| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316942143411000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0314391772652000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0032449480201000 | - | Nilai total teknis kualifikasi kurang dari ambang batas yang disyaratkan | |
PT Politik Strategi Riset Dan Konsultan | 06*2**2****01**0 | - | Nilai total teknis kualifikasi kurang dari ambang batas yang disyaratkan |
PT Integral Riset Dan Komunikasi | 05*7**8****01**0 | - | Nilai total teknis kualifikasi kurang dari ambang batas yang disyaratkan |
| 0030386767201000 | - | - | |
PT Gama Inovasi Berdikari | 07*3**8****42**0 | - | - |
| 0030750152201000 | - | - | |
| 0012301065201000 | - | - | |
| 0022214902216000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan - Jasa Studi Penelitian
dan Bantuan Teknik (Jasa Survei Kepuasan Masyarakat) terhadap Pelayanan
Publik pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan Semester 2 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan
masyarakat penerima pelayanan publik dari setiap unit pelayanan pemerintah
daerah. Melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat ini diharapkan
pemerintah daerah dapat memperbaiki kualitas layanan yang diberikan kepada
masyarakat. Artinya, sasaran perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik ini
berasal dari input yang diberikan oleh masyarakat penerima layanan yang
diselenggarakan unit pemerintahan daerah. Dengan cara ini, ada sinergi antara
kepentingan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dengan
kepentingan masyarakat menerima layanan publik dari pemerintah daerah.
Survei pelayanan publik yang dilakukan di Kabupaten Solok Selatan ini
merupakan upaya strategis yang dilaksanakan untuk mengetahui respons
masyarakat dalam menerima pelayanan publik. Ada beberapa unit pelayanan
yang disurvei untuk mengetahui respons masyarakat di Kabupaten Solok
Selatan seperti layanan di bidang pendidikan, kesehatan, catatan sipil dan
kependudukan, kecamatan dan kelurahan dan layanan air bersih. Pilihan
kepada beberapa unit pelayanan pemerintah daerah ini tentu memiliki alasan,
yaitu karena layanan tersebut bersifat pelayanan dasar pemerintah daerah dan
menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Solok Selatan.
Survei dilaksanakan selama satu bulan, dengan beberapa tahapan; pertemuan
dengan Pemerintah Daerah atau Perangkat Daerah yakni:
a. pengumpulan data primer;
b. Fokus Group Discussion (FGD), dan
c. pelaporan hasil penelitian.
Melalui survey ini diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan serta
perbaikan terhadap kualitas layanan pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan.
| 1
Secara umum, maksud dari survei opini masyarakat tentang indeks
kepuasan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan adalah menjelaskan persepsi
masyarakat terhadap pelayanan publik di beberapa Perangkat Daerah/Unit
Layanan di Kabupeten Solok Selatan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Sedangkan tujuannya secara khusus adalah:
1. Tersedianya data, analisis dan pengukuran potensi untuk menentukan
indikasi kepuasan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit Layanan di Kabupaten Solok
Selatan.
2. Tersedianya sumber data rujukan dalam upaya membuat rekomendasi
dalam mengambil keputusan terkait dengan pelayanan publik di
Kabupaten Solok Selatan, agar kualitas pelayanan publik semakin baik.
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat rapat persiapan tim dalam menyusun agenda kegiatan;
2. Persentasi rencana kegiatan dan metode;
3. Diskusi penyusunan kuesioner sesuai dengan RPJMD yang disurvei;
4. Pengurusan izin dan persiapan pengumpulan data;
5. Penyusanan laporan pendahuluan;
6. Pengolahan data;
7. Analisis data;
8. Persentasi hasil survey;
9. Penyusunan laporan akhir survey;
Metode yang digunakan dalam melihat opini masyarakat Indeks Kepuasan
Masayarakat Kabupaten Solok Selatan meliputi:
1. Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berdomisili
di Kabupaten Solok Selatan dan telah mempunyai hak pilih yakni
berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah ketika dilakukan
survei ini.
2. Responden dengan proporsi imbang (50:50) laki-laki dan
perempuan dengan jumlah sampel 820 responden.
| 2
3. Pengambilan sampel menggunakan metode stratified systemic
random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error)
sebesar ± 3,2% untuk 820 responden.
4. Sampel berasal dari seluruh desa dan kelurahan yang ada di
Kabupaten Solok Selatan. Responden terdistribusi secara
proporsional berdasarkan besaran jumlah penduduk usia diatas 17
tahun.
5. Setiap responden terpilih dilakukan wawancara dengan metode
tatap muka (face to face) oleh pewawancara yang telah dilatih.
6. Dilakukan Quality Control sebanyak 20% dari total sampel secara
random, dengan cara mendatangi kembali responden terpilih atau
mengkonfirmasi ulang responden terpilih (spot check).
7. Survei dilakukan pada waktu yang akan disepakati.
Unsur dari Survei ini adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam
pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun
administratif.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur adalah tata cara
pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan,
termasuk pengaduan.
3. Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari
setiap jenis pelayanan.
4. Biaya/Tarif *) Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada
penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh
pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis
pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan
ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
| 3
6. Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan
yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pengalaman.
7. Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam
memberikan pelayanan.
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan
pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan
penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
9. Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat
dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana
adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama
terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin)
dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
Penyusunan survei opini masyarakat terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat
berlangsung selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender dengan
rincian kegiatan sebagai berikut:
Minggu
Kegiatan
Minggu Minggu Minggu Ke- Minggu Ke-
Ke-1 Ke-2 3 4
Design survei
Coaching
Pengumpulan data
Quality Check
Data Check
Analisis data
Penyajian data
| 4
Penyerahan Laporan Akhir
Output yang diharapkan dari kegiatan survei ini adalah adanya evaluasi
terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik dan
mendapatkan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.
| 5