :
a. Keandalan : Memberikan manfaat terutama pada Tempat dan Fasilitas yang
memberikan rasa aman dan nyaman pada setiap Pengguna di wilayah
Kab. Sidoarjo
b. Fungsional : Bisa difungsikan dengan baik sesuai dengan peruntukan sebagai Tempat
Ibadah di wilayah Kabupaten Sidoarjo
c. Penampilan : Harus menunjukkan kekokohan Bangunan Temapat Ibadah dan kondisi
lingkungan menarik sehingga mencerminkan sebagai bagian dari
komplek bangunan di Area Masjid Agung Sidoarjo
d. Kenyamanan : Harus dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna
e. Bermutu : Harus terpenuhi standar-standar sebagai dasar acuan sesuai dengan
standar SNI
4. Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Pelaksana Fisik
Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) yang akan melaksanakan tugas
dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik.
5. Kegiatan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) ini merupakan kegiatan
pekerjaan khusus, sehingga kegiatan Pelaksanaan Fisik Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid
Agung Sidoarjo ) secara keseluruhan dimulai dari tahapan persiapan, pekerjaan Tanah,
pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur Beton, Pekerjaan Rangka Besi Galvanis , Penutup
Atap membran, Pekerjaan Penutup Lantai, Pekerjaan Pengecatan , Pekerjaan Sanitasi air,
Pekerjaan Pengecatan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan fisik Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid
Agung Sidoarjo ) adalah untuk mewujudkan proses pembangunan yang terencana dengan baik,
dengan pengendalian Waktu, Pengendalian Mutu/Kualitas, Pengendalian Biaya dan
Pengendalian Volume (Kuantitas).
IV. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo ) di Wilayah
Kabupaten Sidoarjo.
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
b. SKPD : Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Daerah Kabupaten
Sidoarjo
VI. SPESIFIKASI BAHAN / MATERIAL
Nama Pekerjaan : Bangunan Tempat Ibadah ( Masjid Agung Sidoarjo )
Lokasi : Masjid Agung Sidoarjo
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
• Kayu Usuk 4 x 6 kayu PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW
a. Papan nama
meranti 1
PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW
• Triplek tebal 9 mm
1
• Paku Usuk Mutu Baik
• Print Out Banner Mutu Baik / Tidak Cacat
• Cat Tembok 17,13% Catylac
b. Kelengkapan K3 Mutu Baik / Tidak Cacat
1. Pembersihan bekas
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
2 bongkaran dibuang diluar
LOKASI
lokasi pekerjaan.
3 PEKERJAAN TANAH
a. Pengurukan Pasir urug Bermutu baik
4 PEKERJAAN BETON K-200
a. Besi Beton Struktur :
≤ 12 mm = fy 240 Mpa U24
SNI
(polos/underformed bars)
b. Beton • Struktur : K-200 Site mix dengan molen
• Semen portland (40 kg) 86,82% Semen Gresik
• Pasir Beton Bermutu Baik ex. Lumajang
• Batu Pecah Mesin ½ cm Bermutu Baik
• Kawat Beton Bermutu Baik
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN
• Bekisting Kayu Klas III kayu PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW
7 Begesting
tahun 1
PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW
• Dolken kayu
1
PDN Mutu Baik / Tidak Cacat / KW
• Triplek tebal 9 mm
1
• Paku Usuk
• Minyak Bekisting
9 PEKERJAAN PLESTERAN,ACIAN • Semen portland 86,82% Semen Gresik
• Pasir pasang
• Pipa Besi hitam 10 Inch Tipe 54,11%
10 STRUKTUR KANOPI MEMBRAN ( SNI ) SPINDO Steel
SCH 40
• Pipa Besi hitam 4 Inch Tipe 54,11% ( SNI ) SPINDO Stell , TSP dan
SCH 40 G
• Pipa Besi hitam 3 Inch Tipe 54,11% ( SNI ) SPINDO Stell , TSP dan
SCH 40 G
43,13% (SNI) Krakatau Steel, Lautan
• Baja Plat tebal 25 mm
Steel
43,13% (SNI) Krakatau Steel, Lautan
• Baja Plat tebal 10 mm
Steel
• Angkur Baut Ø 22 mm 61,75% Mutu SNI
• Atap Membran Blockout 950
gsm ASTM D751 Tensile HIRAOKA
Strength (Warp/Weft)
PEKERJAAN PAGAR DAN PINTU
11 • Besi Holow 50x50x2,3 mm SNI
BESI
• Besi Holow 15x30x1,8mm SNI
• Besi Holow 30x30x2 mm SNI
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN
• Granite Tile 60cm x 60cm 50,40% Drafloor, Sincere, Valentino
12 PEK. PENUTUP LANTAI
Gress
• Batu Alam Andesit 15cm x PDN
Mutu baik
30cm
• GRC Profil semen PDN Mutu baik
13 PEKERJAAN DRAINASE • Pipa PVC tipe D 89,84% Wavin, Rucika
• Pipa PVC tipe AW 89,84% Maspion
• Clean Out SNI
14 PEKERJAAN PENGECATAN • Cat Epoxy Besi 60,94% Jotun, Nippon Paint
• Cat Tekstur dan Exterior 22,26% No drop, Dulux,Nippon paint
• Cat Besi 26,12% Emco
• Kabel NYY 500 Volt
15 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 3x2,5mm2 SNI
(untuk Titik lampu)
Pipa PVC 5/8” SNI
Inbouw Doos PVC SNI
Fiting Plafon Broco
Isolator Nachi
Saklar Broco
Stop Kontak Broco
Sound Speaker Wall Mount 6,5
Toa
watt
Lampu LED Panel OB 18 Watt Philips
Lampu LED 10 Watt Philips
Lampu Pagar Klasik Outdoor SNI
Lampu Outbow Outdoor SNI
No URAIAN PEKERJAAN RKS KOMPONEN BAHAN MUTU / SPESIFIKASI
TKDN
Box MCB Presto,Broco
MCB Schneider,Broco
kategori identifikasi / tingkat Tingkat risiko dari pekerjaan ini
15 Penyelenggaraan SMKK
resiko termasuk kecil/ ringan
Total Perhitungan TKDN dalam Pekerjaan ini adalah sebesar 91,72 %
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang diharapkan dalam kegiatan konstruksi Bangunan Tempat Ibadah (
Masjid Agung Sidoarjo ) Kabupaten Sidoarjo meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik baik
segi kelengkapan maupun segi kebenaran.
2. Menyusun program kerja meliputi jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan pekerjaan yang
memerlukannya
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan dokumen pelaksanaan
6. Melaksanakan pelaporan, pelaksanaan konstruksi fisik melalui rapat rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat menyurat
7. Membuat gambar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as build drawing) yang selesai
sebelum Serah Terima Pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi,
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi
9. Menerapkan SMKK dan pengawasan pada pelaksanaan konstruksi terkait K3 konstruksi
sesuai dengan perundang-undangan tentang dan terkait K3 yang masih berlaku
VIII. STANDAR TEKNIS
- SNI 03–1734:1989 - Beton bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan
Gedung, Petunjuk perencanaan
- SNI 07-2529:1991 - Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton
- SNI 03-2914:1992 - Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
- SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
- SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
- SNI 03-6814:2002 - Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis Untuk Tulangan Beton
- SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
- SNI 03-6815:2002 - Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
- SNI 0076:2008 - Spesifikasi Tali Kawat Baja
- SNI 2458:2008 - Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar
- SNI 1972:2008 - Cara Uji Slump Beton
- SNI 1740:2008 - Cara Uji Bakar Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung
- SNI 1741:2008 - Cara Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan
Gedung
- SNI 1974:2011 - Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder
- SNI 7657:2012 - Tata Cara Pemilihan Campuran untuk Beton Normal, Beton Berat
dan Masa Beton
- SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan(ASTM C31-10 IDT)
BAB II
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
2.1 Umum
Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan Bangunan Gedung tempat Ibadah Kab. Sidoarjo.
Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk
melaksanakan pekerjaan.
2.2 Batasan / Peraturan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
- Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
- Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
- Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
- Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
- SKSNI T-15-1991-03
- SNI 03 -1729-2002
- Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
- Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku.
- Undang- undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
- Permen PU no 22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara
2.3 Rencana Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan Permen PU No.21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14
ayat 1 yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna
Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan
dengan menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, maka ditetapkan
identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan
identifikasi bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut:
Tabel Identifikasi Bahaya :
No Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
A Bangunan Gedung Tempat Ibadah Kab. Sidoarjo
Terjatuh dari ketinggian sehingga
1 Pekerjaan Pemasangan Atap Membran
pekerja tertimpa Material
2.4 Kriteria Kinerja Produk
No Uraian Pekerjaan Kriteria Kinerja
A Bangunan Gedung Tempat Ibadah Kab. Sidoarjo
I Pekerjaan Tanah dan Pondasi - Dimensi harus sesuai yang ditentukan
II Pekerjaan Beton - Beton tidak berongga
- Tidak ada garis retak
- Ukuran dimensi sesuai dengan gambar
III Pekerjaan Pasangan
- Dinding bata merah hasil akhir acian - Tidak ada garis retak dan berongga
- Dinding rata dan tidak bergelombang
- Dimensi dan volume sesuai dengan
IV Pek. Rangka Atap Kanopi Membran
spek
- Dimensi dan volume sesuai dengan
VI Pek. Penutup Atap Kanopi Membran
spek
- Pemasangan Membran Kuat, tidak
renggang dan rapi
VII Pek. GRC, Semen Profil / Ban banan - Pasang rangka GRC datar
- Pas. Ban banan tidak bergelombang
- Pertemuan antar GRC ditutup dengan
lem perekat dan Semen
VIII Pek. Pengecatan - Warna rata dan rapi
IX Pek. Instalasi Listrik - Jumlah sesuai dengan spek
- Kabel harus rapi dan aman
2.5 Jenis dan Mutu Bahan
1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Perpres nomor 16 Tahun 2018.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan
yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat
Komitmen / Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
4. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan- bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
2.6 Uraian Pekerjaan
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin- mesin, alat-alat penarik
dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada
waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki
kerusakan yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat- syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian- bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas
2.7 Gambar-Gambar Pekerjaan
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drowing)
a. Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
meliputi semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus
diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar
Data Pelaksanaan (Shop Drawing).
c. Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
tujuan disain.
d. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi
kesempurnaan konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
2.8 Tempat Tinggal (Domisili)
1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau
bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang
melindungi kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2.9 Penjelasan Spesifikasi Teknis dan Gambar
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis
dan RAB yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis
dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan
6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
2.10 Sarana dan Cara Kerja
1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang- orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.11 Persiapan di Lapangan
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. Kantor Penyedia, Los Dan Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang
air. Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih
dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat
menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
2. Air Dan Daya
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
- Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-
zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
- Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Bila
diperlukan (atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3. Saluran Pembuangan
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan
Pengawas.
4. Pembersihan Halaman
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat
bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan
harus dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas
Bongkaran.
5. Koordinasi
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang
sudah disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang- barang
tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas
kerja dilingkungan lokasi pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
fasilitas yang ada dilingkungan sekolah harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
2.12 Jadwal Lapangan
1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.13 Kuasa Penyedia Lapangan
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan
perhatian sepenuhnya. Penyedia semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat
konstruksi, cara- cara teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua
bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan
mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
2.14 Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi,
air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala
peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah
para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga bertanggung
jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas)
seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka
biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan- bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh
Direksi.Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan
kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan
dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau diinstruksikan.
2.15 Jaminan dan Keselamatan Buruh
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal
ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada
waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tang- gung jawab
Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
2.16 Alat-alat Pelaksanaan/Pengukuran
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk
sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen, waterpas, theodolit, lampu
penerangan dan sebagainya.
2.17 Syarat-syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik
bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan.
4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
2.18 Pekerjaan Tidak Baik
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Penyedia untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
2.19 Pekerjaan Tambah dan Kurang
1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-
gambar detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau
dalam bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan
pekerjaan yang baik.
2. Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun
satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
3. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
4. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
2.20 Perijinan dan Papan Nama Proyek
1. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Direksi.
2. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
3. Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. sesuai dengan gambar . Penyedia tidak diijinkan
menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar
proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.21 Pengamanan Lokasi
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang
ke – 2 diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak
berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan.
IX. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1 Pekerjaan Persiapan
1.1. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menyiapkan bahan – bahan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah
ditentukan/dikoordinasikan oleh Pemberi Tugas / User dan penempatan barang harus rapi
sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktivitas kerja pegawai / penghuni
yang ada disekitarnya.
Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantor tersebut beserta
peralatannya, dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut atas biaya Kontraktor yang
dimasukkan dalam penawaran.
Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini jika Kontraktor memanfatkan / memakai
fasilitas yang ada seperti listrik, PDAM maupun fasilitas lainnya yang ada di lingkungan
kantor harus ada ijin dari pihak terkait tentang aturan – aturan yang harus dipenuhi.
1.2. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1. Sebelum pekerjaan dilaksanakan kontraktor harus menyiapkan segala peralatan dan
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pelakasanaan pekerjaan dan kontraktor harus
terlebih dahulu berkonsultansi dengan pihak – pihak berkait / user sehubungan dengan
pelaksnaan pekerjaan pembersihan lokasi.
2. Selama pelaksanaan pembersihan, kontraktor harus bertanggung jawab serta menjaga
kebersihan lingkungan dan keamanan barang. Pelaksanaan pembersihan ini
berkoordinasi dengan Pengawas Lapangan, Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna
Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / User.
3. Pekerjaan ini juga termasuk pembersihan sisa bongkaran Area Masjid Agung.
1.3. Pengukuran / Uitzet
Segera setelah pembersihan lokasi, dilakukan pengukuran / uitzet untuk menentukan peil
/ posisi bangunan pagar terhadap keadaan Lingkungan setempat sesuai yang dimaksudkan
dalam gambar perencanaan.
Pengukuran / uitzet ini harus menggunakan alat ukur yang memadai bersama dengan
konsultan pengawas.
1.4. Pengamanan di Lapangan
Sebelum memulai pekerjaan, penyedia diwajibkan untuk mempertimbangkan faktor –
faktor antara lain :
1. Penyedia harus mempertimbangkan faktor debu / kebersihan lingkungan termasuk di
jalan raya, mengingat kegiatan ini tepat berada di tepi jalan protokol. Sehingga
penyedia harus senantiasa menjaga kebersihan khususnya Area tempat Ibadah dari
material dan bahan yang tersisa.
2. Penyedia diwajibkan membuat km/wc sementara untuk para pekerja dengan
memperhatikan lokasi, keberihan dan kesehatan lingkungan sekitarnya.
3. Penyedia harus mempertimbangkan kebisingan yang akan terjadi pada saat
pelaksanaan sehingga dapat mengganggu kegiatan perkantoran yang ada.
Pasal 2 Pekerjaan Tanah
2.1. Petunjuk Umum
1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan Pembangunan Tenant yang diminta oleh
bagian pekerjaan dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar.
2. Pekerjaan galian tanah dimaksud juga termasuk pekerjaan Galian tanah pondasi
dengan elevasi yang ditentukan sesuai gambar. Untuk Pekerjaan Pembangunan Tenant
sebagaimana tercantum dalam gambar.
Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia jasa berkewajiban untuk meneliti semua
dokumen kontrak, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau tempat pekerjaan dan
kondisi – kondisi yang ada, melakukan pengukuran bersama – sama dengan Pengawas
Lapangan / dari Konsultan maupun Pengawas dari Instansi Teknis terkait dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian
kelengkapan proyek.
2.2. Syarat Teknis
1. Sebelum melakukan pekerjaan galian Penyedia Jasa wajib untuk memeriksa kebenaran
gambar dan kondisi lapangan, bila terdapat perbedaan dalam ukuran dan elevasi, maka
Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan kepada pengawas lapangan.
2. Dalam melakukan pekerjaan galian maka harus memperhitungkan rencana
pembuangan galian.
3. Toleransi untuk kesalahan yang diijinkan untuk pekerjaan galian adalah sebesar 5mm
dari gambar rencana.
4. Selama melakukan pekerjaan galian maka harus diawasi oleh tenaga pelaksana
pekerjaan.
5. Kesalahan yang dilakukan pada pekerjaan galian harus diperbaiki sesuai dengan
petunjuk dari pengawas lapangan.
2.3. Spesifikasi Alat Yang Digunakan
Jenis peralatan yang digunakan untuk pekerjaan galian harus disesuaikan dengan lebar
dan panjang bagian pekerjaan yang akan digali. Untuk pekerjaan dengan lebar dan
panjang yang kecil maka Penyedia Jasa diharuskan menggunakan cangkul, sekop dan
peralatan sejenis lainnya.
2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan galian tanah baik kerja lamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan
(tahapan pekerjaan pondasi, pilecap atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan
bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang – lubang galian tersebut
tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain lain sebab
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit – parit atau lain lain dan biaya
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar – akar tanaman atau bagian gembur maka ini harus digali keluar
sedangkan lubang – lubang tadi terisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan
sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
4. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang
jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindan tergenangnya air pada
dasar galian.
5. Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara
atau lereng yang cukup.
6. Juga kepada Penyedia Jasa diwajibkan mengambil pengamanan terhadap bangunan
lain yang berada dekat sekah dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat di jamin bangunan
tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
7. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
8. Bagian bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis lapis dengan penimbrisan
lubang lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan
pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampal mencapai 95% kepadatan
maksimum yang dibuktikan.
9. Perlindungan terhadap benda benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan,
seluruh barang barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi
dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus direparasi/diganti oleh
Penyedia Jasa atas tanggungannya sendiri. Bila suatu saat alat pelayanan dinas yang
sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau
dengan cara lain yang dapat diketahui oleh Penyedia Jasa harus bertanggung jawab
untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang
sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
10. Bilamana sesuatu galian yang telah dilaksanakan dalamnya melebihi yang dikehendaki
atau permukaan yang tertera dalam gambar untuk dasar yang kuat Pemborong harus
mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan
untuk pondasi dan bila galian tersebut dibawah pondasi harus diurug keseluruhannya
dengan pasir urug tanpa ada penambahan biaya.
11. Pada keadaan galian bekas bangunan atau masuk kedalam tanah keras. Penyedia jasa
dapat menggunakan Excavator yang memadai sesuai dengan kondisi Area yang akan
digali dan diratakan.
Pasal 3 Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi strous Ø 30 L= 3m (ukuran pondasi sesuai
dengan gambar kerja perencanaan).
b. Pelaksanaan bor strouss sesuai dengan kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar
detail perencanaan.
c. Untuk pondasi strouss teknik pelaksanaannya mengikuti pekerjaan beton bertulang yang
telah dipersyaratkan dengan cara sebagai berikut :
- Pemasangan tripot pada titik pondasi yang akan dilaksanakan / dibor, yang dilanjutkan
dengan pemasangan mata bor dan pipa penyambung.
- Pelaksanaan pengeboran awal menggunakan mata bor kecil untuk melancarkan
pelaksanaan pengeboran, kemudian mata bor diganti dengan mata bor besar guna
mengeluarkan tanah dari dalam lubang bor.
- Pelaksanaan pengeboran dilakukan dengan cara mengisi lubang bor dengan bentonite
slurry dengan harapan bentonite slurry akan mengikat butir – butir pasir dalam
lubang untuk menjaga agar tidak terjadi keruntuhan dalam lubang.
- Pengeluaran lumpur bersamaan dalam pelaksanaan pengeboran dengan mengisi air
kedalam pipa hingga mencapai kedalaman yang diharapkan, kemudian mata bor
dilepas dan diganti dengan pipa cassing untuk mengeluarkan lumpur.
- Pelaksanaan pemasangan rangkaian besi tulangan kedalam lubang yang selanjutnya
dilakukan pengecoran dengan cara memasukkan pipa cassing kedalam lubang hingga
dasar, kemudian pipa cassing yang bagian ujung atas diberi corong untuk memasukkan
mortal beton.
- Pelaksanaan pengecoran dengan cara pipa cassing yang sudah terisi penuh mortal beton
dihentak dengan bantuan alat tripot hingga mortal mengisi lubang, dilakukan berulang
– ulang hingga lubang bor terisi mortal beton sampai penuh.
- Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah : pelaksanaan bor strouss
sesuai dengan kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar detail
perencanaan.
Pasal 4 Pekerjaan Beton
Jenis pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :
3.1 Mutu Beton
a. Mutu beton struktur strouss pile, poer, Kolom Pedestal adalah K 200 untuk Kawasan
Area Masjid Agung, dan dianjurkan memakai set mix concrete, dan mutu baja beton
fy 420 Mpa untuk semua ukuran diameter tulangan. Untuk pekerjaan beton lantai kerja
dipakai beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr. Mutu karakteristik merupakan
syarat mengikat. Untuk menjamin kesamaan mutu beton, Penyedia diwajibkan
menggunakan readymix concrete dari perusahaan terkenal yang khusus membuat
readymix, terutama untuk pekerjaan struktur beton, kolom, balok dan lantai.
b. Mutu beton K-200 dipakai untuk pondasi strous, pondasi plat setempat, sloof, kolom,
balok latei, plat leufel, ring balk, konsol beton dan mutu baja beton U-39 untuk
diameter ≥D 13 dan U-24 untuk diameter ≤ 12.Untuk pekerjaan lantai kerja dan rabat
beton bawah lantai dipakai beton K-100. Untuk menjamin kesamaan mutu beton,
Penyedia diharuskan menggunakan concrete mixer / molen.
c. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture). Bilamana dianggap perlu
tambahan untuk beton dapat dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebut
harus dengan persetujuan Ahli/ Konsultan Pengawas.
4.2. Pengawasan Campuran Adukan
Semua agregat, semen, air, beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi semen yang
ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Penyedia harus tetap mengusahakan
mutu/kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan.
4.3. Bahan-Bahan
a. Semen yang dipakai harus memakai semen produksi dalam negeri merk Semen
Gresik, sesuai standart SNI dan yang dalam segala hal memenuhi syarat seperti yang
dikehendaki oleh "Peraturan Beton Bertulang Indonesia”.Dalam pengangkutan,
semen harus terlindung dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena
air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Kantong
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan tiap
pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
b. Agregat.
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih, bebas dari bahan-bahan yang merusak,
umpamanya yang bentuk atau kwalitasnya bertentangan dan mempengaruhi kekuatan
atau kekalnya konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap
karat dari tulangan besi beton.
Agregat (butiran) dalam segala hal harus memenuhi yang dikehendaki :
• Spesifikasi agregat untuk beton (ASTM C 33)
• SNI 03 – 2461 -1991 (Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur)
• Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organik,
lumpur dan jenis pasir yang digunakan adalah pasir beton ex. Lumajang.
• Koral Beton/Split.
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03 – 2847 - 2002. Penyimpanan /
penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga
dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan adukan
beton yang tepat.
c. Air.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih, bebas dari bahan-bahan yang
merusak atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen.
d. Baja Tulangan.
- Jenis penulangan.
1. Besi beton yang dipergunakan adalah besi ulir dengan mutu baja U-39 untuk
diameter diatas ≥ 12 mm dan besi polos dengan mutu U-24 untuk diameter ≤
(kurang dari sama dengan) 12 mm bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 03 – 2847 Tahun 2002.
2. Untuk tulangan baja jaring ( wiremesh ) dipergunakan M8-150 dengan mutu baja
BJTD 55 ( fy=550mpa ).
- Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
- Pemasangan.
Besi tulangan yang hendak dipotong dimasukkan ke bagian gigi bar cutter.
Beberapa baja tulangan dengan diameter kecil bisa dipotong sekaligus dalam waktu
yang sama. Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karat, lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua
tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak dapat berubah atau
begeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton
dan penutup beton tingginya harus tepat, dengan penahan-penahan jarak beton (tahu
beton) yang telah disetujui Ahli/ Konsultan Pengawas.
- Pengujian.
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton dilakukan sesuai dengan SNI
03 – 2847 Tahun 2002. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum di dalam Uraian dan Syarat-syarat yang tercantum dalam
pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh
dipakai dan Penyedia harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
e. Cetakan (bekisting).
- Bahan.
Bekisting harus dipakai multipleks 9 mm dan kayu klas III yang cukup kering dan
sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan dimensi
dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar arsitektur. Bekisting harus
cukup untuk menahan getaran Concrete vibrator atau kejutan-kejutan lain yang
diterima, tanpa berubah bentuk.
- Konstruksi.
Pekerjaan bekisting meliputi semua bagian bekisting yang sementara ataupun
tetap untuk membentuk beton termasuk sistem perancahnya berupa scafolding
yang diperlukan agar supaya bekisting dipertahankan tetap pada posisinya
sehingga dapat memenuhi toleransi yang disyaratkan. Bekisting harus
dipergunakan bila diperlukan untuk mengikat dan membentuk beton sesuai dengan
ukuran yang dipersyaratkan. Bekisting harus mempunyai kekuatan dan kekakuan
yang cukup untuk memikul tekanandan getaran yang timbul pada saat pengecoran
sehingga masih dapat memenuhi toleransi yang disyaratkan. bekisting harus
dibuat dan disangga sedemikian rupa dengan perancah/ scafolding hingga dapat
menahan getaran yang merusak atau lengkung akibat tekanan adukan beton yang cair
atau sudah padat. Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah
penumbukan-penumbukan untuk memadatkan pengecoran tanpa merusak
konstruksi. Acuan harus rapat tidak bocor, permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran seperti tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Alat untuk Membersihkan.
Pada pencetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan-
perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-
potongan kawat pengikat dan lain-lain.
- Ukuran.
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar arsitektur dan sama
disemua tempat untuk bentuk dan ukuran tiang yang dikehendaki sama.
- Kawat Pengikat.
Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03 – 2847
Tahun 2002.
- Pelapis Cetakan.
Untuk mempermudah pembongkaran cetakan dan menyingkirkan penutup-penutup,
pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat dipergunakan. Minyak pelumas,
baik yang sudah maupun yang belum dipakai, tidak boleh digunakan untuk ini.
4.4. Penyelesaian Beton
a. Semua beton yang tampak dalam pandangan, pertemuan dua bidang harus tajam dan
halus bidang-bidangnya.
b. Segera setelah bekisting dibuka dan beton masih relatif segar, semua penonjolan harus
dipahat hingga rata sementara lekukan serta lubang-lubang harus diisi dengan adukan
dengan perbandingan 1 semen : 1 pasir.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan tersebut permukaan beton yang kasar harus digosok
dan dibersihkan dari kotoran akibat cetakan atau tetesan air semen.
4.5. Pengendalian Mutu Pelaksanaan
a. Semua baja tulangan yang didatangkan harus baru, tidak bekas, bebas karat, dan
disimpan / diletakkan di tempat yang bersih, tidak basah, terhindar dari genangan
air yang akan menyebabkan karat.
b. Penulangan harus dipotong dengan bar cutter , sesuai dengan ukuran-ukuran
pada gambar kerja. Penyedia harus menyerahkan gambar rencana pemotongan baja
tulangan pada Pengawas. Pembengkokan tulangan tidak boleh dilakukan dengan
pemanasan.
c. Semua tulangan sebelum dipasang harus bersih, bebas karat dan oli, kotoran yang dapat
merusak ikatan antara beton dengan tulangan.
d. Penulangan harus dimatikan pada posisinya, dengan kawat pengikat dan ganjal beton
secukupnya, agar pada waktu pengecoran tidak terjadi perubahan / pergeseran tempat
posisinya.
e. Baja tulangan yang dipakai untuk stek, harus mempunyai penampang dan jumlah yang
sama dengan tulangan yang disambung. Panjang stek minimum 40 x penampang baja
tulangan utama untuk panjang penerusannya.
f. Pemasangan baja tulangan harus diperiksa oleh Koordinator Pelaksana dan Pengawas,
dan disetujui secara tertulis sebelum pengecoran dilakukan sehari sebelumnya oleh
Konsultan Pengawas.
g. Bekisting harus direncanakan dan dilaksanakan cukup kuat dan stabil terhadap beban-
beban sementara pada pelaksanaan dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang, maupun
perubahan bentuk dan ukuran, ketinggian serta posisi dari beton yang dicetak.
h. Dimensi pemasangan bekisting harus sesuai dengan ukuran penampang beton yang
direncanakan sebagai penampang akhir ( tidak diijinkan pengurangan penampang untuk
plesteran ).
i. Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, dibasahi sebelum dilakukan pengecoran,
j. Pada bagian terendah dari setiap tahap pengecoran dari kolom dan dinding, maka harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan kotoran dan
kemungkinan terkumpulnya air pada bagian bawah tersebut.
k. Untuk mempermudah pembongkaran, dapat digunakan release agent. Release agent yang
dipakai tidak boleh memberi pengaruh buruk pada mutu beton atau mempengaruhi
ikatan beton antara beton tersebut dengan material finishing, dan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
l. Lantai kerja : khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas
tanah, seperti pondasi tapak, harus dibuatkan lantai kerja dari beton lunak dangan
campuran volume, semen : pasir : koral = 1: 3 : 6.
m. Sebelum pengecoran, jumlah penulangan, rangkaian penulangan, kekuatan dan
kestabilan bekisting, kebersihannya, persiapan jumlah material, dengan volume rencana
pelaksanaan, harus diperiksa oleh Engineer Penyedia, Pelaksana Penyedia dan
Pengawas Konsultan, untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan
Pengawas.
n. Beton harus dipadatkan pada waktu pengecoran dengan menggunakan mesin penggetar
concrete vibrator dan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
tulangan dan acuan. Penyedia harus menyediakan concrete vibrator yang cukup
sehingga pemadatan beton pada waktu pengecoran dapat terjamin.
o. Selama pelaksanaan pengecoran beton, terutama pengecoran balok dan plat, bila
digunakan pompa beton, maka kecepatan pengecoran harus disesuaikan dengan kecepatan
peralatan beton oleh pekerja, agar didapatkan hasil pengecoran yang padat, dan
permukaan beton yang rata. Permukaan plat diratakan dengan trowel.
p. Segala kelalaian yang mengakibatkan kegagalan dan kerusakan pada pembesian,
bekisting, maupun struktur selama pelaksanaan sampai hasil akhirnya adalah menjadi tanggung
jawab Penyedia sepenuhnya.
q. Kelecakan beton basah (slump) yang diijinkan untuk beton dalam keadaan campuran
normal adalah 80 s.d. 120 mm. Selama pelaksanaan, jika diperlukan mutu beton harus
diperiksa secara rutin dari hasil pemeriksaan benda uji. Paling sedikit 5 m3 harus
dibuat 1 benda uji, yang kemudian diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Biaya pengetesan dibebankan pada Penyedia.
Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data kualitas beton, termasuk nifai
karakteristiknya dengan disertai / dilampiri sertifikat pengujian dari laboratorium.
r. Bekisting harus dibongkar sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kekuatan dan
kekokohan struktur-struktur yang dicetak. Pada bagian struktur beton vertikal(kolom)
yang disangga dengan penurapan, bekisting dapat dibongkar setelah 24 jam dengan
syarat betonnya sudah cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran. Pada bagian
struktur yang dipasang dengan penumpuan, tidak boleh dibongkar sebelum betonnya
mencapai kekuatan yang minimal untuk menyangga beratnya sendiri dan beban
pelaksanaan atau beban bahan yang akan menimpa bagian struktur beton tersebut
( 21 hari ).
s. Seluruh permukaan beton harus dijaga kelembabannya dan dilindungi terhadap
penguapan yang berlebihan dengan disiram, digenangi, ditutup dengan karung goni
basah. Hasil pengecoran beton harus sering dibasahi paling sedikit untuk selama 10
hari berturut-turut setelah selesai pengecoran.
t. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rata, rapi, bersih dan tanpa cacat, lurus
dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana ( beton exposed ).
u. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
berkurangnya kekuatan, daktilitas dan penampilan struktur yang dibuat. Siar
pelaksanaan hanya boleh dibuat pada suatu posisi dimana gaya gesernya minimum, dan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Siar pelaksanaan harus tegak lurus dengan arah
kerja gaya tekan pada penampang beton.
v. Pada siar pelaksanaan, sebelum dilanjutkan pekerjaan pengecoran, maka permukaan beton
yang ada harus dibersihkan dari kotoran-kotoran beton, partikel agregat yang terlepas,
dikasarkan, dibasahi secukupnya dan dilapisi pasta semen, mortar atau epoxy resin. Setelah
penuangan beton baru, harus dilakukan pemadatan agar dicapai ikatan yang baik dengan
beton lama.
w. Penempatan sparing, conduit, pipa-pipa dalam beton disyaratkan sedemikian rupa tidak
mengurangi kekuatan struktur, terutama tidak boleh memotong besi-besi tulangan yang
terpasang. Penyedia harus memberitahukan, mengusulkan dan minta persetujuan secara
tertulis dari Konsultan Pengawas.
x. Pada setiap pertemuan kolom beton dengan dinding bata harus disiapkan
penjangkaran dengan jarak antara 50cm, dan panjang jangkar minimum 30cm diameter
8mm.
4.6. Pengujian Beton
1. Secara umum pengujian beton harus sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang
Indonesia dengan syarat-syarat minimum sebagai berikut :
a. Tidak kurang dari satu pekerjaan pengujian harus dibuat untuk setiap jenis pekerjaan
beton yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m³ maka
harus satu benda uji.
b. Untuk mencapai mutu beton K-200 , Penyedia harus melakukan percobaan-percobaan
membuat design mix campuran-campuran sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton
berukuran 15 x 15 x 15 cm atau silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28 hari, ,
bahan-bahan yang dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan
sebagai bahan beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3
beton, dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang tidak bersamaan
waktunya. Reference pasal 4.6. PBI 1971.
c. Benda uji akan diuji dalam umur 28 hari. Hasil test merupakan hasil rata-rata harus
sama atau lebih dari kekuatan karakteristik K-200 Kg/cm2 untuk beton K-200.
d. Bila diperlukan dapat ditambahkan dengan satu benda uji yang ditinggal di
lapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan yang
sebenarnya.
2. Suhu beton sewaktu dicor tidak boleh lebih 320 C. Bila suhu beton yang ditaruh berada
antara 270C dan 320C, beton harus diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian
langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu beton melebihi
320C. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya
mendinginkan agregat, mengecor pada waktu malam hari.
3. Agar dalam waktu yang singkat sudah ada gambaran tentang mutu beton dan mutu
pelaksanaan, maka dengan persetujuan Konsultan Pengawas pemeriksaan benda-benda
uji dapat dilakukan umur beton kurang dari 28 hari.
Tabel : Perbandingan Kekuatan Tekan Beton Pada Berbagai Umur.
Umur beton (hari) 3 7 14 21 28 90 365
PC biasa 0.40 0.65 0.88 0.95 1.00 1.20 1.35
PC dengan kekuatan
0.55 0.75 0.90 0.95 1.00 1.15 1.20
oval tinggi
4. Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan
SNI 03 – 2847 – 2002.
5. Perbandingan kekuatan Tekan Beton pada berbagai Benda Uji.
Untuk mengetahuinya diperlukan tabel di bawah ini :
Benda Uji Perbandingan kekuatan tekan
Kubus ( 15 x 15 x 15 ) cm 1.00
Kubus ( 20 x 20 x 20 ) cm 0.95
Silinder 15 x 30 cm 0.83
Hal ini dipandang perlu, karena penggunaan dalam praktek sering salah.
4.7. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Syarat-syarat Cetakan untuk Beton.
a. Cetakan (bekisting) untuk beton telanjang dari plywood dengan tebal minimum 9
mm, bermutu baik yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Fibre glass atau
bahan lain yang tidak reaktif terhadap beton sedangkan untuk beton biasa bisa
dipakai cetakan dari papan klas III tebal 2,5 3 cm lebar 20 cm.
b. Semua sudut terbuka yang runcing dari kolom atau balok harus dibulatkan
(dihaluskan 1,5 cm).
c. Toleransi-toleransi memenuhi ketentuan ayat 8.4.4. PBI.
d. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor, harus diplester dengan
campuran perekat sedemikian rupa sehingga sesuai warna tekstur dan bentuknya
dengan permukaan yang berdekatan. Untuk beton exposed harus dihindari adanya
cacat permukaan.
e. Ukuran keseluruhan untuk kusen-kusen pintu dan jendela, harus diambil dari
pekerjaan untuk menjamin ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran
pintu, jendela.
- Toleransi.
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam batas toleransi 1 cm,
toleransi ini tidak boleh bertambah-tambah (kumulatif). Ukuran-ukuran masing-
masing bagian harus seksama dalam -0,3 dan +0,5 cm.
- Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Penyedia harus memberi tahu Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya, atau persiapan pengecoran
tidak disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas, maka Penyedia dapat
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang dicor atas biaya sendiri.
- Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dihindarkan adanya
pemisahan dari bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian
lebih dari 2 m.
- Pembersihan Cetakan dan Alat-alat.
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda-benda lepas harus dibuang dari
cetakan. Permukaan cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan
dengan beton, harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
- Pengecoran.
Penyedia diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak. Pengecoran beton hanya
dapat dilaksanakan atau persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas. Pengecoran
harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
kropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila
pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Penyedia diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengecoran ke dalam cetakan harus selesai sebelum
adukan mulai mengental, yang dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit.
Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan
tidak boleh terputus tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
- Pemadatan beton.
Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 getaran dalaím 1 menit. Penggetar
harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
Dalam cetakan yang vertikal, vibrator harus dekat dengan cetakan, tapi tidak boleh
menyentuhnya sehingga dihasilkan suatu permukaan beton yang baik. Tidak boleh
menggetarkan suatu bagian adukan, lebih dari 24 detik. Penggetaran tidak boleh
dilakukan langsung menembus tulangan kebagian-bagian adukan yang sudah
mengeras.
- Perawatan.
Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari angin dan hujan,
sampai beton itu mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu
cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai
cetakan itu dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-
turut.
- Pembongkaran Cetakan.
Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan khusus yang
cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan,
pada bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi daripada beban
rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap
berlangsung. Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atau keamanan konstruksi beton
seluruhnya terletak pada Penyedia dan perhatian Penyedia mengenai pembongkaran
cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang bersangkutan. Penyedia harus
memberi tahu Pemberi Tugas/Konsultasi Pengawas bilamana ia bermaksud akal
membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi yang utama minta persetujuan,
tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Penyedia lepas dari tanggung jawab.
- Perubahan Konstruksi Beton.
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk atau profil yang direncanakan
atau posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus, atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
- Campuran dan Pengambilan Contoh (sampling).
a. Untuk mencapai mutu beton K-200 sesuai dengan SNI 03 -2412 -1991, Penyedia
harus melakukan percobaan-percobaan membuat design mix campuran-campuran
sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton berukuran 15 x 15 x 15 cm atau pakai
silinder dengan diameter 15 cm tinggi 30 cm, pada umur 28 hari, harus mempunyai
kekuatan hancur karakteristik minimal 175 kg/cm2, bahan-bahan yang
dipergunakan adalah bahan-bahan yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan
beton struktur. Kubus percobaan harus dibuat minimal 1 buah dalam 5 m3 beton,
dan dibuat paling sedikit dalam 3 proses pengadukan yang tidak bersamaan
waktunya. Reference pasaì 4.6. PBI 1971.
b. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji (sampling) paling sedikit tiga buah
kubus percobaan yang waktu pengambilannya sepenuhnya ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh dilakukan
dilembaga-lembaga Penelitian Bahan Bangunan Resmi yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Analisá kekuatan berdasarkan pada rumus-rumus statistik
sebagaimana tertera dalam PBI 1971, pasaì 46. ayat 1 s/d 5. Biaya pengetesan
termasuk dalam penawaran Penyedia atau tanggung jawab Penyedia.
Pasal 5 Pekerjaan Struktur Rangka Besi
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Besi Hitam secara garis besar dipasang untuk Kolom, Rangka Membran, dan
pendukung lainnya dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, yang meliputi :
- Baseplat Baja Plat tebal 25 mm
- Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 10 Inch
- Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 4 Inch
- Pipa Besi Hitam dengan Mutu SCH 40. Dimensi Dia 3 Inch
- Besi Holow Galvanis Uk. 50 x 50 x 2,3 mm
- Besi Holow Galvanis Uk. 30 x 30 x 2 mm
- Besi Holow Galvanis Uk. 15 x 30 x 1,8 mm
- Cutting Plat besi tebal 2 mm
- End Plate tebal 10 mm
- Aangkur mur baut dia. 22 mm
- Pengecatan anti karat dan pengecatan finishing pada rangka membran
5.2. Umum
- Pekerjaan struktur baja adalah bagian-bagian yang dalam gambar rencana dinyatakan
sebagai struktur baja, juga bagian yang menurut sifat strukturnya memakai baja dalam
hal ini adalah sebagai rangka atap gedung utama serta bangunan penunjang lainya yang
menggunakan bahan baja.
- Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia harus membuat gambar kerja (shop
drawing) dari pekerjaan baja dan bila perlu dilengkapi dengan perhitungan struktur
seperlunya.
- Gambar kerja meliputi detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, lubang baut
angkur, las, pertemuan pada pemutusan, pengaku, ukuran-ukuran dan lain-lain yang
secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
- Gambar-gambar perencana sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
- Setiap ada perubahan dimensi dari profil baja bangunan harus dengan persetujuan
direksi.
- Sub Penyedia yang dipakai oleh Penyedia (bila ada) harus diketahui dan disetujui oleh
direksi.
5.3. Peraturan – Peraturan / Standart
- Pelaksana pekerjaan harus melaksanakan pekerjaan baja sesuai dengan peraturan
perencanaan Bangunan baja Indonesia, SNI – 1729 – 2020.
- Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat dari AISC “Specification For Fabrication
and Erection”.
- Semua pekerjaan baut harus memenuhi syarat dari AISC “Specification For
Fabrication For Structural Joints Boltz.
- Semua pekerjaan las harus mengikuti American Welding Society Code For Arc
Welding in Building Construction Section 4.
5.4. Mutu Bahan
- Profil baja dan plat yang digunakan adalah baja ASTM A-36 dan harus ada sertifikat
pabrik.
- Pada baut angkur mengunakan type ASTM A-307
- Digunakan electroda las dengan mutu AWS A5.1/A5.1M
- Cat yang dipergunakan adalah cat yang diperuntukkan khusus untuk baja oleh pabrik
pembuatnya dan dari jenis yang berkualitas baik.
- Untuk baja yang tidak dibungkus beton harus diberi cat Zinkromate / Anti karat.
- Semua bahan yang digunakan harus disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya
dan harus diperiksa serta mendapat persetujuan direksi.
5.5. Pabrikasi
a. Umum
- Tenaga kerja yang digunakan (termasuk tukang-tukang) harus betul-betul ahli pada
bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-
petunjuk direksi proyek. Ketelitian pekerjaan sangat diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu pemasangan.
- Sebelum pelaksanaan pabrikasi, gambar shop drawing harus sudah disetujui oleh
direksi.
- Direksi proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan
pemeriksaan pekerjaan.
- Tidak satu pekerjapun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa
dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
- Penyedia pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua pekerjaan, alat-alat
perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.
- Penyedia pabrikasi harus memperkenankan Penyedia Montase untuk sewaktu-
waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara
dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan ditempat pekerjaan.
- Penyedia Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-
instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
b. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia pabrikasi. Semua pengukuran
harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui.
c. Kelurusan Pelat / Profil Baja
Sebelum pekerjaan penyambungan dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus
diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus dengan
toleransi yang diizinkan oleh ASTM specification A-6 harus bebas dari puntiran, bila
terjadi puntiran harus diperbaiki, sehingga setelah pelat-pelat disusun akan terlihat
rapat seluruhnya. Pelurusan ataupun pelengkungan yang diperlukan harus dikerjakan
dengan sistem mekanis ataupun dipanaskan setempat dimana temperatur tidak boleh
lebih dari 650 derajat Celcius.
d. Pekerjaan Baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau dengan Las
pemotong
Pemotongan dengan oksigen lebih baik dibandingkan dengan mesin. Permukaan yang
diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang
dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
e. Pekerjaan Mesin Perkakas dan Gerinda yang diperkenankan
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka pada
pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak – 3 mm, pada pelat setebal 12
mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm pada pelat yang tebalnya lebih
besar dari 12 mm.
f. Memotong dengan Las Pemotong
- Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal serta
bergerak dengan kecepatan tetap.
- Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk
menghaluskan tepi yang dipotong itu harus digunakan gerinda.
- Gerinda bergerak searah dengan arah las pemotong, tapi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
g. Pekerjaan Las & Pengawasan Pekerjaan Las
- Pekerjaan las menggunakan mesin Las Listrik harus dikerjakan oleh tukang las yang
berpengalaman dan bersertifikat 6F dibawah pengawasan langsung seorang yang
menurut anggapan direksi mempunyai keahlian dan pengalaman yang sesuai untuk
penyelenggaraan pekerjaan semacam itu.
- Penyedia harus menyerahkan rencana kerja kepada direksi untuk mendapatkan
persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah tanpa persetujuan lebih lanjut.
- Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara pengelasan / jenis
dan ukuran electrode, tebal bagian-bagian, ukuran dari las serta kekuatan arus listrik
untuk las tersebut harus diajukan Penyedia untuk mendapatkan persetujuan direksi
terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
- Ukuran electrode, arus dan tegangan listrik dan kecepatan busur listrik, yang
digunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik tersebut
dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari direksi.
- Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak, cat, karet
atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak susut, retak
pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus disingkirkan.
h. Mengebor Pelat Baut Angkur
- Semua lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila keadaan
memungkinkan, maka semua pelat, potongan-potongan dan sebagainya harus dijepit
bersama-sama dan dibor menembus seluruh tebal sekaligus agar diperoleh posisi
lubang yang tepat.
- Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang maka lubang ini dibor lebih kecil
dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran dan sebenarnya.
- Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri dengan
menggunakan mal.
- Setelah mengebor seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan pelat-pelat dan
sebagainya dapat dilepas bila perlu.
- Diameter lubang untuk angkur baut, kecuali baut pas adalah 1.50 mm lebih besar
dari pada diameter yang tertera pada gambar rencana.
- Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan.
- Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus untuk
seluruh tebal elemen-elemennya, maka lubang dapat dibor dengan ukuran yang
lebih kecil dahulu dan diperbesar kemudian pada saat montase percobaan.
i. Montase dibengkel (Montase percobaan)
- Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan)
pada halaman Penyedia pabrikasi yang terlindung dari cuaca untuk diperiksa oleh
direksi mengenai alignemen serta tepatnya seluruh bagian dan sambungan.
- Kalau terjadi perbedaan kedudukan, maka batang yang berdampingan harus
dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan
perletakan-perletakan, gelagar melintang dan seluruh batang-batang penguatnya.
- Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan menggunakan
cara yang disetujui seperti wartel, jack, las.
- Pemahatan yang dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-
bagian itu pada posisi yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
merusak material.
- Pemberitahuan harus diberikan kepada direksi bila pekerjaan siap untuk diperiksa
dan semua fasilitas yang diperlukan untuk maksud pemeriksaan itu harus disediakan
oleh Penyedia.
- Montase percobaan tidak akan dilepas dulu sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari direksi.
j. Memberi tanda untuk pemasangan akhir
- Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan direksi, tetapi belum
dilepas, setiap bagian harus diberi tanda tangan yang jelas (dengan pahatan & cat).
- Cat dari warna yang berbeda digunakan untuk membedakan bagian-bagian yang
sama. Dua copy dari gambar rencana yang menyatakan dengan tepat, tanda-tanda
itu oleh Penyedia pabrikasi diberikan dengan cuma-cuma kepada direksi dan
Penyedia Montase dari bangunan itu, pada saat pengiriman-pengiriman pekerjaan
baja itu.
k. Pengecatan di bengkel
Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil baiknya montase percobaan, maka
permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang dikerjakan dengan
mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan seluruhnya sehingga menjadi
logam yang bersih dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan
cara lain yang disetujui.
l. Toleransi
- Batang-batang profil harus lurus menurut ASTM specification A–. Batang profil
tekan tidak boleh bengkok dengan 1/1000 dari ujung batang.
- Batang profil harus bebas dari puntiran bengkokan dan lubang-lubang dan
bengkokan tajam.
- Perbedaan panjang tidak boleh melebihi 1/32 inch untuk ujung-ujungnya yang
dibuat sebagai perletakan dan 1/16 inch untuk hating – batang struktur yang
panjangnya 9 meter kurang, dan 1/8 inch untuk batang yang panjangnya lebih dari
9 meter.
m. Penyerahan Untuk Pemasangan Akhir (montase lapangan)
Transport dan Handling
- Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang telah
disetujui oleh direksi.
- Sebelum penyerahan, untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan, maka
perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara perkuatan pada saat
transport, handling dan montase percobaan pekerjaan besi itu.
n. Penyerahan, penerimaan dan menjaga pekerjaan ini
- Penyedia pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi,
dan memperbaiki semua kerusakan sampai kerusakan sampai diserahkan dan
diterima baik oleh Penyedia montase.
- Penyedia montase akan menerima seluruh pekerjaan besi ditempat pekerjaan, atau
ditempat penyerahan lain seperti diisyaratkan dan akan membongkar, mentransport
ketempat pekerjaan bila perlu dan menyimpan dengan aman bebas dari kerusakan-
kerusakan hingga akhirnya terpasang.
- Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi Penyedia Montase akan segera
menyampaikan kepada direksi atau wakilnya, setiap kehilangan atau
ketidakcocokan dari barang-barang besi itu dan akan melaporkan juga secara tertulis
kepada direksi setiap kerusakan serta cacat tanda ditunda-tunda, atau kalau tidak
melakukan demikian maka dia harus memperbaiki setiap kerusakan serta cacat yang
terjadi sebelum dan sesudah penyerahan, diatas biayanya sendiri.
5.6. Pemasangan (Erection)
a. U m u m
- Penyedia Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
diperlukan dan mendirikannya ditempat pekerjaan, memasang dan mengeling dan
atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi. Pekerjaan besi tidak boleh dipasang
sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah mendapat persetujuan
direksi. Semua pekerjaan harus dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan
teliti.
- Penggunaan material martil yang berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu
material tidak diperkenankan.
- Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan montase serta
menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan menggunakan pekerjaan
dengan menggunakan draft secara wajar (moderate) harus dilaporkan kepada
direksi.
- Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan sebelum
dipasang hoppel dan sambungan lapangan pada umumnya dilas sementara sebanyak
50% panjang rencana sebelum dilas permanen.
b. Kerangka Baja
- Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan – tumpuan sedemikian rupa,
sehingga kerangka baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera digambar
rencana. dan pemindahan dibantu dengan Chain blok
- Tumpuan-tumpuan itu tidak disingkirkan sebelum seluruh sambungan (kecuali
sambungan pendek pada puncaknya), telah dibuat permanen.
- Pemasangan permanent baut tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan direksi dan
pada umumnya persetujuan semacam itu tidak akan diberikan sebelum bentang itu
telah terpasang dengan gelagar melintang, batang penguat dan baut-baut stel seperti
yang disyaratkan.
c. Pengontrolan
- Pengecekan hubungan tegangan / torque dilakukan oleh Penyedia Montase dan
direksi akan melakukan test pengecekan torque dilapangan.
- Setiap panjang las yang kurang harus disesuaikan menurut kebutuhan sehingga
mencapai tegangan yang diperlukan.
- Sambungan las dilaksanakan dengan RT atau UT sesuai dengan AWS D1, sesuai
dengan petunjuk direksi.
5.7. Pengecatan Baja
Semua konstruksi baja yang akan dipasang perlu dicat dengan cat anti karat yang telah
disetujui kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan mesin perkakas misalnya
pada perletakan.
Cat lapangan terdiri dari :
1. Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah dicat
dibengkel, seperti diperintahkan oleh direksi yang telah rusak pada saat transport atau
pemasangan serta bidang - bidang lain seperti yang diperintahkan oleh direksi dimana
cat dasarnya telah rusak.
2. Pemakaian cat dasar dan bahan sejenisnya seperti yang diisyaratkan dalam pengecatan
dibengkel, pada bidang-bidang yang tertera pada 1 diatas.
3. Pemakaian cat akhir seperti yang disyaratkan pada pekerjaan tertentu, untuk seluruh
bidang terbuka pekerjaan besi itu.
Pasal 6 Pekerjaan Atap
Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap Membran
6.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
- Pemasangan penutup atap dengan bahan Membran
- Pasang Tarikan Tengah dan Tarikan Sudut Plat Staenlist + Baut 12 mm
2) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat
angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai gambar-gambar dan
uraian syarat-syarat ini dilokasi yang ditentukan atau sesuai petunjuk Manajemen
Konstruksi.
6.2. Spesifikasi Bahan
Membran adalah atap bangunan yang terbuat dari bahan kain elastis dan berserat
berbahan dasar PVC.
1. Terbuat dari bahan dasar : Membran
2. Dimensi / ukuran : Custom (M2)
3. Warna : Putih
Tata cara pemasangan mengacu dan minimal sesuai dengan SNI 03-15880:1989 Tata cara
pemasangan lembaran membran untuk atap atau sesuai dengan petunjuk pemasangan dari
produsen.
6.3. Pemasangan Atap Membran
1. Semua material yang telah difabrikasi ditempat bengkel atau langsung di lokasi proyek
diangkut dengan menggunakan Truk Bak agar dapat menjamin barang dtang dengan
tanpa cacat dan sesuai pemesanan hingga sampai ke lokasi proyek
2. Pastikan kemiringan rangka kuda-kuda Pipa Galvanis atap harus lebih dari 10 derajat.
3. Pastikan jarak antar tarikan tengah dan sudut pas sebagai tumpuan pada atap Membran.
4. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap.
5. Proses ini diawali dengan pemasangan tiang sebagai penahan kain membran. Agar
proses pemasangan sempurna dan tidak mudah goyah saat diterpa guncangan, vendor
haris melakukan perhitungan dengan benar dan matang.
6. pada bagian bawah lembaran membrane dan permukaan insulation atau cover board.
Kemudian membrane dilipat kembali ke posisi awal dan diratakan dan dihaluskan
permukanaannya. Sambungan dilas dengan hot-air welding.
7. Pada Proses Pemasangan, langkah utama dan bahan material yang harus disiapkan
adalah sebagai berikut :
1. Kawat seling baja; terdiri dari kawat tali baja tipis yang disusun sehingga
menjadi sebuah tali baja yang sangat kuat, tidak mudah putus, dapat menahan
beban membran yang tebal, dan memiliki sifat yang fleksibel. Material ini
memiliki dua fungsi sekaligus dalam proses pemasangan dan pembuatan atap
membran, yaitu sebagai penguat rangka dan penambah keartistikan.
2. Besi pipa; agar membran dapat terpasang dengan sempurna, maka pemilihan
ukuran, jenis dari besi pipa pun haruslah sesuai dengan kebutuhan dan desain.
3. Kain membran; sebagai penutup, kain membran memiliki sifat yang elastis
sehingga akan mudah untuk dibentuk sesuai dengan rangka yang telah dibuat.
Pasal 7 Pekerjaan Plesteran
7.1. Pekerjaan Plesteran & Acian
1. Pendahuluan
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penyelesaian baik yang berupa pelapis,
penutup, dan kegiatan lainnya yang dikategorikan kegiatan akhir dari rehabilitasi
gedung.
b. Termasuk dalam pekerjaan penyelesaiaan/finishing ini adalah penyediaan tenaga,
bahan-bahan yang diperlukan termasuk alat-alat angkut yang diperlukan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Syarat Teknis
Sebelum melaksanakan pekerjaan batu bata, maka Penyedia Jasa harus melakukan
tahapan pekerjaan yaitu pemeriksaan batu bata, sebelum digunakan batu bata harus
direndam dalam air sampai jenuh air, disamping itu juga harus memenuhi persyaratan-
persyaratan standar mengenai pekerjaan ini seperti tertera pada PtT-03-2000-C tentang
Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding.
3. Spesifikasi Bahan
a. Spesifikasi bahan yang dipakai pada pekerjaan plesteran harus mengikuti ketentuan
sama dengan pekerjaan beton, standard spesifikasi juga mengikuti ketentuan yang
ada di spesifikasi dari beton.
b. Plesteran dinding biasa adukan 1 Pc : 4 Ps pada gedung utama, serta adukan 1 Pc :
4 Ps untuk plesteran trasram dan sudut-sudut/sponing dan 1 Pc : 4 Ps untuk dinding
biasa pada rumah genset. Plesteran yang baru saja selesai dilaksanakan/dikerjakan
tidak boleh langsung diselesaikan dengan acian semen/ondrongan.
c. Dalam hal diperlukan dinding yang kedap air maka untuk spesi dan plesteran
digunakan campuran 1pc : 2ps
- Sebagai bahan semen, pasir, dan air untuk plesteran ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
- Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan
bebas dari segala macam kotoran. Pasir untuk finishing harus bersih dan diayak
dengan ayakan ukuran diamanter 1,2 - 2,00 mm.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksana di wajibkan membuat mock up material dengan menunjukan ruangan untuk
di tunjukan kepada pihak MK.
- Plesteran ini juga termasuk plesteran dinding baru
- Plesteran dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus di
aci/diondrong dengan semen dan digosok dengan amplas nekas pakai atau kertas
zak semen, sedangkan untuk sponingan/ benangan sudut harus rata, siku dan tajam
pada sudutnya.
- Sebelum pelaksanaan plesteran dilaksanakan jalur-jalur instalasi air/ listrik yang
masuk dalam beton/ dinding tembok terlebih dahulu harus dipasang dan untuk
pasangan tembok diatas plafond harus diplester kasar dengan perekat yang sama.
- Pasangan kepalaan plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menerus
menggunakan bilah-bilah plywood/kayu sementara setebal yang diperlukan untuk
patokan kerataan bidang.
- Perataan plesteran antar kepalaan plesteran harus menggunakan bilah/jidar dari
aluminium hollow yang cukup kuat dan lurus sehingga dicapai kerataan plesteran
(tidak bergelombang) baik secara tegak maupun mendatar.
- Bilamana dicapai hasil yang bergelombang maka Penyedia Jasa harus
memperbaikinya sehingga tidak bergelombang.
- Setiap pertemuan yang datar terhadap lengkung atau cembung bidang tidak boleh
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi Penyedia Jasa berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa.
- Kelembapan plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat dan
menutupi dari terik panas matahari dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
- Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Manajemen Konstruksi dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa. Selama 7
(tujuh) hari setelah pengacian selesai Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan
air sampai jenuh sekurang-kurang 2 kali setiap hari.
- Hasil akhir dari pekerjaan ini harus bersih dari kotoran-kotoran sisa spesi atau
percikan-percikan semen maupun spesi. Penyedia Jasa juga harus membersihkan
kotoran/sisa spesi pada lantai.
Pasal 8 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
10.1. Pendahuluan
Pekerjaan Lantai dan Dinding ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi termasuk untuk pemasangan
penutup lantai.
Pasangan Granit 60cm x 60cm untuk lantai, sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada
gambar
10.2. Syarat Teknis
Pekerjaan keramik pada area lantai pada ruangan wajib berpedoman pada standart SNI
13006:2010 dan SNI 03-4062:1996
10.3. Persyaratan Bahan
a. Warna/ motif Granit / Petunjuk Pengawas/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen / User.
b. Untuk semua jenis lantai contoh harus diajukan terlebih dahulu dan harus buatan pabrik
bukan dibuat dilapangan.
c. pemasangan lantai Granit harus mengacu pada standar SNI 13006:2010
10.4. Syarat Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Granit baru dapat dimulai ketika pekerjaan Atap membran telah
selesai semuanya keseluruhan
a) Sebelum melakukan pemesanan, terlebih dahulu Penyedia mengajukan contoh material
kepada konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
b) Granit harus di rendam terlebih dahulu kedalam air agar lebih merekat ketika dipasang.
c) Setelah dipasang warna tiap Granit harus sama dan merata, bila ternyata terdapat
perbedaan warna kontraktor harus membongkar dan menggantinya kecuali diminta ada
pengaturan pola dan warna khusus.
d) Granit dipasang dengan adukan 1 Pc:3Ps. Celah antar Granit lebarnya minimal 2 mm
diisi dengan air semen dan selama pemasangan semua keramik harus dilindungi dan
tidak boleh dikotori.
e) Pasangan ini harus dilaksanakan dengan rata dan dikerjakan oleh tukang yang cakap
dan mampu, pemotongan harus dilakukan dengan alat potong khusus dan pada
pertemuan sudut harus dibuat dengan sambungan verstek dan campuran apesi adukan
yang dipakai 1 Pc:3Ps.
f) Pengawasan
Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, Manajemen Konstruksi harus mengadakan
persiapan yang baik. Semua pekerjaan pipa dan saluran dibawah lantai harus
ditempatkan sesuai gambar dan sebelum ubin dilaksanakan harus diadakan
pemeriksaan dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi. Pengawasan untuk pelapisan
dinding ditekankan pada pemasangan pipa listrik penerangan dan pipa air lainnya.
Sehingga pembuatan lubang setelahnya dapat dihindarkan.
g) Pemeriksaan
Sebelum pemasangan Granit tile Penyedia wajib memeriksa persiapan-persiapan
lapisan dasarnya terutama lapisan pasirnya serta menjamin dasar yang rata dan padat.
Semua pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya harus sudah terpasang pada
tempatnya dan diperiksa sebelum pemasangan ubin.
h) Pemotongan Granit
Pemotongan Granit harus dilaksanakan dengan hati-hati dan rapih dengan
menggunakan mesin pemotong khusus untuk keramik.
Penyedia wajib memeriksa dan menjamin bahwa semua pipa-pipa, saluran-saluran,
angker dan sebagainya telah terpasang dan disetujui sebelum memulai pekerjaan ini.
Penyedia wajib memeriksa permukaan-permukaan yang akan dilapisi, bila terdapat
cacat atau keadaan yang merugikan, harus diperbaiki lebih dahulu.
i) Adukan untuk pelapis dinding :
- Adukan dasar 1 pc : 3 ps
- Pemasangan Granit harus baik, lurus, tegak, siar-siar harus lurus dengan ketebalan
1 mm. Siar-siar harus diisi dengan adukan, segera setelah adukan dasar cukup
mengeras.
- Penyedia harus mentaati semua petunjuk-petunjuk dari Pabrik yang bersangkutan.
- Persyaratan mengenai pemasangan, lebar siar dan pengisiannya harus sesuai dengan
ketentuan diatas.
Pasal 9 Pekerjaan Pengecatan
14.1. Pendahuluan
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengecatan Epoxy bagian – bagian yang ditunjuk
dalam gambar maupun bagian lain yang memerlukan perlindungan dengan cara
pengecatan.
Pada garis besarnya yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah :
a. Cat besi Epoxy
b. Cat Tekstur Exterior
c. Cat dinding Exterior
d. Cat Coating Batu Alam
e. Cat Besi
14.2. Persyaratan Teknis
Persayaratan metode pengecatan pada besi dan baja harus mengacu pada standar SNI 03-
2410:2002 tentang standar pengecatan pada bangunan.
Penyempurnaan dan pengulangan pengecatan karena belum merata, berubah warna atau
sebab-sebab lainnya sampai pada saat serah terima untuk yang kedua kalinya menjadi
tanggung jawab Penyedia.
14.3. Spesifikasi Bahan
Bahan yang digunakan harus mengacu pada standart:
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407
14.4. Persyaratan Pelaksana
Pelaksana di wajibkan untuk memebrikan contoh hasil pengecatan dengan media ruangan
yang di gunakan sebagai mockup
1. Pengecatan besi dan baja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Khusus cat Epoxy menggunakan cat dengan kualitas terbaik yang memang di
peruntukan pada besi area luar baik bangunan utama maupun bangunan penunjang.
- Pengecatan dilaksanakan pada seluruh permukaan besi/baja dalam tiang,
penyangga, dan rangka membran sesuai gambar perencanaan.
- Pastikan besi sudah benar benar bersih. Faktor kebersihan pada besi yang akan dicat
berpengaruh langsung pada daya rekat cat yang akan kita aplikasikan, cat akan
bagus jika menempel langsung pada permukaan besi/baja yang akan kita cat.
- Bersihkan permukaan besi dengan amplas yang kasar atau gunakan scraping besi
untuk membersihkan permukaan dari sisa serbuk yang menonjol atau kotoran yang
mengeras.
- Langkah selanjutnya amplas permukaan besi dengan amplas halus dengan cara
mengamplas sedikit mengambang atau tidak memerlukan tekanan yang besar dan
setelah tahap ini selesai anda bisa melakukan pengecatan.
- Pengecatan dilakukan dengan mesin semprot cat sampai didapatkan hasil akhir yang
merata warnanya minimal 3 kali pengecatan dan harus didapat warna yang merata.
Pasal 15 Pekerjaan Sanitasi
15.1. Pendahuluan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya / operasinya.
b. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan meliputi :
- Clean out tutup 30cm x 30cm
- Pipa PVC AW 5 inch
- Bak Kontrol saluran 30cm x 30cm
2. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada konsultan perencana
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Konsultan Perencana berdasarkan contoh yang dilakukan Penyedia.
15.2. Syarat Teknis
Persyaratan teknis pemasangan harus mengacu pada standar pemasangan pada tiap-tiap
produk yang digunakan dengan kualitas terbaik dari segi material dan maupun dari
aksesoris pendudukng.
15.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya kepada
Perencana/Manajemen Konstruksi.
3. Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Clean Out 30cm x 30cm
a. Clean Out 30cm x 30cm dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
b. Clean Out yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Manajemen
Konstruksi.
c. Pada tempat-tempat yang akan dipasang Clean Out, penutup lantai harus dilubangi
dengan rapi, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran Bak
Kontrol tersebut.
d. Setelah clean out terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran.
7. Untuk instalasi Saluran air kotor menggunakan pipa PVC AW ukuran 5 inch
PASAL 12
PEKERJAAN LISTRIK
1. PERSYARATAN
a. Untuk keperluan ini Penyedia dapat menugaskan pihak ketiga (instalatir) yang
mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi secara tertulis.
b. Penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut Penyedia harus membuat
gambar / diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan mendapat persetujuan
dari Direksi.
d. Menurut penjelasan-penjelasan dan peraturan-peraturan dalam uraian ini
dengan tegangan / voltage : 220 V / 380 V sesuai dengan keadaan setempat yang
ada.
e. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
f. Menurut peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia pada
waktu ini (PUIL) tahun 2000.
g. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
2. PEKERJAAN SISTEM KONDUIT
a. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan
pipa yang digunakan ialah pipa-pipa PVC 5/8” produksi berkulitas SNI.
b. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang
jarak pemasangannya satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
c. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
3. PEMASANGAN KAWAT / KABEL
a. Kabel yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik ini adalah kabel NYY
500 volt berukuran 3x2,5 mm2 untuk aliran induk + stop kontak dan untuk
aliran pembawa dari saklar ke lampu adalah kabel NYY 500 volt berukuran 3x2,5
mm2. Kabel instalasi yang dipasang adalah buatan lokal.
b. Penarikan kabel diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat
dari bawah.
c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang
dari 0,80 m.
d. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdoop.
e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok muka kabel
itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
f. Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
4. PEMASANGAN SAKLAR LAMPU
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan letak dari saklar lampu untuk
perlampuan yang menggunakan saklar setempat. Perletakan tersebut masih
harus disesuaikan dengan Arsitektur.
b. Saklar lampu harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai,
kecuali ditentukan lain dalam gambar.
c. Saklar lampu tersebut harus mempunyai kemampuan hantar arus minimal 10
Ampere.
5. PEMASANGAN STOP KONTAK
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan dari letak stop kontak dan harus
disesuaikan lebih lanjut dengan arsitektur.
b. Stop kontak harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai,
kecuali ditentukan lain dalam gambar.
c. Untuk stop kontak daya 1 phase.
6. JUMLAH TITIK LAMPU YANG DIPERLUKAN
a. Semua Lampu dipasang menempel dan masuk kedalam Tiang Membran, Kolom
Pagar, Kolom Gapura sedangkan jenis lampu lainnya penempatannya
disesuaikan gambar masing-masing lokasi.
b. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan
masing-masing lokasi.
c. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah
satu group tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak
padam seluruhnya.
7. SAMBUNGAN PENGAMAN KE TANAH (ARDE)
a. Pihak Penyedia wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik sesuai
dengan peraturan yang ada beserta persyaratan yang berlaku.
b. Semua dari bagian sistem listrik harus ditanahkan.
c. Kawat pentanahan yang digunakan adalah kawat telanjang / BCC (Bare Copper
Conductor).
d. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum Ø 1”
diujung pipa tersebut
e. diberi cooper rod elektroda yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m /
permukaan titik air.
f. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel adalah 2 ohm diukur setelah
tidak turun hujan 3 hari berturut-turut.
g. Pada setiap batang pentanahan (galvanis rod) dilengkapi dengan box test
terminal control yang dapat dibuka untuk pengujian.
h. Pengujian dapat dilakukan oleh pihak Penyedia dengan disaksikan pihak
pengawasan dibuatkan berita acara hasil pengukuran pentanahan.
8. HASIL AKHIR YANG DIHARAPKAN DARI PEKERJAAN INI ADALAH :
Instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan peraturan-peraturan listrik
yang masih berlaku di Indonesia pada waktu ini (PUIL) tahun 2000 dan harus
dengan kondisi sampai menyala.
Pemberitahuan Penyerahan Pekerjaan Yang Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia harus menyerahkan pekerjaannya
dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran
/ Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
- Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak Penyediaan
- Menanggapi / melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis
Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis
- Kontrak Penyedia Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia
- Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan pekerjaan tersebut
Pemeliharaan Bangunan Sebelum Penyerahan Kedua
Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
terima yang kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
Penyedia sepenuhnya, antara lain :
1. Penyempurnaan dan pemeliharaan
2. Pembersihan
3. Keamanan dan penjagaan
Apabila Penyedia telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
penyerahan pekerjaan yang pertama. Masa pemeliharaan pekerjaan ditetapkan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
X. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Bangunan Gedung Tempat
Ibadah , Kegiatan Administrasi umum perangkat daerah, Sub Kegiatan Penyedia jasa
Pelayanan umum kantor adalah 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
XI. SUMBER DAYA PERALATAN
Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan
No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Keterangan
Layak fungsi saat
1. Genset 1 unit Minimal 5 Kva
pelaksanaan
Minimal 200 A- 2200 Layak fungsi saat
2. Mesin Las Listrik 1 unit
Watt – 220 V pelaksanaan
Layak fungsi saat
3. Chain Block 1 unit Minimal Kap. 2 Ton
pelaksanaan
Molen / Concrete Layak fungsi saat
4. 1 unit Minimal 0.3 m3
mixer pelaksanaan
Layak fungsi saat
pelaksanaan,
Maksimal 2,1 ton,
5. Excavator 1 unit disertai SIA dan
bucket 0,04 m3
SIO yang masih
berlaku
Layak fungsi saat
pelaksanaan,
6. Truk Bak 1 unit Minimal 6 – 7,5 m3
disertai uji kir yang
masih berlaku
XII. KRITERIA KERJA
Keluaran yang diharapkan dalam Bangunan gedung tempat ibadah berdasarkan nilai
fungsionalnya adalah infrastruktur pendukung pembangunan sentra. Pada pekerjaan fisik
diharapkan memenuhi semua aspek yang dibutuhkan diantara lain :
1. Kekuatan dan Keamanan wilayah yang berada di lingkungan kawasan Masjid Agung
2. Atap membran yang menjadi fungsi Kenyamanan sekaligus keindahan dari tampak depan
3. Kawasan Masjid Agung yang menjadikan akses satu pintu bagi pengguna didalamnya
4. Menjadikan Kawasan yang tertata rapi baik dari bangunan dan lingkungan
XIII. TATA CARA PENGUKURAN & PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan bersadarkan progres yang dicapai melalui pembayaran item pekerjaan
harga satuan (Unit Price) sebagaimana contoh pembayaran sebagai berikut :
PEKERJAAN KANOPI MEMBRAN
Item Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan
1. Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka
Garansi 20 tahun dengan Rangka Atap terpasang 700 M2 Rp1.208.785,00
Maka tata cara pembayaran dilakukan berdasarkan berapa besar progress yang dicapai item
pekerjaan tersebut. Jika pekerjaan Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka
Garansi 20 tahun dengan Rangka Atap terpasang
mencapai progress 100% maka pembayaran dapat dilakukan dengan cara
700 x 1.208.785,00 = Rp 825.535.900,00
XIV. UMUR KONSTRUKSI DAN PERTANGGUHAN TERHADAP KEGAGALAN
BANGUNAN
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur Konstruksi selama 20 ( Dua puluh ) tahun sejak
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
b. Pertanggungan Terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 10 ( Sepuluh ) tahun
sejak tanggal Penyerahan akhir pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Pasal 86 Ayat 2
XV. SUMBER DAYA MANUSIA
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
No Jabatan Jumlah Kualifikasi Pengalaman
SKT Pelaksana
Perumahan dan Gedung
/ Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan
Gedung (TS 051/TS
minimal 2
1 Pelaksana Lapangan 1 (satu) orang 052/TA020/TA 022/TA
Tahun
023) ATAU
SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan
Gedung Jenjang 4,5, atau
6
Sertifikat Petugas K3 minimal 0
2 Petugas K3 1 (satu) orang
Kontruksi Tahun
Rincian Tugas Personil
1. Pelaksanana Struktur selaku manajer Pelaksanaan
- Memahami gambar desain dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan lapangan
- Bersama dengan bagian engineering menyusun kembali metode pelaksanaan
konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai
persyarataan waktu ,mutu dan biaya yang telah ditetapkan
- Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan harian kepada
pelaksana pekerjaan
- Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan
dilapangan
- Membuat program penyesuaiaan dan tindakan turun tangan apabila terjadi
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan dilapangan
- Bersama bagian teknik melakukan pemeriksaaan dan memproses berita acara
kemajuan pekerjaaan dilapangan
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja,
gambar kerja dan spesifikasi Teknik
- Menerapkan program keselamatan kerja dan kebersihan di lapangan.
2. Petugas K3
- Membuat usulan perubahan apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan
padametode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3
- Membuat perencanaan dan penyusunana program K3
- Menerapkan ketentuan perundang – undangan tentang dan terkait K3
konstruksi
- Membuat SOP prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
- Melakukan sosialisasi ,penerapan dan pengawasan pelaksanaaan program
prosedurkerja dan instruksi kerja K3
- Mengevaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi
- Melakukan penanganan kecelakan kerja dan enyakit akibat kerja serta
keadaandarurat.
Penyedia wajib menghadirkan personil sesuai dengan yang tercantum dalam
dokumen penawaran dan dapat menunjukkan Surat Keterampilan Kerja (SKT) asli
sesuai dengan yang dipersyaratkan pada saat rapat persiapan penunjukan
pemenang.
Penyedia diharuskan memaparkan metodelogi pelaksanaan pekerjaan untuk
masing - masing item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen mata pembayaran
pada saat Pre Construction Meeting (PCM).
XVI. LEMBAR DATA KUALIFIKASI
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan
yang diadakan.
a. Surat Izin: Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
b. Bidang Usaha: Sertifikat Badan Usaha (SBU):
- KBLI 2015 BG 009 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
c. Kualifikasi usaha: Kecil (K)
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Memiliki KSWP yang valid.
XVII. IDENTIFIKASI K3
No Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Membran Tertimpa Material Besi dan Penutup Membran
Tingkat Resiko dari Pekerjaan ini: Kecil
XVIII. DUKUNGAN MATERIAL
1. Pipa Besi Hitam Mutu Tipe SCH 40 .
2. Penutup Atap Membran Blockout 950 gsm. ASTM D751 Tensile Strength
(Warp/Weft)
XIX. MATA PEMBAYARAN UTAMA
Daftar Mata Pembayaran Utama:
No. Jenis Pekerjaan Satuan Volume
Pek. Pemasangan Atap membran Hiraoka Garansi 20 Thn,
1. M2 700
dengan Rangka lengkap terpasang
Pek. Pemasangan Tiang Utama Pipa Besi Hitam 10 Inch Tipe
2. Kg 3.715,0400
SCH 40
Pek. Pemasangan Penyangga Pipa Besi Hitam 4 Inch Tipe
3. Kg 5.300,4700
SCH 40
Pek. Perakitan dan Pemasangan Rangka cabang Pipa besi
4. Kg 2.427,7400
hitam 3 Inch Tipe SCH 40
5. Pek. Pasangan penebalan 1/2 bata Camp. 1Pc : 5 Ps M2 253,83
6. Pek. Plesteran Camp 1Pc:3Ps M2 507,66
7. Pek. Acian 1Pc : 2Ps M2 507,66
8. Pek. Profil Semen / Pracetak profil pada gapura dan Pagar M1 588,48
9. Pek. Pasang Ornamen Profil GRC Semen tipe Tempel dinding M2 33,28
XX. PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman dan masukan (input) bagi Konsultan Perencana
untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman dalam tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai kontraktor fisik Bangunan
Gedung Tempat Ibadah.
Sidoarjo, 12 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO
Dra. DANA RIAWATI, M.Si
NIP. 19680311 199202 2 003