Pembangunan Ruang Kelas Baru Upt Sdn 01 Ranah Pantai Cermin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024670000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Solok Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 857,733,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 857,619,700
Winner (Pemenang): CV Tali Merah Solution
NPWP: 00*9**3****05**0
RUP Code: 56718807
Work Location: Kecamatan sangir Batang Hari - Solok Selatan (Kab.)
Participants: 51
Applicants
Reason
CV Tali Merah Solution
00*9**3****05**0Rp 840,234,627-
0940352313202000Rp 841,159,250-
0025922154203000--
CV Elang Jaya Bersama
09*7**6****05**0Rp 830,168,280Nama pada bukti peralatan Dumptruk yang disewa berupa kwitansi pembelian peralatan tidak sesuai dengan nama Pemberi sewa sebagai pemilik peralatan STNK Dumptruk BA 9902 YC UU telah habis masa berlakunya, sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 74 Ayat 2.b maka tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilkan kendaraan yang sah secara hukum. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Tender 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. Dokumen Pemilihan Poin 10. Isi Dokumen Tender 10.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta
0024678583203000Rp 830,073,220STNK Dumptruk BA 8885 VU dan BA 9712 YJ telah habis masa berlakunya, sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 74 Ayat 2.b maka tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilkan kendaraan yang sah secara hukum. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Tender 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.
CV Muzakki Karya Mandiri
04*3**5****01**0Rp 817,581,557Nama paket pada surat perjanjian sewa yang ditawarkan tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan serta Tidak melampirkan Surat Kuasa dari pemilik peralatan , sesuai dengan MDP BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI 17. Dokumen Penawaran 17.2. Dokumen Penawaran meliputi:b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:(c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:2) bukti penguasaan peralatan ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan daripemilik peralatan ke pemberi sewa. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. Dokumen Pemilihan Poin 10. Isi Dokumen Tender 10.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta
0624317830201000--
0022437610201000--
0723083580203000--
0939721262201000--
0025923699203000--
0914396858201000--
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0--
0748765617203000--
0662607951203000--
0936257542203000--
0011016920203000--
0741845101203000--
Bk Persada
10*0**0****11**5--
0967803123203000--
0841483134201000--
0951715648201000--
0662994698201000--
0020455580201000--
0012300786201000--
CV Ace Family Konstruksi
06*3**6****02**0--
0017367160202000--
0018008854203000--
0811782010202000--
CV Anabia Construction
01*5**3****03**0--
0018094565203000--
0623160769205000--
0812307304201000--
CV Mitra Jujuan
00*3**8****03**0--
0026391763202000--
0838392223204000--
0025803818216000--
0028385946201000--
CV Trigatra Aritama Konstruksi Persada
00*9**4****01**0--
0031192701201000--
0029980745201000--
CV Melalangbuana Co
09*4**7****13**0--
CV Loyal Konstruksi
09*3**8****03**0--
0924284995205000--
CV Taqia Gemilang
10*1**1****31**0--
0016229460201000--
0934411349203000--
0015808652201000--
0028050946203000--
0023368673203000--
0625397559205000--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   SOLOK  SELATAN                    
                      DINAS  PENDIDIKAN                                 
          Jl. Poros, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (0755) 583095
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Kegiatan  : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)                  
 Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin
                                                                        
                                                                        
 Lokasi    : Kecamatan Sangir Batang Hari                               
 T. Anggaran : 2025                                                     
                                                                        
                                                                        
 A. Latar Belakang                                                      
                                                                        
          Untuk mencapai tingkat layanan Pendidikan yang Sesuai dengan Standar Nasional agar
    tercipta Sumber daya Manusia yang kuat dan hebat untuk mendukung pembangunan di
                                                                        
    Indonesia, maka diperlukan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan Sarana / Utilitas
                                                                        
    Sekolah, baik itu ruang kelas, ruang guru, ruang ibadah, ruang kepsek, ruang Pustaka dan ruang
    lainnya yang merupakan satu kesatuan dari kebutuhan Sarana/Utilitas sekolah. Rehabilitasi,
                                                                        
    Peningkatan dan Pembangunan Utilitas Sarana Pendidikan tentunya harus didukung oleh
    perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Teknis yang matang agar dapat menghasilkan suatu
                                                                        
    Bangunan yang Kuat, Efektif dan Ekonomis serta ramah lingkungan.    
          Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin merupakan
                                                                        
    wujud nyata dari Pemerintah untuk mendorong terwujudnya Utilitas Sarana Pendidikan yang
                                                                        
    memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menciptakan Generasi yang cerdas dan
    kuat. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Program Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
                                                                        
    dasar pada Dinas Pendidikan juga sangat berkomitmen untuk menyediakan Utilitas Sarana
    Pendidikan yang layak dan lengkap.                                  
                                                                        
                                                                        
 B. Maksud danTujuan                                                    
          Maksud dari Pelaksanaan kegiatan ini adalah agar terlaksananya pekerjaan yang tepat
                                                                        
    Waktu, Tepat Mutu dan tepat Biaya yang bertujuan untuk terpenuhiya Standar Nasional
    Pendidikan (SNP) dalam Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah.         
 C. Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025
    (DAU Peruntukan) dengan Rincian Sebagai Berikut :                   
                                                                        
     Pagu Dana Total : Rp. 857.733.800,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus
                       tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah )      
                                                                        
                                                                        
     HPS Total       : Rp. 857.619.700,- (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam
                       Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah,-)  
                                                                        
                                                                        
    Adapun Rincian HPS dari masing – masing Pekerjaan dari beberapa Lokasi sekolah adalah
    sebagai berikut :                                                   
                                                                        
       No              Nama Pekerjaan               HPS (Rp)            
        1 Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Rp. 857.619.700,-
                                                                        
          Pantai Cermin                                                 
                                                                        
                          Total                 Rp. 857.619.700,-       
                                                                        
                                                                        
 D. Nama Oraganisasi dan Pengelola Kegiatan                             
                                                                        
     Organisasi               : Dinas Pendidikan Kab. Solok Selatan.    
                                                                        
     Pengguna Anggaran (PA)   : SYAMSURIA, S.Pd, MM                     
     Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : DESMERI, S.Pd                      
                                                                        
     Pejabat Pembuat Komitmen : DESMERI, S.Pd                           
                                                                        
                                                                        
 E. Lokasi Pekerjaan                                                    
          Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin
                                                                        
    berlokasi di Kecamatan Sangir Batang Hari.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 F. Out Put Kegiatan                                                    
          Output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya bangunan sarana prasarana
                                                                        
    sekolah yang layak. Sesuai Rencana Kerja Anggaran yang telah disetujui Output yang
                                                                        
    direncanakan dengan rincian sebagai berikut :                       
    No                 Uraian Pekerjaan            Satuan  Volume       
     1  Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Ruang 3    
        Cermin                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 G. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
    Ruang lingkup dari Pekerjaan diatas secara garis besar Meliputi :   
                                                                        
      a. Pekerjaan Pendahuluan                                          
      b. Pekerjaan Pondasi                                              
                                                                        
      c. Pekerjaan Struktur                                             
                                                                        
      d. Pekerjaan Dinding                                              
      e. Pekerjaan Atap                                                 
                                                                        
      f. Pekerjaan Plafond                                              
      g. Pekerjaan Lantai                                               
                                                                        
      h. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
      i. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal                                 
                                                                        
      j. Pekerjaan Sanitair                                             
      k. Pekerjaan Pengecatan                                           
                                                                        
      l. Pekerjaan Luar                                                 
                                                                        
                                                                        
    Adapun Rincian Ruang lingkup dan Item Pekerjaan Secara Detail diuraikan dalam Bill Of
    Quantity (BOQ) yang tidak terpisahkan dari Dokumen ini.             
                                                                        
                                                                        
 H. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan                                 
          Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01
                                                                        
    Ranah Pantai Cermin adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari Kalender.
                                                                        
 I. Jenis Kontrak dan Metode Pembayaran                                 
                                                                        
          Pada Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin
    akan menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan dengan Sistim/metode Pembayaran adalah
                                                                        
    Sistim Termyn. Pembayaran pekerjaan yang akan direalisasikan yaitu sesuai dengan Prsetasi kerja
    yang dicapai yang dibuktikan dengan Administrasi/Laporan Progres pekerjaan yang telah
                                                                        
    disetujui oleh Pengawas Lapangan.                                   
 J. Kebutuhan Personil                                                  
          Kebutuhan Personil Minimal untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas
                                                                        
    Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin adalah sebagai berikut :        
                                                                        
     No      Jabatan    Jumlah          Kualifikasi      Pengalaman     
                                                                        
                       (Orang)                                          
      1  Pelaksana        1     SKT Pelaksana Bangunan Gedung 2         
                                                                        
      2  Ahli K3 / Petugas 1    SKA K3 Konstruksi / Sertifikat K3 0     
         K3                             Konstruksi                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 K. Kebutuhan Peralatan                                                 
          Peralatan minimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan
                                                                        
    Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 01 Ranah Pantai Cermin adalah sebagai berikut :
                                                                        
     No             Uraian             Jumlah        Kapasitas          
                                                                        
                                                     MInimal            
      1  Concrete Mixer                 2 Unit        0,3 M3            
                                                                        
      2  Dumpt Truck                    3 Unit        5 M3              
                                                                        
                                                                        
 L. Persyaratan Minimal lainnya                                         
                                                                        
    a. Penyedia yang ditunjuk harus mempunyai kualifikasi sesuai bidang pekerjaan yang sah dan
      masih berlaku.                                                    
                                                                        
    b. Penyedia nantinya harus mampu mengadakan Personil minimal dan peralatan minimal dalam
      pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
                                                                        
    c. Penyedia harus mampu melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan
      gambar yang ditetapkan.                                           
                                                                        
    d. Penyedia yang ditunjuk harus mampu mengendalikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      (K3) yang dibuktikan dengan adanya Perlengkapan dan personil K3.  
                                                                        
    e. Penyedia yang ditunjuk harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kedalam Program Sosial
                                                                        
      Ketenagakerjaan ke BPJS sesuai dengan pertauran yang berlaku sebelum dimulainya
      pelaksanaan kontrak.                                              
                                                                        
    f. Penyedia yang ditunjuk juga harus mampu mengadakan Dokumen Administrasi / Pelaporan
      berkala atas persiapan dan Pelaksanaan Pekerjaan.                 
                                                                        
    g. Penawaran penyedia tidak boleh melebihi dari HPS Pekerjaan.      
    h. Melengkapi administrasi sesuai dengan surat edaran Bupati Solok Selatan Nomor
      700/01/Edaran/Insp-2025 Tanggal 21 April 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Tindak
                                                                        
      Lanjut Temuan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI Terhadap Penyedia.
                                                                        
 M. Uang Muka                                                           
                                                                        
          Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini dapat diberikan uang muka, Pembayaran uang muka
    dapat direalisasikan apabila Anggaran telah salur dari RKUN ke RKUD Kabupaten Solok
                                                                        
    Selatan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK.          
                                                                        
 N. Tingkat Komponen Dalam Negeri                                       
                                                                        
          Untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menciptakan pertumbuhan ekonomi
    dan pemanfaatan produksi dalam negeri, maka dalam Pelaksanaan Pekerjaan ini sesuai dengan
                                                                        
    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
                                                                        
    tentang Batas minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Jenis Infrastruktur
    Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Dasar, Menengah, Madrasah dan Sekolah
                                                                        
    Keagamaan, Batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negerinya adalah 45%.
                                                                        
                                                                        
 O. Alih Pengetahuan                                                    
          Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                        
    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil dan Pelajar.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Padang Aro, April 2025                                                  
Pejabat Pembuat Komitmen                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
DESMERI, S.Pd                                                           
Nip. 19811210 200501 2 007