Jaringan Listrik Ke Pasar Baru Pakan Salasa Kec. Pauh Duo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2246718
Date: 15 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Solok Selatan
Work Unit: Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, Dan Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): PT Sumber Magna Andalan
NPWP: 4*0**5****05**0
RUP Code: 48315328
Work Location: Pasar Baru Pakan Salasa Kec. Pauh Duo - Solok Selatan (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
PT Sumber Magna Andalan
04*0**5****05**0Rp 489,447,062-
0737329532201000--
0813106622203000Rp 482,808,611Pada pengalaman personil yang di lampirkan, tidak menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan sehingga tidak dapat dihitung sebagai pengalaman sesuai yang disyaratkan dokumen pemlihan BAB IV Lembar Data Pemilihan Poin F Persyaratan Teknis ayat 3 Memiliki kemampuan untuk menyediakan personil manajerial untuk melaksanakan pekerjaan. BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Tender 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.
0741293732203000--
PT Aura Multi Jayatama
06*7**5****05**0Rp 438,716,6461. Pengalaman Personil yang dilampirkan hanya 1 tahun sedangkan yang diminta pada dokumen 2 tahun, 2. Uraian pekerjaan dan Identifikasi bahaya tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan 2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
0031194590201000--
0765826078201000Rp 489,999,985Penyedia tidak melampirkan surat dukungan untuk pengadaan kabel, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Tender 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta
0012671442201000--
0028384956201000Rp 485,378,091Penyedia tidak memiliki paling sedikit 1 peralatan utama , Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 95 Ayat (1) Penilaian Kemampuan dalam penyediaan Peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasak 85 ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Kualifikasi Kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) B. DOKUMEN PEMILIHAN 10. Isi Dokumen Tender 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.
CV Najfas Consultant
07*0**3****04**0--
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0--
0904696648201000--
PT Bangkit Satria Jaya
09*9**9****05**0--
0748765617203000--
0015201759204000--
CV Pelangi Ehsan
08*2**1****03**0--
0020972121221000--
PT Tanjur Sakti Andany
07*0**9****03**0--
0028910677203000--
0025923699203000--
0924935794303000--
0022437610201000--
0626570857453000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                          KERANGKA   ACUAN KERJA                              
       PEMBANGUNAN  JARINGAN  LISTRIK MENUJU PASAR BARU PAKAN SALASA          
                                                                              
                                                                              
        I. Informasi Umum                                                     
          Kegiatan : Urusan PSU Perumahan                                     
          Pekerjaan : Pembangunan Jaringan Listrik Menuju Pasar Baru Pakan Salasa
          Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Solok Selatan                          
          Tahun Anggaran : 2024                                               
                                                                              
                                                                              
       II. Latar Belakang                                                     
          Untuk memenuhi kebutuhan tentang penerangan di Kabupaten Solok Selatan, pemerintah
          Kabupaten Solok Selatan melakukan Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribus
                                                                              
          Jaringan distribusi Tegangan Rendah (SUTR) Pada Jaringan Listrik Menuju Pasar Baru
          Pakan Salasa di Kabupaten Solok Selatan melalui anggaran pendapatan belanja daerah
          (APBD) Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 agar maksimalnya pembangunan
          pengadaan dan Pembangunan Jaringan distribusi Listrik di Kabupaten Solok Selatan.
                                                                              
                                                                              
      III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
          Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan JTR pada Ruas Jalan
          Menuju Pasar Baru Pakan Salasa Kabupaten Solok Selatan              
          Tujuan pekerjaan ini adalah tersedianya Jaringan Distribusi Listrik bagi Masyarakat
                                                                              
          Sekitar Jalan Ruas Menuju Pasar Baru Pakan Salasa                   
                                                                              
      IV. Sasaran                                                             
          Tersedianyan Penerangan Untuk Pasar Baru Pakan Salasa dan daerah yang di lalui.
                                                                              
                                                                              
       V. Lokasi Pekerjaan                                                    
          Ruas Jalan Menuju Pasar Baru Pakan Salasa Kabupaten Solok Selatan   
                                                                              
      VI. Sumber Dana                                                         
                                                                              
          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024
          dengan pagu dana Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupian), dengan nilai HPS senilai
          dengan besaran pagu dana yang tersedia yakni Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupian)
          Lokasi kegiatan yang direncanakan berada di Pasar Baru Pakan Salasa Kabupaten Solok
          Selatan :                                                           
                                                                              
      VII. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                           
          OPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup dan       
                     Perhubungan Kabupaten Solok Selatan                      
          Nama PPK : SYAFRIANTO, ST                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
     VIII. Standar Teknis                                                     
            •  Standar Nasional Indonesia. 2000. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000.
               Jakarta: Yayasan PUIL.                                         
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Gangguan pada Sistem Suplai yang diakibatkan
                                                                              
               oleh Peranti Listrik dan Perlengkapannya. Jakarta: Departemen Pertambangan dan
               Energi.                                                        
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Spesifikasi Desain untuk Jaringan Tegangan
               Menengah dan Jaringan Tegangan Rendah. Jakarta: Departemen Pertambangan dan
                                                                              
               Energi.                                                        
            •  Standar Listrik Indonesia. 1988. Metode Pengujian yang direkomendasikan untuk
               Instrumen Ukur Listrik Analog Penunjuk Langsung dan kelengkapannya. Jakarta:
               Departemen Pertambangan dan Energi.                            
                                                                              
      IX. REFERENSI HUKUM                                                     
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 16 Ayat 2 Tentang Kualifikasi
               Jasa Konstruksi                                                
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 17 Ayat 2       
                                                                              
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 18 Ayat 2       
            •  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2       
            •  Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
               Barang/Jasa Melalui Penyedia                                   
                                                                              
            •  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
               tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi        
       X. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
              a. Pemasangan SUTR                                              
                                                                              
              b. Pengadaan Tiang 9 m 200 daN                                  
              c. Pengadaan Kabel LVTC 3 x 35 + 1 x 25 mm                      
                                                                              
      XI. SYARAT PENYEDIA BARANG                                              
                                                                              
          a. Pengadaan Tiang TR 9 m 200 daN                                   
            1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
               Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
            2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel    
               Produsen/Distributor                                           
                                                                              
            3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan Sebagai
               Distributor                                                    
          b. Pengadaan Kabel LVTC 3 x 35 + 1 x 25 mm                          
            1. Surat Pernyataan Dukungan Ketersediaan Barang, Jaminan Mutu dari
                                                                              
               Produsen/Distributor Sesuai dengan Spesifikasi Barang yang di tawarkan.
            2. Melampirkan Brosur Harga barang yang di tawarkan Berstempel    
               Produsen/Distributor.                                          
            3. Untuk Pembei Dukungan Distributor Harus Memiliki Surat Penunjukan Sebagai
               Distributor.                                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      XII. Jaminan                                                            
        •  Jaminan Pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi menjual produk jaminan
           (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar 5% dari dari Nilai
                                                                              
           Kontrak dan 5% dari nilai HPS untuk penawaran di bawah 80%. Masa berlaku Jaminan
           Pelaksanaan adalah Jumlah Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
           kalender ditambah 14 (empat belas) hari kelender dengan jumlah ma sa Jaminan
           Pelaksanaan 194 (serratus Sembilan puluh empat) hari kalender.     
                                                                              
        •  Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/Asuransi, Uang muka diberikan sebesar
           30% (Tiga Puluh Per seratus) dari nilai kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
        •  Jaminan Uang Muka dikeluarkan oleh Bank/ Asuransi dengan masa berlaku jaminan
           uang muka adalah jumlah waktu pelaksanaan ditambah 14 (empat hari) Kalender.
                                                                              
        •  Bila terjadi Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak, maka Jaminan Uang Muka dan
           Jaminan Pe laksanaan harus sudah dicairkan terhitung 14 (Empat Belas) hari kerja
           setelah klaim jaminan diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada pemberi
           Jaminan.                                                           
                                                                              
        •  Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka yang diajukan bersifat tanpa syarat
           (unconditional) dan sesuai dengan format yang diberikan dalam dokumen pemilihan.
        •  Jaminan Pemeliharaan dikeluarkan oleh Bank/Asuransi dengan masa berlaku jaminan
           180 (seratus de lapan puluh) hari kalender ditambah 14 (empat belas) hari ka lender.f.
           Apabila terjadi perubahan Kontrak maka Jaminan Pelaksanaan harus diganti dan/atau
                                                                              
           disesuaikan dengan perubahan kontrak                               
                                                                              
     XIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN  DAN JENIS KONTRAK             
           Jangka waktu pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak SPMK
                                                                              
           diterbitkan sampai dengan penandatangan Berita Acara serah terima pertama (PHO), dan
           masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Time Schedule Terlampir
                                                                              
     XIV. SPESIFIKASI PERSONIL DAN PERALATAN                                  
          Personel                                                            
                                                                              
           Posisi           Kualifikasi                 Jumlah Orang          
                                                                              
           Pelaksana        Pendidikan minimal SMK Sederajat                  
                                                                              
                            SKT  Pelaksana Utama, Ketua Grup 1 orang          
                            Pembangunan dan Pemasangan                        
                            Pemanfaatan Tegangan Rendah                       
                                                                              
           Petugas K3       Pendidikan minimal SMA Sederajat 1 Orang          
                            Sertifikat PetugasK3 /SKA K3 muda                 
                                                                              
                            Pengalaman professional 0 tahun                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
          Peralatan                                                           
           No Peralatan  Kapasitas   Jumlah  Keterangan                       
                         Minimal     Minimal                                  
                                                                              
           1   Pick UP    1,5 M3      1 Unit  Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli   
           2   Mobil Crane 3 Ton – 5 Ton 1 Unit Milik Sendiri/Sewa/ Sewa beli 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      XV. BIDANG DAN SUB BIDANG PEKERJAAN                                     
          Bidang dan Sub Bidang layanan untuk pekerjaan ini adalah Klasifikasi Perencanaan
                                                                              
          Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga
          Listrik Tegangan Menengah (EL006) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi
          Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (EL007).         
                                                                              
                                                                              
     XVI. Persyaratan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)            
                                                         TINGKAT              
       NO  JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA      RESIKO               
       1   PEKERJAAN        •  Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja        
                                                                              
           PENDAHULUAN         secara umum                                    
                            •  kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas       
                               kurang baik                                    
                            •  kecelakaan akibat jenis dan cara               
                                                         2                    
                               penggunaan peralatan yang tidak sesuai.        
                              • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja       
                                secara umum.                                  
       2   PEKERJAAN PONDASI  • Kecelakaan akibat jenis dan car a             
                                penggunaan peralatan yang tidak sesuai. 2     
                              • Tangan terjepit                               
                              • Tertimpa material                             
                              •  Iritasi karena adukan semen                  
       3   Pemasangan Tiang   • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja       
                                secara umum                                   
                              • akibat jenis dan cara penggunaan peralatan 3  
                                yang tidak sesuai.                            
                              • Kejatuhan dari ketinggian                     
                              • Tangan terjepit                               
       4   Pemasangan Kabel   • Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja 2     
                                secara umum                                   
                              • akibat jenis dan cara penggunaan peralatan    
                                yang tidak sesuai.                            
                              • Kejatuhan dari ketinggian                     
                              • Tangan terjepit                               
                              • Tertimpa material                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
      Identifikasi bahaya / tingkat resiko terbesar yaitu:                    
                                                                              
        NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA TINGKAT                 
                                                    RESIKO                    
                             • Gangguan kesehatan akibat kondisi              
                               kerja secara umum                              
        1  Pemasangan Tiang  • akibat jenis dan cara penggunaan               
                               peralatan yang tidak sesuai. 3                 
                             • Kejatuhan dari ketinggian                      
                             • Tangan terjepit                                
                             • Tertimpa material                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     XVII. KELUARAN/PRODUK YANG INGIN DICAPAI                                 
          Tersedianya Jaringan Distribusi Bagi Masyarakat Pakan Selasa.       
                                                                              
    XVIII. KETENTUAN UMUM                                                     
                                                                              
        1. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Jasa dari tuntutan atas paten, lisensi,
           serta hak cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
           disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.         
                                                                              
                                                                              
        2. Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan standar yang diajukan
           oleh Penyedia Ja sa, Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada Pengguna
           Jasa, sekurang-kurangnya 14 hari sebelum Pengguna Jasa menetapkan setuju atau tidak.
                                                                              
        3. Dalam hal Pengguna Jasa menyimpulkan bahwa standar yang diajukan Penyedia Jasa
                                                                              
           tidak menjamin secara substansi sama atau lebih tinggi dari standar yang disyaratkan,
           maka Penyedia Jasa harus tetap memenuh i ketentuan standar yang disyaratkan dalam
           dokumen kontrak.                                                   
                                                                              
                                                                              
        4. Satu perangkat spesifikasi yang tepat dan jelas merupakan kebutuhan awal bagi para
           calon penawar untuk dapat menyusun penawaran realistis dan kompetitif, sesuai dengan
           kebutuhan Pengguna Jasa tanpa catatan atau persyaratan lain dalam penawaran mereka.
           Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, spesifikasi ha rus mensyaratkan bahwa semua
           barang dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan baru, be lum digunakan,
                                                                              
           dari tipe/model yang terakhir diproduksi/dikeluarkan dan termasuk semua
           penyempurnaan yang berlaku terhadap desain dan bahan yang digunakan.
                                                                              
        5. Dalam spesifikasi agar menggunakan sebanyak mungkin Standar Nasional (SNI, SII,
                                                                              
           SKSNI, dsb) dan No rma Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh
           Departemen Kimpraswil untuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/ fabrikasi tentang
           Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau Standar
           Internasional (ISO,DSB) /Standar Negara Asing (ASTM, dsb) serta padanannya
                                                                              
           (ekuivalennya) yang secara substansi sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
           yang disyaratkan. Apabila standar nasional untuk barang, bahan dan 
           pengerjaan/jasa/pabrikasi tertentu belum ada, maka dapat digunakan standar
           internasional atau standar negara asing.                           
                                                                              
                                                                              
        6. Standar satuan pada ukuran yang digunakan pada dasarnya adalah MKS, sedangkan
           penggunaan standar satuan ukuran lainnya, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak
           dapat dielakkan.                                                   
                                                                              
                                                                              
        7. Spesifikasi dapat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada:         
           1) Lingkup Pekerjaan                                               
           2) Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk dalam kontrak           
           3) Spesifikasi Umum:                                               
              a. Peraturan serta undang-undang terkait beserta turunannya seperti
                                                                              
                 § Lingkungan Hidup                                           
                 § Keselamatan Kerja                                          
                 § Jasa Konstruksi                                            
                 § Tenaga Kerja                                               
                                                                              
                 § Perda terkait dan sebagainya.                              
              b. Dokumen   Acuan (berupa standar-standar) dengan memperhatikan
                 ketentuan tersebut pada angka 5 dan 6 di atas.               
              c. Alinyemen dan Survei                                         
                                                                              
              d. Hari Kerja dan Jam Kerja                                     
              e. Gangguan dan Keadaan Darurat                                 
              f. Pengendalian lingkungan                                      
                                                                              
            4) Spesifikasi Khusus :                                           
                                                                              
               a. Lapangan                                                    
               b. Bangunan/desain/pengerjaan spesifikasi                      
               c. Bangunan-bangunan umum dan fasilitas-fasilitas publik       
               d. Perancah                                                    
               e. Pengaturan lalulintas                                       
                                                                              
               f. Pengendalian lingkup pekerjaan                              
                                                                              
            5) Spesifikasi untuk masing-masing mata pekerjaan                 
               a. Apabila salah satu bagian pekerjaan menggunakan dasar standar pengerjaan
                                                                              
                 atau standar pab rikasi tertentu dengan beberapa perubahan, maka harus
                 mencantumkan ketentuan sebagai berikut : Perubahan ini didasarkan pada
                 standar-standar nasional (SNI, SII, SKSNI, dan sebagainya) dan Norma
                 Standar Pedoman Manual (NSPM) yang dikeluarkan Oleh Departemen
                 Kimpraswil untukbarang, bahan dan jasa/pengerjaan/fabrikasi atau
                                                                              
                 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang
                 Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum atau
                 Standar Internasional (ISO,DSB)/standar negara asing (ASTM dan
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
                 sebagainya) serta padanannya (ekuivalennya) yang secara substansi sama atau
                 lebih tinggi dari standar nasional yang disyaratkan. Perubahan-perubahan dari
                 ketentuan dasar tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
                 § Kata-kata yang merupakan tambahan dari standar dan merupakan
                                                                              
                   bagian dari spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf Kursif (Italic);
                 § Kata-kata yang akan dihapus dari standar dan bukan merupakan bagian dari
                   spesifikasi, akan ditampilkan dalam huruf yang dicoret (strike out)
                   sehingga kata-kata/kalimat asli dari standar yang digunakanmasih dapat
                   dibaca.                                                    
                                                                              
               b. Lingkup pekerjaan                                           
               c. okumen acuan (standar-standar) yang digunakan               
               d. Uraian ketentuan-ketentuan untuk mata pekerjaan yang bersangkutan, apabila
                 tidak digunakan standar tertentu                             
                                                                              
            6) Dalam penawaran dan pelaksanaan pekerjaan, penyedia harus mengikuti ketentuan
            sebagai berikut:                                                  
               a. Penyedia harus menggunakan analisa sesuai dengan yang telah dicantumkan
                 dalam spesifikasi teknis ini.                                
               b. Penggunaan analisa yang berbeda dalam penawaran harus melalui pembuktian
                                                                              
                 dan dasar yang kuat serta disetujui oleh Pokja Pemilihan.    
               c. Penggunaan analisa yang berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan harus melalui
                 pembuktian dan dasar yang kuat yang disetujui oleh Pengguna Jasa.
               d. Untuk pekerjaan beton, campuran beton yang digunakan dalam pelaksanaan
                                                                              
                 adalah campuran beton sesuai Job Mix Formula (JMF) yang menggunakan
                 bahan/material yang sama dengan yang digunakan untuk pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                   
        8. Ketentuan penggunaan bahan/material dan metoda pelaksanaan tiap–tiap item
           pekerjaan sesuai dengan                                            
                                                                              
           Spesifikasi Teknis sebagaimana terlampir dalam dokumen pemilihan.  
                                                                              
        9. Besarnya upah terendah yang diberikan mengacu kepada Upah Minimum Propinsi
           (UMP) Sumatera Barat Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 562-768-
                                                                              
           2023 tentang Upah Minimum P ropinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Tanggal 20
           November 2023 sebesar Rp. 2.811.449,27,- yang dibagi untuk 25 hari kerja dalam
           sebulan dan 7 jam kerja sehari.                                    
        10. Untuk perhitungan biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan
           Konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                                                                              
           Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.                   
        11. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran di bawah 80%    
           • Komponen analisa harga satuan bahan sudah memperhitungkan pajak Galian C
                                                                              
           • Kesesuaian jarak material/alat dengan analisa penawa ran         
           • Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada spesifikasi tekn is
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
       XIV.KETENTUAN TAMBAHAN                                                 
        a. Mayor item untuk pekerjaan ini adalah item pekerjaan yang termasuk dalam
           akumulasi bobot peke rjaan sebesar 80% dari seluruh bobot item pekerjaan dalam
           Dokumen Kuantitas dan Harga.                                       
                                                                              
        b. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia harus mengikuti Spesifikasi Teknis yang telah
           ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                     
        c.  Biaya overhead terdiri dari biaya umum dan keuntungan, biaya umum untuk
           penyelenggaraan terdiri da ri biaya pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
           administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi, konsumsi,
                                                                              
           keamanan, kontrol kualitas dan pengujian, serta semua pajak, be,a retribusi, tenaga kerja,
           praktik/magang, dan pungutan lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk
           pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan dalam total harga
           penawaran. Untukpekerjaan ini, overhead minimun sebesar 1,75%. (sesuai dengan
                                                                              
           Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan
           Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ata s usaha Jasa
           Konstruksi)                                                        
        d.  Perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dilakukan pembayaran berdasarkan
            Termin.                                                           
                                                                              
        e. Ketentuan untuk pembuatan laporan dan dokumentasi : setiap akhir minggu atau
           pada hari sabtu p ihak penyedia dan pengawas lapangan harus melakukan opname
           terhadap pekerjaan yang dilaksanakan da lam minggu tersebut dan harus diserahkan
           kepada pihak pengguna jasa setiap hari senin.                      
                                                                              
        f. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK)
           : Setiap penyedia ja sa harus memasukkan seluruh personil atau tenaga kerja dilapangan
           dalam Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK) dan menyerahkan bukti pembayaran Astek
           tersebut kepada pengguna jasa. Peyedia wajib menyediakan a lat pelindung diri (APD)
           seperti : helm, sepatu bot, sarung tangan, dll.                    
                                                                              
        g. Permohonan uang muka dapat diajukan setelah dilaksanakannya :      
              • Rapat Persiapan                                               
              • Rekayasa Lapangan                                             
              • Mobilisasi personil, peralatan dan bahan.                     
                                                                              
              • RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi).                     
              • RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)                          
              • Schedule Pelaksanaan yang disepakati bersama.                 
                                                                              
              • Menyerahkan jaminan uang muka dari Bank/Asuransi              
        h. Pengembalian uang muka dilaksanakan secara berangsur-angsur pada setiap
           pembayaran prestasi peke rjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
           mencapai prestasi 80 % (persen).                                   
         i. Nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai
                                                                              
            dengan pencapaian prestasi pekerjaan.                             
         j. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk
            dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
            (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4O % (ernpat
            puluh persen)                                                     
         k. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
              • Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                                
                                                                              
              •  sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa atau Jaminan Uang Muka
              dicairkan;                                                      
              • Penyedia Jasa membayar denda; dan/atau                        
              • Penyedia Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.                  
                                                                              
         l. Sebelum mengajukan penawaran sebaiknya dilakukan aanwjzing lapangan, agar
            harga penawaran dapat dipertanggungjawabkan di lapangan apabila rekanan ditunjuk
            sebagai pemenang.                                                 
         m. Jika terjadi refocusing anggaran atau kegagalan pelaksanaan kontrak, maka penyedia
                                                                              
            tidak akan menuntut ganti rugi.                                   
       XV.  KESELAMATAN  KONSTRUKSI (K3)                                      
            Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan
            bagi para ka ryawan dan pekerja-pekerja. Biaya perawatan menjadi beban penyedia
            jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membaya r Asuransi Tenaga Kerja sesuai peraturan
                                                                              
            yang berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-peraturan dan
            ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial yang be rlaku di
            Indonesia. Penyedia wajib menyediakan keperluan peralatan pelindung diri dan
            ketentuan yang harus dipenuhi agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, antara
                                                                              
            lain :                                                            
            a. Penyiapan Rencana Keselamatan konstruksi                       
            b. Sosialisasi dan Promosi Keselamatan konstruksi                 
            c. Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja                   
            d. Asuransi Ketenagakerjaan                                       
                                                                              
            e. Personil Keselamatan Konstruksi                                
            f. Fasilitas Sarana, Prasarana dan alat Kesehatan                 
            g. Rambu-rambu yang diperlukan                                    
            h. Kegiatan dan peralatan terkait pengendalian resiko Keselamatan Konstruksi
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com              
                                                   KERANGKA ACUAN KERJA       
                                                                              
                                                                              
          Uraian Kebutuhan Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                  
          Pembayaran pada item pekerjaan ini diperhitungkan dalam harga satuan danlu mp sum (Ls).
                                                                              
       NO                    URAIAN                    SATUAN KOEFISIEN       
                                                                              
                                                                              
           BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN                       
        I                                                                     
          KERJA                                                               
       A  Biaya Penerapan Sistem Managemen Keselamatan Kerja                  
           - Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja Dan Lain-
                                                         Ls        1.000      
          lain                                                                
       B Sosialisasi dan Promosi K3                                           
           - Papan Informasi K3                          Bh        1.000      
       C Alat Pelindung Kerja Dan Alat Pelindung Diri                         
           - Topi Pelindung (Savety Helmet)              Bh        5.000      
           - Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker)  ktk       1.000      
           - Pakaian tahan listrik / Pakaian elektrostatis Bh      5.000      
           - Sarung tangan tahan panas                   Psg       5.000      
           - Sepatu keselamatan standar SNI/ Sepatu elektrostatis Psg 5.000   
       D  Biaya BPJS Ketenagakerjaan                                          
           - Biaya BPJS Ketenagakerjaan                  Keg       1.000      
        E Personil Keselamatan Konstruksi                                     
           - Petugas K3                                  Bln       1.000      
        F Fasilitas Sarana Kesehatan                                          
           - Peralatan P3K                               Ls        1.000      
       G  Rambu - Rambu                                                       
           - Rambu Peringatan Dan Rambu Informasi        Bh        4.000      
       H   Kegiatan dan PeralatanTerkait dengan Pengendalian                  
           - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 10Kg         Bh        1.000      
                                                                              
                                      Padang Aro, Februari 2024               
                                      DitetapkanOleh :                        
                                                                              
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                              
                                                                              
                                      dto                                     
                                                                              
                                      SYAFRIANTO, ST                          
                                      NIP. 19671110 200604 1 005              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com